2017-02-12

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

ABEPURA,(BPN)- Kembali lapas IIA Abepura bobol di siang bolong,sebanyak 6 (enam) narapidana tersebut berhasil kabur, Minggu (19/2/2017).
Keenam napi berkasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut berhasil kabur dari lapas abepura dengan cara memanjat tembok dinding lapas menggunakan seutas tali panjang.

Berikut nama napi yang kabur dari lapas abepura beserta kronologis kejadian bobolnya lapas abepura.

AANDINUS KAROBA, Laki - laki, Narapidana, K. Protestan, Jl. Lembah Bahari Dok V Atas Distrik Jayapura Utara (kasus Penganiayaan/365 Ayat (2) Vonis Hukuman 8 (Delapan) Tahun)

B) WELLEM DAMUR, Laki - laki, Narapidana, K. Potestan, Kamp. Arare Distrik Pantai Timur barat Kab. Sarmi (Kasus Pembunuhan/338 Vonis 15 Tahun)

C) MERSON HALUK, Laki - laki, K. Protestan, Perumahan Organda Padang bulan Distrik Heram (Kasus Penggeroyokan/170 Ayat (2) Vonis 10 Tahun)

D) JON UWAGA, Laki - laki, Narapida, Belakang Fakultas Teknis Kampus Baru Uncen Perumnas III Waena Distrik Heram (Penganiayaan/365 Ayat (2) Vonis 8 (Delapan) Tahun)

E) DAVID HALUK, Laki - laki, Narapida, Katholik, Jl. Yabansai Distrik Sentani Kab. Jayapura (Pembunuhan dan pengeroyokan/340 & 170 Vonis 7 (Tujuh) Tahun)

F. AGUS HILAPOK, Laki - laki, K. Protestan, Tahanan, Belakang Mako Auri Sentani, Kab. Jayapura.

Kronologis kejadian sekiranya pukul 10:10 WIT, Sebagian napi Lapas Kelas II A Abepura yang pada saat itu sedang melaksanakan ibadah keluarga dan menerima kunjungan Keluarga di dalam Lapas klas II A Jayapura. 

Namun petugas lapas yang pada saat itu sedang melaksanakan Piket kurang pengawasan petugas yang berada di pos jaga bawah atau pos blok.

Hal ini memudahkan ke enam napi tersebut melarikan diri melewati belakang tembok dapur dengan Menggunakan Tali yang sudah disiapkan oleh ke enam napi. 

Melihat adanya Tali yang tergantung dibelakang dapur kemudian petugas lapas bernama Gidion Wanda melaporkannya kepada petugas pos jaga yang saat itu dijaga oleh Dominggus Itar.


Kemudian diteruskan melaporkan pada petugas pengamanan pintu utama (P2U) setelah mendapatkan laporan tersebut seluruh anggota mengecek dan mengejar para napi yang melarikan diri ternyata petugas hanya  menemukan tali yang masih tergantung di dapur.

Tanpa menunggu lebih lama seorang petugas lapas abepura bernama Eko lansung menghubungi polsek Abepura yang tidak berapa lama kemudian lansung menuju tempat kejadian pekara (TKP) serta melakukan olah TKP.

Olah TKP lansung di pimpin oleh Kapolsek Abepura Kompol Arnolis Korowa SH,yang didampingi oleh Wakapolsek Abepura AKP Jemes Tegai, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Fatahmelana SIK.


Kaburnya enam napi di siang bolong di lapas abepura ini mendapat atensi lansung dari orang nomor satu di Polres Jayapura yakni Kapolres AKBP M.H. Tober Sirait SH. MH yang datang lansung pada pukul 11:45 WIT untuk meninjau lokasi kaburnya ke enam napi tersebut di lapas abepura.

Aparat polres jayapura bersama polsek abepura dan petugas lapas abepura sampai saat ini terus melakukan pengejaran keenam napi yang kabur dari lapas abepura.

Redaksi: T. Sayed Azhar

BANJARMASIN,(BPN)- Pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, digeledah untuk mengantisipasi adanya peredaran Narkoba di Lapas setempat.

"Penggeledahan terhadap Lapas Perempuan itu kami lakukan secara gabungan dengan Unit Pelaksana Teknis lainnya," kata Kepala Lapas Perempuan Martapura Yunengsih di Martapura, Sabtu.

Dia mengatakan, penggeledahan di Lapas itu merupakan momentum awal yang baik untuk berdirinya Lapas Perempuan pertama di Kalsel.

Penggeledahan Lapas Perempuan itu dilakukan pada Jumat (17/2) siang, sekitar pukul 12.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.

Hasil dari penggeledahan itu ada beberapa barang yang dilarang dan ditemukan di dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan.

Barang-barang yang ditemukan itu di antaranya enam unit Hp beserta charger, 25 unit kabel headset, lima gunting dan enam pisau rakitan, serta 45 korek gas.

"Kegiatan penggeledahan dan razia di dalam Lapas perempuan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga binaan," ucapnya.

Untuk diketahui kegiatan penggeledahan LPP Martapura itu dipimpin Kepala LPP Martapura Yunengsih dengan dibantu petugas perempuan dari LPKA Martapura, Lapas Banjarbaru, Lapas Karang Intan dan Rupbasan.

"Saya mengapresiasi bantuan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang telah mengirimkan petugasnya untuk membantu kegiatan tersebut di mana saat ini Lapas Perempuan masih bergabung dengan LPKA Martapura," tuturnya.

Yunengsih yang belum sebulan menjabat Kepala LPP Martapura itu berharap dibentuknya Satgas Kamtib Polisi Khusus Perempuan Pemasyarakatan (Polsusperpas) se-Kalsel agar terkoordinir dengan baik.

"Saya juga ucapkan terimakasih kepada Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, beserta jajaran atas supportnya serta para Kepala UPT Pemasyarakatan atas kerja sama dan segala dukungannya, semoga ke depannya semakin baik dan kompak," ujarnya. (Antara)

MEDAN,(BPN) - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna h Laoly memimpin apel siaga yang diikuti 40 kalapas di bawah kantor wilayah kumham sumut, di lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Yasonna dalam arahannya mengatakan sengaja mengumpulkan seluruh pimpinan UPT di lingkungan Kanwil Sumut. Baca: Menkumham Akan Pecat setiap Kalapas Nakal

"Lapas menjadi sorotan publik, sorotan media. Kita mau ini berubah. Saya sengaja sampaikan ini secara langsung tidak lewat surat, agar langsung dipahami dan dilaksanakan" ujar Menkumham dalam keterangannya Sabtu (18/2).

Menteri Hukum berlatar belakang politisi dan akademisi ini mengingatkan bahwa petugas yang tidak disiplin dan tidak bisa menjalankan perintah akan mendapat sanksi tegas.

"Sudah cukup saya memberi peringatan, petugas yang tidak patuh, saya turunkan pangkat hingga pemecatan, " kata Yasonna secara tegas.

Mantan dekan fakultas hukum univ nomensen medan ini bisa memahami keterbatasan kemampuan petugas lapas, namun peredaran narkoba dan penggunaan telepon seluler secara bebas di lapas Tanjung Gusta, menurut yasonna, tidak bisa ditolerir. Dalam kesempatan kunjungan itu 3.000 handpone dimusnahkan.

Yasonna memberi perhatian khusus atas lapas kelas 1 a Tanjung Gusta pasca penangkapan napi bernama andi oleh petugas bnn. Andi ditangkap petugas BNN tanggal 14 januari lalu, saat pelesir di luar lapas tanpa pengawalan petugas lapas. Andi disebut petugas BNN bertransaksi narkoba saat ditangkap.

Sesaat setelah penangkapan Andi, BNN menangkap napi lainnya bernama Ayau, Stevi dan Hartono. 10 kg sabu serta 91 butir ekatasi berhasil disita petugas BNN dari tangan para tersangka.

Seminggu setelah penangkapan Andi, Kementrian Hukum dan Ham mencopot Kalapas Toga Effendi yang kemudian digantikan Asep Syarifudin yang sebelumnya menjabat Kalapas Kelas 1 Merah Mata Palembang Sumsel.
(beritasatu)

Menkumham yasonna laoly saat dilapas kelas I medan kemarin,sabtu (18/2)

MEDAN,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa dia akan memecat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun jajaran di bawahnya, jika melakukan pelanggaran.

Hal tersebut dia ungkapkan saat memimpin apel siaga yang diikuti 40 Kalapas di bawah kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, di lapas Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan.

"Sudah cukup saya memberi peringatan. Petugas yang tidak patuh, saya turunkan pangkat hingga pemecatan," ujar Yasonna, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2017).

Pada kesempatan tersebut, Yasonna mengatakan bahwa seluruh petugas lapas menjaga kedisiplinan dan integritas. Sebab, saat ini situasi Lapas tengah menjadi sorotan publik dan media massa.

Meski dia memahami adanya keterbatasan kemampuan petugas lapas, namun peredaran narkoba dan penggunaan telepon seluler secara bebas di Lapas Tanjung Gusta tidak bisa ditolerir.

"Lapas menjadi sorotan publik, sorotan media. Kita mau ini berubah. Saya sengaja sampaikan ini secara langsung tidak lewat surat, agar langsung dipahami dan dilaksanakan," ucapnya.

Saat berada di Medan, Yasonna juga melakukan inspeksi mendadak di beberapa Lapas. Dari hasil sidak di ditemukan 3.000 telepon selular yang disita dan dimusnahkan.

Yasonna memberi perhatian khusus atas lapas kelas 1 a Tanjung Gusta pasca penangkapan narapidana bernama Andi oleh petugas Badan narkotika Nasional (BNN). Andi ditangkap petugas BNN pada 14 januari 2017lalu, saat pelesir ke luar lapas tanpa pengawalan petugas lapas.

Andi disebut petugas BNN bertransaksi narkoba saat ditangkap. Sesaat setelah penangkapan Andi, BNN menangkap napi lainnya bernama Ayau, Stevi dan Hartono. Sebanyak 10 kilogram sabu serta 91 butir ekstasi disita petugas BNN dari tangan para tersangka.

Seminggu setelah penangkapan Andi, Kementerian Hukum dan HAM mencopot Kalapas Toga Effendi yang kemudian digantikan Asep Syarifudin yang sebelumnya menjabat Kalapas Kelas 1 Merah Mata Palembang Sumatera Selatan.(kompas)
Menkumham Yasonna Laoly 

BAPANAS- Charles 'Charlie' Bronson, penjahat kelas kakap di Inggris, menunjukkan bahwa dirinya sudah berubah. Baru-baru ini, ia mencoba mengumpulkan dana dari penjara dengan menjual lukisannya untuk membantu suporter cilik Sunderland yang mengalami kanker akut, Sabtu (18/02/17).

Bronson sudah lebih dari 40 tahun berada di penjara atas perilaku kriminal yang ia lakukan tahun 1974 silam, atau saat usianya 22 tahun. Tapi sekeras apa pun hatinya, ia tetap bisa menunjukkan perasaan sayangnya kepada orang-orang yang kurang beruntung.

Pria yang mengganti namanya menjadi Charlie Salvador itu dilaporkan tersentuh dengan kisah Bradley Lowery, seorang suporter Sunderland berusia 5 tahun yang mengalami penyakit kanker.

"Charlie sangat tersentuh dengan cerita mengenai Bradley. Dia ingin Bradley tahu bahwa semua orang di dunia berjuang untuknya," kata teman Bronson, Daz Holdcroft kepada Mirror.

Untuk menunjukkan dukungannya, Bronson kemudian memberikan hadiah sebuah lukisan berjudul "It's a Wonderful World" atau "Indahnya Dunia". Lukisan tersebut berisi gambar seekor ular dan tikus.

Selain itu, ia juga berencana menjual lukisan-lukisannya yang ia buat selama berada di penjara. Selluruh uang hasil penjualan akan didonasikan langsung untuk kesembuhan Bradley.(Indosport)
Charles 'Charlie' Bronson

BATUBARA,(BPN) – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Labuhan Ruku di Kabupaten Batubara saat ini sangat memprihatinkan. Selain membludakkanya jumlah tahanan, Lapas ini juga minim fasilitas dan minim personil dan tidak memiliki tim medis.

Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Thurman Hutafea, Kamis (16/2) membenarkan minimnya fasilitas di lapas yang dipimpinannya. Selain itu, di lapas ini juga tidak memiliki petugas medis. Hal itu diperburuk dengan sedikitnya personil penjaga lapas.

Menurut Thurman, pasca terbakarnya Lapas Labuhan Ruku pada 2013 silam, para pegawai yang bertugas pada bagian administrasi tidak memiliki meja kerja, dan hanya memiliki 3 unit komputer saja. 

Ruangan pada bagian kantor juga tampak kecil dan ditaksir hanya berukuran sekitar 5 x 20 meter.
“Sampai saat ini kondisi lapas kita memang masih aman dan terkendali, jumlah napi dan tahanan  kita saat ini mencapai 1.360 orang, sementara personil  penjagaan hanya 25 orang. 

Sebenarnya yang efektif itu untuk sekali piket seharusnya maksimal 15-20 0rang, namun saat ini petugas sekali piket yang bertugas hanya 5 orang, dan pejabat bagian administrasi hanya 12 orang. 

Kami sangat kekurangan personil, bayangkan saja untuk piket saat menerima tamu masuk hanya 1 orang, dia yang membuka pintu 1 sampai pintu 2, ini bisa berdampak pada napi yang berniat untuk meloloskan diri,” ujarnya.

Menurutnya, di Lapas Labuhan Ruku hingga saat ini juga belum memiliki petugas medis yang seharusnya stanbay mengobati para napi yang sakit.

“Jadi kalau ada napi yang sakit terpaksa kami minta tolong dari dinas kesehatan Batubara, namanya juga minta tolong ya bersabarlah, walaupun begitu kami tetap bertanggung jawab dengan tugas kami. 

Dan jika napi atau tahanan itu sakitnya harus dirujuk terpaksa harus kami pindahkan ke Lapas lain yang posisinya lebih dekat dengan rumah sakit yang mengobatinya itu,” ucap Kalapas.

Kalapas berharap agar pihak Kanwil Pusat dapat memperhatikan kondisi dan keadaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang kondisinya masih minim fasilitas dan petugas.

“Jumlah blok di Lapas ada 6 blok, sementara kalau untuk jumlah kamar ada sekitar 60-an kamar. Dan satu kamar saat ini ditempati oleh sekitar 30-an tahanan. Sementara seharusnya yang efektif itu satu kamar di tempati oleh 7 orang tahanan atau napi,” jelasnya.

“Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, untuk penjagaan kita dibantu oleh personil kepolisian Polres Batubara dan dibantu juga dengan adanya CCTV. Semoga dengan kondisi seperti ini menjadi pertimbangan Pihak Kanwil Pusat,” pintahnya. (metroasahan)

DAMASKUS,(BPN) - Kelompok ekstrimis ISIS melakukan eksekusi massal hingga 200 narapidana (napi) di Suriah. Napi-napi itu terdiri dari militan al-Qaeda dan sejumlah faksi bersenjata lain, dieksekusi oleh militan ISIS yang beroperasi di bawah bendera Jund al-Aqsa.

Anggota kelompok Front al-Nusra dan Tentara Pembebasan Suriah (FSA) tengah terlibat pertempuran di Idlib dan Hama ketika pertempuran tiba-tiba terhenti. Militan Jund al-Aqsa menyerbu kedua kelompok tersebut dalam sebuah serangan besar-besaran. Mereka menangkap sekitar 150 sampai 200 anggota dari kedua kelompok.

Pertanyaan tentang nasib para tahanan itu terjawab setelah enam hari ditahan. Jund al-Aqsa memutuskan untuk mengeksekusi semua tahanan pada saat yang sama.

Begitu pernyataan seorang Komandan FSA, Abdul Hakim al-Rahmon, dari faksi Jaish al-Nasr seperti dikutip dari Sputniknews, Sabtu (18/2/2017).

Al-Qaeda dan ISIS dipandang sebagai dua kelompok yang terlibat persaingan sengit dalam upaya untuk menjadi kelompok yang dominan di wilayah Suriah.

Komandan Jaish al-Nasr mengatakan bahwa 160 dari mereka yang tewas adalah pejuang yang berafiliasi dengan FSA, sementara 43 orang lainnya berasal dari al-Qaeda.

Sedangkan laporan lembaga yang memonitor perang di Suriah menyatakan 150 pejuang telah dibantai dalam sebuah eksekusi massal. (sindo)

AMUNTAI,(BPN) -Narapidana wanita yang berada di Lapas Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mendapat pendampingan dan pembinaan keagamaan dalam bentuk pesantren.

"Kalau belajar sendiri susah, lebih mudah belajar dengan adanya guru yang menjelaskan," demikian diungkapkan napi Wanita Lapas Amuntai Arbayah di Amuntai, Jumat (17/2).

Arbayah mengatakan proses pembelajarannya tidak dipaksakan, semuanya mendapat pembelajaran keagamaan seperti pelajaran Al Quran, Akhlaq, Tauhid, Fiqih dan lain sebagainya.

Napi perempuan tersebut akan disertai dan didampingi oleh Ustadzah Zahiya bersama Ustadzah Rahma Fitriah. Sedangkan kegiatan keagamaan itu sendiri di dalam lapas dan berbasis pesantren itu berada di aula lantai II Lapas Amuntai.(arah)
Ilustrasi 

BEIJING,(BPN)- Mahkamah Agung di China, di Beijing, Jumat (2/12/2016), memastikan, seorang narapidana yang telah dieksekusi mati 21 tahun lalu, terbukti tak bersalah.

Napi tersebut menghadapi regu tembak pada tahun 1995, dua hari setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan dan pembunuhan.

Belakangan, muncul seorang lelaki yang mengaku sebagai pelaku dari semua aksi kejahatan tersebut.

Narapidana bernama Nie Shubin berumur 20 tahun saat menjalani eksekusi mati.

"Mahkamah Agung meyakini bahwa fakta-fakta yang digunakan dalam persidangan tidak jelas dan bukti-buktinya pun tak cukup."

Demikian bunyi pernyataan MA China ketika menyampaikan klarifikasi di laman resmi media sosial mereka.

"Sehingga, dengan demikian, kami harus mengganti putusan sebelumnya, dengan menyebut terpidana tak bersalah."

Lembaga pemantau hak asasi manusia internasional menyebut, angka eksekusi mati di China melampaui jumlah negara-negara lain di dunia.

Namun, China tak pernah memberikan memberikan angka pasti terkat hal ini. Alasannya adalah data tersebut masuk kategori rahasia negara.
Ilustrasi 

20 tahun lalu, Nie dinyatakan bersalah memperkosa dan membunuh seorang wanita yang jasadnya ditemukan tanpa busana oleh ayah korban di ladang jagung.

Temuan itu didapat di Kota Shijiazhuang, di wilayah utara Provinsi Hebei.

MA menyebut, metode dan motif dari pembunuhan tak bisa dikonfirmasikan. Dokumen kunci terkait dengan keberadaan para saksi dan pengakuan terdakwa pun hilang.

Bukti utama dalam perkara ini adalah pengakuan Nie Shubin yang dipadu dengan sejumlah barang bukti.

Namun, ada keraguan terkait kebenaran kesaksian dan pengakuan bersalah yang dia sampaikan di pengadilan dulu.

Keluarga Nie sudah menggelar aksi untuk mendapat keadilan sejak pelaku pembunuhan berantai yang terkait perkara Nie ini ditangkap tahun 2005.

Kasus itu lantas kembali dibuka hanya sebagai formalitas pada tahun 2014.

"Terimakasih untuk anda semua yang telah menolong Nie Shubin dalam kasus ini," kata ibu Nie, Zhang Huanzhi (72) juga melalui media sosial. (Kompas)

BANDUNG,(BPN)- Lapas Sukamiskin yang belakangan menjadi sorotan lantaran pelesirannya terpidana korupsi yakni, Anggoro Widjojo, Rachmat Yasin dan Romi Herton harus dievaluasi total. 

Sebab, pelesirannya napi dari Sukamiskin menunjukan bahwa terdapat ketimpangan standar layanan yang hanya menguntungkan ‎napi-napi yang memiliki uang banyak di dalam lapas.

"Khusus di Lapas Sukamiskin, kondisi tersebut hanya dapat diakses bagi penghuni lapas yang mampu atau kaya. Umumnya narapidana korupsi memiliki kemampuan lebih dibandingkan narapidana lainnya," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono, di Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut Supriyadi, terjadinya praktik diskriminasi di dalam lapas bukan menjadi rahasia umum lagi. Celakanya, hal itu telah menjadi tradisi karena pemerintah tidak mampu menyediakan pelayanan yang merata akibat kelebihan penghuni (overcapacity). 

Imbasnya, napi-napi yang kaya mendapatkan fasilitas yang memadai ketimbang napi-napi lainnya.

Pihaknya mempertanyakan model pengawasan ketat yang dijanjikan pemerintah terhadap koruptor dengan mengkhususkan Lapas Sukamiskin. 

Sebab, sejak 2012-2017 tidak terdapat bukti pembinaan khusus terhadap napi korupsi sebagaimana yang diwacanakan pemerintahan Presiden SBY saat menjadikan Sukamiskin menjadi lapas khusus koruptor.

‎"Bahkan pengawasan lebih ketat yang dijanjikan pemerintah terbantahkan dengan temuan dari berbagai investigasi di lapas tersebut," katanya.

‎Pemerintahan Presiden SBY mengkhususkan Lapas Sukamiskin menampung terpidana korupsi dengan pertimbangan pelaku korupsi sebagai kejahatan kerah putih ‎memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi ketimbang pelaku pidana lainnya. 

Dengan begitu pemerintah menganggap pembinaan napi korupsi tidak bisa disatukan dengan napi pidana umum. Di Sukamiskin, masing-masing napi korupsi mendapatkan satu sel yang tujuannya untuk memperketat pengawasan.

Model tersebut, didukung ICJR dengan catatan harus diberlakukan di seluruh lapas di Indonesia. Namun adanya kasus napi pelesiran menunjukan kondisi standar layanan yang buruk terhadap hak-hak napi yang harus dievaluasi oleh pemerintah.

"Kondisi itu menunjukkan bahwa apa yang ada dalam Lapas Sukamiskin dapat menimbulkan praktik diskriminasi. Karena seluruh fasilitas dan suasana kondusif tersebut difasilitasi oleh penghuni yang mampu bukan oleh pemerintah," jelas Supriyadi.

‎ICJR meyakini pemerintah tidak dapat memastikan seluruh napi mendapatkan layanan seperti yang ada di Sukamiskin karena per Januari 2017 saja jumlah penghuni lapas mencapai 206.844 orang. Sedangkan kapasitas lapas hanya untuk 119.202 orang. Artinya, kelebihan penghuni mencapai 74% dari kapasitas yang tersedia.

"Karena masalah kelebihan beban penghuni ini mengakibatkan pemerintah tidak lagi fokus untuk menyediakan pelayanan baik, namun hanya cukup pada indikator ketersediaan tempat di dalam lapas. 

Kondisi inilah yang memicu para penghuni harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan kondisi layak di dalam lapas.‎Bagi penghuni miskin atau tidak mampu, penahanan dan lapas adalah neraka," ungkapnya.
Penelitian yang dilakukan ICJR tahun 2014 mengungkapkan adanya beban biaya langsung terhadap tahanan dari keluarga akibat penahanan paksa. Padahal, hampir di semua kasus, keluarga kehilangan pencari nafkah atau kehilangan mata pencaharian namun dibebani biaya tambahan untuk membantu hidup tahanan berkisar Rp 600.000-Rp 5.500.000.

"Kondisi ini yang dapat dianggap sebagai kondisi rawan bagi penghuni Lapas yang miskin, sebab seluruh fasilitas baik hanya akan mampu dipenuhi oleh penghuni lapas kaya," katanya.

‎Pihaknya mengusulkan pemerintah, dalam hal ini Kemkumham mengevaluasi kebijakan pemidanaan di Indonesia untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas di lapas dengan tidak menggunakan pendekatan pidana penjara.

Pasalnya, kondisi kelebihan penghuni dalam lapas dapat memperburuk penghuni yang tidak mampu. Sedangkan publik meyakini tidak semua orang yang berada dalam penjara itu penjahat dan tidak semua orang di luar penjara itu baik.(beritasatu)

KLATEN,(BPN)—Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten didominasi narapidana (napi) kasus Narkoba.

Berdasarkan data awal Januari 2017, dari total 306 narapidana, 91 di antaranya terlibat kasus Narkoba.

Dari 91 napi Narkoba tersebut, 51 di antaranya merupakan bandit narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Klaten.
Sementara 40 tahanan kasus Narkoba lainnya berasal dari kabupaten lain yang dilimpahkan ke Lapas Klaten.

Dengan jumlah tersebut tentu sudah bisa menggambarkan bahwa kasus Narkoba yang ada di Klaten memang tinggi,” ungkap Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Klaten, Eko Bekti Susanto, belum lama ini.

Banyaknya tahanan Narkoba di Lapas Klaten akhirnya menimbulkan masalah baru di Lapas.  Eko mengakui keterbatasan mereka dalam penanganan medis untuk menghadapi tahanan yang sedang sakau atau kondisi ketagihan menggunakan Narkoba.

“Sakau atau tidak kita tidak tahu. Cuma sempat ada tahanan Narkoba yang sesak napas. Kita tidak dapat menyimpulkan itu sakau atau tidak, karena tidak ada tenaga medis untuk itu. Kalau itu sakau juga repot, kalau tidak ditangani dengan baik,” paparnya.

Eko mengatakan sesuai Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, pengguna atau pemakai Narkoba harus direhabilitasi.

Ia berharap dengan adanya Mou tersebut para tahanan di Lapas Klaten juga akan mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi.

Besarnya jumlah kasus Narkoba di Klaten, tentu saja perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Klaten.
Apalagi saat ini Klaten juga sudah memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Klaten.  Dengan adanya BNK ini seharusnya permasalahan Narkoba bisa lebih ditekan.

Menanggapi data tersebut, Sekretaris BNK Klaten, Bambang Sujarwo, mengaku pihaknya prihatin dengan jumlah kasus Narkoba yang menduduki peringkat teratas di Lapas Klaten.

Ia mengaku akan segera  melakukan koordinasi untuk mengatasi  permasalahan ini dengan para Muspida yang tergabung dalam BNK Klaten.

“Kita akan koordinasi untuk mencari solusi, termasuk dengan Granat dan Polres Klaten. Harapan ke depan bisa merealisasikan tempat tersendiri untuk menangani narapidana pengguna Narkoba,” pungkasnya.(joglosemar)

JAMBI,(BPN)- Petugas Lapas Klas II A Jambi telah memindahkan 20 narapidana kasus narkoba untuk ditempatkan di Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara di Jambi, Jumat (17/2) mengatakan pihak Lapas Klas II A Jambi pada awal tahun ini telah memindahkan sebanyak 20 orang narapidana kasus narkoba ke Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak.

"Pemindahan para napi kasus narkoba ke Lapas Narkotika, merupakan salah satu langkah dari pihak Kemenkumham untuk mengurangi jumlah narapida yang ada di Lapas Klas II Jambi yang sudah over kapasitas," kata Bambang.

Kemudian lagi ini merupakan salah satu langkah dalam mengurangi gerak dari para napi narkoba untuk bisa terlibat dalam kasus itu nantinya, karena di dalam Lapas Klas II Jambi sampai saat ini jumlah napi 1.746 orang diantaranya 60 persen adalah napi kasus narkoba.

Bambang mengatakan, upaya pemindahan dilakukan napi kasus narkoba yang sudah melebih dari Lapas Jambi ke lapas khusus Narkotika di Muara Sabak, diharapkan dapat terus berlanjut kedepannya sehingga dapat mengurangi jumlah napi yang sudah over kapasitas di Lapas Klas II Jambi.

Pihak Kanwil Kemenkumham Jambi, juga telah meminta kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengumumkan atau memberitahukan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM, lapas mana saja yang ada di Indonesia yang tercatat sebagai lapas masih cukup banyak peredaran narkobanya.

"Melalui menteri pihak Kemenkumham sudah meminta kepada BNN untuk memberikan nama atau menyebutkan lapas mana saja yang masih banyak terjadi transaksi narkobanya, apakah ada lapas di Jambi atau tidak, sehingga kita bisa dengan mudah mengawasi, memberantas dan mengerangi ruang gerak mereka," kata Bambang Palasara. (imcnews)
Lapas Klas IIA Jambi 


MAROS,(BPN) - Belum sebulan menjabat, kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Maros, Warsianto mulai mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengembangan potensi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Hal tersebut mendapatkan dukungan semua kepala seksi Lapas Maros. Kepala seksi tersebut juga kompak dalam mengelolah potensi WBP. 

"Pembinaan yang lakukan seperti produksi seperti pertukangan, pertanian, peternakan hingga seni kreatif. Ini rangkaian kegiatan hari permasyarakatan bulan April 2017," tulis Warsianto melalui rilisnya ke tribunmaros.com, Jumat (17/2/2017).

Dalam kegiatan tersebut Warsianto menggandeng Yayasan Kerja Bersama Untuk Semesta (Wakabus).

" Kita gandeng yayasan yang bergerak dalam pemberdayaan untuk bersama-sama membangun dan mengelolah potensi yang ada," tulisnya.

"perinsipnya kami akan senantiasa memberi perhatian menyangkut masalah pembinaan dan pendidikan bagi WBP”,  katanya.

Semua kegiatan yang direncanakan mulai dari kegiatan pertukangan, pertanian, peternakan hingga kegiatan kreatif dikelolah oleh sekdi Kegiatan Kerja.

Kegiatan ini juga didukung oleh  Seksi Bindik, KPLP, KamTib dan Bag Umum.

“Dari sisi keamanan penyelenggaraan, kami siap mendukung penuh, demi meberi rasa aman dan nyaman bagi WBP," katanya.

Ketua Yayasan, Zulkifli Nurdin mengatakan, bahwa Yajabus dibentuk oleh sejumlah warga binaan dan didukung oleh berbagai pihak yang peduli terhadap WBP.

"Kami berharap Lapas Maros bisa memulai kegiatan-kegiatan produktif dan kreatif  agar WBP dapat dan tetap bergerak dan berkreasi. Kedepan, kami dapat bekerja sama dengan Lapas-lapas lain, jika diperlukan," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Yakabus Salahuddin Alam mengatakan, Workshop Sastra dan Seni karya yang akan digelar pada Sabtu besok. Dalam kegiatan itu, pihaknya akan membuat buku kumpulan tulisan dari WBP peserta workshop.

Untuk Sastra menampilkan Shaifuddin Bahrum, Ram Prapanca, Muhary Wahyu Nurba dan sejumlah Sastrawan di daerah ini seperti Sinta Febriani, Aslan Abidin dan lain-lain. 

Sedangkan untuk Pengenalan Seni Mewarnai Kain Shibori akan dipandu oleh Irwanty Dewi dan Tresia Puspasari. 

"Kedepan Yakabus juga akan melakukan workshop Teater bagi WBP,   paling tidak untuk menghibur warga binaan," ujarnya.(tribunnews)


DEPOK,(BPN)- Ulfa Ramdani alias Ufay (24), seorang napi di Rutan Klas II B Cilodong, Kota Depok harus kembali berurusan dengan aparat polisi. Mahasiswa itu kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus permen. 

"Tersangka ini dulu pernah kita tangkap juga pada September 2016, kasusnya sama, narkoba juga. Dia di Rutan Cilodong itu karena kasus narkoba juga," ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Kamis (16/2/2017).

Ulfa diketahui menyimpan sabu di dalam bungkus permen oleh petugas Rutan pada Selasa (14/2). Saat itu, Ufay baru mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Dari tersangka kedapatan barang bukti 0,32 gram sabu yang disimpan di bungkus permen yang diselipkan di jam tangannya," imbuh Putu.

Petugas rutan kemudian menyerahkan Ufay ke Polres Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ufay dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

"Untuk proses penyidikan berlanjut. Dia kan divonis 5 tahun penjara, kalau nanti dia belum bebas dan disidang untuk kasus sekarang, bisa jadi dia enggak keluar Rutan," kata Putu.(detiknews)
Ilustrasi

JAMBI,(BPN) - Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, tengah digoyang isu menyediakan sebuah bilik asrama bagi para narapidana. Bagi yang ingin menggunakan bilik ini harus membayar dengan sejumlah uang.

Tarifnya pun tidak sedikit. Untuk sekali pakai, pihak keluarga narapidana atau napi dikenakan biaya antara Rp300 ribu sampai Rp500 Ribu. YS, salah seorang keluarga napi mengatakan, pihaknya sering dimintai uang untuk membayar penggunaan bilik asmara tersebut.

Selama ini YS kerap dimintai uang oleh oknum lapas saat menjenguk suaminya. Uang itu harus dimasukkan kedalam amplop dan nilainya bervariasi. Jika hanya sekadar menjenguk biayanya tak pula terlalu besar. 

Bisa seikhlasnya saja. Tapi, jika suami istri hendak menggunakan bilik asmara untuk berhubungan, uang yang harus disetor bisa mencapai Rp500 ribu.

"Uang yang diberikan beragam jumlahnya. Kadang Rp300 ribu dan kadang bisa sampai Rp. 500 ribu," ucap dia, seperti mengutip JPNN, Senin (13/2/2017).

Biasanya, uang tersebut akan dimasukkan dalam amplop. Selanjutnya uang tadi akan diserahkan napi kepada petugas jaga. Setelah itu barulah ruangan asmara tadi bisa digunakan. 

Dalam sepekan, biasanya ia akan menjenguk suaminya sampai dua kali. Acap kali menjenguk, maka harus menyiapkan uang tersebut.

"Suami saya itu divonis enam tahun penjara, dan baru dua tahun setengah di lapas Kuala Tungkal. Sekarang ia dipindahkan ke Bangko," kata Yeni dengan nada sedih.

Selain mengeluhkan adanya pungutan di lapas, YS juga keberatan dengan kebijakan Lapas yang memindahkan suaminya ke Lapas Bangko. Suami YS, adalah napi yang dipindahkan pada Jumat 10 Februari 2017 lalu.
Lapas kuala tungkal 

YS bahkan sampai pingsan dua kali lantaran kaget mendengar pemindahan tersebut. Proses pemindahan dilakukan pagi-pagi sekali, sekira pukul 04.00. 

Istri napi tersebut baru mendapat kabar pada pagi harinya, setelah salah seorang teman suaminya di dalam lapas memberi kabar. Yeni mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak lapas. Pasalnya, pemindahan suaminya tersebut tanpa ada pemberitahuan sama sekali. 

Apalagi dirinya saat ini baru 40 hari melahirkan anaknya.
Bahkan proses pemindahaan menurutnya terbilang sadis. Suaminya dipaksa untuk mengikut dan tidak sempat membawa apa-apa. Bahkan selama perjalanan dari lapas yang berlokasi di kecamatan Bram Itam menuju lapas Bangko, tidak diberi makan.

Kepala lapas kelas II B Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat menyatakan, terkait adanya dugaan pungli di lapas kelas II B Kuala Tungkal haruslah berdasarkan sumber yang jelas. 

Selain itu, da juga menyebutkan, jika ada dugaan pungli, sebaiknya harus dilaporkan ke Kalapas dengan laporan tertulis dan jangan menyerahkan uang tersebut.

"Supaya ini tidak menimbulkan suudzon, supaya itu diadukan secara tertulis. Ditujukan kepada saya," katanya.(okz)

SURABAYA,(BPN)-  Jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) masih ada. Polisi menahan seorang kurir yang dikendalikan salah seorang napi di Lapas Klas I Surabaya di Porong.

"Kurir ini mendapat perintah dari seorang napi di Lapas Porong," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/2/2017).

Tersangka adalah Hendra Risfiyan, warga Jalan Ubi, Wonokromo. Pria 28 tahun itu diamankan di rumahnya. 

Dari Hendra, polisi menyita 3 poket sabu seberat 11,9 gram, 9 butir pil ekstasi, sebuah timbangan elektrik, 1 buah rol aluminium foil, dan sebuah alat isap (bong).

"Tersangka mengaku mendapat perintah mengambil barang itu di tempat yang sudah ditentukan dari seorang napi di Lapas Porong berinisial MC," kata Anton.

Barang bukti sabu yang ditemukan polisi merupakan sisa dari sabu yang pertama kali diambil tersangka. Awalnya ada 20 gram sabu yang diambil tersangka. Sabu itu kemudian diantarkannya ke para pemesan, juga atas perintah MC.

Ihwal perkenalan tersangka dengan MC berawal saat tersangka masih menjadi napi di Lapas Klas I Surabaya di Porong. Tersangka memang seorang residivis. Harus mendekam di lapas karena tersangkut kasus penipuan. Tersangka bebas di tahun 2015 setelah menjalani beberapa bulan hukuman.

"Kasus ini masih kami kembangkan," tandas Anton.(detiknews)
Tersangka kurir sabu jaringan lapas surabaya bersama barang bukti sabu 

BOGOR,(BPN)- Satuan Narkoba Polres Bogor membekuk dua pengedar narkoba berinisial BD dan MS, Kamis (16/2/2017) dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti dua plastik sabu seberat 2,47 gram dan ganja 74 gram.

Kasat Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam Wijaya mengatakan, dari keterangan tersangka, mereka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial KB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan narkoba dari dalam penjara (lapas)," ungkap Andri, Jumat (17/2/2017).

Andri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat bahwa terdapat peredaran narkoba di wilayah Kemang, Bogor, Jawa Barat. 

"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap pelaku BD di depan SPBU di wilayah tersebut," kata Andri.

Dari pengakuan tersangka BD, lanjut Andri, polisi selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka MS. 

Lanjut dia, dari tangan MS, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 3 kilogram yang dibungkus lakban coklat dan plastik berwarna hitam.

"MS ini mengaku dapat narkoba itu dari seorang narapidana di Lapas Pondok Rajeg berinisial KB. Dia (KB) menjadi pemasok narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, " ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kompas)
Ilustrasi 

DEPOK,(BPN)- Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid, menyatakan kelompok radikal memanfaatkan lembaga pemasyarakatan (lapas), seperti Nusakambangan sebagai wadah pelaku teroris merekrut anggota baru. Targetnya adalah narapidana (napi) kriminal.

"Napi sedang kosong hatinya. Lihat saja, napi masuk ke dalam lapas pasti lagi terpukul (hatinya). Kesempatan itu diambil pelaku teror untuk doktrinisasi paham mereka," kata Yenny Wahid di Universitas Indonesia, Depok, Kamis 16 Februari 2017.

Yenny Wahid menyebut, komunikasi napi teroris dengan kriminal terjalin pada saat jam istirahat. Sewaktu berdiskusi atau berceramah, paham radikal diselipkan.

"Penyebabnya ruang sosial antarnapi menjadi satu, sehingga ketika makan dan istirahat kecampur. Di situlah terjadi indoktrinisasi," ucap Yenny.

Yenny mengisahkan, ketika itu, ada satu geng perampok kendaraan. Terhitung, sudah 300 motor yang dicurinya. Namun, Napi itu terdoktrin usai bertemu dengan dengan anak buahnya Abu Bakar Ba'asyir.

"Keluar penjara, dia (tahanan) itu merampok dan hasil uangnya untuk jihad. Salah satu pelaku bom Thamrin juga demikian. Artinya apa? Dia teradikalisasi di lapas," ucap Yenny Wahid.(liputan6)
Ilustrasi 

MOJOKERTO,(BPN) - Benda-benda terlarang masih saja mudah masuk ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dalam penggeledahan tadi malam, Kamis (16/2/2017), petugas kembali menemukan senjata tajam dan ponsel di kamar warga binaan.

Penggeledahan kali ini melibatkan sipir lapas dan petugas rumah barang sitaan (Rubasan). Saat semua warga binaan sedang beristirahat di ruangan masing-masing, petugas mendadak melakukan penggeledahan. 

Setiap penghuni diminta keluar untuk digeledah. Tak hanya itu, kamar barang-barang di dalamnya juga tak luput dari pemeriksaan petugas.

Berbagai benda yang disimpan warga binaan disita petugas. Mulai dari 1 ponsel, 4 charger, 3 baterai ponsel, belasan sendok, alat pemotong kuku, pisau cutter, gergaji, celurit mini, gunting, hingga uang tunai Rp 1 juta dan seperangkat alat judi.

"Karena di Lapas Mojokerto ada batasan maksimal setiap napi diizinkan membawa uang Rp 100 ribu. Untuk mencegah digunakan belanja hal-hal negatif sekaligus mencegah pungli di lapas," kata Kalapas Mojokerto Muhammad Hanafi kepada wartawan.

Atas temuan ini, lanjut Hanafi, pihaknya mengakui terdapat kelemahan di sisi pengawasan Lapas Mojokerto. Dia akan memperbaiki kualitas petugas jaga dan penggeledahan pembesuk yang diduga menjadi pintu utama masuknya benda-benda terlarang.

"Kami akan seleksi lagi menempatkan petugas di Lapas Mojokerto sesuai keahliannya, kami akan bentuk zona integritas secara perlahan," ujarnya.

Sedangkan bagi warga binaan yang kedapatan melanggar, kata Hanafi, sanksi berupa pencabutan hak remisi akan dijatuhkan.

"Sanksi bagi mereka yang kedapatan, haknya akan kami cabut, salah satunya hak remisi. Akan kami catat di register F sebagai pengingat kalau yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran," tandasnya.

Lapas Mojokerto yang idealnya dihuni 350 warga binaan saat ini dihuni 626 orang. Terdiri dari 241 tahanan dan 385 narapidana. (Detikcom)
Razia di lapas mojokerto 


BAPANAS- Pernah mendengar Penjara Banceuy?  Pada masa penjajahan Belanda, orang menuliskannya Bantjeuj. Dalam bahasa Sunda, banceuy berarti kandang kuda atau istal. Benarkah ada misteri di penjara tersebut?

Jalan utama di dekat Banceuy yang sekarang dikenal dengan Jalan Asia Afrika merupakan jalur perintis di Bandung yang merupakan jalan bagi armada pos. Di belokan, terdapat sebuah kantor pos besar yang pada saat itu armada posnya menggunakan kuda sebagai alat transportasi.

Tak heran jika di dekatnya didirikan kandang kuda yang kemudian muncul sebutan Bantjeujweg.

Tidak hanya kandang kuda, sejak tahun 1877 Banceuy lama-lama dikenal sebagai tempat berdirinya penjara untuk tahanan kriminal kelas teri dan tahanan politik. Dan di penjara itulah pada Desember 1929, seorang pemuda bernama Soekarno yang merupakan ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) dijebloskan ke dalamnya.

Menurut catatan sejarah, Soekarno tidak sendirian ditahan, melainkan bersama R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI Pusat PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II Cabang Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Cabang Bandung). 

Kalaupun saat ini hanya satu sel bekas hunian Soekarno yang dipertahankan karena dari keempat orang itu, Soekarno yang kemudian jadi Presiden RI.

Di sel no.5 berukuran 2,5 x 1,5 meter itulah Soekarno kemudian menyusun pleidoi yang belakangan dikenal sebagai Indonesia Menggugat (Indonesie Klaagt Aan). Kantor pengadilan yang terletak di pojok Jalan Perintis Kemerdekaan, kini disebut sebagai Gedung Indonesia Menggugat, setelah sebelumnya sempat menjadi kantor Badan Metrologi.

Tak ada yang kekal, nasib penjara Banceuy demikian. Karena mulai tak keruan, Penajara Banceuy kemudian dipindahkan ke Jalan Soekarno Hatta pada tahun 1983. Lantaran semua tahu penjara itu pindahan dari Banceuy, orang masih saja menyebutnya Lapas Banceuy.

Pada tahun 1985, penghuni Lapas Banceuy yang kebanyakan tahanan Narkoba dipindahkan ke Lapas Kebon Waru di Jalan Jakarta, Bandung. Perlahan, sebutan Penjara Banceuy pun hilang. 

Apalagi penjara di Banceuy kemudian dirobohkan menjadi pusat perkantoran dan perbelanjaan bernama Banceuy Permai. Kawasan Banceuy sendiri kemudian lebh dikenal sebagai pusat elektronik, semacam Glodok-nya orang Bandung.

Saya sempat menyaksikan betapa Banceuy Permai pada akhirnya seperti ‘kena kutukan’ sebagai pusat perbelanjaan yang tidak pernah bisa bertahan lama. Masih ingat ketika Banceuy Permai akhirnya bangkrut, meskipun sudah ada sebuah department store ternama. 

Setelah itu, dijadikan pusat penjualan baju bekas yang dikenal dengan istialah ‘Cimol’. Tapi itu pun tak bertahan lama. Terakhir, saya sempat juga melihat bangunan itu berubah menjadi pusat penjualan oleh-oleh haji ala Tanah Abang. Lagi-lagi tak bertahan lam, kemudian bangkrut.

Menurut  Haryoto Kunto, penulis buku Wajah Bandung Tempo Doeloe, area bekas penjara Banceuy tersebut masuk wilayah mistis yang disebut Sumur Bandung.  Termasuk juga kawasan bekas gedung Miramar dan Palaguna yang kini dihancurkan. 

Konon, kawasan Sumur Bandung tidak cocok untuk perniagaan karena akan mendatangkan kebangkrutan. Lebih pas untuk perkantoran ataupun sosial.

Entah benar atau tidak, kadang saya merasa diuntungkan dengan adanya mitos tersebut. Karena jadinya saya masih bisa melihat jejak sejarah Soekarno di sana, yakni satu sel bekas Soekarno dan salah satu bagian menara pengawas. Bagian menara terlihat dari pinggir Jalan Banceuy. 

Sedikit masuk ke dalam, kita akan menemukan area kecil berbentuk monument setengah terbuka sel tahanan nomor 5. Agak unik juga sebab berada di deretan tempat parkir dan himpitan dua bangunan tinggi.

Di area monumen, pengunjung bisa membaca jejak sejarah Soekarno dalam merintis pergerakan kemerdekaan RI, juga tentunya sel asli berisi barang mock-up yang dulu pernah ada saat Soekarno di dalamnya.

Di masa walikota Ridwan Kamil, monument ini tampak lebih menarik untuk dikunjungi ketimbang tahun-tahun sebelumnya yang kerap jadi tempat menjemur pakaian. Apalagi monument ini juga merupakan bagian dari kawasan 60 tahun Konferensi Asia Afrika yang baru lalu.(bennyrhamdani)

BAPANAS-  Ada cerita menarik bagaimana proklamator dan presiden RI pertama Ir Soekarno menghabiskan hari-hari dalam penjara.

Pemerintah kolonial Belanda memenjarakan Soekarno dalam Penjara Sukamiskin, Bandung. Mereka menuding Soekarno melawan pemerintah kolonial. Soekarno pun menghabiskan waktu dua tahun sepanjang 1930-akhir 1931 dalam penjara.

Soekarno diisolasi dalam tahanan. Dia tak boleh berbicara dengan tahanan lain. Belanda takut Soekarno akan menggerakkan perlawanan para tahanan.

Selama dalam tahanan Belanda juga melarang Soekarno membaca buku politik. Ternyata hal ini malah menjadi jalan bagi Soekarno untuk menekuni agama Islam.

Soekarno mengaku sebelumnya tak mempelajari Islam dengan baik. Ayahnya tak memberikan contoh. Dia baru mengenal Islam saat kos di rumah HOS Tjokroaminoto di Surabaya. Tapi ketika itu dirinya tak begitu tertarik mempelajari agama.

"Di dalam penjaralah aku menjadi penganut Islam yang sesungguhnya," kata Soekarno dalam biografi yang ditulis Cindy Adams.

Kegelapan dalam sel makin membuat Soekarno khusyuk mempelajari agama. Di malam-malam yang panjang dia bermunajat pada Allah SWT. Soekarno juga selalu salat lima waktu.
Presiden RI pertama Ir. Soekarno

"Aku mulai mencerna Alquran pada usia 28 tahun. Aku membacanya mulai dari saat aku bangun. Sekarang aku memahami Tuhan tiada terhingga, meliputi seluruh alam. Maha Kuasa. Maha Ada. Dia hanya satu, tapi ada di mana-mana. Tuhan ada di angkasa, di atas puncak gunung, di bintang-bintang di venus dan dalam cincin di saturnus," kata Soekarno.

Soekarno juga membaca buku-buku dan kerap berdiskusi tentang kepercayaan lain. Tapi dia mengaku menemukan titik terang saat membaca Alquran dan mempelajari Islam.

"Kemudian aku membaca Alquran. Dan hanya setelah menyerap pemikiran-pemikiran Nabi Muhammad SAW, aku tidak lagi mencari-cari buku sosiologi untuk memperoleh jawaban dan bagaimana sesuatu terjadi. Aku memperolehnya dalam ucapan-ucapan Nabi dan aku sangat puas," beber Soekarno.

Soekarno merangkul semua agama. Dia mencontohkan hidup bertoleransi antarumat beragama. Dia sangat akrab dengan para pemimpin Islam di Arab, namun pemimpin Katolik di Vatikan pun menghormatinya.

"Aku adalah seorang Islam yang hingga saat ini telah mendapatkan tiga medali tertinggi dari Vatikan. Bahkan Presiden Irlandia pun mengeluh dia hanya dapat satu," kata Soekarno bangga.(mdk)

JAKARTA,(BPN)- Ternyata warga binaan Rumah Tahanan Kelas II A Jakarta Timur dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengikuti perkembangan politik melalui televisi. 

Sebagian dari mereka bahkan mengamati sikap mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang sering mengungkapkan perasaan merasa terdzolimi dan mengomentari isu politik lewat Twitter. 

"Saya bingung kenapa Pak SBY selalu ngetweet di Twitter," ujar salah satu warga binaan yang enggan disebutkan namanya di TPS 95, Rumah Tahanan Kelas II A Jakarta Timur dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II A Jakarta Timur, Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (15/2/2017). 

Menurutnya seharusnya jika Yudhoyono seorang negarawan tidak perlu sering-sering berkeluh kesah, apalagi lewat media sosial.

Cuitan terakhir Yudhoyono tentang pembelaan dirinya setelah diserang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Antasari menuding Yudhoyono mengetahui adanya rekayasa kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menduga Yudhoyono merupakan inisiator kriminalisasi terhadap dirinya.

Lebih jauh, sebagian warga binaan yang memiliki hak pilih mengaku sebenarnya bingung menentukan siapa kandidat gubernur dan wakil gubernur yang akan dipilih.

Namun, sebagian dari mereka mengaku tidak memilih pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. 

"Bingung mau pilih siapa, tapi yang pasti yang saya pilih nggak bukan periode yang sekarang," kata dia. 

Pilkada Jakarta akan diselenggarakan, hari ini. 

Tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur mengikuti bursa pilkada. Pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Kedua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.

Ketiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.(suara)

MUARA TEBO,(BPN) - Di Lapas Muara Tebo terdaftar 64 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun hanya 13 orang yang bisa berikan hak suara.

Anggota KPPS, Irwan Livarza, mengatakan hal itu dikarenakan data tak berubah. Padahal sebagian besar dari mereka sudah bebas sejak beberapa waktu lalu.

"Bahkan ada yang bebas tadi pagi," ujar Irwan yang juga Kasubsi Registrasi Lapas Muara Tebo ini.

Namun selain 13 tersebut sudah ada enam orang yang menyerahkan eKTPnya. Mereka akan diberi kesempatan nyoblos mulai jam 12.00 WIB.

"Jadi nanti bisa total 19 orang yang nyoblos. Tapi bisa juga lebih. Kan banyak warga binaan kita yang penduduk Tebo. Kalau keluarganya datang bawakan eKTP, ya bisa milih," ujar Irwan lagi.

Di Lapas Muara Tebo ada 261 warga binaan. Baik nara pidana maupun tahanan titipan. Termasuk satu orang napi tipikor bernama Jarmo. Mantan anggota DPRD Tebo periode 1999-2004. (Tribunnews)

JAKARTA,(BPN) -- Tidak kurang dari 2.696 narapidana penghuni rumah tahanan (Rutan) kelas I Salemba, Jakarta kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. 

Salah satu faktor mereka kehilangan hak suaranya, akibat dari perubahan regulasi baru yang telah diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini diketahui setelah ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie melakukan kunjungan ke rutan tersebut. 

Menurut Jimly, tidak tanggung-tanggung, dari 3.861 penghuni rutan hanya 491 yang dapat menggunakan hak pilihnya. Padahal, 90 persen penghuninya adalah berdomisili di ibu kota Jakarta.

Dengan demikian, hanya sekitar 12 persen saja yang dapat mencoblos pada Pilkada DKI Jakarta 2017 ini. "Ini temuan baru, kami akan panggil KPU, bayangkan hanya 12 persen saja tingkat partisipasinya," keluh pria yang pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/2).

Kendati demikian, Jimly menegaskan hal ini bukan kesalahan dari petugas, tapi ada kesalahan dalam regulasinya. Namun dirinya juga tidak ingin melimpahkan kesalahan ini seluruhnya kepada penyelenggara pemilu. 

Sebab, tidak menutup kemungkinan kesalahan ini ada pada undang-undangnya yang memang harus dilakukan perubahan jika tak ingin kasus ini terulang kembali.

Jimly menilai, administrasi pelaksanaan pemilu pada Pilpres 2014 jauh lebih baik dari Pilkada serentak kali ini. Tapi dirinya enggan sejumlah pihak saling menyalahkan terkait kasus hilangnya ribuan hak pilih narapidana.

Padahal, apapun statusnya mereka masih memiliki hak untuk berpartisipasi pada Pilkada DKI Jakarta. "Tapi setidaknya ini akan menjadi bahan evaluasi ke depannya. 

"Ini paling tidak akan jadi bahan evaluasi untuk ke depan, petugas sudah profesional, maka kita akan cek apa kesalahan ada di KPU atau tidak," ujarnya.

Sementara, itu Kepala Rutan Salemba, Satriyo Waluyo, menilai regulasi pemilihan umum saat ini membuat kepala rutan tidak memiliki hak untuk memobilisasi dan mengoreksi data narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Apalagi para penghuni keluar masuk rutan sehingga tentu ada perubahan data.

"Sekarang regulasi dari KPU-nya sulit. Sehingga kami tidak bisa memaksimalkan tingkat partisipasinya tinggi," katanya. (republika)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.