![]() |
Ilustrasi |
Zul alias Z PG salahsatu napi bandar narkoba Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan berhasil melakukan pengurusan pemindahan dirinya ke Lapas Klas IIA Lhokseumawe pekan lalu.
Dari informasi dihimpun redaksi, ZPG merupakan salahsatu bandar narkoba asal keude geurebak,Idi, Aceh Timur yang berhasil diringkus BNN pusat pada 8 Mei 2015 silam dengan barang bukti 20 Kg sabu.
Belakangan setelah di vonis oleh Pengadilan Negeri Medan 20 tahun penjara dengan subsider 1 miliar berhasil dibayar lunas oleh napi tersebut,ZPG di eksekusi oleh kejaksaan ke rutan klas I medan untuk menjalani masa pidananya.
Selama di Rutan tanjung gusta ZPG menghuni salahsatu blok dan kamar elit yakni blok G kamar 1 (satu) yang biasa di peruntukkan bagi kalangan toke,bandar atau terpidana korupsi maupun napi yang memiliki ekonomi menengah keatas.
Belakangan terpidana 20 tahun ini sempat mengajukan 2 kali permohonan pindah ke Lapas Aceh namun ditolak namun tepat pada Agustus 2017 ini tanpa diketahui apa alasannya akhirnya pihak Kanwil Kumham Aceh menyetujui mengeluarkan surat rekomendasi pemindahan napi bandar narkoba ini ke lapas langsa dari rutan tanjung gusta medan.
Lebih anehnya lagi saat pemindahan sang napi ini bukannya dipindah ke lapas langsa namun ke lapas lhokseumawe tidak seperti tercantum dalam surat permohonan serta rekomendasi kanwil kumham aceh.
Kepala Lapas Klas IIA Lhokseumawe Elly Yuzar menmbenarkan adanya napi dari Rutan Klas I Medan yang dipindahkan ke lapas yang dipimpinnya saat ini.
“ Iya memang ada, napi tersebut dipindahkan dari rutan tanjung gusta medan, sampai kemari jika tidak salah seminggu lalu, sekarang ada itu napinya didalam “,ujar elly kepada redaksi saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya,Sabtu (2/9/2017). (Redaksi)
loading...
Post a Comment