![]() |
Rajali sang napi rutan bireuen saat diringkus polisi |
Namun yang menjadi perhatian redaksi dalam kasus penculikan bersenpi kali ini adalah dari 4 tersangka yang diamankan terdapat seorang pelaku yang tercatat narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen.
Rajali bin Usman alias Teuntra Sikureung (37) warga desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen merupakan napi rutan bireuen dalam kasus narkoba.
Meski statusnya merupakan napi namun tidak membuatnya berhenti melakukan tindakan kriminal dan aksi kekerasan lainnya diluar rutan bireuen.
Dalam catatan redaksi, saat rutan bireuen dipimpin oleh Karutan Irfan Riandy rajali tidak pernah menjalani masa pidananya didalam rutan bireuen meski statusnya napi.
Rajali dikeluarkan oleh karutan irfan riandy tanpa melalui proses sidang TPP serta prosedural lainnya ataupun dikeluarkan secara ilegal.
Selama berada berada diluar rutan, rajali kerap menjalankan aksi-aksi kriminal yang bermotif permintaan proyek pada kepala dinas Bireuen.
![]() |
Kapolres bireuen memperlihatkan senpi yang digunakan rajali saat mengancam kadisprindagkop bireun saat konfrensi pers jumat (7/10/2016) diaula mapolres bireuen |
Dalam kasus ini pihak penyidik polres Bireuen menjerat rajali dengan pasal pengancaman yang kemudian setelah di vonis oleh pengadilan Bireuen rajali kembali di eksekusi ke Rutan Bireuen.
Namun anehnya baru beberapa saat menghuni rutan bireuen kembali rajali sering terlihat berkeliaran diluar rutan bireuen tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu Kepala Cabang Rutan Bireuen Sofyan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan jika rajali tidak berada didalam rutan.
Sofyan menjelaskan jika rajali dikeluarkan dengan izinnya untuk melakukan perobatan disebabkan napi rajali mengidap penyakit menular untuk antisipasi tidak tertular napi lainnya pihaknya memberi izin pada pihak keluarga untuk mengobatinya diluar.
“ Iya benar, rajali kita beri izin berobat diluar karena keluarganya yang mengajukan permohonan dan sudah kita sidang TPP kan,dia sakit TBC makanya kita beri izin diobati diluar takutnya menular ke napi lainnya “,ungkap sofyan.
Saat ditanya keberadaan napi rajali pasca penculikan,sofyan memastikannya napi tersebut berada dirumahnya karena dirinya mengaku beberapa hari lalu sempat menemui rajali berada dirumahnya.
“ Kalau rajali kemarin sudah saya cek lansung ke rumahnya,dia ada dirumahnya namanya orang sakit, “,ujarnya.
Pasca penangkapan rajali bersama muktar di Langsa oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh serta Reskrim Polda Aceh,Rabu (11/9/2017) terungkap rajali merupakan pelaku utama yang melakukan kejahatan penculikan terhadap harmaili warga kec. Pandrah beberapa pekan lalu.
Sejumlah warga Bireuen mengungkapkan keheranannya atas bebas keluar masuknya para napi dirutan bireuen,bahkan sampai berbuat kejahatan diluar rutan seperti napi rajali.
“ Ya, heranlah, kan dia napi tempatnya dipenjara atau dirutan bireuen, herannya kok bisa keluar dan bebas, apalagi sampai buat kriminal lagi “, tutur Ramli (45 ) salah seorang warga Kota Bireuen.
Bahkan ada warga bireuen yang meminta agar polisi tidak lagi menangkap pelaku narkoba atau kriminal lainnya karena pada akhirnya mereka akan dikeluarkan juga dari rutan sebelum masa pidananya berakhir.
“ Untuk apa penjara jika tidak bisa menghukum para penjahat,kalau toh dibebaskan juga sebelum waktunya,kalau seperti seperti itu polisi tidak usah capek-capek lagi tangkapin bandar narkoba atau penjahat kalau nantinya sampai di rutan bireuen dikeluarkan juga “, cetus Wati (28) salahsatu mahasiswi asal bireuen.
Ditempat terpisah Plt Kadivpas Kanwil Kumham Aceh Nawawi saat dikonfirmasi ViA handphone selulernya,Rabu (13/9/2017) terkait adanya napi rutan bireuen yang berada diluar rutan dan ditangkap oleh polisi karena melakukan kejahata penculikan tidak bersedia menjawab telepon redaksi,meski redaksi telah mencoba menghubunginya berkali-kali.
Redaksi: T. Sayed Azhar
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment