2016-09-25

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS - Solusi dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tenggarong, M Iksan untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas narapidana (napi) di Kota Raja, sebanyak 31 napi dipindahkan ke Lapas Kelas II A Balikpapan. Rencananya, Sabtu (1/10) hari ini para pesakitan tersebut akan diangkut menuju Kota Beriman, menggunakan bus Kejaksaan Negeri Tenggarong.

“Pemindahan 31 napi bukan karena suka dan tidak suka. Tapi, solusi atasi overload napi di Lapas Tenggarong,” kata M Iksan kepada Koran Kaltim, Jumat (30/9).

Dia menyebutkan, saat ini terdapat 1.275 napi menghuni Lapas Tenggarong. Bahkan, kabar pemindahan napi telah disampaikan kepada napi, agar tak berkunjung ke Lapas Tenggarong lagi, tapi ke Lapas Kelas II A Balikpapan.

“Overload napi di Tenggarong disebut sudah luar biasa. Satu ruangan diisi 75 orang, idealnya dihuni 35 orang. Jika tak segera dipindahkan, rawan terjadi kerusuhan dan mengurangi kenyamanan para napi. Apalagi, ada 20 tahanan asal Kubar bakal masuk dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Setelah 31 tahanan dipindahkan, napi tersisa 1.244 tahanan, bahkan jumlah tersebut masih overload. Karena, kapasitas lapas hanya 450 tahanan. Iksan juga rencanakan pemindahan napi ke lapas baru di Bontang.

“Sebenarnya, kami ingin pindahkan napi ke Bontang. Karena kondisi beberapa jalan yang rusak, sehingga diputuskan memindahkan napi ke Lapas Balikpapan,” tambahnya.
LAPAS Kelas II B Tenggarong mengurangi jumlah napi dan tahanan, dengan memindahkan puluhan napi ke Lapas Balikpapan. Upaya itu untuk menjaga kenyamanan warga binaan, meski saat ini masih melebihi kapasitas.

BAPANAS - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly panen cabai di atas lahan seluas kurang lebih setengah hektar di sisi kanan gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Sabtu, (1/10). Panen cabai hari ini yang produksinya ditaksir 200 kilogram adalah hasil kerja keras 27 orang narapidana dari kegiatan Napi Berkebun sejak Mei 2016 lalu.

Napi Berkebun itu sendiri adalah salah satu kegiatan dari program pemandirian napi yang dijalankan Lapas Kelas I Makassar kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Sahabuddin Kilkoda mengatakan, cabai yang ditanam di atas 104 x 75 bedengan di sisi kanan Lapas ini melibatkan 27 narapidana sejak 18 Mei 2017 lalu. Jumlah bibit sebanyak 8.216 pohon hasilnya hari ini ditaksir 200 kilogram. Peran Bank Indonesia dalam kerja sama ini antara lain penyedia pupuk organik, traktor tangan dan alat penyemprot hama.

Adapun Porman Siregar selaku Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Makassar menyebutkan, total panen cabai ini ditaksir sebanyak 3 ton. Pihaknya masih mencari pembeli partai besar. Saat ini pemasarannya sementara baru ke minimarket dan pasar tradisional Pabbaeng-baeng.

"Narapidana yang terlibat dalam program Napi Berkebun ini adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi diantaranya mereka telah berstatus asimilasi yakni yang sudah bisa berkegiatan di luar tembok dan juga berkelakuan baik," kata Porman Siregar.

Adapun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, sebelum dia panen cabai di Makassar, dia sudah panen di daerah Kalimantan dan Banten. Dia berharap, program kerjasama CSR Bank Indonesia ini bisa bertambah lebih banyak lagi di daerah-daerah lain.

"Kita punya banyak tanah dengan anggaran yang telah digelontorkan pada tahun ini dalam APBD perubahan. Diharapkan ada peningkatan signifikan dalam program-program pembinaan pemandirian narapidana dalam bidang Lapas Produksi dan Lapas Industri," kata Yasonna Laoly.

Disebutkan, selain di sektor produksi pertanian, Lapas-lapas juga digenjot di kegiatan kerajinan tangan yang hasilnya sudah ada yang diekpor ke luar negeri termasuk produksi dari Lapas Kelas I Makassar.

"Program pemandirian napi merupakan program yang sudah diperkuat sejak beberapa tahun lalu. Penting dilakukan agar napi warga binaan kita tidak hanya terkungkung dalam ruangan tanpa diberikan pelatihan pemandirian, pembinaan dan rehabilitasi agar saat keluar nanti para napi itu bisa mandiri," kata Yasonna Laoly.(MDK)

BAPANAS/MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM RI,Yasonna Laoly berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, di Jl Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/10/2016).

Yasonna menghadiri kegiatan panen cabai perdana yang merupakan hasil budidaya warga binaan Lapas Kelas I Makassar.

Tak hanya ikut panen cabai, Yasonna juga menyempatkan diri untuk melihat furnitur hasil karya warga binaan lapas.
Yasonna pun memuji furnitur hasil karya warga binaan lapas yang menurutnya memiliki kualitas yang bagus.

Ia juga meminta agar kualitas dan kuantitas produksi furnitur seperti sofa, meja, dan tempat tidur bisa lebih ditingkatkan agar bisa diekspor.
Menkumham saat memperhatikan furnitur buatan WBP lapas makassar  

"Ini sudah bagus, tinggal bagaimana ditingkatkan supaya bisa diekspor," kata Yasonna saat melihat karya warga binaan tersebut.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini menjelaskan, selama ini sudah ada beberapa lapas yang mampu mengekspor hasil karya warga binaannya.

"Ada yang sudah kita ekspor ke luar negeri, seperti yang di Porong Sidoarjo itu kita ekspor ke Korea Selatan," ungkapnya.
Ia pun berharap para warga binaan dapat semakin kreatif untuk menghasilkan barang-barang bermutu yang nantinya dapat mereka jafikan modal saat dibebaskan.

"Kalau nanti kembali ke masyarakat kan, para warga binaan ini sudah memiliki modal yang bisa dipakai," kata dia.(tribunnews)

Kadiv PAS Jabar: Lapas Pastikan Terbuka bagi Polisi Ungkap Kejahatan Napi



BAPANAS/BOGOR- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham (Kemkumham) Kanwil Jawa Barat Agus Toyib memastikan pihaknya terbuka kepada aparat kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan warga binaan mengendalikan peredaran narkoba.

Hal itu bertepatan dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis ganja 201 kilogram oleh Polda Jawa Barat dan Polres Bogor yang diduga dikendalikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Agus menegaskan, bisa dipastikan tidak akan ada sikap menutup-nutupi kasus tersebut dan petugas juga ditekankan untuk kooperatif terhadap penegak hukum dalam mengungkap peredaran narkoba.

"Kita ikut mendukung upaya kepolisian, kita welcome, kita tidak melindungi dan menutupi," tutur Agus, Sabtu (1/10).
Ilustrasi  

Hal tersebut juga berlaku bagi kejahatan lainnya jika memang benar ada temuan. Oleh karena itu, baik itu aparat kepolisian maupun Badan Narkotika yang akan menindaklanjuti, pihak Lapas sangat terbuka.

"Baik itu kejahatan selain kasus narkoba yang bersentuhan langsung dengan warga binaan di dalam, silakan dikembangkan lebih lanjut," katanya.

Agus Toyib menyatakan, memang banyak faktor menyebabkan terjadinya kasus seperti itu. Salah satunya, kendala serius adalah petugas Lapas sangat terbatas. Isi hunian Lapas itu selalu bertambah dengan signifikan.

Ia menuturkan, sudah tiga tahun terakhir, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di internal Lapas dengan prioritas pengawasan hingga saat ini dirasa tidak berjalan maksimal.

Agus menyebutkan, kuantitas petugas yang dikerahkan untuk menjaga blok-blok warga binaan tidak sepadan dan berdampak kepada pengawasan untuk mengantisipasi adanya tindakan pidana tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Harus diakui ada kelemahan dalam pengawasan. Karena jumlah pengawas kita terbatas, coba bayangkan dalam satu blok rata-rata Lapas di Jawa Barat berjumlah 200, hanya dijaga sekitar 7-10 pengawas bagaimana bisa efektif," tambahnya.(Beritasatu)

BAPANAS/NABIRE- Bila di Aceh para narapidana/Warga Binaan Narkoba dan Koruptor bisa keluar lapas dengan sedikit memberikan pelicin kepada petugas dan pejabat lapas namun di Nabire para narapidana sengaja di keluarkan dari lapas tanpa harus mengeluarkan pelicin malah kadangkala ketika mereka kembali ke lapas membawa bermacam makanan maupun uang.

Dari puluhan warga binaan yang dikeluarkan secara rutin oleh Kalapas Yosep Yambise untuk melakukan kerja bhakti membersihkan sampah di setiap sudut kota nabire namun tak satu pun yang berniat kabur.

Bagi masyarakat nabire begitu besar peran warga binaan lapas nabire dalam mewujudkan kota mereka menjadi kota yang bebas dari sampah dan bersih berseri.
Kapolres Nabire AKBP Semmy Ronny Thabaa  

Dalam pandangan Kapolres  Nabire Semmy Ronny Thaba,keterlibatan warga binaan lapas nabire bukan saja membantu masyarakat nabire namun secara tidak lansung telah mengurangi beban pekerjaan Kabupaten Nabire dalam memberantas sampah yang selama ini menjadi masalah di kota nabire.

Menurut Kapolres Nabire Semmy Ronny Thabba yang baru bertugas 6 bulan di nabire,dirinya melihat ada sesuatu yang lain dilapas nabire dimana sangat berbeda dengan lapas lainnya dimana dirinya  bertugas sebelumnya.

Semmy menceritakan dirinya pernah di sibukkan dengan pekerjaan memburu para napi yang kabur dari lapas saat bertugas menjabat Kapolres Jaya Wijaya,namun sejak 6 bulan bertugas di nabire belum pernah mendengar ada napi kabur dari lapas nabire.

“ Saya baru 6 bulan bertugas di nabire belum pernah melihat ada napi kabur,berbeda saat saya menjabat sebagai Kapolres Jaya Wijaya dalam sebulan ada beberapa kali kasus kaburnya napi”,ujar semmy
Kota nabire bersih berkat warga binaan lapas nabire
Dalam kunjungannya sebanyak 4 kali ke Lapas nabire,sammy menceritakan jika begitu banyak kekurangan disamping over kapasitas yang dimiliki oleh lapas nabire,. 

Bahkan kekurangan ini membuat lapas yang di pimpin oleh yosep yambise ini menjadikan lapas ini begitu unik,seperti tidak adanya 4 menara pengawas layaknya penjara lainnya,arsitektur serta bentuk bangunan yang terbilang tidak memenuhi standar sebuah lapas serta tua. 

Lapas ini juga tidak memiliki steril area yakni dinding tembok yang memisahkan antara blok hunian dengan tembok pagar lapas dan kekurangan lainnya. 

Terkait pengeluaran narapidana keluar lapas oleh Yosep Yambise untuk melakukan kegiatan kerja bhakti membersihkan sampah di berbagai sudut kota nabire,semmy menuturkan awalnya dirinya merasa kuatir dengan tindakan Yosep Yambise tersebut. 

Namun belakangan setelah dirinya mengamati dengan seksama,orang nomor satu dilapas nabire ini memberi cap jempol kepada yosep,dimana pengeluaran napi yang dilakukannya telah direncanakan secara matang dan setiap kegiatan tersebut sang kalapas nabire senantiasa ada serta ikut bersama para warga binaaannya melaksanakan kerja bhakti.
Yosep Yambise bersama warga binaannya saat melaksanakan kerja bhakti  

“ Selama ini hubungan komunikasi selalu intens antara saya dan lapas nabire namun saat pengeluaran napi yang begitu banyak awalnya saya kuatir,kan nanti ada yang kabur kita juga yang repot,,belakangan saya amati ternyata luar biasa tidak ada satu pun napi berniat kabur malah kalapasnya juga ikut bersama ketja bhakti “,tutur semmy mengaku takjub dengan cara pembinaan yang dilakukan oleh yosep yambise. 

Dimatanya Yosep Yambise merupakan teman,sahabat,saudara,kakak serta mitra kerja yang tidak pernah ditemuinya selama berkarir di dunia kepolisian,dengan segala keterbatasannya lapas nabire namun yosep yambise terus berupaya melakukan berbagai terobosan yang tidak habis-habisnya agar para warga binaannya menjadi manusia yang berguna baik saat menjalani pidana maupun ketika telah bebas. 

Diakuinya terobosan positif yang terus dilakukan oleh yosep yambise terkadang membuat dirinya semakin simpatik,seperti beberapa waktu lalu dirinya melihat adanya ruang poliklinik yang di sulap oleh yosep yambise menjadi ruang pembinaan untuk warga binaan khusus anak dibawah umur. 

Yosep yambise saat menyerahkan CD Lagu religius warga
Binaan lapas nabire untuk menteri hukum dan HAM
Yasonna Laoly
Dalam wawancara khusus yang dilakukan oleh BPN melalui sambungan telepon seluler, semmy mengharapkan agar semua pihak dapat mendukung baik moril maupun materil kepada Yosep Yambise agar segala terobosan positif yang dilahirkan oleh yosep yambise dapat direalissasikan demi kepentingan pembinaan warga binaan.

Di akhir wawancara kapolres nabire mengucapkan terima kasih atas semua kegiatan warga binaan yang dilakukan di jajaran hukumnya dibawah komando kalapas nabire yosep yambise sehingga secara tidak lansung telah berdampak baik serta mengurangi beban pemerintahan kabupaten dalam menanggulangi masalah sampah di kota nabire.

“ Saya atas nama kapolres nabire mengucap terimakasih banyak pada seluruh warga binaan lapas nabire dan saudaraku yosep yambise yang telah berperan aktif ikut menanggulangi masalah sampah di kota nabire,hidup lapas nabire,,,hidup yosep yambise “,ujar semmy putra asli papua yang telah dilaruniai sepasang anak laki dan perempuan.

Redaksi: T. Sayed Azhar




BAPANAS - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Polisi Khusus (Polsus) Lapas Watampone tertangkap tangan membawa sabu dalam tasnya.

Kasatres Narkoba Polres Bone AKP Rudi mengatakan, Polsus Lapas tersebut adalah Andi Mansur. Dia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di rumah warga bernama Adi, di BTN Amanda, Jalan Sungai Limboto, Kota Watampone.

"Setelah dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang di dalam tas pelaku Mansur yang merupakan oknum pegawai Lapas Watampone," kata Rudi, Jumat (30/9/2016).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang warga bernama Sulaiman, di BTN Citra, Kota Watampone.

Saat ini, pihak Polres Bone masih melakukan pengembangan termasuk dugaan sindikat narkoba yang beredar di Lapas Watampone. Hanya saja, pemeriksaan petugas masih fokus pada pelaku Mansur atas kepemilikan dua paket sabu tersebut.

Sementara itu, Humas Lapas Watampone Ashar mengaku belum mengetahui kabar tertangkapnya pegawai lapas tersebut, kendati tidak menampik ada nama Andi Mansur yang merupakan pegawai di Lapas Watampone.

"Laporan secara resmi belum masuk kepada kami, tapi jika oknum yang bersangkutan terbukti terlibat kasus narkoba tentu akan diberikan tindakan tegas. Apalagi saat ini Lapas Watampone tengah menjalankan program Zero Narkoba," jelasnya.

Pencegahan peredaran narkoba di Lapas Watampone dilakukan secara berkala dan stimulan dengan melakukan inspeksi pendadak (sidak) bagi penghuni lapas dan tes urine bagi pegawai, serta penghuni Lapas Watampone.(Sindo)
Petugas Lapas Watampone tertangkap basah membawa sabu (foto:Waris/Koran Sindo)

BAPANAS/BANDA ACEH- Kerapnya pengeluaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh membuat perhatian sejumlah elemen sipil di Aceh angkat bicara.


Seperti di sampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA),kegiatan pengeluaran napi koruptor di lapas banda aceh telah  mencederai semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang di galakkan oleh Pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Basri Koordinator YARA Aceh Timur kepada BPN,Jumat (30/9).
Basri Koordinator YARA Aceh timur


" Pengeluaran napi koruptor secara ilegal oleh lapas banda aceh telah mencederai semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah ",tegas basri saat menghubungi BPN.

Menurut basri tidak tegasnya da seriusnya pimpinan kemenkumham dalam menindak petugas dan pejabat lapas yang melakukan kegiatan ilegal tersebut sehingga tidak adanya efek jera.


“ Terjadinya terus berulang-ulang dengan orang yang sama,ini membuktikan tidak serius dan tegasnya pimpinan kemenkumham terhadap petugas dan pejabat lapas yang melakukan pengeluaran ilegal tersebut”, tegas basri.(Redaksi)

BAPANAS/TANJUNG-  Dalam rangka memperingati Hari Bakti Dharma Karya Dika atau HUT Kemenkumham RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung yang berda di desa Maburai Kabupaten Tabalong menggelar sejumlah Kegiatan sosial.

Diantaranya yakni kerja bakti membersihkan pekarangan dan halaman di Islamic Center Tabalong,donor darah dan kunjungan bagi Warga binaan pada Minggu 9 Oktober 2016.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Lapas Tanjung Teguh Suroso,jika kegiatan sosial dalam memperingati Hari Bhakti Dharma Karya Dika ini dilaksanakan melibatkan seluruh petugas dan pegawai lapas tanjung juga warga binaan,Jumat (30/9).

" Kegiatan sosial baik kerja bakti maupun donor darah ini pesertanya adalah seluruh petugas,pegawai dan warga binaan lapas tanjung ",ujar Kalapas Tanjung Teguh Suroso.

Disamping itu Teguh juga memaparkan jika kegiatan ini juga melibatkan para warga binaan yang masih dalam proses asimilasi dan yang telah mendapat SK PB,CMB dan CB,hal ini melatih para warga binaan kelak setelah bebas dapat berintegrasi ditengah masyarakat tanpa merasa kaku.

" Kita juga libatkan warga binaan yang SK AsimilasimPB,CMB dan CB nya sudah turun adalah agar kelak saat bebas mereka telah dapat berintegrasi ditengah masyarakat tanpa merasa kaku ",jelas teguh.(B.post)

BAPANAS/JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur, Nurdin memastikan semua penghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat menggunakan hak pilihnya di Pilgub DKI Jakarta Tahun 2017.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi tahapan Pilkada, termasuk di rutan dan lapas. Menurut dia, KPU akan meminta para penjaga rutan dan lapas membantu Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau mendata warga penghuni rutan dan lapas.

"Sosialisasi tahap awal bukan ke warga rutan, jadi ke pengurus rutan, karena nantinya mereka yang akan sangat membantu kami, dan diproyeksikan untuk membantu PPDP karena mereka lebih tahu kondisi masyarakatnya," ungkap Nurdin saat dihubungi, Kamis (29/9/2016).

"Kalau ada yang kurang jelas masih bisa kita lakukan sosialisasi secara simultan, dan ini akan sangat membantu," tambah Nurdin.

Berdasarkan data yang diperoleh di Pilpres 2014, ada sekira 1.800 orang dalam satu blok. Oleh karena itu, pihaknya memerlukan bantuan dari internal rutan dan lapas untuk pemutakhiran data pemilih.

"Dari pemilu terakhir kemarin, itu kita sudah punya dasar yang masuk ke daftar pemilih kita. Kita komunikasi dengan kalapas, ada sekitar 1.800 dalam satu blok, apabila ada penambahan, nah sosialisasi ini lah berguna untuk lakuan pendataan secara menyeluruh," pungkasnya. (Detikcom)

BAPANAS/JAKARTA– Menyambut Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang jatuh pada tanggal 30 Oktober,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly me-launching maskot Kemenkumham, yakni ‘bumblebee’.

Bumblebee adalah lebah liar yang tinggal di Amerika Serikat yang berwarna kuning-hitam. Seperti lebah lainnya, bumblebee mengumpulkan madu dari nektar bunga dan membentuk koloni.

Yang menarik dari bumblebee secara perhitungan aeronautica atau ilmu penerbangan, bumblebee tidak bisa/layak terbang, karena badannya yang  begitu besar dan sayapnya kecil.

“Secara ilmu penerbangan hitungan aeronotika dia tidak bisa terbang. Badannya gede banget, sayapnya itu kecil sekali, tapi kenyataannya dia bisa terbang dengan cepat,” ujar Yasonna saat memberikan sambutan dalam Pencanangan Bulan Bhakti Pelayanan dan Penegakan Hukum PASTI Nyata Dala Rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2016, di Aula Gedung Ex. Sentra Mulia, Jakarta, Kamis (29/09/2016).

Menurut Menkumham, bumblebee sangat mirip dengan Kemenkumham. Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang besar sekali, ada di seluruh daerah, memiliki 870 satuan kerja, 45 ribuan pegawai, 11 unit eselon I, ada di seluruh Indonesia, bahkan di daerah-daerah kecil, mulai dari Sabang sampai Merauke, mulai dari Miangas sampai Rote,  bahkan ada perwakilan di luar negeri.

“Jadi dia menjadi satu kementerian yang gemuk, tapi kita berharap seperti maskot kita ini, bisa terbang lincah ke mana-mana. Walaupun secara perhitungan aeronautika ia tidak bisa terbang karena struktur tubuhnya yang demikian,” tandas Yasonna.

“Ketika saya di Amerika, saya sangat tertarik sekali dengan bumblebee, yang hitungan aeronautika-nya itu gak mungkin terbang tetapi dengan lincah mereka terbang. Itulah kehebatan Tuhan kita. Sama halnya dengan bumblebee, saya percaya walaupun kementerian ini gemuk, kita juga bisa terbang menggapai cita-cita. Kalau kita mau, everything is possible,” jelas Menkumham.

Selain itu, lanjut Menkumham, bee/lebah dapat merefleksikan satu kerja sama yang sangat hebat, mengumpulkan madu-madu untuk diambil oleh orang lain, oleh masyarakat. Kementerian kita ini juga kita harapkan demikian.

“Kerja sama yang erat, yang padu masing-masing pada tupoksinya, pada pekerjaannya beriringan, bersinergitas seperti kita sebut dalam semboyan kita PASTI, Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif, Sinergitasnya sangat penting,” Ujar Yasonna. (kemenkumham)

BAPANAS/BOGOR – Era reformasi telah sekian tahun berjalan, akan tetapi penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari optimal. Melihat hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar dan ahli di bidang ilmu hukum.

Tidak tanggung-tangung, diskusi kali ini mengundang Mantan Menteri Kehakiman Muladi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D., Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra, Refli Harun, Zaenal Arifin Mochtar, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maruarar Siahaan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri.

Juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Budiman Ginting, Perwakilan Ombudsman Ninik Rahayu, Perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Asep, Perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Hafid Abbas, dan para pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam acara yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan (PP), dan Ditjen Pemasyarakatan (Pas) ini, Menkumham mengatakan bahwa diskusi membahas Peta Pembangunan Hukum Nasional, yang di dalamnya melakukan reformasi peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum. 

“Kita sudah sepakat, ini harus betul-betul kita siapkan dengan baik. Pertemuan ini baru pertama, masih strukturnya,” ujar Yasonna di Hotel Rancamaya, Sukabumi, Bogor, Sabtu (24/09/2016).

Selanjutnya yang perlu didiskusikan adalah budaya hukum, sambung Menkumham, bagaimana membangun budaya hukum kita yang taat hukum, yang termasuk dalam Nawa Cita dan Revolusi Mental. Kemudian pendidikan hukum kita harus diperbaiki. 

“Presiden menginginkan Peta Pembangunan Hukum Nasional kita ini harus  kita selesaikan secepatnya,” jelas Yasonna dalam diskusi yang mengambil tema Pembuatan Cetak  Biru Pembangunan Hukum Indonesia di Bidang Penegakan Hukum dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Untuk soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, yang bersinggungan dengan pemberian remisi bagi koruptor dan narkoba, Menkumham mengatakan bahwa peserta diskusi telah mengambil jalan tengah. 

“Untuk kasus narkoba kita sedang susun, nanti kita bahas kembali klasifikasinya, untuk pemakai ya, bukan bandar,, dan tetap kita akan gunakan tpp (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk menilai pemberian remisi. Terhadap korupsi kita tidak lanjutkan, kita hold dulu sampai kita membangun penegakan hukum yang baik, sistem peradilan, pemasyarakatan kita dengan baik,” papar Yasonna. (Kemenkumham)

BAPANAS/DUMAI - Pembinaan bakat dan keterampilan di Rumah Tahanan Klas IIB Dumai kepada warga penghuni menghasilkan sejumlah karya seni berupa miniatur kapal dari lidi korek api dan kertas koran serta lainnya.

Kepala Rutan Klas IIb Dumai Muhammad Lukman  kepada pers, Rabu, menyebutkan, karya keterampilan warga binaan tersebut selain jadi cenderamata khas untuk tamu datang, juga akan ditampilkan di beberapa kesempatan kegiatan promosi.

"Karya seni menjadi hak paten mereka dan ketika dibutuhkan untuk ditampilkan atau sebagai cenderamata maka kita bayar untuk penghargaan dan uang pengganti lelah," kata Lukman, seperti dilansir antarariau.com.

Dia menjelaskan, rutan sangat terbuka dan memberi kesempatan bagi narapidana dan tahanan yang mendekam untuk mengikuti kegiatan pelatihan sesuai bakat atau membuat satu karya keterampilan.

Kesempatan ini merupakan bagian dari pelayanan dan menjalankan fungsi pembinaan kepada warga binaan agar dapat mengisi waktu kosong dengan mengadakan kegiatan positif untuk mengasah bakat.

"Agar mereka ada modal kemampuan setelah keluar dari kurungan penjara nanti, maka kita juga rutin memberikan pelatihan sesuai bakat dimiliki dan didukung kegiatan kerohaniaan dan olahraga," kata dia.
Karya seni WBP rutan dumai   

Di samping itu, Rutan Dumai juga mendapat bantuan peralatan untuk mendukung kegiatan pelatihan bagi warga binaan, seperti 12 unit mesin jahit dari Pemerintah Provinsi Riau untuk napi wanita.

Selain itu, guna meningkatkan rasa kebersamaan sesama tahanan, rutan menunjuk seorang ketua kamar atau sama hal dengan tokoh masyarakat sebagai perpanjangan tangan ke warga binaan.

Upaya ini untuk membangun rasa kemasyarakatan di tengah warga binaan, membiasakan dialog dan memotivasi agar menjadi lebih serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Program pembinaan ini diharapkan agar saat warga kembali ke tengah masyarakat sudah memiliki modal keterampilan untuk memulai hidup normal dan lebih baik lagi," kata dia.

Rutan ini juga mendesak segera dilakukan perluasan bangunan karena kondisi memprihatinkan dengan jumlah penghuni membludak hingga 300 persen, yaitu mencapai 740 orang dari kapasitas hanya sekitar 250-an orang.

Dampak dari kelebihan kapasitas ini dikhawatirkan bisa menghambat pelayanan dan proses pembinaan kepada warga binaan serta rawan terhadap keamanan. Karena itu diharapkan dukungan pemerintah daerah.(antarariau)

Bapanas - Satuan Narkoba Polres Barru menyiduk tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Barru saat sedang pesta sabu. Ketiganya diciduk atas hasil kerja sama dengan petugas lapas di dalam tahanan yang berada di Jalan A Pangerang Pettarani, Kecamatan Barru.

“Kami kerjasama dengan lapas temukan tiga warga binaan mengkonsumsi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Alimuddin, Kamis 29 September 2016.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu 1 sachet di kamar tahanan dan uang sebesar Rp 135 ribu yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap pipet dan sumbu dari saku salah satu pelaku.

Pelaku bernama KM (29) dan dua rekannya RZ (25) serta DW (27) yang juga merupakan tahanan narkotika Lapas Barru. Barang haram yang dikonsumsi ketiganya berasal dari luar lapas. “KM yang punya akses di luar,” ucap Alimuddin.

KM sudah dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika dari hasil tes urin laboratorium. “Kamaruddin sudah positif, yang dua ini baru mau coba tapi ketahuan,” kata Alimuddin.(makassarterkini.com)

Jakarta - Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melakukan kunjungan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Dalam kunjungan itu, dia menemukan fakta bahwa proses radikalisasi narapidana anak pelaku terorisme terjadi di dalam tahanan.

Menurut Niam, itu terjadi karena adanya interaksi dan doktrinasi narapidana terorisme dewasa terhadap narapidana anak. Ini harus dicari solusinya.

Menurut Niam, undang-undang mengatur anak pelaku terorisme dikualifikasi sebagai korban yang harus mendapat perlindungan khusus. Penanganannya harus mengedepankan pendekatan pemulihan (restoratif justice).

"Ini PR besar bagi kita semua dalam penanganan kasus terorisme di Indonesia. Di satu sisi kita harus keras memberi hukuman terhadap pelaku demi melahirkan efek jera, namun di sisi lain kita harus memutus mata rantai terorisme anak dengan pendekatan rehabilitatif dan restoratif," kata Niam dalam keterangannya yang diterima detikcom, Rabu (28/9/2016).

Menurut Niam, khusus terhadap anak yang terpapar ajaran terorisme, harus ada pendekatan khusus. Pendekatannya harus pendekatan pemulihan (restoratif) bukan pendekatan penghukuman pemenjaraan (punitif) sebagaimana orang dewasa yang dijerat kasus terorisme.

"Ini harus menjadi konsen kita bersama. Untuk menangani masalah ini, KPAI dan BNPT saling menjalin komunikasi guna merumuskan mekanisme dan model pencegahan dan penanggulangan anak-anak yang terpapar terorisme dengan pendekatan re-edukasi," jelasnya.

Lanjut Niam, kasus IAH (terdakwa terorisme anak di Medan) yang sekarang sedang proses peradilan, harus dijadikan momentum untuk penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk itu, tambahnya, Jaksa dan Hakim harus berpedoman dan mengedepankan prinsip-prinsip restoratif justice seperti tertuang dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam pertimbangan dan putusannya.

"Apalagi, anak sudah mengaku salah, menyesali perbuatannya, meminta maaf dan meminta untuk dibina. Ini adalah momentum besar untuk menyelamatkan anak dari doktrinasi yang lebih mendalam. Jaksa dan hakim punya kewajiban untuk pemulihan," kata Niam.

Dari hasil assesment yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), penjelasan yang diberikan oleh Kalapas, dan pendalaman yang dilakukan KPAI terhadap anak, menunjukkan bahwa anak masih polos, doktrin terorisme belum terlalu masuk dan peluang untuk pemulihan sangat besar.

KPAI berharap, vonis yang dijatuhkan hakim kepada IAH dalam kerangka pemulihan, misalnya penempatan di lembaga pembinaan khusus untuk reedukasi, bukan vonis yang membunuh masa depan anak, apalagi yang menyuburkan benih radikalisme yang sempat tersemai. (Detik.com)

BAPANAS/BARABAI- Warga binaan di Rumah Tahanan Barabai, dibekali aneka keahlian, agar saat kembali membaur dengan masyarakat, dan kembali kepada keluarga bisa mengembangkan ilmunya merintis usaha mandiri.

Pelatihan yang diberikan, antara lain membuat produk mebel, seperti meja, kursi, pot tanaman hias, serta perbengkelan seperti servis otomotif dan servis perbaikan barang elektronik.

Kepala Rutan Barabai, Suhartomo mengatakan, ada beberapa produk yang telah dihasilkan para warga binaan, yang kualitasnya tak kalah dengan produk di pasaran. Diharapkan, kata Suhartomo, bekal keterampilan itu mereka kembangkan untuk merintis usaha agar tak menjadi pengangguran.
Hasil karya WBP Rutan barabai  

Disebutkan, saat ini, Rutan HST dalam kondisi over kapasitas sekitar 123 persen, dengan jumlah total warga binaan, 269 orang. Terdiri 70 orang berstatus tahanan, dan 199 berstatus terpidana. Sedangkan kapasitas rutan hanya 109 orang. Meski demikian, kata Suhartomo, kondisi tersebut masih dalam batas toleransi.

“Seluruh warga binaan di sini kami berikan pembinaan kepribadian yang meliputi mental, spiritual, dan pendidikan.

Termasuk pembinaan kemandirian yang meliputi pelatihan berbagai keterampilan tadi,”jelasnya. Sebelumnya, Bupati HST H Abdul Latif, saat mengunjungi Rutan pada 17 Agustus 2016 lalu, berjanji akan menginstruksikan seluruh SKPD agar membuat program pengembangan usaha para perajin.

“Kami akan memberikan kesempatan kepada warga binaan ikut andil di dalamnya. Kepada BPLH kami juga menginstruksikan agar menggunakan pot bunga hasil karya dari warga binaan Rutan Barabai, sebagai penghargaan atas mereka yang mau berkarya dan menjadi warga yang lebih baik, jika nanti mereka kembali ke masyarakat.” katanya. (Tribunnews)

BAPANAS/JAKARTA- Sekitar 650 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) akan mengunjungi lokasi banjir bandang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka akan membantu warga memperbaiki fasilitas yang rusak akibat banjir tersebut.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari jambore warga binaan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berharap, bantuan dari warga binaan tersenut dapat meringankan beban masyarakat yang tengah ditimpa bencana.

"Kita juga punya Pramuka warga binaan di Lampung, dari Jawa, dan beberapa tempat di luar Jawa. Jadi disana melakukan jambore tapi mereka akan membantu masyarakat yang kena bencana. Bantu perbaikan fasilitas, bantu masyarakat apa yang bisa kita bantu disana sesuai dengan koordinasi kita dengan Pemda," ujar Yasonna di Kantor Ditjen Imigrasi, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).

Kegiatan akan berlangsung selama dua hari yakni 14-15 Oktober 2016 ini sekaligus menjadi bentuk rasa syukur perayaan Hari Dharma Karyadhika Kemenkumham.
Lokasi banjir bandang garut   

"Warga binaan kita harapkan bisa melakukan pelayanan nyata untuk masyarakat disana. Dalam aspek kemanusiaan. 650 warga binaan kita kirimkan ke sana," jelas Yasonna.

Banjir bandang Garut menewaskan 34 orang. Sementara jumlah pengungsi saat ini sebanyak 2.525 orang. Proses SAR juga masih terus dilakukan oleh tim Basarnas.

Pemerintah sebelumnya memastikan penanganan terhadap para pengungsi banjir bandang. Pemerintah pusat dan pemda akan menyiapkan rusunawa.

Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Bupati Garut untuk merelokasi korban banjir Garut. Opsi yang disiapkan salah satunya adalah dengan membangun rusunawa.

Tetapi opsi ini masih dipertimbangkan karena Jokowi tak ingin nantinya Rusunawa malah tak dihuni. Maka itu pemerintah akan bicarakan opsi pembangunan rusunawa dengan warga.

Saat ini tercatat ada 453 kepala keluarga yang mengungsi di posko yang sebagian besar dari mereka rumahnya hancur.(Detikcom)

BAPANAS/FILIPINA- Seorang pria yang dituduh Presiden Filipina Rodrigo Duterte sebagai pengedar narkoba papan atas terluka dalam sebuah perkelahian di dalam penjara.

Selain itu, seorang anggota geng narkoba juga tewas dalam keributan di Lapas Bilibid yang terkenal dengan kekerasan dan kekejamannya.

"Nampaknya terjadi perkelahian dengan menggunakan pisau," kata Menteri Kehakiman Vitaliano Aguirre, Rabu (28/9/2016).

Sebelumnya, Duterte sudah mengincar Lapas Bilibid sebagai salah satu tempat peredaran narkoba di Filipina.

Dia kemudian menuding Peter Co, orang yang cedera dalam perkelahian di dalam lapas, sebagai salah satu pengedar narkoba terbesar di Filipina.

Pengelola Lapas Bilibid mengatakan, enam orang yang terlibat dalam perkelahian adalah para pemimpin geng yang ditempatkan di sayap berkeamanan penuh.

Namun, para pengelola penjara tidak menjelaskan bagaimana senjata tajam yang digunakan dalam keributan itu bisa masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Pria yang tewas adalah Tony Co, tak berkerabat dengan Peter Co, tetapi dia menjadi anggota geng yang sama dan juga dituduh sebagai pengedar narkoba.

Pada awal Juli, Duterte mengatakan Peter Co mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Dia memasok narkoba ke Manila dan pulau utama, Luzon dengan bantuan aparat pemerintah yang korup.

"Jadi permintaan saya kepada mereka, karena kejahatan mereka sudah sulit diampuni, maka saya sarankan agar mereka berhenti dan bunuh diri," kata Duterte saat itu.

"Sebab saya tak akan membiarkan orang-orang idiot ini beraksi selama saya masih hidup," tambah Duterte.

Selama tiga bulan Duterte berkuasa, sebanyak 3.700 orang yang diduga pengedar narkoba tewas. Sebagian tewas akibat baku tembak dengan polisi, sebagian lainnya dibunuh orang tak dikenal.(Detikcom)

BAPANAS/DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil mengungkap praktik bisnis narkoba dengan menangkap empat tersangka dan puluhan gram barang bukti berhasil disita.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Satreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo mengatakan, pihaknya mengamankan empat tersangka di waktu yang berbeda.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan sabu dari dalam lapas.
Empat tersangka yang diamankan polresta denpasar

Mereka adalah AS (30) warga Jalan Glogor Carik Denpasar, MDA (36) warga Jalan Glogor Indah Pemogan Denpasar, ADW (41) tinggal di Jalan Sumatera Denpasar dan SMN (49) tinggal di Jalan Sumatera Denpasar.

"Mereka kami amankan melalui informasi masyarakat dan penyelidikan beberapa waktu belakangan ini," kata Artana, Kamis (29/9/2016).

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan totalnya mencapai 45 gram lebih. Hingga saat ini masih didalami asal muasal barang haram tersebut.

"Kami masih dalami untuk keterangan di dalam Lapas. Karena bisa saja, itu cara mengelabui bandar yang berkeliaran di luar Lapas," tandasnya.(trinbunnews)

BAPANAS/BANDUNG- Barang haram ganja seberat 201 kilogram yang diungkap di Bogor ternyata dikendalikan dari balik penjara. Lima pelaku yang berhasil diamankan polisi, dua di antaranya sedang dibui.

Hal itu diketahui setelah melalui pemeriksaan secara mendalam oleh jajaran Dit Res Narkoba Polda Jabar.

"Ada dua orang yang mengendalikan dalam Lapas oleh tersangka dan masih sangat muda sekali," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito di Mapolda Jawa Barat, Rabu (28/9/2016).

Kedua tersangka yang mengendalikan dari balik lapas tersebut DF dan MIH. Keduanya saat itu memang mengendalikan dari dalam lapas dan telah beroperasi selama 6 bulan ke belakang.

"Lokasinya berada di lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Bambang.

Dengan adanya hasil penyelidikan seperti ini, Bambang memerintah kepada seluruh jajaran di kewilayahannya untuk berkoordinasi dengan lapas di masing-masing daerah.

"Saya telah perintahkan kepada seluruh Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas di wilayahnya masing-masing," lanjutnya.

Menurut Bambang hal ini merupakan bentuk kerja nyata dari anggotanya untuk menyatakan perang terhadap narkoba.

"Jadi ini menunjukan satu bukti nyata anggota saya di jajaran narkoba untuk menyatakan perang terhadap narkoba," terangnya.

Banyak narkoba yang beredar di Jawa Barat. Modusnya bermacam -macam bisa melalui darat, laut dan udara. Pihaknya menghimbau kepada seluruh Polisi yang berada di sepanjang jalur yang rawan masuknya narkoba untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu Bambang akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Polisi sepanjang jalur yang rawan lebih waspada. Selain itu kita akan tanyak kepada pihak lapas kenapa seperti ini masih bisa terjadi. Tentu saja ini menjadi koreksi bagi kita semua," tutupnya.(Detikcom)

BAPANAS/JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan membentuk tim penyusunan paket kebijakan reformasi di bidang hukum pada Oktober mendatang.

Tim tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang terdiri dari staf Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.

"Ada (tim) yang mau kami selesaikan pada Oktober nanti. Tim ini nanti akan mengurus penyusunan paket kebijakan reformasi bidang hukum," ujar Yasonna, usai rapat koordinasi tingkat menteri tentang penyusunan paket kebijakan hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Yasonna menjelaskan, tim penyusun kebijakan reformasi bertugas mengkaji seluruh masalah di bidang hukum yang mencakup instrumen hukum, aparat penegak hukum dan budaya hukum di Indonesia.

Sementara itu, usai memimpin rapat, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, paket kebijakan reformasi bidang hukum nantinya akan mencakup upaya penguatan penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi dan narkoba.
Menkumham Yasonna Laoly  

Ditemui secara terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa pembentukan tim khusus itu perlu dilakukan mengingat upaya reformasi bidang hukum melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan itu mulai dari polisi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jaksa, hakim, hingga lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, menurut Tito, setiap pemangku kepentingan memiliki masalahnya masing-masing.

Tim khusus yang dibentuk nantinya akan membantu menginventarisasi setiap masalah dan menyusun solusi, baik yang bersifat jangka panjang maupun jangka pendek.

Setelah itu, hasil rekomendasi dari tim penyusun akan diserahkan kepada Presiden yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan presiden (perpres) atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Indonesia.

"Kita perlu solusi yang minimal karena keterbatasan anggaran dan keterbatasan lain," kata Tito.

Sehingga paling tidak dengan pembentukan tim ini langkah reformasi hukum bisa dilihat oleh masyarakat, termasuk di antaranya percepatan penanganan kasus korupsi dan kasus narkoba," ujarnya.(kompas)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Setiap Perjuangan tetap akan ada selalu rintangan dan ujian,demikian kata mutiara yang selalu di sampaikan oleh orang-orang sukses.

Demikian juga hal yang sama dialami oleh Redaksi BAPANASNews, pasca pemberitaan sejumlah kasus pengeluaran napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh,pihak redaksi mendapat sejumlah teror dan ancaman.

Aksi teror dan ancaman yang ditujukan kepada Redaksi BAPANASNews, berupa sejumlah pesan singkat yang meminta media online ini untuk menghentikan pemberitaan terhadap kasus pengeluaran napi di Lembaga Pemasyarakatan Aceh.

Ibarat lebah yang merasa habitatnya terganggu,demikian juga sang peneror yang merasa kegiatan ilegalnya terusik dengan berita yang di suguhkan oleh media ini.

Berikut petikan bunyi pesan singkat yang dikirimkan dari nomor handphone 082274414615 pada Minggu (25/9/2016) Pukul 13:36 WIB pasca pemberitaan napi bos narkoba yang tidak berada di Lapas Kuala Simpang.
Ilustrasi  

(Baca: Alasan Bagi Harta Warisan,Napi Bos Narkoba Bebas Melenggang di Luar Lapas Kuala Simpang )

“ Assalamualaikum adoe...but gata nyan kasalah peuduk...berita dan teror untuk adou long yang didalam penjara...tolong neuklarifikasi beubeutoi dan tulong neuhapus...adou long sayed ileume gata golom sep..nyan gata beritakan pencemaran nama baik dan ka mengada-ada keu sidro adoe ke sijamal dikuala simpang. Jadi kasep nyan..iem ju keudeh. Jadi hana le that mukaddimah.nyan sagai inti jih... Jameun nyo kon le lage masa darurat...tergantung pu yang adou lake..

(Assalamualaikum Adik...kerja kamu itu sudah salah menempatkan...berita dan teror untuk adik saya yang didalam penjara...tolong diklarifikasi sebenarnya dan tolong dihapus...adikku sayed ilmu kamu belum cukup..yang kamu beritakan pencemaran nama baik dan sudah mengada-ada untuk seorang adikku sijamal dikuala simpang. Jadi cukup itu..diam saja disitu. Jadi tidak banyak mukaddimah. Itu saja intinya...Zaman ini bukan lagi masa darurat...tergantung apa yang kamu minta..).

(Baca: Kembali 2 Napi Korupsi Tidak Berada didalam Lapas Banda Aceh )

Juga sebuah nomor handphone 082366590801 pada Selasa (27/9/2016) pada pukul 20:30 WIB mengirimkan sebuah pesan singkat yang berbunyi.

“ TPP hanya masalah penjara yang disorot sayang terlalu kerdil.”

“ Maaf ya apa instansi hukum lain tidak ada masalah seperti polisi,kejaksaan,pengadilan atau kalian takut “ .

“ Sama dengan kamu hanya beda nya kamu sok bersih dan pahlawan tidak pernah kau pikir akibat dari beritamu yang membuat menderita terutama orang aceh yang saat ini di tahan di LP “.(28/9/2016 Pukul 12:25 WIB).


(Baca: Sidak Kanwilkumham Temukan 2 Napi Korupsi Tidak Berada didalam Lapas Banda Aceh )

Walau Redaksi telah menjelaskan sedetail munkin dan meminta untuk bertemu dengan si pemilik nomor handphone namun tidak direspon serta masih ada beberapa lagi isi pesan singkat yang dikirimkan oleh nomor 082366590801 yang bertujuan melakukan teror.

( Baca: Dalih Asimilasi, Dua Napi Korupsi Tidak Pernah Masuk Ke Lapas Banda Aceh )

T. Sayed Azhar  
Sementara itu Redaksi BAPANASNews, T. Sayed Azhar menanggapi aksi teror dan ancaman yang dilakukan oleh sejumlah nomor handphone dan Orang Tak Dikenal (OTK) menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap aksi teror dan ancaman yang dilakukan oleh nomor Handphone tersebut.


( Baca: Buntut Temuan Sidak,Kanwilkumham Aceh Periksa Kalapas Banda Aceh )

“ Kami sudah beberapa kali menerima SMS bernada teror dan ancaman,mengingat ini telah terjadi berulang kali maka akan kita koordinasikan dengan aparat Kepolisian untuk memburu si Peneror tersebut “,ungkap sayed kepada BPN,Rabu (28/9) usai kunjungan kerjanya di Aceh Utara.

BAPANAS/MOJOKERTO - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS) Yudianto (43), warga Jl Empu Nala Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto dicokok Polres Mojokerto Kota, saat akan mengirim 100 gram SS ke Krian Sidoarjo.

Pelaku terlibat jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto menjelaskan, polisi menangkap Yudianto pekan lalu di rumah kontrakannya, Perum Magersari Indah Kota Mojokerto.

"Kami sudah memantau aktivitasnya sejak dua bulan lalu. Kami bisa membekuknya ketika mau mengirim barang ke Krian," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).

Ketika menangkap pelaku, polisi menggeledah pakaiannya. Polisi lalu menemukan sebungkus SS dengan berat 100 gram disimpan di saku jaket.

SS itu sedianya akan dikirim pada seorang pengedar di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. "Pantauan kami pada pelaku memang sudah lama. Apalagi dia adalah residivis kasus narkoba di Kediri," ujarnya.

Tak lama setelah menangkap Yudianto, polisi mengembangkan kasus ini dengan memantau aktivitas napi di Lapas Pamekasan berinisial Y.

Yudianto mengenal Y saat mereka sama-sama mendekam di Lapas Kelas 1 Madiun.
Ilustrasi  

"Perkenalan ini terus berlanjut hingga Yudianto bebas dan Y dilayar ke Lapas Pamekasan. Kebetulan Y adalah orang Kota Mojokerto dan tinggal di Kecamatan Prajurit Kulon," urainya.
Dari hasil pemeriksaan, Y lalu jadi penghubung antara Yudianto dengan bandar besar di Surabaya.

Dari Y pula, tersangka mendapatkan pasokan 100 gram sabu yang dikirim dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

"Untuk pembayaran via transfer, dimana tersangka membeli Rp 850 ribu per gram. Yudianto terlibat jaringan dengan pengendali Y," katanya.

Hanya saja, keterlibatan Y masih sulit dibuktikan. Itu karena dari penggeledahan di sel napi Y di Lapas Klas IIA Pamekasan, polisi tak menemukan barang bukti, termasuk ponsel yang dipakai Y mengendalikan jaringannya dari balik penjara. "Ini terus diselidiki dan akan kami koordinasikan dengan kejaksaan," tegasnya.

Dari perbuatan Yudianto, selain harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota, dia dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(surya)

BAPANAS/BANDA ACEH- Ibarat Bangkai walau telah sembunyikan ditempat yang aman namun pada akhirnya aromanya tetap tercium juga pada akhirnya. Itulah ungkapan yang terjadi dilapas banda aceh.

Kali ini seorang narapidana yang menghuni lapas yang belum pernah tehubung sebelumnya dengan BPN membeberkan adanya 2 napi koruptor yang telah sejak lama tidak pernah terlihat batang hidungnya.

Kedua napi tersebut yakni Prof. Yusuf Azis mantan dekan dan Muklis mantan bendahara di Unsyiah.

“ Mereka berdua sejak putus sidang tidak pernah masuk kedalam lapas,katanya asimilasi tapi sore hari tidak pernah masuk kedalam lapas,enak sekali mereka hidupnya,kalau maling ayam minta asimilasi tidak diberikan tapi koruptor mudahnya minta ampun”,ungkap napi tersebut saat menghubungi redaksi BPN,Rabu (28/9).
Lapas Kelas IIA Banda Aceh  

Napi koruptor dilingkungan Unsyiah yang melibatkan Rektor unsyiah Darni beberapa tahun lalu ini dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Agung 5 tahun penjara,keduanya dengan alasan asimilasi tidak pernah menjalani hukuman pidananya didalam lapas banda aceh.

Hal ini terlihat kedua napi koruptor tersebut tidak pernah masuk kembali pada sore harinya seperti yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian Asimilasi kepada warga binaan yakni diwajibkan kepada warga binaan yang menjalankan proses asimilasi untuk kembali kedalam lapas pada sore harinya.

Namun hal tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan oleh keduanya sedangkan pihak lapas sendiri juga terkesan tutup mata dengan sikap kedua napi koruptor tersebut yang telah melanggar ketentuan yang berlaku sejak awal di eksekusi oleh kejaksaan ke lapas hingga kini.

Sementara itu Kepala Lapas Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP masih menunjukkan sikap yang sama,yakni saat ingin dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut,lagi-lagi tidak bersedia menjawab panggilan BPN melalui sambungan handphone selulernya.(Redaksi)

BAPANAS/BANDA ACEH- Untuk ke lima kalinya Tim Kanwilkumham Aceh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh,Selasa (27/9).

Informasi yang dihimpun oleh BPN,sekitar pukul 14:00 WIB sejumlah pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh mendatangi lapas banda aceh menindaklanjuti berita serta laporan yang disampaikan oleh Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh dan pemberitaan media online BAPANASNews terkait adanya 2 napi korupsi tidak berada didalam lapas banda aceh.
Lapas Banda Aceh saat di lakukan penggeledahan   

Ternyata sidak yang dilakukan oleh sejumlah pejabat kanwilkumham aceh membuahkan hasil salahsatu sumber BPN menyebutkan sebanyak 2 napi koruptor ditemukan tidak berda didalam lapas yakni napi T. Darmansyah dan napi Nafih alias nadif. 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Drs Gunarso Bc.IP SH.MH memilih diam dan  mengarahkan BPN untuk menghubungi Kadivpas Aceh dengan alasan sang Kadivpas yang melakukan sidak ke lapas banda aceh.

Tidak jauh berbeda,sang Kadivpas Mujiraharjo Bc.IP yang dihubungi sesuai arahan Kakanwilkumham Aceh juga memilih bungkam saat BPN ingin meminta konfirmasi terkait sidak dan temuan di lapas banda aceh. (Redaksi)

BAPANAS/NABIRE- Seperti biasanya setiap pagi di lapas nabire para warga binaan yang berjumlah 3 sampai 4 orang melakukan kegiatan rutin membersihkan sampah di sekitaran lapas dan pemukiman warga.

Maka lain halnya untuk setiap minggunya lapas nabire melakukan “Perang Sampah” di kota nabire dengan mengerahkan puluhan warga binaan yang telah menjadi relawan untuk memerangi sampah yang berada diantara kota nabire.
Suasana WBP lapas nabire saat membersihkan saluran air dikota nabire  

Seperti hari ini Selasa (27/9) para relawan yang terdiri dari warga binaan lapas nabire dengan menggunakan sejumlah peralatan dan kendaraan kebersihan melakukan kegiatan rutin yakni menuju ke sejumlah lokasi dan tempat yang masih dipenuhi sampah.

Bukan sampah saja dibersihkan namun parit dan saluran pembuangan air juga ikut di bersihkan serta di perbaiki  sesederhana munkin.

Kalapas Kelas IIB Nabire Yosep Yambise SH mengatakan kegiatan membersihkan sampah dan saluran air di kota nabire telah lama dilakukan oleh para warga binaannya disamping dapat membantu warga nabire juga membuat para warga binaan memiliki kegiatan positif serta menghilangkan pemikiran negatif warga binaan.
Kegembiraan terpancar diwajah para WBP lapas nabire

“ Ini sudah lama kita lakukan,para warga binaan saya sangat senang bisa membantu warga nabire walau mereka berstatus napi,dengan adanya kegiatan seperti ini para warga binaan lebih refresh dan segar pemikirannya,bisa lihat suasana di luar lapas bagaimana  keramaian,jadi pemikiran negatif seperti kabur itu tidak ada “,ungkap yosep dengan yang masih kental logat dan dialek papuanya.(T. Sayed Azhar)

BAPANAS/BATAM - Sejak melarikan diri pada Selasa (20/9/2016) sore, saat di rawat di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), narapidana narkoba bernama Ilhamsyah Putra alias Akok belum ditemukan sampai saat ini.

Pelaksana Harian Kepala Batam Lapas Batam Ery Erawan, Senin (26/9) menuturkan, sampai saat ini keberadaan Napi yang kabur itu belum diketahui keberadaannya.

"Kita kwatir Napi tersebut meninggal ditempat persembuyiannya, karena saat kabur, ususnya masih keluar," kata Ery.

Namun dia juga menghawatirkan napi tersebut kabur ke Malaysia atau ke Singapura. "Akok itu memiliki keluarga di Malaysia," kata Ery.

Ery, menjelaskan, dilihat dari penyakit yang diderita oleh Akok, dikhawatirkan meninggal dalam persembunyiannya.

Pasalnya penyakit kanker usus stadium empat yang dideritanya butuh penanganan khusus oleh medis.
Napi LP Batam yang kabur dari rumah sakit

Ery menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Kepri, Polresta Barelang, Brimob Polda Kepri, serta polsek-polsek yang ada di Batam.

Selain itu Kalapas Batam juga berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Batam, pihak rumah sakit dan Imigrasi Batam agar dapat menangkap pelaku.

"Kita juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk memantau pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Batam,"terangya.

Akok kabur dari RSOB saat petugas yang menjaganya sedang melaksanakan salat magrib.

Pria kelahiran 25 Desember 1976 ini sebelumnya tertangkap di Apartemen Jasmine kamar No 216 komplek Nagoya Square, Lubukbaja, Batam.

Ia kemudian divonis 7 tahun penjara. Akok ditahan sejak tanggal 25 Oktober 2013, dan sisa pidananya masih 4 tahun, 1 bulan, 5 hari.(tribunnews)

BAPANAS-MEDAN – Hendy, seorang tahanan yang menghuni sel Blok G-4 Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA, Tanjung Gusta, Medan, terbilang hebat dan lihai.

Meski telah “dikandangkan” karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 21,425 kilogram, 44.849 butir ekstasi dan 6.000 pil happy five, Hendy masih bisa menjual barang haram. Perbuatan itu dilakukan Hendy dari balik jeruji penjara.

Hendy pun akhirnya diringkus, setelah petugas keamanan Rutan menerima informasi bila dirinya bertransaksi dengan seseorang yang kini masih diburu pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan kita amankan pada Sabtu 24 September 2016 kemarin. Bersama pelaku kita amankan barang bukti puluhan gram serbuk putih diduga sabu-sabu, serta timbangan elektrik dan ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik rutan,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot‎ Sihotang, Senin (26/9/2016).

Nimrot mengatakan, saat ini Hendy telah diserahkan ke Polsekta Helvetia, Medan, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ilustrasi  

Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto, membenarkan adanya penempatan Hendy di markasnya. Menurutnya, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan transaksi narkoba ‎dengan Hendy.

"Sekarang pelaku sudah kita amankan di sel tahanan. Dia diantar pihak Rutan tadi malam," ungkapnya.

Untuk diketahui, Hendy ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2016 di kamar salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia ditangkap setelah petugas BNN mengembangkan penangkapan terhadap istri Hendy bernama Mirawati alias Achin, yang kedapatan menyimpan 21,425 kilgram sabu, 44.849 butir ekstasi dan dan 6.000 pil happy five, di rumah mereka.

Selain Achin dan Hendy, BNN juga mengamankan Agus Salim alias Alim, Togiman alias Tony alias Toge, dan Janti yang merupakan kakak dari Togiman.

Togiman alias Tony alis Toge sendiri merupakan narapidana yang mengendalikan jaringan Hendy, Achin dan rekan-rekannya, dari balik Lapas Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara. Togiman mendapatkan perintah langsung dari seorang warga Malaysia berinisial B, yang kini masih jadi buronan pemerintah Indonesia.

Hendy sendiri juga patut diduga terlibat dengan AKP Ichwan Lubis. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang kini juga tengah menjalani proses hukum karena diduga menerima uang senilai Rp2,3 Miliar dari Togiman alias Tony alias Toge, untuk mengamankan jaringan mereka.(Okz)


BAPANAS-JAKARTA- Koalisi masyarakat sipil ICW, Perludem dan KoDe Inisiatif meminta agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah dalam pilkada 2017 karena tidak sesuai dengan Undang-Undang no 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Senin, menyatakan aturan yang tertuang dalam PKPU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah pasal 4 ayat 1 tersebut telah menimbulkan polemik dan ketidapakstian hukum, yang justru merugikan masyarakat luas.

Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.

Peraturan tersebut bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pasal 7 ayat 2 huruf g yang secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana.

Pasal 7 yang mengatur syarat calon kepala daerah tersebut berbunyi, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". 

Sehingga, orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada, kata Aktivis ICW Divisi Korupsi Politik Donal Fariz.

Akibat adanya pertentangan peraturan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melakukan permohonan uji materi pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 9 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung.

"Mengingat telah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, kami juga meminta Mahkamah Agung segera memproses dan memutus permohonan uji materi ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah tahun 2017, yaitu tanggal 24 Oktober 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.(republika)

Mahfud MD: " PP 99 Sudah di Uji oleh Mahkamah Agung dan di Kuatkan "

BAPANAS/JAKARTA- Menkum HAM Yasonna Laoly meminta penuntutan dan pemidanaan koruptor diperberat. Namun setelah vonis, tanggung jawab pembinaan mereka ada di tangan Kemenkum HAM, termasuk dengan memberikan remisi.

"Di penuntutan, di pengadilan, lakukan pemberatan hukuman. Di situ persoalannya. Karena kalau di sini (pemberatan di dalam LP dengan memperketat remisi), sangat bertentangan dengan HAM," kata Yasonna.

Hal itu disampaikan dalam focus group discussion (FGD) road map penegakan hukum yang digelar Kemenkum di Hotel Rancamaya, Bogor, Jumat (23/9/2016) tengah malam. Hadir dalam pertemuan itu para pakar di bidangnya seperti Prof Yuliandri, Prof Hibnu Nugroho, Prof Adji Samekto, Zainal Arifin Moechtar dan Refly Harun.

"Kalau di sana (penuntutan dan pengadilan) tuntutlah yang tinggi, vonislah yang tinggi. Kita tidak akan ikut-ikutan. Kayaknya perlu Artidjo lagi ya.." ucap Yasonna disambut tawa forum.

Yasonna meminta konsep penegakan hukum dilakukan sesuai filosofi hukum yang ada. Dalam konsep itu, penegakan hukum dimulai di penyidikan (prajudikasi), pengadilan (ajudikasi) dan pelaksanaan pidana (pemasyarakatan).

Konsep penjeraan terhadap perang atas korupsi berada di wilayah penuntutan dan pengadilan. Tapi kalau sudah menjalani pemidanaan maka menjadi wilayah pembinaan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat menjadi manusia yang baik.
Menkumham Yasonna Laoly  

Atas kasus yang mengemuka, maka Yasonna menilai cepatnya para terpidana korupsi karena penuntutan yang rendah dan ditambah dengan putusan hakim yang rendah pula. Sehingga mau tidak mau, masa pemidanaan menjadi sangat singkat.

"Di AS, seorang hakim pasti tahu bahwa terpidana itu mendapatkan remisi," ucap Yasonna.

Dalam proses penuntutan dan pengadilan, konsep justice collaborator sudah tepat. Sebab sabagai sarana 'tawar menawar' hukuman asalkan terdakwa bisa memberikan data pelaku kejahatan lain di kasusnya. Terdakwa bisa diberikan hukuman ringan apabila membuka teman-teman pelakunya, sebaliknya ia akan dihukum berat apabila terus bungkam.

"Justice Collaborator ada di proses penjeraan, diberikan saat dituntut dan diadili," cetus Yasonna.

Dalam konsep hukum modern, penjeraan sudah selesai saat vonis dijatuhkan. Ketika terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan, maka menjadi kewenangan Kemenkum HAM untuk melakukan manajemen pembinaan terhadap narapidana.

"Remisi itu tidak melanggar teori modern. Dalam teori modern, hukuman itu bukan untuk penjeraan. Seorang hakim mengerti kalau terdakwa diberi hukuman sekian maka akan dihitung-hitung didapatnya 1 tahun penjara, umpamanya. Hakim akan tahu itu," papar Yasonna.

Namun pandangan itu dimentahkan oleh Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan pandangan hukum di atas bisa benar, tapi juga ada konsep hukum lain yang sama-sama benar pula. Paradigma satu, bisa dibantahkan oleh paradigma yang lain.

"Kita sudah pada satu komitmen bersama bahwa perang total terhadap kasus korupsi secara sungguh-sungguh, perlu cara cerdas bahkan keras. Dalil-dalil itu selalu ada. Paradigma itu adalah kesepakatan dalam memandang, maka akan ada paradigma lain," cetus Mahfud.

Mahfud meminta Yasonna tidak menutup mata bahwa masih banyak vonis ringan kepada koruptor. Bahkan trend putusan pengadilan dari waktu ke waktu semakin turun. Dari rata-rata 2 tahun 6 bulan penjara, kini koruptor rata-rata hanya dihukum 2 tahun 1 bulan. Oleh sebab itu, LP juga harus ikut memerangi kejahatan korupsi dengan memperberat syarat remisi kepada koruptor.

"PP ini (pengetatan remisi) sudah diuji di Mahkamah Agung dan dikuatkan. Bahkan yang menguji tidak tanggung-tanggung, Prof Yusril Ihza Mahendra, orang yang dianggap sangat tahu tentang hukum," ujar Mahfud.

Senada dengan Mahfud, Zainal menyoroti orang mudahnya pihak LP memberikan remisi sehingga publik merasa hal itu tidaklah adil. Perlu transparansi ke publik alasan pemberian remisi, mengapa seorang warga binaan bisa mendapatkan penyunatan hukuman.
Mahfud MD  

Alasan di atas yang mendasari lahirnya PP 99/2012 yaitu pengetatan remisi diberikan kepada tiga narapidana yaitu:

1. Koruptor
2. Narkotika
3. Teroris

Ia mencontohkan jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum 20 tahun penjara. Bila digunakan aturan lama, maka penerima suap kasus BLBI itu bebas setelah 8 tahun menjalani pemidanaan.

"Ada narapidana yang memberikan belajar ngaji di LP, lalu dapat remisi," ucap Zainal.

Refli langsung sepakat dengan hal tersebut. Banyak proses pemasyarakatan di LP terhadap koruptor masih belum sesuai tujuan dan harapan.

"Sampai saat ini, kalau ditanya, itu Andi Mallarangeng mengakunya korban, tidak pernah mengakui perbuatannya. Akil Mochtar pun tidak pernah mengaku korupsi," tutur Refli.

Bagaimana dengan kasus narkoba? Forum menilai masih banyak sistem peradilan yang tidak fair, baik di penyidikan/penuntutan, sehingga bisa menjadi alasan pembenar untuk merevisi PP 99 itu. Banyak pemakai narkoba tapi dikenakan pasal pengedar narkoba sehingga hukuman setara dengan bandar yang berakibat susah mendapatkan remisi.

Dampak banyaknya kasus pemakai narkoba yang dihukum dengan pasal pengedar maka penjara penuh. Akibat penuhnya warga binaan narkoba, terjadilah kerusuhan di beberapa penjara beberapa hari terakhir. Tapi bagi bos narkoba, pengetatan remisi tidak akan diotak-atik.

"Pengecualian revisi untuk kasus korupsi. Sekarang kita terbuka saja kalau kita akan membuka revisi soal kejahatan narkotika. Saya rasa resistensi tidak akan sebesar ini. Dan ini posisi saya," kata Saldi. (Detikcom)

BAPANAS/BANDA ACEH- Setelah beberapa hari lalu yakni Sabtu (17/9) sebanyak 2 (dua) narapidana korupsi sempat bebas berkeliaran diluar lapas banda aceh dan belakangan telah kembali kedalam lapas yakni Napi Nafih mantan Kabag Umum Pemkab Aceh Timur  dan Napi  T. Iskandar kontraktor pelaksana dalam kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Aceh Timur. 

Keduanya adalah penghuni kamar 23 lapas Banda Aceh.
Kisah ypengeluaran napi dilapas banda aceh terulang kembali,salahsatu napi korupsi diatas bersama terpidana tipikor lainnya kembali menghilang dari lapas pada 3 hari yang lalu,kedua napi tipikor ini tidak terlihat didalam lapas banda aceh baik diblok maupun dikamar selnya. 

Napi tersebut yakni Nafih alias nadif terpidana kasus korupsi dalam Proyek pembangunan gedung Pemkab  Aceh Timur dan T. Darmansyah yang di vonis 4 tahun subsider 2 tahun penjara oleh PN Tipikor Banda Aceh dalam kasus korupsi proyem APBN 2011 pembangunan irigasi  di desa Cubo Kec. Pante Raja Kab. Pidie Jaya. 

“ Kalau nafih kalau tidak salah, kemarin beberapa hari lalu baru masuk kelapas bersama t. Iskandar tapi mulai 2 hari lalu sudah keluar lagi,tadi saya sudah kemarnya yang ada cuma napi iskandar “,ujar napi lapas banda aceh yang menghubungi BPN,Senin (26/9). 
Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq  

Menurut sejumlah narapidana penghuni lapas banda aceh kepada BPN,napi korupsi T. Darmansyah dan nafih alias nadif ini sejak setahun terakhir in tidak pernah terlihat didalam lapas banda aceh dan sepengetahuan Kalapas.

" Kalau mereka sekarang di luar lapas ya tahu kalapas,tidak munkin tidak tahu,mereka komunikasinya dari HP ",beber napi kasus narkoba yang mengaku telah menghuni 2 tahun di lapas banda aceh.

Keduanya hanya saat menjelang pemeriksaan oleh tim dari Kanwil baru kembali kedalam lapas,itupun setelah diberitahukan oleh pihak lapas akan adanya pemeriksaaan,usai para rombongan kanwil yang melakukan sidak si napi tersebut keluar kembali layaknya kediamannya sendiri.

“ Kalau pak darmansyah  dan pak nadif itu bisa dikatakan sudah seperti rumah lapas ini,bayangkan saja bapak itu masuk balik kelapas 15 atau 20 menit sebelum rombongan kanwil sampai,nanti lepas orang kanwil pulang,pak darman itu ikut keluar juga seperti tidak ada masalah apapun dan pintu dibukakan oleh pegawai “,terang napi sumber BPN didalam lapas banda aceh.

Informasi lain yang diterima oleh BPN ,napi korupsi darmansyah juga disebut-sebut memiliki hubungan kekeluargan dengan mantan walikota lhokseumawe munir usman,diduga napi ini dapat bebas keluar masuk lapas banda aceh disebabkan adanya pengaruh keluarganya tersebut.

Sementara itu Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq saat dihubungi Via Handphone selulernya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut tidak bersedia mengangkat telepon.(Redaksi)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.