2019-08-18

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


TOLITOLI,(BPN)- Sebanyak 200.000 Petugas lapas dan warga binaan hari ini ambil bagian untuk pecahkan rekor MURI di seluruh lapas Indonesia, tak terkecuali Lapas II B Tambun Tolitoli,Kamis (15/8/2019).

Abdul wahid Kalapas Tolitoli saat di temui siang ini mengatakan Antusias warga binaan mengikuti Tari Kolosal serentak ini merupakan wujud dari memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

" Secara khusus lapas Tolitoli juga melaksanakan kegiatan lomba menyanyi,futsal dan sepak takraw di lapas Tolitoli" Kata Abd wahid sesaat setelah melaksanakan Tari kolosal di lapas tolitoli.

Di tambahkan Kalapas dari 319 Warga binaan hanya sekitar 60 yang bisa ikut ambil bagian mengingat luas Halaman lapas yang tidak memadai,tetapi tidak mengurangi semangat warga binaan untuk ikut ambil bagian menyemarakkan Kemerdekaan termasuk tari kolosal hari in.

" Ini patut di syukuri kita bisa terlibat dan ambil bagian",kata kalapas yang pernah di beri penghargaan dalam kategori Dapur Lapas Terbersih dan sehat dari Menkumham ini.(AArmen Djaru)

Ilustrasi
PEMATANGSIANTAR,(BPN)- Sebanyak dua Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) berhasil melarikan diri Kamis (22/8) sekitar jam 12:00 WIB. 

Ironisnya kedua napi tersebut merupakan tahanan pendamping (tamping) yang tidak lama lagi akan segera menghirup udara segar.

Informasi yang diterima redaksi, Sabtu 24/8/2019),Keduanya terpidana dalam kasus pencurian yakni Ebenejer Gultom (32), warga Kecamatan Ajibata, Toba Samosir, serta Surya Darma Sitorus (34), warga Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. 

Pada saat dilakukan pendataan, dari 8 orang tamping yang bertugas, dua narapidana tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya didalam lapas.

Petugas menduga kedua napi tamping tersebut kabur sekitar pukul 11:00 WIB atau 12:00 WIB. 

Sayangnya aksi kabur keduanya tidak berlansung lama, tak samipai 24 jam keduanya berhasil diringkus kembali.

Petugas lapas menangkap kembali keduanya dikawasan Parapat malam tadi dan lansung menggiringnya ke lapas pematangsiantar.

Akibat aksi kabur yang dilakukan keduanya batal bebas dan ditempatkan diruang sel isolasi serta semua hak napi seperti remisi serta usulan Cuti Bebas (CB) yang telah diajukan terpaksa dibatalkan oleh pihak lapas.

Sampai berita ini dilansir belum ada konfirmasi terkait kaburnya dua narapidana tamping tersebut dari pihak Lapas Pematangsiantar.


TULUNGAGUNG,(BPN) - Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung mengungkap upaya penyelundupan narkoba, yang dilakukan dari luar tembok Lapas.

Narkoba ini dilemparkan dan jatuh ke dalam area tempat terbuka yang ada di dalam Lapas.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Erry Taruna, sudah tiga kali anak buahnya menemukan narkoba yang dilempar dari luar.

Satu kali jenis pil dobel L dan dua kali jenis sabu-sabu.

“Semua ditemukan petugas kami di area terbuka yang ada di tengah Lapas,” terang Erry, Kamis (22/8/2019).

Tembok luar di sekeliling Lapas tingginya sekitar enam meter.

Tembok ini masih ada jarak dengan tembok bangunan blok.

Sehingga butuh tenaga ekstra untuk melemparkan benda dari arah luar, hingga menjangkau halaman tengah.

“Yang paling sering dari arah utara. Tempatnya kan berbatasan langsung dengan tempat sampah dan blok warga binaan,” sambung Erry.

Sebelum dilempar, narkoba itu dibungkus rapi dengan plastik dan kaleng rokok, kemudian ditambah batu pemberat.

Batu ini yang memungkinkan paket ini dilempar jauh melewati pagar pembatas, hingga menjangkau area tengah Lapas.

Pelemparan bahkan dilakukan pada siang hari, saat warga binaan melakukan aktivitas.

Untuk pil dobel L, disimpan pihak Lapas untuk dimusnahkan di depan warga binaan, saat upacara bersama.
Sedangkan untuk sabu-sabu diserahkan kepolisi, agar diselidiki dan dijadikan barang bukti.

“Kami musnahkan disaksikan semua, sebagai pesan kami serisu memberantas narkoba di dalam Lapas,” tegas Erry.

Selain itu petugas Lapas juga menerapkan aturan ketat bagi pengunjung, untuk mencegah penyelundupan narkoba.

Salah satunya memastikan sandal pembesuk warga binaan tipis.

Sebab sandal yang tebal bisa dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba.

Bahkan kiriman nasi, lauk-pauk dan aneka makanan yang dikirimkan untuk warga binaan juga dibongkar.

Sebab sebelumnya pernah diungkap, ada pil dobel L yang dicampurkan dalam minuman kopi.

“Kami minta maaf kalau makanan yang dikirim harus kami aduk-aduk. Semua untuk memastikan isinya tidak ada narkoba,” pungkas Erry.


BAUBAU,(BPN)–  Sebanyak dua Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil kabur, Rabu (21/8/2019),sekira pukul 02.30 Wita.

Kedua Napi tersebut yakni Ahmad Kaharuddin alias Aco (30) warga Kecamatan Palabusa, Kota Baubau. Serta La Ode Abdul Aziz (29). Warga Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.

Dikutip dari Zona sultra.com, Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau, Wahyu Prasetyo dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya kabur dua napi dari lapas baubau dan telah melaporkan pada pihak kepolisian untuk dilakukan pencarian kedua napi tersebut. 

“Kami lalu berkoordinasi dengan kepolisian, untuk menangkap dua napi itu. Dan juga mengawasi pelabuhan penyeberangan, di mana tempat mereka akan meloloskan diri,” ungkapnya.

Kalapas menjelaskan napi Aco, merupakan narapidana dengan masa kurungan tiga tahun. Ia sudah menjalani separuh masa tahanan. Tepatnya ia masuk Lapas Kota Baubau April 2018 lalu.

sedangkan Wahyu menduga, Aco kabur dari lapas karena memiliki utang piutang pada rekannya sesama napi di Lapas Kota Baubau. Menurutnya, Aco takut hingga terpaksa kabur dari Lapas.

Aco merupakan salah satu napi yang sudah dipercaya pihak Lapas. Ia bahkan sudah diizinkan menginap di luar kamar penjara, karena perilaku yang dianggap baik. Aco sendiri, bahkan diminta membatu petugas Lapas untuk masak makanan napi, dan juga membantu membersihkan Lapas.

Hal inilah, menurut Wahyu memudahkan Aco mengelabui sipir Lapas. Terlebih, sebagian kamera CCTV di Lapas Kota Baubau tidak berfungsi lagi. Dan dia tahu betul situasi di Lapas kelas II A Kota Baubau.

Aco kabur malam hari melewati pos satu, yang tidak memiliki CCTV. Dan di pos itu, tidak ada petugas untuk berjaga.

“Mereka memanjat kabel penangkal petir. Kemudian ketika sudah berhasil keluar dari gedung, mereka menggunakan selimut untuk turun dari lantai atas. Selimut itu pagi tadi masih ada tergantung, namun sekarang sudah dimankan,” terangnya.

Sementara Aziz, menurut Wahyu, diduga menjadi korban bujukan Aco, sehingga ikut melarikan diri. Terkait dugaan ini, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan oleh pihak Lapas. Sembari mencari dua napi yang kabur tersebut.

“Tidak tahu kenapa, tanpa sepengetahuan petugas, dia (Aziz) bisa ada diluar dan ikut melarikan diri bersama Aco. Waktu apel malam menurut petugas ia dimasukan dalam kamar lapas. Ini masih coba kita cari siapa yang mengeluarkan dia dari kamar,” urainya.

Wahyu menyesalkan keputusan kedua napi memilih kabur. Utamanya Aziz, ia sudah menjalankan lebih dari separuh kurungannya. Dua bulan lagi Aziz sudah dibolehkan urus bebas bersyarat.

“La Ode Abdul aziz ini, dari sembilan bulan masa pidananya dia sudah menjalankan sekitar 4 bulan. Sebenarnya, kalau dia ingin melakukan proses cuti bersyarat, itukan dari sembilan bulan dia cuma jalani 6 bulan, dua bulan lagi bebas,” jelasnya.

Karena itu, Wahyu meminta maaf kepada warga Baubau atas kelalaian pihaknya dalam penjagaan kepada napi. Meski begitu ia meminta warga agar tidak resah.

“Napi yang kabur ini bukan kriminal dengan tindak pidana kekerasan. Jadi kami minta pada warga agar tidak risau. Jika ada yang menemukan orang denga ciri-ciri yang sama, kami juga memunta warga segera lapor polisi atau pihak Lapas Kota Baubau,” imbuhnya. (Red/zonasultra)


JAKARTA,(BPN) – Meski telah pernah diamankan dalam kasus yang sama namun seakan tembok penjara tak menjadi penghalang bagi napi bandar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya.

Terbukti Adam terpidana 20 tahun penjara dalam kasus narkotika berhasil diciduk oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN dari Lapas Cilegon , Banten setelah pihak BNN berhasil mengamankan sebelumnya sejumlah tersangka serta menyita barang bukti 20 kilogram sabu di Pelabuhan Merak pada Kamis (15/8/2019) lalu.

 Dari hasil pemeriksaan petugas, pria ini masih dengan mudahnya mengendalikan masuknya sabu ke Indonesia dari balik jeruji besi.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, Adam sebenarnya telah ditangkap pihaknya pada tahun 2016 lalu. Kala itu, pihaknya mengamankan pelaku dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi pada 8 Mei 2016 lalu,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Namun seakan tak jera, kata Arman, aksi pengendalian kembali dilakukan Adam yang mengendalikan penyelundupan 20 kilogram sabu dan 31 ribu butir ekstasi.

Pelaku diamankan bersama keempat pelaku lainnya yang merupakan para kurir.  “Sabu  disembunyikan dalam ban serep mobil, sementara ekstasi disimpan salah satu anak buah Adam,” terangnya.

Yang mengejutkan, sambung Arman, dari penangkapan pada 2016 lalu, Adam ternyata hanya mendapat hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu didapat setelah sebelumnya si pengendali ini mengajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Vonis awalnya itu hukuman mati, dia banding dan hanya di vonis 20 tahun penjara, aneh ya?,” ungkap Arman.

Bahkan, kata Arman, untuk mendapatkan vonis yang lebih ringan itu, Adam menggunakan uang dari hasil penjualan sabu. Disebutkan, uang itu digunakan untuk memuluskan lobi-lobi agar bebas dari hukuman mati. 

“Bayangkan saja, ditangkap dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi, bisa dapat 20 tahun penjara, gimana tuh!,” pungkasnya. (Red/Poskota)


CALANG,(BPN) – Bukan di Lapas Sukamiskin saja Narapidana (Napi) tindak pidana korupsi (Tipikor) ataupun napi mantan pejabat negara dapat keluar masuk ataupun pelesiran.

Namun aksi pelesiran napi mantan pejabat negara ini juga terjadi di  Rutan Klas III Calang, Napi Samsuardi alias Juragan mantan wakil ketua DPRK Nagan Raya yang sedang menjalani masa pidana dalam kasus pengrusakan lahan ditangkap basah oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya setempat saat sedang pelesiran, Selasa (20/8/2019).

Informasi yang diterima oleh redaksi, pihak kejaksaan  berhasil mengamankan napi juragan setelah terlebih dahulu menghadang mobil pribadinya Toyota Harrier nopol BL 551 FY di jalan nasional lintas Meulaboh - Calang tepatnya di Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, sekitar pukul 10.30 WIB.

Penghadangan serta tangkap basah napi berada diluar rutan ini dipimpin lansung oleh Kajari Aceh Jaya Candra Saptaji SH.MH.
Petugas kejaksaannlansung menggiring napi juragan ke kantor kejaksaan negeri Aceh Jaya untuk dimintai keterangan terkait keberadaannya diluar lapas.

Dikutip dari serambinews,kasi intel kejaksaan Ismail Syam melalui sambungan telepon selulernya membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan napinsamsuardi alias juragan saat berada diluar lapas.

"Ia benar (Juragan di tangkap-red) sekarang lagi dikantor (Kejari-red), dia ditangkap saat sedang di jalan," pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir napi syamsuardi alias juragan masih berada dikantor kejari aceh jaya dan dalam proses pemeriksaan jaksa. (Red)


BAPANAS- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyebut ratusan lebih narapidana (napi) atau tahanan yang kabur dari Lapas Sorong di Papua Barat. 

Lapas Sorong sebelumnya terbakar setelah napi atau tahanan membuat kericuhan.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengungkapkan kerusuhan di dalam Lapas itu terjadi akibat ada provokasi dari masyarakat luar Lapas yang melempari Lapas Sorong dengan batu.

Akibatnya, para narapidana terprovokasi dan memicu kerusuhan hingga menyebabkan sebagian narapidana melarikan diri.

"Memang benar, ada provokasi dari para pendemo di luar Lapas. Mereka melempari gedung Lapas dan membuat para penghuni Lapas terprovokasi," tuturnya, Senin (19/8/2019).

Selain terbakar, banyak warga binaan yang mengambil kesempatan itu untuk melarikan diri. Saat itu, satu petugas dikabarkan terluka.

"Ada satu orang petugas yang terluka oleh napi karena menghalangi napi yang memaksa keluar lapas," kata Ade 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah gedung perkantoran di kompleks Lapas Sorong terbakar. Kebakaran tersebut terjadi setelah napi atau tahanan membuat kericuhan pukul 15.00 WIT.

Saat itu, napi atau tahanan belum masuk ke sel. Mereka berteriak dan menghancurkan pintu-pintu.

Ade menuturkan, kerusuhan di Lapas Sorong sudah mulai tercium pada pukul 13.00 WIT. Ketika itu terdengar suara teriakan dari dalam lapas. Saat itu petugas masih bisa meredamnya.

Namun, pukul 16.15 WIT terjadi pelemparan batu dari samping lapas sehingga memprovokasi warga binaan. Dari yang awalnya hanya membalas lemparan, akhirnya turut melakukan penyerangan kepada petugas.

“Sekitar pukul 17.00 ternyata ada yang menjebol tembok keliling bagian kanan lapas dan jendela ruang registrasi, sehingga warga binaan melarikan diri,” ucap Ade.

Pada kejadian itu sempat terjadi bentrok fisik antara aparat dan narapidana. Namun, petugas terpaksa mundur mengingat jumlah tahanan terlampau lebih banyak. 

Situasi baru mereda sekitar pukul 19.00. Api pun berhasil dipadamkan oleh pemadam kebakaran.

“Total narapidana kabur 258 orang, dari isi lapas 547 orang. Yang masih berada di lapas 289 narapidana,” pungkas Ade.

Sebelumnya, intimidasi yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Tinur berbuntut panjang. Senin (19/8) pagi kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat. Sejumlah elemen masyarakat menggelar demontrasi di sejumlah titik.

Dari video yang beredar, massa mulai melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas. Bahkan terjadi aksi bakar-bakaran benda-benda di tengah jalan. Aksi ini dilakukan karena mereka tak terima mahasiswa Papua mendapat intimidasi.

Diketahui, asrama mahasiswa di Kalasan, Surabaya, digerudug sejumlah massa. 

Kejadian itu dipicu oleh beredarnya sebuah video mahasiswa Papua mematahkan tiang bendera Merah Putih lalu dibuang ke selokan. Namun, belum ada kejelasan terkait kebenaran video tersebut.

"Sel tahanan lapas Blok A, B, C tidak terbakar, yang terbakar hanya untuk perkantoran registrasi di depan lapas," ujar Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Christy P Siregar saat dihubungi, Senin (19/8). (Red/Tim)

* Sejumlah Napi Kabur


SORONG,(BPN)-  Lembaga Pemasyarakatan Sorong Kota, Papua Barat, dibakar oleh massa yang tidak terima dengan dugaan diskriminasi yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Senin (19/8/2019). 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto membenarkan Lapas Sorong Kota dibakar sekelompok orang yang sedang berunjuk rasa. 

“Ya. Kami sudah dapat laporannya. Diperkirakan 90 persen Lapas hangus terbakar,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin malam waktu setempat.

Ade menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pada saat kebakaran terjadi, Lapas berisi sebanyak 552 orang penghuni. 

Pihaknya belum bisa memastikan jumlah narapidana yang kabur atau pun bertahan di Lapas. 

“Jadi pasca kebakaran ada napi yang kabur dan ada napi yang bertahan di halaman Lapas. Namun, berapa jumlahnya mereka yang kabur kami belum bisa pastikan,” ujar Ade. 

Ade mengatakan, saat Lapas dibakar, tak ada aparat kepolisian dan TNI yang datang membantu. Sebab, aparat penegak hukum sedang berkonsentrasi menjaga aksi pendemo di beberapa titik lainnya. 

“Jadi saat kebakaran terjadi, di Kota Sorong aparat penegak hukum juga menjaga para pendemo yang juga melakukan aksi anarkis,” kata Ade.(red/kompas)

Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami
JAKARTA,(BPN)Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, banyaknya percobaan penyelundupan narkoba di lapas, lantaran 50,1% narapidana di seluruh Indonesia merupakan napi kasus narkoba.

Meskipun begitu, Sri Puguh mengklaim bahwa berdasarkan data Ditjen PAS, saat ini temuan penyelundupan narkoba di lapas dan rutan terjadi penurunan. 

Hal ini, tambahnya, menunjukkan adanya peningkatan kinerja dari aparatnya.

"Dari 265 ribu napi, tahanan 50,1% kasusnya adalah narkoba, mereka pengedar, bandar dan pengguna. Dari angka itu tentu kita akan bicara, angka itu ada penurunan. Ada penurunan temuan di lapas maupun rutan. Nah ini menunjukkan kinerja kami tentunya meningkat," jelasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8).

Selain itu, Sri Puguh menambahkan, terkadang kabar mengenai penyelundupan narkoba tersebar tanpa adanya konfirmasi dari Ditjen PAS. Ia mengklaim, kabar penyelundupan narkoba tanpa adanya konfirmasi ke pihaknya biasanya hanya berita bohong atau hoaks.

"Karena memang eranya sekarang ini TI, ada berita yang kita belum konfirmasi, biasanya sudah sampai menyebar ke teman-teman (wartawan -red). Kemudian kita dikonfirmasi, ternyata seperti ini. Jadi setelah dilakukan pendalaman sudah tahu posisinya seperti apa," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya ditemukan beberapa kasus penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan. Kejadian yang paling dekat belakangan ini adalah percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu di Rutan Kelas I Cipinang yang berhasil digagalkan petugas pada Ahad (28/7) lalu.(Red/Gatra)


PONTIANAK,(BPN) - Tak dapat dipungkiri lagi jika peredaran narkoba 90 % dikendalikan dari dalam lapas seperti disampaikan Kepala BNN beberapa waktu lalu.

walau demikian pihak Lapas terus melakukan pengamanan serta pengawasan setiap para pengunjung maupun orang-orang tidak dikenal yang berkeliaran di seputaran lapas sebagai bentuk antisipasi aksi penyeludupan narkoba ke dalam lapas.

Widodo petugas pengawas piket yang sedang mengawasi lingkungan lapas Kelas II A Pontianak, berhasil membekuk dua orang yang sedang melempar 3 bungkus diduga narkoba jenis inex kedalam lapas kelas II A kota Pontianak, Jumat (16/08) sekitar pukul 21:30 WIB.

Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat menjelaskan kronologis penangkapan dua orang tersangka yang berinisial HN dan AJ tersebut.

"Pada saat petugas pengawas piket yakni pak Widodo yang sedang mengawasi lingkungan sekitar lapas, dia ada melihat dua orang yang mencurigakan masuk kehalaman lapas, dengan menggunakan sepeda motor menyusuri kebelakang, dan dilihat ada sau orang yang kebelakang lapas, lalu dikejarlah orang tersebut," ungkap Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat.

"Tersangka tersebut diamankan dan petugas langsung menyisir kedalam lapas. Ditemukanlah ada bungkusan, dan setelah dibuka ada tiga bungkus yang diduga inex," tambah Farhan Hidayat.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan, sebab tersangka masih belum mau mengaku untuk siapa inex tersebut. (Red/Tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.