2017-07-09

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Kadivpas Jatim Harun Sulianto melihat sepatu hasil karya napi mojokerto 
MOJOKERTO,(BPN)- Tak mau kalah dengan sepatu impor, narapidana (napi) Lapas Mojokerto terus berinovasi untuk membuat sepatu pantofel berbahan kulit dengan kualitas tinggi. Desain baru pun dirancang khusus untuk dipasarkan ke kalangan pejabat.

Ide model sepatu trendi itu datangnya dari Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kememkum HAM Jatim Harun Sulianto. Menurut dia, model sepatu kulit yang dia namai sepatu Aladin itu dia peroleh setelah mengunjungi sejumlah toko sepatu impor di beberapa mall. Bentuk desain pantofel baru ini memang lancip pada ujungnya seperti sepatu tokoh Aladin.

"Saya minta dibuat khusus oleh napi di Lapas Mojokerto dengan kualitas tinggi, eksklusif, tidak diproduksi massal," kata Harun saat meninjau pembuatan sepatu Aladin di bengkel napi Lapas Mojokerto, Kamis (13/7/2017).

Pemilihan model sepatu ini, lanjut Harun, bukan tanpa alasan. Menurut dia, sepatu itu merupakan desain papan atas yang biasa dipakai para pejabat tinggi negara. Harganya pun cukup fantastis, Rp 7,5 juta/pasang.

Oleh sebab itu, dia meminta para napi terampil di Lapas Mojokerto untuk meniru desain tersebut. Pasalnya, 6 orang napi itu terkenal piawai membuat sepatu berbahan kulit dengan kualitas tinggi, tapi dengan harga yang relatif terjangkau.

"Karena handmade, saya ingin dibuat lebih detil, sol yang kuat, lemnya kualitas baik dan bahan kulit sapi," ujarnya.

Jika sepatu pesanannya itu selesai dibuat, Harun berjanji akan membantu memasarkan produk napi Lapas Mojokerto. Sejumlah kepala daerah akan dia minta untuk membeli sepatu buatan napi. Urusan harga, dia hanya mematok Rp 1 juta sepasang.

"Sasaran saya minggu depan sepatu ini saya pakai untuk acara di Kemenkum HAM di Jakarta, supaya mereka beli. Gus Ipul (Wagub Jatim), Bupati Banyuwangi dan Wakil Bupati Gresik akan saya suruh beli juga. Kalau pejabat yang pakai akan banyak yang beli," terangnya.

Dia berharap, sepatu handmade napi Lapas Mojokerto akan semakin dikenal banyak orang. Dengan begitu, selain meningkatkan pendapatan negara non pajak, juga mendongkrak kesejahteraan para napi.

"Harapan saya karena produksi sepatu di Lapas Mojokerto sudah lima tahun berjalan, supaya jadi poduk unggulan, handmade yang harganya bisa tinggi," tegasnya.

Kalapas Mojokerto Muhammad Hanafi menambahkan, untuk membuat sepasang sepatu Aladin, para napi membutuhkan waktu tiga hari. Selain dibuat secara manual dengan pelatan seadanya, kualitas peneleman sol menjadi prioritas utama agar sepatu dengan merk Pasmoker (Lapas Mojokerto) itu bertahan lama.

"Proses pengeleman butuh waktu sehari semalam sehingga kuat," cetusnya.

Hanafi berharap, sepatu Aladin akan sukses terjual seperti sepatu pantofel model lainnya buatan para napi. Menurut dia, di pameran produk unggulan di Kemendag Jakarta Mei lalu, produk sepatu Pasmoker paling laris diserbu pembeli.

"Saat itu terjual 90 pasang selama seminggu pameran," tandasnya. (Detiknews)


MEDAN,(BPN) -- Pemindahan 25 narapidana (napi) dari Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk, Pekan Baru‎, ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, disebut demi alasan keamanan. Para napi kasus narkoba itu tiba di Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (11/7) sore.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut Hermawan Yunianto mengatakan, pemindahan tersebut demi keamanan pasca kerusuhan di Lapas Sialang Bungkuk, Jumat (5/5) lalu. Akibat dari kerusahan itu, ratusan napi di Lapas tersebut melarikan diri.

"Pemindahan napi dan terpidana dari Lapas Pekan Baru memang terkait dengan kerusuhan di sana," kata Hermawan, Kamis (13/7).

Dari 25 napi yang dipindahkan, ‎sebanyak tujuh orang merupakan terpidana mati dan 18 orang lainnya dihukum seumur hidup. Pemindah napi dilakukan melalui jalur darat dengan menumpang bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekan Baru. Pemindahan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. 

Meski Lapas Tanjung Gusta Medan dalam keadaan over kapasitas, namun para napi tersebut tetap ditampung di sana. Lapas Tanjung Gusta dianggap memiliki aspek keamanan yang lebih baik dibanding Lapas Pekan Baru pasca kerusuhan tersebut.

"Pemindahan tersebut atas perintah dari kantor pusat Direktorat Jendral Pemasyarakat," ujar Hermawan.(republika)


INDRALAYA,(BPN) - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir Sumatera Selatan kabur dari tahanan pada  Jumat (14/7/2017).

Awalnya, terdapat dua orang napi yang melarikan diri saat tahanan lain dan petugas sedang melaksanakan shalat jumat di masjid yang ada di dalam lingkungan lapas.

Mereka melompat pagar yang ada di bagian belakang lapas. Namun, seorang napi berhasil ditangkap warga yang memergoki mereka.

Yanto, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lingkungan lapas mengatakan, awalnya ia melihat ada orang tengah berlari.

Ia bersama warga lain turut membantu mengejar sebab mengira mereka adalah maling. Warga pun berhasil menangkap seorang di antara mereka yang akhirnya diketahui sebagai tahanan yang kabur dari lapas.

"Saya kira orang maling pak, saya tidak tahu kalau itu tahanan, hanya satu yang berhasil ditangkap, satunya lagi berhasil kabur," katanya.

Sementara pihak lapas mengatakan. satu tahanan mereka yang kabur dan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Muhammad Arief Rivai yang dikonfirmasi mengatakan pihak Polres Ogan Ilir siap membantu pihak Lapas Tanjung Raja mengejar tahanan yang kabur.

"Kita akan bantu mengejar tahanan hingga berhasil kita tangkap kembali," katanya.(kompas)


AMSTERDAM,(BPN)- Para narapidana di Belanda akan memegang sendiri kunci sel mereka sebagai bagian dari sebuah skema rehabilitasi.

Dengan memegang kunci selnya sendiri, para narapidana ini bebas keluar masuk sebelum pukul 21.30 setiap harinya.

Skema ini diterapkan untuk para narapidana di lembaga pemasyarakatan kota Dordrecth, Heerhugowaard, Zaandam, dan Arnhem.

Selain itu, pengelola lapas menyediakan sebuah layar digital yang bisa digunakan para narapidana untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan janji pertemuan dengan sesama narapidana atau staf lapas.

Namun, kebijakan ini membuat para sipir penjara di Belanda berang karena dianggap membuat pengawasan terhadap narapidana semakin minim dan tidak adil bagi para korban kejahatan.

Para sipir ini khawatir kebebasan yang terlalu besar akan disalahgunakan para narapidana untuk merencanakan kejahatan lain saat tak berada di dalam sel.

Alhasil, para sipir ini kemudian mengajukan protes kepada Departemen Kehakiman Belanda.

"Terlalu sedikit pengawasan. Para narapidana ini bisa melakukan apapun tanpa pengawasan," kata Rob Minkes, ketua dewan kerja departemen pemasyarakatan kepada harian Algemen Dagblad.

"Risikonya mereka akan melanjutkan usaha kejahatannya karena mereka bisa berbincang dengan sesamanya dalam waktu yang cukup lama dan tanpa pengawasan. Jual beli narkoba juga akan semakin mudah," tambah Minkes.

Minkes juga mengklaim skema ini diterapkan tanpa asesmen memadai terkait dampak dan di tengah isu rencana pengurangan staf lembaga pemasyarakatan.

"Eksperimen ini dilakukan di seluruh Belanda tetapi tak ada investigasi memadai terkait dampak positifnya terhadap narapidana," lanjut Minkes.

"Kami juga berutang kepada para korban kejahatan untuk memastikan bahwa skema ini bermanfaat bagi masyarakat," ujar Minkes.

Namun, Departemen Kehakiman Belanda mempertahankan skema ini dan mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mendorong para narapidana lebih bertanggung jawab.

Belanda saat ini mengalami penurunan angka kejahatan yang berujung pada menurunnya jumlah narapidana yang saat ini berjumlah 11.600 orang.

Terus menurunnya angka kejahatan membuat penghuni penjara juga berkurang yang mengakibatkan banyak lembaga pemasyarakatan harus ditutup.

Demi menambah populasi penghuni penjara, Belanda akhirnya "mengimpor" sebanyak 240 orang narapidana dari Norwegia.(Kompas)

Kadivpas Hermawan Yunianto
MEDAN,(BPN) – Seorang narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan pada Selasa 20 Juni 2017. Saat ini pihak Kementerian Hukum dan HAM bersama Kepolisian dari Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, dan Polda Aceh masih melakukan pengejaran terhadap narapidana (napi) tersebut hingga ke “Serambi Mekah”.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto mengatakan, narapidana yang melarikan diri adalah Rudi Rahman (32), warga Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Ia merupakan napi dalam kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

“Kita melakukan pengejaran ke alamat orang-orang yang pernah membesuk tersangka, khususnya yang dari Aceh. Datanya ada di kita,” ujar Hermawan, Rabu (12/7/2017).

Ia memperkirakan Rudi melarikan diri ke kampung halamannya di Aceh. Hal itu karena pelariannya terjadi pada H-5 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Dia diduga pulang kampung untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya.

"Kita sudah sebar foto yang bersangkutan ke lapas dan rutan yang berdekatan dengan alamat (di Aceh) yang diperkirakan napi tersebut bersembunyi. Doakan saja yang bersangkutan segera bisa kembalikan ke lapas," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat napi Lapas Tanjung Gusta Medan melarikan diri pada 20 Juni 2017. Mereka adalah Hussaini (35) warga Aceh Besar; Alhadi (30), Rudi Rahman (32), dan Muliadi (30) warga Aceh Selatan.

Mereka melarikan diri setelah menggerjai besi ventilasi penjara. Kaburnya empat napi tersebut dibantu empat rekannya, yaitu Saparuddin (30), Yulis‎ (30), M Yusuf, dan Fajar (15).

Keempat orang itu sudah menyiapkan pelarian keempat napi dengan alat bantu, seperti ‎samurai, golok pisau, tangga lipat, tali nilon sepanjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas cokelat, ponsel, sarung tangan, dan sebo.

Dari empat napi kabur itu, tiga di antaranya berhasil diamankan pihak kepolisian, setelah mobil‎ Avanza warna hitam bernomor polisi BL 935 AZ yang ditumpangi para napi dan rekan-rekannya di tiga rumah di Jalan Lembaga Pemasyarakat, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, yang berjarak 400 meter dari lapas tersebut. Sementara satu napi atas nama Rudi Rahman melarikan diri.(okz)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso
  1. JAKARTA,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) meyakini ada keterlibatan penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dalam kegiatan penyelundupan 1 ton sabu asal China yang digagalkan polisi di Merak, Banten. Buwas mengatakan keterkaitan itu sedang ditelusuri.


"(Jaringan sabu 1 ton dengan penghuni lapas) Itu sedang diikuti, saya yakin ada," kata Buwas di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

"Sekarang sedang penelusuran di semua wilayah. Kita kerja sama Polri, TNI, Bea Cukai. Sudah ketangkap PMJ, kita sama-sama pengungkapan lanjutannya," ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Menurutnya proses ungkap tuntas jaringan besar akan efektif bila dilakukan dilakukan bersama-sama. Aparat juga akan menyasar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jaringan 1 ton sabu ini.

"Nanti penelusuran TPPU kita sama-sama, penelusuran jaringan kita juga sama-sama. Sekarang mana bagian BNN, mana bagian kepolisian, mana bagian Bea Cukai dan juga melibatkan BIN kita serahkan karena kita bicara mengenai negara bangsa ini," terang Buwas.

Kamis (13/7) kemarin, aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton sabu. Sabu tersebut berasal dari China dan diselundupkan lewat jalur laut, melalui Pelabuhan Merak, Banten.

Penangkapan terbesar sepanjang sejarah ini terungkap setelah Polri menerima informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa akan ada pengiriman sabu ke Indonesia dalam jumlah besar oleh 6 WN Taiwan.

Namun saat penangkapan, polisi hanya mendapatkan 4 pelaku. Mereka adalah:

1. Lin Ming Hui (WN Taiwan-ditembak mati)
2. Chen Wei Cyuan (WN Taiwan-ditangkap)
3. Liao Guan Yu (WN Taiwan-ditangkap)
4. HYL (WN Taiwan-sempat kabur dan berhasil ditangkap) (detik.com)

Menkumham Yasonna Laoly
JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku sudah berkirim surat kepada Badan Narkotika Nasional (BNN)  untuk menindaklanjuti pelaporan banyaknya bandar narkoba yang beraksi dari balik penjara. 

"Kita sudah kirim surat ke BNN, mana bandar narkoba yang potensial. Bandar bukan kami yang memproses, tapi BNN dan polisi. Kita enggak punya alat, mana daftar yang potensial," kata Yasonna dalam Rapat Kerja di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Yasonna mengusulkan agar para bandar narkoba ditempatkan dalam satu lapas dan dijaga bersama dengan pihak Kemenkumham, polisi dan BNN.

Hal itu untuk mencegah permainan oknum sipir yang kerap menjadi penghubung para bandar dalam mengendalikan peredaran barang haram itu.  

Ia mengungkapkan, adapula persoalan pemakai narkoba di dalam Lapas yang menggunakan segala cara mencoba memasukkan barang haram ke dalam penjara, dengan bekerja sama petugas Lapas.

"Nasi ditaruh di plastik barangnya ditutup nasi masuk ke dalam, segala macam cara , tempat sesak bagaimana supaya sakaw," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Yasonna menegaskan, pihaknya tidak berhenti memberikan tindakan tegas kepada petugas yang melanggar aturan. Apalagi bekerja sama dalam kejahatan narkoba.

"Tidak ada toleransi, makin lama-lama tidak punya orang karena dipecat terus," Yasonna menandaskan.(Liputan6)

Petugas sedang memperhatikan lubang tempat pelarian napi asing
DENPASAR,(BPN)- Misteri siapa yang membantu kaburnya empat narapidana asing dari Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar beberapa waktu lalu, lambat laun mulai terungkap.

Dari proses pendalaman yang dilakukan Polda Bali terhadap dua napi yang tertangkap, diketahui mereka dibantu seseorang berinisial A.

Menurut Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Rudy Setyawan, A merupakan mantan narapidana di Lapas Kerobokan. Selama berada dalam lapas, A menjalin pertemanan dengan Shaun Edward Davidson (33), warga Australia yang kabur dari lapas Kerobokan.

Pertemanan antara keduanya terus berlanjut walau A telah bebas. Beberapa kali A sempat mengunjungi Shaun. Sampai akhirnya A turut membantu Shaun dan kawan-kawan kabur. A berperan menyediakan tiket yang digunakan para napi ini untuk kabur ke luar negeri.

"Yang bantu mantan narapidana lokal, dia yang menyiapkan tiket pesawat," ucapnya.

A menyerahkan tiket tersebut beberapa hari sebelum 4 napi asing berhasil kabur dari Lapas Kerobokan. Setelah berhasil kabur melalui lorong bawah tanah, para napi tersebut keluar kemudian berganti pakaian dan menuju Bandara International Ngurah Rai Bali.

A sendiri disertakan oleh pihak kepolisian dalam rekonstruksi kaburnya 4 napi, Kamis (13/7/2017).

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan bagaimana A menyerahkan tiket pesawat kepada Shaun dan teman-temannya. Walau demikian polisi belum menetapkan A sebagai tersangka.(Red/kompas)

Kepala BNN Aceh Brigjen Eldi memperlihatkan barang bukti sabu
BANDA ACEH,(BPN)-  Kepala BNNP Aceh Brigjen Eldi Azwar membeberkan latarbelakang napi bandar narkoba dapat mudah berada di luar lapas dan menjalankan bisnis haramnya. 

Kebebasan napi bos narkoba berada di luar lapas banda aceh ini tidak gratis namun harus bayar setiap bulannya kepada oknum petugas sipir lapas.

Menurut Eldi, dalam keterangan tersangka napi bos narkoba yang berhasil ditangkap pada April 2017 saat akan melakukan transaksi sabu, tersangka setiap bulannya menyetorkan uang sebanyak 10 juta kepada oknum petugas lapas.


“ Keterangan tersangka yang juga masih berstatus napi,setiap bulannya setor 10 juta sama petugas,makanya bisa bebas diluar lapas “,ujar Kepala BNN Aceh saat di hubungi Via handphone selulernya, Kamis (13/7/2017).

Bahkan menurut Eldi, penyidik BNN dalam waktu dekat ini akan meningkatkan status oknum petugas sipir dari saksi menjadi tersangka.

“ Dari dasar pengakuan napi bos narkoba tersebut,kita melihat adanya keterlibatan oknum petugas lapas,penyidik BNN dalam waktu dekat akan menetapkan oknum petugas sipir tersebut sebagai tersangka “,pungkasnya.(Red)

Kalapas Lubuk Pakam Enget Prayer Manik saat makan nasi jatah bersama warga binaan
LUBUK PAKAM,(BPN)- Mendadak ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lubuk Pakam memenuhi setiap penjuru dan sudut lapas, Kamis (13/7/2017) pukul 12:30 WIB. Ada apa ya ?

Ternyata ribuan warga binaan ini sedang menyaksikan perilaku kalapas lubuk pakam Enget Prayer Manik sedang menikmati makan siang nasi jatah dalam ompreng.

Perilaku sang kalapas tersebut kemudian diikuti oleh seluruh petugas dan pejabat struktural lapas lubuk pakam tanpa merasa sunkan juga ikut menikmati nasi jatah napi dalam ompreng.

Sang Kalapas terlihat makan nasi jatah dengan lahap,demikian juga sejumlah pejabat struktural lainnya juga ikut menikmati makan siang nasi jatah tanpa merasa malu maupun sunkan.

Ribuan warga binaan yang hadir dan mengantri tampak keheranan dan takjub dengan perilaku sang kalapas enget prayer manik dimana tidak pernah dilakukan oleh kalapas lainnya yakni makan nasi jatah serta berbaur bersama napi.

“ Wah kami salut sekali sama pak kalapas ini,belum pernah kami lihat ada kalapas mau makan nasi ompreng (jatah) kemudian makan bersama napi lagi,luar biasa memang pak kalapas ini “,ujar amiruddin salahsatu napi yang ikut menyaksikan kalapas enget makan nasi jatah napi.

Salah seorang petugas yang ikut makan siang nasi jatah mengatakan jika dirinya telah lama bertugas di lapas tersebut namun belum pernah mendapati seorang kalapas mau makan nasi jatah napi.

“ Saya sudah lama bertugas disini,sudah banyak kalapas yang menjadi pimpinan kami namun belum pernah mendapat pimpinan seperti pak kalapas ini,makanya saya tadi ikut makan nasi jatah juga “,ujar petugas yang tidak ingin di sebut namanya di sini.

Kepada Redakdi Kalapas Lubuk Pakam Enget Prayer Manik menyampaikan apa yang dilakukannya hari ini yakni makan nasi jatah napi adalah hal biasa dan tidak perlu di gembar-gemborkan.

Menurutnya menu makanan yang di sajikan di lapas lubuk pakam sangat manusiawi dan layak konsumsi.

“ Ah tidak usah di gembar-gemborkan,bagi saya nasi jatah napi itu seperti makan dirumah juga,yang terpenting kan manusiawi dan layak konsumsi,lihat tadi saya dua kali tambah “,ujar enget seraya menyapa warga binaan yang sedang asyik makan.

Bagi enget kunci menjaga agar tidak adanya gangguan keamanan di lapas adalah kedekatan serta perhatian seorang kalapas pada warga binaan,hal tersebut akan menimbulkan rasa kasih sayang WBP terhadap kalapas jika adanya rencana-rencana tidak baik.

“ Kalau saya berpikir praktis saja,mereka semua disini saya anggap anak tanpa adanya perbedaan,saya beri mereka perhatian,itu membuat saya dan mereka dekat,dengan demikian mereka tidakkan pernah berbuat yang tidak baik karena mereka sayang kepada saya “,ungkapnya dihadapan para warga binaan dan petugas lapas.

Menurut enget prayer manik yang juga mantan kepala pengamanan lapas klas I medan,saat ini lapas lubuk pakam telah over kapasitas dengan penghuni 1427 WBP dengan di dominasi terpidana kasus narkotika.

“ Idealnya lapas lubuk pakam kapasitasnya hanya 350 orang kalau sekarang sudah over 300 % “,pungkasnya.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Ilustrasi 
CILACAP,(BPN) -- Petugas gabungan yang terdiri atas Satgas Kamtib Nusakambangan, Polres Cilacap, dan BNNK Cilacap, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman paket berisi narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan.

"Paket itu berupa 30 gram sabu-sabu dan 38 butir pil diduga ekstasi," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Yudho Hermanto saat merilis pengungkapan kasus pengiriman paket berisi narkoba yang digelar di halaman Pendopo Kabupaten Cilacap usai upacara peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional, Kamis (13/7).

Menurut dia, modus pengiriman paket berisi narkoba yang ditujukan kepada salah seorang napi Lapas Narkotika itu dicampur dengan barang-barang lain kaos dan makanan ringan. Sementara sabu-sabu dan pil diduga ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam botol sampo.

"Berkat kejelian petugas lapas (Satgas Kamtib Nusakambangan, red.) yang curiga saat memeriksa barang-barang tersebut, kemudian berkoordinasi dengan kami, Kepolisian Resor Cilacap dan BNNK Cilacap, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan narkoba dalam botol sampo," katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya termasuk mengetahui apakah napi berinisial AK itu pengguna ataukah pengedar. Saat ditanya inisial dan kota asal pengiriman paket berisi narkoba itu, dia enggan menyebutkannya demi kepentingan penyidikan.

"Yang jelas, kami akan bersungguh-sungguh dalam menindak dan memberantas peredaran narkoba," katanya.

Sementara Kepala Lapas Narkotika Agus Heryanto mengatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas, salah satunya bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya.

Menurut dia, setiap barang yang masuk ke Pulau Nusakambangan terlebih dulu akan digeledah oleh petugas Satgas Kamtib di Pos Pengamanan Dermaga Wijayapura. 

"Sesampainya di UPT-UPT (Unit Pelaksana Teknis Lapas) yang dituju, barang-barang itu juga akan digeledah lagi. Alhamdulillah sudah berjalan sistem ini," katanya.

Ia mengharapkan petugas untuk tetap waspada dan tidak percaya terhadap bentuk aslinya saja. Dia mencontohkan botol sampo yang ternyata di dalamnya terdapat narkoba. "Dengan kecurigaan dan kewaspadaan petugas kami, alhamdulillah semua terlihat kebenarannya di balik (botol sampo) itu ternyata ada narkoba di dalamnya," kata Agus.

Menurut dia, napi tersebut saat sekarang sedang dibon pinjam oleh Polres Cilacap untuk kepentingan penyidikan. Setelah proses hukum di kepolisian selesai, kata dia, napi tersebut akan menjalani masa pengasingan atau isolasi serta hak-haknya seperti remisi dan sebagainya bakal dicabut.

Pers rilis ungkap kasus pengiriman paket berisi narkoba itu juga dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Cilacap Akhmad Edi Susanto, Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono, dan sejumlah pejabat lainnya.(Republika)

Napi terorisme saat di registrasi di lapas mojokerto
MOJOKERTO,(BPN)- Napi kasus terorisme, Wildan Fauzie Bahriza (26) dipindahkan dari Rutan Brimob ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Selama di lapas, napi yang divonis lima tahun penjara ini menolak mengikuti upacara bendera dan salat di masjid.

Kepala Lapas Mojokerto Muhammad Hanafi mengatakan, kedatangan Wildan dikawal tim Densun 88, Selasa (11/7). Sebelumnya, pria kelahiran Desa Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Pasuruan ini ditahan di Rutan Brimob Kelapa 2 Jakarta.

"Di sana (Rutan Brimob) kapasitasnya bukan lapas, tapi hanya untuk penahanan, maka dipecah, salah satunya ke Mojokerto," kata Hanafi saat dihubungi detikcom, Rabu (12/7/2017).

Hanafi menjelaskan, Wildan ditangkap Densus 88 Antiteror di rumah istrinya, Desa Karang Malang, Indramayu, Jawa Barat tanggal 16 Januari 2016. Lulusan S2 Informatika Universitas Muhammadiyah Malang ini terlibat serangan bom Sarinah dan Thamrin, Jakarta. Wildan juga mempunyai pengalaman jihad di Suriyah sebagai anggota ISIS.

"Statusnya sudah napi, sidang baru selesai Juni 2017. Dia divonis 5 tahun, sudah menjalani setahun," ujarnya.

Setibanya di Lapas Mojokerto, lanjut Hanafi, Wildan telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia memastikan pria berkacamata itu dalam kodisi sehat.

Saat pemindahan ke lapas mojokerto
Selama di Lapas Mojokerto, kata Hanafi, Wildan diberi perlakuan khusus. Napi teroris ini ditempatkan di sel khusus yang terpisah dengan warga binaan lainnya. Sehari-hari, dia tak akan dicampur dengan napi maupun tahanan lainnya.

"Selama di sini, dia menolak ikut upacara bendera dan segala hal yang berkaitan dengan Pancasila. Karena menurut dia kegiatan tersebut haram. Dia juga menolak salat di masjid lapas bersama penghuni lainnya, dia meminta salat di ruangan sendiri," ungkapnya.

Kendati begitu, tambah Hanafi, pihaknya tetap berupaya melakukan pembinaan terhadap Wildan untuk deradikalisasi pemikirannya.

"Pembinaanya pasti beda, dia orang dengan SDM agak tinggi. Rencana saya undang kiai yang cocok dengan keyakinan dia, supaya bisa menderadikalisasi. Dari lima kiai, nanti saya wawancara dulu untuk memilih mana yang cocok," tandasnya. (Detiknews)

Ilustrasi
BANGKA,(BPN) -- Bagi setiap tahanan narkoba yang baru masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Muntok, Kabupaten Bangka Barat, wajib menandatangani surat pernyataan.

Dimana dalam surat pernyataan tersebut, tahanan dan warga binaan narkoba komitmen tidak menggunakan telepon genggam dan menggunakan narkoba.

Kepala Rutan Muntok, Zulfikri mengatakan Kebijakan ini, sebagai bukti keseriusan pihak Rutan Muntok, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dia menegaskan jika terbukti, tahanan dan narapidana tersebut terancam kehilangan hak-hak nya. Seperti hak remisi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

" Untuk narkoba tentu pengawasan kami lebih intens. Bagi tahanan atau napi yang terbukti melanggar pernyataan tersebut, terancam kehilangan hak-haknya, seperti remisi, PB dan CB," tegas Zulfikri di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2017).(tribunnews)


BADUNG,(BPN)- Polres Badung menggelar rekonstruksi pelarian 4 WNA penghuni Lapas Kerobokan. Total ada 30 adegan yang akan diperagakan oleh dua penghuni yang telah berhasil ditangkap.

"Polres Badung melakukan rekonstruksi bagaimana bisa keluar dari Lapas lalu ke Bandara Ngurah Rai dan bisa ke Timor Leste. Kita ikuti jejak dia, jadi ini kita bersama KemenkumHAM dan Kalapas Tonny Nainggolan," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan.

Ruddi menyampaikan hal ini saat memulai rekonstruksi di Blok D Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (13/7/2017). 30 Adegan itu dimulai dari bangsal yang dihuni oleh Shaun Edward Davidson (33) asal Australia, Tee Kok King (50) asal Malaysia, Dimitar Nikolov Iliev (43) asal Bulgaria dan Sayed Mohammed Said (31) asal India.

"Sudah disterilkan dari pihak Lapas, adegan sebanyak 30 dan di dalam ada 5 adegan serta di luar 5 adegan. Nanti kita keluar dan ke Bandara Ngurah Rai," ujar Ruddi.

Rekonstruksi ini hanya dilakukan oleh Dimitar dan Sayed karena Shaun dan King masih belum tertangkap kembali. Dua petugas kepolisian menggantikan peran Shaun dan King saat rekonstruksi di Lapas Kerobokan.

"Dua narapidana lainnya masih dalam pencarian dengan koordinasi interpol dan Polres-polres di Indonesia," ucap Ruddi. (Detiknews)


BANDA ACEH,(BPN) - PT PLN (Persero) Area Banda Aceh melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Selasa (4/7) di Banda Aceh.

Laporan itu terkait tunggakan listrik yang belum dibayarkan pihak Lapas selama 5 bulan (Maret-Juli 2017) berkisar Rp 121 juta. Akibatnya, likuiditas keuangan PLN Area Banda Aceh menjadi terganggu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husein MH kepada Serambi Rabu (5/7) mengatakan, pihaknya akan memediasi PT PLN Area Banda Aceh dengan pihak terlapor yaitu Lapas Kelas IIA Banda Aceh. “PLN mengeluhkan hal ini kepada kami. Akibat belum dibayarkannya tunggakan Lapas menyebabkan likuiditas keuangan mereka (PLN) terganggu,” ujar dia.

Menurut Taqwaddin, dalam waktu dekat Ombudsman akan memanggil kedua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah itu. Menurut informasi yang diperolehnya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengalami defisit anggaran belanja.

Manajer PLN Area Banda Aceh, Wahyu Ahadi Rouzi mengatakan, tunggakan di Lapas itu sangat membebani PLN. Menurutnya, mereka juga sudah melapor hal itu ke Kemenkumham sebagai penyedia anggaran bagi setiap Lapas. “Kenapa Lapas lain ada anggaran sedangkan yang ini tidak. Kami masih bertanya-tanya,” ujar Wahyu.

Berdasarkan aturan, lanjutnya, aliran listrik bisa diputus sementara ke rumah pelanggan yang menunggak satu bulan. Bahkan bisa membongkar rampung dan memberhentikan keanggotaan pelanggan apabila yang bersangkutan menunggak selama 3 bulan.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh, Muhammad Drais mengaku anggaran daya jasa untuk listrik Lapas tahun 2017 sudah habis untuk pembayaran tunggakan listrik tahun 2016.

 “Anggaran listrik tahun 2017 habis untuk membayar utang tahun lalu. Sehingga tahun ini kami harus berutang lagi,” kata Drais, dan mengaku tidak tahu pasti berapa anggaran listrik Lapas dalam setahun. (tribunnews)


CILACAP, (BPN)- Petugas gabungan kembali menangkap satu lagi narapidana ( napi) bernama Hendra bin Amin yang dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (9/7/2017) lalu.

Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris mengatakan, napi asal Jorong Sebrang Piruoko Timur Kewalian Kota Baru Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat ini dibekuk petugas gabungan sekitar pukul 14.30 WIB di hutan bakau tidak jauh dari lokasi penangkapan Agus Triyadi.

“Dua napi yang tertangkap ini sudah diamankan dan semuanya kami tahan di sel isolasi Lapas Batu,” katanya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

Dalam kronologinya, Abdul menjelaskan, beberapa saat sebelum tertangkap, Agus dan satu rekan pelariannya, Hendra bin Amin dipergoki petugas sedang makan berdua di Gladakan. Karena terkejut dengan kehadiran petugas, mereka pun lari secara terpisah.

Agus lari ke kiri (arah Lapas Narkotika) dan Hendra berlari ke kanan (arah Lapas Kembangkuning).

“Agus sendiri sudah tertangkap petugas gabungan di Gladagan beberapa jam sebelumnya di belakang kompleks Lapas Narkotika sekitar pukul 11.15 WIB,” katanya.

Dengan ditangkapnya kembali Hendra dan Agus Triyadi yang kabur dari Lapas Besi, lanjut dia, berarti masih ada satu lagi napi kabur yang masuk dalam daftar buruan petugas gabungan.

Napi tersebut yakni Kadarmo alias Darmo bin Sukandar, terpidana kasus perampokan yang Lapas Klas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (19/6/2017) silam.

“(Kadarmo) Terakhir terlihat di sekitar Jongorasu, sebelah Barat Lapas Permisan pada Sabtu malam (8/7/2017) kemarin,” katanya.

Abdul menyebutkan, Kadarmo merupakan bandit yang sangat licin dan berbahaya. Pasalnya, napi kasus perampokan dengan masa pidana 14 tahun tersebut diketahui membawa senjata tajam.

“Bahkan ada satu anggota kami yang dibacok perutnya pada pada Senin (3/7/2017) pekan lalu. Kadarmo tepergok oleh tiga petugas Lapas, tiba-tiba langsung menyerang dengan menyabetkan parang,” ujarnya.

Selama masa pelariannya, lanjut Abdul, Kadarmo sudah lima kali berhadapan dengan petugas. Namun demikian, napi asal Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kabupaten Semarang ini selalu lolos dari hadangan petugas.

“Percaya tidak percaya, Kadarmo ini sakti, dia terkenal punya ajian sirep, pernah diberondong tembakan, tapi tiba-tiba menghilang,” katanya.

Tak hanya membacok petugas, keberadaan Kadarmo juga membawa teror tersendiri bagi masyarakat sipil yang bermukim di pulau pengasingan tersebut. Sebab, untuk bertahan hidup, Kadarmo tanpa kenal takut mencuri hasil kebun warga, seperti ubi, singkong, dan kelapa.

“Napi yang satu ini fisiknya memang masih sangat bagus. Pernah dikepung di pantai, tapi tetap bisa lolos dengan merayap di batu karang yang mustahil dilalui manusia,” ujar Abdul.(kompas)

Dirkamtib Sutrisman didampingi Kalapas Klas I Medan saat melihat lansung kondisi lapas klas I medan
MEDAN,(BPN)- Lapas Klas I Medan mendapat kunjungan Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Ditjenpas Sutrisman, Selasa (11/7/2017).

Kedatangan Dirkamtib Ditjenpas Sutrisman lansung di sambut Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin Bc.IP, Kepala Pengamanan Lapas Muda Husni Bc. IP serta seluruh pejabat struktural lapas klas I medan.

Dalam kunjungan kerja tersebut Sutrisman lansung melakukan monitoring kondisi lapas klas I medan pasca insiden kaburnya 4 napi yang di jemput dengan mobil avanza beberapa pekan lalu.

Dalam kunjungan tersebut sutrisman berpesan agar petugas lapas tetap waspada dengan segala kemunkinan yang bisa saja terjadi.

Walau demikian Dirkamtib juga meminta agar para petugas menghindari praktek pungli serta terlibat narkoba karena hal tersebut tidak akan ditolerir.

“ Harapan saya agar saudara-saudara petugas dapat tetap waspada dengan segala sesuatu dan tidak lengah, satu lagi jangan coba-coba melakukan pungli dan terlibat narkoba karena sanksinya sangat berat “,ujar sutrisman.

Sementara itu Kepala Lapas Klas I Medan Asep Syarifuddin dihadapan pejabat struktural lapas klas I medan mengucapkan terimakasih atas kunjungan Dirkamtib Ditjenpas ke Lapas yang di pimpinnya.

Dirinya berjanji akan terus melakukan peningkatan keamanan pasca kaburnya 4 napi beberapa pekan lalu.

“ Saya atas nama lapas klas I medan mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak dirkamtib yang telah meluangkan waktu singgah di lapas kami ini, insya Allah segala pesan bapak akan kami ingat dan terus meningkatkan keamanan “, ungkap asep.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Kabapas Aceh Jumadi menandatangani MoU
BANDA ACEH,(BPN) - Balai Permasyarakatan Kelas II Banda Aceh (Bapas Banda Aceh) melaksanakan MoU Kerjasama dengan Yayasan Pintu Hijrah (SIRAH), Selasa (11/7/2017) di Banda Aceh.

MoU ini ditandangani oleh Kepala Bapas Jumadi SE, dan ketua Umum Pintu Hijrah Dedy Saputra S. Sos.I serta didampingi oleh Ketua harian BASIRAH Musyarif S. Pd. I guru agama SIRAH Muhammad Ali S. Ag, Ketua Kaderisasi BASIRAH Riri Isthafa Najmi S. Pd dan seorang penyuluh dari depag Aceh Besar.

Kepala BAPAS Aceh Jumadi, SE berharap perjanjian ini bisa membantu klien yang bermasalah dengan penggunaan narkotika di Aceh.

"Kalau tahun lalu (2016), Bapas ada lakukan kerjasama dengan BNN Prov. Aceh. Sedangkan tahun ini kerjasama itu tidak berlanjut lagi. Oleh karenanya Jumadi sangat apresiasi dan syukur pada tahun ini dengan hadirnya Yayasan pintu Hijrah yang memback up pelaksanaan rawat jalan ini," ujar Jumadi

Bapas mempunyai 17 Kabupaten kota wilayah kerja dan saat ini punya klien yang wajib lapor sekitar 3.000 orang. 60% nya adalah klien yang bermasalah dengan penggunaan narkoba.

"Kita juga bersedia memfasilitasi SIRAH untuk melakukan rawat jalan diseluruh kab/kota di Aceh. jika nanti wilayah kerja di 17 kabupaten sudah berjalan, maka akan membantu mengkoneksikan SIRAH dengan BAPAS di Kutacane.

MoU ini juga menuangkan kesepakatan untuk bersama memperjuangkan anak yang bermasalah hukum (ABH) agar di rehab di SIRAH," katanya.

Sementara itu Ketua Umum Yayasan Pintu Hijrah (SIRAH) Dedy Saputra ZN, S.Sos.I. ketika dikonfirmasi membenarkan adanya MoU tersebut dan dalam waktu dekat akan menempatkan staf dan relawannya di BAPAS setiap hari kerja dan akan menindaklanjuti kegiatan di semua kabupatan kota yang masuk wilayah Bapas Banda Aceh.

"Tentunya dukungan banyak pihak terutama kementerian Sosial RI sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan ini bisa berjalan maksimal," ungkap Dedi

Dalam pelaksanaannya Dedy mengaku tidak begitu terkendala dalam bidang SDM karena pintu hijrah memiliki ratusan relawan yang tersebar diberbagai kabupaten/kota dibawah koordinir drop in centernya yang bernama BASIRAH.

"Paling nantinya terkendala dalam hal anggaran saja. Tetapi Insya Allah akan tertangani dengan baik berkat dukungan banyak pihak, ini adalah kerja bersama seluruh elemen penting dinegeri ini," Imbuhnya.(Red)

Ilustrasi
PANGKAL PINANG,(BPN)- Upaya pelarian seorang tahanan digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Tahanan berinisial DN (37) yang tersangkut kasus  pencurian diamankan petugas saat masih berada di ruang transit rumah tahanan.

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, kini telah dikembalikan ke sel tahanan dengan pengawasan ketat petugas lapas.

“Upaya pelarian bermula ketika pelaku yang mengidap penyakit TBC dipindahkan ke sel khusus,” kata Kepala Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang, Destri Syam, Senin (10/7/2017).

Pelaku sempat merusak gembok ruang tahanan namun gagal melewati pagar besi yang memisahkan blok tahanan dan koridor pengunjung.

Setelah percobaan kaburnya tahanan pengamanan di area Lapas Tua Tunu  untuk sementara waktu dilipatgandakan.

Sejumlah staf ditugaskan lembur hingga situasi dinilai sudah benar-benar terkendali.(kompas)

Kakanwilkumham jawa tengah bambang sumardiono
BANYUMAS,(BPN)– Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Jawa Tengah Bambang Sumardiono bakal mengevaluasi keseluruhan Lapas Nusakambangan menyusul kaburnya dua napi dari Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan, Minggu (9/7/2017). Dua napi kabur ini merupakan kali kedua terjadi antara Juni hingga Juli ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono mengatakan sebelum peristiwka kaburnya dua napi, Hendra bin Amin dan Agus Triyadi bin Masimun, satu napi Lapas Permisan kasus perampokan disertai kekerasan, Kadarmono, juga kabur pada 19 Juni 2017 lalu.

Hingga kini, Kadarmono masih dalam pencarian petugas gabungan KemenkumHAM, Kepolisian dan TNI.

“Nanti dilihat kronologinya seperti apa, kejadiannya seperti apa. Kita akan memeriksa. Hari ini dari Kanwil sudah ada yang ke Nusakambangan,” katanya, Senin malam (10/7).

Bambang mengatakan pihaknya akan menyelidiki penyebab kaburnya napi Lapas Nusakambangan ini dengan membentuk tim internal. Tim internal itu akan melakukan investigasi menyeluruh. Diantaranya, kondisi fisik lapas dan personel lapas.

Bambang mengemukakan, Kemenkumham Jateng menerjunkan tim dari Kanwil Semarang untuk turut membantu memburu tiga napi yang kabur tersebut, sekaligus meninjau langsung kondisi Lapas-lapas Nusakambangan dan akan melakukan rapat evaluasi pada keesokan harinya.

Dia menjelaskan, dua napi terakhir kabur dari dalam Lapas dengan menjebol plafon dan atap kamar mandi. Untuk itu, dia akan mengevaluasi kondisi bangunan untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Seperti diakuinya, beberapa bagian dalam Lapas Besi memang sudah dalam kondisi rapuh dan belum direhabilitasi. 

“Itu kan peninggalan kolonial. Jadi ya, kita akan mengevaluasinya dan merehabilitasi sesuai dengan anggaran yang ada,” ujar dia.

Dia menjelaskan, jumlah napi seluruh Lapas Nusakambangan mencapai 1700-an orang orang. Mereka tersebar di enam lapas Nusakambangan, yakni Lapas Besi, Batu, Kembangkuning, Permisan, Narkotika dan Lapas Pasir Putih. Sementara, jumlah petugas lapas hanya berkisar 500-an orang.

Untuk itu, Kanwil KemenkumHAm Jateng berencana meminta agar petugas lapas di Nusakambangan segera ditambah. 

“Yang pasti, kalau kita mengatakan kekurangan pegawai, nanti dikatakan klasik. Padahal, seperti saya kasih contoh, LP Batu, Kembang Kuning, Permisan, Lapas Besi, itu kan kapasitasnya ditambah, Tetapi tenaga petugasnyanya tidak ditambah,” imbuhnya.(GATRAnews)

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur secara resmi telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Asma mengatakan, formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, yang terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodasi putra-putri lulusan terbaik (cumlaude) serta putra-putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuota mencapai 468 orang, sedangkan putra-putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Dijelaskan, gormasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.

Adapun formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga analis Keimigrasian.

“Kuota untuk penjaga lapas mencapai 14 ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar Asman dalam di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/7/2017).

Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 di antaranya untuk jabatan penjaga lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian.

Dikatakan Asman, untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer, dan Bahasa Asing.

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui sscn.bkn.go.id pada 1 – 31 Agustus.

Seperti halnya tahun sebelumnya, satu pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, peserta akan langsung mengetahui nilainya.

"Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” ujarnya.(liputan6.com)

Napi perempuan korban pelecehan seksual oknum pejabat lapas
SAROLANGUN,(BPN) - Seorang narapidana (napi) perempuan di Lapas Kelas III Sarolangun, Jambi diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya, diduga oknum pejabat di lapas itu sendiri.

Seorang napi perempuan yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan, oknum pejabat lapas itu berinisial MB. Ia sudah empat kali dipaksa melayani nafsu birahi pejabat bejat tersebut.

“Sudah empat kali saya dipaksa melayaninya, tapi saya berontak. Dia memaksa, memeluk dan memegang payudara saya,” ujar napi perempuan itu saat ditemui di sel tahanan Pengadilan Negeri Sarolangun, sebagaimana dikutip dari Info Jambi, Selasa (11/7/2017).

Oknum pejabat lapas itu kata dia, hampir setiap malam membuka sel tahanan napi perempuan. Ia minta “jatah” pada beberapa napi perempuan. “Saya minta jatah. Kami ditariknya keluar sel,” cerita napi perempuan malang tersebut.

Kejadian serupa diakui keluarga seorang napi perempuan lainnya. “Keluarga saya sering dipaksa oleh oknum pejabat lapas untuk menuruti nafsu bejatnya. Kami akan laporkan ke pihak berwajib,” ujar sumber yang juga minta namanya dirahasiakan.

Sementara itu, Kalapas Sarolangun, Supriyadi, mengaku belum tahu persis kronologi dan kebenaran kejadian ini. Namun ia berjanji akan memproses oknum pejabat itu, jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap napi perempuan.

“Saya masih di Jambi, kemungkinan Rabu saya pulang ke Sarolangun. Tapi informasinya secara lisan sudah saya dengar. Itu kan belum pasti benar,” kata Supriyadi ketika dihubungi melalui ponselnya.

Ia menjelaskan, jika dalam pemeriksaan nanti MB terbukti bersalah, ia akan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan masalah ini ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi.

“Untuk proses lanjutan nanti di Kanwil. Apa sanksinya juga hak Kanwil,” kata pungkasnya.(OKz)


CILACAP,(BPN)- Dua narapidana (napi) bernama Hendra bin Amin dan Agus Triyadi bin Masimun dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (9/7/2017) siang.

Koordinator Kepala Lapas Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan, kedua napi kasus pencurian dengan masa pidana lebih dari 10 tahun ini diduga melarikan diri dengan cara menjebol plafon dan genteng di atas kamar mandi umum di dalam blok sel.

Abdul Aris menceritakan, pada pukul 12.30 WIB petugas masih mendapati kedua napi tersebut sewaktu diadakan apel serah terima regu dari petugas penjagaan pagi kepada petugas penjagaan siang.

“Saat apel, jumlah penghuni Lapas masih lengkap, 161 orang,” katanya ketika dihubungi Senin (10/6/2017).

Baru sekitar pukul 13.00 WIB, petugas pengganti Kepala Regu Jaga (Karuga) bernama Sonny Wicaksono mendapat laporan dari tamping regu bernama Angel Hariawan Siregar.

Tamping atau napi yang dipekerjakan itu melihat napi atas nama Agus Triyadi melarikan diri dengan cara menjebol plafon dan genteng di atas kamar mandi umum di dalam blok.

“Karuga langsung menuju TKP yang dilaporkan. Ternyata benar, plafon dan genteng kamar mandi di dalam blok telah jebol, dan kedua napi sudah tidak berada di dalam sel,” ujarnya.

Untuk memburu keberadaan kedua pelarian tersebut, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mencari keberadaan Hendra bin Amin dan Agus Triyadi bin Masimun yang diduga masih berada di dalam pulau.

Selain menyebar foto identitas kedua buronan, pihaknya juga menutup semua akses jalan yang ada di Nusakambangan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan TNI Polri untuk melakukan pencarian. Selain itu kami juga telah menyebar foto dua napi ke para nelayan di sekitar Nusakambangan untuk semakin menutup ruang geraknya," tutupnya.(Kompas)


LUBUKPAKAM,(BPN)- Sejumlah kerusuhan di berbagai lapas dan rutan di Indonesia dalam beberapa bulan ini di latarbelakangi adanya praktek pungli terhadap narapidana oleh sebagian oknum petugas sipir.

Praktek pungli ini kembali terjadi di Lapas Lubuk Pakam , Sumatera Utara yang di lakukan oleh oknum petugas.

Seperti dialami oleh Amiruddin (43) tahun terpidana narkoba dengan hukuman 10 tahun 6 bulan diminta uang sebanyak 5 juta oleh Ikhsan salahsatu pegawai binadik Lapas Lubuk Pakam,Senin (10/7/2017).

Hal ini di sampaikan oleh M. Amin (52) keluarga dari napi amiruddin kepada redaksi,Senin (11/7) dari laporan yang diterima pihak keluarga, amiruddin berencana akan mengajukan usulan pembebasan bersyarat (PB).

Sekitar pukul 14:00 WIB amiruddin yang telah melengkapi segala berkas untuk usulan PB mendatangi ruang Kasibinadik Lapas Lubukpakam,sesampai didepan ruang kasi binadik dirinya lansung di cegat oleh seorang tamping binadik bernama M. Yusuf.

Tamping tersebut mempertanyakan keperluannya,amiruddin menjelaskan jika dirinya telah melengkapi segala sesuatu berkas untuk pengajuan PB seraya menyerahkan berkas tersebut.

Dari dalam ruangan terdengar suara ikhsan pegawai binadik yang meminta amir masuk dan mengatakan jika inginnya ingin diusulkan PBnya oknum pegawai tersebut meminta uang 5 juta jika tidak maka usulan PB tidak akan di usulkan.

“ Apa ada uangmu 5 juta,kalau tidak ada PB mu tidakkan ku usulkan,kau cari uang 5 dulu “,ujar M. Amin seraya menirukan ucapan pegawai tersebut seperti di ceritakan amir.

Amir yang mendengar hal tersebut lansung mengatakan tidak ada uang dengan jumlah demikian namun hanya mampu mengupayakan 1 juta untuk pengurusan PB.

Sang pegawai tersebut menolak permintaan amir seraya meminta amir kembali kekamar hunian dan upayakan uang 5 juta dengan ancaman jika amir tidak dapat menyediakan uang dalam jumlah yang diminta maka PB nya tidakkan di usulkan.

Sementara itu Kalapas Lubuk Pakam Enget Prayer Manik yang dihubungi melalui telpon selulernya,Selasa (11/7/2017) mengatakan dirinya telah memanggil petugas yang bersangkutan serta memeriksanya.

Bahkan dirinya tidak segan-segan memberi sanksi jika nanti ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan.

" Saya telah memanggil petugas tersebut dan memintai keterangannya,nanti bila memang terbukti melakukannya maka sanksi akan tetap kita berikan ",tegas Manik yang juga mantan Kepala Pengamanan Lapas Klas I Medan.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Bapanas - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, Badung, Bali, sudah over kapasitas.

Lapas ini hanya mampu menampung 300 lebih narapidana, sementara saat ini jumlah narapidana binaan mencapai berjumlah 1.000 lebih.

"Ini harus kita akui bahwa Lapas Kerobokan, Badung ini memang over kapasitas," tegas Ketua Tim Kunspek Komisi III, Benny K Harman kepada wartawan usai meninjau Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (6/7) lalu.

Menurutnya, ada beberapa solusi yang bisa ditindaklanjuti pemerintah, di antaranya membangun Lapas baru yang jauh lebih luas agar dapat menampung banyaknya narapidana di wilayah ini. Atau membangun Lapas yang sekarang ini dengan cara dibangun bertingkat. Para narapidan bisa juga dipindahkan ke lapas-lapas belum over kapasitas yang ada di Bali. Seperti, Lapas Klas IIB Singaraja, Lapas Klas IIB Karangasem, Lapas Klas IIB Tabanan, Lapas Klas IIB Bangil, dan Lapas Klas IIB Negara.

Dengan begitu, lanjut legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, pemantauan dan pengawasan terhadap para narapidana bisa lebih mudah.

Ia menambahkan, narapidana di sini bisa juga dipindahkan ke LP Nusa Kambangan agar tidak over kapasitas. Seperti, napi kasus narkotika atau napi yang kerap menimbulkan kriminalitas dan lain-lain.

Di tempat yang sama, Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, napi yang jadi biang perusuh maupun hal negatif lainnya bakal dikirim ke LP Nusa Kambangan. Pemicu yang dimaksudnya adalah oknum anggota ormas maupun napi yang kerap menimbulkan kerusuhan dalam Lapas Kerobokan, Badung.

"Jadi kalau masih ada pemicu-pemicu kriminal di Bali, saya sampaikan akan di-Nusa Kambang-kan sama seperti napi narkotika dan eroris," tegas Kapolda Bali.[Rmol]

Bapanas - Dua narapidana (napi) bernama Hendra bin Amin dan Agus Triyadi bin Masimun dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (9/7/2017) siang.

Kedua napi kasus pencurian dengan masa pidana lebih dari 10 tahun ini diduga melarikan diri dengan cara menjebol plafon dan genteng di atas kamar mandi umum di dalam blok sel.

Koordinator Kepala Lapas Nusakambangan, Abdul Aris membenarkan kabar tersebut. Hingga saat ini keduanya masih dalam perburuan semua petugas Lapas di Nusakambangan dan juga pihak kepolisian.

“Kami sudah melaporkan kepada Polres Cilacap dan berkoordinasi dengan Kepolisian Subsektor Nusakambangan. Bersama petugas Lapas se-Nusakambangan, saat ini dalam upaya pencararian pelarian napi itu,” katanya saat dihubungi, Senin (10/7/2017) pagi.

Berikut daftar dua Narapidana yang kabur dari Lapas Klas IIA Besi Nusakambangan, pertama, Hendra bin Amin Perkara. Warga Jorong Sebrang Piruoko Timur Kewalian Kota Baru Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat ini divonis bersalah atas kasus pencurian.

Kedua, Agus Triyadi Bin Masimun Perkara, warga Jalan Stasiun RT 2 RW 4 Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia divonis 14 tahun penjara karena kasus pencurian. (kompas)

Lapas Klas IIA Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE,(BPN)- Kembali seorang narapidana (napi) berhasil kabur dengan mudah dari Lapas Klas IIA Lhokseumawe. 

Lagi-lagi kejadian ini  berlansung di saat sang kalapas tidak berada di tempat dan grup penjagaan dipimpin oleh said mahdar.

Zulfikar alias Epi terpidana 2 tahun dalam kasus penggelapan berhasil melarikan diri dengan mudah dengan melewati petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U), Minggu (09/7/2017).

Menurut informasi diterima Redaksi,pada pukul 15:00 WIB napi epi yang juga berstatus tamping portir (P2U) meminta izin kepada petugas untuk menemui istrinya yang berjualan di dekat kantor pos tidak jauh dari lapas.

Epi sempat kembali ke lapas namun tidak berapa lama berada dilapas napi epi keluar kembali dari pintu portir namun tidak kembali hingga kini.

Informasi lain diterima status tamping yang melekat pada epi tanpa melalui sidang TPP dan tanpa ada surat keputusan (SK) penetapan sebagai tamping.

Sementara itu Kepala Pengamanan Lapas Zulkifli saat dihubungi redaksi membenarkan dan menurutnya pihaknya saat ini masih terus melakukan pencarian napi tersebut.

" Saat ini kami masih terus memburu napi itu,maaf ya itu saja yang bisa saya sampaikan nanti jika ada perkembangan saya kabari lagi ",ungkap zulkifli yang mengaku sejak dari siang hingga malam masih terus melacak keberadaan napi epi. 


Redaksi: T. Sayed Azhar

Tim pansus hak angket KPK usai menemui napi korupsi di lapas suka miskin 
BAPANAS- Manuver panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah berkunjung ke para narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Para anggota pansus DPR itu notabene bertanya kepada para napi kasus korupsi apakah ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK sewaktu penyelidikan dan penyidikan.

Entah pelanggaran HAM seperti apa yang dimaksud pansus DPR. Padahal, semua fakta kasus korupsi dan pengakuan para napi telah dibuka secara transparan di pengadilan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Anehnya, angket KPK diajukan DPR saat KPK mengusut kasus korupsi E-KTP. Karena itu, publik kian curiga bahwa penggunaan hak angket tersebut hanya bentuk perlawanan para oknum elite politik yang namanya disebut dalam berkas perkara kasus korupsi e-KTP.

Publik semakin yakin pula bahwa hak angket merupakan manuver anggota dewan untuk menekan KPK supaya tidak melanjutkan pengusutan kasus e-KTP. Akibatnya, banyak ketentuan mendasar dalam kode etik anggota DPR yang dituangkan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 diterobos habis oleh pansus angket.

Pertama, pansus melanggar pasal 2 ayat (1) kode etik DPR. Menurut pasal tersebut, anggota DPR dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Benarkah angket KPK digulirkan demi kepentingan bangsa dan negara, atau kepentingan sekelompok elite yang sedang resah gara-gara pengusutan kasus e-KTP? 

Publik tentu kecewa atas dugaan korupsi e-KTP, yang menurut KPK merugikan negara Rp 2,3 triliun. Kekecewaan tersebut akan memuncak jika angket KPK malah mengganggu pengusutan kasus e-KTP. Itu berarti angket malah melawan kehendak publik.

Selain itu, menurut pasal 2 ayat (2) kode etik, anggota dewan bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugas secara adil, mematuhi hukum, serta menggunakan fungsi, tugas, serta wewenangnya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Apakah pansus melaksanakan ini?

Faktanya, 110 pakar hukum tata negara telah menolak angket KPK. Penolakan tersebut didasari isi pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bahwa hak angket seharusnya terkait isu yang berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat.

Hingga detik ini, belum ada langkah KPK yang dianggap berdampak luas ke masyarakat. Masyarakat justru masih percaya kepada KPK dalam pemberantasan korupsi. Kedua, pansus juga melanggar pasal 2 ayat (4) kode etik yang menyatakan bahwa anggota dewan harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, serta wewenangnya.

Kunjungan anggota pansus ke rumah tahanan para koruptor itu mencari alasan dan dukungan dalam angket KPK merupakan penistaan terhadap derajat lembaga DPR sebagai wakil rakyat.

Sebagai kumpulan orang-orang terhormat, pansus DPR sungguh tidak pantas meminta bukti-bukti atau kesaksian terkait proses hukum masa lalu dari para napi yang sudah terbukti bersalah secara hukum (incracht). Perilaku pansus tersebut sekaligus telah melanggar pasal 3 ayat (1) kode etik DPR tentang integritas.

Menurut pasal itu, anggota dewan harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang bisa merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR, menurut pandangan etika dan norma masyarakat.

Langgar Asas

Pejabat publik seharusnya bisa menjaga diri dalam menjalin komunikasi atau koordinasi dengan pihak lain, terutama terkait kasus korupsi. Seharusnya pansus meminta pendapat kepada publik (lewat dengar pendapat atau survei) serta para guru besar hukum yang memiliki integritas moral yang tinggi, tidak malah meminta pendapat kepada koruptor.

Cara berpikir pansus DPR malah terbalik dengan spirit kode etiknya. Apalagi, pasal 3 ayat (4) kode etik menegaskan bahwa anggota dewan harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.

Ketiga, pansus melanggar asas pengawasan publik atas kinerja DPR. Berdasar pasal 5 ayat (2) kode etik, anggota DPR harus bersedia diawasi masyarakat. Ragam bentuk protes dan reaksi masyarakat di berbagi media seharusnya dipandang pansus angket sebagai bentuk pengawasan publik.

Terkait pemberantasan korupsi, DPR wajib mendengar suara rakyat, bukan suara napi. Selain itu, menurut ayat (4), anggota dewan harus mampu menjelaskan alasan yang logis dan berintegritas terkait alasan angket KPK.

Pansus DPR juga melanggar pasal 6 ayat (5) kode etik yang menyatakan bahwa anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

Kasus e-KTP, tampaknya, mau dibawa DPR ke sidang politik terkait dengan kasus anggota Komisi II DPR Miryam Haryani yang mengatakan mendapat tekanan dari penyidik KPK. Ini adalah bentuk interupsi DPR terhadap penegakan hukum. Angket KPK telah melanggar asas penegakan hukum yang bebas (tanpa intervensi).

Lagi pula, pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah mengatur bahwa KPK merupakan lembaga yang independen (bebas) dari pengaruh kekuasaan mana pun. Jaksa KPK merupakan bagian dari sistem peradilan sehingga dia pun bebas menyebut nama dalam berkas tuntutan.(JPG)

Oleh: Dosen etika bisnis di FE Universitas Kristen Petra Surabaya

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.