![]() |
Napi anggota din minimi yang mendekam cabang rutan lhoksukon |
LHOKSUKON,(BPN)- Lelah menunggu amnesti yang dijanjikan tak kunjung turun, sebanyak delapan narapidana anggota Din Minimi yang saat ini masih mendekam di Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, mengajukan permohonan kepada Kepala Cabang Rutan Lhoksukon agar dapat diberikan izin asimilasi untuk bekerja diluar rutan untuk memenuhi nafkahi keluarga.
Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Efendi, SH saat ditemui redaksi BAPANASNews diruang kerjanya, Rabu (13/9/2017) membenarkan dirinya telah mendengarkan dan menerima lansung permohonan para napi anggota din minimi.
Efendi menjelaskan jika asimilasi merupakan salahsatu hak seorang narapidana yang memang telah diatur dalam UU No.12 thn 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP. no. 32 thn 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarkatan, baik Asimilasi, PB, CB, dan CMB.
“ Disini ada utama ada yang memohon, menjamin dan ada pihak ke tiga yang memberikan pekerjaan kepada mereka dengan catatan pagi keluar sore kembali ke Rutan,jika itu dapat dipenuhi insya Allah izin asimilasi pasti dapat dikabulkan “,jelas efendi.
Orang nomor satu di rutan cabang lhoksukon ini menyampaikan penilaiannya terhadap para napi anggota din minimi ini selama menghuni rutan cabang lhoksukon, ke delapan napi tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan maupun tindakan yang mengganggu Keamanan dan ketertiban didalam rutan.
“ Alhamdulillah hampir tiap hari berkomunikasi dengan mereka diantaranya Tgk. Agam, Komeng, Tgk. Muzakir, mereka rajin melaksanakan Shalat dan mengikuti pengajian dan mereka menyesali atas perbuatan yang pernah mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi kata mereka kepada saya “, kisah efendi saat redaksi bagaimana penilaiannya terhadap napi mantan pasukan din minimi tersebut.
![]() |
Kacab Rutan Lhoksukon Efendi SH |
Terkait permohonan ke delapan napi anggota din minimi akan segera ditindaklanjuti olehnya,bila nantinya telah memenuhi persyaratan akan segera di kirimkan ke Kantor Wilayah untuk mendapatkan Rekomendasi Kakanwil Kumham Aceh .
Disamping itu kepala cabang rutan lhoksukon ini mengabarkan jika para napi mantan pasukan din minimi ini telah mengajukan permohonan Bersyarat (PB).
“ Ohya mereka sudah mengajukan PB dan sedang kita proses pengajuan pembuatan Litmas ke Bapas, Insya Allah kami perkirakan April 2018 mereka sudah mendapatkan Pembebasan Bersyarat “, pungkasnya.
Saat ini cabang rutan lhoksukon juga telah mengalami over kapasitas dengan jumlah penghuni 367 orang,ideal kapasitasnya hanya di huni 70 orang sedangkan jumlah petugas hanya berjumlah 12 orang yang dibagi dalam tiga regu penjagaan.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment