2016-03-13

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS- Aparat kepolisian membawa 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) ke markas Polresta Bandar Lampung, Sabtu (19/3/2016) dinihari.

Ke-10 napi ini dibawa untuk dimintai keterangan mengenai kasus pembunuhan Sirajudin, napi kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, petugas masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Ia menerangkan, petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Pada saat petugas sampai di TKP, TKP sudah bersih," kata Hari.
Namun, lanjut dia, petugas menyita beberapa benda yang diduga dipakai para pelaku mengeroyok Sirajudin hingga tewas.

Petugas juga sempat menggelar pra rekonstruksi di dalam lapas. Pra rekonstruksi ini, tutur Hari, digelar untuk mengetahui kronologis pembunuhan.

Setidaknya ada 18 adegan pada pra rekonstruksi tersebut. Sampai Sabtu dinihari, polisi belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka pembunuhan Sirajudin.

Hari mengutarakan, petugas membawa 10 napi ke Mapolresta untuk diperiksa sebagai saksi.

Sirajudin tewas di kamar nomor 2 blok C2 Lapas Rajabasa, Jumat (18/3/2016) malam. Sirajudin tewas dikeroyok. Pada jasadnya ditemukan luka tusukan di punggung kiri, dada kiri dan luka di pelipis. (trimbunnews)

BAPANAS/Cilacap- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap membongkar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh salah satu napi bernama Prakhas Agung Nugraha (35) yang mendekam di sebuah LP di kawasan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku memanfaatkan istrinya untuk menjadi kurir narkoba.

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya sebuah paket berisi sabu yang dikirim sebuah jasa travel untuk dikirimkan kepada seorang perempuan bernama Darmina (39).

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap paket tersebut," ujar Ulung dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (17/3/2016).

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto mengatakan, setelah melakukan control delivery, timnya menyergap Darmina di kosannya di Jl Sirkaya Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (15/3) lalu.

Untuk mengelabui petugas, paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam paket berisi 12 potong kaos yang dibungkus plastik. Dari tersangka Darmina, polisi menyita barang bukti 2 paket plastik kecil berisi sabu seberat 15 gram.
Istri Napi LP Nusakambangan yang menjadi kurir narkoba 
"Setelah kami dalami, tersangka Darmina ini ternyata adalah istri dari Prakhas Agung Nugraha yang merupakan napi di salah satu LP di Nusakambangan. Prakhas ditahan di LP tersebut atas kasus pembunuhan yang divonis seumur hidup," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Darmina pula, polisi mengetahui bahwa barang tersebut merupakan pesanan Prakhas yang dipesan dari Jakarta kemudian di alamatkan ke rumah kos tersangka Darmina.

Informasi Darmina ini kemudian dikembangkan. Penyidik selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak LP di Nusakambangan untuk menggeledah kamar yang ditempati Prakhas di salah satu LP di Nusakambangan tersebut.

"Karena kasus narkoba tersebut ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang melibatkan napi salah satu warga binaan di salah satu Lapas di Nusakambangan, maka kami lakukan kordinasi dengan Kalapas," jelas Sumanto.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah handphone milik Prakhas. Ia menambahkan, handphone tersebut digunakan Prakhas untuk berkomunikasi dengan istrinya dalam peredaran narkotika.

"Atas temuan tersebut, napi tersebut kemudian ditempatkan di kamar isolasi dan selanjutnya dibon untuk kami periksa di Mapolres Cilacap," tambahnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 8 miliar. (Detikcom)

BAPANAS - Warga Desa Bineh Blang Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Aceh menggerebek pasangan non muhrim yang diduga sedang berbuat mesum di rumah dinas milik pihak LP Kelas-II A Banda Aceh. Pasangan laki-laki diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 10 tahun penjara.
Informasi dihimpun detikcom, pasangan non muhrim tersebut adalah NZ  (42), warga Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Ia sudah 4,9 tahun mendekam di LP Klas IIA Banda Aceh karena tersandung kasus narkotika. Sedangkan pasangan perempuannya yaitu Sal (51), warga Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, sebelum ditangkap warga, NZ menjemput Sal di Mesjid Lambaro, Aceh Besar. Keduanya kemudian berboncengan menuju perumahan dinas milik LP.
Ilustrasi

"Sedangkan motor milik Sal di parkirkan di halaman masjid Lambaro," kata Zulkifli dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2016).

Tak lama setelah berada di rumah dinas milik LP, warga menggerebek keduanya pada Jumat (18/3) sekitar pukul 22.20 WIB. Sal berhasil ditangkap warga dan kini diamankan di Polsek Ingin Jaya. Sedangkan NZ lolos saat hendak ditangkap masyarakat.

"NZ sudah kembali ke LP sekitar pukul 00.30 WIB  dinihari tadi," ungkap Kapolres.

"Warga menggerebek karena menduga keduanya melakukan khalwat atau mesum di rumah tersebut," jelasnya.[] 

Sumber: detik.com

BAPANAS - Misbahuddin, 33 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan 12,83 gram/brutto ganja ke Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat 18 Maret 2016 kemarin. Narapidana kasus pengeroyokan itu mencoba menyelundupkan ganja dengan cara diselipkan dalam saku celana anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Sabtu, 19 Maret 2016. Menurut dia, bocah itu sudah dikembalikan kepada ibunya sejak sore kemarin (Jumat). Sementara dua pemuda yang membawa bocah itu, Irwandi dan Suryadi juga sudah dipulangkan tadi malam usai pemeriksaan.
Ilustrasi
“Dua pemuda itu tidak terlibat dalam kasus ini. Bahkan mereka mengaku baru tahu saat ganja itu diamankan petugas (Rutan). Hal itu diperkuat dengan pengakuan Misbahuddin,” ujar Mukhtar.

Mukhtar menjelaskan, berdasarkan keterangan Misbahuddin, napi ini  memesan ganja dari temannya yang identitasnya kini telah dikantongi oleh polisi. Kala itu si teman Misbahuddin sempat bertanya, “bagaimana cara membawa masuk ganja ke Rutan?” Misbahuddin lantas meminta temannya membelikan sepasang baju baru untuk anaknya itu. Sedangkan  ganja itu diminta diselipkan dalam saku celana yang baru dibeli tersebut.

“Temannya itu datang ke rumah Misbahuddin di Syamtalira Bayu dengan membawa serta sepasang baju baru. Dia meminta bocah lelaki itu langsung memakai baju tersebut. Bocah itu sangat senang tanpa menyadari ada ganja di saku celananya,” ungkap Mukhtar.

Mukhtar menyebut dalam kasus ini Misbahuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikembalikan ke Rutan karena berstatus napi.

“Seperti berkas kasus umumnya, setelah lengkap akan dilimpahkan ke jaksa yang berlanjut ke pengadilan untuk disidangkan. Selama menunggu proses itu, Misbahuddin tetap berada di dalam Rutan. Mengingat dia masih memiliki sisa hukuman tiga bulan penjara dari total tujuh bulan atas kasus pengeroyokan,” pungkas Mukhtar.[portalsatu.com]

BAPANAS/Bandar Lampung- Tewasnya Sirajudin yakni salahsatu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) mulai terungkap.

Sirajudin tewas setelah dikeroyok sejumlah penghuni lainnya,peristiwa maut ini terekam dalam kamera close circuit television (CCTV) yang dipergunakan oleh lapas tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Nugroho membeberkan hasil perkembangan terkini dalam pengungkapan kasus tewasnya sirajudin.

Dalam rekaman tersebut terlihat bagaimana terjadinya pengeroyokan hingga berujung tewasnya sirajudin namun dalam rekaman CCTV tersebut yang  kualitas gambarnya sangat terbatas sehingga wajah para pelaku pengeroyokan ujar Kapolresta.

Lanjutnya "Karena itu kasus ini masih didalami termasuk memeriksa para napi," pungkasnya.
LP Rajabasa (ilustrasi) 
Seperti diketahui Napi Sirajudin tewas di kamar nomor 2 blok C2 Lapas Rajabasa, Jumat (18/3/2016) malam, sebelum tewas Sirajudin mengalami penganiayan oleh sejumlah napi lainnya dengan cara dikeroyok ramai-ramai.

Ini dikuatkan dengan temuan pada jasadnya ditemukan sejumlah luka tusukan benda tajam pada punggung kiri, dada kiri dan luka memar dibagian pelipis mata.

Sampai berita ini dilansir pihak Kepolisian terus mendalami serta mengusut kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya sirajudin. (PAS/TSA)

BAPANAS/LangsaTim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) Aceh menemukan tiga alat isap (bong) sabu-sabu, satu gulungan besar alumunium foil, dan timbangan elektrik saat inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas III Langsa di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur baru-baru ini.

Tim beranggotakan 75 personil dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Suwandi didampingi Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Mujiraharjo, Kepala Divisi Keimigrasian Aceh Ahmad Samadan, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Prajoko Yuwono serta Kabid Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Kanwil Aceh Meurah Budiman.
Kakanwilkum didampingi tim satgas saat gelar temyan razia (foto Waspada)
Suwandi menyatakan pihaknya melakukan pengeledahan terhadap 208 warga binaan di LP Narkotika untuk mengecek langsung terkait maraknya peredaran narkoba. Diakui, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba, termasuk dari dalam LP,dan diharapkan kepala petugas mewaspadai peredaran narkoba tersebut,” kata Suwandi.

Selain menemukan sejumlah alat isap sabu, alumunium foil, dan timbangan elektrik, pihaknya juga menyita 73 handphone, empat buku nikah, satu tabungan, enam dompet, uang tunai Rp570 ribu, tujuh senjata tajam, tiga set kartu joker, 20 charger, tape minicompo, botol infus, lima KTP, dan satu kartu ATM.

“Barang berupa handphone nantinya disita dan dimusnahkan pada 27 April mendatang. Barang-barang itu memang tidak kita perbolehkan ada di dalam sel tahanan, sedangkan uang akan dititipkan ke pihak Lapas untuk dikembalikan kepada pihak keluarga,” katanya.

Tim Kanwil Kemenkumham Aceh juga kembali menggeledah LP Kelas II B Langsa di Jalan Panglima Polem Gampong Jawa, Kota Langsa. Dari 394 napi yang ada, Suwandi cs mengamankan 70 handphone, 14 dompet, satu paspor, empat flashdisk, ganja satu amplop kecil, tujuh KTP/SIM, satu set alat membuat tato dan wayar listrik 10 gulung.

Selain itu, mengamankan uang Rp5.222 juta, sertifikat tanah, bong sabu, sejumlah uang negara asing, kartu ATM, buku tabungan, dan barang elektronik serta lainya.(waspada)

BAPANAS/Lhoksukon- Petugas Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kepada Misbahuddin (33), narapidana kasus pengeroyokan, Jumat (18/3/2016) pukul 15.30 WIB.

Ganja itu disembunyikan di saku celana anak napi itu, RK (5) yang dibawa dua pemuda lainnya.

Dua pemuda itu masing-masing, Suryadi (18) dan Irwandi (24). Keduanya warga Desa Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi menyebutkan, setelah diamankan petugas, mereka langsung dibawa ke Polres Aceh Utara, termasuk narapidana Misbahuddin. Ia telah menjalani hukuman 4 bulan penjara dari total hukuman 7 bulan atas kasus pengeroyokan.
Barang bukti narkoba jenis ganja  
“Ini pelanggaran HAM mengingat bocah itu masih berusia 5 tahun. Bagaimana bisa ayahnya tega memanfaatkan anaknya untuk membawa ganja. Kasus ini sudah ditangani Polres Aceh Utara,” ujarnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengakui pihaknya telah mengamankan seorang napi, dua pemuda dan seorang bocah lelaki.

“Setelah melewati pemeriksaan petugas, dua pemuda itu diizinkan bertemu dengan narapidana Misbahuddin. Tiba-tiba salah seorang petugas melihat Misbahuddin mengambil sesuatu dari saku celana anaknya yang kemungkinan tidak diperiksa saat masuk.

Saat diperiksa kembali petugas, ternyata sebuah plastik berisi ganja seberat 12,83 gram/brutto,” jelasnya.

Dikatakan AKP Mukhtar, pihaknya masih mendalami keterkaitan dua pemuda itu dengan kasus tersebut. “Jika tidak terlibat mereka akan dijadikan saksi dalam kasus ini dan tidak ditahan. Tapi ini masih dalam proses, jadi mereka masih dimintai keterangannya,” tandas AKP Mukhtar.(pikiranmerdeka.co)

BAPANAS - Puluhan petugas gabungan TNI, Polri, serta BNN merazia Lapas Wanita Sukun Kota Malang. Petugas tidak menemukan pelanggaran serius dalam razia itu, hanya menemukan sejumlah benda di antaranya terong.

Puluhan petugas langsung masuk ke blok-blok napi wanita untuk melakukan penggeledahan baik di tubuh napi maupun ruangan sel. Tidak hanya itu, 19 napi wanita yang dicurigai dites urine namun hasilnya negatif.

“Razia difokuskan untuk mencari narkoba dan ponsel di lapas,” ujar Wakapolresta Malang, Kompol Dewa Putu Eka dalam razia itu.

Meski tak menemukan narkoba, petugas menemukan sejumlah benda seperti paku, lem, juga obat-obatan untuk penyakit ringan. Selain itu, petugas juga menemukan terong di Blok 5 tahanan yang disembunyikan di bawah kasur.

Sementara itu Kadiv Permasyarakatan Kanwil Jatim yang hadir ke Lapas beberapa saat kemudian mengaku mendukung upaya razia demi lapas yang steril dari narkoba. “Kami sangat mendukung razia ini,” kata Kadiv Permasyarakatan Kanwil Jatim, Djoni Priyatno.

Lapas wanita Kelas 2A Sukun Kota Malang dihuni 333 narapidana wanita. Dan peredaraan narkotika menjadi perhatian serius petugas, apalagi jumlah napi kasus narkoba adalah yang terbanyak.(OKZ)

Aceh Timur - Beredarnya narkoba jenis sabu, senjata tajam, dan handphone (HP) bukti lemahnya pengawasan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi, Kabupaten Aceh Timur. Karenanya, penjagaan dan pemeriksaan terhadap keluarga yang membesuk narapidana dan tahanan akan diperketat.

“Kuat dugaan selama ini narkoba beredar mulus di dalam Rutan Idi, bahkan sipir diduga terlibat, sehingga kita putuskan untuk menggerebeknya,” kata Kasat Narkoba AKP Ildani, dikutip dari Waspada Online, Kamis (17/3/2016).

Pasca-penggerebekan Rutan Idi, pihaknya memboyong 17 narapidana yang positif narkoba ke Mapolres Aceh Timur. Bahkan, pihaknya telah mengantongi identitas napi yang memiliki tiga paket sabu.
Rutan Idi saat dilakukan penggeledahan pengguna narkoba (foto: waspada)

“Ada temuan sabu di luar kamar napi. Awalnya tidak ada yang mengaku, tapi identitas pemilik sabu sudah kita kantongi dalam penyelidikan. Pemilik sabu tersebut adalah M Nadir Bin Abdul Hamid,” kata AKP Ildani.

Ke-17 napi yang positif menggunakan narkoba adalah Habibi Bin Jamaluddin, Saifuddin Bin M Yatim, Mansur Bin Hasballah, Umar Bin Salam, Martonis Bin Padin, Zulfikar Bin Umar, Jamil Bin Jalil, Yusri Bin Yusuf, Mujibur Bin Rusli, Mazal Bin Usman, Hendrik Bin Slamet, Junaidi Bin Yusuf, Zulfahmi Bin M Nasir, Husni Bin Ibnu Hajar, Muzakir Bin Ilyas, dan Hasanuddin Bin Abdul Kadir.

“Keseluruhan napi yang positif narkoba sebelumnya sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba,” kata Ildani melanjutkan pihaknya akan mengembalikan ke-17 napi tersebut ke Rutan Idi setelah proses lidik di Mapolres Aceh Timur.

“Masuknya sabu ke dalam Rutan Idi pasti melalui pintu depan, namun terkadang pihak keluarga mengelabui petugas melalui makanan ataupun minuman yang dibawa saat membesuk napi,” ujar AKP Ildani.

Kepala Rutan Idi, Yusnaidi, mengakui adanya senjata tajam beredar di dalam Rutan Idi, namun pihaknya berdalih seluruh senjata tajam dimanfaatkan napi dalam membuat berbagai kerajinan tangan, seperti miniatur kapal laut, pesawat dan lainnya. Diakui, senjata tajam itu merupakan peralatan untuk keperluan kerajinan napi.

“Dengan adanya penggeledahan tersebut maka ke depan kita akan tingkatkan gerakan bersih narkoba. Tapi hal ini dapat terlaksana berkat dukungan semua pihak, termasuk media,” sebut Yusnaidi.(waspada)

BAPANAS/Lhokseumawe- Tim Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh bersama aparat Polres Lhokseumawe,BNN,Denpom dan Kodim aceh utara melakukan Penggeledahan di LP Kelas IIA Lhokseumawe Kamis (17/3/2016).

Penggeledahan dimulai pukul 08:00 WIB di pimpin lansung oleh Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH.MH yang didampingi sejumlah pejabat teras kanwilkumham Aceh seperti Kepala dari berbagai divisi dan kepala bidang.

Penggeledahan yang melibatkan puluhan personil aparat bersenjat lengkap dari polres lhokseumawe dan kodim aceh utara lansung melakukan penggeledahan di setiap blok dan kamar napi LP Lhokseumawe
Temuan dalam razia tanpa narkoba dan alat isap (foto:statusaceh.net) 
Hasil geledah di Lapas Lhokseumawe yang dilakukan oleh Tim Satgas Kantib Kanwilkumham dengan Polres Lhokseumawe, Kodim Aceh utara, Denpom, BNN dan pegawai Lapas Lhokseumawe yakni Puluhan HP,Kartu Tanda Penduduk (KTP),Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK),Kipas angin,belasan dompet,kompor,besi dan gergaji peralatan sisa tukang kerja rehab bagunan gedung.

Petugas gabungan juga menemukan uang sebanyak 11 juta dari salah satu kamar napi dan sehelai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari kamar  4 A lapas lhokseumawe.

Dari sejumlah lapas dan rutan yang dilakukan sidak dan penggeledahan oleh tim satgas kamtib,kakanwilkumham aceh Suwandi SH,MH,usai kegiatan Pukul 10:00 WIB mengakui jika hanya dilapas lhokseumawe tidak ditemukan barang ataupun alat yang mengarah pada adanya penggunaan maupun peredaran narkoba.

“ Setelah kita lakukan penggeledahan memang tidak ada kita temukan nàrkoba ataupun alat isapnya dalam penggeledahan ini” ujar Suwandi. (TSA/StatusAceh.Net)

BAPANAS/IDI- Polres Aceh Timur menggerebek Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi, Selasa kemarin. Ditemukan 183 senjata tajam jenis gunting dan cutter serta mengamankan 17 narapidana yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, ditemukan 143 HP dan 167 charger.

“Hasil tes urine 12 napi positif menggunakan narkoba jenis sabu, tiga napi positif ganja, dan dua napi keduanya (sabu dan ganja). Seluruhnya sudah diamankan ke Polres,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, dikutip dari Waspada Online, Rabu (16/3/2016).
Petugas razia tutan Idi Aceh (foto: Waspada)

Menurut Kapolres, penggerebekan bertujuan mengetahui kondisi di dalam Rutan Idi sekaligus membantu pihak rutan mencegah masuk dan beredarnya narkoba di dalam rutan.

“Tidak tertutup kemungkinan HP yang selama ini berada di tangan napi dimanfaatkan untuk mengendalikan narkoba dan senjata tajam sebagai alat kabur dari rutan,” ujarnya.

Selain HP dan senjata tajam, Kapolres mengaku menemukan tiga paket sabu di luar kamar napi. Diduga milik napi yang dibuang sesaat menjelang penggerebekan. Didampingi Waka Polres Aceh Timur Kompol Carlie dan Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Kapolres menyebutkan sidak seperti ini tidak terjadwal dan bisa dilakukan kapanpun.

Kepala Rutan Idi, Yusnaidi, menyambut baik langkah diambil pihak kepolisian. Dengan adanya sidak dan pemeriksaan kamar napi, Yusnaidi menilai pihaknya sangat terbantu dalam melakukan pengawasan napi dan tahanan titipan.


Penggerebekan dilakukan terhadap 17 kamar melibatkan 150 personel gabungan, seperti petugas Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Reskrim, Intelkam, Sabhara, Provost, dan dokter kepolisian. Dikatakan, Rutan Idi dihuni 374 napi/tahanan dengan rincian 362 laki-laki dan 12 perempuan.(Waspada)

BAPANAS/Aceh Timur- Setelah Rutan Cabang Lhoksukon kini giliran  Rutan Cabang Idi dilakukan razia dan penggeledahan yang dilakukan oleh ratusan personil  bersenjata lengkap dari Polres Aceh Timur,Selasa (15/3/2016).

Sebanyak 150 personil aparat polres aceh timur diterjunkan ke Rutan Cabang Idi untuk melakukan razia terhadap blok dan kamar penghuni rutan.

Penggeledahan yang dimulai pukul 09:00 WIB pagi sampai berakhir pukul 13:00 WIB berjalan normal,setiap kamar penghuni rutan dilakukan pemeriksaan secara seksama dan teliti oleh personil aparat polres aceh timur.

Demikian juga penggeledahan dilakukan pada setiap tubuh napi maupun tahanan secara bergantian oleh sejumlah petugas tidak ada yang luput dari pemeriksaan.
Suasana saat razia dirutan idi (portal satu)  
Dalam razia dan penggeledahan dirutan cabang idi,pihak polres aceh timur juga melakukan tes urine kepad seluruh napi namun dalam tes urine yang dilakukan dari jumlah 373 keseluruhan napi maupun tahanan,sebanyak 17 orang napi dan tahanan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Dalam razia dan penggeledahan yang dilakukan oleh ratusan aparat kepolisian tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang keberadaannya didalam rutan seperti temuan 50 unit handphone,belasan carger,kabel,senjata tajam seperti obeng,pisau,cutter,paku,sendok dan bahan elektronik lainnya.
Karutan Idi Yusnaidi SH
Karutan Yusnaidi SH kepada BP mengatakan razia dan penggeledahan yang melibatkan ratusan personil polres aceh timur rutan idi dilakukan menindaklanjuti arahan Dirjen PAS dan Kakanwilkumham Aceh untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang didalam rutan khususnya Narkoba.

“Untuk 17 napi yang positif tes urinenya telah kita serahkan kepada polres aceh timur untuk dilakukan proses lanjutan dan pemeriksaan terkait hasil tes urine mereka yang positif “ Ujar Yusnaidi.(PAS/TSA)

BAPANAS/Bogor- Sebanyak 7 Narapidana (Napi) LP Kelas IIA Palendang yang berada di Kec. Bogor Tengah,Kota Bogor berhasil kabur setelah memotong terali besi kamar sel yang mereka huni.

Ke-7 Napi tersebut berasal dari  kamar 13 kabur sekitar pukul 03:45 WIB Dini hari  denagan cara merusak besi terali menggunakan gergaji besi,kemudian dengan menggunakan kain memanjat tembok pagar lapas.

Tujuh napi yang melarikan diri tersebut merupakan narapidana dari berbagai kasus, sebagian cukup berbahaya. Salah satunya AM (37).

Pria kelahiran makassar yang sempat menjadi warga di Kampung Munjul Rt 01/05 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ini merupakan terpidana kasus pembunuhan. 

Berikut namanapi tersebut yang kabur seperti dsampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Jawabarat Agus Toyib, yang ditemui di Lapas Paledang, Minggu (13/3/2015).
Ketujuh napi yang kabur dari LP Palendang  
Indra Setiawan alias Alex (28th) asal Cigudeg Bogor, Ade Muchtamil (34) asal Jakarta Selatan, Saeful (24) asal Jasinga Bogor, merupakan kasus narkotika.

Sedangkan 2 narapidana lainnya yakni, Casrudin alias Tata dan Ramli (31), merupakan kasus pencurian, dan Andre Andriansyah (21), narapidana kasus penganiayaan.

"Kalapas sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor Kota untuk melakukan pengejaran. Ada satu narapidana yang diamankan karena terluka, tapi kita belum pastikan apakah dia termasuk yang akan kabur atau tidak," jelas Kadivpas agus 

Agus juga menjelaskan dari 20 orang napi yang menghuni kamar 13 hanya 7 orang yang kabur sedang sisanya masih berada didalam lapas serta pihak lapas sedang mengambil keterangan para napi yang tidak kabur untuk mengetahui latarbelakang kaburnya 7 napi tersebut. (PAS/Detikcom)

BAPANAS -  Hingga Minggu (13/3) malam, Tim Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe telah menahan lima pria dalam kasus penemuan dua pucuk senjata api (senpi) di bawah jok mobil Panther pikap yang ditumpangi Rizal Aulia, Sabtu (12/3) sore di Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Selain Rizal Aulia, warga Pidie Jaya, yang tertangkap tangan membawa dua senpi di mobil pikap saat melitas di Muara Satu, Lhokseumawe, polisi juga telah mengamankan tiga narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Langsa. Juga diamankan seorang pria asal Pandrah, Kabupaten Bireuen yang teridentifikasi sebagai pencari/pemburu senpi untuk tujuan kejahatan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, menjelaskan, setelah pihaknya mengamankan Rizal Aulia bersama barang bukti pada Sabtu (12/3) sore di Lhokseumawe, maka langsung dilakukan pengembangan ke Pandrah, Bireuen.
Ilustrasi


Di Pandrah, pihaknya mengamankan seorang pria bernama Mahdi (28) karena diduga terlibat sebagai pencari senjata yang kemudian berada di mobil Panther pikap yang ditumpangi Rizal Aulia.

Dari hasil interogasi awal terungkap bahwa Mahdi mendapatkan senjata itu dari pria yang ia sebut bernama Koboy. Di hadapan penyidik, Mahdi mengaku sebelumnya tak mengenal Koboy. Sedangkan yang menghubungi Mahdi untuk mengambil senjata pada Koboy adalah Kamaruddin alias Jhon, napi di LP Langsa yang terlibat kasus pencurian dan pembunuhan.

“Setelah Mahdi dapat senjata jenis revolver dari Koboy, barulah diserahkan kepada Rizal Aulia untuk diantar kepada Jhon yang berstatus napi di LP Langsa,” ujar AKP Yasir.


Setelah Mahdi ditangkap, maka kemarin sore pihaknya mendatangi LP Langsa. Saat diinterogasi, Kamaruddin yang merupakan warga Pidie Jaya, akhirnya mengaku ada dua napi lagi yang diduga ikut terlibat memesan senjata dengan tujuan ingin meloloskan diri dari LP Langsa.

Keduanya merupakan napi narkoba, yakni Musadi asal Bireuen dan Afniruddin asal Alue Ie Puteh, Aceh Utara. “Jadi, untuk sementara ini kita belum periksa tuntas para napi tersebut. Apakah masih terlibat pihak lain atau tidak. Sekarang ini (tadi malam -red) kami dalam perjalanan dari Langsa untuk membawa tiga napi ke Lhokseumawe,” kata AKP Yasir.

Diberitakan sebelumnya, di tengah gencarnya inspeksi mendadak (sidak) pihak Satgas Kanwil Kemenkumham Aceh ke LP dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), ternyata masih ada saja yang nekat memasukkan senpi ke LP. Upaya penyelundupan senpi tersebut melibatkan seorang warga Pidie Jaya (Pijay) bernama Rizal Aulia dengan target senpi di tanyannya hendak disusupkan ke LP Langsa.

Tersangka Rizal diringkus aparat Polres Lhokseumawe, Sabtu (12/3) pukul 16.00 WIB di kawasan SPBU Muara Satu, Lhokseumawe. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bandar Baru, Pijay tersebut, menumpang mobil Panther pikap yang di dalamnya ditemukan dua pucuk senpi, yaitu jenis FN (sebelumnya tertulis FB -red) pabrikan bersama enam butir peluru dan satu senpi rakitan jenis revolver. Polisi menduga, tersangka bersama temannya yang sudah kabur hendak menyusupkan senpi tersebut ke dalam LP Langsa.(tribunnews.com)

BAPANAS/Sinabang- Setelah melakukan Sidak ke LP Kelas IIA Banda Aceh, Rutan Kajhu Aceh Besar, Rutan Takengon, Rutan Blangkejeran, dan Rutan Kutacane.

Kini Tim Satgas Kanwilkumham Aceh kembali melakukan Sidak dan penggeledahan di Rumah Tahanan Cabang Sinabang Kab. Simeulue pada Senin (14/3/2016).

Sidak dan penggeledahan yang dimulai pagi pukul 09.00 WIB, petugas satgas gabungan melakukan penggeledahan disemua kamar 82 penghuni rutan sinabang yang terdapat 7 kamar yang bangunannya terbuat dari kayu, cuma lantainya yang terbuat dari semen.

Penggeledahan yang berlansung singkat dan tidak lama tersebut,petugas berhasil mengumpulkan barang terlarang dari seluruh hasil penggeledahan kamar dan blok hunian menemukan.

Di antara barang terlarang itu adalah 35 buah mancis,15 tali pinggang,5 Handphone dan 4 charger,turut disita juga 4 sendok makan yang terbuat dari stainless steel, belasan gunting, dan piring kaca. Termasuk 1 kaca cermin wajah ukuran 3 x 30 cm.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Suwandi MH didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Muji Raharjo SH, serta Kepala Cabang Rutan Sinabang (berpeci putih) melihat hasil temuan sidak
Tim Satgas juga menyita 6 dompet yang berisi kartu ATM, 4 kartu tanda penduduk (KTP), 1 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK), 1 buah buku tabungan, dan uang tunai Rp 816.000.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwilkumham Aceh Drs,Meurah Budiman menyampaikan itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Suwandi MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Muji Raharjo SH, dan Kacab Rutan Sinabang.

Seperti biasa setelah penggeledahan dari kamar ke kamar napi dan tahanan, Kakanwil Kemenkumham Aceh Suwandi SH,MH memberikan pengarahan kepada kacab rutan setempat dan jajarannya agar senantiasa mengawasi setiap tamu yang datang berkunjung ke cabang rutan tersebut.

Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH dalam arahannya dihadapan petugas dan pejabat rutan sinabang mengingatkan agar petugas rutan sinabang jangan sampai lengah.

Lanjutnya,sebab kelengahan petugas bisa dimanfaatkan keluarga atau teman dari napi atau tahanan untuk memasukkan barang-barang terlarang ke cabang rutan tersebut, termasuk narkoba, senjata tajam, bahkan senjata api.(PAS/TSA)

BAPANAS/Lhoksukon- Aparat Polres Aceh Utara bersama sejumlah petugas Rutan Cabang Lhoksukon menggelar Razia di seluruh blok dan kamar hunian narapidana dan tahanan rutan cabang lhoksukon pada Minggu (13/3/2016).

Razia yang dilakukan secara tiba-tiba ini mengejutkan sejumlah penghuni rutan,sehingga tidak sempat menyembunyikan barang yang dilarang keberadaannya didalam rutan tersebut.

Pihak Polres Aceh Utara menerjunkan 49 orang personil dengan persenjataan lengkap lansung merangsek masuk kesetiap blok dan kamar napi maupun tahahan yang berjumlah 277, dan 14 di antaranya wanita.

Satu per satu penghuni diminta untuk keluar kamar dan berbaris secara tertib,kemudian petugas dan personil dari polres melakukan penggeledahan badan setiap tubuh penghuni rutan.
 Bahkan tampak juga tahanan wanita juga tak luput dari pemeriksaan yang dilakukan oleh para personil Polisi Wanita (Polwan).
Polisi memeriksa satu persatu penghuni kamar sel   
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi Sik menyampaikan jika razia ini dilakukan oleh pihaknya telah jauh hari direncanakan,hal ini bertujuan meminimalisir serta memberantas indikasi adanya peredaran narkoba didalam rutan.

Sementara itu Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Efendi menyebutkan jika dalam razia dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya bersama aparat polres aceh utara adalah wujud nyata jika pihaknya tidak mentolerir adanya peredaran narkoba didalam rutan.

Karutan j6ga menambahkan jika razia seperti ini akan terus dilakukan tanpa pemberitahuan untuk meminamalisir keberadaan barang ataupun alat yang tidak diperbolehkan berada didalam rutannya.
Karutan Lhoksukon Efendi saat berbincang dengan salahsatu personil polres aceh utara
Dalam penggeledahan aparat polres dan petugas berhasil menemukan 52 charger, 13 unit handphone,29 buah senjata tajam seperti gunting,pisau,cutter,paku dan obeng.

Aparat polres juga berhasil mengamankan sebuah kaca pirex dan bong untuk menghisap sabu dikamar o4 yang dihuni tahanan bandar sabu ,kartu domino dan kartu joker.

“Kami akan terus memperketat pengamanan dan pemeriksaan pada setiap tamu yang yang membezuk,hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang khususnya Narkoba kedalam rutan” ungkap Efendi yang pernah menjabat kasi registrasi di LP Langsa.(PAS/TSA)

BAPANAS/Kutacane- Tim Satgas Kantib Kanwilkumham Aceh saat melakukan penggeledahan di Cabang Rutan Blangkejeren dan Lapas Kutacane Aceh Tenggara, Jumat (11/3/2016,menemukan banyak azimat dan jampi-jampi yang dikoleksi para narapidana di dua rutan tersebut.

Beberapa foto yang dibagi ke Serambinews.com oleh tim satgas terlihat para napi memakai azimat berupa kalung atau sabuk yang di lingkar di perut.

Selain itu, sejumlah jampi-jampi dalam beberapa bahasa seperti bahas Arab, Cina, Aceh, Alas, dan bahasa Gayo juga ditemukan dikoleksi para napi di rutan itu dalam bentuk secarik kertas.

Selain itu, terdapat jampi-jampi atau mantra yang dibukukan dalam bentuk pantun untuk dihafal.
Drs Meurah Budiman menunjukkan hasil sidak pada Kadipas Mujiraharjo
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Pemasyarakatan, dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman, SH mengatakan, hasil penggeledahan kamar di Cabang Rutan Blangkejeren dan Lapas Kutacane, tim satgas menemukan banyak azimat yang dipakai para napi.

“Ditemukan benda yang aneh berupa azimat dan doa-doa dalam beragam bahasa,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pada salah satu narapidana perempuan Tionghoa, tim menemukan azimat dalam bahasa dan simbol-simbol mandarin, seperti yang biasa terlihat pada film-film vampir yang pernah populer di tanah air.

Di rutan tersebut juga didapati informasi para napi lebih suka berobat kampung dengan memanggil dukun dan orang pintar jika sejumlah napi terserang sakit.

“Nampaknya pengaruh pendidikan dan lingkungan, kalau ada napi sakit kesurupan atau lainnya tetap lebih utama mereka berobat kampung dan panggul dukun bawa ke rutan atau lapas,” ujar Meurah Budiman.

Dalam beberapa hari ini, Tim Satgas Kantib Kanwil Kemenkumham Aceh rutin melakukan penggeledahan ke sejumlah rutan di seluruh Aceh. (serambi)

BAPANAS/Banyuwangi- Setelah beberapa pekan lalu Dirjen PAS I Wayan K Dusak memberi arahan dan pesan 10 Modus operandi penyeludupan narkoba kedalam lapas/rutan kepada jajarannya,yang kemudian dijadikan pedoman oleh setiap petugas dalam memperketat pengamanan dalam antisipasi upaya tersebut.

Terbukti kembali, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banyuwangi menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan pengunjung tahanan. Pelaku berinisial GTT menyelipkan 1 paket sabu ke dalam makanan untuk Ateng, tahanan narkoba. 

Penyelundupan ini terungkap karena petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang ngotot ingin menitipkan makanan berupa nasi goreng dan buah-buahan. Padahal pelaku menitipkan makanan di luar jam besuk.

Karena curiga, sipir menggeledah semua barang bawaan GTT. Selain di nasi goreng, petugas menemukan satu paket sabu lainnya di kotak barang motor pelaku. 
Petugas P2U LP Banyuwangi
"Kejadian tadi malam sekitar jam 21.00 WIB. Setelah diperiksa dan digeledah ternyata barang bukti sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam tas kresek hitam, setelah dilakukan pemeriksaan barang diketahui ada 1 paket sabu yang telah di lakban hitam ditempelkan di dalam kresek tempat kiriman makanan.

Selanjutnya digeledah ada amplop berisi 1 paket sabu di kotak barang motor pelaku," ujar Kepala Seksi Pembinaan LP Banyuwangi, Sunaryo kepada detikcom, MInggu (13/3/2016).

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang perempuan untuk mengantarkan paket makanan yang berisi sabu. Kasus ini ditangani Satuan Narkoba Polres Banyuwangi,

"Status tahanan titipan Polres Banyuwangi, kasus narkoba. Masih tingkat pengadilan, ditahan di sini sekitar 4 bulanan. Sekarang kami serahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung, mengatakan pihaknya masih melakukan menggali keterangan dari GTT. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, motor dan sebuah handphone.  

"Masih kita periksa pelaku tersebut. Masih kita kembangkan kasusnya," ujar Agung.(TSA/Detikcom)

BAPANAS/Semarang- BNN Propinsi Jawa Tengah membekuk empat tersangka peredaran narkoba di Solo, Sukoharjo, dan Klaten. Mereka diduga merupakan sindikat peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.

Dua pelaku yaitu AK dan OPP dibekuk 15 Februari 2016 dibekuk tim pemberantasan dari BNNP Jateng setelah mengambil paket sabu di bawah tiang kabel telepon di pertigaan Jalan Garuda Perumahan Pondok Baru Permai, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo sekira pukul 21.30.

Dari pengakuan tersangka awalnya ada telepon dari Jhon yang memintanya mengambil paket sabu 10 gram di lokasi tersebut. Rencananya dia akan meletakkan sabu itu ke lokasi yang sudah ditentukan di sekitar RS Kustati.

"Dia mengajak temannya, tersangka OPP. Tersangka AK mendapatkan upah Rp 300 ribu setiap kali pengambilan dan meletakkan paket narkotika," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico di kantornya, Jumat (11/3/2016).

Sementara itu dua tersangka lainnya, yaitu JN dan WD ditangkap 8 Maret 2016. Saat itu petugas membuntutinya saat mengambil dua paket sabu berlakban hitam dan dimasukkan bungkus mie instan di pertigaan SDN Karang Duren 02, Boyolali. JN ternyata melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga nyaris menabrak petugas.
Tersangka dan Barang bukti 
Akhirnya JN ditangkap di depan SDN Karang Duren 02 dan barang bukti sabu sekitar 20 gram. Dari pengakuannya, ternyata sabu itu akan dikirim ke tersangka WD alias Pakde yang merupakan pensiunan TNI di Sragen.

Di hari yang sama petugas menangkap WD yang ternyata benar memesan 10 gram sabu. Saat ditangkap di Jalan Kapten Tendean Sidomulyo Sragen, petugas dikagetkan dengan granat nanas yang berada di jok belakang mobil Taft tersangka.

"Granat sudah diserahkan ke tim Jihandak Polda Jateng, sudah dalam pengawasan Brimob. Itu milik tersangka WD, akan didalami," jelas Amrin.

Amrin mengakui saat penangkapan kedua itu pihaknya menyasar peredaran narkotika di lapas, namun tidak ada yang bisa membuktikan keterkaitan antara empat tersangka itu dengan peredaran di lapas meski indikasinya sudah ada.

"Sebetulnya target sebenarnya bukan orang ini, tapi di dalam lapas. Kami terlambat beberapa waktu sehingga yang dituju dalam lapas tidak sinkron dengan yang kami tangkap di luaran. Lapasnya lapas Sragen," tegasnya.

"Pesannya dari lapas, kan?" tanya Amrin diikuti anggukan salah satu tersangka.

Empat tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 undang-undang negara republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Detikcom)

BAPANAS/Jakpus- Aparat Polsek Metro Gambir,Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang kurir narkoba di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kurir tersebut bertugas mengantar barang ke pengguna narkoba yang dikendalikan dari balik penjara LP Cipinang, Jakarta.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Bambang YS mengatakan, barang haram yang yang berhasil ditangkap dari tangan kurir tersebut sebanyak 14 ribu butir pil ekstasi dan 4 ons sabu dan ketamine.

Barang tersebut disimpan di kamar kos kurir tersebut, sementara pemiliknya adalah salah seorang tahanan di LP Cipinang.

"Kepolisian mengenakan Pasal 112 UU Tentang Narkotika Tahun 2009, serta Pasal 114 UU tentang Narkotika Tahun 2009. Kita akan kembangkan sampai ke manapun.

Akan kita telusuri aliran dana dan mencermati informasi antara pelaku dan pemilik barang yang berada di dalam penjara," ujar Bambang saat jumpa pers di kantornya, Polsek Metro Gambir, Jl Cideng Barat, Nomor 12, Jatibaru, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016).
Kapolsek Gambir memperlihatkan BB Ekstasi  
Bambang mengatakan, barang tersebut pertama kali diterima pelaku (kurir) tersebut berupa 1 paket besar ,Nilai barang haram yang disita tersebut sebesar Rp 2,5 miliar.

Barang itu dikirimkan oleh seseorang di depan kamar kosnya yang berada di Jl Mampang Prapatan XVI, Tegal Parang, Jakarta Selatan, namun keduanya tidak saling bertemu, hanya berkomunikasi via telepon.

"Pengiriman barang sendiri, ada seseorang yang mengantar barang paketan ke depan kosnya. Jadi dia tidak ketemu sama pengirim barang tersebut. Setelah posisi barang di depan kost, kemudian ditelepon untuk mengambil barang," kata Bambang.

Bambang melanjutkan, setelah diterima, barang haram tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil. Untuk pengiriman, kurir tersebut menerima langsung perintah dari si pemilik barang yang berada di tahanan LP Cipinang.

"Ketika barang akan dikirim dia ditelepon lagi (oleh napi yang merupakan pemilik barang), kemudian barang baru diantar dan ditentukan lokasinya di mana," jelas Bambang.

Untuk sekali pengiriman kurir tersebut menerima upah sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan harga satu butir pil ekstasi tersebut seharga Rp 100-150 ribu.
14 ribu ekstasi yang dikendalikan dari balik LP Cipinang   
Kurir yang memiliki keterbatasan fisik itu mengaku tidak pernah bertemu dengan si pemilik barang yang berada di LP Cipinang. Dia mengatakan hanya pernah disambungkan oleh seseorang.

"Dia (kurir) mengaku belum pernah bertemu, tapi ada penghubung. Nanti kita angkat sampai ke akar-akarnya. Ketua LP pun kooperatif," kata Bambang.

Saat ditangkap, si kurir menunjukkan tempat dia menyimpan ribuan butir pil ekstasi itu di kamar kostnya.

Di lokasi itu juga disita satu buah handphone merek Oppo, dua buah timbangan digital dan plastik pembungus narkoba berukuran kecil.(Detikcom)

BAPANAS/Medan- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama ratusan personel Polresta Medan melakukan razia di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan. Hasilnya, petugas menemukan narkoba jenis sabu hingga senjata tajam.

Razia itu berlangsung pada Sabtu (12/3/2016) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas gabungan yang telah berkumpul secara bergantian langsung merangsek masuk ke lokasi. Kegiatan tersebut juga dikawal dengan polisi bersenjata lengkap.

Petugas yang telah masuk ke lokasi langsung menggeledah sejumlah ruangan. Satu persatu sudut ruangan juga diperiksa. Para tahanan maupun narapidana juga turut diperiksa petugas.
Petugas BNN dan Kepolisian saat merazia Rutan Kelad I Medan  
"Semua blok yang berjumlah 9 blok digeledah. Jumlah tahanan dan napi ada 3.226 orang," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto kepada detikcom usai melakukan kegiatan razia.

Setelah melakukan razia, petugas menemukan sejumlah senjata tajam, beberapa unit telepon genggam, sisa narkoba dan satu paket narkoba jenis sabu utuh.

"Sabu itu didapat dari lemari dari tahanan berinisial A. Namun, ia tak mengakuinya. A merupakan tahanan kasus narkoba," terang Andi.
Suasana saat petugas memberi arahan pada WBP setelah razia
Ia menuturkan, untuk barang bukti yang didapat selain sabu diserahkan kepada petugas lapas. Sementara itu, petugas BNNP Sumut juga melakukan tes urine terhadap 30 orang.

"Dari situ, 29 orang positif (narkoba)," tambah Andi,dalam pelaksanaan razia kali ini, personel dari Polresta Medan yang turun ke lokasi berjumlah 624 personel. Sementara, personel dari BNNP Sumut berjumlah 30 orang. Pelaksanaan razia ini selesai sekitar pukul 01.00 WIB tadi. (Detikcom)

, ,
BAPANAS/Singkil- Para jurnalis di Aceh Singkil kesulitan menemui Kepala Cabang Rumah Tahanan Singkil, Aceh Singkil, Katimin. Semulai sejumlah jurnalis, umat (11/3) hendak mengonfirmasi terkait meninggalnya nara pidana atas nama Mulyadi alias Adi Buton.

Awak media sudah datang ke Rutan sejak pukul 10.00 WIB. Namun hingga satu jam setengah menunggu, Katimin tidak juga menemui. Sebab sehari sebelumnya Katimin sendiri yang meminta para kuli tinta datang menemuinya di kantor.

“Kami menunggu hampir dua jam, tapi sudah di-SMS dan ditelepon tidak juga datang. Padahal dia yang meminta kami menemuinya untuk konfirmasi ke rumah tahanan,” kata Arief salah seorang wartawan harian yang juga pengurus Balai PWI Aceh Singkil.

Putra wartawan lainnya, saat menghubungi Katimin, via telepon seluler mengaku sedang mencuci mobil.
Jenazah Adi Buton saat dirumahsakit
Jawaban itu dinilai janggal sebab saat itu masih jam kerja. “Alasan yang disampaikan kepala Rutan sedang cuci mobil tidak logika karena masih jam kerja,” kata Putra.

Selain mempertanyakan penyebab pasti meninggalnya Mulyadi,napi yang tersangkut kasus illegal fishing, wartawan juga hendak mengonfirmasi terkait isu napi sakit, melarikan diri serta napimudah mendapat izin keluar Rutan.

Mengenai isu napi kabur diperoleh berdasarkan informasi yang dikirim seseorang yang mengaku tahanan di Rutan. Penggunaan telepon genggam dalam Rutan juga dinilai suatu keganjilan. Sebab penggunaan Hp biasanya tidak diperkenankan dalam Rutan.(serambi)

BAPANAS/Bireun- Polres Bireun berhasil mengamankan seorang Narapidana LP Banda Aceh yang telah kabur beberapa bulan yang lalu.

Informasi yang diterima dari Kepolisian, Zauhari (46), ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Bireuen, Ipda Rahmat, di dekat rumahnya di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Ilustrasi  
Kapolres Bireun AKBP Ali Khadafi Sik melalui Kasatnarkoba AKP Rahmat mengatakan jika pihaknya mendapat informasi adanya salah seorang warga yang masih berstatus narapidana yang kabur dari LP Banda Aceh.

“Zauhari ini memang adalah salahseorang narapidana yang kabur dari LP Banda Aceh,sàat ditahan disana dia tersangkut kasus narkotika jenis sabudi vonis hukuman 7 tahu  penjara pada 22 Juli 2011”,jelas AKP Rahmat.(PAS/TSA)

BAPANAS/Lhokseumawe- Seorang warga Pidie Jaya (Pijay) berencana ingin menyeludupkan senjata api kedalam LP Langsa, namun sebelum niatnya berhasil dilakukan aparat Polres Lhokseumawe berhasil meringkus aparat Polres Lhokseumawe, Sabtu (12/3) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan SPBU Muara Satu, Lhokseumawe.

Rizal Aulia saat ditangkap dikawasan muara satu,Lhokseumawe saa5 mengendarai mobil Panther pick up,setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil ditemukan 2 pucuk senpi yaitu jenis FB pabrikan bersama enam butir peluru dan satu senpi rakitan jenis revolver.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono melalui Kasat Reskrim, AKP Yasir kepada Serambi, Minggu (13/3/2016) mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Polres Pidie Jaya yang mengabarkan adanya beberapa pria yang akan menyelundupkan senpi ke LP Langsa.
Ilustrasi
“Setelah kita mendapat informasi dari polres pidie, kita coba sesuaikan dengan ciri-ciri mobil yang ditumpangi dan Kita langsung melakukan penyergapan di kawasan Muara Satu Lhokseumawe,” ungkap Yasir.

Menurut keterangan Kasatreskrim polres lhokseumawe,rekan dari aulia telah lebih awal kabur setelah melihat adanya keberadaan aparat polisi saat hendak dilakukan penangkapan.

Dari pengakuan tersangka rizal aulia dirinya dan rekannya yang telah kabur berencana kedua senjata api itu akan diseludupkan kedalam LP Langsa untuk diberikan pada salahseorang napi disana.
 Dengan 2 senpi tersebut napi di lapas langsa tersebut akan mencoba melarikan diri dari dalam lapas.

AKP Yasir mengatakan sampai saat ini pihak terus mendalami kasus senpi tersebut dan mengungkap siapa saja orang-orang yang terlibat didalamnya, Kami masih menyelidiki asal senjata,siapa yang menyuruh dan kepada siapa akan diberikan kedua senpi tersebut”, ujar AKP Yasir.(PAS/TSA)


Bogor - Sebanyak tujuh narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Mereka menerobos penjara dengan cara menggergaji jeruji besi selnya pada Minggu, 13 Maret 2016 pukul 03.45 WIB.

"Saya mendapat informasi dari Kalapas Paledang, sekitar pukul 04.00 jika ada tujuh orang penghuninya yang kabur melarikan diri, tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Agus Toyib, Minggu 13 Maret 2016.

Agus mengatakan tujuh tahanan yang kabur itu berasal dari satu kamar yaitu sel nomor 13. Sel itu berada di lantai 2 penjara Paledang. Para napi itu memotong jeruji dengan menggunakan gergaji besi. Setelah itu turun menggunakan kain sarung yang disambung dan dililit menyerupai tambang. "Kami menemukan dua bilah gergaji besi yang diduga untuk memotong jeruji dan sambungan kain berbentuk tambang,"kata dia.


Para napi itu turun menuju pos tiga yang tidak dijaga petugas. Dari sana mereka meloncat ke tembok lainnya yang lebih rendah. "Setelah itu para napi kembali menggunakan sarung kain yang disambung dengan ditalikan ke kawat berduri untuk turun dan meloncat ke luar lapas dan kemudian kabur,"kata dia.

Agus mengatakan, setelah mengetahui ada tujuh napi kabur, Kepala Lapas Paledang langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bogor Kota untuk mencari dan menangkap mereka. "Kalapas sudah berkoordinasi dengan kepolisian dengan memberikan data identitas dari tahanan yang kabur,"kata dia.

Tujuh narapidana yang kabur itu merupakan tahanan dengan latar belakang kasus yang berbeda. Mereka terdiri dari Amirudin alias Amir, 36 tahun adalah narapidana kasus pembunuhan. Indra Setiawan alias Alex (28) adalah terpidana kasus narkotika, Ade Muchiamil (34) kasus narkotika, Saepul bin Musa (23) terpidana kasus narkotika, Casrudin alias Tata (36) terpidana kasus pencurian, Ramli bin Mansur terpidana kasus pencurian, dan ANdre Andriansyah bin Syahril (21) terpidana kasus penganiayaan.

Agus mengatakan, berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Suharman, kamar 13 tempat ke tujuh napi itu kabur, berisi 20 narapidana."Dari 20 penghuni di kamar 13 hanya 7 orang yang kabur, dan satu orang diduga gagal kabur,"kata dia.

Dalam lapas tersebut saat ini dihuni oleh 926 narapidana dan hanya dijaga oleh 10 petugas sipir "Kami mengakui petugas masih sangat kurang,"kata dia.(Tempo)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.