2017-08-06

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SINABANG,(BPN)- Akibat angin kencang yang menerpa kawasan kota sinabang mengakibatkam tembok keliling Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinabang roboh,Kamis (10/8/2017).

Peristiwa robohnya tembok keliling rutan sinabang sisi barat sepanjamg 40 meter yang masih terbuat dari seng dan kayu ini terjadi sekitar pukul 14:00 WIB siang.

Kepala Rutan Sinabang Suparman melalui sambungan telepon seluler membenarkan kejadian rubuh tembok keliling sisi barat rutan.

Dirinya bersama petugas telah berupaya memperbaikinya dengan segala keterbatasan

Suparman berharap agar pemerintah dapat memberi perhatian terhadap kondisi rutan sinabang yang masih sebagian besar infrastrukturnya terbuat dari kayu,papan dan seng.


" Memang seperti inilah kondisi rutan kita,ya kalau harapan saya jika bisa kan direnovasi semua gedung dan kamar huniannya ",ungkap suparman.


Redaksi: T. Sayed Azhar


Petugas jufrin saat mengamakan wanita yang menyeludupkan
Sabu
BIMA,(BPN)- Ketelitian,waspada dan integritas seorang sipir sangat dibutuhkan untuk mengatisipasi upaya penyeludupan barang haram tersebut kedalam lapas maupun rutan.

Jufrin salahsatu polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) yang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu kedalam  Rutan Raba Bima Nusa Tenggara Barat (NTB),kemarin ,Kamis (10/8/2017).

Kepada redaksi Jufrin menceritakan kronologis dirinya menggagalkan penyeludupan sabu yang disembunyikan dalam botol sampo merk Clear.

Sekitar pukul 10:00 WIB saat jam kunjungan, Seperti biasanya Jufrin bertugas sebagai Penjaga Pintu Utama (P2U) atau portir.

Seperti biasanya setiap tamu yang berkunjung atau membezuk narapidana akan melewati pemeriksaan baik fisik maupun barang bawaan atau titipan.

Tidak berapa lama jam kunjungan dimulai,terlihat seorang wanita muda memasuki ruang portir dengan membawa bungkusan yang dititipkan untuk salahsatu napi berinitial CA.

Jufrin dengan sigap memeriksa barang titipan sang wanita tersebut yang berisi mie instant,beberapa kotak biskuit dan satu botol sampo clear.

“ Setelah saya perhatikan dengan teliti saya curiga sampo botol bekas,isi sampo cuma setengah dan ada bungkusan plastik didalamnya,lansung saya tanya,apa isinya,wanita itu lansung pucat dan salah tingkah “, ujar jufrin.

Melihat ada yang tidak beres dengan isi botol sampo dan tingkah laku wanita yang belakang diketahui Endang (26) warga Kelurahan Dara Kec. Rasanae Barat,Bima, NTB lansung melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Karutan

“ Setelah itu saya laporkan pada KPR dan Karutan,setelah kita buka ternyata bungkusan plastik dalam sampo berisi sabu yang diberikan pada napi CA “,beber polsuspas muda ini.

Atas temuan tersebut karutan lansung menyerahkan pengunjung beserta barang bukti di serahkan pada polres bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keberhasilan jufrin dalam menggagalkan upaya penyeludupan narkoba ke rutan bukanlah pertama kali namun hal yang sama telah dilakukannya berulang kali.

“ Alhamdulillah kalau tidak salah ingat tiga atau empat kali, saat tugas di Lapas Dompu ada sekali gagalkan penyeludupan ganja,di Rutan Bima dua kali ganja dengan sabu, kalau barang lainnya seperti Tramadol pernah juga “,ingat jufrin yang memiliki akun facebook Jheryl Bima.

Redaksi: T. Sayed Azhar

Karutan Jantho Yusnaidi saat bertemu bupati aceh besar diruang kerjanya
ACEH BESAR,(BPN)- Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Jantho melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali, Pertemuan berlansung di ruang kerja bupati aceh besar,Rabu (09/8/2017).

Pertemuan Karutan Jantho bersama bupati aceh besar dalam rangka membicarakan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-72 yang akan dilaksanakan di Rutan Jantho.

Dalam pertemuan yang dimulai sejak pukul 13:30 WIB ini turut dibahas penyerahan remisi khusus HUT RI yang akan di serahkan secara simbolis oleh bupati aceh besar Ir Mawardi Ali.

Karutan Jantho Yusnaidi SH kepada Redaksi mengatakan pertemuan dirinya dengan bupati aceh besar untuk koordinasi serta membahas rencana perayaan HUT RI ke 72 dan penyerahan remisi kepada warga binaan rutan jantho pada 17 Agustus mendatang.

“ Pertemuan kami hanya membahas terkait acara perayaan HUT RI ke 72 dirutan jantho dan penyerahan remisi khusus pada hari peringatan kemerdekaan pada 17 agustus nanti “,ujar yusnaidi.

Redaksi: T. Sayed Azhar


PEKANBARU,(BPN)-  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Dewa Putu Gede didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Erfan menerima kunjungan rombongon Ombudsman Republik Indonesia ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Kamis (10/8/17).

Kunjumgan Ombudsman ini dalam rangka evaluasi kinerja eksternal ombudsman perwakilan riau berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala perwakilan ombudsman perwakilan Riau. 

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kumham Riau ini membahas berbagai persoalan terkait pelayanan Publik yang ada di Kanwil Kemenkumham Riau, pemberitaan media masa yang kurang berimbang serta proses pengadaan penerimaan CPNS dilingkungan Kanwil Kemenkumham Riau tahun 2017.

Untuk sedikit diketahui, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik negara.

Juga Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kakanwil sangat menyambut baik kedatangan rombongan ombudsman RI ke Kanwil Kemenkumham Riau, Kakanwil mengharapkan agar ombudsman lebih meningkatkan pendampingan serta pengawasannya terhadap pelayanan publik yang berada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM riau khususnya pelayanan keimigrasian dan di Lapas/rutan.

Kanwil Kemenkumham Riau juga telah melaksanakan kerjasama dengan ombudsman perwakilan riau terkait pengawasan dan pendampingan dalam proses pelaksanaan kegiatan penerimaan CPNS dilingkungan Kemenkumham Riau tahun 2017 ini.

Kepada masyarakat dipersilahkan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi dalam proses penerimaan CPNS tahun 2017 ini ke ombudsman perwakilan riau.

" Bantu dan awasi kami dalam mewujudkan pelaksanaan penerimaan CPNS yang bersih, transparan dan bebas pungli” ujar Kakanwil 

Dalam pertemuan dengan ombudsman RI ini turut dihadiri seluruh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Se Kota Pekanbaru. (FB Ecky Fajrian Eddy)


MEDAN,(BPN)- Gubernur Sumatera Utara menghibahkan alat musik drum band kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan,Kamis (10/8/2017).

Acara Penyerahan alat drum band korsik hibah Gubernur Sumatera Utara kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan digelar di joglo lapas kelas I medan Pukul 10:00 WIB.

Penyerahan di terima langsung oleh Kalapas Asep Syarifuddin. Bc.IP.SH.CN.MH yang selanjutnya di serahkan kepada gugus depan pramuka 14.1387 yang berpangkalan di lembaga pemasyarakatan kelas I medan.

Alat drum band lansung diterima langsung oleh Ketua Azhari ( WBP) dan Wakil Ketua Aminuddin (WBP) pramuka lapas kelas I medan.

Dalam sambutannya Kalapas Klas I Medan mengucapkan rasa terima kasih kepada Gubernur Sumut yang telah menghibahkan alat musik drum band.

Asep menambahkan alat musik drumband ini akan dimainkan pada hari peringatan HUT RI ke-72 pada 17 agustus pekan depan.

" Terima kasih saya dan seluruh WBP lapas klas I medan kepada bapak gubernur atas bantuan kepada kami pihak lapas kami akan menjaganya dengan baik dan isnya allah akan kita gunakan dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke 72 yang beberapa hari lagi akan kita rayakan bersama", ungkap asep dihadapanan hadirin.

Lanjutnya " Terimakasih pula kepada bapak kadispora sumut bapak baharuddin yang telah ikut membantu dalam penyerahan bantuan alam drumband ini ",ujarnya.

Reporter: Azhari
Redaksi : T. Sayed Azhar


BANDA ACEH,(BPN)- Kembali satu narapidana kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi, Aceh Timur setelah mendapat izin menjenguk anak sakit.

M. Rizki (24) warga Gampong Kuta Blang yang juga terpidana 8 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika berhasil ngacir setelah sebelumnya mendapat izin Kepala Rutan (Karutan) Idi, Sabtu (5/8/2017) untuk mengunjungi anaknya yang sakit.

Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi, Napi M. Rizki mendapatkan izin tersebut setelah istrinya Khairani mengajukan permohonan kepada pihak rutan idi tertanggal 1 Agustus 2017 yang di tandatangani oleh Geuchik Gampong napi tersebut.

Bukan itu saja, dalam permohonan sang istri tersebut juga di lampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan anak rizki sakit dan satu akte jual beli tanah nomor 422/ IX/ MTK/ 2018 atas nama Hanafiah sebagai borok ataupun jaminan.

Anehnya rizki yang dikawal oleh satu petugas rutan dan satu anggota polisi Polres Aceh Timur berhasil kabur saat berada didalam rumahnya di gampong Kuta Blang.

Kepala Rutan (Karutan) Idi Irdiansyah kepada redaksi Kamis (10/8/2017 )membenarkan adanya napi yang kabur,menurutnya kaburnya napi rizki merupakan sudah diluar target serta perkiraan sebelumnya.

Irdiansyah menjelaskan jika pengeluaran izin kepada napi rizki telah melewati serangkaian proses prosedural mulai melengkapi surat rekomendasi pihak puskesmas dan kepala desa sampai dengan jaminan berupa surat akte tanah.

Bukan itu saja,pihaknya juga telah melakukan sidang TPP sebelumnya kepada napi rizki juga menempatkan dua petugas pengawalan baik dari rutan maupun dari kepolisian.

Hanya dirinya mengakui secara transparan jika kesalahan kecil terjadi pada sisi pengawalan dimana seharus bawahannya tidak mengirimkan surat permohonan bantuan pengawalan kepada polres aceh timur malah meminta bantuan seorang personil polisi polres aceh timur yang kebetulan abang kandung napi rizki.

“ Kalau secara administrasi pengeluaran rizki sudah dilengkapi malah telah disidang TPP sebelum kita beri izin,hanya yang saya sesalkan Ka.KPR saya sudah saya suruh kirimkan surat permintaan pengawalan ke polres, munkin cari mudahnya eh malah surat ke polres tidak dikasih malah minta bantu pengawalan abang rizki yang polisi “, beber irdiansyah melalui sambungan seluler yang dihubungi oleh redaksi.


Redaksi: T. Sayed Azhar


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengancam akan memutasi pegawai maupun petugas keamanan Lapas Nusakambangan, Cilacap jika terbukti membantu atau memasukan fasilitas handphone (HP) kepada narapidana.

Ancaman dikeluarkan oleh Menteri Yasonna pasca terbongkarnya kasus penyelundupan 1,2 juta ekstasi yang dikendalikan oleh Aseng, salah satu narapidana (napi) Lapas I Batu, Nusakambangan dari dalam sel tahanan lapas dengan menggunakan HP.

"Secara tegas, bapak menteri telah memerintahkan kami. Bila ada petugas yang memang terbukti dia yang memasukan HP, akan ditindak tegas. Bahkan, beliau telah memerintahkan kami. Mutasikan yang bersangkutan ke luar pulau Jawa. Ini tegas sekali," tegas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dan Yogyakarta Ibnu Chuldun kepada awak media di Kantor Kemenkumham Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/8) sore.

Ibnu Chuldun menjelaskan, termasuk selama bertugas di luar Pulau Jawa itu pegawai yang dimutasikan ke luar Pulau Jawa itu tidak sekali-kali menginjakan kakinya di sekitar Pulau Jawa.

"Dan yang bersangkutan tidak boleh berada lagi di Pulau Jawa ini. Apalagi di Pulau Jawa Tengah. Ini khan dukungan support dari bapak menteri yang begitu tegas ekali. Jadi kami akan laksanakan. Seperti itu," terangnya.

Pria yang baru dua hari menjabat Kakanwil Kemenkumham Jateng dan Yogyakarta ini menjelaskan, berdasarkan pengalaman di lapangan, banyak modus ditemukan upaya napi untuk mendapatkan fasilitas HP dari luar tahanan lapas. Modus penyelundupan HP itu, di antaranya dengan cara dibawa oleh keluarga atau teman napi yang sudah bebas.

"Banyak hal, yang bisa kami dapatkan informasi dan laporan dan beberapa kali dilakukan penggeledahan masih ada. Yang diantaranya adalah penyelundupan HP ke dalam Lapas. Baik dibawa langsung oleh keluarganya, (warga binaan) pindahan katakan narapidana," bebernya.

Pria yang pernah bertugas di Blok A, Lapas Kedungpane, Mijen, Kota Semarang ini membeberkan, modus berikutnya untuk menyelundupkan HP dengan cara melalui makanan, pakaian. Termasuk memasukanya ke dalam organ tubuh napi itu sendiri saat dijenguk.

"Dilakukan dengan berbagai cara, ada yang memasukan melalui barang-barang bawaan, makanan, sampai kepada ke pakaian dan sebagainya. Sampai memasukan ditubuhnya sendiri seperti itu," katanya.

Kemudian, Ibnu Chuldun menyebutkan dua modus menyelundupkan HP ke dalam lapas yang terakhir adalah melempar HP dari luar ke dalam lapas dan melibatkan petugas lapas untuk menyelundupkan HP tersebut.

"Dan juga ada juga satu cara yaitu dengan melempar dari luar ke dalam Lapas. Dan ada juga kemungkinan terakhir ada petugas sendiri yang membawa masuk kedalam seperti itu," tandasnya.(merdeka)

Sesdijenpas Sri Paguh Budi Utami
JAKARTA,(BPN) Kementerian Hukum dan HAM akan menerima sebanyak 14.000 petugas lapas dan rutan baru. Para petugas itu harus memiliki integritas dan moralitas, sehingga praktik kongkalingkong dengan napi tak lagi terjadi.

"Kita enggak yakin mekanisme penerimaan melalui CAP nanti ada test kesehatan dan tes kesamaptaan itu mampu memberikan model orang yang kita harapkan. Maka kami punya program setelah mereka diterima sebaiknya pre training dulu," kata Sesditjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada Metrotvnews.com, Selasa 8 Agustus 2017.

Menurut dia, Ditjen PAS kini sedang membahas program pelatihan bagi calon petugas lapas dan rutan yang baru. Hal ini berimplikasi pada penambahan anggaran untuk program pelatihan petugas tersebut. 

Ia menilai pelatihan ini amat penting. Sebab, menjadi peugas lapas dan rutan bukalah perkara mudah. Keseharian mereka akan berhadapan dengan orang-orang bermasalah.

"Harus ada karakter khusus utamanya mereka punya nyali dan integritas," ujarnya.

Ia pun khawatir penambahan tenaga petugas tak bisa menjadi solusi mengatasi karut marut permasalahan di lapas, jika tak diikuti dengan pelatihan. Terlebih, bila kualitas petugasnya bobrok.

"Kalau tidak dibekali dengan materi khusus, kami khawatir 14 ribu ini tidak menjadi solusi justru jadi beban bagi kami," pungkas dia.(metrotvnews)


ATAMBUA,(BPN) - Ketiadaan dokter pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu. Meski tenaga dokter di Belu masih kurang, kondisi di Lapas Atambua bisa diatasi.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Belu, Theresia Saik, kepada Pos Kupang, Selasa (8/8/2017), mengatakan, selama ini ada dokter yang memberikan pelayanan di Lapas Atambua, tapi itu hanya sekali sebulan.

Sedangkan untuk pengobatan, bisa langsung ke Puskesmas Atambua Selatan karena Lapas Atambua berada dalam wilayah pelayanan Puskesmas Atambua Selatan.

“Lapas ini masuk wilayah Kecamatan Atambua Selatan. Di puskesmas sudah ada dokter. Memang pelayanan kesehatan di Lapas tidak setiap minggu, tapi sekali sebulan,” jawabnya.

Meski tidak ada dokter khusus Lapas, Theresia mengatakan bisa disiapkan sepanjang ada permintaan resmi dari Lapas.

Nanti berdasarkan permintaan dari pihak Lapas Atambua, lanjut Theresia, pihaknya bisa mengatur jadwal agar ada dokter yang memberikan pelayanan di Lapas secara rutin.

“Tidak ada dokter khusus untuk Lapas, tapi kalau mereka mau, mereka boleh minta, memang kita keterbatasan tenaga dokter, tapi kita bisa atur,” ujarnya.

Kepala Lapas Atambua, Ridwantoro yang dihubungi terpisah mengatakan siap memasukkan permohonan kepada Pemda Belu agar ada dokter yang setiap saat bisa melayani Lapas Atambua.

“Jika aturannya begitu, maka kami akan segera buat permohonan kepada Pemda. Karena memang selama ini pelayanan dokter hanya sekali sebulan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua mengeluhkan tidak adanya dokter yang melakukan pelayanan di sana.

Hal ini membuat mereka sangat menderita jika mengalami sakit karena umumnya mereka baru dibawa ke rumah sakit jika sudah pingsan.

Demikian keluhan salah satu warga binaan Lapas Atambua, Alfonso, saat berdialog dengan Anggota DPR RI, Viktor Laiskodat di Lapas Atambua, Sabtu (5/8/2017).

Dikatakannya, karena ketiadaan dokter, mereka lebih memilih berdoa ketika sakit.

“Kami di sini sampai pingsan dulu baru dibawa ke rumah sakit, Sebelum pingsan tidak mungkin dibawa. Mungkin petugas juga was-was karena sebelum kami, senior-senior kami pernah lari di rumah sakit,” kata Alfonso disambut tawa.

Menurutnya, jika saja ada dokter yang rutin membuka pelayanan di sana, maka bisa dilakukan deteksi dini terhadap penyakit sebelum parah.

Karena itu, mereka berharap keluhan ini diperhatikan oleh pemerintah.

“Kami mohon supaya Bapak bisa sampaikan kepada pihak yang berkompeten, agar kalau bisa, dokternya satu ditaruh di sini. Minimal satu minggu tiga kali. Ini tidak ada sama sekali, jadi kalau sakit ya hanya berdoa kepada Tuhan saja,” ujarnya. (tribunnews)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso
BAPANAS- Keberhasilan aparat keamanan menggagalkan masuknya 1,2 juta butir pil ekstasi dari Belanda ke pasar dalam negeri pada 21 Juli 2017 layak disyukuri. 

Dengan suksesnya operasi ini, banyak orang yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. Dari fakta tersebut, menunjukkan betapa negeri ini masih menjadi sasaran empuk jaringan bandar narkoba lintas negara.

Sebelumnya pada 13 Juli 2017, juga berhasil digagalkan penyelundupan satu ton sabu berkat kerja sama yang baik dengan kepolisian Taiwan.

Kesuksesan aparat negara mencegah masuknya 1,2 juta butir ekstasi ke pasar Indonesia itu menambah panjang kisah sukses aparat terkait menggagalkan upaya jahat sindikat perdagangan narkoba trans-nasional.

Aparat saat itu menangkap tersangka LKC alias Acung yang menerima ekstasi di sebuah gudang di Paki Haji, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus penyelundupan 1,2 juta butir pil ekstasi dari Belanda itu.

Para tersangka mengungkapkan bahwa seorang narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, mengendalikan sindikat penyelundupan narkoba tersebut.

“Dari interogasi itu diketahui bahwa Acung dikendalikan seorang napi dari Lapas Nusakambangan atas nama Aseng,” tutur Direktur Tipid Narkoba, Brigjen Eko Daniyanto, beberapa waktu lalu.

Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa lapas belum sepenuhnya berhasil difungsikan sebagai tempat bagi para napi kembali menjadi “manusia seutuhnya” yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannya.

Pengakuan itu justru mengonfirmasi apa yang pernah diingatkan mantan Menko Polhukam, Luhut B Pandjaitan, bahwa 75 persen peredaran narkoba di Tanah Air dikendalikan dari penjara.

Dengan jumlah pengguna narkoba yang diperkirakan Luhut mencapai tujuh juta orang dan nilai perdagangan mencapai 66 triliun rupiah itu, banyak napi kasus narkoba ini tak jera meskipun mereka diancam hukuman mati. Mereka melanjutkan aksinya dari balik jeruji lapas.

Tantangan yang dihadapi pemerintah dan rakyat Indonesia akibat ulah para gembong dan anggota sindikat narkoba ini tidak semakin berkurang. Hal itu dapat dilihat dari fakta semakin beragamnya jenis narkoba yang beredar di pasar dalam negeri.

Belum Berkomitmen

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso, menilai penanggung jawab lapas belum berkomitmen untuk membantu memberantas narkoba di lingkungannya. Ini terbukti masih sering ditemukannya peredaran narkotika yang dikendalikan napi dari dalam penjara.

“Jelas belum ada komitmennya. Buktinya masih sering terulang, terulang, dan terulang. Lapas juga tidak mau untuk melakukan perbaikan dengan alasan kapasitas ruangan di penjara. Makanya, saya bilang kalau tidak ada, ya gunakan buaya saja untuk jaganya,” kata Budi Waseso.

Beberapa kali BNN menemukan napi di dalam lapas menggunakan fasilitas alat komunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya. Untuk mengatasi masalah ini, tambah Budi Waseso, memang harus ada terobosan yang harus dilakukan untuk pemberantasan narkoba.

Selain sejumlah narkoba seperti ganja, sabu, dan pil ekstasi, Balai Laboratorium Narkoba BNN mengidentifikasi 56 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) telah beredar di Indonesia.

Dari 56 NPS tersebut, 43 jenis di antaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkoba.

Beberapa di antara 56 NPS yang sudah beredar di Indonesia itu diidentifikasi sebagai methylone (MDMC), JWH-018, pentylone, dan 4-CEC. Methylone yang masuk turunan cathinone ini memiliki efek stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic.

Mengingat seriusnya dampak, bahaya, dan ancaman beragam jenis narkoba yang kini beredar terhadap masa depan Indonesia itu, perang terhadap para pelaku kejahatan luar biasa ini jangan pernah berhenti.

Mereka tidak hanya telah mengancam kehidupan dan masa depan jutaan orang Indonesia dari berbagai kelompok usia yang sudah menjadi pengguna, tetapi juga generasi bangsa yang belum terpengaruh.

Perang terhadap pelaku kejahatan yang menimbulkan kerugian besar dari aspek ekonomi, sosial, budaya, dan stabilitas politik ini tetap harus digelorakan. Sinergi sejumlah aparat terkait harus terus diperkuat. Upaya kreatif dan sejumlah terobosan dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara tidak boleh kendor.

Tindakan tegas terhadap petugas lapas yang terlibat membantu para bandar narkoba menjalankan aksi mereka mengatur peredaran narkoba dari dalam lapas harus dilakukan. Jangan lagi lapas dijadikan sebagai markas para bandar narkoba mengatur peredaran narkoba. (Ant)

Ilustrasi
TANGGERANG,(BPN)Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Klas 2 Tangerang, Nanang Karyana (43) tewas usai meloncat dari sebuah menara setinggi 25 meter.

"Ya benar telah terjadi dugaan bunuh diri yang dilakukan oleh tahanan Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangerang, Komisaris Polisi Triyani Handayani  kepada VIVA.co.id, Kamis, 10 Agustus 2017.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2017, sekira pukul 13.45 WIB. Saat itu saksi Hadi Susanto, tahanan lapas tersebut, melihat Nanang berjalan dari Blok E menuju menara.

"Saat dekat menara korban langsung lari naik ke atas menara yang tingginya sekira 25 meter, setelah itu tiba di atas korban langsung melompat atau terjun dari menara," katanya.

Akibat lompat dari menara, korban mengalami luka pada bagian kepala, lutut kanan dan kiri, serta giginya terlepas. Selanjutnya korban  dibawa ke RSUD oleh saksi maupun petugas Lapas lainnya. Namun ketika sedang diberikan pertolongan medis korban meninggal dunia.

Korban merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Lapas dan sedang proses sidang kasus penipuan. Kasus ini ditangani oleh Polsek Benteng guna memastikan alasan korban melakukan aksi bunuh diri. (viva)


BANDA ACEH,(BPN)- Sebanyak 6 (enam) Narapidana (Napi) tidak didapati berada didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli. Hal ini terungkapnya saat berlansungnya acara serahterima jabatan Karutan Sigli, Selasa (08/8/2017).
Acara sertijab Karutan Sigli dari Irfan Riandi kepada Plt Karutan Sigli Baharuddin dimulai pada pukul 11:30 WIB dihadiri lansung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kumham) Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP. dan para Kepala Divisi beserta staf di lingkungan Kanwil Kumham Aceh.

Dalam sesi penghitungan jumlah total penghuni rutan 407 orang ditemukan jumlah napi yang tidak sesuai data dikantor wilayah 413 orang, ternyata ada 6 napi tidak berada didalam rutan dan sang oknum karutan Irfan Riadi S.Sos tidak dapat memberikan keterangan dan alasan yang jelas.

Plt Karutan Sigli Baharuddin saat di konfirmasi oleh Redaksi, Kamis (10/8/2017) membenarkan adanya 6 napi tidak berada didalam rutan saat serahterima karutan yang lama kepada.
Menurut baharuddin dirinya tidak bertanggungjawab ketidakberadaan keenam napi tersebut,dirinya hanya bertanggungjawab sesuai jumlah napi saat serahterima.

“ Benar saat serahterima ada 6 napi tidak ada didalam,kalau soal itu bukan tanggungjawab saya, saat hanya bertanggungjawab dengan jumlah napi 407 orang saat serahterima “,ujar baharuddin yang mengaku sedang perjalanan ke Banda Aceh.

Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi ke enam napi yang tidak berada didalam rutan sigli tersebut telah kabur sejak dua bulan lalu atau 05 April 2017 yang melibatkan oknum karutan Irfan Riandi, kepala pengamanan Rutan Razali, Komandan Jaga M. Adawi dan Ridwan Ucok selaku petugas pengawalan saat napi tersebut di keluarkan secara ilegal.

Demikian juga atas kaburnya keenam napi ini sampai saat ini belum di laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pencarian terhadap napi-napi tersebut.

Berikut Nama-nama napi yang raib atau tidak berada didalam rutan saat serahterima karutan sigli,yakni:

1. Zubir kasus narkotika hukuman 9 tahun
2. Saladin kasus Tipikor hukuman 4 tahun
3. Helmi Suhaimi kasus Narkotika 1 tahun
4. Ibnu Husein kasus 332 hukuman 1 tahun 2 bulan
5. M. Nazar kasus narkotika hukuman 10 tahun
6. Musliadi bin Juned kasus narkotika hukuman 1 tahun


Redaksi: T. Sayed Azhar


BADUNG,(BPN) – Dua dari empat narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan hingga kini masih buron. Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta kepada Bali Express (Jawa Pos Group) menyampaikan, keberadaan dua napi itu masih dalam penyelidikan.

Diketahui, mereka adalah Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman, 33, warga Australia dan Tee Kok King, 50, warga Malaysia.

“Dua orang napi tersebut masih kami lakukan penyelidikan dan pencarian. Sementara dua orang napi WNA yang sudah tertangkap lainnya sudah diserahkan ke Lapas Kerobokan karena itu sudah wilayah Kumham (hukum dan HAM)-nya mereka,” terang Yudith kemarin (7/8/2017).

Sementara terkait pihak yang membantu kaburnya dua WNA yang berhasil ditangkap yaitu berinisial A, sudah ditetapkan tersangka. “Sudah besoknya setelah rekonstruksi si A ditetapkan tersangka. Si A ini warga negara Indonesia kerjanya serabutan dan merupakan teman napi tersebut. Si bukan mantan napi. Intinya karena pertemananlah mereka membantu,” jelasnya.

Sedangkan Y dan A, dua orang WNI yang disebut-sebut yang membantu Tee Kok. Keduanya merupakan rekan dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga minggu yang lalu dan juga tidak pernah menjadi napi. “Ketiga orang yang membantu tersebut dikenakan pasal 223 KUHP karena tahu dan membantu menjemput mereka,” tuturnya.

Dari pengakuan Y dan A bahwa mereka mengenal Tee Kok sejak awal sebelum Tee Kok ditangkap. Atas permintaan sebagai teman, akhirnya mereka nekat membantu kaburnya napi tersebut. 

“Dari pengakuannya mereka tidak menerima imbalan. Kami memang sudah mengantongi info terkait dua orang napi WNA yang belum tertangkap namun masih kami lakukan pendalaman. Selain itu kami telah bekerja sama dengan pihak pemerintahan negara masing-masing yang kabur,” jelas Kasatreskrim Polres Badung AKP Mikael Hutabarat kemarin.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa keempat napi yang kabur tersebut memang sempat mengajak rekan napi lainnya. Namun tidak ada yang mau menerima tawaran mereka.

“Dari hasil pemeriksaan kami dua orang napi tersebut menyatakan bahwa alasan kabur ya hanya ingin kabur saja. Sempat mengajak rekan napi lainnya tapi nggak ada yang mau,” jelasnya.

Sedangkan kabar tujuh orang napi lokal yang diduga tersangkut pelarian empat orang napi asing, seperti disampaikan oleh Kalapas Kelas II A Kerobokan bahwa ketujuh orang tersebut awalnya diduga terlibat namun ternyata tidak ada keterlibatan.

“Itu kan dugaan kami awal, ternyata dari pemeriksaan polisi tidak ada. Dugaan aja. Polisikan sudah rekonstruksi,” tegasnya seraya mengakhiri percakapan.

Peristiwa kaburnya empat napi Lapas Kerobokan terjadi pada Senin silam (19/6). Mereka adalah Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman, 33, warga Australia, Dimitar Nikolov Iliev Kermi, 43, warga Bulgaria, Sayed Mohammed Said, 31 warga India, dan Tee Kok King, 50, warga Malaysia.

Beberapa hari dalam pelariannya Dimitar Nikolov dan Sayed Mohammed berhasil diamankan di Dili pada tanggal 22 Juni 2017, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Rekonstruksi juga telah dilakukan oleh kepolisian pada 13 Juli 2017 lalu.

“Penyakitnya di situ [handphone]. Natinya harus dicari cara bagaimana caranya supaya alat komunikasi tidak bisa masuk ke dalam sehingga orang yang ada di dalam lapas benar-benar menjalani hukuman dan jera. Tapi kalau masih bisa memegang handphone,  mereka tetap bisa cari duit di lapas,” jelasnya.

Hal berikutnya yang harus dilakukan, imbuhnya, adalah merombak sipir yang ada saat ini. Ia mengatakan sipir yang menjaga lapas khusus bandar narkoba harus diseleksi dengan ketat sehingga tidak mudah diiming-imingi suap oleh bandar narkoba.

“Selama masih ada handphone beredar dan sipir masih bisa disuap, peredaran narkoba dari dalam lapas tidak akan hilang,” tutupnya.(JPG)


KEDIRI,(BPN)– Penyidikan kasus penipuan menggunakan akun Facebook yang mencatut nama Kasatreskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman masih berlanjut. Akun abal-abal tersebut ternyata dikelola dari sel lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pengelolanya adalah Sangsang, 31, narapidana (napi) asal Kelurahan Batuputuk, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Saat ini dia masih mendekam di Lapas Kalianda, Lampung Selatan karena kasus pembegalan dan kepemilikan senjata api (senpi).

Ketika diperiksa polisi, Sangsang mengaku, dirinya yang menjalin komunikasi dengan korban, Gustirini (sebelumnya diinisialkan N), 38, warga Kelurahan Lodoyong, Ambarawa, Semarang.

Komunikasi mesra bertujuan memuluskan penipuan tersebut terjalin lewat FB dan ponsel. Itu terjadi sekitar 1,5 bulan lalu. “Saat kami periksa, pelaku ini (Sangsang) mengaku yang menjalin komunikasi dengan korban,” ujar Aldy.

Namun mengingat statusnya terpidana, kemudahan komunikasi itu terkesan janggal. Bagaimana bisa? Padahal hukuman yang harus dijalani sampai tiga tahun. Inilah yang menyebabkan polisi curiga. Karena itu, Sabtu (5/8) tim buser menggeledah ruang lapas tempat Sangsang ditahan.

Benar saja, ditemukan ponsel Nokia dengan SIM card aktif dan terisi pulsa.

Namun ponsel hanya mendukung fitur pesan singkat dan telepon saja. “Kami tidak menemukan ponsel canggih yang bisa untuk akses internet,” ungkap Aldy.

Lalu bagaimana ponsel bisa masuk ke lingkungan lapas? Itulah yang kemudian memperkuat dugaan keterlibatan oknum lapas Kalianda. Di samping adanya sejumlah rekening misterius yang hingga kemarin masih terus dilacak kepolisian.

Dalam pers rilis (7/8), terungkap peran isteri Sangsang, Nurmalasari, 26, warga Batuputuk, Teluk Betung Utara, dan Muhit Efendi, 43, warga Desa Tanjungagung, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Lampung hanyalah sebagai pembantu.  “Pelaku Muhit ini hanya bertugas menjaga uang hasil penipuan,” terang Aldy yang kemarin mendampingi Kapolres Kediri AKBP Sumaryono.

Ketika diperiksa, keduanya mengaku, tidak tahu menahu soal asal uang. Hanya saja, petugas tidak lantas percaya. Sebelumnya diungkapkan uang Rp 279 juta milik Gustirini dibagi ke sejumlah rekening. Diduga rekening tersebut termasuk milik Sangsang dibuat oleh Muhit. “Itu masih kita dalami. Yang jelas, kemarin kami masih menemukan satu buku rekening atas nama pelaku (Muhit) yang di dalamnya terdapat jejak transfer uang terakhir sebesar Rp 15 juta,” ujar Aldy. Namun, Muhit mengaku, uang belum digunakan sama sekali.

Sementara, Nurmalasari bertugas mengelola akun. Dia ikut menikmati hasil kejahatan sang suami. Setidaknya sekitar Rp 20 juta telah ia habiskan untuk keperluan pribadi. Termasuk membeli lemari es dan ponsel. “Pelaku ini juga mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut,” kata Aldy.

Karena itu, khusus Muhit dan Nurmala disangkakan pasal 480 tentang penadahan hasil kejahatan. Sedangkan Sangsang terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Untuk diketahui, terbongkarnya kasus tersebut bermula setelah adanya laporan Gustirini. Ia tertipu pengelola akun FB yang mencatut nama Kasatreskrim Aldy. Terbuai janji manis hendak dinikahi, janda pengusaha toko ini rela menyetorkan sejumlah uang. Nilainya, sekali transfer mencapai Rp 75 juta.(JPG)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso
SURABAYA,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, mengungkapkan kebanyakan peredaran narkotika dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan atau rutan.

Bahkan, di penjara tertentu ada napi yang dengan mudah keluar-masuk penjara untuk melancarkan bisnis haramnya.

"Baru saja saya dapat laporan dari anggota saya, di Kalimantan Barat ada pengedarnya itu keluar, (padahal) pengedarnya itu di dalam Lapas sedang menjalani hukuman," kata Waseso di kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya, Selasa 8 Agustus 2017.

Napi dimaksud, kata pejabat yang akrab disapa Buwas itu, tengah menjalani masa hukuman karena perkara narkotika. Dia leluasa keluar dari dalam penjara diduga hanya untuk mengedarkan narkotika. "Dan kita temukan 17 kilogram sabu."

Keterangannya itu menanggapi pertanyaan terkait marak peredaran narkotika di Jawa Timur yang, berdasarkan hasil penindakan BNN setempat, delapan puluh persen dikendalikan dari dalam lapas dan rutan, terutama Lapas dan Rutan Kelas I Surabaya.

Menurut Buwas, kendali peredaran narkotika dari balik penjara memang nyata. Bandar dan pengedar dibekali kemampuan finansial melimpah sehingga mudah melakukan bisnisnya kendati diterungku jeruji besi. "Inilah permasalahan besar negara, yang sampai sekarang belum selesai," ujarnya.


Tantangan Bagi BNN

BNN, menurut Waseso, sudah berupaya penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari dalam penjara. "Tetapi kita tidak mungkin mencampuri urusan-urusan instansi lain, karena mereka juga bagian dari negara. Oleh karena itu, kita serahkan ke Kemenkumham," ujarnya.

Selain Waseso, hadir dalam acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di UPN itu, di antaranya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi Awan Samoedra, Kepala BNN Jatim, Brigadir Jenderal Fatkhur Rahman. (viva)

Sri puguh budi utami
JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan dari total 225 ribu narapidana di Indonesia, sepertiganya merupakan tahanan kasus narkotika. Akibatnya, Lapas di Indonesia kebanyakan kelebihan kapasitas.

"Memang yang 85 ribu menjadi beban tersendiri bagi kita," kata Sekretaris Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada Metrotvnews.com, Selasa 8 Agustus 2017.

Sri menjelaskan, 32 ribu dari total napi narkoba merupakan pengguna dan pecandu. Sri tak menyangkal paradigma penanganan kasus narkotika di Indonesia masih menggunakan pendekatan pidana. Mereka yang notabene hanya pengguna justru memenuhi Lapas dan Rutan.

Ditjen PAS, terang Sri, tak bisa mengintervensi kebijakan apakah napi berlatar pengguna harus direhabilitasi atau ditahan. Namun, Sri mengusulkan pengguna cukup direhabilitasi karena jumlahnya benar-benar berlebih.

Napi berlatar belakang pengguna pun berpotensi menjadi pengedar karena berbaur dengan napi berlatar pengedar dan bandar. Ditjen PAS sedang mempersiapkan empat Lapas khusus bandar dan pengedar.

"Maka nanti pengguna tidak kita satukan. Kebijakan apa pun ada risikonya dan tinggal memandang dari sisi apa," tegas dia.(metrotv)

Ilustrasi
TANGGERANG,(BPN)- Lagi-lagi bandar narkoba meregang nyawa akibat ditembak petugas kepolisian. Kali ini terjadi di Kota Tangerang, Banten.

Bandar narkoba bernama Hendra, terpaksa ditembak mati petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian jaringannya.

" Pada saat dikembangkan mencari tersangka WW di Jalan Pemuda dekat Lapas Tangerang, pukul 05.00 WIB. Seketika tersangka melawan terhadap anggota kemudian dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka," kata Kasubag Humas Polres Kota Tangerang, Kompol Triyani, Senin, 7 Agustus 2017.

Triyani menuturkan, Hendra ditangkap petugas di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, 6 Agustus 2017, saat itu Hendra kedapatan membawa 600 gram narkoba jenis sabu-sabu. Hendra ditangkap setelah polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial SI.

Menurut Triyani, Hendra merupakan bandar sabu-sabu yang sudah menjalankan bisnis haram selama lebih dari lima tahun. Selain kedapatan memiliki sabu-sabu, Hendra juga memiliki sepucuk pistol jenis revolver.

"Pengakuan tersangka, dia sudah 10 tahun jadi bandar narkoba," ujar Triyani.

Hendra tewas di lokasi, jenazahnya saat ini sudah berada di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang. Sementara itu, polisi masih mengejar teman Hendra berinisial WW. (viva)

Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam
JOGJA,(BPN) — Lembaga pemasyarakatan  (lapas)  khusus Bandar narkoba yang akan dibuat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia nantinya akan dilengkapi dengan handphone jammer dan dipimpin oleh seorang yang memiliki kemampuan dan integritas tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto saat membuka lomba desain batik di Wisma Tamu Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY, Jalan Taman Siswa, Senin (7/8/2017).

“Di sana akan dibangun sistem pengendalian yang bagus sehingga betul-betul bisa menghilangkan peredaran  narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Sekalian kami pasang  [handphone] jammer,” ucapnya kepada para wartawan. Sebagai informasi, hanpdhone jammer adalah alat yang berfungsi untuk mengacaukan sinyal handphone.

Selain meningkatkan sarana dan prasarana, Bambang Rantam Sariwanto mengungkapkan lapas khusus Bandar narkoba juga akan dipimpin oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan integritas tinggi sehingga tidak mudah untuk dibujuk rayu oleh bandar narkoba. Pimpinanan lapas, katanya akan segera diseleksi oleh Kemenkumham.

Ia menambahkan untuk penghuni lapas akan segera dilakukan assessment untuk mengetahui bandar narkoba mana saja yang punya potensi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Tahun ini rencananya lapas khusus bandar narkoba sudah bisa direalisasikan,” jelasnya.

Seperti diberitakan beberapa media massa nasional beberapa waktu lalu, Kemenkumham berencana akan membuat lapas khusus bandar narkoba untuk menghentikan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

Lapas yang rencananya akan dikhususkan untuk menampung napi yang terindikasi masih aktif mengendalikan pardagangan narkoba adalah Lapas Gunung Sindur yang berlokasi di Jakarta, Lapas Langkat di Sumatera Utara, Lapas Batu  di Nusakambangan, dan Lapas Kasongan yang berlokasi di Kalimantan Tengah.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY AKBP Mujiyana menyambut baik rencana Kemenkumham karena menurutnya sekitar 60 sampai 70% peredaran narkoba di Indonesia selama ini dikendalikan dari dalam lapas.

Meski demikian, ia memberikan beberapa catatan agar nantinya lapas khusus tersebut bisa efektif memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

Catatan pertama yang menurutnya harus diperhatikan adalah peredaran handphone. Menurutnya salah satu penyebab bandar narkoba masih bisa mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas adalah berkat adanya handphone.(solopos)

Mantan Karutan Sigli Irfan Riandi 
BAPANAS- Dengan di copotnya Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli hari ini,Senin,(07/8/2017) membuktikan keseriusan pihak Kementerian Hukum dan HAM memberi sanksi maupun tindakan kepada siapapun jajarannya yang melakukan pelanggaran protap atupun menyalahi SOP.

Baca: Banyak Napi di Luar dan Kabur, Karutan Sigli ' Irfan Riandi ' di Copot

Berikut sejumlah pelanggaran yang dihimpun oleh redaksi  yang dilakukan oleh oknum karutan irfan riandi yang menyebabkan dirinya terpaksa ditarik sebagai staf divisi PAS di kantor wilayah hukum dan HAM Aceh.


1. Tidak ada Izin Kanwil, Belasan Napi Rutan Rutan Sigli di Pindahkan Kembali Ke Rutan Bireuen

2. Sidak di Rutan Sigli 20 Napi Korupsi dan Narkotika Bebas Berkeliaran di Luar Rutan

3. Dirutan Sigli Napi Korupsi dan Narkotika Bebas Keliaran di Luar

4. Diduga Akan Ada Sidak, Karutan Minta Napi Kembali Ke Rutan Sigli

5. Terpidana Korupsi Alkes Kota Lhokseumawe dan 3 Napi Bandar Narkoba Kabur Dari Rutan Sigli

6. Asimilasi Tidak Diberi, Uang 100 Juta Milik Istri Napi Digelapkan Oknum Karutan Sigli

7. Karutan Sigli Kembalikan Uang 100 Juta Milik Keluarga Napi

8. Lagi, Keluarga Napi Jadi Korban Pungli Oknum Karutan Sigli dan Kasubsi Rutan Bireuen

9. Kunjungan Inspektur Wilayah, 9 Napi Tidak Berada di Rutan Sigli



Karutan Sigli Irfan Riandi resmi di copot hari ini,Senin (7/8/2017)
BANDA ACEH,(BPN)- Berbagai kasus pelanggaran yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli dalam empat bulan belakangan ini,mulai pemindahan napi Rutan Cabang Bireuen ke rutan sigli tanpa izin Kantor Wilayah.
Kemudian pengeluaran napi secara ilegal,napi narkoba serta korupsi yang kabur setelah dikeluarkan diluar prosedural hingga kasus pungli berujung penipuan para keluarga napi.
Semua kasus pelanggaran tersebut dilakoni oleh oknum Irfan Riandi selama menjabat kepala rutan sigli,sejumlah pemeriksaan juga dilakukan oleh tim Ditjenpas dan Kanwil Kumham Aceh yang menemukan sejumlah pelanggaran protap serta SOP di rutan sigli yang dilakukan oleh oknum karutan irfan.

Setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan internal,Akhirnya Oknum Karutan Irfan Riandi S.Sos resmi di copot sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli, Senin (07/8/2017).
Pencopotan Irfan sebagai Karutan Sigli ditandai dengan di gelarnya acara serah terima jabatan (Sertijab) administrasi yang di pimpin lansung Kakanwil Kumham Aceh yang baru Ahmad Yusfahruddin Bc. IP. SH.MH.

Dalam acara sertijab administrasi yang digelar dikanwil kumham Aceh tersebut juga dihadiri oleh semua kepala divisi serta staf kantor wilayah.

Kakanwil Kumham Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc. IP. SH. MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edy Handoyo Bc. IP mengatakan oknum karutan irfan terhitung sejak hari ini, Senin 07 Agustus 2017 telah sebagai Staf Divisi di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Edy juga mengatakan sebagai penggantinya pihak kantor wilayah menunjuk Baharuddin yang sebelumnya menjabat Kasi Kamtib di Lapas Klas IIA Banda Aceh sebagai Plh Karutan Sigli.

“ Hari ini yang bersangkutan ditarik ke Kanwil sebagai staf divisi dan Plh Karutan Sigli ditunjuk saudara Baharudin Kasi Kamtib Lapas Lambaro Banda Aceh “,ungkap kadivpas edy hardoyo.


Redaksi: T. Sayed Azhar


TANGERANG,(BPN) - Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Banten berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial GF di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"GF ini merupakan pengedar sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cilegon, Banten. Dia kami ringkus saat menunggu pemesan narkotika di kawasan Balaraja," ungkap Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Sabtu (5/8/2017).

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang haram tersebut seberat 1 gram yang disimpan dalam plastik bening.

Dalam transaksi tersebut, pemesan langsung menghubungi napi di Lapas Cilegon. Kemudian barang haram tersebut diserahkan napi pada GF untuk diberikan pada si pemesan.

"Saat ini, kami sudah mengantongi identitas napi yang mengendalikan transaksi narkotika ini. Namun, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak lapas," terang Sukardi.

Atas perbuatannya, GF dikenalan pasal 112 tentang narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.(okezone)

Lapas Klas IIB Mojokerto
MOJOKERTO,(BPN)– Langkah pemindahan narapidana (napi) sebagai solusi untuk mengurangi jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Mojokerto dari over capacity tampaknya tak akan berhenti begitu saja. 

Pasalnya, selain untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas, efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan sendiri bagi petugas untuk memindahkan napi ke tempat lain.

Kebijakan tersebut sekaligus sebagai cara efektif pihak lapas dalam menjalankan rutinitas pembinaan terhadap napi selama menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, Lapas Mojokerto terpaksa melayar 21 napi ke Lapas Kelas II-A Madiun, Jumat (3/8) dini hari. Mereka yang dipindah merupakan napi yang mendapatkan catatan perilaku buruk selama menjalani masa hukuman.

Selain mengganggu ketenteraman hidup dalam lapas, pemindahan mereka juga untuk pemerataan napi ke tempat lain yang lebih memadai.

 Pasalnya, selain jumlahnya tidak memadai, banyak ditemui napi yang tidak sesuai dengan klasifikasi masa hukuman dan pembinaan di dalam lapas.

Padahal, sesuai kelasnya, Lapas Mojokerto hanya diperuntukkan sebagai tempat pembinaan bagi napi yang mendapatkan vonis hukuman kurang dari 5 tahun penjara.

Kenyataan ini yang menjadi pertimbangan sendiri demi mengurangi beban petugas dalam menjaga dan membina napi setiap hari.

’’Kemarin itu, rata-rata yang kita putuskan pindah adalah mereka yang vonis hukumannya 7 tahun ke atas,  bahkan ada yang sampai 25 tahun. Nah, kita pindah mereka ke tempat yang lebih sesuai dengan kriterianya,’’ terang Muhammad Hanafi, Kalapas Mojokerto.

Hanafi tak menampik jika beban tugas sipir dan petugas lainnya semakin berat dengan kondisi lapas saat ini. Pasalnya, hampir setiap hari lapas selalu ketiban tahanan dan napi baru baik dari dua kejaksaan dan dua institusi kepolisian. Yakni, Kejari Kabupaten/Kota dan Polres Mojokerto serta Polresta Mojokerto. 

Artinya, pertambahan jumlah penghuni semakin hari tak terbendung, mengingat tingginya angka kriminalitas di Mojokerto. Dampaknya, selain beban petugas yang bertambah, beban anggaran pembinaan napi juga ikut membengkak.

Kalapas Mojokerto M. Hanafi
’’Jumlah napi sudah 300 persen dari jumlah ideal. Sehari sebelum pemindahan saja, kita sudah ketambahan 15 napi lagi. Anggaran kita juga ikut terpengaruh dan sudah tidak efisien lagi,’’ imbuhnya.

Hanafi mengaku, perjalanan mulai awal hingga pertengahan tahun 2017 ini, anggaran pembinaan Lapas Mojokerto sudah mengalami pembengkakan.

Bahkan, untuk menutupi biaya sehari-hari, lapas terpaksa berutang senilai Rp 700 juta. Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah, mengingat pertambahan napi masih terus bergulir.

 ’’Jumlah itu ya untuk kebutuhan makan dan pembinaan lainnya. Untuk itu, pemindahan ini sekalian untuk efisiensi anggaran juga,’’ tambah Hanafi.

Mantan Kalapas Bondowoso ini tak merinci berapa napi lagi yang akan dilayar ke lokasi lain. Sebab, situasi itu masih menunggu laporan petugas jaga, petugas pembinaan, dan petugas penganggaran.

Saat ini, lapas masih memiliki tanggungan menjaga dan membina 680 orang. Perinciannya terdiri dari 300 tahanan dan 380 napi. Mereka menempati empat blok, 32 kamar, dan empat sel yang berdiri di atas lahan seluas 7.372 meter persegi.(JPG)

Nasir Jamil
JAKARTA,(BPN)- Pemerintah berkomitmen mempersempit gerak bagi para bandar narkoba. Ini dibuktika melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang telah menetapkan empat lembaga permasyarakatan (lapas) khusus bagi para bandar narkoba.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Karena perlu ada tindakan khusus bagi para bandar narkoba. Pasalnya katanya, berdasarkan data yang ia peroleh bahwa 50 persen peredaran narkoba di Indonesia berasal dari Lapas.

"Komisi III mendukung sepenuhnya Kemenkumham itu," ujar Nasir kepada JawaPos.com, Sabtu (5/8).

Kendati demikian, adanya lapas khusus para bandar itu juga harus diikuti dengan integritas bagi para pengawasnya. Pasalnya apabila tidak adanya integritas, maka sama saja peredaran narkoba akan tetap ada. 

"Bagaimanapun kalau tidak dibekali dengan integritas dan pengawasan, apabila tidak sama saja Lapas menjadi surga bagi para bandar," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain itu, agar para pengawas ataupun sipir tidak tergiur dengan uang dari bandar narkoba tersebut, maka pemerintah perlu menaikan gaji atau kesejahteraannya.

Namun problem itu dinilai bukan masalah utama. Menurutnya, yang terpenting adalah integritas para sipir tersebut sehingga tidak mudah dirayu para bandar narkoba.

"Memang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan saja, tapi juga integritas dan pengawasan untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba," pungkasnya.‎

Sebelumnya, Plt Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Makmun ‎mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat Lapas khusus bagi para bandar Narkoba.

Empat Lapas yang dipilih oleh Kemenkumham, adalah Lapas Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Lapas Batu di Nusakambangan, Lapas Asongan di Kalimantan Tengah dan Lapas Langkat di Sumatera Utara.

Diharapkan dengan adanya Lapas tersebut dapat menghilangkan peredaran narkoba yang diatur oleh narapidana dalam Lapas. Karena empat Lapas tersebut akan menjadi prioritas pemerintah. Apalagi infrastrukturnya juga lebih lengkap dibandingkan dengan Lapas biasa.(JPG)

Ilustrasi
SEMARANG,(BPN) -- Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan memperoleh alokasi 700 sipir baru yang berasal dari seleksi calon aparat sipil negara yang digelar institusi itu.

 "Dari kuota 14 ribu untuk posisi penjaga lapas secara nasional, 700 di antaranya untuk provinsi ini," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Ibnu Chuldun di Semarang, Jumat (4/8).

Menurut dia, komposisi antara sipir dan warga binaan penghuni 42 lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah sangat tidak ideal. "Hampir semua lapas kondisi penjaganya tidak sebanding dengan jumlah warga binaanya," tambahnya.

Ia menyontohkan LP Klas I Kedungpane Semarang yang dihuni hampir 2.000 warga binaan hanya dijaga sekitar enam hingga tujuh petugas di tiap giliran jaga.

Tambahan sipir baru nantinya, dia mengatakan, diharapkan mampu memenuhi kekurangan sumber daya manusia di lembaga pemasyarakatan. 

"Memang belum ideal, tetapi setidaknya bisa menutup kebutuhan di sejumlah titik pengamanan lapas," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membuka sebanyak 17.526 formasi pegawai dalam seleksi yang mulai dilaksanakan pada bulan ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 14 ribu formasi diperuntukkan bagi petugas penjaga lapas.(republika)

Lapas super maximum security

CILACAP,(BPN) - Pagar besi berkawat duri setinggi 7 meter tampak sepanjang mata memandang, tak kelihatan ujungnya. Pagar kawat itu mengelilingi perbukitan barat laut puing Lapas Karanganyar, penjara peninggalan Kolonial Belanda.

Inilah calon lembaga pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security untuk narapidana resiko tinggi (high risk prisoner) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pembangunan lapas ini telah dimulai pada 2017 dan kini tinggal menyelesaikan pagar terluar lapas.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan, penjara ‘high risk’ diperuntukkan bagi napi-napi kriminal khusus yang beresiko tinggi. Dua jenis narapidana kejahatan khusus yang masuk kategori ‘high risk’ itu antara lain napi terorisme dan narkoba.

Menilik Nusakambangan yang telah memiliki enam Lapas khusus dengan pengamanan super, Ibnu mengklaim, Lapas 'high Risk' bakal lebih aman dan terisolir. Ini berarti, Nusakambangan akan memiliki tujuh lapas.

Soal konsep Lapas khusus napi resiko tinggi ini, Ibnu enggan membeberkan. Musababnya, hal itu masih menjadi domain Kementerian.

“Kalau yang ini saya tidak bisa menjelaskan,” kata dia pendek usai meninjau sejumlah Lapas Nusakambangan, termasuk calon ‘High Risk Prison’ tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Kusmiantha Dusak di Cilacap mengatakan, Lapas berkategori super maximum security (SMS) itu berkapasitas 500 orang narapidana. Lapas ini khusus untuk narapidana resiko tinggi yang dikhawatirkan mengganggu proses sistem pembinaan di lapas konvensional.

Lapas ini akan menampung napi resiko tinggi dari Lapas Nusakambangan dan Lapas lain dari seluruh Indonesia.

Kriteria napi yang masuk ke lapas SMS antara lain, napi gembong narkoba, korupsi, pembunuhan, dan terorisme. Saat ini, menurut Wayan, dari sekitar 1.300 napi di Nusakambangan, ada 700 narapidana merupakan napi resiko tinggi.

“Dulu di situ ada Lapas Karanganyar. Ini nanti akan kita bangun lapas Super Maximum Security. Lapas Maximum security ini khusus untuk napi yang beresiko tinggi tadi. Resiko tinggi itu seperti yang saya jelaskan itu tadi. Memang ada yang nantinya direkomendasikan (untuk masuk),” kata Wayan Dusak, Jumat 13 Januari 2017, di Cilacap.

Wayan Dusak menjelaskan, pembangunan lapas khusus napi high risk tersebut telah dimulai tahun 2016 lalu dan dijadwalkan beroperasi pada 2018. Lapas tersebut akan dibangun di wilayah bekas Lapas Karang Anyar, sekitar 20 kilometer dari Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan. Lokasinya berada di tengah hutan Nusakambangan untuk menjamin sterilisasi lapas.

Kata dia, pembangunan Lapas yang semakin masuk ke daerah barat Pulau Nusakambangan juga dimaksudkan agar kendali Kemenkum HAM atas pulau ini semakin luas.

“Kalau kita menghitung di Lapas Nusakambangan saja, 700 orang itu termasuk Napi resiko tinggi. Hanya dihitung dari dua hal, yang pertama menyangkut kasusnya, yang kedua menyangkut lama pidananya,” ujar dia.

Wayan Dusak menegaskan, pihaknya juga telah berupaya memberantas peredaran narkoba dan pengendalian narkoba dari dalam lapas. Antara lain dengan penambahan petugas Lapas dan alat deteksi narkoba yang ditempatkan di Lapas. Selain itu, tahun ini pihaknya juga telah menambah 15 body scanner di Lapas Nusakambangan.(liputan6)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.