2016-05-01

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/Jakarta-Dalam acara peresmian pergantian nama AKIP menjadi Politehnik Ilmu Pemasyarakatan (PIP) oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly kemarin,Selasa (3/5/2016).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan, para petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan bekerja dengan integritas dan moralitas, mengingat tugas yang mereka emban cukup berat.

Dalam tugasnya, para petugas harus membina para penghuni lapas. Karena itu, ujar Yuddy, petugas pemasyarakatan semestinya memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

"Kompetensi tertentu diperlukan bagi petugas pemasyarakatan, karena yang dilayani bukan masyarakat biasa, tapi masyarakat binaan yang memerlukan perhatian dan pembinaan secara khusus," ujar Yuddy dalam sambutannya di acara launching Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) di Jakarta.

Apalagi, belakangan ini lapas dipenuhi oleh terpidana penyalahgunaan narkoba. "Jumlah napi dan tahanan narkoba mencapai 41,3 persen dari total napi dan tahanan yang ada," lanjut Yuddy.
Men PAN/RB Yuddy Crisnandi 
Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kompetensi petugas lapas harus terus ditingkatkan, karena memang penghuni yang dihadapi berbeda dengan yang lain.

Para petugas lapas yang berjaga juga ditegaskan untuk tidak terlibat langsung dengan jaringan peredaran narkoba yang kerap muncul dari balik lapas

Menurut Yasonna,  pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak cukup hanya ditangani oleh satu instansi, namun perlu sinergitas antar instansi. Dengan begitu, peredaran narkoba dapat ditekan.

" Perlu saya sampaikan jika pekerjaan ini bukan oleh satu instansi namun pekerjaan ini sudah terpadu", jelas Menkum HAM. (PAS/LP6)

BAPANAS/Jakarta-Banyaknya pelaku pelanggaran pidana yang dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan dinilai menjadi salah satu penyebab lapas melebihi kapasitas.

Sanksi pidana sosial bagi pelaku pelanggaran pidana tertentu dinilai bisa menjadi solusinya.

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi dan Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI dalam sebuah diskusi dijakarta,Sabtu (30/4/2016).

Arsul Sani mengatakan, pihaknya kini sedang menyusun peraturan di RUU KUHP yang mengatur agar pelaku tindak pidana tertentu tidak harus dijebloskan ke penjara.

Nantinya, pelaku bisa mendapatkan sanksi pidana sosial, seperti menyapu jalan dan lainnya, yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Misalnya, mencemarkan nama baik. Kalau ada, hukumannya tak harus penjara, tetapi kerja sosial,” ucap Arsul.
Ilustrasi over kapasitas  
Sementara itu, pembangunan lapas tidak tumbuh begitu pesat karena terbatasnya dana anggaran.

Setidaknya, saat ini ada 150 produk undang-undang yang dapat berujung sanksi pidana penjara bagi seseorang,suplai napi ke dalam lapas membesar selama beberapa tahun terakhir.

Ditambah lagi, ada banyak penegak hukum yang bisa memenjarakan pelaku. Jika dulu yang bisa menangkap dan memenjarakan pelaku hanya kepolisian dan kejaksaan.

Kini muncul lembaga baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional.

Petugas PNS di Ditjen Bea Cukai, Pajak, Perikanan, dan Kehutanan juga bisa menjebloskan pelaku ke penjara.

“Pintu lapas itu dibuka lebar-lebar, sementara ada regulasi yang juga mempersempit pintu keluar dari lapas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” ucap Hadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).(PAS/BP)

BAPANAS/Jakarta- Menkumham Yasonna H Laoly meresmikan nama Akademi Ilmu Pemasyarakatan resmi berganti menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Perubahan nama ini pun merubah jenjang pendidikan bagi taruna pemasyarakatan dari diploma III menjadi diploma IV.

Perubahan ini mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016, dengan bisa melakukan pendidikan hingga diploma IV.

Dalam pendidikan ini menyediakan 3 (tiga) program pendidikan, yakni teknik pemasyarakatan, manajemen pemasyarakatan dan bimbingan pemasyarakatan.

“Pemulihan secara bertahap sehingga bisa berintegrasi dengan masyarakat launching perubahan akademi pemasyarakatan menjadi politeknik pemasyarakatan dari semula diploma III berdsarkan peraturan Menkumham Nomor 16 Tahun 2016, Politeknik bisa melakukan pendidikan hingga diploma IV,” kata Kepala BPSDM Hukum dan HAM Mardjoeki dalam sambutannya di Gedung BPSDM, Jalan Raya Gandul, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2016).
Menkumham saat resmikan politehnik ilmu pemasyarakatan  
Pergantian nama ini diresmikan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Politikus PDI Perjuangan ini sempat menyampaikan harapannya kepada para taruna pemasyarakatan dengan diresmikannya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan ini.

Ia ingin para taruna ke depannya bisa lebih meningkatkan kompetensinya pada program pembinaan terhadap para narapidana.

“Teori-teori yang diterima di akademik akan diterapkan dengan variasi melalui pengalaman, realitas yang kadang jauh dari ekspektasi. Saya mengharapkan untuk terus menerus meningkatkan kompetensi di bidang tanggung jawab,” jelas Yasonna.


Dalam peresmian ini hadir pula Menteri PANRB Yudi Chrisnandi, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak serta ratusan taruna pemasyarakatan.(PAS/BP)

BAPANAS - Sembilan narapidana (napi) dan orang sipir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, positif narkoba, setelah dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi SH kepada wartawan di Lhoksukon, mengatakan, tes urine itu sesuai arahan dari Kemenkum dan HAM, untuk seluruh pegawai/sipir Rutan dan lapas yang serentak dilakukan seluruh Indonesia.

"Tes urine tersebut diikuti 26 napi dan 24 pegawai (sipir). Hasil tes urien sembilan napi dan satu pengawai positif narkoba," kata Effendi, Kamis (5/5/2016).

Ia mengatakan, pegawai yang positif narkoba akan dilakukan pembinaan selama enam bulan dan kembali dilakukan pemeriksaan urine oleh BNN Lhokseumawe, sementara untuk narapidana yang positif akan dipanggil dan dibina.
Ilustrasi

"Kepada napi yang positif konsumsi narkoba baik ganja dan sabu, akan ditanyai dari mana barang itu didapat, siapa yang memasukkan ke dalam rutan dan lainnya. Sehingga dapat memutus mata rantainya," terangnya .

Menurutnya tes urine ini penting dilakukan, karena selama ini pihaknya sudah semaksimal mungkin berupaya membasmi peredaran narkoba di Rutan Cabang Lhoksukon.

"Ke depan kita harapkan kepada petugas Lapas untuk lebih selektif memeriksa pengunjung yang ingin menjenguk napi, sehingga rutan ini harus benar-benar menjadi tempat pembinaan," katanya.

Bagi napi yang sudah bebas dari hukuman akan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik lagi, harapnya.(OKZ)

BAPANAS/Lhokseumawe-Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Klas IIA Lhokseumawe Syahrul secara resmi telah melaporkan atas kaburnya Narapidana (Napi) Bandar Narkoba Sahrul Hadi (31) alias Pon warga Desa Beunot Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara pada Sabtu (16/4/2016) kepada Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pencarian dan penangkapan kembali terhadap napi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kalapas Klas IIA Lhokseumawe Drs. Elly Yulizar Kepada Reporter saat ditemui diruang kerjanya, Senin(2/4/2016), “ Napi Sahrul Hadi yang kabur Kemarin Sudah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe,saya sudah diperlihatkan surat tanda lapor ke Polres Lhokseumawe oleh Plh Kalapas Syahrul ”,Ujar Elly.

Menurut Elly saat kaburnya napi bandar narkoba Sahrul Hadi alias Pon,dirinya tidak berada ditempat,sedang cuti berobat keluar daerah. Semua kewenangannya saat itu diserahkan pada Pelaksana Harian (Plh) yakni Syahrul yang juga Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) LP Klas IIA Lhoksemawe.

Elly juga mengatakan pasca kaburnya napi bandar narkoba sahrul hadi alias pon terpidana 6 tahun penjara setelah mendapat izin Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dalam kepentingan pembagian warisan,para petugas yang berwenang serta terlibat dalam pemberian izin CMK kepada napi tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim dari Kanwilkum HAM Aceh.
ilustrasi 
“ Untuk para petugasnya tinggal menunggu pemeriksaan dari Tim Kanwilkum HAM Aceh namun demikian kami tetap melakukan pencarian “, papar elly yang terlihat masih belum Fit kesehatannya.

Hal yang sangat mengagetkan yakni saat pihak kepolisian resort (Polres) Lhokseumawe dilakukan konfirmasi terkait kaburnya napi tersebut, betapa tidak, Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono SIK melalui Kasat Reskrim AKBP Yasir SH membantah pernyataan tersebut, jika pihaknya hingga kini belum mendapat laporan resmi terkait kaburnya napi bandar narkoba sahrul hadi beberapa pekan lalu saat mendapat izin CMK.
Surat CMK yang diduga bodong

“ Napi kabur,kapan itu, setahu saya sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak LP Lhokseumawe terkait kaburnya napi bernama Sahrul Hadi”,tutur Kasat Reskrim Yasir yang akrab dikalangan wartawan Lhokseumawe-Aceh Utara.

Lanjutnya,” Pada dasarnya pihak kami hanya menunggu laporan dari pihak lapas,jika tidak dilaporkan secara resmi maka kami tidak bisa mengambil tindakan atau langkah apapun juga",pungkasnya. (PAS/TSA)

BAPANAS/Sleman- Berbagai cara terus dilakukan oleh para jaringan narkoba untuk memasok barang haram tersebut kedalam lapas.

Namun demikian juga halnya sikap jeli petugas yang dari hari ke hari dituntut untuk lebih jeli dan waspada dalam aksi para jaringan narkoba ini agar jangan sampai lengah.

Sebanyak 65 butir pil narkoba obat-obatan psikotropika golongan 4 ditemukan oleh petugas Lapas Wirogunan Yogyakarta siang ini. Barang terlarang itu diduga dilempar oleh seseorang dari balik tembok untuk tahanan.

“Betul. Kami ada informasi ada barang masuk. Lalu kami lakukan pencarian, sekitar jam 12.30 WIB kami temukan di salah satu gang. Barangnya di dalam kresek hitam,” ujar Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin, Kamis (28/6/2016).
Ilustrasi  
Zaenal menyebutkan, 65 butir pil narkoba ini diletakkan di dalam dua bungkus rokok bersama beberapa buah tomat. Ditemukannya di belakang Blok A.

“Jadi tomat itu untuk pemberatnya, biar bisa dilempar dan kalau jatuh tidak bersuara”ungkapnya.

 Setelah diyakini tidak ada lagi barang ataupun benda terlarang lainnya disekitar lokasi ditemukan barang haram tersebut.

Ke-65 butir narkoba tersebut lansung diserahkan ke Polda Yogyakarta untuk ditindaklanjuti mengungkap siapa pemiliknya.

" Pil narkoba tersebut sudah kita serahkan ke Polda DIY untuk diselidiki pemiliknya", papar Zaenal.(PAS)



BAPANAS/Jakarta- Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan Ke- 52 yang dilaksanakan di Lapas Cipinang,Rabu (27/4), Menkumham juga memberikan sejumlah penghargaan kepada Satuan Kerja (satker) dan petugas yang berprestasi. 
 
Berikut Satker dan Petugas yang mendapat penghargaan adalah:

1, Lapas Narkotika Jakarta : kategori lapas yang berhasil melaksanakan rehabilitasi pengguna narkotika melampaui target yang ditentukan, kategori upaya penanganan pengaduan sesuai standar, dan kategori pengusulan integrasi (PB, CB, CMB) terbanyak.

2. Lapas Cianjur : Kategori kepatuhan laporan Barang Milik Negara.
3. Rupbasan Surakarta :Kategori pengelolaan basan baran sesuai standar dan berbasis teknologi.
4. Rutan Wonosari : Kategori pengusulan PB Online dengan baik.
Menkumham Yasonna H Laoly saat menyerahkan penghargaan kepada salahsatu pimpinan satker 
5. Lapas Pontianak : Kategori responsif terhadap permintaan data keuangan
6. Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat : Kategori Divisi Pemasyarakatan perintis lapas industri.

Sedangkan petugas Pemasyarakatan yang mendapat penghargaan adalah Ricardho Rosario Talaud dari Lapas Tual, Hendra Hermawan dari Lapas Cirebon, dan Rohana dari Rutan Kandangan yang menjadi operator Sistem Database Pemasyarakatan terbaik. (PAS/TSA)

BAPANAS/Jakarta- Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, hingga saat ini masih ada petugas Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi oknum pengedar narkoba di sejumlah lapas, terutama untuk penjara narkotika.

Menurut Yasonna, para petugas yang masih terlibat dalam jaraiangan narkoba didalam lapas telah menjadi penghianat janji tugas yang sudah dibuat.

"Kita harus jujur bahwa di antara kita ada orang-orang yang terlibat menghambakan diri menjadi pengedar di lapas. Menjadi penghianat dari tugas yang sudah kita ikrarkan," turut Yasonna di LP Klas I A Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2016).

Yasonna melanjutkan, hal itu terjadi karena banyaknya permintaan barang haram dari dalam lapas. Selain itu, petugas lapas secara kualitas menurut Yasonna masih kurang.
Menkum HAM Yasonna H Laoly saat HUT PAS ke-52  di LP Cipinang  
Yasonna mengungkapkan, program rehabilitasi dari pihaknya hanya dapat menampung 5 ribu tahanan setiap tahunnya. Sementara yang ditahan atas kasus narkoba, bisa lebih dari itu.

"Sisanya ada 55 ribu lagi yg masih ketergantungan di dalam. Pertarungan melawan narkoba harus komprehensif. Bagaimana program ini bisa mengakomodir seluruh tahanan, akan menjadi PR kita bersama," tambah dia.

Dalam amanatnya saat upacara peringatan Hari Pemasyarakatan ke-52, Yasonna berharap agar petugas lapas bisa bersih dari segala macam tindak penyalahgunaan narkotika di dalam penjara.

"Indonesia sedang dalam situasi darurat narkoba dan kita semua di sini harus terus menanggulangi hal itu dengan cara yang benar," tegas Yasonna. (PAS/Liputan6)

BAPANAS/Jakarta- Permasalahan utama di setiap lapas adalah over kapasitas, untuk mengurangi masalah ini Menkum HAM Yasonna H Laoly merencanakan akan membangun blok tambahan disejumlah lapas

"Ini untuk menambah daya tampung lapas. Sementara ini yang prioritas saja (lapas). Ini proyek beberapa tahun kedepan,misalnya penambahan di Nusa Kambangan untuk super max security.

Tahun ini bisa beberapa ribu daya tampungnya misalnya. Nanti kami akan evaluasi lagi," tutur Yasonna di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2016).

Dia melanjutkan, dalam proyek tersebut diperkirakan anggaran dana yang diperlukan bisa mencapai Rp 1,6 Triliun. Namun yang baru disediakan hanya sebesar Rp 1 Triliun saja.

Menkum HAM Yasonna H Laoly  
"Awalnya saya minta Rp 1,6 Triliun. Tetapi bagian keuangan baru kasih Rp 1 Triliun. Untuk dana saya minta minimal Rp 1,3 Triliun," ujarnya.

Menurut Yasonna, lapas di Indonesia saat ini memang banyak yang melebihi kapasitas. Lapas di Jakarta sendiri misalnya, setiap bulannya warga binaan terus bertambah sekitar seribu orang.

"Ya pasti padat semua, mau bagaimana lagi. Kalau di Jakarta ini paling kita akan oper ke Gunung Sindur, Depok, atau ke Cikarang.

Di sana masih bisa menampung. Sementara untuk di Medan bisa dioper ke Langkat atau Siantar," sambung Yasonna. (PAS/TSA)

BAPANAS/Jakarta- Kaburnya napi wanita melani saat dipekerjakan dirumah dinas kalapas wanta suka miskin membuat Menkum HAM Yasonna Laoly heran dan geram.

Bukan itu saja menkum HAM juga sangat geram kepada kalapas wanita  suka miskin atas kaburnya napi melani, Oleh karena itu, Laoly akan mengevaluasi kinerja Kapalas Wanita Sukamiskin Surya Duma.

"Nanti kita koreksi, tapi kita suruh cek dong duluan. Kan saya kan harus suruh perintah diperiksa dulu itu prosedurnya, benar nggak, benarkah dia memang tinggal PB (Pembebasan Bersyarat), benarkah dia asimilasi," kata Laoly di Istana Negara Jl Veteran, Jakpus, Kamis (28/4/2016).

Terkait adanya pengakuan napi melani kepada kalapas wanita jika melani adalah keponakan dari Menkum HAM,yasonna lansung membantah hal tersebut dengan mengatakan jika sudah sesuai perbuatan dan kasusnya napi melani yakni menipu.
Menkumham Yasonna Laoly                                           Kalapas Surya Duma       
"Itu penipu. Memang dia penipu juga, kasusnya kan penipuan. Memang penipu dan sekarang kita suruh, apakah ada kesalahan protap ini yang dilakukan Kalapas," tegasnya.

Yasonna telah memerintahkan agar dilakukan pencarian dan napi melani bisa segera ditangkap.

Orang nomor satu dilingkungan kemenkum HAM ini memastikan, bila Melani berhasil ditangkap maka permohonan pembebasan bersyaratnya(PB) akan dicabut.

" Cari dia sampai dapat, Walau hukumannya tinggal 2 bulan lagi namun kalau nantinya tertangkap saya pastikan PB nya akan dicabut ”,ungkapnya. (PAS/TSA)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.