BOGOR,(BPN)- Satuan Narkoba Polres Bogor membekuk dua pengedar narkoba berinisial BD dan MS, Kamis (16/2/2017) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti dua plastik sabu seberat 2,47 gram dan ganja 74 gram.
Kasat Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam Wijaya mengatakan, dari keterangan tersangka, mereka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial KB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan narkoba dari dalam penjara (lapas)," ungkap Andri, Jumat (17/2/2017).
Andri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat bahwa terdapat peredaran narkoba di wilayah Kemang, Bogor, Jawa Barat.
"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap pelaku BD di depan SPBU di wilayah tersebut," kata Andri.
Dari pengakuan tersangka BD, lanjut Andri, polisi selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka MS.
Lanjut dia, dari tangan MS, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 3 kilogram yang dibungkus lakban coklat dan plastik berwarna hitam.
"MS ini mengaku dapat narkoba itu dari seorang narapidana di Lapas Pondok Rajeg berinisial KB. Dia (KB) menjadi pemasok narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, " ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kompas)
![]() |
Ilustrasi |
loading...
Post a Comment