2017-09-03

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SIMALUNGUN,(BPN)- Salahsatu tahanan titipan Polres Siantar, Ibrahim alias Yance (58), tahanan kasus rakotika jenis sabu menghembuskan nafas terakhirnya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2 A Siantar, Jumat (8/9) jam 15.30 WIB.

Dari Informasi yang berhasil di himpun redaksi, dihimpun,Ibrahim disebut-sebut menderita sakit demam dan sesak nafas, dua hari sebelumnya Ibrahim mengeluh sakit demam.

Kemudian pada Jumat pagi, dia meminjam uang untuk membeli obat di klinik di dalam Lapas.
Siang harinya, sekira jam 13.00 wib, Ibrahim kembali demam, sehingga dia dibawa lagi ke klinik Lapas untuk dirawat.

Sekira jam 15.30 wib, kondisi Ibrahim makin parah dan mengeluh sesak. Mengetahui itu dokter dan petugas Lapas pun memutuskan membawa Ibrahim ke RSUD dr Djasamen Saragih, Siantar.

Namun setiba di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD), Ibrahim sudah meninggal dan mayatnya dibawa ke ruangan jenazah sambil menunggu pihak keluarga datang.

Sekira jam 16.30 Wib, Pangulu Nagori Mayang, Amadi bersama perwakilan keluarga tiba dan membawa pulang jenazah Ibrahim untuk disemayamkan di rumahnya, di Huta Kampung Keramat, Nagori Mayang, Kec Bosar Maligas, Simalungun.

Amadi selaku Pangulu Nagori Mayang menyatakan, Ibrahim hanya sendirian di rumahnya yang terletak di Huta Kampung Keramat, Nagori Mayang, Kec Bosar Maligas, Simalungun. Isteri dan keluarganya tinggal di Jakarta dan Batam.

Mayat Ibrahim tetap disemayamkan di rumahnya, karena ada juga keluarganya tinggal di Nagori Mayang. Ibrahim alias Yance ditangkap petugas Polsek Bosar Maligas tanggal 20 Juni 2017 di rumahnya. Dari Ibrahim disita barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 plastik bekas pakai, 1 buah bong, 1 pipet skop, 2 kaca pirek, plastik kosong, 1 unit ponsel, uang tunai sebanyak Rp790 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. (Red/metro24jam

Kericuhan lapas pemuda tanggerang

TANGERANG,(BPN) -- Pemindahan napi di Lapas Tangerang sempat diwarnai kericuhan pada Jumat (8/9/2017) malam.
Ratusan napi sempat bereaksi keras lantaran Ahmad Satiri alias Gajul hendak dipindahkan dari LP Klas 2 ke LP Klas 1 Tangerang.

Kalapas Klas 2 Tangerang, Muji Widodo menjelaskan Gajul merupakan napi kasus narkoba mantan tahanan Polres Tangerang Selatan. Ia sekarang mendekam di balik jeruji LP Klas 2 Tangerang.

Perannya pun begitu vital di dalam balik tahanan tersebut."Dia (Gajul) itu Kepala Sel di Lapas ini," ujar Muji kepada Warta Kota, Sabtu (9/9/2017).

Para napi marah meminta agar Gajul tak dipindahkan.Mereka teriak-teriak kepada petugas LP.
Bahkan, sempat terjadi aksi lemparan batu mengenai kaca penjagaan. Dan merusak pintu besi tahanan.

Menurut Mujiono, rencananya pihaknya melakukan pemindahan 30 napi untuk mengurangi isi Lapas.
"Hal ini kami lakukan agar tidak terjadi over kapasitas," kata Mujiono.

Namun, semalam, yang baru terealiasi hanya 18 napi saja yang dipindahkan
Gajul pun urung dipindahkan lantaran dapat memercik kericuhan di dalam Lapas.

"Dia ini memang sudah banyak kenal yang ada di dalam sel. Mereka juga saling kenal di luar. Sehingga banyak yang tidak terima kalau dia dipindahkan," paparnya.(tribunnews)

Menteri Kehakiman Jepang Yoko Kamikawa saat berkunjung ke Lapas kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (9/9/2017)
JAKARTA,(BPN)- Siang ini, Menteri Kehakiman Jepang Yoko Kamikawa datang mengunjungi Lapas Kelas IIA Narkotika yang terletak di Cipinang, Jakarta Timur.

Kedatangan Menteri Yoko tersebut disambut oleh beberapa tahanan yang mengenakan atribut pramuka lengkap sambil melambai-lambaikan bendera Jepang.

Tiba pada pukul 13.00 WIB, Menteri Yoko yang tampak mengenakan setelan biru laut turut disambut oleh Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Makmun.

Dalam kunjungannya, Menteri Yoko merasa kagum dengan Balai Latihan Kerja Lapas Klas IIA. Pasalnya, ada beberapa aktivitas dan pelatihan yang dilakukan oleh tahanan selama berada di dalam tahanan.

Beberapa aktivitas itu antara lain memproduksi roti dan kerajinan tangan. Hasil karya yang telah diciptakan yaitu patung kayu dengan bentuk Ondel-Ondel (ikon kota Jakarta), tempat menyimpan tisu, tempat pulpen dan toples permen adalah segelintir produk yang sudah laris dipasarkan di luar lapas.

Saat memasuki ruang pembuatan kue donat, Menteri Yoko melihat secara langsung proses pembuatan penganan tersebut.(detiknews)



SAMPANG,(BPN)Seorang narapidana kasus korupsi penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 bernama Haji Kun Hidayat meninggal dunia. Haji Kun meninggal setelah tumbang di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur, pada hari ini, Selasa (5/9/2017).

"Narapidana yang meninggal dunia itu bernama Haji Kun Hidayat, mantan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan ia meninggal sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kepala Pengamanan Rutan Sampang, Abdus Subir, seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, selama ini Kun Hidayat memang sering sakit-sakitan akibat penyakit yang dideritanya.

"Saat ini jenazah sudah diantarkan ke rumah duka di Dusun Lenteng, Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung Sampang, setelah proses pemberkasan dari Kejaksaan Negeri Sampang selesai," ujar Subir.

Subir menjelaskan, sebelum Kun Hidayat meninggal, pada Selasa pagi sekitar 07.00 WIB petugas sedang melaksanakan piket kebersihan di kamar tahanan terpidana itu.

Kamar itu dihuni tujuh orang tahanan. Seluruh penghuni dikeluarkan di halaman blok tahanan. Sebagian berolahraga dan sebagian lainnya hanya melakukan kegiatan gerak badan.

Sedangkan Kun Hidayat yang bermain tenis meja tiba-tiba jatuh dan pingsan. "Kami langsung melarikan yang bersangkutan ke RSUD Sampang," kata Abdus.

Sesampainya di rumah sakit, Kun Hidayat telah meninggal dunia. Dokter mendiagnosa penyebab kematian adalah serangan jantung.

Kun Hidayat resmi menjalani hukuman sejak Jumat 3 Maret 2017 lalu. Ia telah divonis hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sampai saat ini sudah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulanan, apabila dihitung dengan masa penahanan yang bersangkutan," sebut Abdus.

Kun Hidayat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus penyelewengan ADD dan DD tahun 2016 di wilayah Kedungdung.

Ia ditangkap di halaman kantor Bank Jatim Cabang Sampang di Jalan KH Wahid Hasyim usai pencairan dana pemerintah tersebut. Bahkan, hasil perkembangan kasus itu Camat Kedungdung Kabupaten Sampang Ahmad Junaidi (AJ) juga ditetapkan tersangka dan kini menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Sampang.

Secara terpisah Humas RSUD Sampang, dr Yuliono, membenarkan jika Kun Hidayat meninggal sebelum tiba setelah tiba di rumah sakit itu. "Tiba di sini sudah memang meninggal," kata Yuliono.(kumparan)

Petugas kepolisian melakukan pengamanan pasca mengamuknya salahsatu napi lapas pemuda tanggerang
TANGGERANG,(BPN)- Dipicu kesalahpahaman, sejumlah napi Blok B Lembaga Pemasyarakatan Pemuda KLas 2A, Kota Tangerang, mengamuk. Mereka meminta rekan napi penghuni lainnya tidak dipindahkan ke Lapas Klas 1.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo menerangkan, kesalahpahaman penghuni lapas itu dipicu rencana pemindahan 22 orang narapidana di Lapas Pemuda Klas 2 ke Lapas Klas 1.

"  Pukul 22.00 WIB rencananya ada pemindahan napi lapas Pemuda klas 2 ke lapas klas 1. Saat itu sejumlah napi lainnya yang berjumlah sekitar 200 orang berteriak-teriak dan meminta napi atas nama Ahmad Satiri alias Gajul tak dipindahkan," kata Ewo, Sabtu (9/9).

Diterangkan Ewo, kondisi lapas saat penolakan itu, memang sedikit menghangat, selain berteriak-teriak, para napi juga menggoyang-goyang pintu sel tahanan dan sempat kiga ada pelemparan baru mengenai kaca penjagaan.

"Sampai akhirnya Kalapas Pemuda Klas 2, Pak Muji mengembalikan saudara Gajul, dan situasi kembali kondusif. Sementara pintu sel yang sempat dirusak juga sudah dilas kembali," kata dia.

Polisi mengaku, masih melakukan penjagaan di lapas tersebut, dipastikan situasi dalam lapas terkendali. 

"Kami gabungan dari Polsek, Polres dan Koramil berjaga sampai pagi ini, sementara tetap kondusif. Dipastikan hanya tuntutan itu (pengembalian penghuni lapas) mereka salah paham saja," kata Kompol Ewo. [Mdk]

Terpidana terorisme saat dipindahkan dikawal ketat petugas kepolisian berpakaian preman
KUPANG,(BPN) - Narapidana kasus teroris, Priyo Budi Purnomo alias PHP (31) dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa dua Depok menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (8/9/2017).

Pemindahan tahanan itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Muhammad Diah. Namun Diah enggan menjelaskan secara rinci soal pemindahan itu karena sedang berada di luar negeri.

"Maaf saya sedang di Mekah. Nanti konfirmasi sama Kepala Divisi Pemasyarakatan," katanya melalui pesan pendek, Jumat malam.

Informasi yang berhasil dihimpun, napi teroris Priyo dikawal ketat personel Brimob. Ia tiba di Bandara El Tari Kupang dengan menggunakan Pesawat Batik Air.

Dari Bandara El Tari Kupang, Priyo diterbangkan menuju Atambua dengan menggunakan Pesawat Wings Air.

Setelah setengah jam penerbangan, Priyo yang masih dalam pengawalan ketat aparat keamanan, tiba di Bandara A A Bere Tallo Atambua dan dijemput Kepala Lapas Klas IIB Mohammad Ridwantoro dan petugas Lapas Klas IIB Atambua beserta aparat Polres Belu.

Selanjutnya Priyo dibawa menuju kamar Blok Mapenaling (Massa Pengenalan Lingkungan) selama seminggu.

Untuk diketahui, Priyo bersama dua orang rekannya, diamankan Densus 88 Polri. Mereka diduga akan melakukan pengeboman di Surabaya, Jawa Timur pada bulan Ramadan 2016 lalu.

Saat itu Priyo dipersiapkan sebagai 'pengantin' atau pelaku bom bunuh diri dengan sasaran anggota Polri. Priyo Budi Purnomo mulai ditahan 23 Desember 2016 setelah divonis penjara 3 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(kompas)


JAKARTA -- Menteri Kehakiman Jepang Yoko Kamikawa mengunjungi  Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Cipinang, Sabtu (9/9). Dia mengaku ingin melihat dan belajar berbagai hal dari pengelolaan Lapas di Jakarta. 

"Saya sangat senang bisa berkunjung ke sini. Saya mendengar di lapas ini ada banyak kegiatam yang maju dan program penanggulangan kreativitas narapidanana," ujarnya dalam bahasa Jepang, Sabtu (9/9).

Dalam kesempatan itu, Kamikawa mengungkapkan, sebenarnya di Jepang juga ada masalah over kapasitas 10 tahun lalu. Namun hal tersebut berhasil diatasi Jepang dengan memperbanyak jumlah fasilitas dan mencoba memperbaiki program rehabiitasi dan sekarang mulai berkurang sampai 70 persen.

"Tapi di jepang kejahatan narkotika semakin banyak jadi saya sangat berharap bisa banyak yang saya pelajari di lapas ini," kata dia. 

Selain itu, Kamikawa mengungkapkan adanya misi lain terkait penyelenggaraan olilmpiade 2020 di Jepang. "Kita ingin belajar bagaimana bisa mengatasi masalah terorisme, saya harap bisa banyak belajar di sini," ujar dia. 

Plt Dirjen Kemasyarakatan Makmun berharap, dengan kunjungan ini dapat melihat adanya potensi kerja sama. Dia berharap Indonesia dan Jepang bisa saling mendukung khususnya dalam hal saling belajar mengelola permasyarakatan. 

"Mungkin lapas Jepang bisa bantu tingkatkan pembelajaran SDM-nya, dari keterampilan kan lebih maju, mungkin dari sisi produk juga. Kebetulan beberapa perusahaan juga sudah meninjau produksi yang dilakukan lapas kami dan sesuai standar," katanya. 

Dalam lawatannta itu, Kamikawa mengunjungi Balai Latihan Kerja. Dia menyaksikan Produksi Roti dan Kerajinan tangan seperti  patung  kayu  Ondel-ondel figura, tempat tisu, tempat pulpen dan toples permen yang sudah laris dipasarkan di luar lapas.(Republika)


MEDAN,(BPN)- Meski telah menjadi rahasia umum praktek pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan)Klas I Medan seakan tiada habis-habisnya di rutan tersebut.

Mulai napi di wajibkan membayar untuk setiap penempatan blok dan kamar hunian,uang bertamu,hingga fasilitas kamar hunian 1 serta 2 yang harus dibayar mahal.
Belum lagi bisnis penyewaan kamar mewah untuk para napi yang ingin menyalurkan hasrat bersama wanita juga menjadi bisnis sebahagian petugas.

Sebut saja namanya bang napi yang sudah hampir habis menjalani masa pidananya di rutan tanjung gusta ini menuturkan tidak semua napi ataupun tahanan dapat menghuni kamar nomor 1 dan 2 yang berada disetiap bloknya.
Seperti kita ketahui di rutan tanjung gusta memiliki 8 blok hunian dimana disetiap blok memiliki 10 kamar dengan 2 kamar ukuran kecil yang berada tepat dipintu masuk blok.

Kebiasaan lazimnya penghuni kamar nomor 1 dan 2 adalah napi ataupun tahanan yang memiliki ekonomi menengah keatas seperti para bos narkoba dan terpidana korupsi.

Menurut bang napi yang sempat menghuni kamar special tersebut mengatakan untuk dapat menghuni kamar 1 dan 2 napi maupun tahanan tersebut harus membayar mahal dan jumlah sangat bervariasi mulai 2 juta hingga 5 juta.

Mereka yang menghuni kamar tersebut diberikan fasilitas special oleh pihak rutan yakni bebas menggunakan handphone,laptop,rice cocker,pemanas air serta pendingin ruangan.

Bahkan kamar nomor satu dan dua pada siang dan malam harinya hanya dikunci pintu kedua sedangkan kunci sel kamar dipegang oleh sinapi penghuni.

Tidak sampai disana saja kebiasaannya para penghuni kamar ini menjadi mesin ATM bagi para petugas dan pejabat rutan,mulai setiap petugas blok setiap harinya mendatangi kamar kedua ini meminta rokok dan uang minum.

Untuk setiap acara dan kegiatan yang dilaksanakan dirutan tanjung gusta para penghuni kedua kamar mewah ini tidak luput dari pengutipan sumbangan yang mencapai jutaan rupiah setiap kamarnya.

Bang napi juga ikut mengeluarkan uang 2 juta yang diminta oleh salah seorang staf KPR atas perintah Ka.  KPR dan karutan yang katanya untuk di berikan pada setiap pejabat jakarta dan kanwil yang datang berkunjung ke rutan.

Praktek Pungli Pola Baru Marak di Rutan Tanjung Gusta Medan

“ Pernah saat itu ada kunjungan kakanwil ke rutan bersama pejabat dari ditjenpas saya diminta bantu untuk tiket pesawat dan kawan-kawan kamar 1 dan 2 lainnya ada yang diminta untuk biaya hotel ataupun makan para pejabat yang datang kemari “,ungkap bang napi.

Ketika redaksi menanyakan terkait adanya sewa kamar untuk napi yang ingin tidur dengan istri ataupun menyalurkan hasrat biologisnya,bang napi membenarkan keberadaan kamar tersebut.

Kamar yang di pergunakan untuk penyaluran biologis tersebut sejak  belasan tahun lalu telah ada dan dijalankan di rutan tanjung gusta,kamar yang dipergunakan yakni ruang para staf KPR.

Untuk sekali tidur bersama istri ataupun wanita lainnya di ruang staf KPR ini memiliki tarif perjamnya yang bervariasi serta disesuaikan dengan kondisi ruang kerja staf KPR yang di gunakan untuk esek-esek mulai 800 ribu hingga 1,5 juta perjamnya.

Salahsatu kamar mewah di blok G rutan tanjung
gusta medan
“ Biasanya napi berduit saja yang sanggup sewa kamar untuk tidur bersama istri atau cewek panggilan napi tersebut, ada yang 800 ribu perjam sampai ada 1,5 juta perjam,tergantung kondisi ruangan staf KPRnya,kalau lebih satu jam ya tambah uang lagi “,beber bang napi yang mengaku pernah dua kali merasakan tidur bareng bersama wanita panggilannya di salahsatu ruang kerja seorang staf KPR.

Keberadaan dua kamar mewah serta kegiatan bisnis kamar esek-esek ini menurut bang napi sudah menjadi rahasia umum di rutan bahkan karutan sampai kakanwil juga ikut menikmati uang sewa kamar yang dilakoni petugas rutan melalui jasa tamping.

“ Ya tahulah semua,mana dilarang sama karutan dan kakanwil karena kan ada setorannya untuk mereka,kalau dilarang kan sudah dari dulu bisa tapi tidak dilarang karena ada manfaatnya buat mereka,bayangkan saja setiap harinya ada 5 sampai 10 orang pakai ruangan sudah berapa uangnya semua “,ujarnya membantah ketidaktahuan orang nomor satu di rutan dan kanwil sumut.

Sementara itu Kepala Rutan Klas I Medan Budi Situngkir yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak menjawab,hanya terdengar suara voice mail,silahkan tinggalkan pesan setelah nada berikut ini. 

Redaksi juga berupaya mengirimkan sebuah pesan singkat yang mempertanyakan kebenaran informasi adanya jual beli kamar si rutan klas I medan namun lama ditunggu tak ada satupun jawaban yang diberikan oleh orang nomor satu dirutan tersebut.


Redaksi: T. Sayed Azhar


GIANYAR,(BPN) – Berbagai upaya dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gianyar untuk mencari keberadaan narapidana yang kabur, I Putu Suciawan (33).

Baca: Diajak Jalan-jalan Sipir Napi Rutan Gianyar Kabur

Namun hingga Jumat (8/9/2017) kemarin belum membuahkan hasil.

Rutan Gianyar pun akhirnya meminta bantuan Polres Gianyar.
Permintaan tersebut langsung mendapat respon serius pihak kepolisian dengan menyisir sejumlah tempat di Bali, hingga keluar Bali.

Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, I Putu Astawa, mengatakan hingga kemarin sore pihaknya belum menemukan titik terang dalam pencarian Suciawan.

Untuk mempercepat pencarian, pihaknya telah meminta bantuan Polres Gianyar.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa ketemu,” ujar Astawa via telepon.

Terkait apa sanksi yang akan diberikan pada anggota sipir yang mengajak Suciawan keluar rutan untuk membeli alat musik, Astawa mengatakan sanksi itu tergantung Kanwilkum-HAM Bali.
Namun dia menegaskan, kesalahan ini bukan hanya dilakukan oleh bawahannya.

Tetapi dirinya sendiri yang memberikan izin mengeluarkan Suciawan dari rutan.

“Dalam hal ini saya juga salah karena memberikan izin. Kemarin saya dan bawahan sudah diperiksa Kanwilkum-HAM. Saya akui saya salah, dan siap menerima sanksi dankeputusan apapun dari Kanwilkum-HAM,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni, saat ditemui di Polres Gianyar mengatakan, pihak Rutan Gianyar telah meminta bantuan kepolisian dalam mencari keberadaan Suciawan.

Saat ini, kata dia, anggotanya sudah disebar di sejumlah daerah di Bali, Seperti Gianyar, Denpasar, Badung, dan Buleleng.
Selain itu, dia juga telah mengirim anggota untuk mencari keberadan pelaku kasus penipuan itu di luar Bali.

“Dari pihak Rutan Gianyar sudah meminta bantuan pada kami. Sekarang anggota kami sedang berada di lapangan untuk mencari Putu Suciawan. Pencarian sementara, di Ubud, Denpasar, Badung, Buleleng dan kita sudah kirim orang untuk melakukan pencarian di luar Bali. Sampai saat ini masih belum ketemu,” ujarnya.

Selain itu, kata Marzel, pihaknya juga telah meminta keterangan personil Rutan Gianyar, WS dan seorang narapidana Ketut Wirayuda, yang saat itu bersama-sama dengan Suciawan keluar rutan untuk tujuan membeli alat musik ke Denpasar.

“Hari ini sudah kita periksa dua orang. Hasilnya, saat itu pelaku memang dikawal untuk membeli sesuatu ke luar rutan. Terkait sanksi yang diberikan, saya kira itu kewenangan Kemenkum-HAM,” ujar Marzel.

Menurut Marzel, sebelum Suciawan divonis 3,5 tahun di Rutan Gianyar atas kasus penggelapan, kasus tersebut ditangani pihaknya.

Dalam masa pemeriksaan di kepolisian, kata dia, Suciawan sangat piawai menyembunyikan karakter buruknya.

Dia cenderung santun dan menyesali perbuatannya.
Namun bercermin dari kasus yang menjeratnya adalah kasus penipuan, tentunya seharusnya Suciawan ini tetap mendapat pengawalan ketat.(tribunnews)

I putu suciawan napi rutan gianyar yang kabur
GIANYAR,(BPN)- Salahsatu narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Gianyar berhasil kabur,Rabu (6/9/2017) sekitar pukul 15:00 Wita.

Sebelum dinyatakan kabur, I Putu Suciawan (33), warga Singaraja ini diajak untuk membeli alat musik ke Denpasar. Saat itu, dia dikawal oleh seorang anggota sipir Rutan Gianyar.

Namun sebelum ke Denpasar, Suciawan meminta pada sipir tersebut untuk diantar ke suatu acara di Ubud. Karena Suciawan tergolong napi yang baik, petugas tersebut menuruti keinginannya. Namun sayangnya, sipir salah.

Suciawan yang merupakan napi atas kasus penggelapan menghilang di tengah ratusan pengunjung acara di Ubud itu.
Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, I Putu Astawa, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017), membenarkan hal tersebut. Dia juga mengungkapkan alasan Suciawan diajak ke Denpasar untuk membeli alat musik.

Menurut dia, hal tersebut dikarenakan selama berada di dalam Rutan Gianyar, Suciawan tergolong napi yang penurut dan menyesali kejahatannya. Selain itu, Suciawan juga sangat piawai bermain musik, dan memahami alat-alat musik.

Setiap ada acara di Rutan Gianyar, kata Astawa, Suciawan selalu menggelar pertunjukan musik. Dia juga menyumbangkan berbagai alat musik yang saat ini ada di Lapas Gianyar.

“Ada salah satu alat musik yang kurang, untuk melengkapinya Suciawan mau membelikan pakai uangnya. Lalu diantarlah dia ke Denpasar. Tapi sebelum ke Denpasar, dia meminta agar diajak singgah ke Ubud Event. Karena sipir percaya dia tidak kabur, dilepaslah dia di sana. Namun kami keliru, kepercayaan kami malah disia-siakan. Dia malah kabur,” ungkap Astawa.

Suciawan merupakan napi kasus penggelapan dengan vonis 3,5 tahun. Dia sudah menjalani masa hukuman sekitar satu tahun.(kompas)

Zulkifli sang big bos narkoba dan rutan klas I medan
BAPANAS- Berbagai cara dan upaya dilakukan oleh para napi gembong narkoba hukuman tinggi untuk dapat pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh.

Salahsatu jurus utamanya adalah menabur uang pada setiap tahap dan fase pengurusan mulai puluhan,belasan hingga ratusan juta rupiah.

Tujuan para napi gembong narkoba pindah ke lapas aceh tidak lain adalah mudahnya mendapatkan kebebasan mulai menjalankan bisnis haramnya hingga fasilitas dapat bebas keluar masuk lapas.

Semua kebebasan tersebut dapat mudah mereka peroleh dengan memberikan sejumlah uang ataupun mengabulkan permintaan sang kepala lapas seperti kebutuhan dana untuk acara di lapas sampai dengan pembangunan infrastruktur lapas,yang kesemuanya mencapai ratusan juta rupiah.

Demikian juga yang dilakoni oleh Zulkifli Muhammad terpidana 20 tahun atas kepemilikan sabu seberat 20 Kg dan ribuan ekstasi yang di bekuk oleh BNN Pusat pada 8 Mei 2015 lalu di Medan Sumatera Utara.

Dari penelusuran dilakukan oleh tim bapanas,Selama 14 bulan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan yang saat ini dipimpin oleh Karutan Budi Situngkir dan Kepala KPRnya Namrot, Zul Peng Grik panggilan akrabnya hidup super mewah dikamar 1 blok G.

Alkisah kamar tersebut buka didapat cuma-cuma namun zul peng grik terpaksa merogoh kocek jutaan rupiah,belum lagi sejumlah permintaan bantuan yang datangnya dari para petugas dan pejabat rutan juga kerap dikabulinnya.

Fasilitas kamar yang hunian napi ini terlihat mewah hingga kini yakni dilengkapi AC pendingin,furniture,TV,Laptop,tempat tidur empuk dan berbagai peralatan elektronik lainnya.

Belum lagi alat komunikasi yang dimilikinya berupa dua unit handpnone mewah jenis android dengan bebas dia gunakan untuk berkomunikasi ke luar rutan tanpa adanya tindakan dari para petugas maupun pejabat rutan hingga saat dirinya dipindahkan dari sana.

Disamping menjadi salahsatu ATM pejabat rutan tanjung gusta,sang big bos narkoba asal aceh timur ini juga disinyalir masih aktif menjalankan bisnis narkobanya dari balik tembok rutan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, bahkan dalamberbagai acara dan kegiatan yang digelar dirutan zul bersama para penghuni kamar satu dan dua  serta bandar narkoba lainnya menjadi donatur tetap bahkan saat kunjungan pejabat kanwil atau dari jakarta zul juga menjadi sasaran para pejabat rutan.

“ Oh kalau ada acara kibod atau apa saja sampai datang kunjungan pejabat kanwil atau dari jakarta,pasti ada pegawai atas yang datang minta partisipasi katanya untuk orang-orang datang berkunjung “u ngkap salahsatu napi terdekat saat masih bersama dirutan tanjung gusta.

Kehidupan sang big bos narkoba berjala  seiring waktu di rutan tanjung gusta medan,disamping memiliki rumah mewahdi kawasan Keude Geurubak Idi, Aceh Timur, Zul juga memiliki 10 alat berat dan beberapa perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi yang disinyalir adalah hasil pencucian uang bisnis narkoba.

Belakangan setelah menjalani hukuman beberapa bulan,sang big bos asal Idi mulai berpikir untuk pindah dan dapat menjalani hukuman di lapas aceh.

Dengan bantuan salahuddin seorang warga Idi yang bermukim di Jakarta akhirnya dirinya mempercayakan untuk melakukan pengurusan pindah ke aceh tentunya dengan dukungan uang sebagai pelicin pengurusan.

Sebanyak dua kali proses pengurusan Gatot (Gagal Total) disebabkan pihak kanwil kumham aceh menolak menerima usulan pindah yang diajukannya,dalam dua kali proses pengurusan pindah ini zul menghabiskan uang ratusan juta meski gagal.

Pada agustus 2017 upaya pendekatan ke kekantor wilayah hukum dan HAM serta pihak ditjenpas dilakukannya kembali dengan bantuan salahuddin serta sedikit memberi pemulus yang informasi beredar mencapai ratusan juta rupiah,akhirnya pihak kanwilkumham aceh meski sebelumnya telah pernah menolak akhirnya menyetujui usulan pindah napi tersebut ke lapas lhokseumawe.

Kini sang big bos telah berada di aceh,pemindahannya ke lapas lhokseumawe menjadi perhatian publik serta buah bibir di kalangan masyarakat yang menilai pemindahan napi  big bos tersebut dipaksakan dan melanggar aturan.

“ Pemindahan napi tersebut jelas terlihat dipaksakan dan langgar aturan yang telah dikeluarkan oleh kakanwilkumham aceh dalam surat edarannya yang ditandatangani oleh kakanwilkumham fathlulrachman “,ujar thaleb Harunsalahsatu aktivis penggiat LSM.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Forum Pengamat Pemasyarakatan (FORMATPAS) Aceh T. Sayed Azhar yang juga mantan narapidana politik GAM menilai pemindahan napi gembong narkoba ke aceh dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lapas aceh.

Sayed mengungkapkan sebelumnya beberapa bulan yang lalu M. Nazar napi big bos narkoba pindahan lapas karawang berhasil kabur dari rutan sigli setelah dikeluarkan secara ilegal oleh oknum kepala rutan irfan riandi dengan latarbelakang adanya pemberian sejumlah uang kompensasi.

Demikian juga sejumlah napi pindahan dari lapas luar aceh yang dipindahkan ke lapas bagian timur aceh,sayed memastikan tidak ada satupun para napi tersebut berada didalam lapas.

Menimbang berbagai kemunkinan yang tidak baik, pria yang juga masih menjabat sebagai  Jurubicara GAM Deli Wilayah Meudaulat Sa ini meminta agar sang napi tersebut dikembalikan ke rutan asalnya yakni Rutan Klas I Medan.

“ Kalau pendapat saya ini napi sebaiknya dipindahkan kembali ke rutan tanjung gusta, disamping dapat mengclearkan isu-isu negatif rentang uang pengurusan ratusan juta juga dapat menghindari gangguan kamtib “,tegas sayed yang juga aktif di kalangan Aktifis HAM Aceh.(Redaksi)

Napi yang kabur dari lapas ternate di dor polisi
TERNATE,(BPN) - Pelarian seorang narapidana narkoba Lapas Jambula Ternate, Maluku Utara, Rudianto HM, yang kabur pada Rabu 29 Agustus 2017, akhirnya terhenti, Selasa (5/08/017) sore pada pukul 16.30 WIT.
Bandar narkoba yang melarikan diri setelah diberi izin berobat di RSUD Chasan Boesoirie itu berhasil dihentikan dengan tiga butir timah panas di paha kiri.

Direktur Narkoba Polda Maluku Utara AKBP Mirzal Alwi mengatakan narapidana Badan Narkotika Nasional itu ditemukan saat bersembunyi di salah satu rumah warga, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate.

"Narapidana narkoba ini sudah berhasil dilumpuhkan, dan langsung dibawa ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapat perwatan medis," kata Mirzal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa malam.

"Narapidana ini harus dilumpuhkan karena melakukan perlawanan. Dia memukul anggota dan lari, sehingga ditembak dan mengenai paha bagian kiri," jelas dia.

AKBP Hendry Badar, Kabid Humas Polda Maluku Utara, menambahkan, Rudianto akan diperiksa terkait pelariannya setelah sembuh dari perawatan medis.

Hendry memastikan sejumlah saksi terkait pelarian napi narkoba tersebut akan diperiksa, termasuk pemilik rumah tempat persembunyian Rudianto.(Liputan6)

JAKARTA,(BPN)- Penjaga lapas atau tahanan menjadi posisi paling favorit dilamar dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017. Antusiasme para pendaftar ini diapresiasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly karena selama ini pemerintah kekurangan jumlah penjaga lapas. 

"Penting itu penjaga lapas, karena untuk menjaga orang (narapidana)," tegas Yasonna usai Rapat Kerja dengan Banggar DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Yasonna mengaku Kemenkumham selama ini sudah meminta penambahan jumlah penjaga tahanan sejak lama. Alasannya, karena ada kekurangan untuk menjaga para napi yang jumlahnya semakin meningkat. 

"Kita kan teriak-teriak selama ini karena masa lapas isinya 3.500 orang dijaga cuma 17 orang. Kita sudah cukup lama moratorium. Dulu, jumlah napi 100 ribu orang, sekarang sudah 220 ribu orang. Orang yang jaga bukannya tambah banyak, malah makin sedikit karena pensiun, makanya jomplang," terangnya. 

Untuk kesejahteraan penjaga tahanan, kata Yasonna sudah mengikuti standar CPNS. "Tetap standarnya CPNS. Kita kan sudah dapat tunjangan kinerja (tukin)," ujar Mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu. 

Berdasarkan laman bkn.go.id, Jumat (1/9/2017), data terakhir menunjukan jumlah pelamar CPNS mencapai 1.146.853 pelamar. Dari situ, sebanyak 1.116.138 melamar ke Kemenkumham, sedangkan sisanya 30.715 ke Mahkamah Agung (MA). 

Khusus untuk Kemenkumham, dari jumlah lamaran yang masuk, paling banyak masuk ke formasi penjaga tahanan Kemenkumham. Lamaran yang masuk mencapai 634.131.
Sementara, formasi yang disediakan 13.720. Selanjutnya disusul oleh formasi analis keimigrasian pertama dengan 171.880 pelamar dengan jumlah formasi tersedia 2.049.(Liputan6)

Polisi menggelar tersangka beserta barang bukti Narkoba di Mapolda Bali, Rabu (6/9)
MANDAENG,(BPN)- Tim Resnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke Bali. Kurir sabu-sabu (SS) seberat 1,5 kilogram, Adib (47) ditangkap di Jalan Udayana, Jembrana, Selasa (5/9).

Wadirnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Rabu (6/9) mengatakan tersangka dibekuk di depan Asosiasi Jual Beli Mobil, sebelah timur Polsek Negara. Tersangka membawa barang terlarang tersebut dari Surabaya ke Bali dengan menumpang bus.

Rencananya SS itu diserahkan kepada seseorang di Bali dan pengirimnya napi Lapas Medaeng, Jawa Timur berinisial F. 

“Kami mengamankan 15 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.500 gram bruto atau 1,5 kilo,” ujar Sudjarwoko, didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Ayu Kusuma Dewi.

Awalnya petugas melacak bus yang ditumpangi tersangka. Setelah ketemu, bus tersebut langsung dihentikan dan penumpang diturunkan semua. 

“Kami menggeledah barang yang dibawa pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam tas ransel hitam miliknya,” ungkapnya.

Barang terlarang tersebut ditutupi pakaian dan beberapa bungkus rokok. Saat diinterograsi tersangka mengaku sudah beberapa kali membawa narkoba ke Bali.

Bahkan tersangka asal Lamongan, Jawa Timur ini, pernah menyelundupkan ekstasi 1.000 butir dan SS seberat 500 gram ke Bali. Tersangka Adib mengaku mendapat upah Rp 5 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali. 

“Pelaku tinggal di Denpasar sekitar 8 bulan. Dia bekerja sebagai kurir narkoba. Hasil penggeledahan di kamar kosnya ditemukan beberapa plastik klip dan lakban,” ujar Sudjarwoko.

Saat mengedarkan narkoba dengan sistem tempel, pelaku menunggu instruksi dari F. Paket SS itu dipecah jadi paket kecil dan diantar ke alamat sesuai instruksi dari F. (balipost)

Pengunjung yang tertangkap tangan membawa sabu ke lapas gobah
PEKANBARU,(BPN) - Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gobah, Pekanbaru diamankan karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (2/9/2017).

Sabu-sabu seberat 50 gram tersebut disembunyikan pria berinisial EPK alias Eka (29) di dalam kantorng celana.

Barang haram tersebut diplester warna cokelat untuk mengelabui petugas lapas.

Namun usahanya dapat digagalkan setelah petugas lapas melakukan pemeriksan intensif termasuk memastikan barang yang diplester.

Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru dari kepolisian, Eka berencana menjenguk tahanan berinisial BH yang terjerat kasus narkoba.

Pengungkapan upaya penyelundupan berawal saat Eka yang akan masuk ruang besuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas lapas curiga dengan barang yang dibungkus plester.
Sempat mengelak, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan selanjutnya membuka bungkusan, ditemukanlah plastik bening berisi kristal.

Petugas kemudian mengkoordinasikan dengan kepala lapas dan selanjutnya dikomunikasikan ke piket Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Hasil interogasi awal, Eka mengakui membawa sabu-sabu tersebut atas pesanan tahanan berinisial BH.

Saat ini Eka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tribun)

Napi gembong narkoba zul dipindah ke lapas lhokseumawe

LHOKSEUMAWE,(BPN)- Pindahnya salahsatu gembong narkoba dari Rutan Klas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lhokseumawe baru-baru ini meninggalkan tanda tanya besar.



Bukan itu saja, pemindahan napi pemilik 20 Kg Sabu dan ribuan pil ekstasi ini terkesan dipaksakan serta melanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh Kakanwil Kumham Aceh dalam surat edarannya.

Seperti di ungkapkan  Thalib salah satu aktivis pengamat lembaga pemasyarakatan aceh mengungkapkan adanya aturan yang telah dilanggar dalam pemindahan napi Zulkifli ke lapas Lhokseumawe.

Menurut  Thalib,permohonan pemindahan napi gembong narkoba Zulkifli sebelumnya pada maret telah di tolak oleh Kanwil Kumham Aceh dengan mengirimkan surat ke Kanwil Kumham Sumut menanggapi surat Kadivpas dengan nomor : W2.PK.01.01.02-2306 tanggal 14 Desember 2016 tentang Usul Permohonan Izin Pindah napi tersebut.

Penolakan oleh Kanwil Kumham sangat beralasan dimana napi masih baru menjalani hukuman 14 bulan dari 20 tahun masa pidananya sesuai dengan surat edaran Kakanwil Kumham Aceh mengenai tidak dapat mengeluarkan rekomendasi atau tidak diperkenankannya adanya pemindahan napi ke lapas aceh terkecuali telah menjalani 2/3 dari masa pidananya.

Hal ini disebabkan umumnya napi yang dipindahkan ke lapas aceh selama ini ada para bos narkoba dan kerap membuat gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas serta rutan aceh.



Thalib juga menyesalkan tindakan kadivpas kanwil kumham aceh edy hardoyo yang kembali menggelar sidang TPP dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk napi  gembong narkoba dengan nomor :W1.PK.01.01.02.556 tertanggal 01 Agustus 2017.

Demikian juga terhadap surat kalapas klas IIA Lhokseumawe dengan nomor: W1.PAS.2.PK.01.01.02-370 tertanggal 11 Agustus 2017.


“ Kadivpas Kanwil Kumham Aceh dan Kalapas Lhokseumawe tidak dibenarkan mengeluarkan rekomendasi persetujuan untuk permohonan pindah,apalagi mengajukan permintaan pindah napi tersebut karena surat penolakan yang dikirimkan oleh kanwil kumham aceh kepada kadivpas kanwil kumham pada maret telah menggugurkan permohonan pindah itu sendiri “,ungkap H. Thalib kepada redaksi,Selasa (5/9/2017).

Kemudian melanjutkan, dirinya meminta pimpinan kemenkumham serta pimpinan Ditjenpas mengevaluasi kembali pemindahan napi gembong narkoba Zulkifli alias Zul peng griek dan meminta agar napi tersebut dikembalikan ke rutan klas I medan disebabkan adanya pelanggaran serta aturan yang dikangkangi dalam usulan pindah napi tersebut.

“ Pemindahan ini terlalu di paksakan walau aturan telah dikangkangi,pimpinan kemenkumham dan ditjenpas segera lakukan evaluasi terkait pemindahan ini atau pindahkan kembali ke rutan tanjung gusta “,tegasnya.



Redaksi: T. Sayed Azhar

Ilustrasi

LHOKSEUMAWE,(BPN) -  Sebanyak 100 narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II.A Lhokseumawe diperiksa kesehatan wabah penyakit oleh pihak Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Senin (4/8/2017).

Kepala Lapas Kelas II.A Lhokseumawe, Elly Yuzar kepada GoAceh mengatakan, pemeriksaan wabah penyakit terhadap napi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesehatan warga binaan yang tinggal di Lapas.

“Ia benar, hari ini seratus napi kita periksa kesehatannya, apabila mereka terdeteksi penyakit berbahaya maka akan kita tindaklanjuti pengobatan mereka ke rumah sakit,” katanya.

Elly menambahkan, 100 napi yang diperiksa kesehatan hari tidak dilihat dari lama atau baru menghuni Lapas. Hari ini katanya, hanya 100 napi saja diperiksa, namun pemeriksaan tersebut akan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan.

“Hari ini hanya 100 orang yang kita periksa. Dari 100 orang tersebut terdapat sepuluh orang wanita yang terdapat unsur beresiko tinggi,” ungkapnya.

Elly berharap, dengan dilakukan pemeriksaan terhadap warga binaan, mampu meningkatkan dan menghindari penghuni Lapas dari serangan wabah penyakit, dan terciptanya napi yang sehat jasmani dan rohani.(goaceh)

Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangkz jaringan lapas
JAKARTA,(BPN)- Seorang kurir narkoba AM (25) meninggal dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka melawan petugas setelah terciduk akan bertransaksi di sekitar Pancoran. 

"Ada transaksi di sekitar Pancoran, di mana petugas menangkap 1 orang tersangka atas nama AM yang melakukan delivery (kurir)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (3/8/2017).

Argo menjelaskan, tersangka ditangkap Unit Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/9) pukul 00.50 WIB dan didapat barang bukti sebanyak 1500 butir ekstasi dan sabu seberat 1 kg. Namun dalam perjalanan tersangka akan melarikan diri dengan mengelabui petugas hingga terjadi aksi dorong mendorong. 

"Tersangka mengelabui petugas untuk buang air kecil dan ingin kabur. Anggota sempat didorong hingga jatuh, sampai akhirnya petugas melakukan tindakan tegas untuk menembak tersangka," jelas Argo. 

"Ketika dibawa ke RS Polri, tersangka meninggal dalam perjalanan karena telah kehabisan darah," imbuh Argo. 

Direskrim Polda Metro Jaya Kombes Suwondo mengatakan AM merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba di Jakarta. Dirinya menduga sindikat ini erat hubungannya dengan sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"AM pemain tunggal, namun ada rencana transaksi dari jaringan narkoba Jakarta yang dikendalikan dari dalam LP. Kita lakukan pengembangan, karena kita belum tahu sumber dan dengan siapa komunikasi-komunikasi transaksi ini," tambah Suwondo. (Detiknews


MEDAN,(BPN)- Bagi setiap mantan narapidana yang pernah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan sudah tidak asing lagi segala perilaku dan praktek pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh para petugas dirutan tanjung gusta.

Praktek pungli yang terjadi di rutan tanjung gusta ini sudah berjalan sejak belasan bahkan puluhan tahun sejak rutan ini didirikan,bahkan telah dapat dikatakan telah menjadi budaya.

Sejumlah napi mengeluhkan pengutipan uang oleh yang dilakukan oleh napi yang berstatus tamping saat para napi menerima kunjungan keluarganya.

Seperti di sampaikan oleh salahsatu napi yang enggan di sebutkan namanya,menurutnya setiap napi maupun tahanan yang menghuni rutan klas I medan diwajibkan membayar uang kepada petugas sebanyak 30 ribu yang nantinya dikutip oleh seorang tamping sesaat setelah mereka selesai bertamu.

“ Tamping itu nanti datang kekamar kita kalau kita sudah pulang bertamu,kita harus bayar 30 ribu,belum lagi uang untuk tampingnya 10 ribu,uang itu semua untuk pegawai disini “,beber napi tersebut yamg mengaku sudah menghuni rutan hampir 2 tahun.

Menurutnya pengutipan uang ini sudah berlansung lama pasca sejumlah napi melakukan unjuk rasa terkait besar jumlah uang yang dikutip namun belakang praktek pungli hanya berubah pola pengutipan.

“ Kalau dulu setip pos penjagaan kita bayar 5000,setelah ribut kemarin mereka rubah cara yakni tamping yang disuruh kutip uang sama napi yang bertamu jumlahnya sama juga malah bertambah “,ujar napi.

Bukan saja napi namun keluarga yang bertamu juga dibebankan membayar biaya masuk sebanyak 10 ribu yang dikutip oleh tamping di pintu P2U,jika tida diberikan maka akan dipersulit dengan berbagai alasan dari para petugas yang nongkrong disana.

“ Kalau keluarga yang bertamu juga bayar 10 ribu untuk pegawai,tamping juga yang minta waktu keluarga kita masuk dipintu portir jadi kalau misalnya tidak ada pegawai yang mempersulit disuruh tunggu dulu,jam bezuk sudah habis macamlah alasannya “,cerita napi lainnya yang mengaku keluarganya sempat lama tertahan dipintu P2U karena menolak memberikan uang 10 ribu.

Alibasyah (49) warga sunggal salahsatu keluarga napi yang membezuk meminta agar pemerintah untuk menertibkan praktek pungli di rutan tanjung gusta.

Menurutnya bagi dirinya yang hidup pas-pasan datang ke rutan tanjung gusta hanya dapat membawa makanan dan nasi kuah daging lebaran namun karena tidak memiliki uang terpaksa hanya bisa menitipkan makanan serta tidak bisa bertemu dengan anaknya yang mendekam disana.

“ Kemarin saya cuma titip saja makanan dan kuah daging untuk anak saya,kalau mau bertemu saya tidak punya uang,untuk apa bertemu kalau nanti anak saya digebukin karena tidak bisa bayar uang bertamu,kalau bisa peraturan kayak gitu jangan ada lagi dirutan tanjung gusta medan “,harap alibasyah dengan wajah sedih mengingat dirinya tidak dapat bertemu sang anak pada lebaran ini.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Ilustrasi
BAPANAS- Walau sejak beberapa tahun lalu telah ada surat edaran dari  Kakanwil kumham Aceh melarang pemindahan Narapidana dari luar aceh, kini kembali napi hukuman tinggi yang notabenenya Bandar Narkoba di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh.


Zul alias Z PG salahsatu napi bandar narkoba Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan berhasil melakukan pengurusan pemindahan dirinya ke Lapas Klas IIA Lhokseumawe pekan lalu.

Dari informasi dihimpun redaksi, ZPG merupakan salahsatu bandar narkoba asal keude geurebak,Idi, Aceh Timur yang berhasil diringkus BNN pusat pada 8 Mei 2015 silam dengan barang bukti 20 Kg sabu.

Belakangan setelah di vonis oleh Pengadilan Negeri Medan 20 tahun penjara dengan subsider 1 miliar berhasil dibayar lunas oleh napi tersebut,ZPG di eksekusi oleh kejaksaan ke rutan klas I medan untuk menjalani masa pidananya.

Selama di Rutan tanjung gusta ZPG menghuni salahsatu blok dan kamar elit yakni blok G kamar 1 (satu) yang biasa di peruntukkan bagi kalangan toke,bandar atau terpidana korupsi maupun napi yang memiliki ekonomi menengah keatas.

Belakangan terpidana 20 tahun ini sempat mengajukan 2 kali permohonan pindah ke Lapas Aceh namun ditolak namun tepat pada Agustus 2017 ini tanpa diketahui apa alasannya akhirnya pihak Kanwil Kumham Aceh menyetujui mengeluarkan surat rekomendasi pemindahan napi bandar narkoba ini ke lapas langsa dari rutan tanjung gusta medan.

Lebih anehnya lagi saat pemindahan sang napi ini bukannya dipindah ke lapas langsa namun ke lapas lhokseumawe tidak seperti tercantum dalam surat permohonan serta rekomendasi kanwil kumham aceh. 

Kepala Lapas Klas IIA Lhokseumawe Elly Yuzar menmbenarkan adanya napi dari Rutan Klas I Medan yang dipindahkan ke lapas yang dipimpinnya saat ini.

“ Iya memang ada, napi tersebut dipindahkan dari rutan tanjung gusta medan, sampai kemari jika tidak salah seminggu lalu, sekarang ada itu napinya didalam “,ujar elly kepada redaksi saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya,Sabtu (2/9/2017). (Redaksi)

Ruang bertamu di lapas banda aceh
BANDA ACEH,(BPN)- Sebanyak  11 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh ditemukan tidak berada ditempat.
Hal ini terungkap setelah tim kanwil kumham aceh yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edy Hardoyo melakukan inspeksi mendadak (Sidak),Sabtu (2/9/2017) malam.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kumham) Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP. SH. MH membenarkan adanya sidak serta temuan 11 napi yang tidak berada didalam lapas banda aceh.

 Ke-11 napi tersebut dikeluarkan tanpa izin ataupun secara ilegal oleh petugas lapas,salahsatunya yakni Muslim terpidana 15 tahun dalam kasus penggelapan pajak kab.Bireuen.

“ Benar, Napi yang tidak berada didalam lapas banda aceh 11 orang dan informasi yang kami terima bukan fitnah namun benar adanya “,tulis Yusfahruddin dalam pesan WA nya pada redaksi,Minggu (03/9/2017). 

Yusfahruddin yang baru satu bulan menjabat sebagai Kakanwil kumham Aceh baru menggantikan Gunarso enggan menjawab pertanyaan redaksi mengenai langkah dan tindakan yang akan dilakukannya pasca temuan sidak di lapas banda aceh.

Demikian juga saat diminta nama-nama ke-11 napi yang tidak berada didalam lapas saat sidak Yusfahruddin kembali diam membisu dan tidak memberikan jawaban pada redaksi.

Redaksi: T. Sayed Azhar

Kalapas Klas IIA Lhokseumawe Elly Yuzar (peci hitam)
LHOKSEUMAWE,(BPN)- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe menyembelih lima ekor sapi kurban untuk dibagikan kepada narapidana (napi) setempat, Sabtu (2/9/2017). 

Kepala Lapas Kelas II.A Lhokseumawe, Elly Yuzar mengatakan, penyembelihan hewan kurban itu baru pertama kali dilaksanakan di Lapas tersebut. Tujuannya untuk berbagi dengan ratusan warga binaan dan keluarganya.

"Jumlah sapi kurban yang kita sembelih ada lima ekor. Sapi-sapi itu disedekahkan untuk di kurban oleh Pemko Lhokseumawe, pegawai Lapas dan juga masyarakat luar yang ingin berkurban," katanya. 

Lanjutnya, daging kurban tersebut, selain dibagikan untuk warga binaan, juga diberikan untuk dibawa pulang sebagai buah tangan oleh keluarga napi saat mengunjungi sanak saudaranya di penjara. 

"Dari hari sebelumnya kita sudah mengumumkan kepada keluarga napi untuk mengambil kurban saat berkunjung ke Lapas. Selain keluarga napi,  daging kurban itu juga diberikan untuk masyarakat sekitar yang berhak menerima atau yang lebih membutuhkan," pungkasnya.(goaceh)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.