|
Kalapas Bukitsemut Faozul |
BANGKA,(BPN)-- Baru saja Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis enam tahun penjara, Zainuddin (51), lebih dulu berpulang ke Rahmatullah.
Terpidana kasus cabul itu meninggal dunia sebelum masa hukumannya berakhir.
Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukitsemut Sungailiat Bangka ini menghembuskan nafas terakhir di RSUD Sungailiat Bangka.
Kepala Lapas (Kalapas) Bukitsemut Sungailiat, Faozul didampingi Kasi Pembinaan Al Ihsan dan Kasubsi Perawatan, Budi Islam kepada Bangka Pos Group, Selasa (5/12/2017) mengakuinya.
Menurut Kalapas, terpidana yang dimaksud meninggal karena sakit.
"Sebelumnya dia (Zainuddin) terkena penyakit diabetes melitus (DM). Pada Tanggal 30 Nopember 2017 kemarin, dia dirujuk ke RSUD Sungailiat, " katanya.
Dokter kemudian menjadwalkan Terpidana Zainuddin kontrol kembali dua pekan berikutnya. Namun sebelum waktu kontrol tiba, sakit terpidana semakin menjadi-jadi.
"Dari pihak rumah sakit bagian penyakit dalam kasih rujukan dua minggu, tapi menurut kami, itu terlalu lama sehingga inisiatif kami untuk membawanya kontrol kembali (sebelum dua minggu)," kata Kalapas.
Terpidana tak hanya kontrol namun diberikan obat. Namun sayang, takdir berkata lain, Terpidana Zainuddin tak mampu bertahan.
Oknum sopir angkot Jurusan Pemali Sungailiat itu menghembuskan nafas terakhir, saat dia baru sekitar dua bulan resmi menyandang status sebagai Bang Napi.
"Posisi meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Sungailiat, Tanggal 2 Desember 2017 sekitar Pukul 22.30 WIB. Saat kita bawa ke rumah sakit, kondisinya sudah lemah " kata Kalapas.
Sementara itu dalam kesehariannya di lapas Bukitsemut, Terpidana Zainuddin biasa-biasa saja.
Warga Jl Garuda Sungailiat Bangka itu membaur dengan terpidana lainnya di Lapas yang sama, tanpa dibeda-bedakan. Hanya saja diduga, terpidana yang seharusnya diet , malah tak pantang mengkonsumsi makanan.
Makanan apa saja yang ada dimakannya bersama rekan sesama napi di ruangan.
"Yang jelas faktor yang memicu (meninggal) kemungkinan dari makanan. Karena makanan sama dengan teman-teman satu sel. Seharusnya kondisinya dia menderita dara manis militus (DM), dia harus diet. Tapi malah kadang dia minta beli kopi atau bikin teh," kata Kalapas, saat memberikan keterangan masih didampingi Al Ihsan dan Budi Islam.
Sementara itu, Zainudin, oknum sopir angkot jurusan Sungailiat Pemali Bangka, pasrah dijatuhi vonis pidana enam tahun penjara, Selasa (10/10/2017).
Hakim menyatakan pria separuh baya ini terbukti bersalah, mencabuli gadis bawah umur, si penumpang angkotnya.
"Menyatakan Terdakwa Zainudin terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepadanya," kaat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Solihin membacakan amar putusan, saat sidang terbuka, Selasa (10/10/2017) silam.
Majelis hakim yakin, Terdakwa Zainudin melanggar Pasal. 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tak hanya menjatuhkan pidana penjara enam tahun, majelis hakim juga mengharuskan Terdakwa Zainudin membayar denda sebesar Rp 60 juta atau digantikan (subsider) dua bulan kurungan."Denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan," tambah Solihin saat membacakan vonis.
Putusan yang dibacakan Solihin, didampingi dua hakim anggota, Jhon Paul dan Derit, berjalan mulus.
Terdakwa Zainudin tak melakukan sanggahan berupa banding terkait pidana yang diputusklan padanya.
"Saya terima pak hakim," kata Terdakwa Zainudin, seraya berangkat dari kursi pesakitan, berjalan gontai keluar dari ruang sidang dikawal pihak kejaksaan, ketika it. (bangkapos*)