SINGKAWANG,(BPN)- Satuan Narkoba Polres Singkawang meringkus dua Narapidana yang berada di Lapas Kelas II B Singkawang lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Kedua Narapidana ini masing-masing berinisial H alias A dan AP alias A. Keduanya berhasil kita ringkus pada Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 10.45 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, Minggu (1/7/2018).
Dimana sebelumnya, kedua Napi ini berhasil diamankan anggota ASN Lapas yang sedang melakukan kontrol Blok tahanan.
"Kontrol dilakukan untuk mengawasi kantin liar yang ada di dalam Blok Lapas Klas II B Singkawang," ujarnya.
Kemudian, petugas ASN Lapas melihat ada dua orang napi yang gerak-geriknya mencurigakan.
Selanjutnya, penjaga Lapas langsung melakukan penggeledahan terhadap ke dua napi tersebut.
"Dan ditemukanlah satu kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di kerah baju dari salah seorang napi," ungkapnya.
Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB (dihari yang sama, Jumat), salah satu stap KPLP Lapas menghubungi Kanit Reskrim Polsek Singkawang Selatan, Aiptu Nurat.
"Mendapat informasi itu, Kanit Polsek Singkawang Selatan pun menghubungi Kanit Idik I Resnarkoba Polres Singkawang," tuturnya.
Kemudian, anggota Resnarkoba dibawah Pimpinan Ipda Firdaus langsung mendatangi Lapas Kelas II B Singkawang untuk mengambil kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas Lapas.
"Kini keduanya sudah berada di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses lebih lanjut," jelasnya. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment