2018-07-01

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


PROBOLINGO,(BPN) – Seorang mantan narapidana bernama Nur Slamet alias Bintaos (42), warga Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, KabupatenProbolinggo membangun batu nisan raksasa.

Warga sekitar pun resah dan berharap ada campur tangan pemerintah daerah.

Dua batu nisan itu berdiri di tengah sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah Bintaos. Kedua nisan itu mempunyai ketinggian sekitar 10 meter. Tentu saja, pembangunan nisan raksasa itu membuat heboh warga sekitar.

“Nggak tahu apa maksudnya. Nisan itu selesai dibangun dua bulan lalu,” terang Ahmad, warga sekitar, Jumat (6/7/2018).

Di masyarakat, santer informasi bahwa batu nisan itu merupakan persiapan makam Bintaos saat meninggal dunia.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Bintaos, yang merupakan mantan narapidana kasus penggandaan uang tersebut. Ia tak dapat ditemui wartabromo.com di rumahnya.

Yang tampak terlihat banyak patung-patung dan sebuah foto saat Bintaos ditahan di Rutan Kraksaan

Dari catatan wartabromo.com, kontroversi yang dibuat pria kelahiran tahun 1976 itu. Pada awal 2013 lalu, pria yang merasakan dinginnya jeruji itu, membangun patung Dewi Sri atau Dewi Padi. Patung setinggi 12 meter itu, lokasinya sama persis dengan tempat pembangunan batu nisan. Karena meresahkan warga, patung itu kemudian dirobohkan oleh pemerintah pada 22 Mei 2013.

Rupanya perbuatan kontroversi itu tak membuat Bintaos insaf. Sejak awal tahun ini, Bintaos kembali membuat heboh dengan membuat batu nisan raksasa di lokasi pendirian patung yang pernah dirobohkan itu.

“Kami belum bisa mengambil tindakan, karena belum ada laporan warga atau fatwa ulama,” kata Kapolsek Maron AKP. Sugeng Supriantoro.

Warga kini kembali resah dengan perbuatan Bintaos ini. Warga sekitar meminta pemerintah daerah turun tangan dan menyelesaikan hal ini. (Red/WB)


PEKALONGAN,(BPN)- Sejak Banjir Rob meluap dan membanjiri Lapas Pekalongan, Untuk pertama sekali pasca bencana alam tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ibnu Chuldun melakukan kunjungan kerja untuk memantau perkembangan proses penanggulangan pasca banjir rob di Lapas Pekalongan, Jum'at (1/6/2018)  siang.

Kunjungan ini merupakan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Pekalongan pada tanggal 27 Mei 2018 terkait pengosongan Lapas Pekalongan yang sudah tidak layak huni lagi.

Kakanwil Kemenkumham Jateng didampingi Plt. Kalapas Pekalongan, Bawono Ika Sutomo dan Karutan Batang, Moh. Ilham Agung Setyawan meninjau seluruh blok-blok hunian narapida di Lapas Pekalongan. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Pekalongan atas pelaksanaan tugasnya sehingga proses evakuasi narapidana Lapas Pekalongan pada saat banjir rob kemarin berjalan dengan lancar. Alhamdulillah Lapas Pekalongan aman dan kondusif," kata Ibnu dengan bangga.

Lebih lanjut Ibnu menyampaikan bahwa pagar luar Lapas Pekalongan yang roboh akibat banjir rob akan segera diperbaiki dan semua narapidana akan dipindahkan. "Tadi saya sudah perintahkan kepada Plt. Kalapas Pekalongan dan Kasubbag TU Lapas Pekalongan agar segera membenahi kebersihan Lapas bersama WBP yang ada. 

Seluruh WBP juga segera dilokalisir ke Kamar Mapenaling untuk memudahkan pengawasan dan pemenuhan hajat hidup secara layak. Dalam waktu 10 hari kedepan saya harap sudah selesai sehingga sebelum Lebaran Lapas Pekalongan sudah kosong," ujar Ibnu dengan optimis.

Saat ini jumlah narapidana Lapas Pekalongan yang sudah dievakuasi akibat banjir rob ke 19 Lapas/Rutan di wilayah Jawa Tengah sebanyak 698 orang. Adapun narapidana yang masih berada di Lapas Pekalongan sebanyak 67 orang.(Red/Rls)

Oknum Sipir HA
PALANGKA RAYA,(BPN)-  Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit. Ini seiring dengan ditangkapnya seorang petugas sipir Lapas setempat berinisial HA Jumat (6/7). Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 12,86 gram.

Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Anang Revandoko melalui Direktur Narkotika,Kombes Agustinus Suprianto mengatakan, tersangka HA ini ditangkap berawal dari informasi dari sumber terpercaya yang disampaikan kepada pihaknya bahwa di dalam lapas setempat telah terjadi peredaran gelap Narkotika oleh seorang petugas sipir lapas. 

Mengetahui informasi ini, anggotannya kemudian melakukan penyelidikan ke lapas setempat, dan meringkus pelaku berinisial HA

“Berdasarkan keterangan tersangka HA, ia m
emperoleh sabu dari pelaku AK seorang mantan narapidana yang pernah menghuni Lapas Sampit dan baru keluar sebulan ini. AK ini masih menjadi buronan kita,”ungkapnya.

Sementara itu dalam melaksanakan transaksi mengedar sabu, HA memanfaatkan lima orang temannya berinisial AJ, HS, RZ, MZ dan RA. Barang tersebut diedar di luar lapas kepada pembelinya.

“Dari lima tersangka ini kita juga mengamankan 24 paket sabu serta barang bukti lainnya dengan total 54,44 gram. Para tersangka tersebut telah diamankan di Mapolda Kalteng,”paparnya. (Red/KE)


BANDA ACEH,(BPN)- Upaya menyeludupkan narkoba baik ke dalam Lapas maupun Rutan seakan tidak pernah berhenti.

Usaha memasukkan narkoba oleh Risky warga Kampung Ulee Kareng, Banda Aceh berhasilkan digagalkan oleh salahsatu petugas CPNS Penjaga Pintu Utama (P2U),Sabtu (30/6/2018).

Menurut informasi diterima redaksi, Risky merupakan salahsatu pengunjung yang datang menitipkan barang berupa roti tawar,sabun mandi dan satu shampo cair.

Barang dan makanan tersebut ditujukan kepada Suria Dewita salahsatu napi wanita yang menghuni cabang rutan lhoknga.

Sesaat barang titipan tersebut dilakukan Petugas P2U Khairil,pengunjung tersebut meminta izin untuk mengambil barang yang tertinggal dikenderaan yang ditumpanginya diluar rutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, petugas khairil menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam botol shampo.

Atas temuan tersebut khairil pun melaporkannya ke Kepala Cabrutan Lhoknga yang segera memanggil narapidana perempuan yang dituju.

“Iya, memang yang mengirimkan barang tadi ipar saya,” aku Suria.

Narapidana tersebut lalu diperiksa dan digeledah badannya oleh petugas perempuan Cabrutan Lhoknga, Yusriyah, dan ditemukan sebuah handphone berisi pesan yang menguatkan pemesanan barang haram tersebut.

“Kami mengapresiasi P2U yang telah teliti dalam memeriksa barang titipan. Nantinya ia akan kamu usulkan menerima penghargaan atas prestasinya,” janji Kepala Cabrutan Lhoknga, Priyo Tri Laksono.

Ia pun telah melaporkan penemuan tersebut ke kepolisian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Aceh Besar, Iptu Yusra Aprilla, mengucapkan terima kasih atas laporan penggagalan penyelundupan narkoba ke Cabrutan Lhoknga. Ia memuji kinerja petugas rutan dan akan memproses serta menindak lanjuti temuan tersebut.(Red/Ditjenpas)


JAKARTA,(BPN) - Produk unggulan narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) akan dipamerkan dalam acara Apkasi Otonomi Expo 2018 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Serpong Damai Tangerang, 6-8 Juli 2018. 

Produk unggulan yang akan dipamerkan antara lain papan catur dari batok kelapa karya narapidana (napi) Lapas Toli-Toli Sulawesi Tengah, batik tulis karya Lapas Narkotika Nusakambangan, Lapas Perempuan Semarang, Lapas Sumenep, tikar kayu dari Lapas Pontianak, pulpen kayu dari Lapas Kelas I Tangerang, kerajinan kulit dari Rutan Cipinang dan Lapas Mojokerto, kerajinan getahu jayu nyatu dari Rutan Palangkaraya. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk mempromosikan produk unggulan napi dan berharap ada investor yang menanamkan modalnya. 

"Saat ini sudah ada 11 lapas yang karyanya sudah diekspor ke berbagai negara," kata Sri dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham kepada SINDOnews, Kamis 5 Juli 2018. 

Adapun karya yang sudah diekspor ke berbagai negara, yakni meubeler karya Lapas Porong ke Eropa, kerajinan kayu Lapas Banyuwangi ke Jepang dan Korea, kerajinan kulit ke Dubai, kuris rotan sintesis ke Eropa. bola ke Brazil, sarung softball Lapas Ambarawa ke Amerika Serikat, tikar kayu ke Malaysia, papan catur ke Inggirs, AS dan Arab Saudi. 

Tak hanya memamerkan hasil karyanya, puluhan napi juga akan menampilkan karya seni musik dan tari selama acara pameran. 

"Selain mempublikasikan program pembinaan kemandirian di lapas/rutan Indonesia, pameran ini menjadi kesempatan untuk menampilkan seni musik dan seni tari dari warga binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat," tutur Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto. 

Pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Otonomi Expo 2018 mengusung tema Meningkatkan Daya Saing Daerah dalam Merebut Pasar Golkar. 

Acara yang direncanakan dibukan oleh Presiden Joko Widodo ini diikuti oleh pemerintah kabupatan, kota, provinsi, kementerian, lembaga negara/non-negara/BUMN, lembaga donor, perusahaan swasta nasional dan multinasional, atase perdagangan luar negeri, para pelaku usaha/industri kecil menengah, mahasiwa serta masyarakat umum.(Red/Sindo)


JAKARTA,(BPN)- Usai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) bulan lalu, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa kembali sumringan. 

Pemerintah memastikan telah mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri pada awal bulan ini.

“ Ya, gaji ke-13 PNS sudah cair di awal bulan,” kata Kepala Biro Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 6 Juli 2018.

Menurut Herman besaran gaji ke-13 ini sama dengan gaji bulan Juni 2018. Tak hanya gaji pokok, ada juga komponen tunjangan yang masuk ke dalam gaji ke-13.

`Bonus` tambahan gaji ini diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah para PNS.

“ Iya, sama dengan Juni. Itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja,” kata dia.

Sekadar informasi, tahun ini, Kementerian Keuangan menganggarkan dana Rp35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan PNS. 

Rinciannya, dana Rp35 triliun ini terdiri atas Rp17,5 triliun untuk gaji ke-13 PNS dan Rp17,5 triliun untuk THR PNS.(Red/L6)


MAGELANG,(BPN)- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Magelang, Jawa Tengah, beberapa kali mendapati sebuah drone terbang di atas kompleks lapas. Belum diketahui siapa yang menerbangkan kamera tanpa izin tersebut.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Magelang, Cahyo Sunarko, menjelaskan, drone berkamera diketahui petugas terbang mengitari kawasan lapas sebanyak 3 kali sebulan lalu.

"Sebulan lalu kami ketahui ada drone terbang di wilayah kami, sebanyak 3 kali. Kami sudah kontak Polres Magelang Kota untuk memastikan siapa pemiliknya.

Cahyo mengungkapkan drone terbang pada malam hari, sempat terpantau dari pos pengamanan lapas terbang melintasi Blok B dan C, serta sempat terbang rendah ke tengah lapangan lapas.

Petugas lapas hampir menembak jatuh drone tersebut, namun gagal karena drone yang dilengkapi kamera tersebut langsung terbang menjauh ke arah kawasan Alun-alun Kota Magelang yang jaraknya sekitar 500 meter dari lapas.

Dijelaskan, lapas merupakan kawasan yang dilarang ada penerbangan pesawat tanpa awak atau drone tanpa izin terlebih dahulu.

Peraturan yang sama juga diterapkan di markas kepolisian, TNI, dan kawasan dilindungi lainnya dengan alasan keamanan.

"Kami minta masyarakat atau pemilik drone, jangan main-main menerbangkan drone di kawasan lapas. Kami tegas akan tembak jatuh dan yang bersangkutan kami kenakan pidana,” tegasnya.

Ada hal-hal yang dikhawatirkan jika drone menerobos masuk karena akan mengganggu kamanan dan ketertiban di dalam lapas. Misalnya, drone menjadi alat untuk membawa narkoba dan benda-benda terlarang lainnya.

“Karena melalui drone dimungkinkan terjadi penyelundupan narkoba ke dalam sel. Ini yang kami beri perhatian khusus. Kami telah memperketat pengamanan," paparnya.(Red/Kompas)


CIREBON,(BPN) - Tersangka pengedar sabu-sabu, AS berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat menempelkan narkoba di sebuah pot bunga yang dipesan jaringan napi di dalam Lapas Narkotika Cirebon.

Pria berusia 38 tahun itu ditangkap pada Jumat (8/6) sekitar pukul 14.15 WIB. Di sebuah rumah Perumahan Pertama Dawuan Blok Saphire No. 6 Dawuan Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, AS merupakan spesialis jaringan di lingkaran pengedar narkoba. Sebab, warga asal Kanoman Selatan RT 03 RW 08 Kelurahan Pekalipan Kota Cirebon itu diketahui sudah tiga kali tertangkap dengan kejahatan serupa.

"Tersangka AS tertangkap tangan oleh petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota saat menempelkan barang bukti sabu di sebuah pot perumahan Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon," ungkapnya saat ekspos di Makopolresta Cirebon, Kamis (5/7).

Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu dibungkus plastik bening seberat 6.17 gram, satu bungkus rokok, satu HP, dan satu unit sepeda motor merek Vario Merah.

Lanjut Kapolres, modus operandi tersangka yaitu dengan cara sistem tempel untuk mengirimkan pesanan dari pelanggan. Barang bukti sabu yang ditempel di sebuah pot itu, merupakan pesanan dari jaringan napi di dalam lapas.

Atas perbuatan penyalahgunaan narkoba, AS dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun.

"Untuk menjalankan bisnisnya, AS dibantu jaringan napi narotika dari dalam Lapas Narkotika Cirebon. AS sudah tiga kali diamankan. Kami akan terus mendalami kasus untuk pengembangan," pungkasnya.(Red/JPC)


JAKARTA,(BPN)- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan peringkat ke III Dalam Mendorong E-Gov dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (TUSI) di lingkungan Kemenkumham dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang diterima oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkumham, Aidir Amin Daud pada kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kemenkumham Tahun 2018, Jakarta (02/06).

Selain Peringkat ke III, pada Peringkat ke II diberikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sedangkan Peringkat ke I diberikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang bertempat di Puri Ratna Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta dan dihadiri oleh Anggota I BPK RI, Menkumham, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Oumbudsman RI, Tim SIMAN Kemenkopolhukam, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Pratama di lingkungan Kemenkumham.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM atas penghargaan yang diberikan kepada Unit Pusat dan Kanwil yang berprestasi, “sehingga penghargaan ini dapat memicu semangat bagi Unit Kerja yang baru saja menerima penghargaan maupun yang belum menerima penghargaan”.

Saya sangat berkesan dengan gerakan KAMI PASTI, yang digalakan oleh Internal Kemenkumham sejak tahun 2015. Gerakan ini merupakan bentuk Reformasi Birokrasi dalam mengubah budaya kerja ASN yang sering di cap selalu berada pada zona aman. PASTI yang merupakan kepanjangan dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparant, dan Inovatif. Dimana PASTI itu sejalan dengan SMART ASN tahun 2024 yang telah dijelaskan dimana-mana, kesannya.

Sebelumnya, Amzulin Rifai Ketua Oumbudsman RI mengatakan, ada 2 poin penting yang saya ambil dari Mars Kemenkumham. Poin pertama yaitu menjadi bangsa kelas dunia. Sedangkan poin kedua yaitu Pelayanan Prima. Negara kita sangat ingin menjadi bangsa kelas dunia dengan kemampuan kita memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam hal ini, ucapnya

Kemudian, Rapat Kerja Kemenkumham ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya pengendalian jajaran Kemenkumham yang merupakan bagian dari pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh atasan atau pimpinan dalam organisasi terhadap komponen organisasi dan sumber-sumber yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, secara terus menerus dan berkesinambungan agar semua dapat berfungsi secara maksimal, sehingga tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien.

Sesuai penilaian dari BPKP, saat ini kapabilitas APIP Itjen Kemenkumham berada pada level 3 yaitu Integrated dan mempunyai komposisi dan kompetensi SDM bersertifikat, kata Agung Sampurno, Anggota I BPK RI.

“Kesulitan itu yang membuat kita takut. Hadapi masalah, cari solusi untuk menghendel masalah-masalah yang ada”, pesan Yasonna.

Selanjutnya, Yasonna minta kepada seluruh jajaran Kemenkumham dalam beberapa hal, antara lain:

1. Belanjakan anggaran negara secara ekonomis, efektif dan efisien. Sebagaimana pada tema kita hari ini, Value for Money. Uang yang ada saat ini sangat berharga dan sulit didapatkan, perlu ke hati-hatian, kecermatan dan tanggung jawab dalam membelanjakannya secara benar.

2. Mulai berfikir dan bertindak untuk menghasilkan yang optimal, “jangan pernah berpuas diri”.

3. Kedepan saya tidak mau ada pembiayaan besar terhadap kegiatan-kegiatan yang sifatnya hanya kegiatan pendukung.


4. Para Pimpinan Tinggi Pratama, baik di Pusat maupun di daerah untuk melakukan penyempurnaan Indikator Kinerja. Cek dan cermati, apakah sudah menggambarkan output, outcome atau inpact secara luas kepada publik. Ini penting dilakukan, karena indikator kinerja ini agar berdampak pada pengendalian.

5. Kepada Para Pimpinan Madya, saya minta Rapat Koordinasi ini menjadi bahan rekomendasi kita dalam melakukan penataan organisasi, penataan SDM, dan penataan anggaran.

Saya berharap, khususnya para kakanwil, “teruslah bekerja keras, terus berinovasi dan teruslah belajar. Keep learning. Don’t stop learning”, harap Yasonna di akhir sambutannya.

Rakor ini akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 2 s.d 4 Juli 2018 dengan peserta rapat kerja sekitar 236 Orang yang terdiri dari seluruh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham dengan acara kegiatan meliputi Penyusunan Indikator Kinerja Utama, Tunas Integritas dan Pelaksanaan Pengendalian Capaian Kinerja Semester I Tahun 2018. (Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun Anggaran 2018, Kamis (5/7) di Hotel Pesonna Pekanbaru. 

Kegiatan yang diikuti oleh 69 operator SAKPA dan SIMAK BMN seluruh satker di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ini diadakan untuk mencocokkan data transaksi keuangan sebelum laporan keuangan disusun oleh satuan kerja. 

Beberapa narasumber dihadirkan pada kegiatan rekonsiliasi ini antara lain dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan,  BPKP perwakilan Provinsi Riau, KPKNL dan KPPN Pekanbaru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau,  M. Diah, mengatakan bahwa laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 yang mendapat penilaian WTP dari BPK RI wajib dipertahankan pada tahun 2018 dan hal itu memerlukan kerja keras serta partisipasi dari seluruh satuan kerja. 

Dalam kaitan itu rekonsiliasi menjadi penting dan wajib dilakukan untuk menjamin keandalan informasi yang akan disajikan dalam laporan keuangan guna mewujudkan laporan keuangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Semester I Tahun 2018 yang berkualitas, transparan dan akuntabel, demikian disampaikan Kakanwil dalam sambutannya.(Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN) –Kinerja aksi HAM provinsi Riau yang mendapat warna kuning hijau pada aplikasi pelaporan aksi HAM online mendapat perhatian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah. 

Kakanwil mengatakan nilai yang didapat itu cukup baik karena kinerja paling optimal pada aplikasi online pelaporan aksi HAM tersebut berwarna hijau dan berturut-turut di bawahnya adalah kuning dan merah. Belum diperolehnya warna hijau untuk provinsi Riau.

Menurut Kakanwil karena ada beberapa kabupaten/kota yang masih belum menyampaikan laporan sama sekali sehingga nilai yang diperoleh provinsi Riau belum optimal.

Untuk itu Kakanwil meminta Tim Ranham provinsi Riau dan kabupaten/kota yang belum melakukan penginputan agar menyiapkan laporannya dan melakukan penginputan ke dalam aplikasi pelaporan aksi HAM online sehingga kinerja penilaian aksi HAM provinsi Riau menjadi optimal. 

Hal itu disampaikan oleh Kakanwil saat membuka Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM yang diikuti oleh Tim Ranham Provinsi Riau dan kabupaten/kota se Riau, Kamis (5/7) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.(Red/Rls)

Ilustrasi
MUARA TEBO,(BPN)- Pengunjung Lapas Klas IIB Muara Tebo berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas, Kamis (5/7) pagi.

Pengunjung yang diperkirakan berjumlah dua orang itu, mencoba menyelundupkan sabu ke lapas dengan modus mengantarkan barang ke warga binaan.

Kepala Lapas Klas II B Muara Tebo, Ahmad Hardi, kepada tribunjambi.com mengatakan petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

Kata Ahmad, modus yang digunakan dengan cara membawa deodoran. Namun, itu membuat petugas curiga dan ternyata isinya sabu.

"Petugas curiga, barang bawaan kok deodoran. Dan setelah diperiksa, ternyata sabu-sabu," katanya.

Hingga saat ini, belum ada informasi terkait alur percobaan pengiriman sabu itu akan diantarkan untuk siapa.

"Kita sudah laporkan ke pihak kepolisian terkait hal ini, " ujar Kepala Lapas.(Red/Tribun)


BAPANAS- Menkumham Setuju PKPU Larang Eks Narapidana Nyaleg, tapi Jangan Tabrak UU (Harian Pijar edisi 3 Juli 2018)

Menurut hemat saya mustinya Bapak Menkumham tidak setuju dengan substansi materi yang menyatakan bahwa mantan napi tipikor dilarang menyalonkan diri sebagai Caleg. 

Mengapa?  Karena sikap itu di satu sisi menabrak UUD atau undang-undang diatasnya,  sedangkan di sisi lain,  Peraturan KPU itu menafiqan hasil pembinaan Lapas. 

Sebab tanpa dasar (dan hanya berdasarkan prasangka) sudah mengasumsikan bahwa mantan napi tipikor tersebur pasti tidak benar alias jahat atau akan melakukan tindakan pidana korupsi lagi. 

Nah, kalau KPU saja sebagai alat negara sudah tidak percaya  dengan kinerja  alat negara yang lain (Kemenkumham cq Lapas), lalu bagaimana hal itu jika ditiru masyarakat awam? 

Kondisi ini kalau kita setujui,  pada hakekatnya,  kita sedang mempreteli modal sosial yang diperlukan oleh Sistem Pemasyarakatan

Quo Vadis Pemasyarakatan?  Akankah pelaksanaan pidana di Indonesia akan kembali kepada Sistem Kepenjaraan?

Fenomena KPU membuat pasal itu (yang melarang mantan napi tipikor NYALEG) adalah fenomena ketidak mengertian (gagal faham) tentang kedudukan KPU sebagai Badan Legislatif. 

Sedang larangan tersebut adalah domainnya Badan Yudikatif berupa wewenang menjatuhkan pidana yang diatur dlm pasal 10 KUHP (pidana tambahan) seperti yang telah dijatuhkan Hakim kepada Anas Urbaningrum.Wallohu'alam (Red/Rls)

Amelia 
TARAKAN,(BPN) – Diduga sering mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dengan tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Tarakan Barat, Andi Nur Rizki Amelia dipindahkan ke Lapas Kelas II-A Tarakan. 

Salah satu tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu 1 kg yang diamankan di Bandara Juwata Tarakan mengalami itu mengalami stres berat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara Brigjen Pol Ery Nursatari kepada Radar Tarakan, bahwa perempuan asli Makassar tersebut telah dipindahkan sejak sebulan lalu. “Dia (Andi Nur Rizki Amelia) stres,” beber Ery.

Selanjutnya Andi Nur Rizki dalam pengawasan Lapas Kelas II-A Tarakan. “Belum ada informasi lagi, apakah dia stres disana atau tidak, saya rasa kalau dia di Lapas Kelas II-A Tarakan lebih baik penanganannya, karena di sana sudah ada dokter,” ucapnya.

Sementara untuk perkembangan kasus yang menyeret empat tersangka di antaranya Andi Rizki Amelia, TT, HN dan DO sudah dalam proses melengkapi berkas hingga P21 dan siap disidangkan nantinya.

“Perkembangan terbaru, kami sudah mendapatkan surat dari Lapas Narkotika KelasII-A Sungguminasa, Gowa tempat salah satu tersangka HN yang tidak lain suami dari TT menjalani hukuman untuk dipindahkan di sini, karena dia nanti akan menjalani persidangan disini bersama ketiga tersangka lainnya,” bebernya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya HN yang dijemput langsung oleh petugas BNNP Kaltara dari Lapas Narkotika KelasII-A Sungguminasa, Gowa tersebut terbukti memiliki keterlibatan dalam upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh Amelia di Bandara Juwata Tarakan pada 13 Maret lalu.

“Untuk kasus ini kami memiliki target bisa selesai dalam waktu 2 bulan dan keempat tersangka sudah bisa disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, 13 Maret lalu petugas Avsec Bandara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan seorang wanita dari Makassar, yaitu Andi Nur Rizki Amelia. 

Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas Avsec usai mencurigai adanya gambar yang mencurigakan muncul di monitor security check point (SCP2). Setelah dicek ternyata petugas mendapati adanya sabu-sabu yang disimpan pelaku di botol bedak dan kemasan tisu basah bayi yang beratnya mencapai 1,08 kg. (Red/kaltara)


PERANCIS,(BPN)- Ketika ribuan petugas polisi mencari di seluruh Perancis untuk seorang narapidana yang melarikan diri dari penjara dalam serangan helikopter ala komando pada Minggu, para penyelidik menyatukan bersama bagaimana caplak yang terkoordinasi, berkobar-kobar, datang bersamaan - mungkin melalui kerja mata-mata berteknologi tinggi dan rencana rahasia selama berbulan-bulan .

Rédoine Faïd, seorang gangster berusia 46 tahun dan penjahat karir, telah menjalani hukuman 25 tahun karena perampokan bersenjata dan pembunuhan di Pusat Pemasyarakatan Sud Francilien. Untuk alasan yang jelas, tidak banyak yang disiarkan secara terbuka tentang langkah-langkah keamanan di penjara, sekitar 25 mil tenggara Paris di Reau.

Menurut sebuah brosur tua, fasilitas ini menampung 500 tahanan pria dan wanita di sebuah kampus "luar biasa" yang menampilkan padang rumput, tanggul, saluran air, dan hampir 10.000 tanaman, semak dan pohon.

Meskipun demikian, penjara seharusnya aman bahkan untuk orang seperti Faïd, yang catatan perampokan, penyanderaan, dan kekerasan yang terjadi pada tahun 1990-an, dan yang melarikan diri sekali sebelum tahun 2013.

Jadi, pemandangan luar biasa Sud Francilien tercakup dalam apa yang disebut oleh Associated Press “jaring anti-helikopter” - seluruh pekarangan, kecuali satu halaman besar dan jarang digunakan.
Ini adalah mata rantai yang lemah dalam desain penjara, di mana Faïd's dalam perjalanan di luar mulai merencanakan.


"Seseorang menemukan jalan keluar yang mungkin ini, dan itu bisa dilakukan dengan menggunakan drone," kata Menteri Kehakiman Nicole Belloubet kepada wartawan, menurut Guardian. Dia mengatakan beberapa mesin seperti itu telah terlihat overflying penjara beberapa bulan yang lalu.

Dengan titik infiltrasi ke dalam penjara yang diidentifikasi, para konspirator mulai mengakuisisi mesin dan bakat untuk mengeksploitasi celah keamanan.

Faïd berada di ruang kunjungan berbicara dengan saudaranya pada saat itu, tulis Guardian. Orang-orang bersenjata di halaman itu diduga memasang tabung gas dan bom asap sebagai selingan, dan menggunakan penggiling listrik untuk melewati pintu kamar yang dikunjungi.

Kedua pria bersenjata itu kemudian dikawal Faïd kembali ke helikopter, di mana yang ketiga masih mengawal pilot.

Pelarian Faide memacu perburuan besar-besaran di seluruh Paris yang lebih besar, yang melibatkan setidaknya 2.900 pasukan keamanan Prancis dan pos-pos pemeriksaan di sepanjang perbatasan Belgia, menurut Guardian. Kepolisian Nasional Prancis mengatakan, Minggu, pihaknya telah memobilisasi pasukannya dan mendesak orang-orang untuk memberi tahu pihak berwenang informasi yang terkait.

Dalam beberapa jam setelah melarikan diri, helikopter itu ditemukan ditinggalkan dan dibakar di sebuah ladang di Gonesse, sebuah daerah pinggiran di timur laut Paris.

Pilot yang diculik telah dibebaskan tanpa cedera, tulis Associated Press.

Faïd diyakini telah membuat tahap berikutnya melarikan diri dalam kendaraan darat, yang kemudian ditemukan ditinggalkan di Aulnay-sous-Bois, pinggiran kota Paris lainnya, BBC melaporkan.

Saudara laki-laki narapidana ditangkap dan dipertanyakan, tulis Reuters. Pada Selasa pagi, dia adalah satu-satunya orang yang terkait dengan operasi yang diketahui berada dalam tahanan polisi.

Pelarian Minggu bukan pertama kalinya Faïd membatalkan istirahat penjara yang dramatis. Pada 2013, ia berhasil melarikan diri dari penjara di Lille, Prancis, dengan mengambil empat penjaga sandera dan kemudian meledakkan bahan peledak yang disembunyikan di kotak tisu untuk meledakkan gerbang penjara, lapor media setempat. Dia ditangkap kembali enam minggu kemudian di sebuah hotel di pinggiran kota Paris - tetapi tidak sebelum dia secara singkat mengklaim gelar "musuh publik nomor satu Prancis," lapor Independent.

Seperti yang ditulis John Lichfield untuk Independen setelah pelarian 2013 yang dilaporkan secara luas, Faïd terinspirasi oleh bos kejahatan dan skema yang digambarkan dalam film-film lama Hollywood:

Sebagai anak muda yang bermasalah di daerah pinggiran kota Paris yang bermasalah, Faïd mengambil inspirasinya, dan modus operandi, dari film gangster Amerika. “Singkirkan film-film [pelajaran yang diajarkan] dan Anda akan memiliki 50 persen lebih sedikit kejahatan,” katanya kepada Michael Mann, direktur Heat (1995), film favoritnya.


Dalam serangan terhadap sebuah truk keamanan pada tahun 1997, Faïd dan rekan-rekannya mengenakan topeng es hoki seperti pahlawan-penjahat Heat. Tiga tahun yang lalu, ketika dia membayangkan menyerahkan kejahatan untuk berkarier di film, dia menyombongkan diri: “Saya melihat segalanya di CinemaScope.” Pahlawan lain Faïd adalah Jacques Mesrine, penjahat Prancis paling terkenal di zaman modern. Mesrine juga mengubah hidupnya menjadi semacam skrip film, dengan wawancara dan surat ke surat kabar, sebelum dia meninggal dalam penyergapan polisi di pinggiran utara Paris pada tahun 1979.

Faïd memiliki catatan kriminal kekerasan yang berasal dari setidaknya tahun 1990-an, ketika dia mengatur perampokan bank, toko dan kendaraan lapis baja. Dia mengambil keluarga, pasangan dan seorang sandera polisi, menurut Telegraph.

Dia menghabiskan bertahun-tahun sebagai buronan internasional sebelum penangkapannya dan satu dekade di penjara, kemudian menulis otobiografi setelah dibebaskan bersyarat pada tahun 2009. Di dalamnya, dia mengaku terinspirasi oleh film gangster AS “Scarface,” tulis Telegraph, tapi dia mengklaim nyawa kejahatannya ada di belakangnya.

Pada tahun yang sama buku itu keluar, Telegraph menulis, Faïd diduga mendalangi perampokan bersenjata yang gagal di mana seorang perwira polisi tewas dalam tembak-menembak. Dia menerima hukuman delapan tahun penjara pada tahun 2011 - terganggu oleh pelarian 2013.(Red/WP)

Video Terkait:



SUMBAWA,(BPN) - Seorang tahanan kejaksaan bernama Kahar Mubarak (35) tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu usai sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa, sekira pukul 15.30 Wita.

Menurut Kapolres Sumbawa AKBP Yusuf Sutejo, tersangka Kahar tertangkap tangan membawa sabu usai sidang setelah dititipi oleh seseorang tak dikenal di sel pengadilan.

"Usai sidang tersangka bertemu dengan seseorang yang tidak di kenal di dalam sel pengadilan dan memberikan bingkisan kecil dalam bungkus rokok selanjutnya di simpan dalam sepatu tersangka," kata Yusuf, Senin (2/7/2018).

Lalu, tersangka kembali ke lapas dan diperiksa oleh petugas lapas bersama anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa dan ditemukan empat paket sabu.

"Ada 4 paket sabu yang di bungkus dengan plastik obat warna bening yang kemudian disimpan di dalam sepatu sebelah kiri tersangka," sambungnya.

Saat ini, kata dia, tersangka diamankan ke Satuan Narkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Red/okz)

Kurir sabu Tono alias Acin 
SURABAYA,(BPN)- Lembaga pemasyarakatan (lapas) masih menjadi tempat pengendali jaringan narkotika. Modusnya, para bandar mempunyai kurir yang diminta untuk mengambil dan mengantar barang. Sang bandar cukup mengendalikan peredaran narkoba dari jarak jauh.

Cara itulah yang dipakai Dedy Cristanto, 32, warga Jalan Bali VI, Kota Madiun. Dia adalah kurir yang dipercaya seorang bandar yang mendekam di balik jeruji besi.

"Pelaku ini sudah tiga kali mengantar barang. Dia terkait dengan bandar di dua lapas di Jawa Timur," jelas Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika, Senin (2/7).

Namun, Gede enggan menyebut dua lapas tersebut. Saat ini polisi masih mengidentifikasi dua sosok bandar yang menjadi atasan Dedy. "Saat ini kami masih menelusuri nama bandar tersebut," imbuh mantan Kapolsek Pakal tersebut.

Dedy sendiri ditangkap pada Sabtu (30/6) malam. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa Dedy akan melakukan transaksi narkoba di Surabaya. Petugas pun menyanggong Dedy di gerbang masuk Kota Pahlawan sekitar Bundaran Waru, Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristianto menjelaskan, Dedy terlihat anggotanya mengendarai sepeda motor tanpa helm di sekitaran Waru. "Tapi dia tahu kalau akan kami tangkap. Dia putar balik ke arah Balongbendo," papar Risti.

Tak ingin buruannya kabur, polisi lantas melakukan pengejaran. Dedy memacu motornya hingga ke Jombang. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil membekuknya di Jalan Raya Mojowarno, Mojoagung, Jombang.

Dari tangan Dedy, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 2 ons. Korps berseragam cokelat juga mendapati pil ekstasi warna merah muda sebanyak 100 butir. "Dari catatan kami, pelaku baru kali ini tertangkap," terangnya.

Sementara kepada wartawan, Dedy mengaku sebulan menjadi kurir. Setiap kali mengirim barang, dia mendapat upah Rp 500 ribu. "Biasanya saya dapat telepon untuk ngirim. Setelah kerja selesai, uang ditransfer," bebernya.(Red/JP)

Tersangka saat digiring menuju sel tahanan
PARIAMAN,(BPN)- Ditnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Satu diantaranya narapidana di Lapas Klas II B Pariaman. Tersangka yang berinisial AO, 22 tersebut diduga mengendalikan peredaran pil ekstasi dan sabu-sabu dari balik jeruji.

Sedangan tersangka lainnya berinisial BA, 22, tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi Jakarta.

Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS mengatakan, penangkapan narapidana AO ini berawal dari penangkapan tersangka BA yang diciduk petugas di pelataran parkir restoran cepat saji kawasan Tabing, Kota Padang, pekan lalu.

Dari tangan pelaku yang merupakan mahasiswa itu, polisi menyita 1 paket sabu, 2 butir pil ekstasi, 2 unit HP dan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku turut diamankan.

"Anggota dapat informasi, jika pelaku BA ini baru saja membeli ekstasi seharga Rp600 ribu. Lalu, petugas membututi hingga berhasil menangkap pelaku," terang Kumbul di hadapan awak media dalam gelaran jumpa pers, Senin (2/7).

Setelah diinterogasi, lanjut Kumbul, pelaku BA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Lapas Klas II B Pariaman. Lantas, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait. Alhasil, petugas pun mengamankan tersangka AO.

"Tersangkan yang napi ini mengaku dapat barang itu dari seseorang yang berada di luar Lapas.

Hingga kini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran narkob dari balik jeruji tersebut. Sedangkan kedua tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lima hingga 20 Tahun penjara.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap jaringannya," tegas Kombes Pol Kumbul.(Red/JP)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membuka secara resmi rapat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja Kementerian di semester pertama, Senin (2/7/2018).

“Evaluasi capaian kinerja tengah tahun penting untuk menentukan strategi kinerja di semester kedua, sekaligus memeriksa apakah kita sudah on the right track atau belum,” jelas Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang S. Rantam dalam laporan kegiatannya. 

Tahun ini, tema yang diangkat adalah Value for Money. Tema ini merujuk pada orientasi penggunaan uang publik untuk kebermanfaatan masyarakat. Cara pandang ini melihat capaian kinerja bukan sekadar terpakainya seluruh dana program, tetapi juga kebermanfaatan program yang dapat dirasakan masyarakat. 

"Dengan cara pandang ini, seharusnya standar pelayanan publik makin tinggi dengan biaya serendah mungkin,” tegas Yasonna. 

Rangkaian pembukaan Rakor Kemenkumham dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB), Asman Abnur; Kepala Ombudsman, Amzulian Rifai ;serta Anggota I Badan PemeriksaKeuangan (BPK), Agung Firman Sampurna. Ketiganya turut memberikan arahan sekaligus apresiasi atas capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM Selama ini. 

Abnur mengatakan setidaknya terdapat tiga capaian kerja Kemenkumham. Pertama, sistem manajemen ASN yang menjadi panutan bagi Kementerian lain terutama kaitannya dengan perekrutan CPNS yang bersih dan transparan. Kedua, komitmen pelayanan prima yang sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi. Ketiga, administrasi kepegawaian yang rapi termasuk soal sistem purnabakti dan manajemen database kepegawaian. 

“Kinerja yang sudah ditunjukkan oleh Kemenkumham membuat saya optimis untuk mewujudkan ASN kelas dunia di tahun 2024,” tutur Abnur dengan semangat.


Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM sekaligus memberikan penghargaan pada Kantor Wilayah dan Unit Eselon I yang berprestasi di bidang administrasi dan inovasi pelayanan publik. Penghargaan ini mendapat pujian dari Kepala Ombudsman karena dinilai mampu meningkatkan semangat unit kerja dalam memberikan pelayanan publik. Namun, prestasi ini tidak boleh membuat Kemenkumham lengah. 

“Kita tidak boleh betah dalam status quo, tapi harus berani membuat perubahan dari hari ke hari,” tutur Yasonna dalam arahannya.(Red/Rls)


MAKASSAR,(BPN)- Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Reformasi, Makassar, Minggu dini hari (1/7/2018). Dua taruna madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) tewas saat pulang dari nonton bareng pertandingan Piala Dunia antara Portugal melawan Uruguay.Jatim)

Kedua korban tewas yakni Richard Situmeang, taruna asal Medan Sumatera Utara dan Safwan hadi asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Richard tewas di lokasi kejadian. Sementara Safwan masih sempat dibawa ke rumah sakit.

"Kami jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel turut berduka atas musibah kecelakaan maut di jalan tol Makassar. Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggal diberi ketabahan dan kekuatan iman. Aamiin," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Imam Suyudi dalam pernyataan tertulis, Minggu (1/7/2018).

Dalam kecelakaan ini, dua taruna yang tewas tersebut menumpang mobil bersama rekan-rekannya menuju Maros. Ada 10 orang dalam mobil tersebut, enam taruna madya dan empat seniornya, yakni Bakir, Dian, Ahmad Sotoyo, dan Dena.

Mereka pulang ke Maros lewat jalan tol sekitar pukul 04.20 Wita. Saat melaju di jalan tol, sekitar pukul 05.00 Wita, ban mobil yang ditumpangi selip saat hendak menyalip kendaraan lainnya. Mobil langsung oleng lalu menabrak pembatas jalan dan terbalik.

Selain dua korban tewas, taruna lainnya mengalami luka ringan. Mereka yakni Faiz Gozi (Bekasi), Fadlan Sahan (Ternate), Vincent (Medan), dan Yudha Cahyo (Palembang). Empat senior ikut mengalami luka ringan. Para korban dirawat di RS AURI dan RSU Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Imam mengatakan, korban tewas sudah diterbangkan ke kampung halamannya. Jenazah Richard Situmeang sudah diterbangkan menuju Medan pada pukul 14.00 Wita. Sementara Safwan diterbangkan ke Bima NTB pada pukul 13.00 WIT.(Red/Rakyatku)


SURABAYA,(BPN) - Segenap keluarga besar Kanwil Kemenkumham Jatim turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa enam Taruna Poltekip angkatan 51 di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu pagi (1/7). 

Terutama kepada dua Taruna yang meninggal dunia, Safwan Hadi dan Richard Ibrahim Situmeang. Semoga Tuhan berikan tempat terbaik untuk kalian.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (1/7) sekitar pukul 04.30. Enam Taruna sedang melakukan perjalanan di Tol menuju Bandara di Makassar. Mobil yang dikendarai enam taruna yang sedang melakukan praktek kerja lapangan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan itu menabrak pembatas jalan dan terbalik.

Safwan Hadi asal NTB dan Richard Ibrahim Situmeang asal Medan meninggal dunia seketika. Semoga Tuhan berikan tempat terbaik untuk kalian. Sedangkan empat Taruna lainnya mengalami luka-luka. 

Mereka adalah Fadlan Sahan (Ternate), Faiz Ghozi (Bekasi), Cahyo Prabowo (Palembang) dan Vincentius Andika (Medan) sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit. Semoga segera diberikan kesembuhan.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melakukan dialog dengan para dekan Fakultas Hukum se-Indonesia dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Balitbang Hukum dan HAM semalam,Senin (01/07).

Acara yang diselenggarakan bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ini mengangkat tema Isu Aktual di Bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana dalam Perspektif Akademis untuk Melindungi Kepentingan Bangsa dan Negara. 

Menurut Prof. Dr. R. Benny Riyanto, Kepala Balitbang Hukum dan HAM, acara ini dimaksudkan untuk menjaring pendapat para akademisi terkait isu sosial politik yang belakangan berkembang di masyarakat. 

“Outputnya adalah rekomendasi kebijakan berdasar kajian akademik yang dibuat bersama para dekan dari Fakultas Hukum,” terang Benny.

Dalam sambutannya, Yasonna menyinggung soal penggiringan isu sosial politik yang rawan memecah belah masyarakat. Menjelang tahun politik, terdapat pihak-pihak yang dengan senggaja menyebarluaskan isu di media sosial untuk motif politik. 

Menurutnya, hal ini seringkali kontraproduktif dan secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi program pemerintah. 

“Untuk itu, perlu kiranya akademisi menyikapi dan mengkritisi isu ini dari perspektif akademis, dan tidak terseret opini yang berkembang begitu saja di masyarakat,” tegas Yasonna. 

Sebanyak kurang lebih 40 dekan Fakultas Hukum se-Indonesia akan mengikuti FGD yang berlangsung hingga 2 Juli ini. Menurut rencana, akan hadir pula akademisi dan praktisi hukum yang akan menyampaikan paparan seperti Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Muladi, S.H. serta Dr. Nolam, Dr. Manuar Siahaan, dan Dr. Fajar Laksono Soeroso yang mewakili Mahkamah Konstitusi. 

Harapannya, di akhir kegiatan akan dihasilkan kajian akademik yang mampu menjernihkan perdebatan yang berkembang di masyarakat. (red/rls) 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra 
JAKARTA TIMUR,(BPN)Dua Tahanan kasus narkotika yang ditahan di Polres Jakarta Timur berhasil menjebol dinding sel dan melarikan diri pada Jumat, 22 Juni 2018. Keduanya mendapat peralatan berupa paku dan palu yang diseludupkan pembesuk ke dalam sel.

Kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan tentang bagaimana penjaga bisa lalai dalam mengawasi para Tahanan dan pembesuk. Terlebih kejadian pembobolan itu baru diketahui sekitar jam 6 pagi, dan tembok ruang tahanan sudah jebol.

Laporan dua Tahanan kabur sempat beredar di kalangan wartawan, tapi Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra membantahnya.

Saat diklarifikasi, Tony malah menyatakan kabar Tahanan kabur itu hoaks belaka. Ia menyebut lubang di belakang gedung Mapolres Jakarta Timur merupakan bekas kompresor air conditioner.

“Saya informasikan bahwa itu tidak benar, tidak ada tahanan yang kabur,” kata Tony, Jumat siang pekan lalu. “Itu bekas kompresor AC.”

Keterangan berbeda diberikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, yang mengakui insiden penjebolan pada hari yang sama.  

Mendengar atasannya di Polda Metro Jaya sudah memberi keterangan, Tony baru mau mengakui insiden tersebut, meski dengan keterangan yang sedikit janggal.

“Jadi memang ada upaya kabur, tapi kepergok oleh petugas, satu tahanan lolos, tapi ini sudah mau ditangkap,” kata Tony, Jumat malam.

Tony kemudian berdalih kasus itu bukanlah hal yang besar karena Tahanan yang kabur itu berhasil ditangkap. Klaim "kepergok" yang diutarakan Tony malah jadi pertanyaan baru untuk wartawan. 

Klaim itu berbeda dari kenyataan karena dua Tahanan  yang bernama Ari Kusumah dan Jenal Mutakin itu sempat kabur dari lantai 5 sel Mapolres Jaktim ke perumahan warga.

Fakta ini berdasarkan informasi warga sekitar dan keterangan yang disampaikan Argo, yang mengakui dua Tahanan itu melarikan diri ke arah perkampungan di belakang Mapolres. Fakta lain, Ari ditangkap 45 menit setelah menjebol tahanan. 

Sedangkan Jenal baru bisa ditangkap dua hari kemudian atau Minggu, 24 Juni. Dua fakta itu jelas membantah klaim "kepergok" dari Kapolres Metro Jakarta Timur Yoyon Tony Surya Putra.

Sehari setelah Tony buka mulut, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz berjanji menegur Tony, yang dianggap berusaha menutupi informasi dua Tahanan kabur tersebut. Dikonfirmasi di Jakarta, Idham memerintahkan Tony untuk memberikan informasi sejujur-jujurnya kepada wartawan.

“Saya sudah suruh kejar yang belum dapat. Saya sudah telepon Kapolresnya [Tony]. Kalau ada rekan-rekan media telepon, kasih datanya!” tegas Idham pada Sabtu, 23 Juni 2018.

Tetap Tertutup
Teguran dari Idham Aziz tak langsung dipatuhi bawahannya Yoyon Tony Surya Putra. Mantan Kaden C Ropaminal Divpropam Mabes Polri ini tetap enggan terbuka ketika ditanyai tentang kasus di wilayah wewenangnya.

Saat saya menghubunginya pada Selasa, 26 Juni 2018, Tony tetap tak mengizinkan tembok bekas pembobolan itu dilihat. Awalnya, saya mencoba menghubungi Tony via pesan singkat dan telepon. Ketika dihubungi pada 11.33, Tony menjawab telepon dan menolak mentah-mentah.

Ia menegaskan daerah tersebut (sel) adalah bagian internal Polri yang dilarang dilihat siapa pun. Ia juga menolak penyebutan "penjaga meloloskan." Ia juga menolak personel polisi lalai.

“Tidak bisa. Itu (urusan) internal. Ngarang aja sampeyan,” tegasnya. “Kok meloloskan, bahasa mana itu? Tidak bisa seperti itu. Intinya sudah ketangkap lagi, enggak usah dibahas. Udah gitu aja.”

Saya mencoba menjelaskan tujuan melihat sel tersebut untuk reportase lapangan dan mengetahui prosedur pemeriksaan Polri sesuai standar operasional, tapi Tony tetap menolak. Ia mengaku, di semua wilayah, memasuki sel tentu dilarang. Ia menilai itu adalah privasi.

“Coba sekarang saya lihat HP, lihat fotonya, boleh enggak?” tanyanya, membandingkan privasi ponsel pribadi dan sel penjara polisi. 

“Kalau Anda masuk ke sel itu tidak mungkin, di mana pun tidak ada. Coba masuk ke tentara-tentara itu kalau berani. Berani enggak? Mas konfirmasi, intinya kelalaian, dan sudah saya periksa petugas, sudah saya proses, cukup, kan? Itu kelalaian, sudah saya periksa. Sudah. Kok sampai mau menerawang temboknya segala macam?”

Tony malah mengarahkan saya untuk menulis kasus lain, yakni soal kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap jajaran Polres Jakarta Timur sejak Mei hingga Juni 2018.

Ia membanggakan penangkapan yang dilakukan personelnya dengan menembak hingga menyebabkan empat pelaku meninggal. Ia mengklaim, langkah itu untuk membuat "aman" masyarakat, dan media seharusnya menulis berita seperti itu. Apabila ada keluhan dari keluarga pelaku, ia menganggap media tidak perlu mengumbarnya.

“Ada berita lebih penting lagi. Anda tanya, saya nembak 4 rampok tewas itu yang Anda tanya. Jadi jangan itu aja, kami nangkap rampok 14, 4 saya matikan, 8 saya tembak, itu yang Anda tanya. Masak cari berita biar mahal dibumbui? Dosa sampeyan itu,” tegasnya.

Pada hari yang sama, Tony menyuruh saya untuk mendatangi Mapolres Jakarta Timur apabila memang punya iktikad baik. Saya kemudian tiba sekitar pukul 13.30. Tony dan saya berbincang di ruang tunggu, sedangkan dua bawahannya di ruangan yang sama tetap bekerja.

Pada percakapan itu, intinya, Tony menolak untuk memberikan akses kepada saya untuk melihat sel yang dijebol Tahanan. Ia menilai kasus itu tidak perlu diperpanjang lagi. Ia juga menuding saya menuliskan berita polisi "meloloskan" Tahanan, meski saya sudah mengakui itu hanya kesalahan ucap saat bertanya.

Ia memperingatkan saya bahwa “Allah tidak tidur”, dan apabila saya mempunyai nyawa atau hati yang jahat ingin menjatuhkan seseorang, saya akan mendapat balasan. Ia mengambil contoh apabila media mengkritik polisi yang menembak mati pelaku kejahatan, maka suatu saat saya atau keluarga saya akan menjadi korban kejahatan.

Beberapa kali Tony mendelik, menunjuk-nunjuk, dan beranjak dari bangku hanya untuk memberi penegasan agar saya mengerti maksudnya: Tidak memberitakan soal pembobolan sel Polres Jakarta Timur.

Pada akhir perbincangan, ia kembali memberi penekanan bahwa saya seharusnya memberitakan tentang penangkapan 14 tersangka pencurian tersebut. Ketika saya bilang bersedia menanyakan soal penangkapan tersangka pencurian, ia lantas mengirimkan tautan berita.

“Polres Jakarta Timur tembak empat pelaku perampok,” tegasnya membaca judul berita tersebut. “Memang kamu mau, saya enggak usah buat rilis lagi? Saya suruh Polsek-polsek itu enggak usah kirim rilis lagi, sebarkan di media kita saja? Itu wartawan [Jakarta] Timur luntang-lantung enggak jelas.”

Saya gagal melihat kondisi sel yang dijebol Tahanan. Meski begitu, saya tetap mencoba meminta izin kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz. Saya juga membicarakan pertemuan saya dengan Tony kepada Idham melalui pesan singkat.

Mendengar cerita saya, Idham berkata seharusnya saya boleh melihat sel tersebut karena keterbukaan informasi. “Silakan saja,” katanya singkat. “Nanti saya tegur Kapolres [Tony].” (Red/Tirto)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.