SURABAYA,(BPN)- Jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) masih ada. Polisi menahan seorang kurir yang dikendalikan salah seorang napi di Lapas Klas I Surabaya di Porong.
"Kurir ini mendapat perintah dari seorang napi di Lapas Porong," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/2/2017).
Tersangka adalah Hendra Risfiyan, warga Jalan Ubi, Wonokromo. Pria 28 tahun itu diamankan di rumahnya.
Dari Hendra, polisi menyita 3 poket sabu seberat 11,9 gram, 9 butir pil ekstasi, sebuah timbangan elektrik, 1 buah rol aluminium foil, dan sebuah alat isap (bong).
"Tersangka mengaku mendapat perintah mengambil barang itu di tempat yang sudah ditentukan dari seorang napi di Lapas Porong berinisial MC," kata Anton.
Barang bukti sabu yang ditemukan polisi merupakan sisa dari sabu yang pertama kali diambil tersangka. Awalnya ada 20 gram sabu yang diambil tersangka. Sabu itu kemudian diantarkannya ke para pemesan, juga atas perintah MC.
Ihwal perkenalan tersangka dengan MC berawal saat tersangka masih menjadi napi di Lapas Klas I Surabaya di Porong. Tersangka memang seorang residivis. Harus mendekam di lapas karena tersangkut kasus penipuan. Tersangka bebas di tahun 2015 setelah menjalani beberapa bulan hukuman.
"Kasus ini masih kami kembangkan," tandas Anton.(detiknews)
![]() |
Tersangka kurir sabu jaringan lapas surabaya bersama barang bukti sabu |
loading...
Post a Comment