2019-07-14

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SERANG,(BPN)- Komitmen  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hanya dimulut saja namun terus dilaksanakan serta dibuktikan.

Seperti halnya terjadi di Lapas Klas II A Serang, Petugas Kamtib Lapas berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu yang disembunyikan dalam kotak sarung bekas.

Petugas juga mengamankan warga binaan Iwan (39) sang pemilik 5  paket sabu yang disembunyikan dalam kotak sarung. Penemuan sabu dilakukan saat razia rutin di lingkungan lapas. 

Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) M Askari mengatakan razia dilakukan pada Selasa (16/7) malam. Saat razia digelar di kamar 11 Blok B, petugas menemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu milik Iwan.

"Jadi ditemukan di salah satu kamar, dia simpan di kotak bekas sarung. Kita mengira awalnya sarung ternyata ada 5 bungkus (plastik berisi sabu)," kata Askari saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Serang, Banten, Jumat (19/7/2019). 

Keesokan harinya, pihak lapas meminta Polres Serang Kota datang memeriksa pemilik. Warga binaan langsung dibawa untuk dimintai keterangan. 

"Kita serahkan ke pihak polisi. Penyidikan saat ini ada satuan narkoba Polres Serang," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan, sabu dimiliki warga binaan dengan memesan ke rekannya di luar. Berdasarkan pengakuan pemilik, ia adalah pecandu narkoba. 

"Dia pecandu akut, katanya lemas kalau nggak makai (sabu). Info sementara, dia dapatkan dari temannya yang sudah bebas," paparnya. (Red/Kompas)


BAPANAS- Petugas Kamtib Lapas Klas II B Amuntai berhasil mengamankan dua Narapidana (Napi) yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu dikamar hunianya, Rabu 17 Juli 2019 pukul 12.45 WITA.

Kedua penghuni tersebut yakni Rasul (32) yang tersangkut kasus narkoba serta masih menjalani proses persidangan, sedangkan Fitriadi alias Papap (31) telah berstatus warga binaan.

 Rasul (32) beralamat rumah di Jalan Empres RT 01, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adapun tersangka Fitriyadi (31) punya alamat rumah di RT 003 Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kalapas Amuntai Mohammad Yahya mengatakan, Satgas Kamtib Lapas, terdiri dari Kepala KPLP, Kasubi Keamanan, Kasubsi Perawatan, dan staf mendapat informasi adanya sabu dan langsung melakukan razia di blok tahanan kamar 2.

“Pada penggeledahan, ditemukan di dalam dikotak korek api diduga sabu. Hal ini langsung kami laporkan kepada Satresnarkoba Polres HSU,” ujarnya.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Iptu Taupik Suhardiman mengatakan, pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan satu paket sabu seberat 0,06 gram yang disimpan di kotak korek api.

Tersangka Rasul, bebernya, terlibat kasus yang sama dan sedang dalam proses persidangan. “Ternyata yang bersangkutan kembali berulah. Sementara, Fitriadi merupakan warga binaan lapas Amuntai. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya(red/jejakrekam)


CIREBON,(BPN)- Polisi mengungkap lima kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Gintung atau Lapas Narkotika Cirebon. Napi yang dicurigai membantah terlibat kendalikan bisnis narkoba.

"Yang jelas setelah proses (ekspose di Mapolresta Cirebon) kemarin dari kepolisian, kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap warga binaan atau napi. Hasilnya warga binaan mengaku tidak terlibat, itu pengakuan warga binaan. Bukan kami mengada-ngada," kata Kalapas Narkotika Cirebon Jalu Yuswa Panjang  Kamis (18/7/2019).

Jalu menegaskan bahwa pihaknya siap membantu Polresta Cirebon untuk mengungkap peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi. 

Jalu juga mempertanyakan keseriusan Polresta Cirebon dalam menangani peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh napi. 

"Kita lihat satu atau dua minggu ke depan, ada tidak pengembangan kasusnya? Nah kalau selama ini kan hanya sampai ekspose. Tidak ada tindak lanjut, kalau ada tindak lanjut tentu kami mendukung sekali," ucap Jalu.

Jalu mengaku tidak bisa berjalan sendiri untuk mengungkap peredaran narkoba di dalam penjara. Sebab, menurut dia, pihaknya tak memiliki cukup bukti untuk memproses napi yang diduga terlibat. 

Selama ini, Jalu menjelaskan, Lapas Narkotika Cirebon memperketat pengamanan agar tidak ada penyelundupan barang seperti ponsel dan lainnya. 

"Di kami ini ada 983 warga binaan, 240 di antaranya merupakan bandar. Sisanya adalah pengedar. Razia kita rutin setiap hari, kita juga punya alat penghilang sinyal. Ada empat, masih fungsi," tuturnya.

Ia menambahkan selama ini pihaknya selalu menggeledah setiap orang yang masuk maupun keluar penjara. Bahkan, lanjut dia, Lapas Narkotika Cirebon telah dilengkapi fasilitas sinar X.

"Kami suda membuat komitmen untuk mendukung pemberantasan peredaran ponsel dan narkoba di dalam lapas," ucap Jalu menegaskan. (Red/Detikcom)

tribrata

CIREBON,(BPN) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon mengungkap lima kasus peredaran narkotika jeni sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gintung, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti sebanyak 25 gram sabu. Kelima tersangka masing-masing berinisial BN, RA, WA, MA, dan STL. Mereka digelandang ke Mapolres Cirebon Kota, Kamis (18/7/2019) pagi.

"Kelima tersangka ini diamankan petugas Sat Narkoba Polres Cirebon Kota lantaran terlibat kasus peredaran narkotika yang dikenalikan dari dalam Lapas Gintung," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy.

Selain menangkap lima tersangka, ujar Roland, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25 gram, beberapa telepon genggam, dan timbangan digital.

"Modus yang mereka gunakan relatif sama melalui kurir. Kami akan terus mendalami kasus narkoba ini yang kemungkinan melibatkan orang lain dari jaringan tersebut," ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, tutur Roland, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota akan berkordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon dan Lapas Gintung untuk menangani masih ada peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam lapas.(red/sindo)


BAPANAS- Salahsatu Narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya atau lebih dikenal dengan sebutan lapas Porong terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo.

Ternyata napi tersebut bernama Kukuh Patal Unang (30), warga Kelurahan Adu Keras, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Napi Kukuh mengalami luka tusuk di matanya ,Pelakunya adalah napi lain sesama napi kasus narkotika.

"Memang benar ada peristiwa itu. Kasusnya sudah diserahkan ke pihak kepolisian, dan polisi masih menangani perkara tersebut," kata Suharman, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Rabu (17/7/2019).

Napi yang mengalami luka tusuk di matanya bernama Kukuh Patal Unang (30), warga Kelurahan Adu Keras, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ia sudah dilarikan ke RSUD Sidoarjo Dia juga harus menjalani operasi bola mata akibat peristiwa itu.

Pelaku penusukan itu adalah Nur Gisan (41) warga Desa Sumber Putih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dia terpidana kasus narkoba dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa berdarah itu terjadi di Blok A Wing 4 nomor 9 Lapas Porong, Senin (15/7/2019) lalu, sekira pukul 05.00 WIB.

Dalam kamar itu ada sekitar 20 orang napi.

Pagi-pagi tiba-tiba korban terbangun dan berteriak kesakitan.

Bagian matanya sudah terluka dan mengeluarkan banyak darah

Saat itu korban melihat terduga pelaku memegang sebilah pisau yang ada bercak darahnya.

Demikian halnya beberapa napi sesama penghuni kamar, mereka terbangun dan mendapati korban berlumuran darah, sementara pelaku masih membawa pisau.

Sebagian napi berusaha menolong korban, dan sebagian berusaha memegang pelaku.

Tapi pelaku malah berusaha menyerang napi lain yang berusaha mencegahnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas lapas bersama para napi lain.

Sementara korban, dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

Terpidana 10 tahun kasus narkoba itu harus menjalani operasi mata di rumah sakit.

Hari Selasa (16/7/2019) siang, kasus itu dilaporkan ke polisi.

Dan petugas dari Polsek Porong pun kemudian melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.

Selain memintai keterangan beberapa saksi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati yang pegangannya terbuat dari kayu dengan ukuran sekira 20 cm.

"Korban sudah menjalani operasi, dan sekarang masih dirawat di rumah sakit. Petugas masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini," kata Kapolsek Porong Kompol Wagiyo.

Namun, polisi belum bisa memintai keterangan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

Ada dugaan, pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Tapi masih didalami oleh polisi.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ada yang bilang pelaku stres, dan macem-macem. Tapi kami masih mendalaminya, dan kami tetap akan meminta keterangan dari terduga pelaku," jelasnya.

Di dalam lapas sendiri, pelaku sudah ditempatkan di tahanan khusus.

Terpidana kasus narkoba dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun itu sudah dipindahkan ke ruang sel khusus.(Red/tribun)


SOLO,(BPN)- Kembali insiden bunuh diri Narapidana  (Napi) menghiasi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.

Kali ini aksi nekat bunuh diri tersebut terjadi di Rutan Klas I Solo Senin (15/7/2019), dimana dikabarkan Haryanto Bin Yosef Soediarto alias Yusak (53), warga Kampung Sewu Jebres) terpidana 1,5 dalam kasus investasi bodong tewas sesat setelah dilarikan ke rumahsakit setelah meminum cairan pembersih lantai.

Dari Informasi diterima redaksi, yusak ditemukan dikamar mandi dalam keadaan muntah-muntah pada pukul pukul 10:00 WIB,kemudian dilarikan oleh teman sekamarnya ke klinik Rutan.

Oleh karena kondisi tidak kunjung membaik,petugas melarikan yusak ke Rumahsakit Umum (RSUD) Dr. Moewardi namun sekitar pukul  13:10 WIB dinyatakan telah meninggal dunia.

Diketahui, masa tahanan yusak tidak lama lagi akan berakhir dan yusak menghuni kamar blok B nomor 4 bersama 19 orang napi lainnya namun saat yusak menenggak cairan pembersih lantai tidak seorang pun melihatnya.


Sementara itu Karutan Klas I Surakarta M.  Nuha Ulin yang dihubungi melalui telepon selularnya menyampaikan kepada redaksi untuk menghubungi Plh Karutan Solo disebabkan dirinya sedang mengikuti Diklat di Jakarta.

" Maaf Saya sedang diklat,konfirmasi saja ke Plh saya saja bang ",tulis ulin singkat melalui pesan WhatApsnya, Selasa (16/7/2019).



SAMPIT,(BPN)- Seorang narapidana perempuan berinisial Norhasanah alias Nor (31) diciduk sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dia diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di dalam penjara tempat dia ditahan.

"Dia ini statusnya masih tahanan yang sedang diproses hukum karena kasus narkoba juga. Kasusnya belum vonis, malah sekarang terseret kasus narkoba lagi," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit seperti dikutip Antara, Jumat (12/7).

Peristiwa itu terjadi Selasa (9/7) sekitar pukul 17.00 WIB saat sipir Lembaga Pemasyarakatan setempat sedang berpatroli. Patroli rutin dilakukan untuk mengawasi aktivitas para narapidana maupun tahanan, selain melalui kamera tersembunyi.

Saat melewati kamar 1 blok tahanan perempuan, petugas melihat pintu kamar mandi tertutup. Setelah ditanyakan, tahanan lainnya memberitahukan bahwa Nor yang sedang berada dalam kamar mandi tersebut.

Merasa curiga, petugas masuk ke dalam kamar tahanan itu dan memeriksa kamar mandi. Saat itulah petugas mendapati Nor sedang memegang pipet kaca dan korek api gas.

Warga Jalan H Anang Santawi Sampit itu kaget dan langsung membuang pipet kaca itu ke dalam bak air dan korek api gas dilemparnya ke depan pintu kamar mandi.

Setelah itu, petugas lainnya datang dan membantu memeriksa. Hasilnya, petugas menemukan paket kecil diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram yang disembunyikan dalam sobekan bra milik Nor yang sedang digantung di dinding kamar mandi. Selain itu juga ditemukan bong terbuat dari botol vitamin yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian kotor.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Polisi kemudian membawa Nor bersama barang bukti berupa sabu-sabu pipet kaca, bong dan bra yang juga difungsikan untuk menyembunyikan sabu-sabu.

Kejadian ini cukup mengejutkan karena barang haram itu bisa masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan yang dijaga dengan ketat. Ini menjadi perhatian pihak lembaga pemasyarakatan dan polisi untuk menelusuri siapa pemasok dan bagaimana sabu-sabu itu diselundupkan hingga sampai ke tangan Nor.

Kasus narkoba ini juga menjadi perhatian karena Nor tidak jera. Padahal kasus pertama saja proses hukumnya masih berjalan, kini dia malah kembali berulah. Dengan pengungkapan kasus ini, ancaman hukuman yang akan dijalani Nor akan semakin berat.

"Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukumnya secara maraton saja. Selesai yang terdahulu, dilanjutkan perkara yang baru ini," tandas Arasi. [RED/MDK]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.