2018-12-23

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BANDING, (BPN) - Bisnis narkotik dibalik jeruji tak ada habisnya. Salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Banceuy Bandung. Seorang narapidana kedapatan memproduksi narkotik jenis ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla.

Adanya 'pabrik' ganja sintetis tersebut terungkap oleh aparat gabungan dari Lapas Banceuy dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat. Pihak lapas awalnya menemukan tembakau gorilla yang sudah dikemas pada Rabu (19/12) lalu. Tembakau gorilla itu didapat dari seorang napi berinisial YP. 

"Ya pada tanggal 19 Desember kemarin kami bersama-sama dengan Kepala Lapas Banceuy, personel Banceuy, BNN dan kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotik yang dilakukan warga binaan," ucap Kepala BNN Jabar Sufyan Syarif di kantor BNN Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (27/12/2018). 


Tembakau gorilla tersebut telah dikemas. Jumlahnya mencapai 213 paket. Tembakau gorilla yang disita lalu dipamerkan di kantor BNN. Berdasarkan pantauan, terlihat tembakau gorilla tersebut telah dikemas dengan sebuah kertas tipis berwarna putih. Terdapat keterangan yang diduga berat dari masing-masing paket tembakau tersebut. Tertulis mulai dari 1,5 gram hingga 3,1 gram.

Meski tak secara gamblang menjelaskan, namun Sufyan mengatakan tembakau gorila itu dikemas di dalam lapas. Selain itu, dia juga menyebut tembakau gorilla akan dijual keluar lapas.

"Iya (dikemas di dalam). (Dijual) keluar. Tapi nanti secara lengkapnya oleh Kalapas. Kami bekerja sama tapi otoritas itu nanti dijelaskan Kalapas," kata Sufyan.

Kalapas Banceuy Bandung Kusnali mengatakan temuan itu berawal saat anak buahnya yang dipimpin Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Eris merazia ke blok-blok hunian napi. Saat dilakukan razia di salah satu blok, petugas menemukan barang mencurigakan di bawah kasur sel salah satu napi. 

"Diduga narkotik. Berdasarkan temuan itu, kami lapor ke BNN untuk membuktikan apa benar ini tembakau gorilla atau tidak. Nah pihak BNN terjun ke lapangan menindaklanjuti dan diduga betul memang tembakau gorilla," kata Kusnali. 

Kusnali tak merinci soal apakah barang tersebut dikemas di dalam atau di luar. Akan tetapi dia menyebut bahan tembakau gorilla yang ditemukan kebanyakan berbahan tembakau rokok biasa. 

"Tapi yang jelas campurannya dari rokok biasa, cuma ada campuran semacam cairan, itulah yang membahayakan," tuturnya. 

Kusnali menambahkan pihaknya masih mendalami apakah tembakau gorilla tersebut dijual keluar atau di dalam penjara. Temuannya sejauh ini diduga ganja sintetis dikonsumsi oleh napi di dalam. 

"Untuk apakah di dalam atau di luar belum diketahui, yang jelas sebagian untuk dikonsumsi oleh mereka," ucapnya. 

YP yang merupakan napi kasus narkotik dengan vonis 7 tahun 2 bulan ini akan dipisahkan dengan napi lain. Warga Bandung tersebut kini ditempatkan di sel khusus. 

"Ya nanti di sel khusus," kata Kusnali. (Red/Rls)


TANJUNGPANDAN, (BPN)- Memasuki akhir tahun anggaran 2018, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hum & Ham Bangka Belitung Drs. Sulistiarso, MM, M.Si melalukan monitoring Pelayanan Publik “Refleksi Akhir Tahun 2018” dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia  di lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Bertempat di Aula atas Lapas Rabu (26/12), Kakanwil memberikan arahan didampingi Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si yang diikuti seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Selasa (25/12) Kakanwil melakukan Sidak pelaksanaan Pengamanan Natal di Lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan memberikan  kepada beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


  • Dalam arahannya, Sulistiarso menyampaikan ada 2 (dua) hal terpenting saat ini yang menjadi fokus Kementerian Hukum dan HAM yaitu pertama, menjalankan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dengan baik dan penuh tanggung jawab dan yang kedua yaitu WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bebas Melayani) dengan syarat mendapat opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dimana keduanya menjadi sasaran jangka pendek maupun jangka panjang. 

Kakanwil juga memaparkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dan Jajaran Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung selama tahun 2018, prestasi yang didapatkan, permasalahan dan upaya yang sudah dilakukan serta rencana tindak lanjut mendatang.

Kakanwil juga mengingatkan pentingnya menjaga Sinergitas baik internal maupun external guna mendukung terlaksananya program kerja di institusi. 
Tetapi yang terpenting Sinergi pertama yang harus dilakukan ada pada lingkungan terkecil oleh setiap individu dalam bekerja, jalin kekompakan antar sesama Tim di Internal, ini yang terpenting. 

Sinergi yang kedua adalah kepada external seperti Pemerintah daerah. Sebagai Kantor pelayanan kita harus selalu siap melayani dan berupaya untuk memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan mudah guna memenuhi kepuasan masyarakat. 

Kunci untuk bisa menjalin sinergi diawali dari Tim dilingkungan kerja kita hingga akan meluas kepada sinergi antar unit organisasi, tegas Kakanwil.(Red/yopie)


TANJUNG TABALONG, (BPN)- Penghargaan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan dan kemajuan organisasi beserta anggota yang ada didalamnya.

Penghargaan juga berdampak pada keterlibatan aktif para karyawan dalam bekerja menjadi lebih tinggi sehingga roda organisasi bisa bergerak makin cepat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan sesuai dengan visi dan misi dari organisasi tersebut. 

Para pegawai pun merasa diperhatikan oleh atasannya dalam bekerja, mereka merasa ada motivasi dalam menjalankan tugas dan pekerjaan serta merasa bahwa organisasi menghargai kerja keras mereka selama ini. 

Usaha dan perjuangan yang mereka lakukan tidak pernah sia-sia bagi organisasi maupun diri sendiri sebagai bagian dari organisasi. 

Bertempat di Gedung Sarabakawa Tanjung, Rabu (26/12/2018) Karutan Tanjung menghadiri acara “Penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2019 serta penandatanganan pakta integritas satker lingkup KPPN Tanjung”. 

Dalam acara tersebut KPPN menyerahkan beberapa gelar penghargaan yaitu, Kinerja Pelaksanaan (Terbaik per Kabupaten), Pengajuan Pembayaran Gaji, Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan dan Satuan Kerja Terbaik. 

Dalam penyerahan gelar penghargaan tersebut Rutan Tanjung berhasil mendapatkan gelar penghargaan Terbaik I (Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja dengan DIPA lebih dari Rp.2,4 M) dan Terbaik II (Satuan Kerja Terbaik)

Dalam sambutan singkatnya Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengharapkan “Dalam melaksanakan anggaran, tiap satuan kerja jangan hanya melaksanakan berdasarkan keinginan akan tetapi harus berdasarkan kebutuhan” dan Kepala KPPN mengucapkan “ Selamat kepada Rutan Tanjung beserta satuan kerja yang lainnya yang berhasil mendapatkan gelar penghargaan pada tahun anggaran 2018, tetap semangat bekerja, pertahankan eksistensi dan terus berupaya tingkatkan kinerja” tuturnya. 

“Saya sangat senang Rutan Tanjung berhasil mendapatkan 2 penghargaan terbaik ini, ini merupakan buah antara KPA/PPK dan tim pengelola keuangan yang bekerja dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Saya berharap dengan perhargaan ini Rutan Tanjung tidak berbesar hati akan tetapi tetap meningkatkan kinerjanya” kata kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi.(Red/Rls)


BAPANAS- Dalam kegiatan kali ini Kakanwil Papua Barat Antonius Ayorbaba memberikan ruang kepada media untuk bertanya berkaitan dengan rencana kedepan sebagai Kakanwil mengingat banyak permasalahan di Papua Barat yang harus diatasi.

Selanjutnya Kakanwil Papua Barat Antonius Ayorbaba memberikan pemaparan kepada seluruh pejabat, pegawai,stafdan CPNS di lingkup Kemenkumham Papua Barat terkait program sebagai Kakanwil Papua Barat.

Misi utama yang dibawa beliau adalah sebagai berikut bahwa untuk membuat perubahan jangan pernah ditunda, " Kita harus bekerja untuk menciptakan sejarah dan yang terakhir dengan semboyan BISA yaitu "Bijaksana. Inspiratif, Santun dan Amanah",ungkap Antonius Ayorbaba.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil juga menekankan pentingnya Pemanfaatan media sosial untuk memberikan informasi kepada publik.

Kakanwil sangat optimis dengan menjalankan misi tersebut dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi Papua Barat.

Sehingga Kemenkumham Papua Barat dapat berprestasi di tingkat nasional. Kemkumham Papua Barat PASTI BISA..!!(Red/Rls)


MAKASSAR, (BPN)- Pengembangan sumber daya manusia khususnya pada Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Makassar dilakukan sesuai dengan, diaturnya undang-undang No 12 tahun 1995 yang mengatur tata cara pelaksanaan pembinaan Narapidana, sehingga proses pembinaan yang dilakukan di Lapas kelas I Makassar lebih terarah dan tepat sasaran.

Salah satu wujud nyata pembinaan di Lapas kelas I Makassar sebagai Lembaga pemasyarakatan berkonsep Industri yakni, pembinaan pembuatan Roti dan Donat yang dibuat dan dikelola lansung oleh Warga Binaan Lapas Makassar, dengan bimbingan dan bantuan dari petugas bidang Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Makassar, menjadikan D’laps Bakery dapat bersaing dipasaran.

makanan yang berbahan dasar dari tepung dan dicampur dengan air, yang selanjutnya difermentasikan dengan menggunakan ragi ini, memiliki berabagai macam rasa seperti, cokelat, keju, cokelat keju, pisang cokelat, pisang cokelat keju, abon, selai kaya, roti boy, hingga donat juga diproduksi di D’Laps Bakery

mengenai pemasaran roti, D’Laps Bakery menggandeng beberapa kantin disekitar lingkungan Lapas Kelas I Makassar dan Koperasi Lapas Makassar, tidak hanya itu D’Laps Bakery juga menerima pesanan roti yang siap diantarkan ke tempat tujuan, mengenai rasa dan kualitas D’Laps Bakery dijamin tidak menggunakan bahan pengawet.

Karena tidak menggunakan bahan pengawet Roti, D’Laps Bakery hanya bertahan hingga 4 sampai 5 hari, untuk produksinya setiap hari D’Laps Bakery menerima pesanan hingga 500 roti perhari tergantung dari permintaan pasar, dan pesanan yang datang, namun diperkirakan D’Laps Bakery akan menargetkan penjualan rotinya hingga 1000 biji perhari, dengan memperluas penjualan roti D’Laps Bakery.

Kepala satuan kerja Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono, mengharapkan bahwa D'Laps Bakery kedepannya dapat menambah anggota yang bekerja di D'Laps Bakery, dikenal oleh masyarakat, dan pembinaan yang diberikan kepada WBP lebih menyeluruh, serta skill yang didapatkan dapat menjadi keterampilan kemandirian WBP ketika bebas nantinya

"Fokus kita adalah pembinaan kepada warga binaan, untuk urusan pemasaran sudah ditangani oleh bidang kegiatan kerja beserta salah seorang WBP yang memiliki chanel pasar diluar, sementara untuk keuntungannya tetap akan dilelola oleh Lapas Makassar, namun Lapas lebih berfokus ke pembinaanya karena diharapkan skill yang diperoleh oleh WBP dapat menjadi keterampilan WBP ketika ia bebas" ujar Kalapas.

Anto, warga binaan Lapas Makassar salah satu anggota D’Laps Bakery, sangat semangat menggeluti kegiatan pembinaan ini. Ia berharap saat bebas nanti dan kembali ke masyarakat telah memiliki kemampuan untuk membuka usaha di bidang produksi roti dan donat.

"kegiatan Ini menjadi bekal yang yang sangat berharga selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Makassar. Selama ini saya hanya memiliki kemampuan kerja di salah satu kantor. Di sini saya dilatih bagaimana mengemas dan membuat roti dan donat yang rasanya enak dan digemari. Tiap hari kami produksi 5 kilo tepung per hari, dengan jumlah roti mencapai 500 biji perhari," kata Anto.(Red/Rls)


MAKASSAR, (BPN) - Polrestabes Makassar merilis jaringan narkotika, asal Lapas Bolangi di markas Polrestabes, Rabu (26/12/2018) siang.
Rilis jaringan narkoba dari Lapas Bolangi Kabupaten Gowa jenis sabu dan ekstasi, ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika.

Kompol Diary mengaku, pengungkapan jaringan Narkotka ini sejak tanggal 20 Desember lalu, dimana, dua perempuan, Lina (38) dan Shanty (36) diamankan.

Setelah Lina dan Shanty diamankan bersama bukti sabu, penyidik kemudian mengembangkan dan amankan Ardi (32) di BTN Minasa Upa dengan bukti sabu.

Lanjut Kompol Diari, setelah tiga pelaku ditangkap di wilayah Minasa Upa Kota Makassar. Tim lalu amankan lagi satu pelaku, Dian (24) di Rappang, Sidrap.

"Setelah empat pelaku diamankan, tim kami lalu melakukan pengembangan dari mana narkoba tersebut, ternyata dari dalam Lapas Bolangi Gowa," jelas Diari.

Tim Satresnarkoba Polrestabes pun mengembangkan kasus dan jaringan ini, dan Rahmat alias Abang (32) pin diciduk dari dalam Lapas Bolangi di Gowa. (Red/Tribun)


BATAM,(BPN) - Penyebab kematian Jony Bin Tju Tjiau alias Along (27) narapidana ( napi) kasus penipuan dengan total kerugian Rp 5,5 miliar yang tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, Selasa (25/12/2018) kemarin akhirnya diketahui.

Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Djarot Wibowo mengatakan, hasil otopsi terhadap jasad Along, ditemukan murni akibat penyakit yang dideritanya. Along murni meninggal dunia karena mengalami infeksi yang disebabkan oleh pecahnya usus yang ada di dalam tubuh korban. 

"Korban meninggal karena mengidap penyakit appendiks, nama lain dari usus buntu yang telah meradang dan membuatnya pecah," kata Djarot, Rabu (26/12/2018).

"Penyakit ini sudah akut hal ini berdasarkan dari temuan juga telah terjadi pendarahan yang serius pada usus sehingga tidak bisa diselamatkan lagi," kata Djarot menambahkan. Senada juga diungkapkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Batam, Rian, yang mengaku bahwa Along sudah tiga kali mendapatkan perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya. 

"Korban memang punya riwayat penyakit usus buntu, bahkan korban juga susah buang air besar," kata Rian. Saat meninggal kemarin, sebelumnya Along sempat mendapatkan perawatan medis di Rutan Batam sebelum akhirnya kami rujuk ke tumah sakit.

"Kalau tidak salah, Along meninggal sekitar pukul 16.30 WIB dan itu sudah ditangani dokter RS Bhayangkara. Mungkin karena sudah akut sehingga nyawanya tidak tertolong lagi," jelasnya. 

Saat ini jenazah Along sudah diambil keluarga dan disemayamkan di rumah duka. Along merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus dugaan penipuan atas laporan Asrul alias Aan, distributor produk PT Orang Tua di Batam. Along menjadi terdakwa bersama Ridowan Saleh Nasution alias Tommy Wiguna dan Adrian yang saat ini DPO. 

Mereka melakukan penipuan dalam rentang awal tahun 2015 sampai dengan 16 Desember 2017. Asrul alias Aan memberikan uang kepada Along untuk mengurus izin distributor makanan dan minuman sebesar Rp 5,5 miliar. Namun kenyataannya uang tersebut dipergunakan Along untuk keperluan pribadinya, mulai membeli mobil baru, rumah hingga sejumlah harta benda lainnya.(Red/kompas)


SURABAYA,(BPN)- Sebanyak 66 Narapidana yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2018.

Remisi khusus natal diberikan secara simbolis oleh Kalapas Klas I Porong Pargiyono dengan besaran remisi 1 hingga 2 bulan.

Acara penyerahan Remisi digelar didalam lapas porong mulai pukul 08:00 WIB yang diikuti semua pejabat struktural,petugas dan warga binaan.

Dalam kata sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Kalapas Klas I Porong Pargiyono menyampaikan bahwa pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi WBP agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mengubah prilaku menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Menteri Hukum dan HAM juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari natal ini mendapat remisi, kata Menkumham.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.(Red)


TANJUNGPANDAN, (BPN)- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Dibawah kepemimpinan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan berhasil meraih terbaik Kedua atas capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran tahun 2018, dari Kementerian keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Penghargaan tersebut diserahkan KPPN di Tanjungpandan, Kamis (20/12/2018). 

Hasil ini disampaikan sebagai bahan evaluasi bersama dalam rangka peningkatan capaian nilai kinerja pelaksanaan anggaran Kementrian Negara / Lembaga secara optimal untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan anggaran yang baik (Good Governance) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bendahara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Endang Meidiansyah, BNT, S.AP menjelaskan Inikator Kinerja  Pelaksanaan  Anggaran (IKPA)  yang  sudah  dikembangkan  oleh  Ditjen Perbendaharaan    dijadikan  sebagai ukuran evaluasi  kinerja  pelaksanaan  anggaran yang memuat 12 indikator yang mencerminkan  aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran,  kepatuhan terhadap regulasi,  efektifitas  dan efisiensi  pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan masukan dari KPPN Tanjungpandan ada beberapa langkah – langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan capaian IKPA, dan kami pedomani itu, ujar Endang

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si semakin optimis untuk terus meningkatkan kinerjanya dibidang pengelolaan keungan. Hasil capaian ini juga membuktikan bahwa Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sukses dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Atas capaian ini Kalapas mengucapkan terimakasih kepada Kepala KPPN Tanjungpandan atas dukungan dan kerjasamanya selama ini.

" Secara khusus saya sampaikan terimakasih kepada jajaran Sub Bagian Tata Usaha yang dimotori oleh Kasubag TU Hendra Kurniawan, S.AP. Terlebih saya sampaikan terimakasih kepada Bendahara Endang Meidiansyah, BNT, S.AP yang sudah bekerja keras menunjukkan dedikasinya yang tinggi sehingga Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam 2 tahun ini selalu mendapatkan hasil yang baik dalam pengelolaan keuangan. Kedepan Lapas Tanjungpandan akan bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan kinerja terbaiknya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tetap menjaga integritas baik PPK dan Pengelola Keuangan yang harus tetap berorientasi pada pelaksanaan program kegiatan sesuai output sebagaimana telah ditetapkan dalam program Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), semoga tahun depan bisa ditingkatkan " harap Kalapas.(Red/Rls)


BANDA ACEH,(BPN)- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, masing-masing Nomor : Pas-894.PK.01.01.02 Tahun 2018, SK Nomor : Pas-895.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 dan SK Nomor : Pas 934.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2018. 

Sebanyak 24 narapidana yang menjalani pidana  di UPT Pemasyarakatan se Aceh memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2018, pemberian Remisi Khusus Natal di Lapas Kelas II A Banda Aceh diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, selasa (25/12/2018).

Khusus Warga Binaan Lapas Banda Aceh yang memperoleh remisi khusus natal tahun 2018 sebanyak 6 orang narapidana karena telah memenuhi syarat administrasi dan substantif masing-masing atas nama Disky Hasudungan Silalahi bin Manaf Silalahi, dkk dengan besaran remisi 1 bulan sampai dengan 1, 5 bulan, kata Kadiv Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman.

Amatan media ini Acara Penyerahan Remisi Khusus Natal di Lapas Banda Aceh dilaksanakan di Taman Kunjungan Lapas, sehingga seluruh pengunjung dan warga binaan yang sedang menerima kunjungan ikut menyaksikan penyerahan remisi tersebut sekaligus mendengarkan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM dan pengarahan umum yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh pada acara penyerahan remisi tersebut.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam sambutanya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan bahwa pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi WBP agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mengubah prilaku menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Menteri Hukum dan HAM juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari natal ini mendapat remisi, kata Menkumham.

Sementara itu selesai pembacaan sambutan Menteri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman dalam arahannya mengajak keluarga wbp untuk berperan aktif dalam pembinaan narapidana sehingga warga binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik, khusus kepada warga binaan yang sedang menjalani pidana di Lapas Banda Aceh Meurah Budiman mengharapkan agar menghindari upaya provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atau warga binaan lain di dalam Lapas, sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas yang mengakibatkan terhambatnya layanan pemberian hak-hak wbp, karena apabila terjadi gangguan kamtib Lapas yang rugi bukan saja narapidana itu sendiri, akan tetapi dampaknya juga dirasakan oleh pihak keluarga, istri dan anak di rumah, demikian tegas Meurah Budiman.

Hadir pada acara penyerahan remisi khusus Natal tersebut Kepala Bidang Pembinaan Bimpas Pengentasan Anak dan Infokom, Kepala Lapas dan para pejabat struktural Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Menurut Meurah Budiman kepada media ini menjelaskan sebelumnya 24 narapidana yang memperoleh remisi natal, namun setelah keluar SK Menkumham yang ketiga, maka jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2018 pada UPT Pas Aceh menjadi 25 orang, antara lain berasal dari Lapas Banda Aceh 6 narapidana, Lapas Kutacane 11, Lapas Langsa 1, Lapas Narkotika Langsa 1, Lapas Perempuan Sigli 1, Rutan Banda Aceh 2, Rutan Jantho 1 dan Cabang Rutan Blangkejeren 2 narapidana", urai Meurah Budiman.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi kepada 11.232 narapidana di hari Natal. Dari jumlah itu, 160 di antaranya mendapat remisi bebas.

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas-rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/12/2018).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500," kata Sri Puguh."Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4,7 miliar," ujarnya.

Dia menambahkan remisi Natal tahun ini terbanyak diberikan kepada warga binaan yang berada di wilayah Sumatera Utara, yaitu mencapai 2 ribu lebih. Dua wilayah lainnya yang juga mendapat remisi terbanyak adalah NTB dan Sulawesi Utara.

"Tahun ini 3 wilayah provinsi yang memberikan remisi khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumatera Utara (RK I: 2.276, RK 2: 30), Kantor Wilayah Kemenkum HAM Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I: 907, RK II: 5)" ujarnya.

Sri Puguh menekankan pemberian remisi diberikan secara transparan dan tanpa pengecualian. Hal itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, kata dia, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya," kata Yassona.

Hal tersebut, menurut Yasonna, juga sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.(Red/Detik/Kom)


PEKANBARU,(BPN)- Ditresnarkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP) di Kabupaten Bengkalis. Barang bukti yang disita adalah 12 kg sabu, yang dipasok dari Malaysia.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini ada 4 orang yang kita jadikan tersangka. Kendalinya dari dalam LP Bengkalis," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Hariono kepada wartawan di Mapolda Riau, Selasa (18/12/2018).

Hariono menjelaskan keempat tersangka itu adalah Gery Heryanto (31), warga Kabupaten Siak; Indrawan (44) dan Samsudin (43), warga Kabupaten Bengkalis; serta Supriadi (41), warga asal Medan, Sumut. Mereka ditangkap pada Minggu (9/12) lalu.

Hariono menjelaskan penangkapan jaringan narkoba ini dipimpin Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi dan Iptu Yoyok Iswandi. Tim bergerak dari Pekanbaru menuju perairan Kabupaten Bengkalis yang ada di kawasan pantai Selat Malaka.

"Awalnya kita mendapatkan informasi akan masuknya sabu dari Malaysia lewat perairan Bengkalis. Dari sana tim mengintai pengiriman barang haram tersebut," kata Hariono.

Menurut Hariono, tim mengintai dari pukul 03.00 dini hari hingga pukul 10.00 WIB. Satu tersangka atas nama Geri Heryanto selaku penerima barang bukti.

"Kita temukan barang bukti sabu bungkusan plastik bertuliskan huruf China warna hijau dimasukkan dalam jeriken. Ada 10 bungkus plastik warna hijau bertulisan 'Chine Pin Wei' dan dua bungkus warna kuning dengan tulisan 'Daguanyin'. Barang bukti dari tepi pantai dibawa tersangka dalam gubuk di perkebunan milik warga," kata Hariono.

Setelah tertangkapnya Gery, lanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka pertama, ternyata diketahui peredaran narkoba ini dikendalikan dua napi dari LP Bengkalis.

"Di LP Bengkalis, kita mengamankan dua tersangka atas nama Indrawan dan Samsudin. Mereka perannya perantara dan pengendali peredaran," kata Hariono.

Keesokan harinya, tim kembali melakukan pengembangan terkait jaringan tersebut. Lagi-lagi satu tersangka atas nama Supriadi diamankan dari LP yang sama.

"Tersangka Supriadi ini berperan sebagai broker atau penyedia narkoba yang berhubungan langsung ke jaringan Malaysia," kata Hariono.

Kini keempat tersangka, kata Hariono, sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah mengirim berkas perkara ke JPU agar segera disidangkan. Dan barang bukti sabu ini sudah dibawa ke BPOM untuk uji labfor," tutup Hariono.
(Red/detik)


SIDOARJO,(BPN) - Kembali seorang narapidana (napi) kasus pembunuhan ditemukan tewas di ruang sel perawatan Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Senin (24/12). Ia adalah Mukram, 85, warga Jalan Irawati I No. 8, Sidotopo, Semampir, Surabaya.

Korban diketahui meninggal dunia oleh seorang napi penghuni blok B sekitar pukul 08.30. Melihat korban yang sudah tidak bernyawa di toilet sel, napi tersebut langsung melapor ke pihak pengamanan lapas.

Menerima laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan menghubungi pihak terkait untuk evakuasi. "Dia (Mukram, Red) napi penghuni blok G. Sel ini dihuni para narapidana yang sedang mengalami sakit," ujar Kalapas Kelas I Surabaya di Porong, Pargiyono, Senin (24/12).

Pargiyono melanjutkan, dari data yang ada, korban tercatat sebagai napi kasus pembunuhan dengan jeratan pasal 338 KUHP. "Ia dihukum 8 tahun 6 bulan," imbuh Pargiyono.

Selain itu, Pargiyono juga menegaskan jika korban memang sudah sering mengeluh sakit saat menjalani hukuman di lapas. Kini jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit Pusdik Gasum Sabhara Porong untuk visum lebih lanjut. (Red/JPG)


Berikut deretan narapidana yang kabur sepanjang Tahun 2018 di Lapas maupun Rutan di Indonesia:

Januari
- LPKA Klas I Kutoarjo, Purworejo Jawa Tengah: 2 Napi Anak
- Lapas Klas II B Bukit Tinggi: 1 Tahanan

Febuari
-Rutan Anak Air Padang: 2 Napi

Maret 
Rutan Sengkang, Wajo, Sulsel: 6 napi
Rutan Anak Air Padang: 3 Napi
Lapas Klas II Tanjungpinang: 3 Napi

April
Lapas Klas II B Manokwari: 14 Napi
Lapas Labuhan Deli,Sumut: 16 Napi

Mei 
Lapas Klas II B Wamena: 19 Napi dan Tahanan
Lapas Klas 1 Gedungpane,Semarang: 1 Napi

Juni
Lapastik Klas III Kota Sawahlunto,Sumbar: 2 Napi
Polsek Denpasar Barat: 5 Tahanan

Juli 
Lapastik Klas II Dojo, Kab. Jayapura: 31 Napi
Cabrut Blangkejeren, Aceh Tengah: 1 Napi 

Agustus
Lapas Klas II B Merauke: 3 Napi
Rutan Mapolres Ciamis: 6 Tahanan

September
Lapas Klas IIA Palu: 560 Napi pasca Gempa Tsunami
Lapas Klas II A Padang Sidempuan, Sumut: 1 Napi
Rutan Polres Kep. Seribu: 20 Tahanan
Rutan Klas II B Donggala: Ratusan Napi dan Tahanan membakar Rutan dan kabur

November
Lapas Klas IIA Banda Aceh: 113 Napi. 

Desember
Rutan Klas I Cipinang: 1 Napi dibantu oknum petugas KTU. (Red)




Napi Lapas Bukittinggi yang kabur

BAPANAS-  Sepanjang 2018, begitu banyak peristiwa pelarian narapidana yang menyita perhatian publik di sejumlah Lembaga Pemastarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.

Berikut daftarnya yang berhasil dihimpun:

1.Januari 2018

-Pada bulan ini, terjadi kasus kaburnya tahanan di  Lapas Kelas II B Bukittinggi, Sumatera Barat. 1 orang tahanan atas nama Anasful Rahmad ,36, kabur setelah memanjat pagar penjara menggunakan anak tangga. Pelarian  warga Kelurahan Manggih Gantiang, kota Bukittinggi ini juga sempat terekam Closed-Circuit Television (CCTV).

Informasi yang didapatkan, peristiwa kaburnya narapidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini terjadi Minggu (14/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dia kabur dengan berpura-pura meminta izin untuk melaksanakan salat magrib. Narapidana narkoba yang divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan itu berhasil mengelabui petugas dan kabur.

-Di bulan yang sama, kasus kaburnya napi juga kembali terjadi. Kali ini terjadi di wilayah (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.

Dua nara pidana (napi) anak warga binaan kabur pada Jumat (26/1/2018) sore. Kedua napi atas nama Tri Uzilal Nur ,15, dan moh. Ridwan ,17, tersebut berhasil kabur ketika petugas lengah.



2.Maret 2018

- Tiga narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melarikan diri. Ketiganya kabur setelah berhasil menjebol plafon kamar yang berada di lantai 3 Rutan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga napi yang kabur yakni, Defi Saputra,29; Hari Kirwan, 29 dan Suryanto Harefa, 24. Ketiga dilaporkan kabur sekitar pukul 03.00 WIB dini hari Senin (19/3).

Informasi yang dihimpun, para napi kabur melalui platfon kamar penjara di lantai 3 Rutan Anak Air. Mereka diduga merangkak di atas platfon dan melewati tiga kamar sebelum akhirnya sampai di ujung pagar pembatas.

- Pada Minggu (25/3) 6 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan kabur.  Mereka melarikan diri sekitar pukul 13.30 Wita. Dari informasi yang berhasil dihimpun, seorang narapidana berhasil ditangkap kembali, sedangkan 5 napi lainnya masih diburu.

Adapun keenam napi yang kabur antara lain Baso Yunus, 32, warga Kampung Baru, Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo,  Iwan Setiawan, 24, warga Kelurahan, Lamaddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Baso Darmawansyah (37), warga Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Baso Edi Kurniawan, warga Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Muh Idris, 29, warga Kelurahan Ballare, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, dan satu narapidana yang berhasil diamankan, yakni Safri Cakka (48) warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

- Tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Umum Tanjung Pinang atas nama Muhammad Efendi, Juhairi dan Kusni Pranata alias Bujang kabur Kamis (1/3/2018) lalu sekira pukul 03.41 WIB. Ketiganya merupakan napi dalam kasus yang sama yakni melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

3. April 2018

- Sebanyak 14 napi di Lapas Kelas II B Manokwari, Papua Barat, kabur Minggu (22/4) sore sekitar pukul 15.30 WIT. Mereka menodongkan senjata tajam berupa kapak, gunting dan pisau, ke petugas jaga alias sipir.

Saat petugas tak berdaya ditodong, para narapidana ini dengan mudahnya mendobrak pintu utama Lapas dan kabur ke arah utara Lapas, tepatnya ke arah Gunung Meja Manokwari. Napi yang kabur ini umumnya tersangkut kasus pembunuhan, pencabulan anak, dan narkoba.

-Sebanyak 16 narapidana dikabarkan melarikan diri, dari cabang Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) Jumat (13/4) dini hari.

Ini terjadi akibat hujan lebat mengguyur kawasan Labuhan Batu pada Kamis (12/4) malam. Petugas rutan memilih berteduh dari hujan di sela penjagaan sekitar pukul 00.15 WIB. Ada delapan petugas yang kebetulan dapat giliran jaga pada malam tadi.

Situasi itu yang kemudian dimanfaatkan para napi. Mereka membengkokkan teralis besi rutan dan kemudian menjebol atap. Kayu-kayu sisa jebolan dimanfaatkan untuk menyebrang ke tembok. Para napi dengan mudah melarikan diri.

4. Mei 2018

- Sebanyak 19 orang narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena, Papua kabur pada, Minggu (6/5) sekira pukul 12:30 waktu setempat. Mereka melarikan diri  dengan cara menjebol jendela ruangan aula penjara.

- Rizki Agung Wibowo Siswoyo, salah satu terpidana kasus pencurian kabur dari LP Kedung Pane Semarang, Jatang pada (26/5). Dia kabur pada saat diminta untuk membantu membersihkan ruang kunjungan. Kaburnya rizki sangat disayangkan, sebab seharunsnya dia akan bebas pada Oktober 2018 mendatang.

5. Juni 2018

- Dua orang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto, Sumatera Barat kabur pada Minggu 24 Juni 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Dua napi atas nama Aswadi Lubis,39, dan Efrizal Lubis ,27, melarikan diri dengan cara memanjat pagar tembok setinggi kurang lebih lima meter.

6. Juli 2018

- Sejumlah 31 narapidana kabur dari Lapas narkotika kelas II Doyo, Kab Jayapura kabur. Diketahuinya napi itu kabur ketika dilakukan pendataan dan jumlah napinya di lapas yang berlokasi di di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.


7. Agustus 2018

Sebanyak 4 tahanan atas Robertus Dapuman Kemenen, Doni Donatus, Fernando Yipi, dan Musa Petrus kabur dari LP Klas IIB Merauke, Papua kabur, Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 02.00 WIT. Mereka melarikan diri cara memanjat tembok Lapas. Dari empat tahanan yang kabur, Robertus Dapuman Kemenen berhasil ditangkap petugas pada pukul 06.00 WIT.

8.September 2018

-Paca gempa di Palu dan Donggala, Sulteng, sebanyak 560 narapidana penghuni Lapas kelas II A Palu kabur. Mereka melarikan diri karena panik usai gempa menguncang wilayahnya. Pihak lapas memang sempat mengumpulkan napi di lapangan. Namun, para napi panik dan berhamburan keluar rutan karena menyelamatkan diri.

9. November 2018

- Pada Kamis (29/11) lalu para narapidana di klas II A Lambaro Aceh besar berhasil melarikan diri setelah membobol lapas. Sebanyak 113 napi berhasil kabur. Pihak Dirjen PAS berusaha mengimbau agar para napi bisa sesegera mungkin kembali ke sel nya. Hingga saat ini, para napi yang sudah ada yang kembali sekitar 34 orang dan masih buron sebanyak 79 orang.
(Red/JPC)


BANJARMASIN, (BPN) - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani, dengan tegas membantah adanya pernyataan bahwa polisi telah meringkus dua pelaku penyiram air keras ke wajah Asep Syarifudin, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Keterangan bahwa polisi telah menangkap dua pelaku ini muncul dari Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Heri Purnama, Rabu (19/12).

“Kami nyatakan, pelaku penyiram air keras ke wajah Kadivpas Kalsel, belum ditangkap. Sampai saat ini masih proses. Kayaknya media ingin cepat-cepat saja,” kata Irjen Yazid Fanani usai acara upacara Operasi Lilin Intan 2018, Jumat (21/12).


Yazid mengatakan, penyidik masih bekerja mengejar pelaku penyiram air keras itu. Ia ingin memberikan komentar sesuai fakta. "Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan. Masih berproses,” katanya.

Bambang Heri Purnama sebelumnya mengatakan, dua dari empat pelaku penyiraman air keras kepada Asep Syarifudin sudah ditangkap, dan dua lagi masih buron.

“Kasus ini dalam proses penyelidikan kepolisian," kata Bambang Heri usai kunjungan kerja Masa Reses Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 di Mapolda Kalsel, Rabu (19/12).

Menurut Bambang, ada pihak yang sengaja ingin melukai Asep. “Untuk motif, masih juga dikembangkangkan polisi, termasuk pelaku dari mana dan latar belakangnya,” ucap dia.

Bambang tidak mau menyebut nama dan kapan pelaku ditangkap polisi. Bambang sudah mengetahui sosok pelakunya, namun dia enggan mengekspos lebih dulu ke publik. "Nama pelaku sudah oke, namun jangan kita ungkap dulu,” katanya.(Red/Kum)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.