BAPANAS/JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan membentuk tim penyusunan paket kebijakan reformasi di bidang hukum pada Oktober mendatang.
Tim tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang terdiri dari staf Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.
"Ada (tim) yang mau kami selesaikan pada Oktober nanti. Tim ini nanti akan mengurus penyusunan paket kebijakan reformasi bidang hukum," ujar Yasonna, usai rapat koordinasi tingkat menteri tentang penyusunan paket kebijakan hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Yasonna menjelaskan, tim penyusun kebijakan reformasi bertugas mengkaji seluruh masalah di bidang hukum yang mencakup instrumen hukum, aparat penegak hukum dan budaya hukum di Indonesia.
Sementara itu, usai memimpin rapat, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, paket kebijakan reformasi bidang hukum nantinya akan mencakup upaya penguatan penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi dan narkoba.
Ditemui secara terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa pembentukan tim khusus itu perlu dilakukan mengingat upaya reformasi bidang hukum melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan itu mulai dari polisi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jaksa, hakim, hingga lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, menurut Tito, setiap pemangku kepentingan memiliki masalahnya masing-masing.
Tim khusus yang dibentuk nantinya akan membantu menginventarisasi setiap masalah dan menyusun solusi, baik yang bersifat jangka panjang maupun jangka pendek.
Setelah itu, hasil rekomendasi dari tim penyusun akan diserahkan kepada Presiden yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan presiden (perpres) atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Indonesia.
"Kita perlu solusi yang minimal karena keterbatasan anggaran dan keterbatasan lain," kata Tito.
Sehingga paling tidak dengan pembentukan tim ini langkah reformasi hukum bisa dilihat oleh masyarakat, termasuk di antaranya percepatan penanganan kasus korupsi dan kasus narkoba," ujarnya.(kompas)
Tim tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang terdiri dari staf Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.
"Ada (tim) yang mau kami selesaikan pada Oktober nanti. Tim ini nanti akan mengurus penyusunan paket kebijakan reformasi bidang hukum," ujar Yasonna, usai rapat koordinasi tingkat menteri tentang penyusunan paket kebijakan hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Yasonna menjelaskan, tim penyusun kebijakan reformasi bertugas mengkaji seluruh masalah di bidang hukum yang mencakup instrumen hukum, aparat penegak hukum dan budaya hukum di Indonesia.
Sementara itu, usai memimpin rapat, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, paket kebijakan reformasi bidang hukum nantinya akan mencakup upaya penguatan penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi dan narkoba.
![]() |
Menkumham Yasonna Laoly |
Ditemui secara terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa pembentukan tim khusus itu perlu dilakukan mengingat upaya reformasi bidang hukum melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan itu mulai dari polisi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jaksa, hakim, hingga lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, menurut Tito, setiap pemangku kepentingan memiliki masalahnya masing-masing.
Tim khusus yang dibentuk nantinya akan membantu menginventarisasi setiap masalah dan menyusun solusi, baik yang bersifat jangka panjang maupun jangka pendek.
Setelah itu, hasil rekomendasi dari tim penyusun akan diserahkan kepada Presiden yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan presiden (perpres) atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Indonesia.
"Kita perlu solusi yang minimal karena keterbatasan anggaran dan keterbatasan lain," kata Tito.
Sehingga paling tidak dengan pembentukan tim ini langkah reformasi hukum bisa dilihat oleh masyarakat, termasuk di antaranya percepatan penanganan kasus korupsi dan kasus narkoba," ujarnya.(kompas)
loading...
Post a Comment