![]() |
ilustrasi |
ACEH TIMUR,(BPN)- Satuan Resnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil meringkus terduga pemasok narkoba jenis ganja ke Cabang Rutan Idi, Aceh Timur. Tersangka diringkus dikawasan di Desa Blang Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Minggu 10 September 2017.
Penangkapan berawal sekitar jam 00.30 Wib saat tersangka yang bernama M. Saidan (24) Warga Desa Blang Geulumpang (Kuala Idi) Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Jupiter Mx tanpa No Polisi (Nopol) dikawasan Bagok, Aceh Timur.
Pada saat bersamaan personil Satuan Narkoba Polres Aceh Timur juga sedang berpatroli dikawasan tersebut, merasa curiga dengan tas yang dibawa tersangka pada tengah malam, akhirnya polisi menghentikan tersangka. Saat melakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik tersangka polisi menemukan ganja yang diperkirakan seberat 600 Gram yang dibungkus dengan kantong plastik.Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut milik salah satu narapidana cabang rutan (cabrut) Idi, Aceh Timur yang berisial AM yang diduga direncanakan akan diseludupkan kedalam Cabang Rutan.
Kemudian tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna untuk penyilidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan masuknya narkoba ke cabang Rutan Idi, Aceh Timur,(mediaaceh)
loading...
Post a Comment