2018-05-20

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


“Keluarkan saja,Mau polisi, Kalapas, semua sama aja!” 

BAPANAS- Sekian ucapan tegas Kepala Tubuh Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga.

Tubuh Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menetapkan Muchlis Adjie, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) nonaktif Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari pada lapas.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menyampaikan  ini ialah semacam fakta bahwa sudah ada semacam kejahatan luar biasa yang diatur secara terorganisir.

Kalapas nonaktif, Mukhlis waktu konferensi pers di BNNP Lampung (Tribunlampung.com)

Bagaimana sebenarnya kasus ini sampai menjadi sorotan publik, seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) boleh bekerjasama dengan napi narkotika?

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com, Sabtu (26/5/2018).

1. Diduga ikut terlibat aliran dana

 Inilah Sosok Ketegasan Brigjen Pol Tagam Sinaga, Sampai Ungkap 14 Fakta Penangkapan Kalapas Kalianda

Kalapas nonaktif Mukhlis terlibat dalam aliran dana dari seorang narapidana  bernama Marzuli.

Marzuli telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Hal itu dikatakan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.

2. Komunikasi dari handphone

Di Lapas Kalianda para napi masih menggunakan HP.

Melalui handphone (hp) Marzuli melakukan kontak dengan Mukhlis.

Bahkan, Marzuli bisa langsung langsung bisa berbicara dengan Mukhlis.

3. Dibebaskan memasukkan Narkotika dan Wanita

Paling mengejutkannya, Mukhlis membebaskan Marzuli memasukkan narkotika ke dalam lapas.

Bukan itu saja, Marzuli juga dibebaskan memasukkan wanita ke dalam lapas tanpa pemeriksaan tanpa meninggalkan KTP.

Ada jalur-jalur khusus yang diperuntukkan kepada Marzuli.

Selain itu, Marzuli juga bebas keluar masuk lapas dengan seizin dan sepengetahuan Kalapas.

"Sudah enam kali keluar masuk, ada yang izinnya karena berobat, tapi ternyata tidak, itu pun dengan sepengetahuan Kalapas," ujar Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing.

Tagam berharap ini kejadian terakhir lapas jadi sarang narkoba di Lampung.

"Kami berharap lapas-lapas lain (yang terindikasi) sudah berhenti saja, perang dengan narkoba yang kami perangi. Kalau tidak mau berhenti nanti berhadapan dengan saya," tutupnya.

4. Ditahan 20 hari ke depan untuk pemeriksaan

Muchlis akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Penahanan ini diperintahkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.

"Pasal yang menjeratnya 114 dan 132. Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih kami dalami dan tetap berlanjut. Makanya hari ini kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Tagam dalam konferensi pers di kantor BNNP Lampung, Kamis (24/5/2018). 

5. Mukhlis tidak kooperatif

Muchlis Adjie juga dinilai tidak kooperatif. Ia terkesan menghalang-halangi penyidikan.

"Jadi ketika kami meminta handphone tidak diberikan. Kami minta handphone lagi untuk kasus ini tidak diberikan. Bahkan, kami minta CCTV malah dirusak," ungkap Brigjen Tagam Sinaga 

6. Titipan istri pejabat kalapas yang lama

Sejak menjabat menjadi Kalapas di awal tahun 2017 lalu, Mukhlis dikenalkan oleh istri Kalapas sebelumnya, Gunawan Sutrisnadi yang sudah pindah tugas menjadi Kepala Lapas Paledang, Kota Bogor. 

"Selama dia (Marzuli) di sana, jadi sejak diturunkan (sebagai Kalapas) dikenalkan oleh istri dari kalapas sebelumnya, jadi istri kalapas sebelumnya datang untuk menitipkan Marzuli kepada bapak ini," ungkap Brigjen Tagam Sinaga.


7. Kebutuhan finanasial Lapas dipenuhi Napi Marzuli

Brigjen Tagam Sinaga menuturkan, semenjak saling mengenal antara Kalapas nonaktif Mukhlis dengan Marzuli, semua kebutuhan lapas dipenuhi oleh napi Marzuli.

"Jadi ada kebutuhan-kebutuhan lain di dalam lapas dan Marzuli yang menjadi penanggung (keuangan), baik kegiatan ulang tahun, kegiatan olahraga dan bersama, yang mendanai marzuli. Dan mereka (kalapas) tahu marzuli ini narapidana narkotika yang divonis 8 tahun penjara," ucap Tagam.

Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing menuturkan hal serupa, Marzuli kerap membantu finansial setiap kegiatan yang ada di Lapas Kalianda.

"Memang dia ini sering membiayai kegiatan yang ada di Lapas, salah satunya pertandingan futsal antara Lapas se-Lampung yang digelar beberapa waktu lalu," ujarnya.

8. Tiga kali menerima aliaran dana

Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, bahwa Mukhlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.

"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," ucapnya.

9. Pemanggilan kepada pejabat kalapas lama

Soal ada kaitan aliran dana masuk ke Kalapas Gunawan Sutrisnadi sebagai pejabat Kalapas sebelumnya, Brigjen Tagam Sianga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan, karena istri Gunawan Sutrisnadi yang menitipkan kepada pejabat yang baru,Mukhlis. 

10. Dihadirkan saat konferensi pers

Awalnya Kalapas Kelas IIA Kalianda (nonaktif) Muchlis Adjie tidak akan dihadirkan dalam konferensi pers di kantor BNNP Lampung.

Namun, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga punya pendapat berbeda.

Tagam Sinaga memerintahkan anggotanya untuk menghadirkan tersangka.

"Keluarkan aja. Mau polisi, mau Kalapas, semua sama aja!" kata Tagam.

Muchlis Adjie pun keluar dan resmi mengenakan rompi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

11. Mukhlis akui perbuatannya

Di hadapan awak media, Muchlis mengakui semua perbuatannya.  Namun, keterlibatannya dalam peredaran narkoba di lapas yang dipimpinnya bukan karena kemauannya.

"Ini terjadi di luar dugaan saya. Cuma, ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga. Karena ulah anak buah sayalah, akhirnya menjerat saya seperti ini," ucap Muchlis dengan nada pelan.

Muchlis mengaku bersalah karena tidak mengawasi bawahannya. "Jelas, ini salah. Ini pengawasan saya. Karena selaku pimpinan saya harus tanggung jawab seperti itu," ungkapnya.

Disinggung soal adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya sebanyak tiga kali, Muchlis berkelit.

"Nanti kita hasil (pemeriksaan) PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tandasnya.

12. Berawal dari penangkapan 5 tersangka

Pengungkapan kasus ini berawal dari suskses BNNP Lampung menangkap lima orang yang diduga sebagai sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Saat ditangkap, kelima orang tersebut ditembak karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.

Salah seorang bahkan terpaksa ditembak mati.

"Satu tersangka tewas bernama Hendri Winata (28), warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan.

Yang mengejutkan, dari 4 orang yang dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas BNNP Lampung itu, 2 orang di antaranya ternyata adalah anggota kepolisian.

Dua anggota polisi itu adalah Bripka Adi Setiawan (36), dan Bripka Tony Afriansyah (34).

Sedangkan dua lainnya adalah seorang sipir yang bertugas di Lapas Kalianda yaitu Rechal Oksa Hariz (31), dan seorang napi Lapas Kalianda yaitu Marzuli (38).

13. Melakukan pengintaian

Brigjen Tagam Sinaga menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas BNNP Lampung mengintai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1297 AX di salah satu penginapan Desa Lubuk, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Mobil tersebut diduga membawa narkotika.

Pada pukul 11.20 WIB, Bripka AS datang ke penginapan di Desa Lubuk untuk menemui pengemudi mobil Suzuki Ertiga yakni Bripka TA.

Lalu, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik para tersangka dan tim dari BNNP Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mobil Ertiga.

Tak diduga ternyata kecurigaan petugas terbukti.

Di dalam mobil tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.000 butir.

Petugas lalu melakukan pengembangan ke kamar di penginapan tersebut yang ditempati oleh Bripka Adi Setiawan dan ditemukan sejumlah uang.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp 49.525.000 di dalam kamar tersebut," ujar Tagam Sinaga.

14. Kapolda akan tindak tegas anggotanya

Terkait penangkapan dua anggota kepolisian yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah Lampung itu, Kapolda Lampung Irjen Suntana angkat bicara.

Suntana mengatakan akan bersikap tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkoba.

"Secara organisasi dan disiplin kode etik akan dilaksanakan proses pemecatan segera, dan yang bersangkutan juga akan kita proses pidana," kata Suntana di Mapolda Lampung.

Suntana menambahkan, tindakan tegas itu tidak perlu menunggu sampai proses di pengadilan digelar. Ia memastikan jika anggotanya terbukti dan proses hukum sudah P21, maka segera akan dinonaktifkan sebagai anggota polisi alias dipecat.

"Begitu tersangka sudah sesuai dan sudah dijadikan tersangka kita akan menonaktifkan sebagai polisi. Hal ini juga saya lakukan untuk syarat pemecatan," ujar Suntana.

15. Profil Brigjen Pol Tagam Sinaga

Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ia juga pernah menjabat menjabat Kapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain itu, pernah sebagai Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Tagam juga pernah menjabat Kapolsekta Medan Sunggal, Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Tagam Sinaga juga pernah menjabat Kapolsek Kemayoran dan Kapolsek Sawah Besar Polres Jakarta Pusat. 

Melansir polrestamedan.wordpress.com, Tagam Sinaga masuk Akpol tahun 1984. Selama 4 bulan di Magelang kemudian berlanjut ke Semarang. Tahun 1988 ia lulus dari Akpol Batalyon Atmani Whedana.

Setelah lulus Akpol, Tagam Sinaga pertama kali berdinas sebagai Kepala Urusan Pembinaan Reserse di Nias, Sumatera Utara.

Kemudian dari sana, ia mengambil pendidikan Akta III di Ujung Pandang supaya dirinya bisa menjadi guru di SPN Sampali. Usai pendidikan tersebut, Tagam dipindah ke Puskodal Polda Sumut.

Selanjutnya ia ditunjuk menjadi Wakapolsek Belawan. Beberapa tahun kemudian ditugaskan sebagai Kasat Sabhara di Tapanuli Selatan. Menyusul setelah itu menjadi Kapolsekta Medan Sunggal.

Tagam adalah sosok yang gemar mengikuti rangkaian jenjang pendidikan di Kepolisian. Setelah dari Polsek Medan Sunggal, ia menempuh Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa) Polri.

Lulus dari sana, ia dipercaya sebagai Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Polda Metro Jaya.

Selama menjabat Kanit Jatanras, bersama jajaran kepolisian terkait lainnya, beragam kasus kejahatan besar di Jakarta berhasil dibongkar.

Antara lain perampokan yang selalu marak di jalan tol, perampokan genk ”Kapak Merah” yang acap menghantui warga ibukota, sampai dengan teror bom di Atrium Senen dan kasus yang sama di gedung Bursa Efek Jakarta.

Respek negara atas dedikasi yang dijabaninya itu, Tagam lulus mengikuti Sespim (Sekolah Pimpinan).


Tak berapa lama setelah menamatkan Sespim, Tagam Sinaga kelahiran Pematangsiantar tahun tahun 1965 ini ditugaskan sebagai Kasat Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polda Sumut.

Selama menjabat Kasat Tipikor, yang mana saat itu Kapolda Sumut dibawah komando Bambang Hendarso Danuri, berbagai kasus trans nasional yang melibatkan pejabat dan pengusaha, berhasil diungkap.

Sebut saja seperti kasus korupsi di sebuah BUMN, kasus dugaan korupsi petinggi pemerintahan daerah di sebuah kabupaten, dan berbagai kasus korupsi lainnya.

Setelah sekitar 9 bulan sebagai Kasat Tipikor Polda Sumut, anak bungsu dari 6 bersaudara yang dilahirkan dari pasangan (Alm) P Sinaga dan (Almh) Ersintaria Br Ambarita ini diangkat menjadi Kapolres Labuhan Batu.

Selama 1 tahun 8 bulan di sini, wilayah hukum Polres Labuhan batu yang dikenal rawan perampokan khususnya di Jalinsum, bisa diredam. Para gembong kejahatan dibekuk. Bahkan di antara mereka terpaksa ditembak mati.

Selanjutnya, Kombes Pol Tagam Sinaga dipindah tugas menjadi Wakapolwil Purwakarta, Jawa Barat. Bertugas selama 1 tahun 6 bulan.

Berikutnya ia mendapat promosi jabatan di Bareskrim Mabes Polri. Di sini ia ditugaskan menjadi bagian dari tim yang menangani kasus tersangka seorang pegawai Direktorat Pajak, Gayus Halomoan P Tambunan.

Kemudian, sekitar 2 bulan lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus 2010, inilah momen di mana Kapolda Sumut Irjen Pol Oegreseno melantik Kombes Pol Tagam Sinaga sebagai Kapolresta Medan menggantikan Kombes Pol Imam Margono. (Red/tribun)

Kakanwil Kumham Bengkulu Ilham Djaya
BENGKULU,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu akan mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan yang akan diberikan kepada narapidana tindak pidana terorisme pada Idul Fitri 2018.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Ilham Djaya, menyatakan setiap narapidana yang menunjukkan perbaikan, kondisi sosial, mental, dan perilaku selama dibina di lembaga permasyarakatan memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi.

"Ada lima orang yang ditempatkan pada tiga lapas di Bengkulu. Mereka bukan pelaku utama, hanya terkait teroris saja, dan juga menunjukkan perbaikan sifat, tentu kami usulkan," kata Ilham di Bengkulu, Jumat (25/5/2018).

Namun, apakah kelima narapidana terorisme ini mendapatkan remisi atau tidak, lanjut dia, tentunya keputusan berada di tangan Kemenkumham RI.

"Begitu juga dengan jumlah pemotongan masa tahanannya, kita tunggu saja, ini baru akan diusulkan. Tidak hanya napi tindak pidana terorisme, untuk yang lainnya juga," ujar Ilham.

Kemenkumham Bengkulu belum bisa merinci berapa jumlah total narapidana yang akan diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 2018.

Menurut Ilham, masih adanya perpindahan tahanan, baik yang keluar atau masuk ke Provinsi Bengkulu, sehingga rencana pengusulan remisi baru akan disampaikan ke Kemenkumham RI, yakni pada minggu ketiga Ramadan.

"Keterangan lebih lanjutnya, nanti kami sampaikan sebelum Lebaran, atau pada saat Lebaran, saat remisi ini diberikan," ujarnya pula.(Red/Wartaekonomi)


SEMARANG,(BPN)- BNNP Jateng kembali menangkap narapidana pengendali peredaran narkotika dari dalam lapas. Hal itu terungkap dalam press release di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Kamis (24/5/2018).

Kali ini, narapidana dari lapas Ambarawa yang tertangkap basah mengendalikan seorang pria bernama Aan (39) untuk mengambil sabu di Kota Semarang. Aan ditangkap di depan Mapolda Jateng pada hari Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 22.45 WIB.

Pria asal Salatiga itu diringkus saat sedang berkendara dan berhenti di lampu lalulintas di Jalan Pahlawan. Dari dalam tasnya ditemukan satu buah kantong plastik putih berisi 105 gram sabu.

"Dari penangkapan Aan itu kami kembangkan dan ternyata dia disuruh mengambil paket oleh seorang narapidana di lapas Ambarawa, dengan koordinasi kepala lapas, pengendalinya juga bisa kami ringkus selisih empat jam, ataubpada haru Rabu dini hari," terang Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru.

Napi berinisial UUP tersebut kemudian digelandang dari lapas Ambarawa ke tahanan BNNP Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan didapati bahwa pria yang juga warga Salatiga itu memberikan perintah kepada Aan melalui ponsel.

Di dalam lapas, ia bahkan bisa menggunakan dua ponsel yakni Asus dan Nokia 105. "UUP ini ternyata memang residivis kasus narkotika, dia pernah ditangkap dan menjalani hukuman 4,5 tahun, kemudian keluar dan ditangkap lagi dan sedang menjalani vonis enam tahun penjara, belum selesai kini ditangkap lagi," pungkasnya. (Red/Tribun)


BANDAR LAMPUNG,(BPN)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menetapkan Muchlis menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.

Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada Marzuli untuk menggunakan handphone hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas.

Baca: Sering Tertangkap, Waria yang Terjaring Operasi Gabungan Bakal Dikirim ke Sukabumi

Petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Padahal saat itu Marzuli tengah menjalani hukuman pidana 8 tahun atas kasus yang sama.

Tagam mengatakan, fakta ini menunjukkan adanya sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisir.

"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran narkoba ada di Lapas)," ungkapnya, Kamis (24/5).
"Ini terbukti, memasukkan narkoba dalam lapas sebanyak 4 kg dan ekstasi 4 ribu yang dikendalikan narapidana dan semua sudah kita proses dan tangani dengan baik," kata dia.

Tagam mengatakan, dari pemeriksaan juga Muchlis terbukti menerima aliran dana dari Marzuli.

Saat ditanya berapa kali Kalapas terima aliran dana, Tagam mengatakan bahwa Muchlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.

"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," ujarnya.

Padahal, lanjut Tagam, Muchlis mengetahui bahwa Marzuli adalah narapidana kasus narkotika namun membebaskan Marzuli memasukkan narkotika ke dalam lapas.

"Tidah hanya itu bahkan dia (Marzuli) bebas memasukkan wanita ke dalam lapas tanpa pemeriksaan, tanpa meninggalkan KTP. Hal tersebut diketahui Muchlis. Jadi ada jalur-jalur khusus untuk Marzuli," ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing mengungkapkan.

Selain bebas memasukkan narkoba dan wanita ke lapas, Marzuli juga bebas keluar masuk lapas dengan seizin dan sepengetahuan Muchlis.

"Sudah enam kali keluar masuk, ada yang izinnya karena berobat, tapi ternyata tidak. Itu pun dengan sepengetahuan Kalapas," ujarnya.
Menurut Tagam, perlakuan spesial kalapas terhadap Marzuli terjadi setelah Muchlis dikenalkan oleh istri kalapas Kalianda sebelumnya.

"Jadi setelah Muchlis ditugaskan ke Kalianda, istri kalapas sebelumnya datang menitipkan Marzuli kepada bapak ini," ungkapnya.

Tagam menuturkan, semenjak Muchlis dan Marzuli saling mengenal, kebutuhan lapas dipenuhi oleh Marzuli.

"Jadi ada kebutuhan-kebutuhan lain di dalam lapas, Marzuli menjadi penanggung (keuangan), baik kegiatan ulang tahun, kegiatan olahraga bersama, yang mendanai Marzuli," ucapnya.

Richard membenarkan jika Marzuli kerap membantu keuangan setiap kegiatan di Lapas Kalianda.

"Memang dia ini sering membiayai kegiatan yang ada di Lapas, salah satunya pertandingan futsal antar Lapas se-Lampung yang digelar beberapa waktu lalu," tandasnya.

Pembelaan Kalapas

Di hadapan awak media, Muchlis mengaku semua bukan kehendaknya melainkan ulah kedua anak buahnya.

"Ini terjadi di luar dugaan saya, cuman ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga karena ulah anak buah saya lah akhirnya menjerat saya seperti ini," ungkap Muchlis pelan.

Muchlis pun mengakui perbuatanya itu salah, karena selaku pimpinan seharusnya mengawasi.

"Jelas ini salah. Ini pengawasan saya karena saya selaku pimpinan harus tanggung jawa seperti itu," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ia menerima aliran dana sebanyak tiga kali, Muchlis bergeming.

" Nanti kita lihat hasil PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tutupnya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya menjerat Kalapas Kalianda nonaktif Muchlis Adjie dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 dan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih kami dalami dan tetap berlanjut," ungkap Tagam, Kamis (24/5).

Menurut Tagam, penahanan dilakukan karena Muchlis dinilai tidak koperatif bahkan menghalangi penyidikan kasus penyelundupan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas.

"Jadi ketika kami meminta handphone tidak diberikan. Kami minta handphone lagi untuk kasus ini tidak diberikan, bahkan kami minta CCTV malah dirusak," katanya.

Atas dasar tersebut, Tagam menyatakan, penyidik tidak bisa menangguhkan penahanan Muchlis sesuai surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung.

Diketahui perwakilan Kemenkumham Lampung mengantar surat tersebut pada Rabu (23/5) sore. (Red/Tribun)

Napi lapas pekalongan saat dievakuasi didalam bus menuju nusakambangan 
PEKALONGAN,(BPN)- Air mengenangi Lapas Pekalongan hingga mencapai 50 - 1 Meter,sejumlah ruangan kantor yang berisi file data-data juga ikut kebanjiran'

Sebanyak 466 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 769 WBP Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan dipindahkan ke beberapa Lapas di wilayah Jawa Tengah karena musibah banjir Rob. Sebagian besar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.


Banjir yang datang sejak Kamis (24/5/) hingga Jum'at membuat pihak Lapas Pekal;ongan tidak mau ambil resiko dengan melakukan evakuasi sebanyak 331 narapidana dari Lapas Pekalongn  kesejumlah lapas dan rutan terdekat.

Jebolnya sebagian tembok luar lapas menambah pertimbangan untuk melakukan evakuasi  yang dilaksanakan sejak kamis hingga Jumat malam  (25/5/2018) dengan menggunakan mobil tahanan.

Sementara itu  Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan sebanyak 331 di antaranya dievakuasi sementara ke Lapas di Nusakambangan, pada Jumat 25 Mei 2018.
Dirjenpas juga mengatakan Kondisi banjir Rob menyebabkan hunian kamar para napi menjadi tidak layak. Kemudian, ditambah lagi ketersediaan air bersih dan toilet terganggu. “Tentunya kondisi saat ini di Lapas Pekalongan tidak memadai untuk membina WBP," jelas Utami.

Sri menambahkan selain dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, beberapa napi juga sementara ditampung be beberapa lapas dan rumah tahanan (rutan). Ia menyebut antara lain seperti Rutan Salatiga, Rutan Batang, Lapas Slawi, Lapas Ambarawa, Lapas Kendal dan Rutan Pemalang menjadi tujuan evakuasi napi Lapas Pekalongan.

Koordinator Lapas Nusakambangan Hendra Eko Putranto mengatakan, sebanyak 331 napi pindahan dari Lapas Pekalongan saat ini menempati Lapas Besi. 

"Mereka tiba di  Dermaga Wijayapura Jumat 25 Mei 2018 sekitar pukul 4.00 dengan  delapan bus. Dikawal 100 personel Brimob, 331 napi asal Lapas Pekalongan menempati Lapas Besi," kata Hendra yang juga Kepala Lapas Batu. saat dihubungi Jumat.

Sementara Kalapas Besi Supriyanto menambahkan, sebanyak 331 napi tersebut menempati blok A, B C dan E. Terpisah dari napi teroris.

"Lapas Besi masih kosong sehingga ke 331 napi tersebut di tempatkan semua di Lapas Besi," jelasnya. 

Apakah penempatan tersebut permanen atau sementara, Supriyanto mengakui, kemungkinan sementara, dia mengaku hanya ketitipan saja. Pemindahan karena Lapas Pekalongan banjir dan dalam kondisi darurat. Setelah  tembok Lapas jebol akibat rob air laut.

"Sebagian besar kemudian dipindahkan ke Nusakambangan Lapas Besi yang daya tampungnnya  masih   banyak,: jelasnya.

Sebelum kedatangan 331 napi, Lapas besi dengan kapasitas 500 hanya diisi 14 napi terorisme pindahan dari  Mako Brimbob dan sembilan napi teroris rekrutmen.

Sebelumnya diberitakan, 58 tahanan kasus terorisme dipindah dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Lima bus mengangkut para tahanan terorisme ke Rumah Tahanan Negara Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu 20 Mei 2018.

Riciannya, sembilan orang dari Lapas Besi, 24 orang dari Lapas Pasir Putih dan 25 orang dari Lapas Batu. Termasuk dua perempuan beserta satu bayi.



Berikut rincian narapidana Lapas Pekalongan yg sudah dievakuasi sampai dg malam ini :

I. Rutan Batang = 61 wbp

II. Nusakambangan = 331 wbp

III. Rutan Salatiga = 4 wbp

IV. Lapas Slawi = 25 wbp

V. Lapas Ambarawa = 10 wbp

VI. Lapas Kendal = 15 wbp

VII. Rutan Pemalang = 20 wbp

VIII. Lapas Brebes = 25 wbp

IX. Rutan Batang pindahan kedua = 50 wbp

Catatan :
° Jumlah awal = 769 wbp
° Jumlah yg sudah dievakuasi = 541 wbp
° Jumlah total wbp Lapas Pekalongan = 228 wbp, dengan rincian :
- Jumlah yg msh berada di Lapas Pekalongan = 226 wbp
- Bon BNNP Jateng = 2 wbp

Kontributor: Anang Saefulloh
Red/Editor  : T. Sayed Azhar


JANTHO,(BPN)- Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas ll B  Jantho, Yusnaidi, SH, turun langsung untuk memantau Pembagian makan sahur kepada ratusan warga binaan rumah tahanan tersebut, Rabu (23/05/2018).

Kepada media ini Yusnaidi, SH mengatakan, Pemantauan pembagian makan sahur kepada warga binaan rumah tahanan dilakukannya setiap sahur sejak awal puasa dan dijadwalkan hingga sahur terakhir ramadhan.

"Saya turun langsung memantau proses pembagian nasi sahur kepada warga binaan dengan tujuan melihat kondisi makan dan lauk serta memantau situasi keamanan  menjelang sahur," katanya.

Dalam sapaannya di setiap kamar kurungan, Yusnaidi selalu menitip pesan kepada warga binaan tersebut untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan bersama.

"Saya juga mengingatkan kepada warga binaan  untuk memperbanyak ibadah dalam bulan penuh berkah ini dengan menyesali perbuatan salah yang telah dilakukan". Tuturnya.

Menurutnya, situasi rutan saat aman terkendali meski penghuni melebihi kapasitas rutan, dan dengan jumlah sipir yang terbatas Yusnaidi terus menjaga keamanan dalam rutan. (isda)


PEKALONGAN,(BPN)- Banjir di Pekalongan, Jawa Tengah, yang hingga kini masih meninggi membuat 331 narapidana di Lapas Klas 2A Pekalongan diungsikan. Ratusan napi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, karena Lapas Pelakongan terendam banjir.

Proses pemindahan ratusan napi ini pun dilakukan pada Jumat (25/5/2018) dini hari pagi."Ratusan napi ini dipindahkan menggunakan delapan bus dengan pengalawan ketat dari Brimob Detasemen B Pekalongan, Sabhara Polres Pekalongan Kota," ungkap Plt Kepala Lapas Pekalongan, Bawono Ika Sutomo pada Jumat dini hari. 

Menurut Bawono, seluruh blok yang dihuni para napi, halaman, tempat tidur terendam air sehingga napi tak bisa tidur. Alasan pemindahan juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, lantaran sebagian tembok lapas di sisi barat jebol akibat terjangan banjir rob.

Bawowo menuturkan, para napi ini dibawa menggunakan delapan bus pariwisata ke Lapas Nusakambangan. Satu bus diisi oleh 40 hingga 46 napi dengan pengawalan delapan petugas kepolisian bersenjata lengkap. 

Selain 331 napi yang dipindah ke Lapas Nusakambangan, ada pula empat napi yang dipindah ke Rutan Salatiga. Mereka dijemput oleh petugas Rutan Salatiga menggunakan beberapa mobil.

Ratusan napi yang dipindah ini adalah napi berbagai kasus, baik itu narkoba maupun pidana umum dan pidana khusus lainnya."Napi yang masih berada di dalam lapas pekalongan saat ini ada sebanyak 336 orang. Mereka juga akan dipindahkan ke sejumlah lapas maupun rutan di wilayah Jawa Tengah," tuturnya.

Seluruh napi yang ada di lapas pekalongan sementara ini memang harus dievakuasi ke lapas atau rutan lain mengingat kondisi Lapas Pekalongan yang tidak memungkinkan untuk dihuni para napi.

Semantara itu, banjir masih merendam dengan ketinggian sekitar 50 cm sampai satu meter. Ribuan warga masih bertahan di pengungsian, dapur umum juga masih terus mengirim makanan untuk pengungsi juga warga tedampak rob.
(Red/sindo)


BRASILIA,(BPN) - Seorang narapidana yang mencoba kabur setelah menggali terowongan dari toilet di dalam selnya nyaris sukses dengan misinya. 

Namun, saat kebebasan hanya tersisa 70 meter, narapidana itu tewas karena kehabisan oksigen. Judson Cunha Evangelista (26), tewas karena kekurangan oksigen saat merangkak di dalam terowongan yang sebenarnya sudah melewati tembok penjara LP Monte Cristo di Boa Vista, wilayah utara Brasil. Judson sudah beberapa bulan menggali terowongan itu dan tinggal beberapa meter saya sebelum dia tiba di hutan yang berada di sekitar penjara itu.

Petugas penjara menduga, Judson berencana memberitahu narapidana lain soal terowongan itu sehingga mereka bisa menggunakannya. Terorongan itu ditemukan polisi pada Selasa (22/5/2018). 

Polisi menemukan sebuah lubang di bawah toilet yang berada di dalam sel tempat Judson menjalani hukuman. Terowongan itu memanjang hingga 70 meter dan sudah melintasi tembok pembatas luar dan pagar yang dialiri listrik. 

Polisi juga menemukan sejumlah karuang berisi tanah dan kabel listrik di sepanjang terowongan dengan sebuah bola lampu di ujungnya. Institusi pengelola lembaga pemasyarakatan Brasil, Sejuc mengatakan, 150 orang personel kepolisian membutuhkan waktu tujuh jam untuk mencari lokasi terowongan tersebut. 

"Sekarang terowongan itu sudah kami isi dengan beton," ujar juru bicara LP Monte Cristo. Januari lalu, lembaga pemasyarakatan ini menjadi berita setelah kerusuhan pecah di tempat itu dan menewaskan lebih dari 30 orang narapidana. Saat kerusuhan terjadi penjara yang berkapasitas 750 orang itu dihuni sebnayak 1.400 orang narapidana.(Red/Mirror)



PEKANBARU,(BPN)- Badan Narkotika Provinsi Riau menangkapan seorang pria bernama Chandara alias Sican yang berusaha mengedarkan narkoba di Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 4,5 kilogram sabu dan 4.600 butir pil ekstasi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun menjelaskan, penangkapan Chandra berawal dari informasi adanya jalur peredaran narkoba jaringan internasional di pesisir Riau.

Jaringan tersebut bergerak dari Pulau Rupat, kemudian membawa barang haram itu menuju Pekanbaru sebelum diedarkan di ibu kota Provinsi Riau.

"Kami mulai menyelidiki jaringan itu sejak awal pekan kemarin hingga berhasil menangkap Chandra. Selain itu, juga ditemukan fakta adanya napi yang terlibat dalam jaringan tersebut," kata Haldun, Rabu (23/5).

Selain itu, BNNP Riau juga mendalami keterlibatan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru yang diduga pengendali peredaran narkoba di Riau. "Kita sedang berkoordinasi dengan Lapas," katanya.

Hal itu terungkap menyusul pengakuan seoang pria bernama Chandra alias Sican yang ditangkap petugas di Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Kami mulai menyelidiki jaringan itu sejak awal pekan kemarin hingga berhasil menangkap Chandra. Selain itu, juga ditemukan fakta adanya napi yang terlibat dalam jaringan tersebut," kata Haldun.

Haldun mengaku telah mengantongi identitas napi tersebut berinisial DD. Napi itu diduga menjadi pengendali narkoba jaringan Malaysia. Haldun mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih jauh.

Selain itu, petugas turut mendalami peran seorang terduga pelaku lainnya yang disebut-sebut bernama Abang. Dia mengatakan Abang merupakan pihak yang langsung berkomunikasi dengan Napi tersebut.

"Abang telah kita tetapkan sebagai DPO. Chandra terancam penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," katanya. [Red/Mdk]


DENPASAR,(BPN)- Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk empat pelaku penyalahguna narkotika yang masing-masing diamankan pada waktu yang berbeda.

Menariknya lagi keempatnya mengaku menerima kiriman barang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Dalam siaran persnya, Rabu (23/5/2018) Kompol Aris Purwanto mengatakan para tersangka beridentitas EKA, KS, DNR, dan WWN.

Menurut Aris keempatnya diketahui dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdapat ciri-ciri orang yang sering menyalahgunakan narkotika.

"EKA sendiri kita amankan, Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 19.00 Wita lalu di Jl Blambangan Denpasar Barat. Dari dia kita temukan barang bukti satu paket sabu 0,16 gram yang diakuinya diperoleh dari seorang bernama GEBOR di LP," kata Kompol Aris.

Sementara KS, lelaki berusia 37 tahun yang bekerja sebagai sopir yang berhasil ditangkap Senin (14/5/2018) lalu di rumahnya Jl Sidakarya, Denpasar Selatan.

"Dari tangan dia ditemukan barang bukti dua paket sabu 0,84 gram yang juga diperolehnya dari seorang BOI di LP," jelasnya.

Kemudian tersangka ketiga ialah DNR lelaki 28 tahun yang tinggal Jl Gunung Soputan Denpasar Barat, dan diamankan Sabtu 5 Mei 2018 lalu.

"Dari tangan dia ini didapati dua paket sabu 0,16 gram yang juga diperoleh dari ARYA di LP," ujarnya.

Dan yang keempat tersangka berinisial WWN berumur 32 tahun yang bekerja sebagai sopir.

"Kami amankan pelaku pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 20.00 Wita di Jl Tukad Petanu Denpasar Selatan. Kami sita barang bukti 3 paket shabu 0,48 gr, yang lagi-lagi didapati dari seorang beridentitas MAIL di LP," tambah dia.

Tersangka keempat ialah seorang Residivis Narkoba 2015 dan dihukum di LP Kerobokan yang baru saja tahun 2018 bebas.(Red/Balipost)

Presiden Jokowidodo
JAKARTA,(BPN)- Pemerintah tengah menyiapkan lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security untuk narapidana teroris. Pembangunan tersebut akan selesai dalam waktu 3-4 bulan ke depan.

"Sudah ada, nanti 3-4 bulan lagi selesai. Super maksimum, tapi di Nusakambangan," kata Presiden Jokowi saat ditemui di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Dikatakan Jokowi, lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah, itu nantinya akan berkapasitas sekitar 500 ruang tahanan. Pembangunannya pun sudah beberapa waktu lalu dilakukan.

"Kita sudah bangun lama. Tinggal penyelesaian akhir. Dengan kapasitas 500 lebih kamar," katanya.

Sementara itu, terkait dengan permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar dibangun lapas maximum security di Markas Resimen 1 Brimob di Cikeas, Jokowi mengatakan belum dibangun. Usulan tersebut sedang dalam tahap pertimbangan.

"Itu masih dalam proses engineering, belum diputuskan," kata Jokowi.

Baca juga: Kapolri Minta Penambahan Jumlah Lapas Maximum Security

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sudah tidak bisa digunakan lagi untuk maximum security. Penutupan rutan itu buntut dari kerusuhan napi teroris yang terjadi pada 8 Mei 2018.

"Mako Brimob tidak kita pakai lagi karena sudah tidak layak untuk maximum security bagi tersangka atau terdakwa teroris," kata Tito seusai rapat membahas penanggulangan terorisme bersama Presiden Jokowi di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5). (Red/Detikcom)


PALANGKARAYA,(BPN)-  Untuk pertama kalinya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah melantik dan mengambilan sumpah jabatan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A jalan Tjilik Riwut KM. 2,5 Palangka Raya, Rabu (23/05).

Kali ini sebanyak 16 Pejabat eselon V dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Yoseph Kepala Kantor Wilayah, dalam rangka untuk mengisi jabatan yang kosong di lingkungan Pemasyarakatan, baik itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dalam sambutannya, Kakanwil meminta agar para pejabat yang baru dilantik untuk belajar dan memahami akan tugas dan fungsi jabatan yang diemban, sehingga dalam pelaksanaannya dilaksanakan bisa amanah, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatan khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Selain itu juga Kakanwil berharap agar pajabat yang baru dilantik benar-benar bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan, ingat kalian sudah bersumpah dihadapan Tuhan yang Maha Esa dan atas kitab suci agama masing-masing, oleh karena itu suatu dosa besar apabila apa yang sudah diamanahkan kepada kalian semua tidak dilaksanakan dengan baik dan benar.

Di era globalisasi dan digitalisasi ini kita di tuntut untuk lebih aktif berperan dalam pembangunan, terlebih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena apabila salah sedikit saja kesalahan yang kita perbuat maka dunia pasti akan mengetahuinya. 


Oleh karena itu pada kesempatan ini Kakanwil berpesan agar dalam melaksanakan tugas harus serius dan sungguh-sungguh dan berpedoman kepada Tata Nilai Kemenkumham yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transfaran dan Inovatif). 




Apabila itu dilaksanakan semua dan berpegang pada SOP yang ada maka kinerja kita pasti akan lebih baik. Dengan kinerja yang baik pula maka pastinya akan membawa kebaikan bagi diri pribadi, organisasi dan juga masyarakat.

Pelantikan Pejabat Eselon V di Lingkungan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng ini dimulai pada pukul 16.15 WIB dihadiri para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian Se-Kalimantan Tengah.(Red/Rls)

Lapas Klas II A Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE,(BPN)- Lantaran sering berbuat onar dan mengganggu kenyamanan napi lain, pihak Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe terpaksa melakukan pemindahan terhadap satu napi kasus narkoba ke Lapas Klas III Kota Langsa.

Hal itu diungkapkan Kalapas Klas II A Kota Lhokseumawe Nawawi melalui Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan  Abu Hanafiah kepada Reporter,  Rabu (23/5), terkait upaya pemindahan napi yang sering buat onar dan mengganggu keselamatan napi lainnya.  

Napi yang dipindahkan pada Senin (21/5) lalu itu,  adalah Jamaluddin alias Dek gam (43 tahun) Napi kasus Narkotika dengan pidana 16 tahun penjara merupakan warga Meunasah Drang, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara. 

"Jamaluddin,  satu napi yang sudah menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Lhokseumawe terpaksa kami pindahkan ke Lapas Langsa.  Karena sering buat onar dan mengganggu kenyamanan napi lainnya.  Bahkan pernah memprovokasi napi lain untuk menyerang petugas penjagaan lapas," ujarnya.  

Disebutkannya, kasus terakhir yang dilakukan Jamaluddin adalah mengganggu napi lain hingga menuai perkelahian antar sesama napi, pada Senin (21/5) lalu sekira pukul 19.30 Wib. 

Setelah berhasil mencegah terjadinya perkelahian antar sesama napi di Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe, Pihak Polres Lhokseumawe turut membantu mengawal pemindahan satu napi kasus narkoba ke Lapas Klas III  Kota Langsa.  

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Sabhara Iptu Sofyanto, Rabu ( 23/5) kemarin terkait kegiatan pengamanan dalam pemindahan napi dari Lapas Klas II B Kota Lhokseumawe ke Lapas Narkotika Klas III. 

Kasat membenarkan pada Senin (21/5) lalu, sekira pukul 19.30 Wib telah terjadi perselisihan masalah antara sesama napi dalam lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe. 

Awalnya,  perselisihan ini dipicu oleh ulah Jamaluddin hingga bersitegang dan saling baku hantam dengan napi lain. 

Meski pun sempat dilerai petugas lapas setempat, namun Jamaluddin tetap mengamuk dan tidak mau diatur petugas.  

Namun beruntungnya, pada Pukul 23.30 Wib, anggota Team URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe langsung datang ke lokasi kejadian untuk membantu mengamankan situasi dan kondisi tetap kondusif.  

Dijelaskannya,  pemindahan seorang napi kasus narkoba ke Lapas Narkotika Kota Langsa itu,  berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pihak kepolisian dan pihak Lapas Klas II Lhokseumawe. 

" Dalam pemindahan napi ke Lapas Kota Langsa, Tim URC Sabhare Polres Lhokseumawe bantu pengawalan berlangsung selama 4 jam perjalanan," terangnya. (Red/ZA)

KBO Kasat Reskrim Polres Lembata, Ipda I Nengah Soekanata
LEWOLEBA,(BPN)-- Penyidik Polres Lembata sudah melengkapi berkas perkara pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lembata yang terjerat kasus pembunuhan narapidana Pati Leu di dalam penjara pada 20 Desember 2017 lalu.


Pengembalian berkas itu ke tangan jaksa, setelah polisi melengkapi berkas petkara tersebut sesuai petunjuk jaksa.

Hal tersebut disampaikan KBO Kasat Reskrim Polres Lembata, Ipda I Nengah Soekanata, ketika dihubungi Pos Kupang.Com di Lewoleba, Rabu (23/5/2018) pagi.

Nengah dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan Pati Leu di dalam lapas beberapa bulan lalu. Berkas perkara kasus itu sudah diserahkan tahap pertama ke kejaksaan negeri Lembata pada awal April 2018 lalu


Namun setelah mempelajari berkas perkara tersebut, jaksa mengembalikan lagi kepada penyidik Polres Lembata untuk dilengkapi lagi. Pengembalian berkas itu disertai petunjuk agar penyidik melengkapinya lagi secara baik.

"Berkas yang dikembalikan itu sudah kami terima dan sudah pula melengkapinya. Setelah lengkap, berkas perkara itu sudah kami serahkan lagi kepada jaksa. Jadi saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan kembali oleh jaksa terhadap isi berkas itu," ujar Nengah.


Bolak balik berkas perkara dari jaksa ke penyidik, lanjut dia, merupakan hal biasa. Atau bukan karena sesuatu sebab yang terjadi antara penyidik dengan jaksa.(Red/Tribun)


PEKANBARU,(BPN)Demi meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru terus meningkatkan pengetahuan bagi kader kesehatannya. 

Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi WBP karena menjaga kesehatan merupakan kewajiban bagi setiap manusia terutama bagi WBP yang sehari-hari hidup dengan keterbatasan dan lingkungan yang padat.

 Pemberian materi ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 21 sampai 22 Mei 2018 bertempat di aula Lapas Pekanbaru.

Kalapas Pekanbaru, Yulius Sahruzah, dalam sambutannya menyatakan bahwa pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungan selama hidup di lapas karena hidup di lapas merupakan kehidupan sosial yang majemuk, semua sifat dan kebiasaan harus dijaga termasuk kebersihan diri sendiri. 

“Kader kesehatan harus mampu menjadi perpanjangan tangan bagi petugas medis lapas, karena keterbatasan petugas yang kita miliki”, kata kalapas..

Hadir pula pada kegiatan ini perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Kepala Puskesmas Sapta Taruna Pekanbaru, dan perwakilan Badan Narkotika Kota (BNNK) Pekanbaru serta Perwakilan Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Pekanbaru.

Penyegaran kader kesehatan ini merupakan program lanjutan pemberian materi bagi kader kesehatan yang merupakan WBP terpilih yang nantinya diharapkan menjadi duta kesehatan bagi rekan-rekannya wargabinaan lapas. 

Kader kesehatan bertugas memberikan pelayanan dan pengarahan tentang gaya hidup sehat sekaligus menjadi petugas pertolongan pertama pada keadaan darurat di saat tertentu sebelum ditangani oleh paramedis lapas. 

“Pelatihan ini sangat penting untuk kami pak, karena sekarang kami mulai paham artinya menjaga kesehatan lingkungan, karena kehidupan kami saat ini sangat rentan terhadap penyakit, kehidupan yang padat dan lembab” ujar Indra Putra, Kader Kesehatan dari Blok G ini.(Red/Rls)


BANDAR LAMPUNG,(BPN)– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda Non-Aktif Muchlis Adjie. Kedepan, Muchlis Adjie akan diprasangkakan dengan pasal berlapis.

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam, akan ada tiga pasal yang akan diprasangkakan.

Ia menegaskan, kasus yang tengah menyeret nama Muchlis Adjie ini akan diteruskan hingga kepada Kejaksaan.
“Kami tidak main-main dengan kasus ini. Kami akan maksimal, hingga ini sampai kepada Kejaksaan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor BNNP Lampung, Jalan Ikan Bawal, Teluk Betung, Selasa (22/05/2018) sore.

“Nantinya akan ada tiga pasal yang diprasangkakan kepada Pak Muchlis. Salah satunya adalah dugaan adanya aliran dana yang sampai kepada Pak Muchlis melalui rekening oleh Marzuli (Bandar Narkoba di dalam Lapas Kalianda). Mengenai rincian pasalnya, saya simpan dulu,” tambahnya.
Tagam memastikan lagi, akan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Lampung Bambang Haryono. Terkait pemberian izin cuti terhadap Muchlis Adjie.

“Pak Muchlis Adjie kan mengaku dia izin cuti. Kami mau tahu, izin cuti itu sepengetahuan Kakanwil atau tidak,” imbuhnya. (Red/KT)


JAKARTA,(BPN) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, usul Polri menambah Lembaga Pemasyarakatan super maximum security sejalan dengan program pemerintah. Pasalnya saat ini, pemerintah melalui kementeriannya memang sedang membangun Lapas di Pulau Nusakambangan.

Lapas itu pun nantinya akan difungsikan sebagai Lapas super maximum security sesuai dengan permintaan Polri. 

"Kita akan tambah (Lapas super maximum security) di Nusakambangan. Sekarang ini sedang dibangun," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Saat ini ada enam Lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Besi, Lapas Pasir Putih, Lapas Kembang Kuning, Lapasa Permisan, Lapas Batu dan Lapas Terbuka. Dari enam Lapas itu, Lapas Pasir Putih diperuntukkan khusus untuk narapidana kasus terorisme. 


Kemenkumham sedang membangun Lapas ke-7, yakni Lapas Karanganyar. Rencananya, Lapas itu yang akan difungsikan sebagai Lapas dengan super maximum security bagi narapidana kasus terorisme. 

"Jadi nanti ada tambahan sejenis Lapas Pasir Putih, namanya Lapas Karanganyar. Nah, itu yang super maximum security. Saat ini sudah 40 persen pembangunan, tinggal 60 persen saja. Tapi akan selesai tahun ini," ujar dia. (Red/kompas)


PEKANBARU,(BPN) –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah melakukan melakukan perjalanan keliling UPT se Kota Pekanbaru dalam rangka Safari Ramadhan perdana, Selasa (22/5). Pukul 10 pagi mengawali Safari Ramadhannya Kakanwil bertolak ke Lapas Terbuka Kelas III Rumbai. Tiba di Lapas Terbuka Rumbai Kakanwil yang datang bersama Kadiv Administrasi, Kadiv Pemasyarakatan, dan Kadiv Keimigrasian langsung ditemui oleh Kalapas Terbuka Karyono. 

Kepada seluruh staf Lapas Terbuka Rumbai langsung memberikan pengarahan singkat. Saat mengetahui dari Kalapas tentang kekurangan SDM Kakanwil memerintahkan kepada Kadiv Administrasi agar SDM di Lapas Terbuka Rumbai ditambah jumlahnya untuk mencapai kekuatan personel yang ideal. Kepada warga binaan. 

Kakanwil mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan berharap selepas menjalani masa hukuman mereka memiliki hidup yang lebih baik.

Dari Lapas Terbuka Rumbai Kakanwil menuju Lapas Khusus Narkotika yang lokasinya berdekatan. Kakanwil meninjau bangunan lapas yang hampir selesai dan menginstruksikan agar dapat dioperasionalkan pada tahun ini sehingga dapat mengurangi kepadatan di lapas/rutan yang di Riau yang penghuninya cukup banyak dari kasus narkotika.

Bertolak dari Lapas Khusus Narkotika pukul 11.20 Kakanwil menuju Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru menyambut bersama jajarannya. Selama satu jam berada di Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru kakanwil memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru. 

Kakanwil menginstrusikan agar pengawasan keimigrasian ditingkatkan. Pengawasan terhadap orang asing melalui Tim Pora juga menjadi perhatian Kakanwil. 

Selain itu Kakanwil mengingatkan para pegawai untuk bekerja secara profesional dan mengimplementasikan tata nilai “PASTI” dalam melaksanakan tugas. Ia juga meminta para pegawai tidak tergoda melakukan pungli dan korupsi sehingga menjadi korban operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli.

Setelah sholat di Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Kakanwil melanjutkan Safari Ramadhan ke Rumah Detensi Imigrasi. Kakanwil meninjau blok-blok yang dihuni oleh deteni dan memberikan instruksi-instruksi kepada petugas. 

Di sini juga Kakanwil memberikan arahan kepada seluruh pegawai. Pukul 16.00 Kakanwil mengakhiri Safari Ramadhan hari pertama dan segera menuju Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk melaksanakan buka puasa bersama pegawai dan warga binaan.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.