![]() |
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas saat menunjukkan barang bukti pil double LL yang ditemukan |
PROBOLINGGO,(BPN) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Probolinggo, mengamankan pil koplo jenis double L dan narkotika jenis shabu. Kedua barang haram yang ditemukan diwaktu dan tempat berbeda itu belum diketahui pemiliknya. Polres Probolinggo Kota masih menyelidiki barang yang ditemukan di dalam lapas tersebut.
Wahyu Hidayat, kepala keamanan lapas, Minggu (10/9) sekitar pukul 01.30 membenarkan, kalau anak buahnya (Petugas Keamanan) telah menemukan dua jenis narkoba. Pil double LL ditemukan, Minggu (10/9) sekitar pukul 00.30 dan hari itu juga akan diserahkan ke polresta. Sedang narkotika jenis shabu ditemukan pada Rabu (6/9) yang lalu sekitar pukul 16.30 dan sudah diserahkan ke Polresta.
Disebutkan, dua jenis barang tersebut ditemukan diluar ruang penjara. Pil double L yang dikemas plastik setengah kiloan dan dibungkus kresek hitam, ditemukan di lengkong atau brangka, selatan ruangan kantor Wahyu Hidayat. Barang tersebut ditemukan nyantol di jaring yang dipasang pihak lapas.
“Dilempar dari luar penjara oleh seseorang, sisi barat. Enggak sampai jatuh, tapi nyantol dijaring,” tandasnya kesejumlah wartawan.
Sedang narkotika jenis shabu, ditemukan ditanah area steril, sisi timur lapas. Diperkirakan shabu yang dibungkus malan tersebut dilempar oleh seseorang dari selatan atau timur lapas. Petugas yang menemukan tidak menyangka kalau barang yang dibungkus malan berwarna hijau itu, didalamnya shabu.
“Karena curiga, barang tersebut diamankan. Kami lalu menghubungi polresta. Polresta yang membuka. Ternyata isinya Shabu beratnya sekitar 10 gram," jelasnya kemudian.
Hari itu juga, barang bukti shabu dibawa dan diamankan di mapolresta. Wahyu menyebut, yang menemukan dua barang haram berlainan jenis itu yang piket atau tugas malam. Yakni, Heri , Beny dan Dery saat patrol keliling lapas. Dipastikan, shabu dan pil yang yang ditulisi vitamin B tersebut, pesanan penghuni lapas atau narapidana. Hanya saja, belum diketahui identitas dan namanya. “Masih diselidiki oleh polresta,” tambah Wahyu.
Ditambahkan, pihaknya tidak hanya kali ini saja menemukan barang yang dilarang di Lapas. Beberapa waktu yang lalu, pihaknya menemukan Shabu yang dibawa salah satu pengunjung lapas. Pengunjung diketahui dibalik celananya menyimpan shabu, setelah diperiksa petugas. Kini pengunjung tersebut sudah dijatuhi hukuman atas pelanggarannya.
“Sebelumnya pernah ditemukan. Bukan dilempar seperti saat ini. Tapi dibawa oleh pengunjung untuk disampaikan ke narapidana,” pungkasnya. (jatimtimes)
loading...
Post a Comment