2016-03-27

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/Aceh Tamiang- Pasca kerusuhan napi di LP Kelas IIB Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang   Kakanwilkum HAM Aceh Suwandi SH,MH kunjungi
lapas kuala simpang,Sabtu (2/4/2016).

Kedatangan rombongan kakanwilkum HAM Aceh yang didampingi oleh Pejabat teras kanwilkumham Aceh untuk melihat kondisi gedung lapas kuala simpang pasca kerusuhan kemarin.

Rombongan Kakanwilkum HAM Aceh tiba dilapas kuala simpang pukul 09:00 WIB,Kedatangan rombongan disambut lansung olleh Plt Kalapas Kuala Simpang Tri Budi Bc.IP beserta pejabat struktural lapas kuala simpang.

Sebelum menemui para narapidana Kakanwilkumham Aceh yang didampingi lansung oleh Kadiv PAS Muji Raharjo Bc.IP, Kabid Pembinaan dan Pelayanan Nafapidana Drs. Meurah Budiman  SH,MH serta pejabat lainnya meninjau lansung kondisi bangunan lapas yang menjadi sasaran amuk napi pada kerusuhan kemarin Jum’at (01/4/2016).
Kakanwilkum HAM Aceh Suwandi didampingi pejabat lainnya mendengar tuntutan napi  
Kakanwilkumham Aceh dan rombongan juga mendapat penjelasan dari Plt Kalapas Tri Budi Bc. IP awal mula kejadian dan yang memicu masalah hingga kerusuhan napi terjadi.

Setelah melihat dari dekat beberapa gedung dan fasilitas lapas yang terbakar dan dirusak, Kakanwilkum HAM Aceh beserta rombongan melakukan audensi dengan sejumlah perwakilan dari napi.

Dalam audensi tersebut perwakilan dari napi mengajukan beberapa tuntutan ,dimana bila dipenuhi maka para napi berjanji akan lebih tertib kedepannya.

Beberapa tuntutan napi yang tidak dapat dipenuhi oleh kakanwilkum HAM Aceh hanya pencabutan PP99 dan memberi fasilitas ruangan khusus untuk hubungan biologis para napi yang sudah beristri.

Kakanwilkum HAM Aceh Suwandi SH,MH mengatakan jika dirinya telah mendengar lansung permasalahan selama ini yang membuat kemarahan napi memuncak kemarin.
Kakanwilkum HAM Aceh Suwandi memberi pengarahan pada napi kuala simpang 
“ Saya dan pak Kadiv PAS sudah mendengar lansung beberapa point tuntutan para napi, insya Allah yang dapat kami penuhi akan kami penuhi namun mengenai pencabutan PP nomor 99 dan fasilitas untuk hubungan biologis akan kita teruskan ke jakarta karena itu bukan kewenangan saya".

Sambungnya namun izin CMK  masih bisa kita tolerir selama memenuhi ketentuan yang ada “ ujar Suwandi.

Dari beberapa tuntutan napi dalam pertemuan dengan rombongan kakanwilkumham Aceh yaitu para napi meminta agar SK Remisi tahun 2015 agar ditempel dipapan secara terbuka agar dapat dilihat oleh semua Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP).

Dalam hal Remisi para napi menuntut agar PP Nomor 99 di cabut karena dianggap sangat membatasi hak napi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

Selanjutnya Meminta agar disediakan  fasilitas kamar mandi ataupun WC didekat ruang bezuk sehingga saat keluarga ataupun tamu yang datang membezuk mendapat pelayanan MCK yang layak.agar diberi kemudahan dalam mengajukan izin cuti menjenguk keluarga (CMK).

Para napi juga meminta agar waktu bertamu diperpanjang dari pukul  08:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB.
Foto bersama usai kunjungan ke lapas kuala simpang  
Dalam audensi dengan sejumlah napi kuala simpang kakanwilkumham aceh suwandi SH,MH meminta agar jangan sampai terulang kembali kejadian  seperti kemarin karena bukan saja negara yang dirugikan namun napi juga menjadi korban.

"Seandainya berkas kalian para napi sempat terbakar kemarin bukan tidak munkin kalian yang mau bebas besok terpaksa ditunda karena perlu proses mensinkronkan data dari awal ditangkap sampai masa pidana selesai “ jelas Suwandi. (TSA)

BAPANAS - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kuala Simpang, Aceh Taming mengamuk, Jumat, 1 April, 2016. Mereka melempari sipir dan merusak sejumlah fasilitas lapas tersebut.

Napi yang marah juga membakar ruangan lapas tersebut. Beruntung api berhasil dengan cepat dipadaamkan. Tiga orang napi dikabarkan mengalami luka dalam insiden itu.

Informasi yang beredar, aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes napi kepada kepala lapas tersebut yang membatasi kunjungan keluarga napi.

Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas II B Kuala Simpang, Tribudi Haryo menyebutkan, pihaknya belum mengetahui pasti pemicu kerusuhan tersebut.

Untuk meredam kericuhan ratusan personil Polisi dan TNI dikerahkan ke lokasi. (acehvieo)

BAPANAS/Kalsel- Sebanyak 3 (tiga) petugas Lapas Banjarmasin dan Lapas Amuntai Kalimantan Selatan mendapat piagam penghargaan atas prestasi menggagalkan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Mereka adalah Mael Simanulang dari Lapas Banjarmasin, serta Siti dan Tomi dari Lapas Amuntai.

Piagam Penghargaan kepada 3 petugas lapas tersebut diberikan lansung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Imam Suyudi, Kamis (31/3) di halaman Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

“Saya berterima kasih dan bangga, khususnya di usia yang sudah tidak muda lagi seperti Pak Mael Simanulang yang berusia 54 tahun dan Ibu Siti Fatimah yang berusia 52 tahun masih berdedikasi kerja tinggi sebagai petugas Pemasayarakatan dan patut dijadikan teladan bagi insan Pemasyarakatan lainnya,” puji Imam.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Harun Sulianto.
Kakanwilkum HAM Kalsel bersama pejabat kadivpas dan 3 petugas lapas yang mendapatkan penghargaan
“Petugas yang berhasil mengungkap peredaran narkoba akan diberikan reward, sedangkan untuk petugas yang terbukti ikut serta dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas,” tegas Harun yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Kepala Lapas Palembang.

Ditengah maraknya isi peredaran narkoba di lapas, prestasi ketiganya memang patut diapresiasi. Pada 13 Maret 2016, Mael Simanulang menangkap tangan dua orang narapidana Lapas Banjarmasin yang sedang menggunakan sabu di samping bak penampungan air.

Sedangkan Siti Fatimah mendapat penghargaan atas menggagalkan masuknya 698 butir jenis Zineth (Charnopen) dan 3895 butir Dextro oleh pengunjung Lapas Amuntai pada 12 Maret 2016.

Sebelumnya pada 3 Maret 2016, Tomi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 0,25 gr yang juga dilakukan oleh tamu yang hendak membeszuk di Lapas Amuntai. (PAS/BP)

BAPANAS/Aceh Tamiang- Kepala Polisi Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Inspektur Jenderal  Polisi Husein Hamidi Tegaskan situasi keamanan Lapas kuala simpang Kab. Aceh Tamiang telah berhasil dikendalikan dan aman.

(Baca:Lapas Kuala Simpang Rusuh,Ratusan Napi Mengamuk Tuntut Kalapas Di Copot)

Dimana sebelumnya sejak pagi Ju at (01/4/2016) pukul 09:00 WIB ratusan narapidana di lapas tersebut mengamuk serta merusak sejumlah fasilitas lapas yang berujung pembakaran. Bahkan para napi juga menuntut Plt Kalapas di copot dinilai telah mengeluarkan kata kotor untuk napi.

“ LP Kuala Simpang sudah aman,situasi sudah terkendali setelah anggota kita jajaran polres Aceh tamiang terobos dan bubarkan kerumunan napi” ujar Kapolda Aceh saat dihubungi Via Handphone selulernya (Jumat 01/3/2016).
Kapolda NAD Irjen Pol Husein Hamidi  
Menurut kapolda pihaknya telah menerjunkan ratusan personil aparat polres aceh tamiang bersenjata lengkap untuk mengendalikan situasi kerusuhan di LP Kelas IIB Kuala Simpang tadi pagi.

Selanjutnya kata husein,pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mengusut motif kerusuhan yang berakibatkan pengrusakan maupun pembakaran sejumlah fasilitas lapas kuala simpang.

Sementara itu Plt Kalapas Kuala Simpang Tri Budi sampai berita ini dilansir belum dapat dihubungi untuk melakuka  konfirmasi terkait kerusuhan para napi di LP Kuala Simpang hari ini.(TSA/SA)

BAPANAS/Aceh Tamiang- LP Kelas IIB Kuala Simpang Rusuh
Dikabarkan LP Kelas IIB Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang Rusuh,ratusan napi mengamuk didalam lapas Jumat (01/4/2016) sekitar pukul 09:00WIB.

Setelah pihak petugas lapas melakukan apel pagi dan membuka kamar hunian,tidak lama kemudian ratusan napi lansung berkumpul dilapangan dan  mengamuk.

Napi yang berjumlah ratusan  mulai melakukan penyerangan terhadap petugas namun petugas berhasil menyelamatkan diri.

Informasi yang diterima BPN, Para napi mulai merangsek kearah halaman kantor lapas dan melakukan tindakan anarkis yakni melempari petugas dan fasilitas lapas, informasi yang berhasil diterima dari seorang petugas ratusan napi mulai melakukan pembakaran ruang kamtib lapas.

Mengamuknya ratusan narapidana di lapas kuala simpang dipicu oleh komunikasi Plt Kalapas yang tidak baik kepada narapidana  yakni mengeluarkan kata kotor kepada sejumlah napi.
Ilustrasi  
Sampai berita ini dilansir kerusuhan napi masih berlansung dilapas kuala simpang,Para napi meminta agar Plt Kalapas Tribudi dicopot karena dinilai telah mengeluarkan kata-kata kotor serta bersikap arogan.

Sementara itu kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH membenarkan kerusuhan sedang berlansung dan dirinya sudah mendapatkan laporan.

“ Ya,saya sudah mendapatkan laporannya,ini saya dan kedivpas serta pejabat kanwilkumham aceh dala  perjalanan dari banda aceh ke kuala simpang,kalau penyebabnya kita belum jelas lagi,nanti saya kabari ya” ungkap Suwandi yang mengaku sedang menuju lapas kuala simpang. (TSA)

BAPANAS/Aceh Utara- Untuk mengantisipasi gangguan kamtib dan mencegah adanya aktifitas yang tidak dilarang didalam blok dan kamar hunian,Rutan Cabang Lhoksukon memasang CCTV yakni kamera pengintai.

Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi SH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dengan telah dipasangnya CCTV tersebut, dirinya secara langsung di ruang kerjanya dapat memantau aktivitas tahanan dan narapidana.

“Kita pasang kamera ini untuk melihat aktivitas maupun gerak-gerik yang mencurigakan dari tahanan dan narapidana. Di sini nanti jika terjadi sesuatu maka bisa dibuktikan dengan CCTV yang telah kita pasang. Sejak dipasang CCTV, situasi masih aman terkendali,” jelasnya, Kamis (31/3/2016).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, selain mencegah aksi tindak pidana lainnya, pihaknya juga melakukan penjagaan secara ketat dan menggeledah barang-barang yang dibawa oleh keluarga tahanan dan narapidana saat membesuk.
Ilustrasi  

Hal ini agar kejadian yang sebelumnya pernah terjadi tidak terulang. Yang mana petugas beberapa kali berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang Narkotika jenis ganja dan sabu.

“Kita tidak mau kejadian serupa kembali terulang. Maka oleh karena itu kita lakukanlah pemantapan untuk mencegah hal-hal yang demikian.

Ada CCTV dan pemeriksaan secara intensif terhadap barang-barang yang dibawa pembesuk. Sebelumnya sudah pernah terjadi ada pembesuk yang mencoba menyelundupkan barang terlarang, akan tetapi berhasil digagalkan petugas sipir dan polisi,” ungkapnya. (PAS/Wol)

BAPANAS/Jakarta- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan kerusuhan dan pembakaran yang terjadi di rutan malabero bengkulu adalah akibat pemerintah melakukan pembiaran dengan segala masalah dan kendala yang dihadapi oleh lapas/rutan diseluruh indonesia.

Padahal DPR melalui Komisi III sejak dulu sudah memberi peringatan adanya 'Bom Waktu' di pengelolaan lapas dan rutan namun tidak pernah di perhatikan.

Menurut Fahri, "Bom Waktu” itu dapat terlihat dengan jumlah narapidana yang jauh melampaui kapasitas sebuah lapas/rutan. Namun, pemerintah sepertinya justru memelihara 'bom waktu' ini untuk meledak.

"Sepertinya ada mentalitas pejabat kita yang senang melihat seperti itu (kondisi lapas/rutan), memang 'bom waktu' itu," tegasnya di kompleks parlemen Senayan, Senin (28/3/2016).
Fahri Hamzah 
Fahri melanjutkan, dalam peringatan yang selalu disampaikan komisi III ke pemerintah, tidak ada satupun penjara di Indonesia yang jumlah penghuninya di bawah kapasitas.

Kebanyakan jumlah penghuni dalam satu lapas mencapai 100 persen bahkan 200 persen dari kapasitas yang ada. Kondisi ini membuat lapas menjadi 'bom waktu' yang setiap saat bisa meledak.

Sebab, dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas tampung, membuat lapas sangat tidak layak disebut tempat pembinaan narapidana. Bahkan, dalam satu ruang tahanan, kata Fahri, penghuninya kebanyakan tidur di lantai secara berjejer mirip ikan pepes yang sedang dijemur.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut DPR pernah mengusulkan untuk membuat terpidana kasus terorisme dan Narkoba ditempatkan berbeda dengan narapidana kasus lain. Kalau narapidana kasus terorisme dan Narkoba digabung dengan penghuni kasus lain, membuat kondisi lapas menjadi tidak stabil.

"Saya menilai jika pemerintah tidak segera mendapatkan terobosan memandang lapas/rutan, tinggal nunggu waktu saja,”ungkapnya. (PAS/Rep)

BAANAS/Jakarta- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas mengatakan pembakaran dan kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Kota Bengkulu,jumat (25/3/2016) malam merupakan perlawanan narapidana (napi) sebagai bentuk publikasinya dan provokasi.

"Perlawanan para napi ini merupakan provokasi mereka terhadap jaringan di Lapas untuk dicontoh napi-napi di Lapas lain. Ini publikasi mereka melakukan perlawanan karena mereka terancam,"ujar Buwas, Senin (28/3/2016).

Misalnya, perlawanan yang terjadi di lapas Bengkulu. Dari kejadian tersebut, jaringannya di lapas lain dapat juga melawan aparat. "Kita tidak akan mengambil risiko pada perlawanan kelompok bandar di lapas," katanya.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso " Buwas "  
Buwas juga dengan tegas menyatakan akan menindak tegas kepada mereka yang melakukan perlawanan terhadap petugas BNN yang melaksanakan tugas. Bahkan, ia tak sungkan memberikan izin kepada petugas BNN untuk menggunakan senjata api.

"Kami tidakkan segan-segan menggunakan senjata api bila kami dihadapkan dengan kejadian yang lebih besar. Ini harus kita tindaklanjuti supaya tidak menjadi contoh bagi lainnya," tegasnya.

Kerusuhan napi dan tahanan yang berujung kebakaran di Rutan Malabero mengakibatkan lima narapidana tewas. Korban yang tewas tersebut menempati kamar blok narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).(PAS/Rep)

BAPANAS/Binjai- MEDAN -- Ratusan petugas gabungan melakukan razia dan penggeledahan di Lapas Klas II A Binjai di Jl Gatot Subroto, Binjai Barat hari, Senin (28/3).

Razia gabungan ini melibatkan berbagai unsur dari  Polres Binjai, Detasemen A Brimob Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, dan Pemkot Binjai.

Penggeledahan dan razia dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan melibatkan 500 personel gabungan. Satu demi satu kamar dan blok hunian lapas digeledah tanpa terkecuali, semua penghuni yang berjumlah 770 narapidana dan 278 tahanan juga tidam luput dari pemeriksaan petugas.

Mengejutkan sekali,dalam razia tersebut petugas mengamankan 31 butir ekstasi, enam bungkus ganja, 16 alat isap sabu, 2,46 gram dan 11 bungkus kecil sabu, dua timbangan, serta tujuh pipa kaca.

Selain itu, petugas juga mengamankan 113 telepon selular, satu proyektor mini, 30 charger ponsel, satu unit monitor LCD, berbagai alat judi dadu, serta buku tafsir mimpi.
Kàlapas Binjai bersama Ka BNNK,Kapolres dan Walikota Binjai usai razia  
Pihak kepolisian setempat menyimpulkan adanya aktifitas peredaran narkoba yang besar didalam lapas binjai selama ini dan sangat tertutup.

Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan, temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya aktifitas peredaran narkoba di dalam lapas.

" Dari barang bukti narkoba dan plastik-plastik kemas sabu dalam oenggeledahan ini membuktikani adanya peredaràn narkoba disini” ungkap Kapolres usai gelar hasil temuan razia.

Mulya mengatakan, banyaknya temuan narkoba dan barang dilarang lain di dalam lapas membuat mereka akan melakukan razia lebih intensif.

Hal ini dikarenakan, ada dugaan temuan tersebut berasal dari luar ke dalam lapas dan sebaliknya.

"Kita semua tentu akan lebih eksis dan intensif lagi, serta beri banyak atensi. Sementara untuk ini masih kita data. Mungkin sudah beredar di luar, ini akan kita crosscheck lagi," ujarnya.

Temuan Razia di LP Binjai 
Sementara itu, Kepala BNN Binjai AKBP Safwan Khayat mengatakan, pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti berbagai temuan tersebut.

"Tidak mungkin berhenti di sini karena banyak plastik kecil ditemukan, berarti ada bandar di sini. Tapi kita buktikan dulu. Kami coba dari handphone, akan kami cari data dan perdalam," kata Safwan.

Penggeledahan dan razia gabungan tersebut juga di hadiri oleh Kalapas Binjai I Made Darma Jaya, Dandim 0203/Langkat Kolonel Inf Roy Sinaga dan Walikota Binjai Idaham. (PAS/BP)

BAPANAS - Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani mengatakan narkotika mudah diedarkan di lapas karena persoalan tersebut sudah sistematik. Selain itu, peredaran narkotika cukup mudah di sana juga karena ada pegawai lapas nakal.

"Kemudian dari sisi jumlah. Pegawai lapas minim sekali dibandingkan dengan narapidana yang diawasi dan dibina," kata dia, Rabu (30/3).

Asrul menuturkan sehingga dengan perbandingan jumlah narapidana dengan petugas binaan lapas tidak berimbang, menyebabkan mereka lebih leluasa. Selanjutnya karena sarana dan prasarana untuk mendeteksi narkotika di lapas terbilang masih minim.
Ilustrasi

"Karena mereka mendeteksinya masih secara manual saja," kata dia.

Jadi tidak ada peralatan seperti di bandara (x-ray), apalagi anjing pelacak. Kata dia, idealnya di setiap lapas terutama yang banyak narapidana narkotikanya harus memiliki anjing pelacak.

Ujung dari permasalahan itu, ada masalah lebih besar seperti zero growth pegawai negeri sipil yang masih menjadi kebijakan pemerintah, yaitu KemenPAN-RB. Sehingga minimnya petugas lapas tidak dapat mengatasi jumlah narapidana yang banyak.

"Minimnya anggaran untuk lapas itu sendiri juga salah satunya," ujar dia.(ROL)

BAPANAS/Banjar- Salah seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjar, meraih predikat terbaik pertama pada Latihan Gabungan Menembak Eksekutif di Batalyon Kostrad 323 Raider, Banjar, Rabu (30/3).

Dadan Herdiana yang kesehariannya bertugas di sebagai Staf Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Banjar meraih angka tertinggi, yakni 46, mengalahkan Wakil Kepala Kepolisian Resor banjar yang harus puas menempati peringkat II dengan nilai 41.

“Akurasi Dadan dalam menembak sangat tinggi. Hal ini karena ia gemar berburu bajing untuk mengisi hari liburnya,” puji Kepala Lapas Banjar, Ika Yusanti.

Pada latihan kali ini, Yon 323 Raider menyediakan senapan laras panjang type SS1V1. Dari lima peluru uang ditembakkan, Dadan sukses meraih nilai sempurna 10 sebanyak dua kali. Bahkan satu diantaranya tepat mengarah di lingkaran.
Dadan Herdiana sang penembak jitu LP Banjar 
Sementara dua bidikan lainnya ada di angka 9 dan satu bidikan di angka 8,“Ini tandanya kalau menembak jantung, targetnya langsung meninggal dunia,” tambah Ika.

Pada kesempatan ini, Lapas Banjar membawa 13 anggotanya untuk mengikuti latihan menembak yang rutin diadakan oleh Yon 323 Raider.

Selain jajaran lapas, latihan tersebut juga diikuti aparat penegak hukum lainnya seperti dari Polres, Kejaksaan, dan Kodim, serta instansi pemerintahan seperti Pemerintah Kota, Satuan Pemadam Kebakaran, BRI, bahkan para wartawan.(PAS/BP)

BAPANAS/Banda Aceh- Meski pihak Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh telah melakukan serakaian inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan di hampir seluruh lapas/rutan yang berada di Aceh namun kegiatan pengeluaran narapidana (napi) diluar prosedural semakin meningkat tajam.

Dari catatan BAPANAS, Para napi yang bisa dengan mudah keluar masuk lapas mayoritas berlatarbelakang kasus narkotika dengan hukuman 2 hingga 12 tahun,pengeluaran yang dilakukan baik oleh oknum pejabat maupun oknum petugas sipir lapas senantiasa di barengi dengan sejumlah uang kompensasi oleh para napi tersebut.

Nilai uang yang dikeluarkan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas keluar masuk lapas bervariasi mulai 2 juta sampai 10 juta per napi.

Semakin besar dan statusnya dalam peredaran narkoba maka semakin besar uang yang harus dikeluarkan oleh seorang napi bos narkoba.

Kebebasan keluar masuk lapas ini tidak jarang juga yang dipergunakan oleh para napi narkotika maupun napi bos ataupun gembong narkoba untuk kembali beraktifitas menjalankan kegiatan bisnis haramnya.
Napi Gembong Narkoba yang bebas keluar masuk LP Klas IIA Banda Aceh  
Dan tidak sedikit juga para napi yang mendapatkan fasilitas tersebut tidak pernah kembali lagi kelapas,namun ada juga yang kemudian tertangkap polisi kembali setelah beberapa tahun lamanya saat sedang menjalankan bisnis narkobanya ataupun sedang asyik mengkonsumsi narkoba.

Penangkapan syukri napi LP Banda Aceh oleh polres bireun pada akhir tahun 2015 lalu oleh polres bireun,napi syukri yang juga napi pindahan LP Kelas 1 Medan.

Belum sampai sebulan menghuni lapas klas IIA banda aceh tidak pernah kembali setelah diberi izin keluar ilegal oleh pihak Lapas dan tertangkap oleh polres bireun saat sedang transaksi narkoba jenis shabu-shabu.

Tidak lama kemudian diawal bulan maret 2016 kembali polres bireun mengamankan lagi 1 (satu) napi LP Klas IIA Banda Aceh yang mendapat fasilitas keluar masuk lapas yang kemudian tidak kembali lagi ke lapas atau kabur.

Dari pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh terungkap pengeluaran napi yang kerap dilakukan dilapas lambaro banda aceh dilatarbelakangi adanya  pengutipan uang 2 juta hingga 10 juta sebagai tiket bebas hambatan oleh oknum pejabat maupun  oknum petugas sipir lapas.

Napi Yang kabur dari LP Banda aceh
Dalam bulan maret 2016 setidaknya BAPANAS, mencatat ada 3 (tiga) napi di 2 (dua) lapas di Aceh berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian, ke-3 tiga) napi tersebut masih berstatus masih menjalani masa pidana.

 Pada Jum’at (25/3/2016) Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan 2 (dua) napi Lapas Kutacane dan barang bukti shabu seberat 0.18 gram, keduanya ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu dirumah salah satu napi tersebut di Kec Lawe Bulan.

Keduanya yakni Ms alias Parel (29) warga desa Pulonas  Baru Kec. Lawe Bulan  dan DP (21) warga desa Prapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.

Hanya berselang beberapa hari kemudian ,Senin (28/3/2016) kembali mata publik terbelalak, betapa tidak 1 (satu) orang napi LP Kelas IIA Banda Aceh tertangkap kembali  setelah pada  2014 lalu kabur dari lapas dengan .

Penangkapan dilakukan oleh personil Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh pada pukul 23:00 WIB saat Harly Chandra Oscar (30) warga Panteriek Kec. Luengbata Kota Banda Aceh usai mengkonsumsi Shabu.

Kegiatan napi ini dipergoki oleh personil sat res narkoba didalam rumah kontrakannya dikawasan Simpang Surabaya Kec Baiturrahman Banda Aceh. Harly divonis 5 tahun oleh pengadilan atas kepemilikan narkoba jenis shabu.

Dari dalam rumah kontrakan harly diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit alat hisap sabhu (bong),kaca pirex satu buah mancis,plastik bekas paket kemas shabu.

Napi Harly beserta barang bukti oleh pihak polresta banda aceh kemudian diserahkan kepada Ditreskrimum Polda NAD untuk dilakukan pendalaman terhadap mudahnya kabur napi dari LP Banda Aceh.

Dari pengakuan napi Jauhari bin Ahmad (46) warga Blang Panjoe Kec. Kutablang Kab. Bireun yang diamankan oleh polres bireun atas adanya pungutan sejumlah uang mulai 2-4 juta untuk mendapatkan tiket bebas keluar masuk lapas oleh oknum pejabat maupun oknum petugas sipir lapas.

Jauhari napi yang ditangkap
kembali oleh polres bireun
Dari pengakuannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh dirinya telah menghabiskan uang sebanyak 21 juta untuk mendapatkan kebebasan keluar masuk lapas banda aceh.

Bisnis sampingan para oknum sipir lapas ini bukanlah hal pertama sekali terjadi,bahkan jauh - jauh hari sudah kerap terjadi dan senantiasa menjadi pemberitaan di media massa,online dan elektronik.

Pada awal januari 2015 tepatnya Selasa (13/1/205)  dunia pemasyarakatan Aceh dikejutkan dengan keberhasilan Polresta Banda Aceh mengungkap dan
menangkap basah Sofyan (32) napi penghuni LP Kelas IIA Banda Aceh saat sedang meracik shabu-shabu dikediamannya sekaligus dijadikan pabrik shabu di kawasan Neusu Aceh,Banda Aceh.

Sofyan adalah salahsatu napi bos narkoba yang berhasil mengurus pemindahan dari LP Cipinang Ke LP Aceh,bahkan untuk pengurusan pindah ke LP Aceh para napi bos atau gembong narkoba rela mengeluarkan puluhan bahkan ratusan juta.

Berbekal dukungan uang yang memadai akhirnya pada 2013 sofyan di pindahkan ke LP Kelas IIA Lambaro Banda Aceh. Dengan sedikit pelicin untuk para oknum sipir sofyan berhasil mendapatkan tiket bebas hambatan.

Dari informasi para napi penghuni lainnya menyebutkan jika napi bos shabu sofyan jarang terlihat didalam lapas, napi sofyan hanya terlihat berada didalam lapas saat adanya informasi akan adanya pemeriksaan dari pihak kanwil atau adanya kunjungan pejabat dari jakarta.

Sofyan kembali menghilang,muncul didalam lapas lambaro baik setelah para pejabat yang berkunjung meninggalkan lapas,shabu yang diraciknya rencana akan dikirimkan ke para pengedar di Lampung namun belum sempat rencana terlaksana sudah keburu di grebek oleh polisi.

Terakhir kabar berita yang di himpun BAPANAS, sang napi bos sabu tersebut dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Rabu (11/11/2015) Sekitar pukul 15:20 WIB di PN Banda Aceh.
Soyan napi pem8lik pabtik sabu saat di PN Banda Aceh  

Akhir persidangan pasa Senin (21/12/2015) sekitar pukul 11:20 WIB,Majelis hakim PN Banda membacakan vonis seumur hidup untuk sofyan  bos narkoba pemilik pabrik shabu yang juga napi LP Kelas IIA Banda Aceh.

Selain sofyan masih banyak lagi para napi yang umumnya adalah pindahan dari lapas luar aceh dengan hukuman diatas 5 tahun seperti kebebasan pulang pergi sang napi gembong narkoba  faisal sulaiman.

Faisal adalah tangkapan BNN, merasa adanya fasilitas keluar masuk lapas dengan sejumlah uang,akhirnya napi gembong narkoba asal bireun ini berhasil mengurus pindah ke lapas aceh meski kala itu.

Kakanwilkumham Aceh Fathlulrachman SH,MH telah jauh-jauh hari mengeluarkan surat edaran baik kepada jajarannya maupun Ditjen PAS Jakarta melarang adanya pemindahan napi dari luar ke lapas di Aceh karena kerapnya gangguan kamtib dilapas aceh.

Walau adanya penglarangan ataupun tidak diberikan izin oleh Kakanwilkumham aceh atas pemindahan napi ke lapas aceh namun pemindahan para napi bos narkoba terus terjadi.

Bahkan pihak Ditjenpas Jakarta terus memberi izin dan memindahkan napi tersebut ke Aceh tanpa adanya rekomendasi kakanwilkumham Aceh.

Tercatat nama Gunawan,Fauzi Nurdin dan syukri adalah napi bos narkoba yang juga berhasil pindah ke lapas lambaro banda aceh,hanya dalam hitungan hari para napi bos narkoba pindahan LP Kelas I Medan ini telah bisa keluar masuk lapas.

Namun belakangan terungkap napi syukri tidak kembali lagi ke lapas meski saat itu lebaran sudah 1 (satu) minggu berlalu,pada akhirnya tertangkap oleh polres bireun saat sedang transaksi sabhu-shabu di dalam kawasan Bireun.

Belum lagi sebanyak 3 orang narapidana bos narkoba husni mantan anngota polres aceh utara bersama 2 napi lainnya yang tidak berada didalam lapas banda aceh saat serahterima jabatan kalapas banda aceh pada  tidak berada didalam lapas.

Informasi yang diterima dari kanwilkumham aceh Senin (11/1/2015) berdasarkan nomor registrasi Husni alias Fadil husni ditangkap pada 19/9/2012,divonis oleh PN Medan dengan hukuman 4 tahun 7 bulan subsider 1 bulan denda 1 milyar yang akhirnya ditahan di Rutan Kelas I medan.

Mantan anggota polres aceh utara ini dipindahkan ke lapas kelas IIA Banda Aceh pada tanggal 16/11/2013,namun dari keterangan kanwilkumham aceh husni tidak didapati berada dalam lapas banda aceh sejak hari sertijab pasca kericuhan LP Banda Aceh akhir 2015 lalu.

Terakhir adalah Rasyidin bin Harun alias Abu Sumatera (36) yang sejak 14 Maret 2015 menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh.
Faisal sang napi Gembong narkoba dan Rasyidin alias Abu Sumatera  
Setelah dipindah dari LP Lhokseumawe ternyata kabur dari LP Banda Aceh sejak 5 Februari 2016. Hingga tadi malam, napi yang dihukum empat tahun penjara karena percobaan pembakaran rumah seorang pejabat di Lhokseumawe itu belum ditemukan, meski terus dicari petugas.

Selain Abu Sumatera, disebut-sebut ada empat napi lainnya yang juga kabur dari LP Banda Aceh dan hingga sampai detik belum kembali.

Mereka yang kabur itu adalah Irwan Yuda Prawira, Mekkial bin Hasan, Chen Piau alias Faruk asal Medan yang dipidana enam tahun karena kasus narkoba, dan Abdul Salam, dipidana 17 tahun penjara juga karena kasus narkoba.

Satu napi lain bernama Mukhtar Lian, dipidana 14 tahun, juga dikabarkan telah kabur dari dari LP Banda Aceh setelah sebelumnya dikeluarkan oleh pihak lapas dengan izin CMK Ilegal.

Belajar dari yang lalu para napi bos narkoba seperti mereka diatas berapapun hukuman dan pidana yang vonis oleh pengadilan namun pada akhirnya akan menjalani pidananya didalam lapas,dengan uang yang mereka miliki maka tiket bebas hambatan sangat mudah didapatkan kembali saat telah berada dilapas.

Maka timbul sebuah pertanyaan di dalam hati kita, Siapakah orang yang paling bertanggungjawab bila hal ini terus terjadi di Lapas Aceh? Dan walau ini terus terjadi mengapa pihak yang wenang ataupun kementerian hukum dan HAM tidak menyikapi ataupun menjadikan kasus yang terjadi dilapas aceh adalah perhatian utama? ()

BAPANAS/Banyumas- Sebanyak 9 orang narapidana kasus narkoba yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas dinyatakan negatif narkoba .

Hasil ini diperoleh setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar), Rabu (30/3). Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga tidak menemukan barang-barang terlarang seperti senjata tajam dan sejenisnya.

Operasi Bersinar tersebut tak hanya melibatkan satuan tugas keamanan dan ketertiban Rutan Banyumas, namun juga Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor Banyumas.
Ilustrasi 
“Narapidana yang diperiksa sebanyak sembilan orang dari total 133 penghuni Rutan Banyumas. Alhamdulillah hasilnya negatif,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Banyumas, Dadang Sudrajat.

Usai pemeriksaan, Karutan menyampaikan ucapan terima kasih karena pelaksaan Operasi Bersinar telah membantu meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan narkoba.

Menurut karutan kedepan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan BNN untuk terus mengadakan kegiatan seperti ini untuk meminimalisir peredaran narkoba didalam rutan banyumas.(PAS/BP)

BAPANAS/Samarinda- Sebanyak 41 orang narapidana Rutan Klas IIA Samarinda terpaksa dipindahkan ke LP Klas IIA Balikpapan akibat kapasitas isi rutan samarinda yang telah membludak.

Sekitar pukul 09.00 wita pagi tadi, 41 napi yang terdiri dari 40 napi pria dan 1 napi wanita, secara bergiliran memasuki bus Polresta Samarinda untuk selanjutnya dibawa menuju ke Balikpapan.

Seperti terlihat di rutan Sempaja, Jalan KH Wahid Hasyim, pemindahan para napi tersebut disaksikan oleh pihak keluarga,pemindahan para napi ini diiringi isak tangis haru oleh para keluarga yang telah menunggu di gerbang rutan.

Kepala Rutan Klas II A Samarinda, Nurwulanhadi Prakoso menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan akibat telah membludaknya narapidana, terlebih karena Lapas Narkotika dan Lapas Samarinda juga telah over kapasitas.
Suasana pemindahan napi yang diiringi isak tangis keluarga 
“Setiap bulannya kami sudah lakukan pemindahan narapidana ke lapas narkotika dan Lapas Samarinda, tapi karena di sana juga penuh, kami akhirnya pindahkan ke Lapas di Balikpapan, karena di sana masih banyak ruang,” tuturnya, Rabu (30/3/2016).

“Kami harus pindahkan mereka, karena saat ini narapidana ada yang tidur sambil duduk, kalau terus dibiarkan bisa terjadi gesekan dan keributan,” tambahnya.

Walau sebanyak  41 narapidana dipindahkan, namun jumlah napi saat ini terdapat 1.019 tahanan, bahkan jumlah tersebut masih melebihi kapasitas tampung, karena kapasitas tampung rutan hanya sebanyak 535 tahanan. (PAS/ trimbunnews)

BAPANAS/Jakarta- Mantan Dirjen PAS Beberkan Faktor Penyebab Terlibatnya Petugas Sipir Dalam Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas

“Saya tidak mau beralasan gaji rendah pegawai.
Gaji rendah bukan alasan untuk tidak bertugas dengan baik. Karena banyak pekerja gaji rendah tapi bekerja bagus,” ujar Hasanuddin di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Menurut Hasanuddin yang tak lain mantan Direktur Jendral Pemasyarakatan, dirinya tidak setuju bila faktor gaji kecil menjadi alasan ataupun alibi seorang petugas sipir terlibat ataupun membantu peredaran narkoba ataupun pengendalian narkoba dari balik lapas.

Malah pria yang pernah menjadi orang nomor satu di pemasyarakatan ini berpendapat jika penyebab dan faktor terjadinya keterlibatan petugas sipir disebabkan lemahnya prinsip hidup dan faktor kedekatan si petugas sipir dengan para napi tersebut.

Dengan kondisi kedekatan tersebut menjadi momen sinapi tersebut menawarkan berbagai hal yang bersifat menggoda dan ikut membantunya memuluskan bisnis haram si napi bandar narkoba.

”Banyak memang terjadi orang-orang lemah-lemah dalam prinsip hidupnya. Jadi mereka tergoda, sehingga terjadi permintaan dan penawaran.

Karena banyak sekali napi yang telah kehilangan banyak hal ketika masuk ke dalam, sehingga dia berusaha mendapatkan kembali yang hilang itu. Karena itu dia menggoda sipir,” ucap Hasanuddin.

Jumlah sipir tak sebanding dengan jumlah penghuni,belum lagi masalah over capacity di setiap lapas membuat ruang lapas semakin sempit,selain itu, masalah over capacity menjadi faktor kelanjutan kenapa bisnis narkoba di dalam lapas melibatkan sipir-sipir.

“Tapi kita tidak pernah main-main sama yang namanya narkoba. Ada sanksi pemecatan buat mereka (sipir yang terlibat bisnis narkoba),” kata Hasanuddin.

Mantan Dirjen PAS Kemenkumham yang lain, Sihabuddin‎ menambahkan sanksi terhadap sipir yang melakukan pelanggaran umumnya ada 3 kategori. Berat, sedang, dan ringan. Tetapi, masalah narkoba merupakan kategori berat.

“Kalau narkoba ini kategori berat. Sampai tingkat pimpinan lapas, kalau memang melakukan perbuatan langgar hukum berat atau memberikan cacat pada kedinasan, kita pecat,” terang Sihabuddin. (PAS/BP)

BAPANAS/Jakarta-  Inspektorat Jenderal Kemenkumham gelar kegiatan pelatihan penguatan Kinerja Kehumasan Kemenkumham, Selasa (29/03).

Kegiatan positif  itu yang diselenggarakan oleh tersebut bertempat di Gedung Sentra Mulya dan diikuti oleh seluruh jajaran Humas Unit Eselon I Kemenkumham.

Pelatihan tersebut diselenggarakan selama dua hari 29-30 Maret dengan pemateri dari Profesional seperti Andi Fachruddin (Manajer di TVRI) dan Iwan Samriansyah (Senior Jurnalis)

Salahsatu peserta yakni Humas Ditjen PAS yang diwakili Kasubag Publikasi Syarpani dan Staf Subag Analisa Strategi Komunikasi.
Pelatihan peningkatan kehumasan kemenkumham  

Syarpani mengatakan bahwa kegiatan tersebut dapat meningkatkan kemampuan manajemen Kehumasan dan membuka wawasan dalam pentingnya pemberitaan media massa yang berimbang.

“Kami mengetahui bagaimana kiat mendapatkan pemberitaan yang berimbang,” ujar mantan Kasi Kamtib Lapas Kelas I Cipinang.

Dia mengatakan bahwa saat ini media swasta menyajikan pemberitaan terkait Pemasyarakatan yang tak berimbang.

“PAS itu ibarat gadis molek bagi media, karena bagi mereka Bad News is a Good News,” ujarnya. (TSA/BP)

BAPANAS/Aceh Timur- Walau beberapa pekan lalu aparat gabungan Polri,TNI dan BNN baru saja menggeledah habis kamar hunian dan tes urine para napi dan tahanan rutan cabang idi,Aceh Timur namun upaya untuk upaya para menyeludupkan narkoba kedalam rutan seakan tidak mengenal kata menyerah dan gentar.

Terbukti dengan ditemukannya 2 (dua) paket Sabu-sabu  oleh Kepala Rutan Idi, Yusnaidi SH disamping rumah dinasnya pada Selasa (29/3/2016).

Kepada BPN, Yusnaidi, menceritakan penemuan 2 paket sabu-sabu,berawal sesaat baru selesai shalat magrib, sekiranya pukul 19:00 WIB Dari dalam rumah tiba-tiba telinganya menangkap suara gaduh seperti ada sesuatu yang jatuh disamping rumah dinas yang bersebelahan dengan tembok pagar rutan.
Karutan idi menyerahkan 2 paket sabu kepada aparat polres aceh timur  
“ Saya lansung keluar dan memeriksa ke samping rumah dinas,lama saya periksa cuma yang saya temukan bungkus rokok kemudian saya ambil waktu setelah saya buka ternyata isinya shabu”, Ungkap Yusnadi.

Setelah memastikan tersebut adalah sabu-sabu karutan idi lansung menghubungi dan menyerahkan temuan narkoba tersebut kepada Polres Timur.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas membenarkan laporan dari kepala rutan idi adanya upaya penyeludupan narkoba kedalam rutan idi dengan cara dilemparkan dari luar tembok rutan.

Kami masih melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut terkait adanya upaya penyeludupan narkoba kedalam rutan idi, barang bukti 2 paket sabu sudah di serahkan kwpada kami oleh karutan dan kita amankan di polres aceh timur” ujar kasat narkoba. (TSA/PAS)

BAPANAS- Keterbatasan sarana dan prasarana dibidang medis, Rutan Gunung Sindur gandeng Puskesmas setempat untuk pemeriksaan kesehatan para narapidana (napi) maupun tahanan secara rutin dalam seminggu sekali.

Tim medis dari puskesmas gunung sindur pada setiap hari rabu akan melakukan pemeriksaan kesehatan setiap napi maupun tahanan untuk memastikan para penghuni rumah tahanan dalam keadaan prima serta sehat dalam menjalani masa pidananya.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan ) Gunung Sindur Yuniarto menyampaikan jika selama ini pihaknya sangat terkendala dengan fasilitas medis atau kesehatan yang sangat terbatas.
Petugas medis saat memeriksa kesehatan napi satj persatu  
Menurut yuniarto,dengan segala keterbatasan rutan yang dipimpinnya maka pihaknya menggandeng puskesmas gunung sindur untuk berperan aktif secara rutin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para napi ataaupun tahanam rutan gunung sindur.

 “Kita memberi apresiasi setinggi-tingginya untuk puskesmas gunung sindur yang telah mengambil peran dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi para napi maupun tahanan rutan gunung sindur ” ujar yuniarto.(PAS/BP)

Jakarta: Penambahan petugas di lembaga pemasyarakatan dinilai sudah mendesak. Sebab, saat ini jumlah pegawai lapas sangat tidak sebanding dengan jumlah narapidana.

Ketua Badan Pertimbangan Pemasyarakatan Hasanuddin Massaile mengatakan, penambahan jumlah petugas lapas tidak bisa ditawar  lagi. Hal ini untuk menghindari potensi gangguan dan ancaman di lapas.

"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa memberikan jatah lebih banyak untuk petugas lapas," kata Hasanuddin kepada Metrotvnews.com di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Selain masalah kuantitas, Hasanuddin juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meningkatkan kualitas para pegawai lapas. Misal, dengan memberikan pelatihan dan pendidikan khusus.

Dia mengatakan, tantangan dan risiko yang dihadapi pegawai lapas berbeda dengan pegawai di instansi lain. Para pegawai lapas diberi tanggung jawab membina narapidana.

Hasanuddin menyayangkan dalam beberapa tahun terakhir sistem perekrutan petugas lapas tidak melewati masa pendidikan dan pelatihan. Sebab, anggaran untuk diklat petugas lapas terbatas.

"Sistem rekrutmen harus satu paket dengan pelatihan dasar mengingat tugas pemasyarakatan yang spesifik," tegas Hasanuddin.

Selain itu, ia mendorong pemerintah menambah dan memperbarui sistem teknologi keamanan lapas. Ia menduga, barang-barang dari luar seperti narkoba bisa masuk ke lapas karena sistem teknologi keamanan lemah.

Juru Bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Efendy sepakat perbandingan jumlah petugas lapas dan narapidana tidak proporsional.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB untuk membahas kekurangan petugas," kata Efendy kepada Metrotvnews.com.

Menurut Efendy, idealnya satu lapas di isi seribu narapidana. Jika berlebihan, pelayanan pemasyarakatan kepada narapidana akan terganggu.
Petugas Kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan kamar tahanan ketika merazia ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pekanbaru, Senin 7 Maret 2016. Antara Foto/Rony Muharrman
Efendy mengakui, petugas lapas terutama sipir hanya lulusan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan tidak dibekali pelatihan mengatasi narapidana yang melanggar aturan. Kekurangan sumber daya manusia di lapas jadi penyebabnya.

"Seharusnya mereka diberi pendidikan di AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) selama tiga tahun. Karena kekurangan petugas, mereka langsung bertugas di manajerial atau di bagian pengamanan napi,"‎ ujarnya.

Data Badan Pertimbangan Pemasyarakatan jumlah lapas di 33 provinsi sebanyak 497 dengan kapasitas 119.706 jiwa. Faktanya saat ini seluruh lapas dihuni lebih dari 183.291 narapidana.(metrotv)

Banda Aceh | BAPANAS – Jejak pelarian pria berinisial HCO (30) akhirnya terungkap setelah 2 tahun buron. Narapidana kasus narkotika ini dibekuk saat asyik nyabu.

HCO ditangkap tim satuan reserse narkoba Polresta Banda Aceh di kawasan Simpang Surabaya Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh pada Senin (28/3/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku melarikan diri sejak tahun 2014 silam. HCO yang merupakan warga Desa Panteriek Kecamatan, Lueng Bata Banda Aceh ini ditangkap saat selesai mengisap sabu.
Ilustrasi

Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu mancis yang diduga sebagai kompor, dan satu plastik bekas sabu. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).

Usai ditangkap, pelaku diketahui merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Banda Aceh yang melarikan diri dengan memotong pintu besi kamar menggunakan gergaji besi. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh untuk didalami terkait pelariannya beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolres.(modusaceh.com)

BAPANAS/Bengkulu- Sejumlah personil dari  Satuan Identifikasi yang tergabung dalam  Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Tahanan Negara (rutan) Malabero Kota Bengkulu, Minggu (27/3/2016).

Dari hasilnya olah TKP yang dilakukan oleh tim mabes ditemukan satu set gergaji pemotong besi, satu tang penjepit, meja kayu, besi tiang net voli, dua buah pecahan batu bata, sendok besi dan kabel charger telepon genggam.

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan seluruh barang bukti akan dibawa untuk diperiksa secara forensik oleh tim Labfor Mabes Polri.
Personil polisi saat berada di TKP rutan malabero  
“Kita tunggu hasil resminya dari tim Labfor,” ujar Ardian, minggu (27/3/2016).

Sementara itu,Tim penyidik Reskrim Polres Bengkulu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang tahanan untuk memastikan dalang kerusuhan dan siapa orang pertama yang melakukan provokasi sehingga memicu pembakaran rutan.

“Kita akan pastikan dalang, dan orang pertama yang melakukan provokasi,” tutupnya. (PAS/PB)

BAPANAS/Bengkulu- Kepala Rutan Malabero Bengkulu, Siti Mariam membantah adanya tudingan terkait dengan kesalahan pihaknya yang telah menyebabkan tewasnya lima orang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, yang terjadi pada pukul 21.05 WIB, Jumat (25/03/2016) malam lalu.

“Karena musibah ini bukan dilakukan oleh kami, melainkan mereka sendiri,” ungkapnya.

Dari kronologis kejadian, pihak kepolisian mengatakan bahwa sumber api dipicu oleh napi ketika dilakukan pemeriksaan oleh BNN bersama tim gabungan Polda Bengkulu.

Lapas tersebut dibakar setelah adanya penjemputan Edison Irawan alias Aseng yang diduga menjadi otak pengendali peredaran jaringan narkoba di dalam Rutan Malabero.

Penangkapan warga kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu itu menyulut kemarahan para napi lainnya.

Pasca tewasnya lima orang tahanan Rutan Malabero, pihaknya menyampaikan pesan duka cita kepada keluarga korban dan memberikan santunan kepada pihak keluarga.

Siti Mariam mengatakan secara khusus berusaha akan memberi bantuan terhadap keluarga korban dengan membiayai penguburan, peti jenazah dan pengajian yang diselenggarakan pihak keluarga.

Kelima korban tewas tersebut bernama Heru Biliantoro, Medi Satria, Agung Nugraha dan Hendra Indrianto dan Agus Purwanto.

“Kami akan bantu semampu apa yang bisa kami lakukan dan kami juga akan bersilahturahmi ke pihak keluarga korban,” ujar Siti, Minggu (27/3/2016).

Ia juga mengatakan bila musibah ini bukan suatu hal kesengajaan. Meski demikian musibah ini dirasakan bukan kami saja, semua unsur ikut merasakan baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. “Kita semua ikut merasakan musibah ini,” ungkap Siti.

Terkait rencana perbaikan kembali Rutan tersebut, Siti mengatakan itu urusan dan wewenang Pemerintah Pusat. “Untuk pembangunan Rutan itu urusannya sama Pemerintah Pusat,”tutupnya. (PAS/PB)

BAPANAS/Aceh Timur- Rutan Cabang Idi, Aceh Timur kedatangan tamu penting, bukan dari lingkungan kanwilkumham aceh namun kali ini Rutan Idi kedatangan pejabat negara yang juga wakil rakyat aceh di gedung senayan jakarta.

Anggota DPR-RI Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) dari Dapil I Aceh, Nasir Jamil, pada Sabtu (26/03) petang mendadak mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi.

Kedatangan Nasir Jamil ke Rutan Idi dalam rangka reses masa sidang ke III tahun 2016. “Aceh Timur memang bukan Dapil saya, akan tetapi saya mempunyai beban dan tanggung jawab untuk ikut membantu dalam membangun Aceh Timur” ujar Nasir Jamil.

Sebelum melakukan kunjungan ke Rutan Cabang Idi, Nasir Jamil terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M Thaib dan Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK.

Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR-RI tersebut menanyakan langsung kepada Bupati dan Wakapolres terkait situasi dan kondisi keamanan di Aceh Timur, mengingat selama ini dirinya hanya memantau perkembangan Aceh, khususnya Aceh Timur melalui media.

“Saya merasa senang sekaligus mengapresiasi terhadap kinerja Polres Aceh Timur. Seperti yang disampaikan oleh Pak Wakapolres tadi, bahwasanya secara umum keadaan Aceh Timur dalam keadaan aman dan kondusif.
Nasir jamil berbincang bersama karutan idi Yusnaidi saat sidak  
Meski demikian Pak Wakpolres tadi menyampaikan, bahwa Aceh Timur saat ini dalam kondisi darurat narkoba.

Itu tanggung jawab kita bersama, kita harus merapatkan barisan, mulai dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta masyarakat, harus menyatakan perang terhadap narkoba”. Urai Nasir Jamil di sela-sela sidaknya ke Rutan cabang Idi.

Selama melakukan sidak, Nasir Jamil didampingi Kepala Cabang Rutan Idi, Yusnaidi, yang menyampaikan kondisi riil Rutan Cabang Idi.

Nasir Jamil terkejut mengetahui jumlah warga binaan Rutan Cabang Idi yang mencapai angka 373 orang. Sedangkan kapasitas Rutan Cabang Idi idealnya hanya diperuntukan untuk 70 orang.

“Seharusnya dengan jumlah yang sekian orang itu, sudah bukan rutan lagi, tapi Lapas. Kata Nasir Jamil.

Lebih lanjut Nasir Jamil menambahkan, nanti pada masa sidang ke IV DPR-RI saya akan mengajukan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) agar Rutan Idi ini dinaikan kelasnya dari Rutan ke Lapas, sekaligus akan akan saya usulkan jugake Menteri Hukum Dan HAM, mengenai pengurusan pembebasan bersyarat (PB).

Karena, selama ini pengurusan PB di mulai dari Rutan Cabang itu harus sampai Jakarta, maka saya akan mengusulkan agar kepengurusan PB cukup sampai pada tingkat Kanwil (Propinsi) saja sehingga lebih efektif. Pungkas Nasir Jamil. (PAS/Tribratanews)

BAPANAS/Aceh Tenggara- Dua narapidana LP Kutacane berhasil diringkus oleh personil satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu dikediaman tersangka,Jumat (25/3/2016).

Kedua napi lapas kutacane tersebut yakni Ms alias Parel (29) warga desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan dan DP (21) warga Prapat Hulu Kec. Babussalam.

Dalam penggrebekan yang dilakukan oleh personil polresaceh tenggara di kedua rumah tersangka dengan disaksikan oleh tokoh desa setempat sat res narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dua napi LP Kutacane yang tertangkap polres aceh tenggara saat hisap shabu  
Yakni satu paket sabhu seberat ,8 gram, 54 buah plastik paket kemas shabu,satu buah kaca pirex,satu pipet untuk sendok, satu alat isap shabu (bong), satu unit HP merk samsung.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ipda Elyan Putra SHmembenarkan adanya penangkapan kedua napi LP Kutacane yang berhasil ditangkap oleh pihaknya.

“ Benar,saya lansung yang pimpin penangkapan kedua napi LP Kutacane tersebut, kini kedua telah kita amankan di polres untuk proses hukum lanjutan” ujar Ipda Delyan Putra SH. (TSA/ tribratanews)

BAPANAS/Jakarta-  Pasca kerusuhan narapidana yang berujung terbakarnya Rutan Malabero Bengkulu di Jl Kol Berlian, Malabero. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly langsung mengeluarkan instruksi kepada jajaran di seluruh kantor wilayah di Indonesia.

"Menkumham pagi tadi mengeluarkan instruksi yang ditandatangani kepada pimpinan unit eselon I, kepala kantor wilayah, kepala unit pelaksana teknis," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM Aidir Amin Daud, Sabtu (26 Maret 2016).
Ada empat instruksi yang dikeluarkan Laoly.

Pertama, jajarannya diminta melakukan koordinasi internal dan senantiasa menjaga keamanan serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan sekecil apapun yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan di lingkungan kerja masing-masing.

"Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional, Panglima Daerah Militer dan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Aidir menyebutkan poin kedua instruksi Menkumham.
Menkumham RI Yasonna Laoly  
Ketiga, jajarannya diminta tetap melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan dan pemrosesan lebih lanjut penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif sehingga upaya yang dapat menghasilkan kinerja optimal dan tidak memperkeruh situasi dan kondisi lingkungan kerja.

"Keempat, melaksanakan instruksi menteri ini dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada menteri dengan tembusan kepada sekretariat jenderal dan inspektur jenderal selaku pengawas atas pelaksanaan instruksi menteri ini," sebut Aidir.

Kericuhan di Rutan Bengkulu terjadi saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan razia narkotika, Jumat (25 Maret 2016). Razia ini mendapat perlawanan napi dengan menjebol pintu tahanan dan membakar tiga blok hunian, kecuali blok wanita.

Setelah situasi dikendalikan, pihak Rutan memindahkan seluruh penghuninya ke LP Klas IIA Bentiring. Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Akbar Hadi Prabowo menyebut 5 orang napi tewas akibat kericuhan.

BAPANAS/Jakarta- Dari 86 nama-nama calon hakim agung kali ini tercatat nama Dr Syahrial Yuska Bc.IP,SH.MH yang tidak lain adalah kepala Rutan Kelas IIA Bantul Propinsi Yogyakarta yang ikut memeriahkan pemilihan bursa calon hakim agung tahun 2016.

Dr Syahrial Yuska Bc.IP,SH.MH a menduduki Karutan Bantul sejak awal Januari 2014 dan sebelumnya adalah Kalapas Cilegon. Sebelum bertugas di Cilegon, Syahrial menjabat sebagai Kalapas Kediri.

Saat bertugas di Kediri, Syahrial menyelesaikan gelar doktornya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada akhir 2012.

Gelar tertinggi dalam bidang akademik itu diraihnya setelah berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul "Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Rangka Penegakan Hukum Pajak Yang Berspektif Hak Asasi Manusia".

Gelar doktor itu menjadi modal utama untuk mendaftar hakim agung karena syarat hakim agung dari jalur nonkarier adalah minimal bergelar doktor.
Karutan Bantul Dr Syahriah Bc.IP. SH.MH (Detikcom/Pemasyarakatan)  

Keikut sertaan Syarial dalam bursa calon hakim agung 2016 ini menjadi sejarah pertama di Indonesia seorang kepala penjara masuk bursa hakim agung.

Syahrial masuk bursa untuk kategori hakim agung kamar pidana. Dalam bursa hakim agung 2016 ini dipenuhi nama-nama dari unsur hakim karier, advokat, akademisi, jaksa, polisi hingga notaris.

Syarial saat ini sedang ikut seleksi tertulis di Mega Mendung, Bogor, bersama calon hakim agung lainnya. Ikut diseleksi juga 42 calon hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi.

Seleksi kualitas terdiri dari penyelesaian studi kasus Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, dan tes objektif.

Untuk pelaksanaan seleksi kualitas ini, peserta diwajibkan menggunakan laptop yang telah disediakan panitia.

Jurubicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengimbau masyarakat dengan identitas yang jelas untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang saat ini sedang mengikuti seleksi kualitas.(TSA/Detikcom)

BAPANAS - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Binjai, digeledah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Polres Binjai, Kodim 0203/LKT, dan Brimob Polda Sumut Detasemen A Binjai, Senin (28/3/2016).

Hasilnya, dari dalam Lapas yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat itu, dapati narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus, 31 butir pil ekstasi jenis Mercedes, enam bungkus Ganja, empat butir obat penenang, 16 bong, dua timbangan elektrik dan 7 pirek kaca serta 36 bungkus pembungkus ganja atau tiktak

Selain narkoba berbagai jenis tersebut, petugas juga menemukan lapak judi jenis dadu, 14 set nota dadu, kartu joker, dan kartu domino.

Beberapa perlengkapan yang juga didsita adalah, ratusan handphone berbagai merk, alat cas batere handphone, dan benda tajam jenis pisau dan gunting juga ditemukan dari dalam kamar para penghuni lapas.

Curiga bebasnya narkoba masuk ke Lapas Binjai, para pegawai Kementerian Hukum dan HAM itu pun dites urine oleh BNN. Namun, hasilnya tidak dipublikasikan. Selain kepada pegawai, BNN juga mencurigai para tahanan yang dipekerjakan di kantin Lapas.

"Pegawai Lapas sudah kami test urine. Hasilnya belum diketahui. Di kantin ada 6 napi di test urine dan semua positif menggunakan narkoba. Selanjutnya yang positif akan dibawa ke BNN," kata Kepala BNN Binjai AKBP Safwan Khayat di Lapas Binjai.

Setelah menggeledah semua Lapas Binjai, seluruh barang bukti narkoba dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai. "Barang yang di dapat dari Lapas dititipkan di Polres untuk di selidiki," kata Kasat Narkoba AKP Maramonang Hasibuan.(Sumber: okezone.com)

BAPANAS - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dokter inisial H pada 14 Maret lalu karena terlibat peredaran narkoba. H ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu mal di Jawa Timur.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso menjelaskan, H diketahui sudah dua kali mengedarkan narkoba. Namun, baru yang kedua kalinya, H bisa tertangkap.

"Yang kedua ini gak bisa lolos karena mengedarkan di luar lapas (lembaga permasyarakatan). Bertemu seseorang di mall. Seolah-olah mengobati pasien," ujar Budi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/3).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (28/3). (Republika/Yasin Habibi)Add caption

Menurut Budi, H berprofesi sebagai dokter umum yang juga bekerja sebagai dokter lapas. Enam bulan yang lalu, H pernah ditangkap namun, dilepaskan karena alasan sebagai dokter lapas.

Akan tetapi, setelah mendapatkan informasi bahwa H juga mengedarkan narkoba, petugas BNN terus membuntutinya. Hingga akhirnya, H ditangkap. "Dokter ini tidak makai, langsung pengedar," kata mantan Kabareskrim itu.

Meski demikian, Budi tidak menjelaskan detail dari mana narkoba tersebut didapatkan. Dengan masih maraknya peredaran narkotika di dalam lapas, Budi mengharapkan kepada Dirjen Lapas agar meningkatkan pengawasan terhadap para sipir.

Dirjen Lapas juga perlu bekerjasama dengan lebih intensif dengan BNN, Polri dan TNI.(Sumber: Republika.co)

BAPANAS - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkulu semakin menguatkan asumsi bahwa LP menjadi salah satu titik lemah dalam upaya bersama memerangi penetrasi sindikat narkoba di negara ini. 

"Dari luar, tampak sangat jelas bahwa titik lemah itu ada pada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Mestinya, tidak ada lagi toleransi bagi oknum sipir LP yang berperilaku menyimpang," kata Bambang di Jakarta, Minggu (27/03/2016).

Menurut Bambang, sindikat narkoba sudah menyusup ke banyak ruang publik hingga ke pemukiman masyarakat. Kekuatan penetrasi sindikat narkoba itu sudah berhasil membangun kecemasan permanen pada semua keluarga Indonesia. Puluhan juta orang tua setiap hari diselimuti rasa khawatir putra-putri mereka terperangkap menjadi pengguna.
Dok. Menkum HAM Yasonna Laoly. Foto: Antara

Masyarakat, kata dia, harus berhadapan dengan fakta keseharian tentang maraknya transaksi narkoba, dari tempat hiburan hingga gang-gang sempit di pemukiman masyarakat.

"Ternyata, LP bagi terpidana narkoba pun gagal fungsi. LP narkoba, kendati dijaga sangat ketat, masih saja gagal menjadi instrumen yang berfungsi mereduksi perdagangan dan peredaran narkoba. Sebaliknya, banyak sel LP justru berubah fungsi menjadi ‘kantor’ bagi sejumlah terpidana kasus narkoba untuk mengelola dan mengendalikan bisnis barang haram itu," ujarnya.

Gejala gagalnya fungsi LP narkoba, kata dia, sudah terlihat sejak lama. Namun, pemerintah belum bersungguh-sungguh memperbaiki efektivitas LP narkoba.

"Ada kesan bahwa mewujudkan efektivitas LP narkoba menjadi pekerjaan sangat berat karena Kementerian Hukum dan HAM harus terlebih dahulu melaksanakan pembersihan internal," sebutnya.

Beragam kasus narkoba yang terungkap di sejumlah LP, menurut Bambang, mengindikasikan bahwa banyak oknum di Kementerian Hukum dan HAM sudah menjadi bagian dari sel-sel sindikat narkoba, khususnya para oknum yang ikut mengelola manajemen LP. Fakta tentang kecenderungan ini sudah lebih dari cukup.

"Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM perlu menjalin kerja sama khusus dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan program pembersihan internal itu.  Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly harus mengakui bahwa inisiatif kementeriannya melakukan pembersihan internal tidak menghasilkan apa-apa. Pembakaran LP Bengkulu pada Jumat, 25 Maret 2016 itu, setidaknya menjadi bukti terbaru tentang kegagalan Kemenkum HAM," ungkap dia.

Ia  berhrap Presiden Joko Widodo mau meminta jaminan dari Menteri Hukum dan HAM tentang program pembersihan internal guna mengeliminasi sel-sel sindikat narkoba dari kementerian itu. Oleh karena aksi pembersihan internal itu tidak membuahkan hasil maksimal.

"Menteri Hukum dan HAM pun hendaknya mau memberi akses kepada BNN dan Kepolisian untuk mendeteksi oknum-oknum pada kementerian hukum dan HAM, khususnya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum dan HAM," pungkas Bambang.(RIMA)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.