![]() |
Napi gembong narkoba zul dipindah ke lapas lhokseumawe |
LHOKSEUMAWE,(BPN)- Pindahnya salahsatu gembong narkoba dari Rutan Klas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lhokseumawe baru-baru ini meninggalkan tanda tanya besar.
Bukan itu saja, pemindahan napi pemilik 20 Kg Sabu dan ribuan pil ekstasi ini terkesan dipaksakan serta melanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh Kakanwil Kumham Aceh dalam surat edarannya.
Seperti di ungkapkan Thalib salah satu aktivis pengamat lembaga pemasyarakatan aceh mengungkapkan adanya aturan yang telah dilanggar dalam pemindahan napi Zulkifli ke lapas Lhokseumawe.
Menurut Thalib,permohonan pemindahan napi gembong narkoba Zulkifli sebelumnya pada maret telah di tolak oleh Kanwil Kumham Aceh dengan mengirimkan surat ke Kanwil Kumham Sumut menanggapi surat Kadivpas dengan nomor : W2.PK.01.01.02-2306 tanggal 14 Desember 2016 tentang Usul Permohonan Izin Pindah napi tersebut.
Penolakan oleh Kanwil Kumham sangat beralasan dimana napi masih baru menjalani hukuman 14 bulan dari 20 tahun masa pidananya sesuai dengan surat edaran Kakanwil Kumham Aceh mengenai tidak dapat mengeluarkan rekomendasi atau tidak diperkenankannya adanya pemindahan napi ke lapas aceh terkecuali telah menjalani 2/3 dari masa pidananya.
Hal ini disebabkan umumnya napi yang dipindahkan ke lapas aceh selama ini ada para bos narkoba dan kerap membuat gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas serta rutan aceh.
Thalib juga menyesalkan tindakan kadivpas kanwil kumham aceh edy hardoyo yang kembali menggelar sidang TPP dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk napi gembong narkoba dengan nomor :W1.PK.01.01.02.556 tertanggal 01 Agustus 2017.
Demikian juga terhadap surat kalapas klas IIA Lhokseumawe dengan nomor: W1.PAS.2.PK.01.01.02-370 tertanggal 11 Agustus 2017.
“ Kadivpas Kanwil Kumham Aceh dan Kalapas Lhokseumawe tidak dibenarkan mengeluarkan rekomendasi persetujuan untuk permohonan pindah,apalagi mengajukan permintaan pindah napi tersebut karena surat penolakan yang dikirimkan oleh kanwil kumham aceh kepada kadivpas kanwil kumham pada maret telah menggugurkan permohonan pindah itu sendiri “,ungkap H. Thalib kepada redaksi,Selasa (5/9/2017).
Kemudian melanjutkan, dirinya meminta pimpinan kemenkumham serta pimpinan Ditjenpas mengevaluasi kembali pemindahan napi gembong narkoba Zulkifli alias Zul peng griek dan meminta agar napi tersebut dikembalikan ke rutan klas I medan disebabkan adanya pelanggaran serta aturan yang dikangkangi dalam usulan pindah napi tersebut.
“ Pemindahan ini terlalu di paksakan walau aturan telah dikangkangi,pimpinan kemenkumham dan ditjenpas segera lakukan evaluasi terkait pemindahan ini atau pindahkan kembali ke rutan tanjung gusta “,tegasnya.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment