BANDARLAMPUNG,(BPN)- KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono mengaku siap diperiksa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Baca selengkapnya: Kalapas Kalianda ‘Seret’ Nama Kakanwil Kumham Lampung Bambang Haryono
Terkait dugaan yang disangkakan BNNP, adanya kemungkinan keterkaitan dengan polemik jaringan narkoba di LP Kalianda. “Silakan saya siap, kalau akan diperiksa. Pada intinya kami selalu kooperatif dan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Senin (14/5).
Mengenai langkah dari BNNP Lampung yang mengambil empat nomor rekening Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kalianda Muchlis Adjie dan akan melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui bantuan PPATK, pihaknya mendukung langkah tersebut. “Kami serahkan ke PPATK dan BNNP,” katan
Bambang mengatakan pihaknya juga akan melakukan mutasi dan serah terima jabatan beberapa ASN di lingkungan LP Kalianda. Dari informasi yang dihimpun Lampung Post, KPLP Sutarjo, dan beberapa ASN lain di bawahnya terkena mutasi dampak kasus narkoba di jaringan LP tersebut.
Meski demikian, Bambang enggan membocorkan hal tersebut. “Yang jelas di bawah kepala LP Kalianda, tapi besoklah ya di kantor sertijab-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan mutasi tersebut sebagai respons terungkapnya jaringan narkoba di LP Kalianda oleh BNNP Lampung. “Ibaratnya mau membangun rumah tangga yang sempat goyang. Tidak ada maksud menutupi atau melindungi. Kami siap koordinasi dengan pihak mana pun,” kata dia.
Kemudian Bambang juga telah menandatangani surat pembentukan tim pemeriksaan khusus (riksus), yang akan melakukan pencarian fakta dan juga informasi di LP Kalianda. “Ini (tim khusus) sebagai bentuk pembenahan, kualitas SDM. Mulai besok (hari ini) atau lusa bergerak,” ujarnya.
Terancam Dipecat
Pihaknya juga segera membentuk tim untuk mengevaluasi Rechal Oksa Hariz, oknum sipir yang terlibat jaringan narkoba hasil pengungkapan BNNP beberapa waktu lalu. Rechal terancam dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dengan segera, karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
“Tapi kalau kami sih hanya memberikan rekomendasi (pemecatan), keputusannya tetap ada di pusat,” katanya.
Bambang menjelaskan total ada 10 orang yang dipecat sejak 2017 hingga saat ini, yang didominasi keterkaitan dengan perkara narkotika. “Mungkin nanti totalnya ada 11,” kata mantan Kakanwil Kemenkumham Maluku ini.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, BNNP akan memeriksa atau meminta keterangan dua petinggi di Kanwil Kemenkumham Lampung, yakni Kakanwil Bambang, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Lampung Edi Purnomo.
“Masak iya hasil sidik kita ada upeti sampai Rp100 juta, hanya mentok di kepala sipir. Kami terus cari ada enggak sampe atasnya, saya bakal periksa, (Bambang dan Edi, red),” kata Kepala BNNP Lampung Tagam Sinaga.
Mantan Kapolrestabes Medan itu mengatakan pihaknya juga bisa saja menambahkan pidana menghalangi penyidikan karena ponsel maupun rekaman kamera CCTV tidak bisa ditemukan. “Sebelumnya juga saya dengan Mas Bambang minta ponsel waktu kasus sebelumnya, tapi enggak dikasih, Edi juga waktu itu,” katanya.
BNNP Lampung sebelumnya berhasil mengungkap kasus 5 kg sabu dan 5.100 butir pil ekstasi yang dikirim dari Aceh ke Lampung. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terbongkar jaringan narkoba LP Kalianda dengan tersangka Hendri Winata yang tewas ditembak karena melawan. Lalu Bripka Adi Setiawan (anggota Polres Lamsel), Rechal Oksa (sipir LP Kalianda), dan Marzuli (tahanan LP Kalianda yang divonis 18 tahun). (Red/Lpost)
loading...
Post a Comment