2020-06-07

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BNADARLAMPUNG,(BPN)– Seorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung (Rajabasa, red) berinisial K, dijemput Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Penjemputan ini terkait pengembangan kasus pil ekstasi berjumlah 3.020 butir yang diamankan dari tersangka HWS (36).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi membenarkan terkait penjemputan itu. “Ya, benar ada pengebonan (peminjaman, red) salah satu narapidana yang berasal dari Blok A1,” ujar Syafar -sapaan akrabnya,Rabu (10/6).

Menurut Syafar, penjemputan narapidana berinisial K itu dilakukan pada Selasa (9/6). Di mana, pada saat itu Ditresnarkoba Polda Lampung mengirimkan surat penjemputan terhadap salah satu narapidana tersebut.

“Setelah itu kami langsung mencari salah satu narapidana yang akan dijemput itu. Lalu mencocokkannya, setelah cocok barulah kami ambil dan kami bonkan ke para petugas Ditresnarkoba,” ucapnya.

Begitu dibon oleh Ditresnarkoba Polda Lampung itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap kamar milik narapidana itu. 

“Begitu ketahuan kita langsung menggeledah kamar yang bersangkutan dan kita cek dapat dari mana alat komunikasinya. Begitu juga kita cek secara internal dari mana barang itu masuk dan handphone-nya masuk. apakah dari keluarganya atau oknum sipir,” jelasnya.

Apabila ada oknum sipir yang terlibat, lanjut Syafar, pihaknya akan tindak oknum tersebut. 

“Kalau ada terlibat kita tindak, terberat kami copot dari kepegawaian. Keringanannya dimutasi ke UPT tidak ada kaitan dengan narapidana. Ya itu apabila terkait tidak ada ampun,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung AKBP Adhi Purboyo membenarkan apabila pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap pengungkapan pil ekstasi 3.020 butir tersebut.

“Benar kami telah melakukan penjemputan terhadap salah satu narapidana. Kini masih dilakukan pemeriksaan keterlibatan dari narapidana ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, hendak edarkan pil ekstasi, HBS (36) warga Jl. Antasari, Kel. Kalibalok Kencana, Kec. Kedamaian, Bandarlampung, diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung. Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Red Narkoba) Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, penangkapan tersangka HBS berawal pada Rabu (3/6) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Jadi saat itu saya turun langsung untuk meringkus tersangka ini. Tersangka ini kita amankan di daerah Kedamaian, saat diringkus HBS membawa 20 butir ekstasi untuk dijual,” ujar Wika -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Senin (8/6).

Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti 3.000 butir pil ekstasi dikediaman tersangka. 

“Kita amankan barang bukti ribuan pil ekstasi ini di kontrakan tersangka yang berada di Antasari,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Juga berdasarkan keterangan dari tersangka narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandarlampung. “Ribuan ekstasi ini berasal dari Pekanbaru, Riau,” ungkapnya.

Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3.000 orang. “Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Red/radarlampung)


JAKARTA,(BPN)  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Rumah Tahanan Klas I Makassar Sulistyadi, Kamis (11/6/2020) hari ini. 
Sulistyadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Rahadian Azhar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Dalam kasus ini, Rahadian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS). 

"Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (30/4/2020). 

KPK menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahadian, tersangka lainnya adalah dua orang mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Wahid Husein. 
Kemudian dua orang tahanan Lapas Sukamiskin yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin. Namun, status tersangka Fuad gugur karena Fuad telah meninggal dunia. 

Wahid Husein sendiri yang telah divonis bersalah karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.(Red/Kompas)


BAPANASNews- Kepala Lapas Mataram membantah jika petugasnya merupakan kurir narkoba yang melibatkan salahsatu napi lapas mataram dalam penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram, kemarin Senin (8/6/2020).


Kalapas Mataram Susanni dihubungi melalui sambungan telepon seluler, selasa (9/6/2020) membenarkan jika pada sore tersebut petugasnya ikut dibawa  bersama beberapa napi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan namun pada malam harinya oleh pihak kepolisian telah memulangkannya dan dapat bertugas kembali.

"Kalau petugas saya terlibat sepertinya tidak benar namun petugas saya ikut diperiksa benar karena yang bersangkutan saat kejadian penangkapan tersangka lainnya sedang mengawal napi tamping yang sedang membuang sampah ke luar lapas, petugas saya tadi malam pukul 22:)) WITA sudah diberikan izin pulang dan tidak ditahan ",tegas Susanni mengklarifikasi tidak adanya keterlibatan bawahannya.

Sebelumnya pada Senin, 8/6/2020) sekiranya pukul 16:00 WITA Satnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 3 tersangka narkoba dari halaman depan lapas mataram dan mengamankan barang bukti sabu seberat 6,80 gram dan 0,94 gram dari dua tersangka tersangka.

Hasil pengembangan dan pengakuan para tersangka barang haram tersebut dipesan oleh salahseorang napi lapas mataram.

Personil sat narkoba berhasil mengamankan satu napi dan seorang petugas lapas mataram yang kemudian digelandang ke mapolres mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto mengatakan  terkait keterlibatan seorang sipir Lapas Mataram masih didalami. Apakah, terlibat dalam mengedarkan narkoba di dalam Lapas atau tidak. ”Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sipir itu. Kita belum bisa mengatakan seorang sipir ini terlibat jaringan,” kata dia usai penangkapan.

" Apabila memang terbukti melindungi para jaringan narkoba di dalam Lapas, sipir itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Tunggu saja hasil pemeriksaannya,” pintanya.(red)


BAPANASNews_ Menanggapi informasi miring dan video yang beredar di media sosial adanya upaya pihak Lapas Mataram menghalangi upaya penangkapan salahsatu tersangka narkotika yang berstatus narapidana,Kalapas Mataram Susanni membantah keras hal tersebut.

Kepada redaksi Bapanasnews.com, Selasa, (9/6/2020) susanni menjelaskan jika pihaknya komitmen dalam pemberantasan narkoba didalam lapas,mengenai insiden kemarin dirinya mengatakan jika adanya diskomunikasi antar personil satnarkoba dan petugas lapas.

Kejadian berawal saat personil satnarkoba polres mataram menangkap 3 tersangka pelaku narkotika diareal depan lapas,salahsatu tersangka melakukan perlawanan dengan menabrakkan kenderaan bermotor ke arah Kasat Narkoba sehingga terpaksa dilakukan penembakan.

Disaat yang sama sekiranya pukul 16:00 WITA didepan lapas sedang dilakukan pengeluaran sampah yang dilakukan oleh napi yang berstatus tamping dengan pengawalan petugas.

Mendengar suara letusan senjata api serta hiruk pikuk didepan lapas,petugas pengawalan lansung memasukkan napi tamping kedalam lapas dan menutup kembali pintu utama.

Sementara itu didalam aula lapas sendiri sedang ada acara nonton bersama oleh seluruh para penghuni.

Akibat letusan senjata api dan hiruk pikuk personil polisi yang berupaya masuk kedalam lapas membuat para napi bereaksi.

“ Jadi personil sat narkoba tadi berpikir kita menghalangi upaya penangkapan karena pintu utama tidak dibuka oleh petugas kita,ini hanya diskomunikasi saja, tidak dibukanya pintu oleh petugas kita banyak pertimbangan takut terjadi hal yang dapat memancing emosi para penghuni lainnya “,ungkap kalapas melanjutkan penjelasannya.

Menurut kalapas mataram pihaknya sangat komitmen dengan pemberantasan narkoba dan sangat terbuka bila adanya keterlibatan petugas maupun napi untuk diproses hukum.

“ Jadi saya tegaskan kembali,tidak benar jika kita menghalangi penangkapan namun yang terjadi adalah diskomunikasi buktinya setelah kita duduk dan bicarakan baik-baik dengan satnarkoba semua napi dan petugas yang mereka minta kita berikan izin untuk dilakukan pemeriksaan “,tegas susanni.(Red)

Berikut Video detik-detik aksi polisi saat memaksa masuk kedalam lapas mataram:




MATARAM,(BPN)-- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat membongkar peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, yang diduga telah lama terselubung karena adanya keterlibatan petugas setempat.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kasus ini terungkap Senin (8/6) sore berdasarkan serangkaian penyelidikan tim satuan reserse narkoba.

"Terungkapnya sekitar pukul 16.00 Wita, ada sejumlah pelaku yang ditangkap," kata Guntur.

Menurut informasi, ada sembilan orang yang ditangkap. Selain narapidana dan kurir narkoba dari luar lapas, satu di antaranya terdapat petugas sipir yang diduga ikut terlibat karena mencoba menggagalkan aksi kepolisian di lapangan.

Terkait dengan peran dan keterlibatan mereka, Kapolresta Mataram enggan berkomentar banyak. Namun dia meyakinkan bahwa seluruh pihak yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan dan kini kasusnya menjadi atensi.

"Untuk peran dan keterlibatan masing-masing yang ditangkap, masih dalam pemeriksaan, begitu juga dengan yang sipir. Jadi kita tunggu hasil," ujarnya.

Dalam giat pengungkapannya, sempat terjadi ketegangan antara petugas sipir lapas dengan anggota kepolisian.

Selisih paham itu terjadi sesaat setelah anggota kepolisian menggagalkan transaksi narkoba di halaman parkir, depan pintu utama Lapas Mataram.

Anggota kepolisian menciduk seorang tamping dan kurir dari luar lapas. Keduanya ditangkap dengan barang bukti poketan sabu-sabu yang ditemukan terselip dalam bungkus rokok.

Aksi itu pun menjadi awal ketegangannya. Petugas sipir lapas yang berjaga di luar pintu utama, berupaya mencegah aksi kepolisian yang muncul dengan kostum penyamarannya.

Bahkan petugas lapas yang berjaga dari dalam pintu utama, menghiraukan permintaan anggota kepolisian yang ketika itu memaksa masuk untuk melakukan pengembangan kasus tangkap tangan tersebut.

Terkait dengan kasus ini, Kalapas Mataram Susanni mengaku belum secara jelas mengetahui kronologis kejadian pada Senin (8/6) sore tersebut.(Red/jatimnow


BAPANASNEWS- Sebanyak 35 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dilaporkan terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Iya itu benar, saat ini napi pasien COVID-19 sudah dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Dadi Makassar," ujar Kepala Divisi Lapas, Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Selatan Taufiqurrahman saat dikonfimasi wartawan di Makassar, Sabtu (6/6/2020).


Ia menjelaskan, fakta itu diketahui setelah puluhan warga binaan di lapas khusus perempuan itu menjalani rapid test massal, dan hasilnya ditemukan puluhan orang berstatus reaktif. Maka selanjutnya ditindaklanjuti dengan dilakukan tes swab.

Saat ini puluhan napi tersebut , kata dia, telah menjalani perawatan di RSK Dadi Makassar. Selain itu, protap pengamanan dari petugas lapas tetap dilaksanakan guna mengantisipasi mereka kabur dari rumah sakit.

Untuk pengawalan keamanan bagi napi tersebut, ujarnya, ditempatkan petugas jaga dengan waktu bergantian, mulai pukul 07.00 WITA-13.00 WITA, selanjutnya pukul 13.00 WITA-19.00 WITA dan 19.00 WITA-07.00 WITA.

"Tentu kami tempatkan petugas jaga dengan di bagi tiga shift. Untuk jumlah petugas tidak bisa kami sampaikan karena bersifat internal," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Humas LPP Sungguminasa Resqi Irwansyah mengungkapkan ada 35 narapidana perempuan terkonfirmasi positif COVID-19, pada Jumat, 5 Juni 2020.

Dari 35 warga binaan perempuan penghuni Lapas Bolangi tersebut dinyatakan positif sesuai hasil dari tes swab, setelah sebelumnya pada rapid test massal beberapa waktu lalu kepada napi, di antaranya menunjukkan hasil reaktif.

Ia mengungkapkan, dari 44 orang narapidana di lapas perempuan itu yang hasil rapid test-nya menunjukkan reaktif, setelah menjalani tes swab, 35 di antaranya positif, sisanya sembilan orang napi dinyatakan negatif.

"Selain napi, petugas lapas juga diambil swabnya. Ada 42 orang petugas dites, setelah dites swab, seluruhnya dinyatakan negatif," ucap Resqi.((red/Suara.com)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.