![]() |
Ilustrasi |
Dimana dalam surat pernyataan tersebut, tahanan dan warga binaan narkoba komitmen tidak menggunakan telepon genggam dan menggunakan narkoba.
Kepala Rutan Muntok, Zulfikri mengatakan Kebijakan ini, sebagai bukti keseriusan pihak Rutan Muntok, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dia menegaskan jika terbukti, tahanan dan narapidana tersebut terancam kehilangan hak-hak nya. Seperti hak remisi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
" Untuk narkoba tentu pengawasan kami lebih intens. Bagi tahanan atau napi yang terbukti melanggar pernyataan tersebut, terancam kehilangan hak-haknya, seperti remisi, PB dan CB," tegas Zulfikri di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2017).(tribunnews)
loading...
Post a Comment