BAPANAS- Pemasyarakatan dalam suatu Tantangan Reformasi Birokrasi, Digitalisasi dan Pelayanan Publik Berbasis HAM menjadi salah satu Isu HAM Utama Bagi Petugas Pemasyarakatan
“Inilah era digital, everything is digital, peradabanpun telah masuk ke era digital, dan ini zaman yang seru, dimana perubahan nyaris terjadi setiap saat, satu inovasi dibalas dengan inovasi lainnya”, demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Anthonius M. Ayorbaba mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI dalam materi Isu HAM Utama Bagi Petugas Pemasyarakatan yang disampaikan dalam Pelatihan Dasar-Dasar HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi di Palangkaraya.
Menjadi petugas Pemasyarakatan harus mempunyai moralitas dan mentalitas serta keberanian yang tinggi, terutama jika sedang dihadapkan pada situasi yang membutuhkan fokus dan konsentrasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada WBP pada Lapas dan Rutan.
Pemenuhan terhadap hak-hak WBP adalah mutlak merupakan kewajiban para petugas. Oleh karenanya sebelum melaksanakan tugasnya petugas pemasyarakatan harus dibekali ilmu dan pengetahuan tentang berbagai isu-isu utama dalam bidang Pemasyarakatan terutama yang berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi WBP yang menjadi tantangan segenap insan Pemasyarakatan.
Instrumen-instrumen nasional maupun internasional tentang HAM menjadi landasan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan bahwa Petugas Pemasyarakatan dalam menegakkan HAM harus berusaha memberikan pengaruh yang positif dan memperoleh kerjasama sukarela dari narapidana atau tahanan atau tahanan melalui kepemimpinan yang simpatik dan keteladanan yang baik.
Dengan demikian, akan diperoleh penghargaan dari narapidana atau tahanan atau tahanan, karena merasa diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai kehormatan dan harga diri baik narapidana atau tahanan secara umum maupun narapidana atau tahanan yang tergolong kelompok rentan.
Sistem pemasyarakatan yang bertujuan mengembalikan WBP sebagai warga yang baik sekaligus untuk melindungi masyarakat agar tidak diulanginya tindak pidana oleh WBP, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Penegakan atas integritas profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila tersebut harus bersinergi di semua sektor sistem pemasyarakatan terutama yang berkaitan dengan aspek pelayanan, terutama bagi mereka yang bertugas secara langsung dalam memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi WBP di unit kerja masing-masing.
Di akhir materi, Anthonius M.Ayorbaba kembali mengingatkan, bahwa semua Petugas Pemasyarakatan patu berbangga, karena menjadi Petugas PAS bukan merupakan profesi yang mudah, karena dengan tugas yang berat untuk membina dan memberikan pelayanan yang terbaik, Integritas kita harus selalu terjaga.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment