2017-12-03

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Kegiatan perbengkelan di lapas Klas I Medan
Menghirup udara bebas dan bertemu keluarga tentu merupakan dambaan sebagian besar warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Lantas bagaimana kehidupan sehari-hari para pelanggar hukum ini?
Harian Tribun Medan/Tribun-Medan.com berkesempatan meliput aktivitas tahanan atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta, Medan, Kamis (7/12).

Di dalam lapas, tepatnya di area steril, warga binaan yang mendapat mandat menjadi tahanan pendamping (tamping) atau ‘tahanan senior’ diberikan kesempatan bekerja dan dibekali keahlian.

Kesempatan ini baru dapat diberikan melalui keputusan yang diambil pejabat lapas pada sidang Tim Pembinaan Pemasyarakatan (TPP), khususnya bagi tahanan yang sudah menjalani dua per tiga dari masa hukuman.

Seperti penuturan Rusdi Lee, tamping yang menjadi narasumber Tribun Medan.
Pria keturunan etnis Tionghoa ini dipercaya mengelola bibit ikan oleh pihak lapas. Kepercayaan yang diberikan itu ia anggap sebagai hal yang bermanfaat setelah mendekam di balik jeruji besi dua tahun belakangan.(Red/tribun)



PEKANBARU,(BPN).- Kanwilkumham Riau meneruskan putusan hasil sidang kode etik terhadap tujuh orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis dan Lapas Klas IIA Pekanbaru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Divisi Lapas (Kadivpas) Kanwilkumham Riau, Lilik Sujandi menerangkannya kepada Tribun, Rabu (6/12/2017).

''Hasil sidang kode etik sudah kita serahkan ke Kementerian Hukum dan Ham, kemarin,'' ujarnya.

Penyerahan hasil sidang etik ini dilakukan untuk mengetahui sanksi apa yang akan dikenakan terhadap ketujuh petugas Lapas tersebut ''Kita sedang menunggu hasilnya,'' lanjutnya.

Sementara itu, terkait tindak lanjut salah seorang petugas lapas Bengkalis, Sy yang melakukan pelanggaran pidana pasal 426 KUHP, menunggu proses penyidikan pidana umum oleh kepolisian.

''Penyelidikan sudah ditangani Kepolisian terkait potensi tindak pidana,'' ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Etik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (29/11 ) menggelar 2 kali sidang secara maraton terhadap 7 orang pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Mereka diperiksa sebagai buntut dari peristiwa larinya napi dari lapas. Sidang pertama digelar pukul 10.00 WIB terhadap 3 orang petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan inisial Sy, Su, dan BKZ.

Mereka dinilai bertanggung jawab atas larinya seorang napi bernama Momahhad Azizie bin Abdul Hamid dari dalam lapas pada hari Kamis 16 November 2017 lalu.

Sidang kedua yang digelar pukul 14.00 WIB ada 4 petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang menjadi terperiksa yaitu DL, PA, MU, dan HT. Keempatnya diperiksa atas larinya 2 orang napi yaitu Satriandi alias Andi bin Aswan Nur dan Nugroho Dwi als Kecuk bin Hartanto.(Tribunnews)

Lapas Purwokerto
PURWOKERTO,(BPN)- -Seorang pemuda yang diduga hendak menyelundupkan ratusan butir pil jenis psikotropika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, diringkus oleh petugas lapas. Setelah ditangkap, terduga penyelundup tersebut diserahkan ke Satres Narkoba Polres Banyumas, Senin (4/12).

Menurut keterangan Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Sambas Budi Waluyo, kasus penangkapan pemuda yang diketahui bernama Dwi Septiarso, warga Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng ini terjadi pada Senin (4/12) lalu.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Septiarso datang ke Lapas untuk menjenguk seorang temannya. Karena gelagatnya mencurigakan, petugas menggeledah Septiarso. Saat dilakukan penggledahan ditemukan 50 butir tablet kemasan warna hijau bertulisan riklona, 180 butir tablet kemasan warna silver bertuliskan alprazolam yang disimpan di dalam botol plastik warna putih berututup hijau bertuliskan lifebuoy.

Septiarso dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pil jenis psikotropika, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 50 ribu, satu handphone milik tersangka dan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi R 6057 MG yang digunakan oleh tersangka.

“Itu obatnya pesanan dari napi kasus 362 (pencurian, red). Ini sudah ketiga kalinya, yang pertama sama ke dua lolos yang ketiga ini digagalkan oleh sipir,” kata Sambas.
Septiarso sendiri merupakan kurir dari dua orang pemilik obat psikotropika tersebut yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak Kepolisian. “Inisialnya N dan F, sedang kami cari keduanya. Sekarang masuk dalam DPO kami,” ujarnya.

Sambas saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Terkait adanya hukuman tambahan terhadap napi yang memesan obat dari dalam lapas, ia masih menunggu hasil penyelidikan. “Semestinya ada (hukuman tambahan, red) tetapi masih kita proses lebih lanjut lagi,” kata dia.(Red/satelitpos)


PEKANBARU,(BPN) – Maraknya penyelundupan barang-barang terlarang di lapas seperti narkoba, HP, senjata api, dan lainnya serta keterbatasan jumlah petugas untuk mengawasi pengunjung dan barang bawaannya memaksa Kementerian Hukum dan HAM RI mau tak mau harus memanfaatkan teknologi tinggi. 

Salah satu alat berteknologi tinggi yang sudah mulai digunakan di berbagai lapas/rutan di Indonesia adalah Screening 3D System, dimana pengoperasionalan alat ini seperti alat pendeteksi X-Ray di bandara yang berfungsi mendeteksi barang-barang terlarang tersebut tanpa membongkar secara manual seperti yang dilakukan selama ini di lapas/rutan. 

Alat super canggih ini dipasang dan diinstal pada Senin (04/12/2017) dan penerapannya sudah mulai digunakan di Lapas Pekanbaru pada hari Selasa (5/12/2017).

Pengunjung Lapas Pekanbaru yang akan berkunjung tampak antri di depan lapas sambil menunggu panggilan masuk. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan pemberian stempel ultraviolet bagi pengunjung laki-laki dewasa. Handphone dan alat elektronik lainnya harus dititipkan di locker pengunjung serta barang bawaan pengunjung dimasukkan kedalam wadah yang telah disiapkan untuk kemudian diperiksa menggunakan alat Screening 3D System. 

Dihari perdana penerapan alat ini berjalan tertib dan aman, dan pengunjung pun mengapresiasi keberadaan alat ini karena dapat mempercepat pemeriksaan barang. Setelah barang dimasukkan ke alat tersebut, selanjutnya pengunjung harus melewati Walk-Through Metal Detector atau yang sering dikenal dengan pintu metal detector dan pemeriksaan hand metal detector. 


“Pemeriksaan barang sangat cepat dengan alat ini, makanan yang kami bawa pun dapat tersusun dengan rapi tanpa dibongkar dan diacak-acak” puji salah seorang pengunjung.

Kalapas Pekanbaru, Yulius Sahruzah, kepada pengunjung menyatakan bahwa pengunjung tidak perlu lagi main kucing-kucingan dengan petugas untuk berusaha menyelundupkan barang-barang terlarang. Oleh sebab itu, kalapas mengajak agar pengunjung tertib dan mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan. “Mulai saat ini percuma saja bapak ibu coba-coba menyelundupkan barang berbahaya, alat ini pasti mendeteksi dan apabila tetap melanggar akan kami proses hukum” sambut kalapas dalam arahannya pada penggunaan perdana alat ini.

Hari pertama penggunaan alat ini, operator Screening 3D System, Riko Syahputra, menemukan bermacam-macam barang terlarang seperti HP, charger, sendok besi, botol kaca, dan sebagainya. Barang-barang yang ditemukan akan dimusnahkan demi memberikan efek jera kepada pengunjung demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di Lapas Pekanbaru.(Red/rls)

Tersangka bersama barang bukti 
PALANGKA RAYA,(BPN) – Pasangan suami istri (pasutri), Junaidi alias Bagong (33) dan Armaiya alias Itik (28) tak patut untuk ditiru. Bukan membangun keluarga agar sakinah, mawadah,warahmah dalam kehidupan berumah tangga. warga Jalan Dr Murjani Gang Kurnia itu malah berbisnis barang haram dan berani melawan hukum, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mereka diduga memperoleh narkotika dari narapidana Lapas Klas II A Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan. Parahnya mereka menjadikan keuntungan penjualan narkoba untuk membeli kebutuhan hidup. Bahkan kerap kali mengkonsumsi barang baram itu. Kini Bagong dan Itik merasakan akibatnya dan meringkuk di sel tahanan BNN Kota Palangka Raya.

Mereka dibekuk tim khusus BNN Kota Palangka Raya di Jalan Dr Murjani Gang Kurnia, Minggu (3/12) bersama barang bukti. Penangkapan langsung dipimpin Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soejai’i. Diduga pelaku adalah jaringan besar dan sudah menjadi incaran atau target operasi (TO) Polres Palangka Raya dan Polda Kalteng.

Sementara itu Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soejai’i, Selasa (5/12) menuturkan pasutri ini merupakan pengedar kelas kakap di Kota Palangka Raya.

 “Mereka memperoleh barang haram dari bandar besar dan sudah beberapa tahun menjadi pengedar narkoba di Palangka Raya. Ini TO polisi juga, kita tangkap (tersangka, Red) berawal dari informasi masyarakat, terima kasih infonya,” tuturnya.
Soejai’I menerangkan pertama kali ditangkap adalah Bagong dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,63 gram, dua bungkus rokok dan korek api gas. Hasil keterangan ternyta istrinya ikut menjual dan bahkan menjadi pemodal hingga dikembangkan dan berhasil meringkus Itik bersama BB 12 paket seberat 4,39 gram, sendok sabu, empat bundle plastik, timbangan digital dan dompet.

Lebih lanjut, Soejai’i menambahkan dengan penangkapan kedua tersangka ini pihaknya masih melakukan pengembangan, sebab diduga ada jaringan besar lain terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

”Kita masih lidik mendalam lagi untuk jaringan lain. Sudah kita kenakan pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Armaiya alias Itik mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Klas II A Palangka Raya dan Lapas Narkoba Kasongan. Mereka bertransaksi melalui ponsel dan sistem tranfer rekening serta meletakkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan. Ia pun sebenarnya tidak pernah berpikir untuk menjadi pengedar, tatpi sang suami mengajak hingga ikut berkecimpung.

Armaiyah mengungkapkan Bagong adalah suami keduanya. Suami pertama cerai dan mereka memiliki empat orang anak, yang mana keuntungan penjualan narkoba dibelikan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

”Tidak menyesal karena ini sudah risiko. Kami memang mengambil dari napinya, inisialnya IW di Lapas Palangka dan RS, di LP Kasongan,” ungkapnya santai.
Ibu empat anak ini membeberkan pula dalam satu minggu atau dua minggu, ia dan sang suami selalu memesan dari bandar sebanyak dua ons sabu. Itu pun ia jalani usai menikah dengan Bagong selama enam bulan.

”Buat belanja dan kehidupan sehari hari. Intinya semoga ini terakhir kalinya dan saya siap menjalani hukuman seberat apapun,” pungkas Armaiyah sambil menutupi wajah. (Red/prokal)

Kalapas Bukitsemut Faozul 
BANGKA,(BPN)--  Baru saja Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis enam tahun penjara, Zainuddin (51), lebih dulu berpulang ke Rahmatullah.

Terpidana kasus cabul itu meninggal dunia sebelum masa hukumannya berakhir.

Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukitsemut Sungailiat Bangka ini menghembuskan nafas terakhir di RSUD Sungailiat Bangka.

Kepala Lapas (Kalapas) Bukitsemut Sungailiat, Faozul didampingi Kasi Pembinaan Al Ihsan dan Kasubsi Perawatan, Budi Islam  kepada Bangka Pos Group, Selasa (5/12/2017) mengakuinya.

Menurut Kalapas, terpidana yang dimaksud meninggal karena sakit.

"Sebelumnya dia (Zainuddin) terkena penyakit diabetes melitus (DM).  Pada Tanggal 30 Nopember 2017 kemarin, dia dirujuk ke RSUD Sungailiat, " katanya.

Dokter kemudian menjadwalkan Terpidana Zainuddin kontrol kembali dua pekan berikutnya. Namun sebelum waktu kontrol tiba, sakit terpidana semakin menjadi-jadi.

"Dari pihak rumah sakit bagian penyakit dalam kasih rujukan dua minggu, tapi menurut kami, itu terlalu lama sehingga inisiatif kami untuk membawanya kontrol kembali (sebelum dua minggu)," kata Kalapas.

Terpidana tak hanya kontrol namun diberikan obat.  Namun sayang, takdir berkata lain, Terpidana Zainuddin tak mampu bertahan.

Oknum sopir angkot Jurusan Pemali Sungailiat itu menghembuskan nafas terakhir, saat dia baru sekitar dua bulan resmi menyandang status sebagai Bang Napi. 

"Posisi meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Sungailiat, Tanggal 2 Desember 2017 sekitar  Pukul 22.30 WIB. Saat kita bawa ke rumah sakit, kondisinya sudah lemah " kata Kalapas.

Sementara itu dalam kesehariannya di lapas Bukitsemut, Terpidana Zainuddin biasa-biasa saja.

Warga Jl Garuda Sungailiat Bangka itu membaur dengan terpidana lainnya di Lapas yang sama, tanpa dibeda-bedakan. Hanya saja diduga, terpidana yang seharusnya diet , malah tak pantang mengkonsumsi makanan.

Makanan apa saja yang ada dimakannya bersama rekan sesama napi di ruangan.

"Yang jelas faktor yang memicu (meninggal) kemungkinan dari makanan. Karena makanan sama dengan teman-teman satu sel. Seharusnya kondisinya dia  menderita dara manis militus (DM), dia  harus diet. Tapi malah kadang dia minta beli kopi atau bikin teh," kata Kalapas, saat memberikan keterangan masih didampingi Al Ihsan dan Budi Islam.

Sementara itu, Zainudin, oknum sopir angkot jurusan Sungailiat Pemali Bangka, pasrah dijatuhi vonis pidana enam tahun penjara, Selasa (10/10/2017).

Hakim menyatakan pria separuh baya ini terbukti bersalah, mencabuli gadis bawah umur, si penumpang angkotnya.

"Menyatakan Terdakwa Zainudin terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepadanya," kaat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Solihin membacakan amar putusan, saat sidang terbuka, Selasa (10/10/2017) silam.

Majelis hakim yakin, Terdakwa Zainudin melanggar Pasal. 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tak hanya menjatuhkan pidana penjara enam tahun, majelis hakim juga mengharuskan Terdakwa Zainudin membayar denda sebesar Rp 60 juta atau digantikan (subsider) dua bulan kurungan."Denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan," tambah Solihin saat membacakan vonis.

Putusan yang dibacakan Solihin, didampingi dua hakim anggota, Jhon Paul dan Derit, berjalan mulus.

Terdakwa Zainudin tak melakukan sanggahan berupa banding terkait pidana yang diputusklan padanya.

"Saya terima pak hakim," kata Terdakwa Zainudin, seraya berangkat dari kursi pesakitan, berjalan gontai keluar dari ruang sidang dikawal pihak kejaksaan, ketika it. (bangkapos*)

Kalapas klas I medan asep syarifuddin saat memberikan kata sambutan dalam acara maulid nabi SAW 
MEDAN,(BPN)- Acara peringatan Maulid Nabi SAW 1439 H  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan di gelar di masjid At-Taubah, Rabu (6/12/2017).

Dalam peringatan maulid Nabi  Muhammad SAW kali ini pihak panitia mengundang anak yatim piatu dari Aceh Timur.

Acara dimulai pukul 10:00 WIB dimeriahkan dengan kumandang zikir serta solawat kepada nabi muhammad yang dibawakan oleh grup zikir warga binaan lapas klas I medan.

Dalam acara yang bernuansa regelius tersebut dihadiri oleh para pejabat struktural dan seluruh pegawai dilingkungan lapas medan.

Juga terlihat hadir para undangan dari unsur muspika kecamatan medan helvetia dan ibu dharma wanita lapas tanjung gusta medan serta warga binaan.

Laporan panitia pelaksana di samapaikan oleh ketua harian BKM AT-Taubah bapak Rahutman Harahap pelaksanaan peringatan maulid ini dilaksanakan berkat dukungan dan kerjasama sesama warga binaan pemasyarakatan kelas I medan.

Sambutan bapak kalapas klas I medan Asep Syarifuddin dalam sambutan belau menyampaikan dalam peringatan maulid nabi ini mari kita tingkat ibadah kita kepada Allah SWT berkat perjuangan rasullullah saw sehingga agama allah berdiri di muka bumi ini.

Dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di lapas klas I medan berpesan agar kelak para warga binaan yang sudah menjalani pembinaan dilapas medan kelak saat telah bebas dapat menjadi seorang santri yang bermanfaat bagi masyarakat dimana warga binaan tersebut menetap.

" Pesan saya kepada para napi saudara- saudara boleh masuk kesini jadi napi tapi nanti kalau sudah keluar disini harus jadi santri,minimal kita bermanfaat bagi warga dimana kita tinggal seperti menjadi guru mengaji ataupun hal lainnya ",pesan asep mengakhiri kata sambutannya.

Pada akhir acara Kalapas Klas I Medan menyempatkan diri menyantuni sejumlah anak yatim piatu satu per

Reporter: Azhari
Editor    : T. Sayed Azhar

Lapas Klas IIA Tanjungpinang
BINTAN,(BPN) - Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Kijang, Bintan dikabarkan meninggal.

Napi yang meninggal disebut bernama Adrianus Demon alias Nowel (21).

Napi tersebut diketahui sebagai napi kasus pencurian dengan dakwaan berlapis.

Kabar meninggalnya napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 dibenarkan Kepala Lapas Haswen Hasan.

Haswen kepada Tribun, Minggu (3/12/2017) menyebutkan, napi tersebut meninggal setelah sebelumnya mengeluh sakit.

"Dia warga binaan pindahan asal Batam. Baru 4 hari lalu kami terima. Semalam itu, dia mengeluh sakit di bagian dada, kemudian staf medis kita melakukan pemeriksaan sesuai SOP di lapas, hasil cek medis, semacam ada masalah di bagian jantung.

Kemudian dibawa ke RSUP, di sana, pasien dinyatakan sudah meninggal,"kata Haswen.

Sampai berita ini, diturunkan, jenazah Nowel masih di RSUP Kepri Batu 8 Atas Tanjungpinang menunggu pihak keluarganya datang dari Batam.

Pantauan Tribun di Lapas di Km 18 Kijang, suasana cukup sepi.

Pihak polisi dari Polsek Gunung Kijang sempat datang dan melakukan pemeriksaan di Lapas pada pukul 13.00 WIB. Namun, dikonfirmasi media terkait pemeriksaan, pihak polisi belum bisa memberikan keterangan. (Red/tribun)

Ilustrasi
TEGAL,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menggelar tes urine di lapas Kota Tegal Jalan Yos Sudarso Kota Tegal, Selasa (5/12/2017).

Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 10.15 WIB.

Tes urine ini bukan kali pertama dilakukan, terakhir pengecekan tes urin para penghuni lapas dinyatakan tidak ada yang menggunakan narkoba.

Sasaran kali ini adalah 53 penghuni yang belum pernah melakukan pemeriksaan urin.

Dalam proses pemeriksaan lapas semua berjalan lancar. Para penghuni mematuhi prosedur pemeriksaan.

Petugas BNN menggeledah pakaian mereka terlebih dahulu. Setelah seselai penggeledahan mereka langsung tes urine.

Ini dilakukan untuk pencegahan dan pengedaran narkoba di Lapas Kota Tegal.
"Pengawasan binaan Lapas sangat ketat sekali seperti penggunaan handphone dan masih banyak lagi," tutur Rani, pihak Lapas Kota Tegal, Selasa (5/12/2017).

Banyak sekali kasus narkoba yang pengedarnya ada di dalam lapas, itu bukan hal yang umum lagi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, AKBP Windarto,
mengungkapkan hal ini dilakukan untuk mensterilkan lapas dari peredaran narkoba.

Kita sterilkan bahwa lapas tidak ada pengedar dan pemakai narkoba, jika nanti ada yang hasilnya positif kita tindak lanjuti lebih lanjut apakah di bawah umur atau tidak.

"Nanti kita rehabilitasi, namun kita lihat terlebih dahulu kasusnya seperti apa. Kedepannya nanti dilihat lagi," tutur Windarto saat pemeriksaan masih berlangsung pukul 11.00 WIB di Lapas Kota Tegal.

53 penghuni lapas tersebut hingga akhir pemeriksaan melakukan dengan tertib.
Ke depannya tentu diharapkan para binaan lapas ini tidak melakukan penyalahgunaan terhadap narkoba. 

BNN Kota Tegal akan terus melakukan peningkatan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang rawan penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah lapas.(Tribun)

Warga binaan rutan tanjung saat dipindahkan
Tanjung Tabalong – Sebanyak 15 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanjung dipindahkan ke Lapas kelas III Tanjung untuk pembinaan lebih lanjut. Senin 04/12/2017.

Kepala Rumah Tahanan Negara Tanjung Rommy Waskita Pambudi memerintahkan para petugasnya segera melaksanakan pemindahan warga binaan ke Lapas Kelas III Tanjung. Kepala Rutan Tanjung melalui Kepala Pengamanan Regu Syamsuri yang juga selaku ketua Tim pemindahan menegaskan bahwa 15 orang tersebut dipindahkan karena selain di Rutan Tanjung sudah mengalami over kapasitas hampir 200% juga karena alasan pembinaan lanjutan. 

Di Rutan sebenarnya juga ada pembinaan namun kita pindahkan agar bisa lebih fokus. Karena di Rutan untuk pembinaan kegiatan keterampilan dan keahlian masih kurang. Selain pegawai yang kurang, tempat juga menjadi alasan. 

Kalau di Lapas Tanjung kan tempatnya luas dan diharapkan para warga binaan yang dipindahkan dapat mengembangkan segala kreatifitasnya selama menjalani masa pidana” diharapkan secara berkala dapat terus dilakukan pemindahan mengingat kapasitas Rutan yang hanya bisa menampung 76 orang, dan juga tahanan dari Polres Tabalong masih banyak yang belum P21. tambahnya.

Dilain kesempatan Syarifullah Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung juga menambahkan bahwa nanti kita akan berkoordinasi lagi dengan Kepala Rutan Tanjung dan Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk proses usulan pemindahan selanjutnya. semoga berjalan cepat karena mengingat tahanan di Polres Tabalong masih sangat banyak.

Supriadi salah satu warga binaan yang dipindah juga mengatakan bahwa di Rutan Tanjung saat ini sangat penuh, sesak dan panas. Saya saja sampai tidur dilantai, dan dilantaipun harus berdesak-desakan. Untuk tidur dan istirahat saja sulit apalagi untuk shalat. Dan Alhamdulillah nama saya termasuk untuk dipindah ke Lapas Tanjung.(Red/Rls)

Ikhwan saat mengawasi pengangkutan sampah
BANJARBARU,(BPN)- Banyaknya sampah yang menumpuk setiap harinya di lapas banjarbaru menjadi persoalan tersendiri bagi lapas tersebut.

Sampai yang menumpuk setiap harinya berasal dari barang sisa-sisa pemakaian para penghuni maupun para pegawai lapas.

Melihat ini Ikhwan Gunardi selaku Staf Pembinaan Lapas Banjarbaru memunculkan ide dalam menanggulangi permasalahan sampah di lapas ini.

Bank Sampah itulah nama konsep penanggulangan masalah sampah yang mulai saja dijalankan oleh Ikwan,yakni berupaya mengelola sampah-sampah untuk dimanfaatkan maupun dijual.

Pengelolaan bank sampah ini tentunya melibatkan para warga binaan yang khusus melakukan pemilihan barang bekas yang layak dijual dan tidak.

Menurut Ikhwan idenya mengelola sampah ini muncul saat dirinya melihat banyaknya sampah yang menumpuk di dalam lapas,diantaranya masih dapat dimanfaatkan dan dijual.

“ Ide untuk mengelola sampah berasal dari banyaknya sampah yang dihasilkan di lapas banjarbaru,padahal masih ada beberapa sampah yang masih bisa dimanfaatkan serta memiliki nilai jual sehingga sayang untuk dibuang begitu saja “,ungkap ikwan, ditemui saat melakukan pengawasan pengakutan sampah di lapas banjarbaru, Selasa (5/12/2017) .

Sementara  itu Kepala Lapas  Banjarbaru  Akhmad  Herriansyah  mengatakan Motto  dari Lapas Banjarbaru Yaitu ‘BERSEMI” (Bersih Sejahtera Mengayomi), jadi Pengelolaan  sampah tidak  hanya menjadi  tanggung  jawab  Pemerintah  saja, tetapi  juga  menjadi  tanggung  jawab seluruh  warga  binaan  pemasyarakatan yang ada didalam  Lapas.

“Meskipun  terkesan  sepele, namun  pengelolaan  sampah  harus dikelola  dengan  baik agar  tidak sekedar dibuang tetapi  memiliki  nilai jual” kata  Akhmad Herriansyah.(Red/Kalteng)



BANJARBARU,(BPN)- Ruang kosong yang tadinya penuh semak belukar kini berubah menjadi areal perkebunan.

Tembok raksasa dan pagar kawat berduri jadi pembatas, lahan dengan lebar 24 meter dan panjang 240 meter itu ditanami berbagai macam tanaman.

Pihak lapas pun memberi fasilitas lebih karena saat ini tengah dibangun pondokan dari bahan permanen yang lebih nyaman, menggantikan bangunan yang hanya berupa gubuk.

Senin (4/12/2017) siang saat itu tampak beberapa napi tengah bekerja.
Ada yang menyiram tanaman, ada yang lagi menimbang hasil panen seperti kacang panjang.

Dikelola oleh belasan warga binaan, kegiatan berkebun tetap diawasi petugas.

Kebutuhan sayur di dapur lapas memang penting, dengan adanya kebun menambah pasokan bahan untuk memasak di dapur lapas semakin bertambah dan variasi.

Ujungnya tentu kepada kesejahteraan dan kesehatan penghuni Lapas Banjarbaru.(Bpost)

Muzakkir napi lapas tanjungpura
LANGKAT,(BPN)- Jajaran Polisi Polres Langkat Minggu 3 Desember 2017, sekira pukul 12:00 Wib berhasil menciduk salah seorang narapidana (Napi) yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Muzakir (35 tahun) warga Desa Lamdingin, Kecamatan Syahkuala Banda Aceh Provinsi Aceh.
Menurut informasi yang didapat media ini, Muzakir pada Jum'at 1 Desember 2017, berhasil melarikan diri dari Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kemudian tim Opsnal Narkoba menindaklanjuti info tersebut, dan melakukan lidik. Dan pada hari Minggu 03 desember 2017.

"Team Opsnal yang dipimpin oleh kasat Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH, berhasil mendapatkan informasi kontak Nomor HP yang digunakan oleh terdakwa Muzakir, untuk berhubungan dengan temannya untuk membawanya keluar atau melarikan diri dari Kecamatan Tanjung Pura dan setelah di lakukan penyelidikan maka di dapat informasi keberadaannya.

Saat itu, Tim Opsnal Polres Langkat melakukan penyamaran dengan menjadi tukang becak yang membawa penumpang ke belakang Rutan. Saat itu petugas melihat terdakwa Muzakir sedang berada di pinggir rawa, dekat dengan pemukiman warga, di Jalan Teuku Amir Hamzah, Gang Umi Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Langkat, untuk penyelidikan lebih lanjut.(metrotempo)

Muzakkir napi lapas tanjung pura
LANGKAT,(BPN) - Setelah memukul kepala seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Pura hingga berdarah-darah, Muzakir (35) warga asal Provinsi Aceh, melarikan diri dari ruang isolasi rumah tahanan yang beralamat di Jalan Binjai-Tanjung Pura Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sabtu (2/12) sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.

Muzakir kabur dari ruang isolasi tersebut, bersama dengan 2 rekan satu selnya yang bernama Rustam Efendi dan Angga, dimana pasca kejadian itu Rustam Efendi berhasil ditangkap kembali oleh petugas tidak lama berselang kejadian itu, sedangkan untuk Angga tidak jadi melarikan diri.

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com terkait kronologis, kaburnya tahanan yang berstatus sebagai terdakwa tindak pidana narkoba jenis ganja kering asal aceh seberat 549 Kg itu, berawal dari petugas jaga yang berada di pos III atas, hendak ke kamar kecil untuk buang hajat.

Disaat bersamaan, Muzakir yang sudah menggergaji trali besi ruang isolasi tersebut, memanjat pagar Rutan menggunakan kain sarung yang sudah dipintal menyerupai tali dan selanjutnya menuju pos III, disana Muzakir berpas-pasan dengan petugas atas nama Jasa Putra Saleh dan langsung memukulnya tepat di kepala petugas tersebut.

Setelah memukul petugas Rutan, Muzakir naik ke pos III untuk mengunci pintu Rutan dari dalam dengan tujuan agar petugas tidak dapat mengejarnya, usai melakukan aksi yang seakan telah direncanakan sebelumnya, Muzakir pun melompat keluar dan kabur meninggalkan Rutan tersebut.

Petugas jasa putra saleh
Pasca kejadian tersebut, pihak Rutan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Tanjung Pura dan Polres Langkat, untuk melakukan pengejaran terhadap tahanan yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 19 tahun kurungan penjara.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK M.Si melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait kaburnya tahanan Rutan Tanjung Pura, membenarkan hal tersebut dengan mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Rutan.

"Benar, kita telah menerima informasi terkait kaburnya salah satu tahanan Rutan Tanjung Pura atas nama Muzakir dan saat ini kita telah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk melakukan pengejaran terhadap tahanan tersebut," ujar Arnold.

Arnold Hasibuan juga menghimbau kepada tahanan yang kabur atas nama Muzakir tersebut, agar segera menyerahkan diri, sebelum pihaknya mengambil tindakan terhadapnya.

"Kami menghimbau kepada tahanan yang kabur tersebut, agar segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas terhadapnya dan juga kami sudah menyebarkan anggota ke lapangan, termasuk menjaga akses keluar masuk Jalinsum," terang Arnold.

Sebelumnya, Muzakir adalah salah satu tersangka yang ditangkap petugas Polres Langkat, di Simpang Zais, Desa Tandam Hilir I, saat berusaha menyeludupkan narkotika jenis ganja seberat 549 Kg dengan menggunakan truck Colt Diesel BK 8519 DB, dimana ganja tersebut dikemas dalam peti bertuliskan PT. PLN Persero, pada Kamis 15 Juni 2017 lalu. (newsbinjai).

Ilustrasi
MERANGIN,(BPN) - PN narapidana (napi) kasus narkoba Lapas Kelas 2 B Bangko yang kini telah bebas diduga telah meniduri EK salah seorang pegawai lapas tersebut sebanyak tiga kali. Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan keduanya di dalam mobil sewaktu PN masih menjadi narapidana di Lapas Bangko. 

Aib ini terungkap oleh suami EK yang curiga dengan istrinya tersebut. Dimana saat itu suami EK, curiga melihat mobil yang dikendarai istrinya terparkir di depan sebuah bengkel, Senin malam 13 November 2017 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Merasa curiga dengan istrinya, dia pun langsung mendekati mobil tersebut dan memergoki EK sedang menelpon seseorang.

Tanpa basa basi lagi, sang suami pun langsung merebut hendphone istrinya dan memgetahui jika EK menelepon seorang pria. Setelah diselidiki diketahui jika yang ditelepon adalah mantan napi narkoba bernama PN yang kini sudah bebas.

Karena masih merasa penasaran, dia pun menanyakan kepada istrinya ada hubungan apa dengan PN, akhirnya EK mengakui jika telah berbuat layaknya suami istri sebanyak tiga kali di dalam mobil semasa PN menjadi napi di Lapas Kelas 2 B Bangko. Karena merasa telah dihianati, suami EK melaporkan kejadian ini ke pimpinan Lapas Kelas 2 B Bangko.

Kalapas Kelas 2 B Bangko Kodir saat dikonfirmasi awak media terkait jika ada pegawainya yang dikabarkan berbuat mesum dengan napi narkoba mengatakan jika dirinya belum mengetahui hal tersebut.

"Saya belum tahu jika ada pegawai saya yang berbuat mesum dengan mantan napi narkoba yang pernah mendekam di lapas saya. Sebab saya ini baru menjabat di Lapas Kelas 2 B Bangko. Namun biarpun demikan saya akan mempelajari permasalahannya dulu," timpal Kodir, Rabu (22/11/2017).

Sementara saat EK bertemu dengan MNC Media sempat menantang untuk mengangkat kasus dugaan perzinaan dengan mantan napi narkoba tersebut. "Silahkan beritakan, saya juga ada hak untuk menjawab apa yang sudah dituduhkan ke saya," terang EK.(Sindo)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.