BANDA ACEH,(BPN)- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, masing-masing Nomor : Pas-894.PK.01.01.02 Tahun 2018, SK Nomor : Pas-895.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 dan SK Nomor : Pas 934.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2018.
Sebanyak 24 narapidana yang menjalani pidana di UPT Pemasyarakatan se Aceh memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2018, pemberian Remisi Khusus Natal di Lapas Kelas II A Banda Aceh diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, selasa (25/12/2018).
Sebanyak 24 narapidana yang menjalani pidana di UPT Pemasyarakatan se Aceh memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2018, pemberian Remisi Khusus Natal di Lapas Kelas II A Banda Aceh diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, selasa (25/12/2018).
Khusus Warga Binaan Lapas Banda Aceh yang memperoleh remisi khusus natal tahun 2018 sebanyak 6 orang narapidana karena telah memenuhi syarat administrasi dan substantif masing-masing atas nama Disky Hasudungan Silalahi bin Manaf Silalahi, dkk dengan besaran remisi 1 bulan sampai dengan 1, 5 bulan, kata Kadiv Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman.
Amatan media ini Acara Penyerahan Remisi Khusus Natal di Lapas Banda Aceh dilaksanakan di Taman Kunjungan Lapas, sehingga seluruh pengunjung dan warga binaan yang sedang menerima kunjungan ikut menyaksikan penyerahan remisi tersebut sekaligus mendengarkan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM dan pengarahan umum yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh pada acara penyerahan remisi tersebut.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam sambutanya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan bahwa pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi WBP agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mengubah prilaku menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Menteri Hukum dan HAM juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari natal ini mendapat remisi, kata Menkumham.
Sementara itu selesai pembacaan sambutan Menteri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman dalam arahannya mengajak keluarga wbp untuk berperan aktif dalam pembinaan narapidana sehingga warga binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik, khusus kepada warga binaan yang sedang menjalani pidana di Lapas Banda Aceh Meurah Budiman mengharapkan agar menghindari upaya provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atau warga binaan lain di dalam Lapas, sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas yang mengakibatkan terhambatnya layanan pemberian hak-hak wbp, karena apabila terjadi gangguan kamtib Lapas yang rugi bukan saja narapidana itu sendiri, akan tetapi dampaknya juga dirasakan oleh pihak keluarga, istri dan anak di rumah, demikian tegas Meurah Budiman.
Hadir pada acara penyerahan remisi khusus Natal tersebut Kepala Bidang Pembinaan Bimpas Pengentasan Anak dan Infokom, Kepala Lapas dan para pejabat struktural Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Menurut Meurah Budiman kepada media ini menjelaskan sebelumnya 24 narapidana yang memperoleh remisi natal, namun setelah keluar SK Menkumham yang ketiga, maka jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2018 pada UPT Pas Aceh menjadi 25 orang, antara lain berasal dari Lapas Banda Aceh 6 narapidana, Lapas Kutacane 11, Lapas Langsa 1, Lapas Narkotika Langsa 1, Lapas Perempuan Sigli 1, Rutan Banda Aceh 2, Rutan Jantho 1 dan Cabang Rutan Blangkejeren 2 narapidana", urai Meurah Budiman.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment