2018-04-29

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BIMA,(BPN) - Aparatur sipil negara (ASN) Lapas Bima, Yamin (36), dan seorang mahasiswa bernama Jumra (26) ditembak oleh anggota Kepolisian Resor Bima, NTB. Keduanya ditembak karena kabur setelah mencuri sepeda motor.

"Pelaku adalah ASN Lapas Bima dan mahasiswa. Kini mereka tengah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Winarta dalam keterangannya, Sabtu (5/5/2018).

Saat peristiwa itu terjadi, Yamin dan Jumra membobol motor dengan kunci L. Polisi yang mencurigai gerak-gerik keduanya langsung bertindak.

Yamin dan Jumra melarikan diri saat didekati polisi. Baku tembak sempat terjadi.

"Kedua pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada pukul 02.00 dini hari. Saat mau ditangkap, para pelaku sempat melarikan diri dan juga sempat terjadi baku tembak antara polisi dengan pelaku. Untungnya polisi berhasil melumpuhkan kedua pelaku," kata Bagus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk airsoft gun jenis revolver dan 200 butir peluru, kunci L, serta satu lembar uang palsu. Turut diamankan juga 2 unit sepeda motor curian. 
(Red/Detiknews)

Ilustrasi
MEDAN,(BPN) - Seorang Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, ditemukan tewas gantung diri di dalam sel tahanan blok Tapsen D1 Lantai 1, sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu (5/5/2108).

Penemuan napi bunuh diri ini bermula saat petugas lapas bernama Rimbun Pakpahan (25) membangunkan narapidana.

Mereka kemudian diapelkan berjumlah 4 orang narapidana.

Selanjutnya petugas menyuruh salah satu narapidana bernama Hermansyah (36) membangunkan korban John Waldrova Ganda Sirait (40) yang beralamat di Marihat Blok 10 Simpang Kawat, Kecamatan Tiga Balata, Kabupaten Simalungun.

Korban dijerat hukum setelah melakukan kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup.

"Korban John Waldrova Ganda Sirait ditemukan telah tergantung di kamar mandi, tepat di kamar blok yang ditempatinya Tapsen D1 Lantai 1," kata Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni, Sabtu (5/5/2018).

Trila menjelaskan sebelumnya para saksi dari narapidana seperti Ismail (23), Hermansyah (36), Jiwa Ranjit (28) sudah mengetahui bahwa korban sering ribut dengan seorang perempuan yang diduga pacarnya lewat handphone miliknya.

"Korban ini awalnya dari Lapas Pekanbaru dan dikirim masuk Lapas Tanjung Gusta pada 2017 lalu. 

Korban ini sangat tertutup dengan narapidana lainnya yang tidak pernah berbaur," ungkap Trila.

"Polsek kita langsung datang melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, mengamankan barang bukti, memberikan garis line polisi dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi," kata Trila. (Red/Trb)

Kalapas Klas IIB Langsa Said Mahdar
LANGSA,(BPN)-  Terkait pemberitaan di media online adanya napi yang berstatus anggota polisi yang kerap berada di luar Lapas Klas IIA Langsa membuat pimpinan Lapas tersebut angkat bicara untuk mengklarifikasikan pemberitaan miring tersebut.

Menurut Kepala Lapas Klas II B Langsa Said Mahdar kepada redaksi, Sabtu (5/5/2018) napi Supardi terpidana kasus pembalakan liar atau ilegallogging yang juga anggota Polres Aceh Timur  diakuinya kerap berada diluar lapas.

Namun keberadaannya napi tersebut sudah sesuai dengan SOP ataupun prosedur yang berlaku dan dirinya menampik jika napi supardi dikeluarkan secara ilegal.

“ Saya akui memang benar napi kita bernama supardi sering berada diluar lapas namun semua telah kita lakukan sesuai prosedur dan SOP dan kalau ada yang katakan dikeluarkan secara ilegal itu tidak benar “,tegas said mahdar melalui sambungan telepon selulernya.

Kemudian melanjutkan penjelasannya, napi supardi mendapat izin asimilasi yakni dipekerjakan kepada pihak kedua yakni polres aceh timur.

Sesuai aturan yang berlaku seorang napi yang mendapat izin asimilasi akan dikeluarkan pada pagi hari dan kembali pada sore hari,namun untuk napi supardi akan tetap dikeluarkan pada waktu diperlukan oleh Polres Aceh Timur.

“ Jadi jika tidak pernah ada didalam lapas itu tidak benar namun napi supardi kita keluarkan pada pagi hari untuk bertugas di polres aceh timur dan kembali sore hari,terkadang jika polres membutuhkan tenaganya pada malam hari ya kita keluarkan dengan sepengetahuan kapolres acehntimur tentunya “,ungkap said mahdar yang juga mantan Karutan Jantho, Aceh Besar.(Red)

Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami
JAKARTA,(BPN)- Sri Puguh Budi Utami hari ini resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Ada pekerjaan yang menjadi fokus utamanya usai menjabat, yakni percepatan pembangunan lapas 'high risk' di Nusakambangan. 

Lapas high risk merupakan lapas yang diperuntukkan untuk narapidana berisiko tinggi (high risk) atau yang melakukan kejahatan luar biasa seperti narkoba dan terorisme.

"Tentu kami menetapkan fokus dan prioritas. Nah pekerjaan-pekerjaan seperti apa, itu ada yang rutin ada yang merupakan satu pekerjaan yang harus ada percepatan. Misalnya ini pembangunan lapas high risk yang di Nusakambangan untuk menempatkan narapidana yang digolongkan sebagai napi high risk," kata Sri Puguh Budi Utami, di Kantornya, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018). 

Sri Puguh mengungkapkan, saat ini pembangunan lapas high risk tersebut telah mencapai 70 persen. Ia berharap, tahun ini lapas tersebut dapat segera diresmikan. 

"2018 mudah-mudahan sudah bisa diresmikan meskipun hanya satu blok," ujarnya. 

Sri Puguh menjelaskan, yang membedakan lapas high risk dengan lapas lainnya adalah dalam hal perlakuan. Dalam lapas high risk, setiap satu sel penjara hanya akan dihuni oleh satu narapidana. 

"Jadi one man one Cell. Jadi mereka ditempatkan sendiri nanti akan ada penilaian sejauh mana, regulasinya sendiri, aturannya sendiri untuk lapas hairis ini. Jadi tidak sama dengan lapas-lapas lain," jelas Sri Puguh. 

Penempatan narapidana dalam high risk juga tidak hanya ditentukan oleh Kemenkum HAM. Keputusan untuk menempatkan seorang narapidana ke lapas high risk tersebut juga akan melibatkan kementerian/lembaga lain yang terkait. 

"(Juga) butuh assessment. Nah ini bekerja sama dengan pihak-pihak lain. Jadi tidak hanya keputusan oleh Ditjen PAS, Kemenkum HAM, tapi ada K/L lain yang terlibat menetapkan siapa nanti yang bisa ditempatkan di sana kecuali tidak ada kaitannya dengan K/L lain. Misalnya untuk teroris, untuk narkoba yang bandar itu ditempatkan di lapas high risk," paparnya. (Red/detikcom)


JAKARTA,(BPN) - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut keadaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia sangat buruk. Berbagai masalah klasik seperti overkapasitas disebut Laoly berimbas pada persoalan lain.

Laoly menyebut kapasitas rutan di Indonesia saat ini yaitu 123.025, sedangkan penghuninya sudah mencapai 246.389 orang dan terus bertambah. Sebagian besar, menurut Laoly, tahanan yang masuk yaitu dari kasus narkoba.

"Dalam sistem database permasyarakatan menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni rutan sangat banyak 246.389 on going. Maksudnya terus detik per detik angka ini terus bertambah. Dan angka nett jumlah yang kurang, jumlah remisi keluar tapi di top up. Top up terus," kata Laoly saat membuka seminar nasional Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) dengan tema 'Pembimbing Kemasyarakatan dan Pidana Alternatif' di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

"Sementara kapasitas huni rutan hanya untuk menampung 123.025. dengan demikian kondisi hunian lapas saat ini sudah over load. Dengan overkapasitas 200 persen. Tiap bulan bertambah 2.000 nett. Dan ini pada umumnya adalah narkoba," imbuh Laoly.

Overkapasitas itu disebut Laoly berimbas pula pada bengkaknya anggaran. Selain itu, Laoly juga mengatakan overkapasitas membuat kondisi lapas sangat buruk.

"Saya kemarin pergi ke Kalimantan Selatan. Kondisi lapasnya hampir overkapasitas 300 persen. Belum masuk ke dalam saya sudah, panas, pengap, apek, Pesing. Saya selalu mengatakan kalau dengan lapas yang overkapasitas seperti ini, menjalani satu hari di lapas kita, kalau di Malaysia sehari seperti 5 hari padahal lebih enak dari kita, makan enak, di kita itu betul-betul neraka," ucap Laoly. 

"Jadi ketika kita hukum dia 3 tahun. melewati 3 tahun itu sama dengan 3x5, 15 tahun. Tidur gantian, Ada yang tidur lipat kaki. Makanya saya minta teman-teman dari Komnas HAM kamu lihat dulu ke dalam itu seperti apa jangan ngomong aja. Supaya kita tahu di sini seperti apa," lanjut Laoly.

Untuk itulah, Laoly ingin adanya reformasi aturan terkait pemidanaan. Dia ingin dalam RKUHP ada pidana alternatif di luar penjara seperti pidana sosial dan sebagainya bagi para pelaku kejahatan.

"Dengan adanya RKUHP ini merupakan angin segar bagi Kemenkum HAM. Dengan KUHP yang baru kami berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana di luar penjara," ujar Laoly. (Red/Detikcom)


PEKANBARU,(BPN)–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Riau Marsekal Pertama TNI Rakhman Hariyadi, Jumat (4/5) di Pekanbaru. 

Pertemuan dua pejabat instansi vertikal di Riau ini tentu sangat penting artinya bagi membangun komunikasi dalam rangka koordinasi dan kerjasama kedua instansi terlebih Kementerian Hukum dan HAM merupakan institusi yang besar dengan tugas yang besar pula.

Beberapa tugas di Kementerian Hukum dan HAM sangat membutuhkan data intelijen seperti tugas-tugas keimigrasian dan pemasyarakatan walaupun memang dalam struktur keimigrasian sudah ada bidang intelijen namun memperluas jaringan untuk sharing data intelijen dapat meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, baik di bidang imigrasi, pemasyarakatan dan tugas-tugas yang lain. 

Untuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau sendiri, kerjasama dengan BIN Daerah Riau antara lain telah diwujudkan dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

Turut bersama Kakanwil dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi, Wiyono serta Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Maizar yang merupakan pejabat pada Divisi Keimigrasian dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, melantik 3 Pimpinan Tinggi Madya dan 35 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),Jum'at (4/5/2018).

Dalam kesempatan ini Yasonna melantik 3 Pimpinan Tinggi Madya yaitu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N.; Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si, serta Dr. Karjono, S.H., M.Hum. sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham. Pelantikan dilaksanakan di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada Jumat, 4 Mei 2018.

Dalam arahannya kepada para pejabat yang baru dilantik, Yasonna mengajak para pejabat agar terus memberikan karya yang terbaik dalam menjalankan tugasnya. 

“Di era yang serba cepat ini, kita dituntut untuk terus berinovasi. Publish or perish. Jika tidak melakukan inovasi, maka kita akan hilang,” pesan Yasonna. Lebih lanjut, Yasonna juga berpesan agar para pejabat dapat adaptif dengan adanya perubahan. Inovasi dan pembaruan menjadi kunci agar kebijakan dapat diambil dengan cepat dan tepat.

Prof. Benny Riyanto sebagai Kepala Balitbang Hukum dan HAM sendiri merupakan Guru Besar dari Universitas Dipenogero, Semarang. Selamat datang dan Selamat bertugas di Balitbang Hukum dan HAM, Prof. Benny Riyanto. (Red/Rls)

(Foto erni Nurhayati)
JAKARTA,(BPN)-  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memasuki babak baru pasca dilantiknya Sri Puguh Budi Utami sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan perempuan pertama di Indonesia. Utami yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Ditjen PAS dilantik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, Jumat (4/5) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelantikan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasehat Menteri, Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini merupakan sejarah baru bagi Pemasyarakatan bahkan Kementerian Hukum dan HAM. Utami berhasil membuktikan bahwa usaha yang keras diiringi dengan integritas yang tinggi akan memberikan hasil yang luar biasa. Itulah mengapa saya selalu mengatakan kepada seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM untuk selalu bekerja keras, kerja lebih keras dan kerja lebih keras lagi. Apa artinya intelektualitas tanpa integritas,” ujar Yasonna.

Utami merupakan lulusan terbaik Akademi Ilmu Pemasyarakatan tahun 1986 dan memulai karirnya sebagai petugas Pemasyarakatan di Lapas Wanita Medan pada tahun yang sama. Perempuan kelahiran Ponorogo 2 Juli 1962 ini juga sempat menjadi Kepala Biro Perencanaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2011 sampai dengan 2016.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas amanah yang diberikan. Dukungan dari Anda semua menjadi motivasi bagi saya untuk bekerja lebih baik lagi,” ujar Utami sesaat setelah pelantikannya.

Karir perempuan yang telah hidup mandiri sejak duduk di bangku SMP ini dimulai ketika menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Registrasi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Medan. Delapan tahun kemudian Utami dipercaya untuk menjadi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehakiman. Perkembangan karirnya semakin pesat ketika menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten.

Dua tahun menjabat sebagai Sekretaris Ditjen PAS, Utami mengakui bahwa pembenahan harus terus dilakukan melihat kondisi Pemasyarakatan saat ini. Sinergi dan pelayanan prima oleh petugas Pemasyarakatan dianggap sebagai kunci tercapainya tujuan Pemasyarakatan.

“Tantangan dunia Pemasyarakatan saat ini semakin berat. Diperlukan kerja keras dan kerja ikhlas. Saya tidak meragukan kemampuan teman-teman. Mari kita bekerja sama untuk Pemasyarakatan yang lebih baik. Kita pasti bisa,” ajak Utami.

Acara pelantikan tersebut juga dirangkaikan dengan serah terima memori jabatan dan tasyakuran di Graha Bakti Pemasyarakatan Kantor Pusat Ditjen PAS. Ustadz Yusuf Mansur turut hadir memberikan tausiyah kepada seluruh pegawai.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Overcapacity atau kelebihan muatan menjadi masalah bagi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Di Indonesia dari seluruh lapas/rutan hanya bisa menampung sekitar 120 ribu orang narapidana (napi). Tapi faktanya saat ini jumlah napi telah mencapai 240 ribu orang.

Akibat overcapacity ini, negara kesulitan memenuhi hak-hak bagi para napi. Sejauh ini negara hanya bisa berperan sebagai penjaga tahanan agar tidak kabur, serta memberi makan napi agar tidak sakit.

Menanggapi hal itu  Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Sri Puguh Budi Utami mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan overcapasity lapas hanya terdapat 2 cara. Pertama membangun lapas sebanyak mungkin atau kedua mengeluarkan para napi yang di dalam tahanan.

"Itu (cara mengatasi overcapacity) jawabnnya pasti nambah kapasitas, kalau enggak, (napi) yang di dalam cepat dikeluarkan," ungkap Utami di Aston Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).

Utami menuturkan wacana membangun lapas/rutan sebanyak mungkin bukan menjadi solusi terbaik. Sebab uang negara akan lebih bermanfaat jika diperuntukan membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, atau sekolah.

Oleh karena itu, Utami lebih menekankan agar para napi dilakukan pembinaan dengan baik sehingga dapat dipulangkan ke masyarakat. Selain itu dia juga berharap agar penegak hukum tidak dengan mudah menjebloskan seseorang ke dalam tahanan.

Utami berpendapat lembaga penegak hukum lebih mengedepankan restorative justice. Terlebih untuk pidana-pidana ringan seperti perkelahian agar dilakukan mediasi daripada langsung penjara.

"Itu kalau kasus ringan jangan ke rutan lah, dimediasi, restorative justice supaya tidak nambah. Bisa kan misalnya orang berantem, mencuri karena lapar, pengguna atau korban narkoba kan cukup dilakukan mediasi, rehab," tegas Utami.

Menurut Utami, dibutuhkan perubahan sistem peradilan, sebab masih kerap kali terjadi orang dengan pidana ringan, tapi dijatuhi vonis penjara. Maka dia juga berharap adanya RUU KUHP dapat menghadirkan jenis hukuman berbeda yang dapat berdampak pada berkurangnya jumlah tahanan.

"Iya mudah-mudahan nanti dengan RUU KUHP disahkan ada alternatif pidana, bisa denda, kerja sosial. Jadi lapas atau rutan jadi keputusan terakhir lah memidanakan orang jadinya tidak tambah terus (jumlah tahanan)," pungkas Utami.(Red/jp)

Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami
JAKARTA,(BPN)- Selama tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan senilai Rp. 1,3 triliun untuk biaya makan narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

"Untuk makan saja, untuk napi seluruh Indonesia selama 12 bulan atau 1 tahun, (nilainya) Rp. 1.3 Triliun," ungkap Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami usai membukan acara Lokakarya Hasil Assesment hak dan kesehatan "Perempuan di Dalam Lapas" di Rasuna Tower, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Menurut data Ditjen PAS pada Mei 2018, sebanyak 242.903 narapidana menempati 526 lapas atau rutan dan cabang rutan se-Indonesia. Angka tersebut naik dari data tahun 2014, sekira 160.000.
"Ini angka yang buat kami mengagetkan. Cukup signifikan kenaikannya. Mudah-mudahan dengan berbagai macam pembinaan oleh jajaran, aparat, isi lapas berkurang," jelasnya.

Utami mengatakan jumlah tahanan dan narapidana sudah melebihi kapasitas tampung lapas atau rutan, yakni 124 ribu orang. Hal itu menjadikan pembinaan untuk masing-masing penghuni lapas kurang maksimal.

"Kapasitas 124 ribu isi 242 ribu itu overloading, artinya kita tidak bisa memberikan hak-haknya sesuai mandat UU. Karena tempat saja sudah uwel-uwelan mau diapakan. Paling hanya bisa menjaga mereka supaya tidak lari, diberi makan supaya tidak sakit," tandasnya.

Utami berharap pemerintah bisa segera mensahkan draf rancangan revisi KUHP agar ada hukuman alternatif selain pidana, seperti denda dan kerja sosial demi mencegah peningkatan napi di lapas atau rutan.

"Mudah-mudahan sih sudahlah kasihan uang negara. Kami bisanya apa mesti lakukan pembinaan dengan benar," pungkasnya.(Red/tribun)

Ilustrasi
BONTANG,(BPN)– Kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bontang memprihatinkan. Pasalnya, jumlah narapidana (napi) atau warga binaan di Lapas Kelas III Bontang kini semakin bertambah. Awal Mei 2018 ini saja, jumlah napi sudah tembus 1.009 warga binaan. Padahal, kapasitas lapas hanya 376 orang

“Memang sudah lama overload, tetapi karena konsep bangunan lapas kami yang terbuka, maka kami masih bisa menampung warga binaan hingga jumlah saat ini. Ini sudah over kapasitas 168 persen,” jelas Kalapas Kelas III Bontang Heru Yuswanto, Selasa (1/5) kemarin.

Untuk menampung sebanyak 1.009 warga binaan, Heru membagi setiap sel yang berukuran sekira 5,8 x 15 meter untuk dihuni 20 sampai 25 orang. Sehingga dalam satu ruangan tidak terlalu berdesakan. Sementara untuk warga binaan wanita dan anak dipisahkan bangunannya. Mengingat Lapas Kelas II Bontang memiliki 6 bangunan gedung yang terdiri dari napi khusus kasus narkotika, tindak pidana korupsi (tipikor), napi wanita, napi anak, dan sisanya kriminal umum.

Sementara itu dirincikan Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Bontang Agus Salim,  jumlah napi dewasa pria 872 orang dan napi wanita 52 orang. Untuk jumlah tahanan pria dewasa sebanyak 57 orang dan 3 wanita.

Sedangkan jumlah napi anak-anak pria sebanyak 7 orang dan tahanan anak pria sebanyak 2 orang. “Totalnya tetap 1.009 dan ada napi dengan hukuman seumur hidup sebanyak 6 orang,” ujarnya.

Jumlah sipir atau penjaganya saat ini sudah mendapat tambahan sebanyak 48 orang. Sehingga total sipir di Lapas Bontang mencapai 74 orang.

Sebelumnya, Lapas Bontang sempat mendapat tambahan napi yang dimutasi dari Samarinda sebanyak 30 orang. Mutasi tersebut dilakukan karena Lapas Samarinda sudah sangat penuh kapasitasnya. (Red/Prokal)


SUKABUMI,(BPN)- Razia telepon seluler yang dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Warungkiara berhasil membongkar sindikat peredaran ganja di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jabar.

Hal ini diungkap Christio Nugroho, Kepala Lapas Warungkiara kepada awak media saat menggelar rilis bersama BNNK Sukabumi, Rabu (2/5/2018). Pengungkapan itu bermula saat petugas melakukan razia ke setiap ruang tahanan di lapas tersebut.

"Saat melakukan razia kita menemukan ponsel yang percakapannya memuat tentang pemesanan-pemesanan milik salah seorang warga binaan berinisial YG. Kemudian kita koordinasi dengan BNNK dan Polres Sukabumi," kata Christio.

Christio menyatakan ponsel dilarang dimiliki oleh warga binaan, namun dia enggan menjelaskan masuknya ponsel tersebut ke dalam ruang tahanan. "Yang pasti kita rutin melakukan razia dan penggeledahan, intinya kita tidak tinggal diam ketika ada barang terlarang masuk ke dalam tentu tidak kita biarkan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Sukabumi AKBP Yus Danial membenarkan pengungkapan berawal dari temuan pihak Lapas dari ponsel yang dimiliki seorang warga binaan.

"Pelaku berinisial YG terungkap berkat pihak lapas yang melakukan razia rutin dan berkala terhadap warga binaan. Dari kejadian itu kami mendapat informasi adanya jaringan pengedar narkotika jenis THC (Ganja) di wilayah pesisir dan pedesaan Kabupaten Sukabumi," kata Yus Danial.

Selain YG, turut diamankan pelaku berinisial RN (35), YD (21) dan NN (21). "Masing masing anggota sindikat memiliki peran berbeda ada yang berperan sebagai pengendali, kurir dan penerima barang. Dari tangan pelaku kita amankan berupa paketan besar, paket sedang dan paketan kecil diduga narkotika Jenis THC siap Edar," jelas Yus. 
(Red/Detikcom)

Kalapas Banjarbaru Akhmad Herriansyah saat menerima penghargaan
BANJARBARU,(BPN) - Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional tingkat Kota Banjarbaru Lembaga Pemasyarakatan Kota Banjarbaru menerima penghargaan sebagai Mitra peduli pendidikan terkait dengan kegiatan layanan pendidikan bagi warga binaan di Lapas Banjarbaru

Kalapas Banjarbaru Akhmad Herriansyah langsung menerima penghargaan itu di Lapangan Murjani, Rabu (2/5) pada momen upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Dihadiri Wali Kota Nadjmi Adhani, sekaligus pencanangan gerakan nasional orangtua membaca buku dan peringatan Hari otonomi daerah Kota Banjarbaru.


Perlu diketahui, Lapas Banjarbaru tak hanya aktif gelar kegiatan pembelajaran bagi para penghuninya, bahkan ujian pun digelar di Lapas.

Kalapas Banjarbaru Akhmad Herriansyah mengatakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) juga digelar di Lapas.(Red/Tribun)


....Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung."

JAKARTA,(BPN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irman dan Sugiharto, dua terpidana perkara korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e) ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini mengeksekusi dua terpidana, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sesuai putusan Mahkamah Agung, Irman divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS.?

Sementara Sugiharto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.?

Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.(Red/Antara)


POLEWALI,(BPN)- ALD (16), seorang tahanan anak melaporkan oknum pegawai lapas berinisial AM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman. AM diduga melakukan penganiayaan di ruang sidik jari Lapas kelas IIB Polewali Mandar, beberapa saat sebelum korban dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Polewali Mandar, Senin (30/4/2018). 

“Mulanya saya dipanggil ke dalam ruangan sidik jari lapas. Dia (AM) menanyakan kasus saya, tiba-tiba saja saya dipukul tujuh kali hingga luka memar,” jelas ALD di ruang PPA Polres Polman.

Tahanan anak yang terjerat kasus pelecehan seksual ini menceritakan kronologi penganiayaannya. Saat itu, korban akan melakukan registrasi sidik jari sebelum dikeluarkan dari lapas untuk menjalani sidang di PN Polman.

Ia kemudian dipanggil pelaku hingga akhirnya dianiya hingga luka memar di pipi, dahi, dan bibirnya. Ia kemudian menjalani visum di salah satu rumah sakit di Polman. Hasilnya, terdapat luka di beberapa bagian wajah korban. Karena tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, korban didampingi jaksa dan hakim melaporkan pelaku ke polisi. 

Iin Amrina, petugas PN Polewali Mandar yang mendampingi korban selama masa persidangan mengaku kaget mendapati sejumlah luka memar di sekujur tubuh korban. “Hari ini kan rencananya sidang tuntutan. Saya kaget juga karena mendapat telpon kalau anak ini luka-luka,” jelas Iin saat mendampingi korban melapor ke kantor polisi.

Iin Amrina, petugas PN Polewali Mandar yang mendampingi korban selama masa persidangan mengaku kaget mendapati sejumlah luka memar di sekujur tubuh korban. “Hari ini kan rencananya sidang tuntutan. Saya kaget juga karena mendapat telpon kalau anak ini luka-luka,” jelas Iin saat mendampingi korban melapor ke kantor polisi. 

Kepala Lapas Kelas II B Polewali, Haryoto mengaku belum bisa memastikan apakah luka di sekujur wajah dan bibir korban akibat pukulan anak buahnya.

Sebab menurut pengakuan pelaku, pukulannya tidak sampai melukai korban. Haryoto menduga, luka memar di sekujur tubuh korban akibat ia mebenturkan dirinya sendiri saat stres di pengadilan. Bahkan korban sempat kesurupan setelah keluar lapas. Ia pun memastikan, saat keluar lapas, tidak ada tanda-tanda luka di tubuh korban. Kemungkinan hal tersebut terjadi di luar lapas saat korban kesurupan. Korban bisa saja  membentur-benturkan tubuh dan wajahnya hingga luka memar saat kesurupan.

"Kami sudah kroscek kepada yang bersangkutan dan ia memang mengakui telah memukul tapi tidak sampai membabi buta dan melukai korban," ucapnya. Hingga kini, kasus ini ditangani PPA Polres Polman. ALD yang dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Polewali mandar pun batal karena kasus ini.(Red/Trb)


AMBON,(BPN)– Meskipun dalam situasi dan kondisi kantor yang tidak memungkinkan dan beratapkan tenda, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku pagi ini melaksanakan uji kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam rangka mengisi kekosongan jabatan yang ada pada jajarannya.

Hal ini dilakukan untuk mencari sosok pegawai yang mempunyai kemampuan atau kompetensi yang PASTI (Profesional, Akuntabel,Sinergi,Transparan dan inovatif) dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Senin,30 April 2018

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Priyadi bahwa Pengangkatan atau penempatan PNS dalam suatu jabatan harus sesuai dengan kompetensi jabatan sebagaimana diatur dalam UU nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian

Lebih lanjut disampaikan bahwa, Profesionalisme seorang PNS yang ditampilkan melalui kemampuan melayani masyarakat dengan cepat dan berkualitas akan menentukan hasil dari pembangunan yang dilaksanakan sehingga profesionalitas menjadi salah satu pertimbangan penting dalam rangkaian proses evaluasi dan penempatan PNS baik pada jabatan struktural maupun fungsional.

“Tujuan diselenggarakannya uji kompetensi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, perilaku yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan jabatan sehingga PNS tersebut dapat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan jabatannya secara profesional,efektif, dan efisien. Selain itu juga tujuan lainnya yaitu dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS dilingkungan kerjanya”Ungkap Priyadi. (Humas)


SEMARANG,(BPN)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo Mendapatkan penghargaan sebagai UPT dalam pelayanan komunikasi dengan keluarga (video call) berbasis Informasi Teknologi

Rumah Tahanan Negara kelas IIB Wonosobo menjadi salah satu penerima penghargaan dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-54, Jumat, (27/4/2018) bertempat di Lapas Kelas 1 Semarang,

Penghargaan tersebut didapatkan karena dukungan dan kerja keras dari banyak pihak. Penghargaan ini langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo.

Selain Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo, ada beberapa UPT di Jawa Tengah dan Pegawai Pemasyarakatan yang berprestasi yang juga mendapatkan penghargaan dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-54 salah satunya yaitu pegawai dari Lapas Purwokerto yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 9 gram.

Kegiatan tersebut ditutup dengan foto bersama seluruh UPT dan pegawai pemasyarakatan yang berprestasi dengan kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jawa Tengah.(Red/Rls)


WONOSOBO,(BPN)- Disela-sela acara Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-54, Sabtu 28 April 2018 di Rutan Kelas IIB Wonosobo, ada hal yang menarik yaitu acara sungkeman CPNS Tunas Pengayoman (TP) 2017 kepada orang tuanya. 

Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur dan bakti CPNS kepada Tuhan serta orang tua. Kepala Rutan Wonosobo Akbar Amnur, mengatakan bahwa selain sebagai pengejawantahan rasa syukur dan bakti CPNS juga menguatkan rasa emosional mereka dengan orang tuanya. 

Bahkan kesukseskan mereka dalam tugas sehari-hari tidak terlepas dari dukungan dan doa orang tua.
Salah satu CPNS Rutan Wonosobo Fatikha merasa sangat terharu karena merasa bahwa CPNS tidak akan berhasil sampai di titik ini tanpa perjuangan dan doa dari orang tuanya. 


" Saya sampai menitikkan air mata kalau mengingat perjuangan orang tua saya sehingga saya bisa diterima di Rutan Wonosobo ini, sambung Cpns yang biasa dipanggil Puput.

Semoga Tunas Pengayoman 2017 ini tidak larut dalam euforia yang berlebihan tetapi bisa fokus untuk membawa perubahan menuju ke arah yang lebih baik di Rutan Wonosobo. (NSP) @ Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo.(Red/rls)


JANTHO,(BPN)- Dalam rangka menyambut datangnya Nisfu Sya'ban 1438 Hijriah, ratusan Warga Binaan Rumah Tahanan ( RUTAN) Klas II B Jantho bersama Petugas Sipir dan Pegawai Rutan Gelar Zikir dan Shalat Sunnah, senin 30/04/2018.

Kepala Rutan Klas II B Jantho Yusnaidi, SH mengatakan, acara Zikir dan Shalat Sunnah berjamaah ini di laksanakan di mushalla Rutan dan diikuti Sekitar 400 lebih warga binaan dan tahanan titipan.

Ditambahkan Yusnaidi, Zikir dan Shalat Sunnah ini di gelar selain menyambut Nisfu Sya'ban, juga untuk meningkatkan ibadah dan memohon ampunan kepada Allah SWT, terlebih sebentar lagi kita bertemu bulan suci Ramadhan.
  
Usai Zikir dan Shalat sunnah berjamaah, kegiatan dilanjutkan dengan ceramah pencerahan Agama yang disampaikan langsung Kepala Rutan Yusnaidi, SH.

Dalam ceramahnya, Yusnaidi mengingatkan bahwa berapapun besar dosa yang telah kita lakukan akan mendapatkan pengampunan dari Allah, kecuali dosa sesama manusia.

" Allah Maha Pengasih dan Maha Pengampun dari segala dosa " Ujar Yusnaidi berulang-ulang.

Oleh karenanya, mulai sekarang mari kita dekatkan diri kepada Allah dan lupakan segala dosa yang telah kita perbuat, apalagi dalam waktu dekat kita memasuki bulan Ramadhan, yakni bulan yang paling mulia diantara bulan yang lain.

" Bagi yang sudah lama di dalam Rutan agar jangan pernah terbayang lagi untuk mengulangi kesalahan baik dengan Allah maupun dengan manusia, dan bagi baru masuk Rutan agar menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi lagi". Tutup Yusnaidi.(Red/Isda)


MAKASSAR,(BPN)— Direktorat Narkoba Polda Sulsel mengungkap pemasok narkoba ke dalam beberapa lembaga pemasyarakatan ( lapas) di Indonesia. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 5 kg sabu dan 150 butir ekstasi. 

Pemasok narkoba yang ditangkap adalah Hengki Suteja (48) dan Hance Wikiwidya (42). Keduanya merupakan warga Kota Makassar yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. 

Kepala Polda Sulsel Irjen Umar Septono dalam keterangan persnya, Senin (30/4/2018), mengatakan, kedua tersangka merupakan pemasok narkoba di beberapa lapas di Indonesia, seperti Lapas Denpasar Bali, Lapas Sukamiskin Bandung, dan Lapas Tanjung Gusta. 

"Kedua tersangka jaringan narkoba di Kota Makassar dan sudah dua tahun buron sejak tahun 2016. Keduanya pemasok narkoba di beberapa lapas di Indonesia. Mereka ini jaringan internasional yang memasukkan narkoba ke Indonesia," kata Umar. 

Umar mengungkapkan, awalnya polisi menangkap tersangka Hengky Suteja di salah satu hotel di Medan. Saat penggerebekan dan penggeledahan di kamar hotelnya, disita 5 kg sabu dan 150 butir ekstasi. 

Semua barang bukti rencananya diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya. "Saat dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap Hance Wikiwidya yang selama ini sebagai kurir membantu Hengky mengedarkan narkoba. 

Penyelidikan terus dilakukan sejak tahun 2016 hingga kini," bebernya. Umar menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red/Kompas)


BANDUNG,(BPN),- Petugas lapas Kelas II A Banceuy menggagalkan penyelundupan narkoba dalam sebuah gitar listrik yang dikirim lewat ojek "online" ke dalam lapas. 

Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Kusnali menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, ada seorang ojek "online" membawa gitar listrik ke Lapas Banceuy. 

"Dia (ojek daring) ketitipan barang oleh orang luar untuk disampaikan kepada salah satu narapidana di dalam," kata Kusnali di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno Hatta, Senin sore. 

Petugas yang tengah piket melarang pengemudi ojek daring itu untuk menyerahkan barang tersebut lantaran jam kunjungan sudah usai atau kunjungan sudah tutup. 

"Tapi karena ini ada kegiatan kesenian, dan dititipkan atas nama Pak Sandi, akhirnya difasilitasi untuk menerima barang tersebut," katanya. 

Meski begitu, barang yang masuk tetap melalui prosedur pemeriksaan. Petugas pun kemudian menggeledah dan memeriksa barang tersebut. 

"Ternyata di dalam lubang gitar ada obat dua jenis, salah satunya diduga narkoba. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Narkoba Polres Bandung," jelasnya.

Adapun barang yang diduga narkoba jenis sabu itu diperkirakan memiliki berat 4,5 gram. Selain itu, ada beberapa tablet obat penenang dalam satu sachet. 

"Berdasarkan pengakuan ojek online, barang dititipkan kepada saudara F (warga binaan Lapas Banceuy)," ujarnya. Dikatakan, sampai saat ini, petugas kepolisian masih mendalami apakah barang tersebut benar milik F yang merupakan warga binaan Lapas Banceuy yang divonis 12 tahun penjara karena kasus narkoba. 

"Pemesanan kita tidak tahu, yang jelas barang ini dititipkan oleh orang dari luar melalui ojek online untuk disampaikan ke dalam (Lapas Banceuy). Alasannya untuk kegiatan kesenian, apakah itu pemesanan atau tidak, yang jelas itu sedang diperdalam oleh penyidik," jelasnya. 

Pihak kepolisian pun, lanjutnya, tengah mendalami siapa pemesan ojek daring tersebut, berikut siapa yang menitipkan barang tersebut. 

"Yang di luar yang nitip itu sedang diperdalam oleh petugas kepolisian, apakah saudaranya atau siapa, yang jelas barang ini disampaikan ke F," katanya. 

Meski begitu, menurut Kusnali, F sendiri menampik bahwa dirinya memesan barang tersebut. "Dia (F) enggak pesan, ojek online pun tidak tahu, makanya tadi diperdalam oleh petugas, ciri-cirinya seperti apa, siapa yang nitip dan barang itu punya siapa. 

Karena ceritanya, (narkoba) untuk F, makanya kita konfrontir dia," tuturnya. Terkait adanya kegiatan kesenian di dalam Lapas, Kusnali mengakuinya. 

Kegiatan itu merupakan salah bentuk pembinaan Kemengterian Hukum dan HAM. Ia pun mengakui bahwa F ini terlibat dalam kegiatan tersebut. 

"Bahkan tanggal 8 Mei 2018 mendatang kebetulan ada kegiatan lomba kadarkum (kesadaran hukum) yang dilaksanaka di LPKA, salah satunya dia (F)," jelasnya.(Red/kompas)


JAKARTA,(BPN)- Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-54 di gelar serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan di seluruh Indonesia pada Jumat (27/4/2018).

Bermacam acara di hadirkan dalam peringatan hari bakti pemasyarakatan baik menjelang maupun pada hari peringatan mulai perlombaan maupun kegiatan sosial.

Yang sangat menarik di setiap peringatan hari pemasyarakatan adalah penyerahan penghargaan bagi para pegawai maupun petugas yang berhasil menggagalkan narkoba,pelarian hingga Unit Pelaksana Tehnis tercepat dalam pengiriman Laporan Gateway (SDP) terbaik terhitung April 2017-April 2018.

Berikut data yang berhasil dihimpun redaksi mereka-mereka yang mendapatkan penghargaan pada HUT PAS Ke-54 Tahun 2018 dijajaran Kanwil Kumham Sumatera Utara dan Aceh.

1. ACEH

A. Lapas Langsa Penggagalan Narkoba
               
 1.Feri panji Iskandar
Nip. 198607272007031003
Upt. Lapas  Langsa

2.Eru Chandra
Nip. 198506132007031003
Upt. Lapas Langsa

3.Donny Adithya Hutahuruk
Nip. 199301292017121004
Upt. Lapas Langsa

4. Andrian
Nip. 199803052017121002
Upt. Lapas Langsa

5. Rahmat Wahyu Nugraha
Nip, 199501092017121004
Upt .  Lapas Langsa

6.Rizki Maulana
Nip.  199707222017121002
Upt. Lapas Langsa

B. Penggagalan pelarian

1. Idris. SH
Nip 197405091994031001
Upt. Lapas Langsa
2.Syahrial Andika

Nip 199609052817121001
Upt.  Lapas Langsa

C. Sms Gateway (sdp)

1. TM. Syukran Raden Santoso
Nip. 198804282007031002
Upt. Lapas Langsa


Cabrut IDI penggagalan masuknya Ganja

1. Murdani
Nip 199310212017121002
Upt. Cabrut Idi

2. Rianza Bahri
Nip 199506082017121005
Upt..  Cabrut Idi

3. Rudi Hadi Surya
Nip 199204282017121004
Upt..  Cabrut Idi

4. Hermawan, SH.
Nip 198005262007031002
Upt..  Cabrut Idi

5. Irfandi
Nip 199305052017121004
Upt. Cabrut Idi

6.Muhammad yani
Nip 199307062017121001
Upt.  Cabrut idi

7. Abdul Manan
Nip. 19640403198401101
Upt. Cabrut Idi.


Rutan Jantho Penggagalan Masuknya Sabu-sabu

1. Baharuddin
Nip. 196509241992031001
Upt.  Rutan Jantho

2.Rahmat
Nip. 198504152009121006
Upt. Rutan Jantho

3. Munawir
Nip. 198405022006041001
Upt . Rutan Jantho

4. Armia
Nip 198502122009121003
Upt. Rutan Jantho

5. Munawar Aidhil
Nip. 198805172012121001
Upt. Rutan Jantho

6. Firdaus
NRP.  87021090
Upt. Rutan Jantho

7. Fitra Rezeki Ramadhan
NRP. 86060682
Upt.  Rutan Jantho

8. Muhammad Darwin SH
Nip.  197903162000031001
Upt.. Rutan Jantho

9.Lazuardi Asmi
Nip. 198607262006041001
Upt. Rutan Jantho

10. Arie Munandar
Nip. 199209072017121004
Upt. Rutan Jantho

11. Athailah
Nip 199108182017121004
Upt. Rutan Jantho

12. Attahiyatul Akbar
Nip. 199806302017121001
Upt.  Rutan Jantho

13. Alviandra
Nip. 199404012017121003
Upt. Rutan  Jantho

14. Andriy
Nip.  199711072017121003
Upt. Rutan Jantho.

Laporan Gateway (sdp) terbaik
1.Lapas Narkotika Langsa.


2. Sumatera Utara

Sedangkan Petugas dijajaran Kanwil kumham Sumut yang mendapatkan  penghargaan pada HUT PAS

A.Penggagalan Narkoba

- Cabang Rutan Sipirok
1.Yonal Frengki

- Rutan Klas IIB Sidikalang
2.Heryanto Tumanggor (Ka.KPR)

- Cabang Rutan Pancurbatu
3.Ibrahim Surbakti
4.Dardanella Ginting

- Rutan Klas I Medan
5.Hotmida Br. Sihombing
6.Pintauli br. Situmorang

- Lapas Klas IIA Binjai
7.Mariati br. Karo SE
8.Heti Ramadani

- Cabang Rutan Kotapinang
9.Ramadhoni
10.Rosulan Saidi Marpaung(CPNS)
11.Rico Pangihotan Baramuli (CPNS)

- Lapas Narkotika Klas III Langkat
12. Bahtiar Sitepu (Kalapas)
13.Sunardi (Kasubsi Kamtib)
14.Kamaruddin Manik (Kasubsi Admisi dan Orientasi)


Oleh      : T. Sayed Azhar
Sumber: Kadivpas Aceh-Sumut


LAMPUNG UTARA,(BPN)- Peringatan Hari Pemasyarakatan (HUT PAS) ke-54,Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kotabumi,Lampung Utara mengelar donor darah sebagai bentuk kepedulian bersama, Jumat (27/4/2018).

Kepala Keamanan Rutan Kotabumi mengatakan kegiatan donor darah yang dilkasanakan pada hari peringatan HUT PAS Ke-54 ini merupakan rangkaian kegiatan sosial yang telah direncanakan sebelumnya.

Kegiatan donor darah ini diikuti oleh sejumlah pegawai dari berbagai Unit Pelaksana Tehnis (UPT) dibawah kemenkumham seperti Lapapas Klas IIA Kotabumi, Rupbasan dan Kantor Imigrasi kotabumi.

" Kegiatan donor darah yang kita laksanakan hari ini merupakan rangkaian peringatan HUT PAS yang memang telah kita rencanakan sebelumnya, bukan dari rutan kotabumi saja namun dikuti oleh pegawai dari lapas anak,rupbasan dan kantor imigrasi kotabumi, semoga kegiatan sosial ini bermanfaat bagi masyarakat " ,Ungkap kepala keamanan rutan.(Red/Rls)



KEUTAPANG,(BPN)- Sebanyak tiga Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang kabur, Sabtu (28/4) sore,dua tahanan diantaranya adalah tahanan titipan Polisi dan satu napi 

Kedua tahanan titipan dan napi  tersebut yakni  Aheng merupakan tahanan titipan Polres keutapang, Arpandi (36) adalah napi dan Halidek tahanan titipan dari Mapolres Kabupaten Kayong Utara. 

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas II Ketapang, Nurkaimi membenarkannya

“Iya memang ada tahanan di Lapas kita (Ketapang-red) yang melarikan diri Sabtu sore kemaren. Semuanya ada tiga orang,” kata Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Subakdo melalui Nurkaimi kepada awak media di Ketapang, Minggu (29/4).

Ketiganya berpura-pura hendak menitipkan barang ke pintu penjaan utama. Ketika itu petugas jaga di depan tersebut hanya satu orang yang bernama Sulasno. Ketika didatangi petugas tersebut tidak ada menyangka ketiganya berniat melarikan diri.

Namun ketiga tahanan tersebut tiba-tiba langsung mengeroyok petugas jaga itu.

“Pertama tahanan bernama Aheng memukul petugas kita disusul Arpandi dan Halidek. Jadi sebelum melarikan diri ketiganya mengeroyok petugas kita dahulu,” jelasnya.

Menurutnya setelah mengeroyok petugas ketiga tahanan itu langsung melarikan diri melalui pintu depan Lapas tersebut.

Namun dua tahanan yakni Aheng dan Halidek yang sudah cukup jauh melarikan diri langsung berhasil ditangkap kembali.

Sedangkan Arpandi hingga saat ini (Minggu, 29/4 siang-re) masih dalam pencarian.

Pihaknya sudah berkoordinasi sama pihak Polres Ketapang dan Kayong Utara terkait hal ini.

“Kita juga terus melakukan pencarian terhadap satu tahanan itu,” ujarnya.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan melalui Kanit 1 Pidum Polres Kayong Utara, Bripka Dedi Agus Rahmad membenarkan kejadian ini. Serta mengakui bahwa ada dua tahanan tersebut yang pernah ditangani pihaknya.

“Ya memang ada yang melarikan diri, tahanan kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polres Kayong Utara. tahanan itu yakni AP (36), AH dan HD,” kata Dedi saat dihubungi awak media di Ketapang melalui telepon, Minggu (29/4

Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa kedua tahanandan napi  itu melarikan diri melalui pintu utama.

Kejadiannya ketika petugas sipir penjaga pintu utama itu diserang sehingga keduanya bisa melarikan diri.

“Namun satunya yakni HD sudah berhasil ditangkap kembali. Sedangkan AP yang sudah divonis delapan tahun penjara dan denda 800 juta masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Dedi menambakan berdasarkan keterangan saksi bahwa AP melarikan diri ke belakang Kantor Camat Delta Pawan. Namun meski sudah dicari-cari di tempat tersebut hingga saat ini tahanan dan  narapidana tersebut belum berhasil ditemukan.(Red/Trb)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.