![]() |
Kadivpas Aceh Meurah Budiman bersama anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma |
Bapanasnews.com- Dalam rangka menyambut Hari Natal, sedikitnya 21 orang Narapidana di Aceh yang beragama kristen dilaporkan mendapat pengurangan hukuman ( remisi ) dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Jumat, 13/12/2018.
Kadiv PAS Aceh, Meurah Budiman, kepada media ini menyebutkan, ke 21 orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut yang tersandung berbagai kasus besar dan berada di beberapa Lapas dan Rutan dalam wilayah Aceh.
Dijelaskan, remisi yang diperoleh para napi non islam ini mulai dari 15 hari hingga 2 bulan dengan rincian napi yang memperoleh berada di Lapas Banda Aceh 6 orang.
Selanjutnya di Lapas Kuta Cane 6 orang, Rutan Banda Aceh 2 orang, Rutan Blang Kejren 2 orang, dan Rutan Takengon, Rutan Jantho, Rutan Perempuan Sigli, Lapas Narkotika Langsa, serta Lapas Klas II B Langsa masing-masing 1 orang.
Pemberian remisi ini berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian petugas terhadap sikap dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman.
" Jadi pemberian remisi ini bukan acak-acakan, dan bukan karena adanya 'suap' kepada petugas, tapi karena sikap narapidana yang baik selama berada dalam Lapas atau Rutan ". Kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman berharap, untuk tahun berikutnya jumlah narapidana yang mendapat remisi dapat bertambah, baik jumlah remisi maupun jumlah napi. Ini mengingat karena kondisi semua Lapas dan Rutan di Aceh melebihi kapasitas tampungan.
Untuk itu dengan program remisi ini agar dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk merubah sikap dan Perilaku selama manjalani hukuman dan mengikuti program pembinaan yang diberikan petugas baik.
" Kedepan kita akan tambah usulan jumlah napi dan jumlah remisi, ya ! tentu tidak terlepas dari penilaian layak tidaknya untuk kita usulkan ". Tutup Meurah Budiman. (ISDA)
loading...
Post a Comment