2019-03-31

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


TANAH ABANG,(BPN)- Penangkapan Duwi Kadir seorang kurir narkoba yang kedapatan menyimpan 104 gram sabu membuat polisi tergelitik. Penyebab sabu berada di dalam lemari pria 38 tahun lalu pengiriman paket haram belum disetujui oleh pemilik sabu. 

Pemilik sabu yang bernama Encing, ia mewakili warga binaan yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. 

“Jadi tersangka ini dihubungi Encing via telepone untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu itu. Kemudian disuruh untuk mengdarkan atau memberikan lagi kepada orang lain, ”ujar Kapolsek Tanah Abang, Lukman Cahyono di Mapolsek Tanah Abang, Sabtu (6/4/2019).

Dalam bertransaksi, Encing menyuruh orang lain yang tidak dikenal oleh Duwi. Sabu kemudian ditempatkan di tempat yang sudah ditandai. Saat mengambil tiba Duwi sudah pasti hanya seorang diri. 

“Tersangka itu butuh sabu-sabu dari Encing sudah 2-3 kali. Dan saat itu lokasi mengambilnya di kawasan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, ”ucapnya.

Setiap kali mengambil sabu, dimainkan pun berbeda-beda. Yakni mulai dari 500 gram hingga 1 kilogram. Namun, untuk yang terakhir kali ini diambil sebanyak 1 kilogram. Setelah diambil, diambil sabu itu akan dipecah untuk diedarkan kembali.

“Tapi sabed itu peredaran ke siapa penerimanya juga masih atas perintah dari Encing. Tersangka ini hanya tinggal mengantar saja sesuai petunjuk dan sistemnya juga sistem tempel, ”jelasnya.

Dari usaha yang dilakukan itu, lanjut Lukman, tersangka akan mendapat bayaran sebesar Rp 20 juta per 1 kilogram atau sebesar Rp 2 juta per ons sabu yang laku terjual. Akan tetapi, dari itu tersangka hanya baru mendapat upah sebesar Rp 5 juta. Karena itu tersangka kemudian menahan Sabu yang ada sebagai Jaminan.

"Akibat ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara," tutupnya. [Red/Akurat] 


SIDOARJO,(BPN) – Banyak teriakan mantan narapidana (napi) yang pernah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Sidoarjo Jl. Sultan Agung No.32, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membuat citra lapas ini mencoreng nama baik bagi lembaga pemerintahan khususnya kementerian hukum dan ham di seluruh republik Indonesia.

Data dihimpun redaksi satu persatu mantan narapidana yang menjadi korban dan pernah ikut terlibat dalam praktek pungli dan praktek bisnis terselubung di dalam rumah tahanan negara lapas II Sidoarjo mulai berteriak kepada media ini. Dari praktek pungutan liar (pungli) dan bisnis alat komunikasi (handphone) hingga narkoba, yang dinilai sudah beranak pinak yang dilakukan  oleh para narapidana yang dipilih penjadi petugas pendamping (tamping) bekerja sama dengan petugas lapas II Sidoarjo.

Haryono 50th, asal kota Banyuwangi, dirinya menjalani masa hukuman selama 4 bulan penjara hingga menghirup udara bebas pada bulan November 2018 lalu dari rumah tahanan lapas II Sidoarjo, Jawa timur. Sebagian cerita pilu tentang Haryono dibeberkan kepada media, Rabu (20/03/19) kemarin.

“ini pertama kali saya merasakan dan menjalani hidup di dalam rumah tahanan Negara lapas II kota Sidoarjo,” ungkapnya sambil meneteskan air mata saat bercerita nasib nya saat itu.

Sebelum memasuki sebuah kamar atau blok tahanan yang ditujukan kepada Haryono. Menurutnya, masih harus melewati proses karantina terlebih dahulu selama 2-4 minggu lebih.

“Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian dan kejaksaan, saya dilimpahkan ke rumah tahanan lapas II Sidoarjo. Kemudian dimasukan jeruji besi yang namanya karantina, dengan dihuni melebihi kapasitas hingga 50-60 orang tahanan, tidur dengan posisi duduk dan untuk beribadah pun tidak bisa,” beber Haryono kepada wartawan.

Menurut Haryono, semua hak dirinya terabaikan dan kewajiban dirinya yang dirasa sudah menjalani hukuman atas tindakan yang diperbuat. Tidak hanya disitu saja, lanjut Haryono, setelah masa karantina dirinya di pindahkan di blok tahanan 3A langsung mendapat kewajiban yang harus di penuhi sebagai penghuni Blok 3A

“Pihak kepala kamar (KM) meminta agar kewajiban sebagai penghuni Blok 3A segera di penuhi, di antaranya bayar uang kamar Rp. 300.000,00 dan uang mingguan Rp. 25.000,00. Uang tersebut di gunakan untuk bayar petugas dan keperluan blok 3A, mulai dari kebersihan, sampah, keresek, sabun, listrik, dan keamanan lainya, dan uang itu diambil oleh petugas pendamping (tamping) yang tiap minggu nya di ambil, jika tidak dibayarkan blok tahanan tersebut pintunya tidak akan dibuka hingga tidak bisa melakukan aktivitas dan hanya di dalam kamar blok saja,” ungkapnya.

Menurut Haryono, ia sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II Sidoarjo bukan menempati sebuah kos-kosan, mengapa harus bayar 300 ribu rupiah  untuk uang kamar. Sedangkan ia, hanya tahanan dari keluarga yang kurang mampu, dan tidak pernah di besuk oleh keluarganya selama di lapas karena jarak dan juga tidak memiliki penghasilan tetap.

“Saya menjalani hukuman dengan ikhlas, bukan kos di Lapas tersebut. Uang dari mana untuk bayar kos, kerja saja tidak. Keluarga jauh di Banyuwangi, tidak pernah besuk, hingga saya terpaksa menjalani masa hukuman dengan menjadi sebagai (AI) atau tukang bersih-bersih “pembantu” bagi penghuni blok 3A karena tidak mampu bayar uang kamar dan iuran bulanan,” ungkap.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) kelas II Sidoarjo Tristiantoro Adi Wibowo angkat bicara mengenai hal tersebut, ia menjelaskan terkait adanya kegiatan pungutan liar (pungli) dan adanya narapidana yang dikaryakan atau dipekerjakan sebagai petugas pendamping (tamping) di dalam Lapas kelas II A Sidoarjo yang diduga sebagai kepanjangan tangan untuk menarik iuran atau pungli kepada semua tahanan.

“Kalau masalah pungli atau istilah bayar dek-dekan (kamar) yang setiap minggu dan bulan, itu tidak ada mas. Saya tidak pernah memerintahkan anak buah saya untuk meminta sejumlah uang kepada para tahanan atau napi,” ujar Kepala KPLP Tristiantoro Adi Wibowo, melalui via telepon, Sabtu (30/03/19) kemarin.

Tristiantoro Adi Wibowo atau yang kerap disapa Adi itu menjelaskan kepada media ini, jika dirinya baru baru bertugas disini menjadi Kepala KPLP.

“Saya baru bertugas disisni, dan saya tidak mengetahui adanya pungli yang dilakukan petugas terhadap para tahanan atau napi. Kalau informasi iuran yang diberikan kepada petugas, saya rasa itu tidak benar mas,” tepisnya.

Dikatakan oleh Adi, dirinya selalu mewanti – wanti kepada setiap anggota agar selalu menjaga nama baik Lapas kelas II A Sidoarjo, supaya bersih dari pungli dan tindakan melawan hukum lainnya. Lanjut Adi, pihaknya juga selalu melakukan pemeriksaan, mulai dari jajaran staf paling bawa hingga kepala Lapas pun tidak luput dari pemeriksaan tanpa terkecuali.

“Kita berkomitmen untuk memberantas aksi pungli, penyulundupan handphone, dan narkoba yang terjadi di dalam Lapas ini. Kalaupun memang ada pasti kita akan kita telusuri dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan demi mendapat keuntungan sendiri. Memang oknum – oknum seperti itu pasti ada, namun kita terus selalu berkomitmen agar Lapas kelas II A Sidoarjo bebas dari pungli, sebab kita mengharamkan tindakan tersebut,” terang Adi Wibowo.

Adi menanggapi terkait adanya iuran tiap kamar (blok) didalam Lapas II Sidoarjo, mengenai uang iuran yang dilakukan oleh kepala kamar (KM) terhadap para tahanan atau napi. Menurut Adi, mungkin digunakan untuk sebagai tambahan keperluan mereka sendiri yakni para napi.

“Seperti beli air minum dan kebutuhan lainya bagi narapidana pastinya ditanggung sendiri, sebab jatah air minum para tahanan atau napi per 1 harinya hanya 2 liter air mineral. Kalau informasi iuran yang diberikan kepada petugas, saya rasa itu tidak benar mas, rumah tahanan lembaga pemasyarakatan kelas II Sidoarjo punya anggaran sendiri untuk kebersihan dan kebutuhan lainnya,” akunya Adi Wibowo. 

Untuk masalah petugas pendamping (tamping) Adi juga menjelaskan, Petugas mengangkat napi sebagai tamping melalui persyaratan tertentu, serta kesepakatan antara petugas dengan napi, pihaknya tidak sembarangan mengangkat seorang napi untuk di jadikan tamping.

“Adanya tamping untuk meringankan beban petugas didalam lapas, dalam masalah kebersihan dan kerapian dilingkungan lapas. Jadi tamping itu kayak asesmen kita,” ujar Kepala KPLP kelas IIA Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo. Dikutip dari Berita Rakyat.

Ditambahkan oleh Adi, tamping kita pekerjakan untuk masalah kebersihan dan kerapian lingkungan Lapas kelas IIA Sidoarjo. Dan mereka tidak ada bayaran (gaji), kita hanya memberikan kegiatan kepada mereka. Untuk petugas juga tetap menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan job masing – masing.

Ironis, karena ketidak sanggupan membayar uang kamar dan iuran mingguan, yang harus dibayarkan kepada tamping melalui kepala kamar, Haryono harus menjadi pekerja sebagai tenaga kebersihan di blok 3A. AI adalah nama yang dikenal sebagai pekerja masing-masing blok tahanan di lapas Sidoarjo, dijadikan lah tahanan itu sebagai tenaga kasar alias pembantu dalam kamar tersebut.

Sementara, Slamet Maulana yang juga berporfesi wartawan tersandung kasus pencemaran nama baik (pasal pesanan) pernah mendekam di Lapas kelas IIA Sidoarjo juga mengalami hal yang sama, ” Saya juga begitu mas, jadi kayak nya sudah tradisi di lapas kelas IIA Sidoarjo sini, ” pungkasnya. (red/Liputan Indonesia)


PEKANBARU,(BPN)– Kakanwil Kemenkumham Riau, M Diah menghadiri jumpa pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang di gelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Kamis (04/04) di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. BNNP Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba berjumlah 24 Kg Sabu dan 13 ribu butir pil ekstasi dengan nilai jual mencapai miliaran Rupiah.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo menyebutkan hasil penangkapan ini dibawa dari Dumai hendak di bawa ke Pekanbaru. Petugas BNNP Riau sudah mengikuti tersangka dari Duri hingga ke Pekanbaru, dan disergap di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru.

Untuk mengelabui petugas, tersangka  menggunakan keranjang hasil kebun yang dibawa menggunakan sepeda motor. Narkoba hasil tangkapan ini tidak hanya akan dijual di Pekanbaru, namun juga hingga ke Pulau Jawa.

Pada jumpa pers ini, kakanwil Kumham Riau menyebutkan bahwa total WBP di Lapas dan Rutan yang ada di Riau  sebanyak 12.078 orang dan 6678 orang terkena kasus narkoba. 

Jadi, hampir 60% nya merupakan terkena kasus narkoba. WBP yang merupakan pengedar dan bandar Narkoba di Riau sebanyak 4046 orang, sedangkan WBP yang merupakan penyalahgunaan narkoba sebanyak 2632 orang, dan 1112 nya berada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Kumham Riau sudah melakukan upaya – upaya untuk mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas dengan cara membatasi alat komunikasi ilegal dan secara acak melakukan penggeladahan, namun karena kondisi lapas yang sudah over kapasitas dan masih minimnya peralatan dan SDM sehingga membuat petugas lapas mengalami kesulitan mengawasi Keluarga yang berkunjung.
Kumham Riau sudah selesai membangun Lapas Khusus Narkotika yang berada di Rumbai, Namun belum bisa digunakan karena masih menunggu nomenklatur dari Kementerian PANRB. 

Dengan adanya Lapas Khusus Narkotika ini diharapkan mengurangi padatnya kapasitas Lapas dan mempermudah Petugas Lapas dalam mengawasi WBP Khusus Narkoba.

Jumpa pers ini juga dihadiri oleh Dir Res Narkoba Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kabid Pemberantasan BNNP Riau dan BNN Kota Pekanbaru.(Red/Rls)

Ilustrasi

PEKANBARU,(BPN)- Sebanyak enam terdakwa berbagai perkara tindak pidana kriminal yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau tertangkap tangan menyalahgunakan sabu-sabu di kamar mandi ruang tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuadi di Pekanbaru, Kamis (4/4/2019) mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa serbuk putih sisa sabu-sabu serta alat hisap bong dari penangkapan tersebut.

"Kasus ini sudah kita serahkan ke Polisi," kata Ahmad seperti dilansirkan Antara.

Menurutnya, keenam terdakwa tersebut masing-masing Zulkarnain, Iranda Ghazali, Mulyadi, Irwan Wahyudi, Nusyirwan F dan Andi Afrila. Mereka ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik para terdakwa tersebut saat bersamaan masuk ke dalam kamar mandi, Selasa awal pekan ini (2/4/2019).

Selanjutnya, kecurigaan makin kuat ketika petugas melihat kepulan asal keluar dari lubang angin di kamar mandi itu. Kecurigaan itu terjawab setelah petugas keamanan penjaga tahanan bersama polisi melakukan penggerebekan.

Dari dalam kamar mandi itu, ditemukan enam terdakwa yang bersama-sama diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Meski sempat terjadi perlawanan, mereka berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru.

Kepala Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedy Herman mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengungkap penyuplai sabu-sabu yang disebut diperoleh dari sesama tahanan.

Namun, dia mengatakan mereka tidak ditahan di Mapolresta Pekanbaru melainkan dikembalikan ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Sudah dikembalikan ke tahanan (Rutan). Kasusnya masih diproses, cuma tidak ditahan di Mapolresta," kata Dedi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Diah kepada Antara mengatakan pihaknya siap dilibatkan dalam penyelidikan peredaran narkoba yang kini dia akui masih marak terjadi di dalam tahanan.

"Komitmen kita siap untuk berantas narkoba. Kita terus kerjasama dengan BNN dan polisi agar tidak lagi terjadi peredaran narkoba di dalam Lapas," jelasnya. (Red/GM/Antara)

Ilustrasi

BAPANAS- Aksi pria berinisial LC (30) mengedarkan narkoba berbagai jenis seperti sabu, ekstasi, happy five, dan lain-lain yang bernilai miliaran rupiah ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno mengatakan pelaku LC mengedarkan narkoba yang disimpan berdasarkan perintah dari seorang penghuni LP di luar Jakarta berinisial B.

“Jadi LC dikendalikan dari dalam lapas dengan inisial B. Jadi LC mengedarkan atas perintah B, ketika ditelepon disuruh mengantarkan ke wilayah Jakarta Utara ketemu dengan orangnya ini, seperti itu,” ucapnya, Kamis (4/4/2019).

Edi menambahkan, ketika itu, pelaku mendapat perintah mengambil narkoba dengan berbagai di kawasan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

“Kebetulan LC ini pernah dtahan kasus yang sama dan pada tahun 2012 keluar. Pada saat berada di dalam lapas, pelaku berkenalan dengan B,” ucapnya.

Sejauh ini Polisi memastikan pelaku menyimpan narkoba berbagai jenis di tempat kos miliknya di kawasan kawasan Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, beraksi sendirian dan sesuai dengan perintah B.

“Keterangan pelaku, (mengedarkan narkoba) baru Februari 2019. Sementara yang terjual kemungkinan kalau gram baru 10-20 gram di wilayah Jakarta,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 1,5 kilogram, happy five 200 butir, ekstasi 162 butir, putau 5 gram dan ganja 11,95 gram. Total keseluruhan nominal sabu Rp 2,3 miliar ditambah lain-lainnya sekitar Rp 500 juta, total Rp 2,8 miliar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,pelaku diancam penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.(Red/Tribun)

Oknum pegawai kanwil kemenkumham kaltim

SAMARINDA,(BPN) - Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku peredaran narkoba,lagi-lagi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan oleh aparat penegak hukum.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/4/2019) malam kemarin, sekitar pukul 21.50 Wita, jalan MT Haryono, tepat di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim.

Berawal dari adanya informasi masyarakat, petugas lalu melakukan pengintaian disekitar lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Benar saja, sesaat setelah berada di lokasi yang dimaksud, datang seorang pria menggunakan kendaraan roda dua menghampiri seorang pria yang telah menunggunya.

Pria atas nama Riki Rizaldi (21) yang datang dengan menggunakan kendaraan roda itu lalu memberikan sesuatu kepada Azis (52) yang merupakan PNS di Kanwil Kemenkumham Kaltim.

"Dua pelaku kita amankan. Keduanya tampak melakukan transaksi narkoba di depan Kanwil Kemenkumham," ucap KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto, Rabu (3/4/2019).

Melihat adanya transaksi yang mencurigakan, petugas pun langsung mendekat ke arah keduanya, lalu melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah alat bukti, diantaranya 2 poket sabu seberat 0,63 gram, korek gas, satu set alat hisap, speaker bekas, 2 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit handphone (HP).
Iptu Suji membenarkan, salah satu pelaku merupakan PNS.

"Satu pelaku PNS, satu pelaku lainnya sipil biasa," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya. 

"Masih kita dalami keteranganya. Selanjutnya kita akan lakukan pengembangan," pungkasnya

Diamankannya pelaku peredaran narkoba yang melibatkan PNS merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dilakukan aparat pada sebulan terakhir ini, mulai dari BNNP Kaltim, BNNK Samarinda dan Polresta Samarinda.

Sebelumnya, dua oknum PNS diamankan pada Kamis (21/3/2019) sore lalu sekitar pukul 17.30 Wita di jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu oleh BNNP Kaltim.

Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42) golongan III B.

Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda.

Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Didepan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu. Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.

Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, alat hisap, sendok penakar, 3 unit handphone (HP) dan 2 korek api.

Bahkan, urine keduanya diketahui positif mengandung narkotika.
Lalu, PNS golongan II C diamankan oleh BNNK Samarinda. Kali ini, oknum PNS yang diamankan berdinas di Satpol PP Kota Samarinda berinisial Hendro Siswoyo (42).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram yang disimpan di kotak rokok, uang tunai Rp 212 ribu, serta 5 lembar slip bukti transfer ke bank.

Pelaku diamankan Rabu (27/3/2019) malam di jalan Kemakmuran. Terkait dengan adanya bukti slip transfer bank. Dari informasi yang ada, oknum PNS itu mengaku mengikuti judi online.

Tetapi, penyidik BNNK Samarinda masih mendalami transfer untuk transaksi narkoba tersebut. (Red/Tribun


SLEMAN,(BPN) - Polisi mendalami aksi pencurian motor di Komplek Perumahan dan Kos-kosan mahasiswa DI Yogyakarta yang disinyalir otak pelaku curanmor adalah salahsatu napi yang menghuni Lapas Solo. 

Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Haryanto mengatakan, dari pengakuan para tersangka, aksi mereka mengontrol seorang napi. Hal inilah yang sedang didalami aparat kepolisian.

"Karena, setiap hasil penjualan yang disetor kepada keluarga napi ini," kata Sukirin di Mapolsek Depok Barat, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (3/4/2019).

Para pelaku, AJ (19), MG (22), RP (21), dan FH (24) yang merupakan warga Lampung Timur. Kemudian WP (31) dan AS (31), warga Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi penadah hasil curian mereka.

"Sementara ini mereka mengaku sudah 13 lokasi, dan semuanya dijual ke Solo," ujar dia.

Sebagian besar aksi komplotan ini menyasar rumah kos mahasiswa. Mereka menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor curiannya

Seorang pelakunya, RP mengatakan, sudah tiga kali beraksi sendirian di kawasan DIY. Dari hasil jual motor-motor tersebut ke penadah, dia mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.

"Uangnya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Sebelumnya, polisi mengeluarkan enam percobaan pencurian motor di wilayah DI Yogyakarta. Komplotan ini memiliki maling 13 motor dengan sasaran kompleks kos-kosan mahasiswa.(Red/iNews)


JAKARTA,(BPN) - Anggota Koramil 06 Singkarak Kopda Arpan Avandib mengamankan narapidana (Napi) yang melarikan diri dalam kasus pembunuh seorang gadis yang juga kekasihnya.

Hal tersebut disampaikan Dandim 0309/Solok Letkol Arh Priyo Iswahyudi dalam keterangan tertulisnya di Solok, Sumatera Barat, Senin (1/4/2019).

Diungkapkan Dandim, seorang tahanan klas II B Laing berinisial RT (16) melarikan diri dari Lapas, Senin 1 April 2019, sekira pukul 04.30 WIB. Ia kabur dengan memanjat pagar Lapas saat tahanan melaksanakan ibadah Salat Subuh di dalam sel anak.

Anggota Koramil 0309-06/ Singkarak Kopda Arpan Avandi Avandi yang menjabat Babinsa Aripan, melihat RT ketika berada di Gurun Bagan atau di luar tahanan, hingga menimbulkan kecurigaannya.

"Ketika mengetahui adanya tahanan yang berhasil kabur dari Lapas, Kopda Arpan Avandi kemudian menghubungi Brigadir Agung Febpurwanto, anggota Sat Tahti Polres Solok Kota," kata Dandim.

Kopda Arpan pun mempertanyakan mengapa ada tahanan di luar. Sesaat kemudian, Brigadir Agung bersama Briptu Rio Asgra mendatangi lokasi dan menemui Kopda Arvan Avandi yang telah menangkap RT.

“Aparat Kepolisian datang setelah Kopda Arpan menghubunginya," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kopda Arpan Avandi menceritakan, ketika melihat ada tahanan yang diduga melarikan diri, Ia segera menelpon Brigadir Agung.

"Mereka datang menggunakan mobil dinas tahanan Polres Solok Kota,” ujar Arvan.

Selanjutnya tahanan yang berhasil ditangkap dan diamankan untuk diiserahkan kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini juga dibenarkan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan. Kapolres mengucapkan terima kasih kepada Kopda Avandi yang telah membantu kepolisian menangkap tahanan yang melarikan diri dari Lapas Klas IIB Laing.

“Iya, emang benar ada penangkapan tahanan yang kabur dari Lapas Klas II B Laing oleh anggota TNI di Gurun Bagan Kota Solok, kami sangat berapresiasi dan berterima kasih atas upaya Kopda Avandi, nalurinya sebagai prajurit sangat tinggi," tutur Dony.

Anggota koramil yamh berhasil mengamankan napi kabur
"Setelah ditangkap oleh Kopda Arvan, lalu petugas kami langsung ke lokasi menemui Kopda Arvan dan mengamankan tersangka," kata AKBP Dony.

Dikatakan Kapolres dalam keterangannya, RT merupakan tahanan Lapas Klas IIB Laing yang berasal dari Jorong Kapalo Labuah Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Saat ini tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota telah membawa tahanan itu ke Polres Solok Kota.

RT ditahan karena kasus pembunuhan terhadap pacarnya di Saning Baka pada Kamis, 7 Maret 2019. Ia membunuh kekasihnya setelah berhubungan badan serta muak karena selalu dituduh selingkuh oleh DW (16), siswi SMKN 1 Kota Solok yang tewas dirumahnya ditangan RT.

"DW tewas ditangan kekasih yang telah merenggut kehormatannya dengan cara dicekik menggunakan seutas tali, " ujar Kapolres dalam keterangannya.

Saat melarikan diri, RT masuk dalam tahanan pengadilan yang perkaranya dalam proses sidang. Ia didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 Jo 338 KUHP jo pasal 76 jo 80 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.(Red/OKZ)


MATARAM,(BPN) -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan aksi Heriyanto Saputra (22 tahun), seorang narapidana kasus pencurian yang mencoba kabur melalui atap plafon blok tahanan. 

Kepala Lapas Mataram Tri Saptono Sampuji, Senin (1/4), mengatakan aksi Heri berhasil digagalkan ketika penghuni lapas mengetahuinya bersembunyi di plafon.

"Untungnya, petugas kami sigap dan segera mengamankan dia. Jika tidak pasti bisa babak belur karena penghuni lain sangat marah," kata Tri.

Upaya pelarian yang dilakukan dengan cara menjebol dan memanjat plafon blok tahanan itu diketahui oleh penghuni lapas sekitar pukul 11.30 Wita, saat jadwal makan siang. "Kondisi plafon kami memang 30 persen rusak karena gempa bumi. Dia memanfaatkan itu untuk manjat,"ujarnya.

Dari pemeriksaan, Heri mengaku memanjat plafon tersebut bukan berniat kabur. Dia berniat mencuri ponsel milik penghuni lapas lainnya yang diduga disimpan di plafon untuk menghindari razia petugas.

Soal ponsel di plafon itu diketahui Heri lantaran ia selama ini diberi tugas membantu memperbaiki instalasi kelistrikan di Lapas. "Heri ini memang punya keahlian listrik, jadi kami beri tugas perbaiki instalasi. Rupanya dia tahu banyak ponsel disimpan di plafon. Jadi niatnya bukan kabur, tapi untuk mencuri ponsel penghuni lain," ucapnya.

Meskipun beralasan demikian, lapas akan tetap memberikan sanksi tegas kepada Heri dengan memberi hukuman menginap di sel kamar setrap atau kamar hukuman khusus bagi penghuni yang melanggar tata tertib lapas. "Remisi yang akan dia terima di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, juga akan kita hapuskan," katanya.

Heriyanto merupakan narapidana kasus pencurian dengan vonis 10 bulan penjara. Saat ini, dia sudah menjalani masa pidana tujuh bulan dan tinggal tiga bulan lagi menuju bebas.

Terkait ponsel penghuni Lapas yang banyak disimpan di plafon, Tri menegaskan, sudah melakukan razia penertiban setiap pekan. Selain ponsel, razia juga dilakukan untuk mengantisipasi narkoba masuk lapas.

"Selama ini razia kita lakukan rutin. Dan dengan informasi masih ada yang disimpan di plafon tentu akan kita tertibkan juga," katanya.(Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN)- Pasca terungkapnya pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanggerang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami mengeluarkan pencopotan dua pej
abat Rutan Tanggerang yakni Karutan,Kepala Pengamanan dan Petugas Rutan Jambe.

Dalam surat bernomor:PAS.KP.04.01-70 tertanggal 28 Maret 2019 terkait Penanganan Dugaan Terjadinya Kasus Pungli di Rutan Klas I Tanggerang atau Rutan Jambe Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami juga meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten untuk menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) kedua pejabat rutan tersebut.

Hal ini dilakukan oleh dirjenpas setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban serta Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rutan Jambe terkait kasus pungli.

Tidak sampai disana Sri Puguh Budi Utami juga memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)Banten untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan penanganan atas terjadinya pungutan liar di Rutan Jambe.

Disamping itu orang nomor satu di Ditjenpas ini juga meminta kepada Kadivpas Banten kembali melaporkan pelaksanaan langkah-langkah yang telah dilakukan kepadanya.

Terakhir Dirjenpas meminta Kakanwil Kemenkumham melaporkan tindaklanjut administrasi kepegawaian kedua pejabat rutan jambe kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham.

Sementara itu Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan surat intruksi tersebut dirinya yang mengeluarkan sebagai langkah penanganan pungli di Rutan Jambe.

“ Benar,untuk Ka. KPR sudah diperiksa dan selesai maka dilakukan pergantian “,tulis sri dalam pesan singkatnya WhatApsnya kepada redaksi,Senin (1/4/2019).(Red)


PEKANBARU,(BPN) – Kemenkumham Riau mengikuti kuliah umum yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly kepada seluruh pegawai, CPNS dan Taruna/Taruni dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan dilaksanakan serentak se Indonesia menggunakan video conference dari aula BPSDM Kemenkumham, Senin (01/04). 

Kuliah umum ini juga dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Kadiv Imigrasi, Kadiv administrasi, kadiv Pemasyarakatan, pejabat eselon III dan IV, serta seluruh CPNS Kumham Riau dan juga diikuti oleh UPT Kumham Riau. 

Tujuan dari kegiatan ini yaitu menumbuhkan dan meningkatkan faktor – faktor positif dari perbedaan etnik maupun agama dengan tujuan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan berusaha untuk terhindar dari disintegrasi bangsa. 

Menteri Yasonna menginginkan ASN dilingkungan Kemenkumham untuk melakukan penguatan dan persatuan bangsa sesuai dengan tugas dan fungsi serta dituntut bekerja nyata dan berkomitmen dengan menjunjung tinggi semangat nasionalisme.

Menteri Yasonna juga mengharapkan peran aktif pemuda dan mahasiswa dalam memberantas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. 

Tantangan yang dihadapi oleh pemuda akan semakin berat karena faktor globalisasi mempermudah masuknya paham radikalisme dan fundamentalisme yang menggunakan atribut agama dalam kehidupan bermasyarakat serta berkembangnya dampak negatif teknologi informasi yang menembus batas teritorial bangsa sehingga mengguncang kedaulatan bangsa.

Di akhir kuliah umumnya, Menteri Yasonna mengingatkan bahwa Negara ini dibangun dengan damai, tumpah darah pahlawan dan kesepakatan bersama. Jadi mari kita jaga kedamaian NKRI jangan sampai ada permusuhan dan pertikaian 
(Red/Rls)


MEDAN,(BPN)-  Upacara hari kesadaran dan berbangsa serta penyematan baret pramuka gudep 14.1387 pangkalan Lapas kelas I medan, Senin (1/4/2019).

Upacara di hadiri oleh kalapas kelas I medan selaku Kamabigus Gudep 14.1387 yang di wakili Oleh Ka.KPLP  M.P.Jaya Saragih.Amd.IP.SH.MH juga terlihat dihadiri oleh pejabat struktural eselon III dan IV Lembaga Pemasyarakatan Kelas I medan serta petugas Lapas. 

Peserta upacara dari WBP lapas kelas I medan yang terhimpun dari PKBM, Moralitas dan juga seluruh perwakilan tamping Pembinaan Lapas kelas I medan.

" Acara penyematan baret ini bukan hanya secara simbolis saja kita lakukan tapi benar-benar kita implementasikan dalam kegiatan kita sehari di lapas ini ",  tutur irup dalam sambutanya. 

Kalapas I medan yang di wakili oleh Ka.KPLP yang akrap disapa dengan Jaya Saragih ini juga menyampaikan  sangat terbantu dengan adanya Pramuka di Lapas I medan ini baik di segi keamanan ketertiban dan pelayan kepada WBP lainya pramuka.

" Kita harus tunjukan kepada masyarakat luar bahwa kita bisa berbuat disini dan lebih baik dari yang di luarsana. Kita juga akan mendukung kegiatan positif yang ada di pramuka kita ini baik kegiatan latian bersama di dalam lapas maupun di luar lapas dengan pihak kwaran maupun kwarcab kota medan, ", ungkapmya.

" Selamat atas penyematan baret bagi anggota pramuka Gudep 14.1387  pangkalan Lapas kelas I medan yang baru semoga adik adik semua dapat menajalankan amamah ini dengan baik pesan bapak kalapas I medan selaku Kamabigus 14.1387 pangkalan Lapas I medan, Ucapnya.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.