2018-10-21

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MAKASSAR,(BPN)- Istrinya almarhum Ampuh, Tika (32) mengaku kematian suaminya tidak wajar dan terlihat adanya bekas kekerasan pada beberapa bagian tubuh almarhum dan hingga saat ini masih mempertanyakan kematian suaminya di Lapas Makassar.

Menurut Tika, foto yang dia terima dari salah satu rekan Ampuh di Lapas Kelas 1 Makassar usai beberapa jam suaminya meninggal, terlihat sebuah kejanggalan.

"Saya belum yakin kalau suami saya itu bunuh diri, bagian wajahnya kan seperti dihantam dengan benda keras," kata Tika saat dikonfirmasi melalui handphone.

Tika menambahkan, pihak polisi menyebutkan Ampuh mengakhiri hidup dengan melilitkan rantai borgol di leher karena dia stres.


Padahal, sebelum kejadian tewasnya Akbar Dg Ampuh tersebut, Tika sempat ditelpon suaminya pada waktu jelang subuh.

"Kalau memang dia stres kenapa suami saya masih menelpon dan suruh untuk salat. Saya berharap agar polisi melihat apa yang saya rasakan," tambahnya.

Saat Daeng Ampuh meninggal di Lapas Kelas 1 Makassar, di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (22/10/2018) lalu, Tika memang tidak melihatnya secara langsung.

Karena saat suaminya meninggal, Tika memang sedang berada di sebuah desa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Tika mengaku, tahu suaminya benar-benar telah meninggal setelah menerima foto melalui WhatsApp (WA) setelah kejadian.

Dari foto yang diterimanya tersebut, Tika menduga, adanya tanda kekerasan karena wajah suaminya seperti dipukul.

"Kalau suamiku bunuh diri, itu kenapa hidungnya seperti dihantam keluarkan darah. Tulang pipinya juga itu bengkak, saya harap polisi lihat ini," jelas Tika.

Tika berharap, polisi bisa melihat kasus kematian Daeng Ampuh dengan mata terbuka dan terbuka ke pihak keluarga.

Karena, Tika curiga, ada kejanggalan pada peristiwa kematian Daeng Ampuh di Lapas Kelas 1 Makassar.

Diketahui, almarhum Ampuh merupakan narapidana kasus narkoba sekaligus tersangka utama kasus pembakaran sekeluarga di Jl Tinumbu, Makassar.

Jenazah daeng akbar ampuh saat ditemukan
Disimpulkan Bunuh Diri

Terpisah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Wirdhanto Hadicaksono mengaku, meninggalnya Ampuh sudah disimpulkan tim penyidik.

"Sudah disimpulkan dari hasil penyelidikan adalah yang bersangkutan itu bunuh diri,” kata Wirdhanto saat diminta keterangan oleh tribun-timur.com, Rabu (24/10/2018)

“Juga berdasarkan pada olah TKP (tempat kejadian perkara) dan hasil visum oleh tim Dokpol (Kedokteran kepolisian)," kata Wirdhanto.

Selain itu, Wirdhanto menambahkan kesimpulan kasus kematian Ampuh itu juga diperkuat dari pihak keluarga yang menolak untuk dilakukan otopsi.(Red/Tribun)

Jenazah napi daeng akbar ampuh sat ditemukan di sel isolasi dalam keadaan rantai terlilit dileharnya

MAKASSAR,(BPN) - Kematian Akbar Sangkir alias Daeng Ampuh alias Rangga (32) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, disoroti aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Baca juga: BREAKINGNEWS !!! Napi Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Ditemukan Tewas Didalam Lapas

Direktur LBH Makassar Haswandi Andi Mas mengungkapkan, kasus kematian Ampuh saat ini menjadi sorotan publik karena ada ketidakwajaran kasus ini.

"Ini tidak wajar, untuk itu kami mendesak kepolisian melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Haswandi di kantor LBH, Jl Pelita Raya, Rabu (24/10/2018) sore.

Diketahui, kematian tersangka dan otak pembakaran (mastermind) satu keluarga di Jl Tinumbu ini terjadi di ruang Isolasi Lapas Kelas 1 Makassar, Senin (22/10/2018) lalu.

Akbar Daeng Ampuh disebutkan pihak Polrestabes Makassar, tewas terlilit rantai borgol pada lehernya dan tulang leher patah karena bunuh diri.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyebutkan diduga dari hasil penyelidikan Daeng Ampuh tewas karena bunuh diri akibat mengalami depresi.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polrestabes agar menelusuri kematian Akbar Ampuh di ruangan Lapas secara mendalam.

"Pihak penyidik kepolisian ini juga harus transparan dalam menyampaikan hasil penyelidikan ke publik. Setidaknya ada penyelidikan standar," jelas Haswandi.

Haswandi Andi menilai, kasus kematian Ampuh ini sama seperti kasus kematian gembong besar narkoba, Ruslan alias Cullang yang ditembak mati penyidik.

"Kami menilai gembong narkoba besar seperti Ampuh dan Culang ini bisa jadi akan berakhir dieksekusi sebelum ini akan lanjut ke pengadilan," ungkapnya.

Culang bersama istrinya Yayu Aprilianti ditangkap dirumah kos di Trans Mamuju-Palu, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (28/3/2017).

Culang ditembak oleh pihak kepolisian karena berusaha melarikan usai lakukan perlawanan, polisi pun membidiknya tepat didada kirinya hingga tewas. (Red/Tribun)


BAPANAS- Pemasyarakatan dalam suatu Tantangan Reformasi Birokrasi, Digitalisasi dan Pelayanan Publik Berbasis HAM menjadi salah satu Isu HAM Utama Bagi Petugas Pemasyarakatan

 “Inilah era digital, everything is digital, peradabanpun telah masuk ke era digital, dan ini zaman yang  seru, dimana perubahan nyaris terjadi setiap saat, satu inovasi dibalas dengan inovasi lainnya”, demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Anthonius M. Ayorbaba mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI dalam materi Isu HAM Utama Bagi Petugas Pemasyarakatan yang disampaikan dalam Pelatihan Dasar-Dasar HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi di Palangkaraya.

Menjadi petugas Pemasyarakatan harus mempunyai moralitas dan mentalitas serta keberanian yang tinggi, terutama jika sedang dihadapkan pada situasi yang membutuhkan fokus dan konsentrasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada WBP pada Lapas dan Rutan.

Pemenuhan terhadap hak-hak WBP adalah mutlak merupakan kewajiban para petugas. Oleh karenanya sebelum melaksanakan tugasnya petugas pemasyarakatan harus dibekali ilmu dan pengetahuan tentang berbagai isu-isu utama dalam bidang Pemasyarakatan terutama yang berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi WBP yang menjadi tantangan segenap insan Pemasyarakatan.

Instrumen-instrumen nasional maupun internasional tentang HAM menjadi landasan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan bahwa Petugas Pemasyarakatan dalam menegakkan HAM harus berusaha memberikan pengaruh yang positif dan memperoleh kerjasama sukarela dari narapidana atau tahanan atau tahanan melalui kepemimpinan yang simpatik dan keteladanan yang baik. 

Dengan demikian, akan diperoleh penghargaan dari narapidana atau tahanan atau tahanan, karena merasa diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai kehormatan dan harga diri baik narapidana atau tahanan secara umum maupun narapidana atau tahanan yang tergolong kelompok rentan.

Sistem pemasyarakatan yang bertujuan mengembalikan WBP sebagai warga yang baik sekaligus untuk melindungi masyarakat agar tidak diulanginya tindak pidana oleh WBP, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

Penegakan atas integritas profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila tersebut harus bersinergi di semua sektor sistem pemasyarakatan terutama yang berkaitan dengan aspek pelayanan, terutama bagi mereka yang bertugas secara langsung dalam memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi WBP di unit kerja masing-masing.

Di akhir materi, Anthonius M.Ayorbaba kembali mengingatkan, bahwa semua Petugas Pemasyarakatan patu berbangga, karena menjadi Petugas PAS bukan merupakan profesi yang mudah, karena dengan tugas yang berat untuk membina dan memberikan pelayanan yang terbaik, Integritas kita harus selalu terjaga.(Red/Rls)


BANYU ASIN,(BPN)- Seakan tidak ada habis-habisnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum sipir lapas maupun rutan.

Baru beberapa pekan lalu,BNN berhasil menangkap basah oknum sipir lapas lubukpakam yang sedang mengambil narkoba titipan didepan lapas, kini citra pemasyarakatan kembali tercoreng dengan ditangkapnya oknum sipir Lapas Klas III Banyu Asin oleh Tim Gabungan ResNarkoba Polda Sumsel,Rabu (24/10/2018).

RH (23) warga Jln Bukit Indah RT 15 RW 10 Pangkalan Balai,Banyu Asin yang juga sipir di Lapas Banyu Asin berhasil diringkus aparat kepolisian pada pukul 17:00 WIB bersama salah satu napi Lapas Pangkalan balai berinitial AA (23) warga Desa Modong Muara Enim Kampung III Kec. Sungai Rotan.

Bersama keduanya polisi mengamankan 4 bungkus besar Sabu yang dikemas perbungkusnya seberat 1Kg, 6 bungkus besar Ekstasi berjumlah 30.000 butir, empat buah handphone, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon dan satu unit tas jinjing berwarna hitam.

Oknum sipir RH diringkus dihalaman depan lapas Pangkalan Balai yang dipimpin lansung oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona. P dan Kasubdit II AKBP Syeh Kopek.

Dari informasi diterima redaksi,kronologis penangkapan oknum sipir dan napi lapas pangkalan balai bermula pada pukul 08:00 WIB salahsatu anggota satres narkoba polda sumsel mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar dari jambi ke palembang.

Mendapat informasi tersebut tim res narkoba polda sumsel lansung melakukan penyelidikan dan diketahui akan diserahterimakan di pangkalan balai banyu asin.

Pada hari rabu 24 oktober 2018 sekitar pukul 17:00 WIB personil polisi meringkus oknum sipir  RH dan saat dilakukan pengejaran oknum sipir tersebut  berupaya membuang barang bukti narkotika ekstasi dan sabu ke dalam parit dan berhasil digagalkan.


Setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka sipir RH didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi berjumlah 10 paket besar yang disimpan dalam tas jinjing berwarna hitam.

Dalam pengembangan terhadap RH mengakui jika narkotika tersebut pemiliknya adalah AA napi lapas pangkalan balai banyu asin, oleh tim res narkoba lansung berkordinasi dengan pihak lapas untuk meringkus napi AA

Selanjutnya untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti lansung diamankan ke Mapolda Sumsel.(Red/Rls)

Sampai berita ini dilansir redaksi belum mendapat konfirmasi baik dari pihak Polda Sumsel maupun Lapas Pangkalan Balai banyu Asin.(Red)


PEKANBARU,(BPN) – Bertempat di Halaman Kantor Wilayah, puluhan Pegawai Kemenkumham Riau pada Kamis (25/10/18) pagi ini melalui kegiatan donor darah menyumbangkan 50 Kantong Darah bagi kemanusiaan.

Kegiatan Donor darah ini bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Pekanbaru. Satu unit mobil donor darah di datangkan oleh Pihak Palang Merah Indonesia ke Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Turut mendonorkan darahnya, Kepala Kantor Wilayah, M diah menjadi peserta pertama yang diambil darahnya dan di ikuti oleh Pimpinan Tinggi, Pejabat struktural dan Pegawai Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Sekota Pekanbaru.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, M Diah saat akan diambil darahnya menjelaskan bahwa Kegiatan Donor darah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Riau ini merupakan bentuk kepedulian Kanwil Kemenkumham Riau dalam membantu pemenuhan kebutuhan darah agar dapat turut serta memback up ketersediaan darah di Palang Merah Indonesia Pekanbaru

Kakanwil M Diah juga berharap agar kegiatan donor darah ini dapat menjadi rutinitas Kemenkumham Riau yang dilakuan setiap tahun.

Sementara itu Kepala Bagian Program dan Laporan, Johan Manurung selaku Sekretaris Peringatan Hari Dharma Karyadhika Kemenkumham Riau 2018 menjelaskan bahwa kegiatan Donor Darah oleh Pegawai Kemenkumham Riau pada hari ini merupakan bentuk rangkaian semarak peringatan pekan Hari Dharma Karyadhika tahun 2018.


“Kita bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia Pekanbaru demi untuk masyarakat yang membutuhkannya, selain itu juga untuk membantu menigkatkan derajat kesehatan para pendonor sendiri, ujar Kabag PP Johan Manurung

Selain itu di sela kunjungan Kerja Rombongan DPRD Kabupaten Rokan Hulu ka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada pagi ini, salah satu anggota DRPD Rohul bernama Porkot, SH turut ambil bagian menyumbangkan darahnya pada kegiatan donor darah ini.(Red/Rls)


SEMARANG,(BPN)- Dua orang narapidana terlibat perkelahian di dalam  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Kedua orang narapidana tersebut merupakan residivis berada di blok terpisah.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan perkelahian terjadi pada hari Sabtu (20/10) pagi.

Kedua orang napi bernama Faisal Iqbal yang sedang menjalani hukuman selama 1,5 tahun dengan perkara penganiayaan serta pengeroyokan, dan Wicaksono seorang residivis narkoba yang mendapat hukuman pidana pertama empat tahun, dan hukuman pidana kedua sembilan tahun.

"Wicaksono sebelumnya sudah dipindah ke Lapas Kendal menjalani hukum bebas bersyarat. Tetapi melakukan lagi di Kota Semarang jadinya dipidana kembali," jelasnya, Rabu (24/10).

Menurut dia, kedua napi tersebut berkelahi saat aktivitas pagi. Mereka ditahan di blok yang berbeda namun berdekatan.

"Wicaksono terkena tujah pisau yang terbuat dari garpu di bagian perutnya sebanyak satu tusukan," ujarnya.

Saat kejadian, kata Dadi, dilakukan pemisahan. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

"Korban hari Senin (22/10) masih siuman. Karena kewenangan dokter, katanya semalam sekitar pukul 23.00 operasi. Bisa  gagal atau tidak  korban meninggal dunia jam 03.00WIB. Kami tidak tahu soal itu," terangnya.

Menurutnya,  selama korban  menjalani perawatan, pihak keluarga juga ikut mendampingi. Pihaknya telah mengurus korban sesuai ketentuan.

"Yang jelas pelaku sudah kami serahkan ke pihak penyidik," tuturnya. (Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal ratusan napi di Sulteng yang belum kembali ke lapas/rutan. 

Menkum meminta Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) para napi yang kabur saat gempa dan tsunami. 

"Iya sudah saya kirim surat ke Kapolri," ujar Laoly kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018). 

Ada sekitar 800 napi/tahanan di Sulteng yang belum melaporkan diri pasca gempa disusul tsunami tanggal 28 September. Kemenkum sebelumnya memberikan batas waktu kepada napi/tahanan untuk melaporkan diri. 

"Yang belum (lapor) saya kirim surat ke Kapolri untuk diminta bantuannya," sambung Laoly.

Saat terjadi gempa, para napi/tahanan kabur dari Lapas Donggala, Lapas Palu, Lapas Petobo, Rutan Polda Sulteng, Rutan Polres Palu, Rutan Polres Sigi dan Rutan Polres Donggala. 
(Red/detik)


JAKARTA,(BPN)-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Egah Halim (46). Narapidana Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan ini terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 16.992 butir dari balik jeruji sel.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Egah Halim dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10).

Menurut majelis hakim, Egah Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding, atau pikir-pikir. Hal yang sama diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Erintuah seraya menutup sidang.

Putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. Terdakwa Egah Halim yang tanpa didampingi penasehat hukumnya terlihat bingung saat dijatuhi hukuman mati. 

Pria ini kemudian langsung digiring ke sel tahanan meninggalkan ruang sidang.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional menangkap Lenny (berkas terpisah) pada Selasa, 2 Agustus 2017 di Lower Ground Centre Poin Mall, Medan. Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk pil berwarna pink dengan logo Hello Kity sebanyak 2.001 butir yang disimpan di dalam tasnya. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos Lenny. Dari dalam kamar kos itu, ditemukan 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk sama sebanyak 14.991 butir. Ketika pemeriksaan, Lenny mengaku menyimpan narkotika tersebut atas perintah terdakwa Egah Halim yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. 

Petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas IA Tanjung Gusta untuk memeriksa terdakwa Egah Halim. Saat diperiksa, terdakwa Egah Halim mengaku menyuruh Lenny untuk menyimpan narkotika yang nantinya diedarkan sesuai dengan arahan dan perintahnya.

Adapun cara terdakwa Egah Halim dengan Lenny yaitu ia memesan barang narkotika sebanyak 30 ribu butir pil melalui via telepon dengan orang yang diketahuinya bernama Saiful (DPO). (Red/Cnn)

Daeng Akbar Ampuh

MAKASSAR,(BPN)- Daeng Akbar Ampuh alias Rangga (32), otak peristiwa pembunuhan satu keluarga berjumlah enam orang di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, yang terjadi awal Agustus lalu ditemukan tewas dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Makassar, Senin (22/10) pagi.

Satu dari enam pelaku yang merencanakan pembunuhan bermotif bisnis sabu ini diduga tewas karena bunuh diri di salah satu ruangan di blok i 1, tempatnya diisolasi.

Siang ini, tim identifikasi dari Inafis dan Dokpol Polda Sulsel masih berada di Lapas Kelas I Makassar. Sementara jenazah Akbar Ampuh baru saja dibawa ke RS Bhayangkara pukul 11.38 Wita dengan ambulans diiringi tangis histeris ibu kandungnya, Sittiara Daeng Lu'mung, (50).

Zangkir Daeng Katti (51), bapak kandung dari Akbar yang ditemui di teras Lapas mengaku mendapat informasi mengenai anaknya dari tetangga yang baru saja menjenguk kerabatnya yang juga ditahan di dalam Lapas Kelas I Makassar.

"Jam 9 pagi tadi saya dapat informasi dari tetangga yang baru dari Lapas jenguk keluarganya. Katanya anak saya Ampuh meninggal dunia karena bunuh diri. Mungkin dia stres jadi bunuh diri karena katanya anak saya dirantai dan sampai sekarang tidak bisa dijenguk," kata Zangkir yang sehari-harinya bekerja sebagai calo di terminal angkutan darat Mallengkeri, Makassar.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono membenarkan kematian tahanan itu dan belum mengetahui penyebabnya.

"Tadi pagi saya sibuk memantau ujian pegawai usai apel pagi lalu masuk laporan soal Akbar Ampuh yang meninggal dunia. Saya belum tahu pasti penyebabnya. Informasi awalnya, korban ditemukan oleh Iwan Lily, tahanan sekamarnya saat akan sarapan pagi," kata Budi (Red/mdk)

Kalapas : " Kuat Aqidahnya, baik Akhlaknya "

MEDAN,(BPN)- Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1440 H, BKM AT Taubah Lapas 1 Medan senin(22/10) menggelar Pembukaan 7 jenis perlombaan yakni : Iqra, Tilawah , Tahfidz Juss 30, Lomba Da'i, Lomba Azan, Lomba Cerdas Cermat dan Lomba Imam Sholat janazah Ghaib,diakhiri do'a bersama.

Kegiatan ini dimulai tanggal 22 oktober s/d 19 November 2018. Sementara Tabligh Akbar tanggal 12 November 2018 dengan Tausyiah Ustad Abu Maulana Syarifuddin. 

Ketua PHBI BKM At Taubah H.Eddy Syofian bersama Ketua Panitia Perlombaan Rusdi Amin Porang menjelaskan kegiatan ini sepenuhnya diikuti oleh warga Binaan terutama para santri Tarbiyah Masjid At Taubah dengan jumlah peserta  140 orang . 

Selain itu dijelaskan puncak peringatan Maulid akan digelar akhir November sekaligus  penyerahan hadiah dan mengundang anak yatim piatu baik dari aceh maupun dari medan dengan beragam kegiatan. Hadiah total perlombaan Rp.15 juta dan Piagam Penghargaan dari Ka Lapas 1 Medan.

Kalapas 1 Medan Budi Argap Situngkir Amd IP SH MH diwakili Kasi Bimkemas Dedy Batubara Amd.IP SH mengatakan mendukung penuh kegiatan perlombaan ini yang diinisiasi oleh pengurus BKM. 

" Kegiatan perlombaan ini menurut tidak sekedar mencari hadiah dan juara tetapi lebih dari itu menamkan rasa cinta terhadap agama kita dan keinginan kita yang kuat untuk berubah menjadi pribadi muslim yang kuat akidahnya dan baik akhlaknya. " kuat aqidah dan baik akhlaknya inilah dasar pribadi.muslim yang diidamkan" ujar kalapas.

Dia berharap kepada warga binaan agar terus menjadikan lapas sebagai rumah kita sekaligus madrasyah untuk menggali ilmu dan memperbaiki akhlak.

Perlombaan ini dinilai oleh Dewan Juri dari ustad dari luar antara lain Ust Ziuurahman SHI, Ust Fadli Sudiro SHQ, Ust Muliadi LC MA, Ustad Kasman Lubis dan Sarga Harahap S.Ag mewakili petugas.(Red/Azhari)

Ilustrasi


JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform ( ICJR) mempertanyakan pemenuhan hak-hak para tahanan dan narapidana di Indonesia. 

"Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tahanan dan narapidana sebagaimana yang dicantumkan dalam Nelson Mandela Rules," tutur Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018). 

Nelson Mandela Rules dikeluarkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). UNODC mengatur mengenai standar minimum perlakuan terhadap narapidana. 

Standar minimum yang diatur mulai dari akomodasi, kebersihan, layanan kesehatan, hingga hal-hal teknis seperti pengaturan sistem manajemen lapas. 

Anggara pun mempertanyakan soal kondisi tempat tidur dan aspek kebersihan di rutan dan lapas di Indonesia. Banyaknya lapas yang kelebihan kapasitas membuatu tempat tidur dan kebersihan menjadi hak yang diabaikan. 

Menurut data per September 2018 yang disebutkan Anggara, jumlah penghuni rutan dan lapas sebanyak 248.340 orang. Padahal, kapasitas totalnya yaitu 125.159 orang. 

"(Karena overcrowding), maka pemenuhan akan hak tahanan atau narapidana untuk memperoleh tempat tidur yang terpisah di malam hari dan seprai yang dijamin kebersihannya tentu tidak dapat terpenuhi," jelasnya. 

Selain itu, Anggara juga mempertanyakan soal kualitas makanan yang diterima para tahanan dan narapidana. Ia menuturkan, standar makanan sebetulnya telah diatur pemerintah dalam Keputusan Dirjenpas Kemenkumham RI mengenai Standar Penyelenggaraan Makanan di Lapas, Rutan, dan cabang Rutan. Namun, praktik di lapangan yang masih tidak diketahui kejelasannya. 

"Kualitas makanan yang diperoleh oleh tahanan dan narapidana pun tidak diketahui seperti apa standarnya dalam praktik," terang dia. Oleh sebab itu, mereka menyarankan pemerintah untuk membuat road map agar penyelesaian masalah tersebut dapat terarah dan sistematis. 

"Pemerintah harus memahami permasalahan pemasyarakatan ini secara utuh, bukan hanya sepotong-sepotong saja," ujarnya. Topik itu kembali diungkit ICJR setelah pemerintah mengungkapkan keinginannya untuk menyusun suatu aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana yang berumur lanjut usia (lansia). 

ICJR tak ingin pemerintah menutup mata terhadap masalah lain yang menyelimuti sistem pemasyarakatan di Indonesia. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menuturkan, proporsi jumlah lansia melonjak dibandingkan kelompok usia muda.

Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. 

“Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” kata Puguh dalam siaran pers saat Seminar Internasional bertemakan Penanganan Narapidana Lanjut Usia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018). 

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menyambut baik pelaksanaan Seminar Internasional Penanganan Narapidana Lansia. 

Yasonna mengatakan, dengan seminar ini diharapakan bisa menghasilkan satu komitmen internasional perihal bagaimana peraturan khusus untuk narapidana lansia di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. (Red/Kompas)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.