Metro, Lampung – Seorang petugas sipir yang bertugas di Lapas Kelas IIA Metro, Lampung, ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kepada para narapidana.
Oknum sipir bernama Febri Bayu (28) diamankan setelah petugas Lapas Metro menemukan narkoba di salah satu kamar Blok A saat razia rutin yang dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025. Dalam razia tersebut, ditemukan lima butir dan setengah butir pil yang diduga ekstasi.
Temuan itu langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Metro. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menginterogasi beberapa narapidana yang berada di kamar tersebut.
Kasi Humas Polres Metro, Kompol Suliyani mengatakan, dari hasil pengembangan, ditemukan satu klip plastik bening berukuran sedang dan 14 klip kecil berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu.
Post a Comment