JAKARTA,(BPN)- Seorang narapidana (Napi) berhasil kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura atau Lapas Doyo, Senin (9/11/2020).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.
Ahmad menyatakan narapidana tersebut bernama Nomsani Nawipa (20) yang kasus narkoba.
Terpidana itu melarikan diri setelah memotong pagar kawat yang ada di mengelilingi lapas.
"Memotong pagar kawat menggunakan tang warna hitam hijau, selanjutnya memanfaatkan pintu pos 2 yang dalam kondisi terbuka," kata Kamal melalui keterangan resmi.
Menurut dia, narapidana yang melarikan diri itu beraksi sekitar pukul 13.00 WIT.
Saat itu, seorang petugas yang menjadi saksi memergoki pelaku melarikan diri, namun tak berhasil menangkapnya.
Kamal menuturkan petugas langsung membunyikan lonceng dan mengejar setelah mengetahui ada narapidana kabur.
Petugas menemukan terpidana itu telah mengganti pakaiannya di belakang lapas.
"Ditemukan barang-barang milik pelaku berupa satu buah sepatu warna silver, satu buah sweater warna hitam, dan satu buah celana jeans panjang," ucapnya.
Sekitar pukul 21.00 WIT, petugas merazia kamar narapidana tersebut.
Hasilnya, kata Kamal, petugas menemukan sejumlah perabotan elektronik yakni ponsel merk Asus dan Xiaomi, dua buah colokan listrik rakitan, sebuah pemanas air buatan, tiga potong besi pendek, empat buah pisau rakitan yang dibuat dari sendok dan korek api gas.
Hingga malam hari, petugas belum dapat menemukan keberadaan terpidana itu. Polisi telah menetapkan narapidana tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini masih dilakukan pengejaran dan kami sudah terbitkan DPO-nya," kata dia.
Kamal menyebutkan narapidana itu sebelumnya juga pernah melarikan diri bersama 13 narapidana lainnya pada 2019.
Kemudian, mereka sempat ditangkap kembali dalam kasus pencurian dan harus mendekam di lapas sejak Januari 2020.(red/kompas)