JAMBI,(BPN)- Petugas Lapas Klas II A Jambi telah memindahkan 20 narapidana kasus narkoba untuk ditempatkan di Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara di Jambi, Jumat (17/2) mengatakan pihak Lapas Klas II A Jambi pada awal tahun ini telah memindahkan sebanyak 20 orang narapidana kasus narkoba ke Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak.
"Pemindahan para napi kasus narkoba ke Lapas Narkotika, merupakan salah satu langkah dari pihak Kemenkumham untuk mengurangi jumlah narapida yang ada di Lapas Klas II Jambi yang sudah over kapasitas," kata Bambang.
Kemudian lagi ini merupakan salah satu langkah dalam mengurangi gerak dari para napi narkoba untuk bisa terlibat dalam kasus itu nantinya, karena di dalam Lapas Klas II Jambi sampai saat ini jumlah napi 1.746 orang diantaranya 60 persen adalah napi kasus narkoba.
Bambang mengatakan, upaya pemindahan dilakukan napi kasus narkoba yang sudah melebih dari Lapas Jambi ke lapas khusus Narkotika di Muara Sabak, diharapkan dapat terus berlanjut kedepannya sehingga dapat mengurangi jumlah napi yang sudah over kapasitas di Lapas Klas II Jambi.
Pihak Kanwil Kemenkumham Jambi, juga telah meminta kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengumumkan atau memberitahukan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM, lapas mana saja yang ada di Indonesia yang tercatat sebagai lapas masih cukup banyak peredaran narkobanya.
"Melalui menteri pihak Kemenkumham sudah meminta kepada BNN untuk memberikan nama atau menyebutkan lapas mana saja yang masih banyak terjadi transaksi narkobanya, apakah ada lapas di Jambi atau tidak, sehingga kita bisa dengan mudah mengawasi, memberantas dan mengerangi ruang gerak mereka," kata Bambang Palasara. (imcnews)
![]() |
Lapas Klas IIA Jambi |
loading...
Post a Comment