JAMBI,(BPN) - Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, tengah digoyang isu menyediakan sebuah bilik asrama bagi para narapidana. Bagi yang ingin menggunakan bilik ini harus membayar dengan sejumlah uang.
Tarifnya pun tidak sedikit. Untuk sekali pakai, pihak keluarga narapidana atau napi dikenakan biaya antara Rp300 ribu sampai Rp500 Ribu. YS, salah seorang keluarga napi mengatakan, pihaknya sering dimintai uang untuk membayar penggunaan bilik asmara tersebut.
Selama ini YS kerap dimintai uang oleh oknum lapas saat menjenguk suaminya. Uang itu harus dimasukkan kedalam amplop dan nilainya bervariasi. Jika hanya sekadar menjenguk biayanya tak pula terlalu besar.
Bisa seikhlasnya saja. Tapi, jika suami istri hendak menggunakan bilik asmara untuk berhubungan, uang yang harus disetor bisa mencapai Rp500 ribu.
"Uang yang diberikan beragam jumlahnya. Kadang Rp300 ribu dan kadang bisa sampai Rp. 500 ribu," ucap dia, seperti mengutip JPNN, Senin (13/2/2017).
Biasanya, uang tersebut akan dimasukkan dalam amplop. Selanjutnya uang tadi akan diserahkan napi kepada petugas jaga. Setelah itu barulah ruangan asmara tadi bisa digunakan.
Dalam sepekan, biasanya ia akan menjenguk suaminya sampai dua kali. Acap kali menjenguk, maka harus menyiapkan uang tersebut.
"Suami saya itu divonis enam tahun penjara, dan baru dua tahun setengah di lapas Kuala Tungkal. Sekarang ia dipindahkan ke Bangko," kata Yeni dengan nada sedih.
Selain mengeluhkan adanya pungutan di lapas, YS juga keberatan dengan kebijakan Lapas yang memindahkan suaminya ke Lapas Bangko. Suami YS, adalah napi yang dipindahkan pada Jumat 10 Februari 2017 lalu.
YS bahkan sampai pingsan dua kali lantaran kaget mendengar pemindahan tersebut. Proses pemindahan dilakukan pagi-pagi sekali, sekira pukul 04.00.
Istri napi tersebut baru mendapat kabar pada pagi harinya, setelah salah seorang teman suaminya di dalam lapas memberi kabar. Yeni mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak lapas. Pasalnya, pemindahan suaminya tersebut tanpa ada pemberitahuan sama sekali.
Apalagi dirinya saat ini baru 40 hari melahirkan anaknya.
Bahkan proses pemindahaan menurutnya terbilang sadis. Suaminya dipaksa untuk mengikut dan tidak sempat membawa apa-apa. Bahkan selama perjalanan dari lapas yang berlokasi di kecamatan Bram Itam menuju lapas Bangko, tidak diberi makan.
Kepala lapas kelas II B Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat menyatakan, terkait adanya dugaan pungli di lapas kelas II B Kuala Tungkal haruslah berdasarkan sumber yang jelas.
Selain itu, da juga menyebutkan, jika ada dugaan pungli, sebaiknya harus dilaporkan ke Kalapas dengan laporan tertulis dan jangan menyerahkan uang tersebut.
"Supaya ini tidak menimbulkan suudzon, supaya itu diadukan secara tertulis. Ditujukan kepada saya," katanya.(okz)
loading...
Post a Comment