GIANYAR,(BPN) – Berbagai upaya dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gianyar untuk mencari keberadaan narapidana yang kabur, I Putu Suciawan (33).
Baca: Diajak Jalan-jalan Sipir Napi Rutan Gianyar Kabur
Namun hingga Jumat (8/9/2017) kemarin belum membuahkan hasil.
Rutan Gianyar pun akhirnya meminta bantuan Polres Gianyar.
Permintaan tersebut langsung mendapat respon serius pihak kepolisian dengan menyisir sejumlah tempat di Bali, hingga keluar Bali.
Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, I Putu Astawa, mengatakan hingga kemarin sore pihaknya belum menemukan titik terang dalam pencarian Suciawan.
Untuk mempercepat pencarian, pihaknya telah meminta bantuan Polres Gianyar.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa ketemu,” ujar Astawa via telepon.
Terkait apa sanksi yang akan diberikan pada anggota sipir yang mengajak Suciawan keluar rutan untuk membeli alat musik, Astawa mengatakan sanksi itu tergantung Kanwilkum-HAM Bali.
Namun dia menegaskan, kesalahan ini bukan hanya dilakukan oleh bawahannya.
Tetapi dirinya sendiri yang memberikan izin mengeluarkan Suciawan dari rutan.
“Dalam hal ini saya juga salah karena memberikan izin. Kemarin saya dan bawahan sudah diperiksa Kanwilkum-HAM. Saya akui saya salah, dan siap menerima sanksi dankeputusan apapun dari Kanwilkum-HAM,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni, saat ditemui di Polres Gianyar mengatakan, pihak Rutan Gianyar telah meminta bantuan kepolisian dalam mencari keberadaan Suciawan.
Saat ini, kata dia, anggotanya sudah disebar di sejumlah daerah di Bali, Seperti Gianyar, Denpasar, Badung, dan Buleleng.
Selain itu, dia juga telah mengirim anggota untuk mencari keberadan pelaku kasus penipuan itu di luar Bali.
“Dari pihak Rutan Gianyar sudah meminta bantuan pada kami. Sekarang anggota kami sedang berada di lapangan untuk mencari Putu Suciawan. Pencarian sementara, di Ubud, Denpasar, Badung, Buleleng dan kita sudah kirim orang untuk melakukan pencarian di luar Bali. Sampai saat ini masih belum ketemu,” ujarnya.
Selain itu, kata Marzel, pihaknya juga telah meminta keterangan personil Rutan Gianyar, WS dan seorang narapidana Ketut Wirayuda, yang saat itu bersama-sama dengan Suciawan keluar rutan untuk tujuan membeli alat musik ke Denpasar.
“Hari ini sudah kita periksa dua orang. Hasilnya, saat itu pelaku memang dikawal untuk membeli sesuatu ke luar rutan. Terkait sanksi yang diberikan, saya kira itu kewenangan Kemenkum-HAM,” ujar Marzel.
Menurut Marzel, sebelum Suciawan divonis 3,5 tahun di Rutan Gianyar atas kasus penggelapan, kasus tersebut ditangani pihaknya.
Dalam masa pemeriksaan di kepolisian, kata dia, Suciawan sangat piawai menyembunyikan karakter buruknya.
Dia cenderung santun dan menyesali perbuatannya.
Namun bercermin dari kasus yang menjeratnya adalah kasus penipuan, tentunya seharusnya Suciawan ini tetap mendapat pengawalan ketat.(tribunnews)
loading...
Post a Comment