2017-09-10

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
KOTABARU,(BPN) - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, tewas dengan sejumlah luka diduga akibat tindak kekerasan menggunakan benda tumpul, Kamis sore, 14 September 2017.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kotabaru Rahmat Pijati mengatakan, korban atas nama Sugianto (35), napi asal Kabupaten Tanah Bumbu yang sedang menjalani hukuman atas kasus pelecehan seksual.

"Tidak ada sedikit pun keributan. Anggota di pos ada banyak. Apa yang terjadi masih digali," ujarnya, Kamis malam, dilansir Antara.

Ia menuturkan, pada Kamis itu pukul 13.00 Wita, ada pergantian regu jaga pagi ke regu jaga siang. Saat petugas melaksanakan apel di Blok B, korban diminta menghitung jumlah tahanan.

"Korban mengatakan tahanan lengkap. Namun, saat petugas kami mengecek langsung, diketahui dari jumlah tahanan di Blok B sebanyak 87 orang, ada satu orang napi atas nama Ahmad tidak berada di tempat," kata Jati.

ahanan yang hilang itu akhirnya ditemukan berada di Blok H. Di saat hampir bersamaan dengan penemuan napi yang hilang, empat orang napi lainnya keluar dari Blok B sambil menggotong korban yang sekarat.

Napi itu lalu dibawa ke klinik lapas untuk diberikan pertolongan, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru. Namun, sekitar pukul 15.30 Wita, korban meninggal dunia. 

Dari hasil visum, dinyatakan ada luka di kepala belakang bagian kiri, sobek di bibir, dan memar di mata kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. "Seperti dipukuli, tapi ini masih pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya menambahkan.

Setelah kejadian, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Kotabaru untuk melakukan pengamanan. Polisi hanya menemukan empat buah gunting kuku dari penggeledahan yang dilakukan di Blok B. Polisi kemudian juga membawa empat orang napi yang mengevakuasi korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hingga Kamis malam, keempat saksi masih menjalani pemeriksaan. Sementara, Satuan Reskrim dan Unit Buser Polres Kotabaru terus menyelidiki lokasi kejadian.(Liputan6)

Kepala Satuan Keamanan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Rudi Hartono, mengecek kawasan Lapas tempat Abdullah Ghani pernah ditahan, Kamis (14/9). 

PANGKALAN BUN,(BPN)
- Nama Abdullah Ghani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narapidana (Napi) yang membuat pihak Rutan Kelas IIB Kapuas panik bukan kepalang ini, diduga melarikan diri setelah mendapat izin bertandang ke rumah keluarganya.
Kaburnya Abdullah Ghani ini tak hanya bikin heboh Kabupaten Kapuas saja, namun menjadi perbicangan hangat di kalangan pegawai di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Abdullah Ghani memang tidak tercatat namanya di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, karena saat menjadi warga binaan Lapas sejak 18 Juni 2013 dan bebas 26 Februari 2016, namanya adalah Bambang Sunarto atau yang terkenal dengan panggilan Bambang Jenggot.

Bambang Jenggot masuk hotel prodeo setelah terjerat dua kasus sekaligus, yakni kasus narkoba dan penggelapan. Untuk kasus narkoba dia divonis empat tahun penjara dan satu tahun bui karena kasus penggelapan kendaraan truk.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Rudi Hartono paling ingat dengan sosok Bambang Jenggot yang sekarang namanya berubah menjadi Abdullah Ghani. Rudi menyebut, sosok Bambang ini sangat religius saat berada di Lapas. 

“Salatnya rajin dan orang melihat pribadinya sangat baik,” kata Rudi saat berbincang dengan Kalteng Pos di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kamis (14/9).

Karena perilaku baik selama menjalani hukuman, membuat Bambang alias Abdullah Ghani mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Februari 2016 lalu.

Namun, Rudi juga menceritakan pengalaman ketika menangani Bambang. Menurut Rudi, suatu malam dirinya pernah memergoki Bambang sedang membawa handphone (HP). “Saya lupa tahun berapa, yang pasti saya pernah menyita HP yang bersangkutan pada malam hari,” beberanya.

Sementara narapidana yang masih menghuni Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Maman, mengaku sangat kenal dengan sosok Bambang Jenggot tersebut. Sebagai sesama warga binaan, menurutnya sosok Bambang memang terkenal taat beribadah.

“Setiap hari dia (Bambang) sendiri sering ke tempat ibadah,” ujar Maman napi yang sedang menjalani proses asimilasi ini. (Prokal)

Napi JD sesaat setelah diamankan oleh KPLP Zulkarnaen (jaket hitam)
LHOKSEUMAWE – Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II.A Lhokseumawe, terlibat perkara narkoba sempat kabur saat dirawat pada RSU PMI pada Senin (11/9) lalu, dan kini ditemukan kembali di salah satu kebun di Langsa, Aceh.

Kepala Lapas Kelas II.A Lhokseumawe, Elly Yuzar kepada GoAceh, Jumat (15/9/2017) mengatakan, napi berinisial JD (40) itu ditemukan sedang bersembunyi di salah satu kebun dalam wilayah Kota Langsa oleh petugas Lapas pada Kamis (14/9/2017) sekira pukul 01.00 WIB.

“Napi itu sudah ditemukan oleh petugas kita di Kota Langsa, saat ini Ia kembali dirawat di rumah sakit Kota Langsa, karena masih dalam kondisi sakit,” katanya.

Elly menambahkan, napi itu merupakan warga binaan Lapas Lhokseumawe, yang sebelumnya pindahan dari LP Langsa. Ia kabur saat menjalani perwatan di RS PMI, karena menderita penyakit komplikasi liver dan jantung akut.

“Ketika dirawat kondisinya saat itu sangat lemah karena baru sadar dari koma empat hari. Badannya bengkak karena dua penyakit itu sehingga tangannya tidak bisa diborgol. Selama di rumah sakit, dia dijaga seorang petugas Lapas, tapi entah bagaimana cara Ia bisa melarikan diri,” ungkapnya.[goaceh]

Ilustrasi
JAKARTA - Lemahnya pengawasan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat harus dibayar mahal. Delapan orang tahanan kabur dengan cara menggergaji besi tahanan di bagian atas belakang kamar 14, Sabtu (16/9/2017) dini hari. Seorang di antaranya berhasil ditangkap warga.

Kedelapan tahanan yang yang kabur diketahui bernama ‎Abbi Isa, Yudi Rohmansyah, Thio Erwin Gunawan, Kurniawan, Ramlan, Franco Graizani Julizar, Bagas Fathiong Ramadhan, dan Yocke Arya Winta. Seluruh tahanan yang kabur ini merupakan tahanan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, satu dari delapan tahanan yang kabur, yakni Yocke Arya Winta, berhasil diamankan warga yang kebetulan ronda. Yocke pun sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan warga ke polisi. "Kejadiannya sekitar pukul 02.30 WIB. Polres Jakbar sedang memburu semua pelaku yang masih kabur," tuturnya kepada wartawan.

Polisi juga memeriksa kamera CCTV dan masih melakukan penyidikan terhadap rekaman itu untuk mengetahui kronologis kaburnya para tahanan. Sejumlah anggota dari Polsek, Polres, dan Polda Metro Jaya turut memburu ketujuh tahanan.

Sebelumnya, kasus terhadap tahanan Polres Metro Jakarta Barat pernah terjadi pada Maret lalu, ketika seorang tahanan kasus pengeroyokan, Rubby Peggy Prima, mengalami ‎perpeloncoan dan bullying oleh sesama tahanan.[Sindo]


DENPASAR,(BPN) – Tanggal 12 Agustus lalu menjadi hari terindah bagi Tulus Agus Setiawan (33) asal Banyumas, Jawa Tengah ini. Bagaimana tidak, dia bisa mengirup udara bebas di luar LP Kerobokan setelah hampir 8 bulan mendekam di sana karena terlibat kasus pencurian.

Selama mendekam di lapas, Agus mengaku mengumpulkan uang Rp 900 ribu dari hasil jadi tukang cuci pakaian napi koruptor, pencurian dan perampok.

“Kami tinggal di Blok A, tapi saya tidak tahu nama lengkap mereka. Dua hari sekali saya mencuci pakaian empat napi itu. Saya dikasi uang Rp 32 ribu. Uang itu saya pakai beli kopi, rokok dan ditabung,” kata Agus, Kamis (14/9).

Selama menyandang status napi, Agus mengaku tidak pernah menyentuh namanya narkoba. Anehnya sebelum dijebloskan ke lapas, ia sering berobat ke Metadon, Sanglah.

“Bukan karena narkoba, dokter bilang saya ada kelainan jiwa. Mungkin saya setres sejak cerai sama istri,” ungkap mantan sales obat-obatan ini.

Tapi sayang, bukannya insyaf bapak dua anak ini mengulangi perbuatannya membobol toko, bahkan merampok toko HP Vila Cell di Jalan Gunung Kalimutu, Denpasar Barat. Aksinya itu dipergoki korban, Eko Harianto (36). Saat ditangkap korban, pelaku melawan dan melukai leher korban dengan cara dicakar, Selasa (5/9) lalu.

Karena korban teriak, dalam waktu singkap warga mengurung tersangka dan langsung dihajar. Untung saja anggota Polsek Denbar cepat tiba di TKP dan langsung mengamankan pelaku
yang terus mengerang kesakitan karena dihakimi massa.

“Tersangka mengambil uang Rp 107.000. Karena dipergoki, pelaku memukul dan mencakar korban,” tegas Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena.


Selanjutnya tim Opsnal Polsek Denbar mengembangkan kasus tersebut. Pengakuan tersangka telah melakukan aksinya di 7 TKP, yaitu di RTC Rimo di Jalan Diponogoro, Denpasar, tepatnya di Counter Tiwan Exelen. 

Saat itu dia mencuri laptop merek Asus seharga Rp 2,9 juta. Selain itu tersangka dua maling membobol toko elektronik di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar dan mengambil pemanas air, kompor gas, obeng, korek dan pemacu gas.

Selanjutnya mencuri di toko sepatu Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Di sana ia mencuri sepeda Adidas. Tersangka juga beraksi di pasar senggol di Jalan Pidada dan mengambil sandal. 

Terakhir tersangka yang kos di Jalan Subur Gang Mirah, Monang Maning, Denbar ini, mencuri celana pendek anak-anak di distro di Jalan Wibisana, Denpasar. Modusnya menyelinap ke dalam toko saat sepi.

“Barang-barang itu untuk anak saya di Jawa. Walau sudah cerai, saya masih sayang sama mereka. Sebenarnya saya tidak mau tinggal di lapas lagi karena kasihan sama mereka,” tegas Agus sambil menundukan kepalanya.(kerta negara/balipost)

Kakanwil Kumham Jatim Susy Susilawati
SURABAYA,(BPN)- Gesekan antara narapidana (napi) teroris dengan napi umum, sering terjadi hampir di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur. Solusi agar tidak terjadi gesekan, diperlukan rumah tahanan (rutan) khusus napi teroris.

"Hampir di semua lembaga pemasyarakatan, memang terjadi friksi antara napi teroris dengan napi umum," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, Selasa (29/8/2017).

Pada pertengahan tahun lalu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan, siap mendukung rencana pembangunan rutan khusus napi teroris. Dengan pemisahan rutan terorisme, untuk mengantisipasi terjadi keributan dengan napi umum atau narkoba lainnya. Selain itu, juga meminimalisir 'bertambahnya' bibit pelaku teror dari napi umum atau napi narkoba.

"Memang diperlukan rutan khusus napi terorisme. Kami akan menemui gubernur, untuk menindaklanjuti rencana tersebut," ujar Susy.

Jumlah napi terorisme yang ditahan di lapas di Jatim sebanyak 40 orang. Mereka tersebar di 9 lapas diantaranya Lapas Porong, Lapas Madiun, dan Lapas Kediri.

"Setiap lapas jumlah napi terorisnya bervariasi," ujarnya.

Kehadiran napi teroris di setiap lapas, juga rawan terjadi pergesakan dengan napi umum lainnya. Bahkan, pada Sabtu (26/8/2017) kemarin, terjadi keributan di Lapas Pamekasan. 5 napi teroris dikeroyok puluhan napi umum lainnya. Akibat pengereoyokan tersebut, seorang napi mengalami luka tusuk di bagian dadanya.

Kurang dari 24 jam usai kejadian itu, Kemenkumham Jatim memindahkan 5 napi teroris itu ke Sidoarjo. 1 napi dipindahkan ke Lapas Klas II Sidoarjo. Sedangkan 4 napi teroris lainnya dipindah ke Lapas Porong. (Detikcom)

Ilustrasi
DEPOK,(BPN)– Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok, Sohibur Rachman menggelar tes urine dadakan kepada 71 narapidana pekerja dan tamping di gazebo Rutan Depok, Cilodong, Kota Depok, Kamis (14/9/2017) siang.

“Tim dokter dari klinik Rutan disaksikan anggota Polresta Depok, satu persatu dicek dan dari 71 narapidana yang dites hasilnya negatif,”ujarnya kepada Pos Kota.

Sohibur mengungkapkan pelaksanaan tes urine dilakukan sewaktu apel siang pengecekan pergantian tim regu. 

“Yang kita tes urine adalah para pekerja dan tamping narapidana yang sering waktu bersama dengan narapidana lain,”katanya.

Selain itu program rutan yang sudah teragendakan yaitu tes urine ini adalah salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam rutan.

“Sesuai perintah kementrian lapas maupun rutan bebas dari narkoba. Untuk itu rutin kita lakukan tes urine tidak hanya narapidana namun pegawai rutan juga ikut serta dites,”tutupnya.(Poskota)

Lapas Klas IIA Tarakan
TARAKAN,(BPN) - Kemarin (13/9) tepat dua pekan Redrik Romandoni bin Ririsyoto alias Doni, kabur dari Lapas Tarakan, tepatnya sejak 30 Agustus lalu. Hingga saat ini pihak Lapas Tarakan pun belum mengetahui tanda-tanda keberadaan Doni.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Ruslan Makassau mengatakan, sejauh ini belum ada tanda-tanda perkembangan dari proses pencarian Doni yang menjadi narapidana atas kasus desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan tanpa tujuan kembali), dengan masa hukuman sembilan bulan sejak Februari lalu. Seluruh penjuru di Kota Tarakan bahkan sudah ditelusuri. Foto Doni juga sudah disebarkan. 

Baik melalui media sosial maupun kepada pihak keamanan lainnya. Meskipun demikian pihaknya terus berusaha mengupayakan agar Doni segera ditemukan atau sebaiknya menyerahkan diri. “Sampai saat ini tanggal 13 September belum ada kabar berita,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (13/9).

Ruslan pun tidak mengetahui keberadaan Doni, apakah masih bersembunyi di Tarakan atau berhasil ke luar kota. Yang diketahui Ruslan baru sebatas kemungkinan Doni tidak memiliki keluarga di Tarakan. Apalagi istrinya juga tidak diketahui di mana keberadaannya. “Setelah kami memanggil orang yang diakui sebagai mertuanya itu, kami ketahui sepertinya tidak ada keluarganya Doni di sini,” jelas Ruslan.

Kejadian kaburnya Doni ini menjadi pengalaman pertama bagi Ruslan, sejak bertugas di Lapas kelas IIA Tarakan beberapa waktu lalu. Berdasarkan kejadian ini, Ruslan pun berjanji pengawasan akan lebih ditingkatkan lagi. Namun bukan berarti mempersulit izin kepada warga binaan untuk beraktivitas di luar lapas.

Selama memenuhi persyaratan, jelasnya, warga binaan tetap bisa diizinkan, tetapi pengawalannya akan diperketat. Pemberian izin tentunya melewati sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan keputusan akhirnya ditentukan oleh kepala lapas. 

“Izinnya bermacam-macam, ada yang menikahkan anaknya atau sebagai wali dari adik dan kakaknya. Ada juga karena orang tuanya sakit,” jelasnya.

Ruslan juga mengaku hingga saat ini Lapas Tarakan masih kekurangan petugas. Saat ini petugas baru 49 orang, dengan jumlah 995 warga binaan. “Saya berharap Doni cepat kembali supaya menjalani sisa masa tahanan, jadi cepat berkurang jumlahnya,” jelas. (Kaltaraprokal)

Rajali sang napi rutan bireuen saat diringkus polisi
BIREUEN,(BPN)- Akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengungkap motif dan menangkap semua pelaku penculikan bersenjata api (bersenpi) terhadap Harmaili warga desa Bungoe Kec. Peudada Kab.Bireuen yang juga merupakan pendamping desa.
Namun yang menjadi perhatian redaksi dalam kasus penculikan bersenpi kali ini adalah dari 4 tersangka yang diamankan terdapat seorang pelaku yang tercatat narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen.

Rajali bin Usman alias Teuntra Sikureung (37) warga desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen merupakan napi rutan bireuen dalam kasus narkoba.

Meski statusnya merupakan napi namun tidak membuatnya berhenti melakukan tindakan kriminal dan aksi kekerasan lainnya diluar rutan bireuen.

Dalam catatan redaksi, saat rutan bireuen dipimpin oleh Karutan Irfan Riandy rajali tidak pernah menjalani masa pidananya didalam rutan bireuen meski statusnya napi.

Rajali dikeluarkan oleh karutan irfan riandy tanpa melalui proses sidang TPP serta prosedural lainnya ataupun dikeluarkan secara ilegal.

Selama berada berada diluar rutan, rajali kerap menjalankan aksi-aksi kriminal yang bermotif permintaan proyek pada kepala dinas Bireuen.
Kapolres bireuen memperlihatkan senpi yang digunakan rajali saat mengancam kadisprindagkop bireun saat konfrensi pers jumat (7/10/2016) diaula mapolres bireuen
Pada Kamis (06/10/2016) sekiranya pukul 16:30 WIB masih dalam status napi narkoba,rajali kembali ditangkap oleh tim reskrim polres bireuen bersama satu tersangka lainnya yakni seorang anggota polisi bernama bripda rahmad atas kasus penodongan dan pengancaman senjata api kepada Darwansyah Kadis Prindagkop Kota Bireuen pada Rabu(28/9/2016).

Dalam kasus ini pihak penyidik polres Bireuen menjerat rajali dengan pasal pengancaman yang kemudian setelah di vonis oleh pengadilan Bireuen rajali kembali di eksekusi ke Rutan Bireuen.

Namun anehnya baru beberapa saat menghuni rutan bireuen kembali rajali sering terlihat berkeliaran diluar rutan bireuen tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu Kepala Cabang Rutan Bireuen Sofyan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan jika rajali tidak berada didalam rutan.

Sofyan menjelaskan jika rajali dikeluarkan dengan izinnya untuk melakukan perobatan disebabkan napi rajali mengidap penyakit menular untuk antisipasi tidak tertular napi lainnya pihaknya memberi izin pada pihak keluarga untuk mengobatinya diluar.

“ Iya benar, rajali kita beri izin berobat diluar karena keluarganya yang mengajukan permohonan dan sudah kita sidang TPP kan,dia sakit TBC makanya kita beri izin diobati diluar takutnya menular ke napi lainnya “,ungkap sofyan.

Saat ditanya keberadaan napi rajali pasca penculikan,sofyan memastikannya napi tersebut berada dirumahnya karena dirinya mengaku beberapa hari lalu sempat menemui rajali berada dirumahnya.

“ Kalau rajali kemarin sudah saya cek lansung ke rumahnya,dia ada dirumahnya namanya orang sakit, “,ujarnya.

Pasca penangkapan rajali bersama muktar di Langsa oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh serta Reskrim Polda Aceh,Rabu (11/9/2017) terungkap rajali merupakan pelaku utama yang melakukan kejahatan penculikan terhadap harmaili warga kec. Pandrah beberapa pekan lalu.

Sejumlah warga Bireuen mengungkapkan keheranannya atas bebas keluar masuknya para napi dirutan bireuen,bahkan sampai berbuat kejahatan diluar rutan seperti napi rajali.

“ Ya, heranlah, kan dia napi tempatnya dipenjara atau dirutan bireuen, herannya kok bisa keluar dan bebas, apalagi sampai buat kriminal lagi “, tutur Ramli (45 ) salah seorang warga Kota Bireuen.

Bahkan ada warga bireuen yang meminta agar polisi tidak lagi menangkap pelaku narkoba atau kriminal lainnya karena pada akhirnya mereka akan dikeluarkan juga dari rutan sebelum masa pidananya berakhir.

“ Untuk apa penjara jika tidak bisa menghukum para penjahat,kalau toh dibebaskan juga sebelum waktunya,kalau seperti seperti itu polisi tidak usah capek-capek lagi tangkapin bandar narkoba atau penjahat kalau nantinya sampai di rutan bireuen dikeluarkan juga “, cetus Wati (28) salahsatu mahasiswi asal bireuen.

Ditempat terpisah Plt Kadivpas Kanwil Kumham Aceh Nawawi saat dikonfirmasi ViA handphone selulernya,Rabu (13/9/2017) terkait adanya napi rutan bireuen yang berada diluar rutan dan ditangkap oleh polisi karena melakukan kejahata penculikan tidak bersedia menjawab telepon redaksi,meski redaksi telah mencoba menghubunginya berkali-kali.

Redaksi: T. Sayed Azhar

Napi anggota din minimi  yang mendekam cabang rutan lhoksukon  
LHOKSUKON,(BPN)- Lelah menunggu amnesti yang dijanjikan tak kunjung turun, sebanyak delapan narapidana anggota Din Minimi yang saat ini masih mendekam di Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, mengajukan permohonan kepada Kepala Cabang Rutan Lhoksukon agar dapat diberikan izin asimilasi untuk bekerja diluar rutan untuk memenuhi nafkahi keluarga.

Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Efendi, SH saat ditemui redaksi BAPANASNews diruang kerjanya, Rabu (13/9/2017) membenarkan dirinya telah mendengarkan dan menerima lansung permohonan para napi anggota din minimi.

Efendi menjelaskan jika asimilasi merupakan salahsatu hak seorang narapidana yang memang telah diatur dalam UU No.12 thn 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP. no. 32 thn 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarkatan, baik Asimilasi, PB, CB, dan CMB.

“ Disini ada utama ada yang memohon, menjamin dan ada pihak ke tiga yang memberikan pekerjaan kepada mereka dengan catatan pagi keluar sore kembali ke Rutan,jika itu dapat dipenuhi insya Allah izin asimilasi pasti dapat dikabulkan “,jelas efendi.

Orang nomor satu di rutan cabang lhoksukon ini menyampaikan penilaiannya terhadap para napi anggota din minimi ini selama menghuni rutan cabang lhoksukon, ke delapan napi tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan maupun tindakan yang mengganggu Keamanan dan ketertiban didalam rutan.

“ Alhamdulillah hampir tiap hari berkomunikasi dengan mereka diantaranya Tgk. Agam, Komeng, Tgk. Muzakir, mereka rajin melaksanakan Shalat dan mengikuti pengajian dan mereka menyesali atas perbuatan yang pernah mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi kata mereka kepada saya “, kisah efendi saat redaksi bagaimana penilaiannya terhadap napi mantan pasukan din minimi tersebut.

Kacab Rutan Lhoksukon Efendi SH
Terkait permohonan ke delapan napi anggota din minimi akan segera ditindaklanjuti olehnya,bila nantinya telah memenuhi persyaratan akan segera di kirimkan ke Kantor Wilayah untuk mendapatkan Rekomendasi Kakanwil Kumham Aceh .

Disamping itu kepala cabang rutan lhoksukon ini mengabarkan jika para napi mantan pasukan din minimi ini telah mengajukan permohonan Bersyarat (PB).


“ Ohya mereka sudah mengajukan PB dan sedang kita proses pengajuan pembuatan Litmas ke Bapas, Insya Allah kami perkirakan April 2018 mereka sudah  mendapatkan Pembebasan Bersyarat “, pungkasnya.

Saat ini cabang rutan lhoksukon  juga telah mengalami over kapasitas dengan jumlah penghuni 367 orang,ideal kapasitasnya hanya di huni 70 orang sedangkan jumlah petugas hanya berjumlah 12 orang yang dibagi dalam tiga regu penjagaan.


Redaksi: T. Sayed Azhar

CPNS Kemhumham Kanwil Sumsel harus melewati seleksi tinggi badan 

PALEMBANG,(BPN) - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) di hari pertama dipadati puluhan ribu peserta pendaftar.

Dari 27.000 orang pendaftar CPNS Kemenkumham Sumsel, hanya akan diterima sebanyak 604 orang PNS yang akan ditempatkan di seluruh kabupaten/kota se-Sumsel.

Zulkifli selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadipas) Kanwil Kemenkumham Sumsel mengatakan, sebagian besar PNS yang diterima akan ditempatkan sebagai penjaga lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumsel.

"Penghuni lapas dan rutan sudah melebihi kapasitas, tapi jumlah penjaganya sudah banyak berkurang. Apalagi selama 4-5 tahun ini pegawai banyak yang pensiun dan ada yang bermasalah," ucap dia kepada Liputan6.com di sela seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel di Lapangan Kamboja Palembang, Senin, 11 September 2017.

Untuk jumlah idealnya, pegawai lapas untuk Klas 1 harus 100 orang, sedangkan saat ini hanya terpenuhi sebanyak 75 pegawai. Bahkan di beberapa rutan di kabupaten, jumlah pegawai tidak sesuai dengan jumlah tahanan.

Di Kota Tebingtinggi, Kabupaten Empat Lawang, jumlah tahanan mencapai 200 orang. Sementara di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, bahkan membludak hingga 300 orang tahanan.

Penambahan pegawai lapas dan rutan nantinya diharapkan bisa meminimalkan tingkat kekerasan dan kasus narapidana (napi) kabur dari lapas.

"Penambahan jumlah pegawai sudah diajukan Menteri Hukum dan HAM ke Presiden Joko Widodo. Kuota yang disetujui sebanyak 17.000 pegawai untuk seluruh Indonesia. Di Sumsel sendiri hanya menerima 604 PNS baru," katanya.

Pendaftaran CPNS Kemhumham Sumsel sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Penyeleksiannya akan dimulai selama tujuh hari ke depan dengan kuota 2.500 peserta setiap harinya.

Di seleksi pertama, peserta CPNS Kemenkumham Sumsel akan diseleksi tinggi badan dengan minimal 155 centimeter untuk wanita dan 160 cm untuk pria, serta seleksi verifikasi dokumen.

Untuk tamatan SMA sederajat, penyeleksian digelar di Lapangan Kamboja Palembang. Sedangkan untuk lulusan Strata-1 (S1) dan Strata-2 (S2), mengikuti seleksi CPNS di SMK Negeri 3 Palembang dan kantor BKN Palembang.

"Ada tiga seleksi, yaitu tinggi badan dan verifikasi dokumen, seleksi C.A.T dan Kesemetaan," Zulkifl menambahkani.

Weliam Sudarta (24), salah satu CNPS Kemenkumham Sumsel, mengatakan dirinya sudah sejak pukul 08.00 WIB datang dan mengantre.

"Baru pukul 10.00 WIB tadi dipanggil masuk, tapi belum dipanggil lagi untuk ukur tinggi badan dan verifikasi dokumen," katanya.

Ia mengetahui informasi tersebut dari internet. "Jadi saya tertarik mencoba. Apalagi tamatan SMA dibutuhkan untuk penjaga lapas," ujar CPNS asal Palembang ini.(Liputan6)

Kabid Berantas BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori didampingi Humas BNN dan pihak pengadilan saat menggelar jumpa pers pada Selasa (12/9) pagi.

BENGKULU,(BPN)– Ada hal menarik yang disampaikan BNNP Bengkulu saat menggelar pemusnahan 2 kilogram shabu pada Selasa (12/9) pagi.

Bahkan Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Nugroho Aji memastikan jika para Napi di Bentiring masih bebas menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

Nugroho bahkan mengharap dua oknum ini dipindahkan, dari Lapas Bentiring ke Lapas Nusakambangan.

“Saya pastikan PC dan Kr ini masih bebas berkomunikasi dengan menggunakan handphone,” tegas Nugroho Aji kepada awak media.

Ditanya dasar ungkapannya ini, Nugroho mengaku dari hasil analisa jaringan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Yaaa… Itu dari hasil kerja kita,,, sebelum kita menangkap tersangka ini, kan kita sudah pelajari dulu siapa saja yang terkait,” pungkas Nugroho di ruangan kerjanya Selasa pagi.

BNNP Bengkulu menyebut, dua oknum Napi Bentiring yang diduga merupakan pemodal dan pemesan Shabu yang berhasil diungkap, yakni Kr dan PC.

BNN berharap Kemenkumham perwakilan Bengkulu dapat mengambil tindakan tegas atas keterlibatan oknum Napi ini.(CamkohaNews)


JAKARTA,(BPN) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Satgas Pengamanan Perbatasan TNI, serta Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 10,39 kilogram melalui jalur hutan. 

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tahanan lembaga permasyarakatan Kelas II A di daerah Pontianak, Kalimantan Barat: Iriawan merupakan bandar atau pemodal sabu-sabu tersebut. 

Selain 10,39 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita 12 gawai (5 diantaranya merupakan ponsel pintar) dan uang senilai Rp1,65 miliar. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku bahwa uang itu diperoleh dari bendahara bernama Fenny. Uang tersebut diberikan kepada Fenny oleh tersangka Iriawan yang masih mendekam di dalam lapas. 

“Yang mengejutkan di sini bandarnya ialah napi [narapidana] di lapas. Inilah yang menjawab kembali bahwa jaringan di lapas pun tetap bekerja,” tutur Budi Waseso. 

Budi Waseso menjelaskan bahwa ia tidak tahu mengapa bisa ada aliran dana yang keluar dari napi di dalam lapas untuk kembali berdagang sabu-sabu. Yang jelas, ada oknum yang memang bekerja sama untuk memberi celah bagi Iriawan menjalankan bisnisnya. 

Baginya, hal itu merupakan tanggung jawab dari Dirjen Lapas. Ia sendiri sedang mengusahakan penyelidikan lebih lanjut dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 

“Ya pasti dong, itu makanya kami kerja sama dengan PPATK,” jelas Buwas. 

Kelima tersangka penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur hutan ini ditangkap berdasarkan penelusuran lebih lanjut dari tersangka Petrus.

Ia ditangkap pada hari Minggu (27/8/2017) lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Lintas Batang Tarang Nomor 6 Pasar Makkawing, Kalimantan Barat. Petrus diciduk ketika akan menuju Pontianak dengan sepeda motor dan membawa senjata api. 

Dari peran PH sebagai kurir, petugas menangkap Muksin sebagai kurir dan manajemen. Pelaku lainnya, yakni Dicky Zulkarnain (DZ) ditangkap di daerah Pontianak. DZ bagian dari pergudangan yang bertugas menjadi pengawasan tempat penyimpanan sabu-sabu. 

Petugas berhasil mengamankan tersangka terakhir Fenny yang bertugas sebagai bendahara dari grup ini. Uang Rp1,65 miliar pun berhasil disita dari tangan Fenny. 

Hingga saat ini tim gabungan BNN, Dirjen Bea dan Cukai, serta Puspen TNI masih akan mengadakan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah Iriawan dan kawan-kawannya tergabung dalam 72 sindikat narkotika yang sudah diketahui BNN. 

“Kita kembangkan kasus ini, barang bukti ini akan terus kita telusuri, tentunya dengan PPATK. Ini tidak akan berhenti di sini,” tegas Budi Waseso lagi. (tirto.id)

Ilustrasi
KEDIRI,(BPN)- Petugas Lapas Kelas II A Kediri menemukan bungkusan berisi narkoba jenis double L sejumlah 4.890 butir di gang Branggang jalan menuju pos LP. Barang yang diduga akan dilempar ke dalam LP tersebut saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kediri.

Petugas LP yang awalnya mencurigai benda mencurigakan tersebut langsung menghubungi SPKT Polresta Kediri pada hari Minggu, 10 September 2017 sekitar pukul 21.30 Kemudian dilanjutkan menghubungi jihandak Brimob. Kemudian oleh tim jihandak barang temuan tersebut diamankan di mako Brimob dan dilakukan pemeriksaan.

"Ditemukan bungkusan berbentuk kotak dilapisi lakban warna coklat oleh petugas Lapas saat sedang kontrol di gang branggang, jalan menuju pos. Diperkirakan barang tersebut dilempar dari luar pagar. Selanjutnya oleh petugas lapas barang temuan tersebut dilakukan pemeriksaan dan setelah dibuka terlihat kabel serta baterai HP dan narkoba," kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Senin (11/9).

Setelah dipastikan bungkusan tersebut berisi narkoba dan bukan bom, selanjutnya dibuka dan berisi jenis pil double L. Dari penghitungan 83 bungkus kecil, setiap bungkus berisi 60 butir sehingga total keseluruhan 4.980 butir.


Dalam bungkusan juga ditemukan satu buah charger HP merrk polytron warna hitam, satu kabel USB warna putih dan satu buah baterai HP merek Huawei.

"Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB piket SPKT menghubungi piket Fungsi Satresnarkoba, personel piket mendatangi mako Brimob dan melakukan koordinasi serta mengamankan barang bukti dan melakukan upaya lidik dan mencari pelakunya," pungkas Siswandi. [merdeka]

Menteri BUMN Rini Soemarno
JAKARTA,(BPN)- Pemerintah berencana membangun Lembaga Permasyarakatan (Lapas) baru di Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut bersamaan dengan rencana pembangunan Transit Oriented Development (TOD) yang akan dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) pada Oktober mendatang.

Menteri BUMN Rini Soemarno meminta PT Waskita Karya selaku kontraktor pembangunan TOD Stasiun Bogor dan Stasiun Sukaresmi turut membangun lapas baru di daerah tersebut. Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga diminta dapat menghilangkan perlintasan sebidang. 

"Jadi nanti di TOD kami minta ada sinergi BUMN lagi yakni menyiapkan kantor PLN. Kemudian membangun penjara baru di Bogor," ujar Menteri Rini di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/9).

Menteri Rini mengatakan pembangunan lapas baru tersebut dibutuhkan untuk menggantikan lapas lama di Bogor. Sebab, lapas saat ini kurang sesuai karena berada di tengah kota dan berdekatan dengan Istana Bogor.

"Saya juga bicara dengan Menkumham di situ juga ada penjara yang sebetulnya tidak tepat penjara ada di situ sangat dekat dengan istana. Pak Menkumham tidak ada masalah kalau ada tempat lain dan dibangunin di tempat lain," jelasnya. 

"Terus saya bilang Pak Walikota ada lahan yang bisa diberikan mungkin nanti kita bisa bantu bangun, dan itu (lapas lama) kita bisa pakai untuk yang lain. Jadi ada tambahannya sehingga lintas sebidang bisa hilang," tambahnya. 

Sementara itu, Direktur Operasional PT Waskita Karya Bambang Rianto mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian lokasi pembangunan lapas baru dari pemerintah kota Bogor. Apabila sudah ada persetujuan lokasi, nantinya pembangunannya akan menjadi satu kesatuan dengan TOD Bogor. 

"Kita menunggu kalau memang dari pemerintah kota Bogor sudah ada lokasi yang definit dan sudah ada izinnya. Maka itu akan jadi kesatuan dengan TOD Bogor dan semua nanti baik eks Menkumham dan lahan PLN serta Stasiun Paledang itu tidak ada perlintasan sebidang itu nyambung jadi satu," jelasnya.

Bambang belum dapat menjelaskan berapa luas lahan yang dibutuhkan untuk membangun Lapas baru. Namun demikian, dia memastikan pembangunan akan segera dilakukan apabila persetujuan Lahan dan desain bangunan telah diperoleh oleh pihaknya. 

"Kita kan groundbreaking Oktober (TOD). Nah itu langsung kerja nanti kalau misalnya dalam perjalanan sudah ada desain yang final kita akan langsung bangun dan kami akan akan bersinergi dengan PLN," pungkasnya.(merdeka). 


TAKALAR,(BPN) - Seorang narapidana ( napi) teroris bernama Ahmad Sutrisno menjadi korban pengeroyokan oleh sesama napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Korban saat ini diamankan dalam sel isolasi demi keamanan korban.

Pengeroyokan yang terjadi pada pekan lalu ini diketahui setelah istri korban, Humairoh mendapat informasi dari keluarga sesama napi bahwa suaminya minta dibesuk lantaran telah dikeroyok oleh sesama napi.

"Suami saya telah dikeroyok minggu lalu tepatnya tanggal enam September dan sampai saat ini pihak Lapas belum memberikan izin kepada kami untuk membesuk," kata Humairoh.

Informasi yang dihimpun Kompas.com,  motif pengeroyokan ini bermula dari ketersinggungan korban kepada sesama napi lantaran mengira sejumlah napi telah mengolok-olok azan dan Al-Quran. Ketersinggungan itu berbuntut konflik antar sesama napi.

"Sutrisno ini tersinggung lantaran mengira napi lainnya mengolok-olok bacaan Al-Quran padahal mereka memang baru belajar baca tulis Al-Quran dan kami memang memiliki program untuk mengajarkan baca tulis Al-Quran bagi penghuni Lapas yang belum tahu baca tulis Al-Quran" kata Ince M. Rizal, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Takalar yang dikonfirmasi pada Senin, (11/9/2017).

Pihak Lapas juga membantah jika pihaknya melarang pihak keluarga untuk membesuk korban.


"Kami tidak melarang namun sesuai aturan yang berlaku bahwa napi yang sedang di kamar isolasi minimal enam sampai dua belas hari baru bisa dibesuk dan alhamdulillah Sutrisno sekarang baik-baik saja dan percayakanlah kepada kami sebab tugas kami di sini untuk membina mereka," kata dia.

Sutrisno Ahmad merupakan terpidan teroris pindahan dari Lapas Cipinang Jakarta. Sutrisno sendiri menjalani hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus terorisme Bom Sarinah, Persimpangan Jalan M.H Thamrim, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 lalu.(kompas)


JAMBI,(BPN)- Sejumlah narapidana di Lapas Klas IIA Jambi gagal berkumpul bersama keluarganya di Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 1 September lalu.

Mereka harusnya sudah bisa menghirup udara bebas, dengan status bebas bersyarat, namun itu urung mereka dapatkan.

Seorang di antara napi, kepada Tribun mengatakan, seharusnya sebelum September dirinya sudah bisa bebas bersyarat, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak Lapas Klas IIA Jambi.

Namun, hingga kini status pria ini masih sebagai warga binaan dan menetap di lapas itu.

Padahal, keluarganya sudah didatangi oleh oknum dari Kanwil Kemenkum HAM, dan menyebut akan membantunya bisa keluar cepat dengan proses pembebasan bersyarat.

Uang itu sudah diserahkan, namun dirinya masih tetap berada di sebuah blok yang sudah bertahun-tahun ditempatinya.(Tribunnews)

 Lapas Sarolangun
SAROLANGUN,(BPN) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Sarolangun tidak punya cukup anggaran untuk biaya berobat warga binaan. Pihak lapas hanya mengalokasikan Rp 5 juta untuk kebutuhan pengobatan 316 warga binaan yang mendekam di lapas.

Setiap warga binaan hanya dijatah Rp 15 ribu untuk biaya berobat setahun, atau Rp 43 per hari. Kepala Lapas Klas III Sarolangun, Supriyadi mengakui pihaknya kekurangan anggaran untuk pengobatan. Terlebih banyak warga binaan tidak memiliki BPJS Kesehatan, sehingga anggaran kerap habis sebelum akhir tahun.

"Anggaran ada tapi kecil, itupun kadang-kadang belum akhir tahun sudah habis karena ada yang rawat inap. Mereka tidak punya BPJS, itu (anggaran) kita keluarkan untuk biaya rawat inap," katanya kepada Tribun beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini pihak lapas Sarolangun belum memiliki fasilitas dokter dan perawat jaga. Praktis, saat keadaan darurat mereka harus merujuk warga binaan yang sakit ke rumah sakit, hal inilah yang kerap membuat pengeluaran membengkak.

Kepala Lapas Klas III Sarolangun, Supriyadi
"Jadi kayak tahun kemarin malah pakai uang pribadi, kawan saya (pegawai) malah sampai Rp 1 juta habis, sering itu. Tidak terasa dia, sejuta ikhlas, sekian ratus ikhlas," cerita Supriyadi. "Kadang kalau sudah narapidana, itu betul-betul minim, orang tidak punya, tidak mampu, dan jauh tempatnya. Untuk membesuk saja dia (keluarganya) tidak ada duit," imbuhnya.

Mengatasi masalah minimnya anggaran obat, pihak Lapas Sarolangun bekerjasama dengan pihak puskesmas Sarolangun untuk pengobatan warga binaan yang sakit. Hal ini, kata Kalapas sesuai imbauan Dirjen Pemasyarakatan agar setiap lapas bekerjasama dengan rumah sakit atau pusekesmas setempat melalui dinas kesehatan. (tribunnews)


GORONTALO,(BPN)- Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, memanfaatkan sejumlah lahan yang disediakan pihak Lapas tersebut, dengan mengembangkan komoditas cabai.

"Hanya dengan modal Rp150.000 ditambah dengan semangat kerja para narapidana, sekarang mereka bisa panen rata-rata 30 kilogram setiap minggunya," kata Kepala Lapas Pohuwato, Rusdedy, Senin.

Bahkan Rusdedy bisa optimistis hasil panen tersebut terus meningkat setiap minggu, dengan hasil penjualan sekitar Rp1 juta setiap minggunya.

Dari hasil penjualan cabai tersebut, ada pembayaran upah bagi napi pekerja serta pengembangan kegiatan perkebunan di Lapas Pohuwato.

"Lebih diutamakan agar para napi punya keahlian dan kemauan untuk melakukan kegiatan selama ada pembinaan sosial. Sehingga ketika bebas dan berkumpul dengan masyarakat, bisa memanfaatkan keahlian tersebut," ujarnya.

Menurutnya, untuk saat ini baru lima napi yang melakukan kegiatan itu. Sementara pihak Lapas setempat terus mendorong dan memicu motivasi bagi napi lainnya untuk memanfaatkan keahlian di bidang lainnya.

Karena selain kegiatan bercocok tanam cabai, di lokasi Lapas itu juga ada kegiatan peternakan ayam dan itik, budidaya ikan nila serta ternak kambing dan sapi.

Kemudian ada industri pengolahan makanan dengan memproduksi keripik pisang, dempok, abon ikan bandeng, bandeng asap serta bandeng asin.

Kemudian kegiatan pertukangan seperti meubelair, batako, bengkel serta kegiatan keterampilan dari kertas koran.

Program unggulan dari Lapas Pohuwato adalah industri pengolahan sabut kelapa menjadi Cocofiber dan Cocopiet, bahkan tahun ini juga akan menjadi industri Cocofiber terbesar di Indonesia dengan kapasitas 10 ton/hari.  (Antara)


CILACAP,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyeleksi 325 pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham, Jawa Tengah, untuk menjadi petugas Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang akan diubah menjadi Lapas Khusus Bandar Narkoba, Rabu-Kamis, 6-7 September 2017.

Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Sudjonggo, mengatakan beratnya beban tugas di Lapas Khusus Bandar Narkoba membuat proses seleksi akan dilakukan dengan sangat ketat dan berjenjang. Tahap seleksi itu juga melibatkan asesor independen.

Di tahap pertama, yang diseleksi adalah pegawai terpilih dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Jawa Tengah di tingkat rutan maupun lapas, termasuk pegawai Lapas Nusakambangan.

Dari jumlah tersebut, kata dia, belum tentu mencukupi kebutuhan personel sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Maka, seleksi akan menyasar petugas di Pulau Jawa dan tak tertutup kemungkinan seleksi dilakukan secara nasional.

"Jadi yang diseleksi tahap pertama ini merupakan pegawai pilihan. Orang-orang terbaik mendapat undangan, atau perintah dari Kepala Kanwil untuk mengikuti seleksi," ujarnya.

Sudjonggo berujar, Kemenkumham memang menerapkan standar tinggi untuk petugas di Lapas Khusus Bandar Narkoba Pulau Nusakambangan. Petugas tersebut harus berkemampuan khusus, berdedikasi tinggi, dan benar-benar bebas dari narkoba.

"Bisa saja dari 325 orang yang diseleksi hanya 25 orang yang memenuhi standar kualifikasi. Maka seleksi akan dilakukan di Jawa bahkan mungkin nasional," kata Sudjonggo kepada Liputan6.com, Selasa, 5 September 2017.

Sudjonggo menjelaskan, seleksi petugas khusus Lapas Bandar Narkoba itu terdiri dari uji materi atau tertulis, uji kesehatan, fisik, serta psikotes. Kemenkumham juga bakal menerapkan tes rambut untuk memastikan bahwa peserta seleksi benar-benar bebas dari narkoba apa pun jenisnya.

"Kita bawa asesor independen yang akan kita laksanakan besok. Jadi, 325 petugas akan kita asessment. Yang lulus, baik kemampuan materi keilmuan, tes fisik, psikotes. Kalau tes fisik itu, kita adakan tes urine, tapi juga tes rambut. Kalau urine kan hanya (seminggu terakhir), kalau rambut kan tiga bulan ke belakang. Nah, itu yang terbaiklah yang kita ambil,"  Sudjonggo menerangkan.

Sudjonggo mengemukakan, idealnya Lapas Khusus Bandar Narkoba memiliki empat grup petugas jaga, dengan masing-masing grup sebanyak 20 personel. Yang ada sekarang di Lapas Batu tiap grup hanya terdiri dari lima petugas. Selain penjaga, Kemenkumham juga menyeleksi untuk formasi staf, yaitu bagian administrasi dan registrasi, serta bagian Ketentraman dan Ketertiban (Tantib) Lapas.

"Petugas jaga 80 orang, staf kantornya ada puluhan. Dalam perhitungan, Lapas Khusus Bandar Narkoba minimal memiliki 150 pegawai. Itu minimal ya," kata Sudjonggo.

Petugas Lapas yang kini bertugas di Lapas Batu juga akan diseleksi kembali. Dari 62 petugas yang ada, mereka kemungkinan akan dimutasi ke lapas-lapas lain di Pulau Nusakambangan maupun luar Nusakambangan.

"Kalau lolos seleksi, berarti masih di sini (Lapas Batu). Kalau tidak lolos, artinya dipindah. Bukan dipecat ya, dimutasi," ucapnya.

Dia menambahkan,  Lapas Khusus Bandar Narkoba diwacanakan akan mendapat bantuan petugas tambahan dari Polri dan BNN dengan membentuk tim bersama pengawasan Lapas Khusus Bandar Narkoba.(Liputan6)

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas saat menunjukkan barang bukti pil double LL yang ditemukan
PROBOLINGGO,(BPN) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Probolinggo, mengamankan pil koplo jenis double L dan narkotika jenis shabu. Kedua barang haram yang ditemukan diwaktu dan tempat berbeda itu belum diketahui pemiliknya. Polres Probolinggo Kota masih menyelidiki barang yang ditemukan di dalam lapas tersebut.

Wahyu Hidayat, kepala keamanan lapas, Minggu (10/9) sekitar pukul 01.30 membenarkan, kalau anak buahnya (Petugas Keamanan) telah menemukan dua jenis narkoba. Pil double LL ditemukan, Minggu (10/9) sekitar pukul 00.30 dan hari itu juga akan diserahkan ke polresta. Sedang narkotika jenis shabu ditemukan pada Rabu (6/9) yang lalu sekitar pukul 16.30 dan sudah diserahkan ke Polresta.

Disebutkan, dua jenis barang tersebut ditemukan diluar ruang penjara. Pil double L yang dikemas plastik setengah kiloan dan dibungkus kresek hitam, ditemukan di lengkong atau brangka, selatan ruangan kantor Wahyu Hidayat. Barang tersebut ditemukan nyantol di jaring yang dipasang pihak lapas.

“Dilempar dari luar penjara oleh seseorang, sisi barat. Enggak sampai jatuh, tapi nyantol dijaring,” tandasnya kesejumlah wartawan.

Sedang narkotika jenis shabu, ditemukan ditanah area steril, sisi timur lapas. Diperkirakan shabu yang dibungkus malan tersebut dilempar oleh seseorang dari selatan atau timur lapas. Petugas yang menemukan tidak menyangka kalau barang yang dibungkus malan berwarna hijau itu, didalamnya shabu. 

“Karena curiga, barang tersebut diamankan. Kami lalu menghubungi polresta. Polresta yang membuka. Ternyata isinya Shabu beratnya sekitar 10 gram," jelasnya kemudian.

Hari itu juga, barang bukti shabu dibawa dan diamankan di mapolresta. Wahyu menyebut, yang menemukan dua barang haram berlainan jenis itu yang piket atau tugas malam. Yakni, Heri , Beny dan Dery saat patrol keliling lapas. Dipastikan, shabu dan pil yang yang ditulisi vitamin B tersebut, pesanan penghuni lapas atau narapidana. Hanya saja, belum diketahui identitas dan namanya. “Masih diselidiki oleh polresta,” tambah Wahyu.

Ditambahkan, pihaknya tidak hanya kali ini saja menemukan barang yang dilarang di Lapas. Beberapa waktu yang lalu, pihaknya menemukan Shabu yang dibawa salah satu pengunjung lapas. Pengunjung diketahui dibalik celananya menyimpan shabu, setelah diperiksa petugas. Kini pengunjung tersebut sudah dijatuhi hukuman atas pelanggarannya. 

“Sebelumnya pernah ditemukan. Bukan dilempar seperti saat ini. Tapi dibawa oleh pengunjung untuk disampaikan ke narapidana,” pungkasnya. (jatimtimes)


SAMARINDA,(BPN)- Keberadaan kamera pengawas di antero Lapas Narkotika Klas III Bayur, menunjukkan fungsinya. Sabtu (9/9), petugas meringkus seseorang yang kedapatan sedang melancarkan transaksi gelap narkoba ke dalam penjara.

Kepala Lapas Narkotika Klas III Bayur Teguh Pamudji menerangkan, terungkapnya kasus itu setelah seorang petugasnya melihat gelagat mencurigakan dari kamera pengintai. Seseorang tampak bolak-balik di kompleks pemasyarakatan di Desa Bayur, Samarinda Utara, tersebut.

Beberapa hari kemudian pria yang belakangan diketahui bernama Kuswoyo (37) itu kembali terlihat di kompleks pemasyarakatan. Kecurigaan petugas menjadi, lantaran saat itu bukan waktu besuk.

Setelah beberapa kali berseliweran, pria itu mendekati tempat sampah. Pada saat itulah, petugas meringkusnya. “Kami kepung dan tidak bisa kabur,” sebut Teguh.

Dalam pemeriksaan, diketahui dia berada di sana untuk memastikan kelancaran penggelapan narkoba 4,6 gram. Pemesan narkoba tersebut adalah tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP), yakni Safirman (38), Nurhidayat (32), dan Muzacky Fawzi Kahar (32).

Kepada petugas lapas, Safirman yang Oktober nanti sejatinya bisa menghirup udara bebas, membantah kepemilikan obat terlarang itu.

Sementara Kuswoyo menjelaskan, untuk menjalankan tugas kurirnya, dia diimingi upah. Namun belum dibayar. “Saya hanya pesuruh,” ujar dia. Namun, ketika diminta membeber sosok bandar pemasok sabu-sabu tersebut, Kuswoyo malah bungkam. Dia berdalih hanya berkomunikasi melalui telepon dan tak pernah bertemu.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polresta Samarinda Ipda Edi Susanto menjelaskan, beberapa anggota sedang memeriksa melalui ponsel genggam pribadi Kuswoyo. “Biar nanti tahu siapa orang yang berada di balik semuanya,” tegas Edi. (fajar)

ilustrasi
ACEH TIMUR,(BPN)- Satuan Resnarkoba Polres Aceh Timur  Berhasil meringkus terduga pemasok narkoba jenis ganja ke Cabang Rutan Idi, Aceh Timur. Tersangka diringkus dikawasan di Desa Blang Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Minggu 10 September 2017.

Penangkapan berawal sekitar jam 00.30 Wib saat tersangka yang bernama M. Saidan (24) Warga Desa Blang Geulumpang (Kuala Idi) Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Jupiter Mx tanpa No Polisi (Nopol) dikawasan Bagok, Aceh Timur.

Pada saat bersamaan personil Satuan Narkoba Polres Aceh Timur juga sedang berpatroli dikawasan tersebut,  merasa curiga dengan tas yang dibawa tersangka pada tengah malam, akhirnya polisi menghentikan tersangka. Saat melakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik tersangka polisi menemukan ganja yang diperkirakan seberat 600 Gram yang dibungkus dengan kantong plastik.Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut milik salah satu narapidana cabang rutan (cabrut) Idi, Aceh Timur yang berisial AM yang diduga direncanakan akan diseludupkan kedalam Cabang Rutan. 

Kemudian tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna untuk penyilidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan masuknya narkoba ke cabang Rutan Idi, Aceh Timur,(mediaaceh)

Badai irma 
BAPANAS- Lebih dari 100 narapidana melarikan diri dari sebuah penjara di Kepulauan Virgin Inggris. Ratusan napi kabur karena penjara dihancurkan oleh Badai Irma.

Badai Irma sempat melemah ke badai kategori tiga siang ini, namun National Hurricane Center menambah kategori lima sejak penjara hancur diserang badai Irma.

Pusat tersebut mengatakan Irma mengamuk di Kepulauan Camaguey, Kuba, Jumat malam, dan memiliki angin yang dapat bertahan maksimal 160 mph.

Badai itu sekitar 300 mil dari Miami dan bergerak sekitar 13 mph ke arah barat.(WinNetNews)

 Redrik Romandoni bin Ririsyoto 

TARAKAN,(BPN) - Salahsatu Narapidana (Napi) yang selama ini menghuni Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tarakan berhasil kabur, Sabtu (2/9/2017).

Terungkap adanya napi yang kabur dari lapas tarakan setelah beredarnya informasi terkait kaburnya napi tersebut dimedia sosial,bahkan sebuah akun mengunggah foto napi yang kabur tersebut.


Pihak Lapas Kelas II Tarakan yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut. Diketahui napi kabur bernama Redrik Romandoni bin Ririsyoto tersebut kabur sekitar Sabtu (2/9) lalu. Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, ciri-ciri fisik memiliki tubuh agak berisi dan kulit berwanarna cokelat sawo matang dan tinggi 175 centimeter. 

"Benar, kaburnya malam minggu kemarin," ungkap Wahyu, 

Bagi warga yang melihat napi tersebut diharapkan segera melapor ke Lapas Kelas II Tarakan.(prokal)

Rahmat Hisbullah alias Billy, eks-penghubung jaringan poso bebas dari penjara

CILACAP,(BPN) – Seorang narapidana kasus terorisme, Rahmat Hidayat bin Jaharudin Mustamin alias Billy, anggota jaringan Poso dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Rahmat alias Billy diketahui merupakan penghubung kelompok Jaringan Poso pimpinan Santoso. Dia aktif menjadi perekrut para calon anggota untuk mengikuti pelatihan ala militer. Ia ditangkap pada 6 Oktober 2012.

Sebelumnya, Rahmat divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan divonis 5 tahun 8 bulan kurungan, sesuai Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme.

Kepala Lapas Pasir Putir Muhammad Susanni mengatakan Rahmat bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya. Ia dibebaskan pada Kamis, 7 Septmeber 2017, dan dijemput oleh anggota keluarganya di Dermaga Wijayapura, Cilacap.

Informasi yang diperoleh Susanni, napi kasus terorisme itu langsung kembali ke Kelurahan Penatoi, Kecamatan Empunda Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). "Ya bebas. Karena memang masa pidananya sudah habis," kata Susanni, dihubungi Liputan6.com, Jumat, 8 September 2017.

Namun, pihak Lapas rupanya masih ketar-ketir lantaran Rahmat cenderung menolak program deradikalisasi sebelum dibebaskan. Ia tak pernah mau mengikuti program yang digelar BNPT maupun lembaga lainnya. 

Pergaulannya pun terbatas pada kelompok Poso-nya. Rahmat dibui di Blok khusus T (terorisme) yang juga dihuni oleh napi teroris dari berbagai kelompok yang berbeda.

"Saat merasa BNPT datang, diharapkan mereka mengikuti program, mereka tidak mau mengikuti. Tim datang, mereka tidak mau datang kan jadi kendala tersendiri," ucap Kepala Seksi Pembinaan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Bahrun.

Ia menilai Rahmat masih dalam pengaruh ideologinya yang lama. Salah satu indikasi lainnya, Rahmat tak pernah mau mengikuti upacara bendera. Dia mengaku khawatir saat kembali ke daerahnya nanti, Rahmat kembali bertemu dengan komunitasnya sehingga pengaruh radikal itu akan makin menguat.

"Jangankan mau hormat bendera, upacara saja tidak mau ikut. Harapan kita sih, mudah-mudahan tidak ketemu dengan kelompoknya, sehingga tidak kembali seperti yang dulu lagi. Di luar kan mudah-mudahan BNPT, Densus, barangkali, mereka kan lebih tahu," ucap Bahrun.(Liputan6)

Napi rutan bireuen RU diduga pelaku penculikan harmaili
BIREUEN- Pasca dilepasnya Harmaili (30), warga Desa Bungoe, Kecamatan Peudada, Bireuen di kawasan Titi Rumbia, Kota Juang,  Bireuen, Sabtu (9/8/2017) sekira pukul 03:20 WIB dini hari.

Aparat polres bireuen terus melakukan penyelidikan siapa dan kelompok yang melakukan penculikan terhadap harmili.

Informasi yang diterima oleh redaksi,Minggu (10/9/2019) menyebutkan penculikan yang dialami oleh harmili melibatkan salahsatu narapidana Cabang Rutan Bireuen yakni berinitial RU terpidana 5 tahun dalam kasus pengancaman.

Masih dari sumber yang sama menyebutkan napi RU telah lama berada diluar rutan sejak Karutan yang lama Irfan Riandy hingga saat ini.

" Napi RU sudah sejak karutan yang lama bebas melenggang diluar rutan bireuen dan sekarang melakukan kriminal yakni penculikan kemaren yang di peudada ",Ungkap sumber redaksi yang tidak ingin disebutkan namanya disini melalui pesan WA juga mengirimkan foto napi tersebut.

Kemudian melanjutkan,motif penculikan terhadap harmaili adalah Hutang piutang,dimana harmaili memiliki hutang dengan mantan istri pertama,napi Ru yang diduga sebagai salahsatu pelaku penculikan memiliki hubungan keluarga dengan mantan istri pertama harmaili.

" Napi RU itu masih ada hubungan keluarga dengan mantan istri korban, motifnya hutang piutang mantan istri pertama dengan korban,jadi peran napi RU disini dia disuruh sama mantan istri korban untuk lakukan penculikan terhadap korban ",tulis sumber dalam pesan WA yang dikirimkan ke redaksi.

Namun hingga berita ini dilansir pihak Kepolisian Resort Bireuen yang dihubungi redaksi lansung ke telepon seluler Kapolres bireuen AKBP Riza Yulianto belum dapat memberikan keterangan.
Harmaili 

Sementara itu Kepala Cabang Rutan Bireuen Sofyan yang dihubungi, Minggu (10/9/2017) oleh redaksi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan jika napi RU saat ini berada diluar rutan bireuen.

Menurut Sofyan keberadaan napi RU diluar rutan dalam rangka berobat karena penyakit diderita napi tersebut penyakit menular,dirinya tidak mau mengambil resiko menularnya penyakit tersebut pada napi lainnya.

Sofyan mengatakan napi RU memang telah dirinya beri izin karena telah memenuhi persyaratan dan sesuai protap,sofyan mengatakan napi RU diberi izin berobat pada 28 Juli 2017 lalu.

" Benar napi RU memang berada diluar rutan dalam rangka berobat,sakit TBC jadi kita izinkan dan telah memenuhi persyaratan dan pertimbangan antisipasi menularnya penyakit tersebut pada napi lain ",ungkap sofyan.

Sedangkan terkait adanya informasi yang menyebutkan napi tersebut salahsatu pelaku penculikan terhadap harmaili, dirinya menampik informasi tersebut disebabkan dirinya beberapa hari lalu sempat melakukan pengecekan ke rumah napi tersebut dan napi tersebut berada dirumah dalam proses pengobatan.

 Seperti diketahui sebelumnya,Harmaili diculik oleh tiga pria tak dikenal yang menentengsenjata laras panjang jenis AK-47 disebuah warung didesanya, Jumat (8/9/2017)  yang klemudian harmaili diminta untuk naik ke mobil X-Trail yang ditumpangi oleh penculik. (Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.