![]() |
Rekontruksi tewasnya napi pati leu oleh petugas lembata |
KUPANG,(BPN)- Penyidik Polres Lembata menggelar reka ulang kasus pembunuhan, Paty Leu, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekonstruksi itu dilakukan di Lapas kelas III Lembata, Rabu (21/3/2018). Para pelaku yang merupakan pegawai lapas itu melakukan reka ulang 45 adegan. Korban dianiaya hingga tewas pada, 20 Desember 2017 silam.
Dalam adegan itu, terpantau ada beberapa petugas lapas menendang korban dan menganiaya korban dengan kayu dan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan.
Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus mengatakan, dalam reka ulang tersebut, para pelaku memerankan kembali perbuatan mereka saat menganiaya korban, Paty Leu.
"Ada petugas lapas yang menendang korban, memukul korban dengan tongkat T, memukuli lagi dengan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan," ujar Lambertus kepada Liputan6.com, Kamis, 22 Maret 2018.
Dia mengatakan, reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut dijaga ketat aparat keamanan. Reka ulang itu melewati 45 adegan hingga akhirnya Pati Leu ditemukan tewas di lantai kamar mandi para narapidana.
Rekonstruksi kasus tersebut berjalan lancar. Setiap oknum tersangka melakukan ulang adegan pidana seperti yang telah diperbuat saat menghabisi Pati Leu.
Dalam adegan itu, kata Lambertus, ada oknum yang menyirami korban dengan air. Bahkan, ada tersangka sangat aktif terlibat dalam tindakan penganiayaan itu sejak korban dibawa pulang dari tempat pelariannya.
"Reka ulang ini untuk mengetahui jalannya cerita sebelum berkas perkara kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Dia menambahkan, sejak kematian Paty Leu, penyidik Polres Lembata, pada bulan Februari 2018 lalu sudah melakukan prarekonstruksi. Tepat pada tiga bulan setelah kematian korban, 20 Maret 2018, penyidik kembali melakukan rekonstruksi dengan sembilan pegawai lapas yang berstatus ASN.
"Ada beberapa napi yang dijadikan sebagai saksi," imbuh Lambertus.
Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Barang, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Jaya Kartika, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kalapas Lembata.
"Baru membaca di media belum ada laporan resmi. Bila terbukti mereka akan dipecat," imbuh Jaya Kartika.(red/L6)
loading...
Post a Comment