BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan terungkap lagi.
Kali ini, napi yang menjadi otak peredaran narkoba tersebut adalah Agus Sahri.
Ia warga binaan Lapas Way Huwi, Bandar Lampung, yang juga dipenjara karena kasus narkoba.
Terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan total lima orang yang dilakukan tim Operasional Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Tim Opsnal menggulung lima orang tersebut di tempat berbeda di Pesawaran, Kamis (13/12/2018).
Pertama, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda menciduk Ade Panca di rumah kontrakannya, jalan lintas barat Sumatera ruas Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedung Tataan.
Tim mengamankan Ade pada siang sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan informasi warga.
"Dari penggeledahan, di tubuh tersangka dan sekitarnya (di dalam kontrakan) ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus. Kemudian timbangan digital, ponsel, dan sendok plastik, di samping kasur di kamarnya," beber Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Jumat (14/12/2018).
Beberapa jam kemudian, tim Opsnal meringkus dua warga Lampung Utara.
Masing- masing Idhuan Murni, warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, dan Roby Subara, warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.
Keduanya diamankan dari dalam mobil merek Toyota Agya saat berada di Desa Kutoarjo, Gedung Tataan.
Dari penangkapan tersebut, tim Opsnal menyita barang bukti berupa ponsel, bukti transfer uang dari dalam dompet, termasuk mobil Toyota Agya warna silver.
Tak berhenti di situ, tim Opsnal terus melakukan pengembangan
Hasilnya, tim membekuk dua orang di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pesawaran.
Masing-masing Erpan Sandika Putra, warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung, dan Abdul Muluk, warga Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam penggeledahan, tim Opsnal mendapati barang bukti bungkusan besar berisi sabu.
Tim juga menyita ponsel dan sepeda motor merek Suzuki Satria FU.
Usai menggulung total lima orang, Ditresnarkoba Polda Lampung memperoleh keterangan mengenai si siapa pengendali sabu. Seorang tersangka yang "bernyanyi" adalah Ade Panca.
Direktur Resnarkoba Polda Kombes Shobarmen mengungkapkan, berdasarkan keterangan Ade, sabu di kontrakannya tersebut milik napi Lapas Way Huwi bernama Agus Sahri, warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Dari keterangan tersangka Ade Panca, barang bukti tersebut milik warga binaan Lapas Way Huwi, Agus Sahri," kata Barmen, sapaan akrabnya.
Berbekal keterangan tersangka itulah, Ditresnarkoba Polda berkoordinasi dengan Lapas Way Huwi.
Tim Opsnal kemudian mengamankan Agus Sahri selaku tersangka pengendali sabu yang totalnya 97,61 gram.
"Kami melakukan koordinasi dengan kepala Lapas Way Huwi untuk menangkap (napi) Agus Sahri," ujar Barmen.
"Selanjutnya, enam tersangka (satu napi dan lima warga) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Dalam kasus ini, enam tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Red/tribun)