LHOKSEUMAWE,(BPN)- Kembali seorang Narapidana (Napi) Bandar Narkoba hukuman tinggi di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh.
Napi beritial MA terpidana 19 tahun dalam kasus narkotika akhirnya tiba di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe setelah permohonan pemindahannya di setujui oleh Ditjen PAS Jakarta,Rabu (29/3/2017).
Napi ini tiba sekira pukul 16:00 WIB diangkut oleh mobil jenis Panther dengan pengawalan beberapa aparat keamanan.
Pemindahan napi bandar narkoba MA ini lansung di antar dan diserahterimakan oleh Kalapas Binjai Jahari Sitepu yang didampingi oleh beberapa staf lapas binjai.
![]() |
Lapas Klas IIA Lhokseumawe |
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Drs Elly Yuzar SH. MH yang dihubungi Via Handphone Seluler membenarkan adanya napi pindahah dari lapas binjai.
“ Iya benar ,ini baru sampai ke lapas lhokseumawe,ini masih di proses Admnya dan registrasi “,ujar elly singkat.(Redaksi)
loading...
Post a Comment