BANDUNG,(BPN),- Petugas lapas Kelas II A Banceuy menggagalkan penyelundupan narkoba dalam sebuah gitar listrik yang dikirim lewat ojek "online" ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Kusnali menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, ada seorang ojek "online" membawa gitar listrik ke Lapas Banceuy.
"Dia (ojek daring) ketitipan barang oleh orang luar untuk disampaikan kepada salah satu narapidana di dalam," kata Kusnali di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno Hatta, Senin sore.
Petugas yang tengah piket melarang pengemudi ojek daring itu untuk menyerahkan barang tersebut lantaran jam kunjungan sudah usai atau kunjungan sudah tutup.
"Tapi karena ini ada kegiatan kesenian, dan dititipkan atas nama Pak Sandi, akhirnya difasilitasi untuk menerima barang tersebut," katanya.
Meski begitu, barang yang masuk tetap melalui prosedur pemeriksaan. Petugas pun kemudian menggeledah dan memeriksa barang tersebut.
"Ternyata di dalam lubang gitar ada obat dua jenis, salah satunya diduga narkoba. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Narkoba Polres Bandung," jelasnya.
Adapun barang yang diduga narkoba jenis sabu itu diperkirakan memiliki berat 4,5 gram. Selain itu, ada beberapa tablet obat penenang dalam satu sachet.
"Berdasarkan pengakuan ojek online, barang dititipkan kepada saudara F (warga binaan Lapas Banceuy)," ujarnya. Dikatakan, sampai saat ini, petugas kepolisian masih mendalami apakah barang tersebut benar milik F yang merupakan warga binaan Lapas Banceuy yang divonis 12 tahun penjara karena kasus narkoba.
"Pemesanan kita tidak tahu, yang jelas barang ini dititipkan oleh orang dari luar melalui ojek online untuk disampaikan ke dalam (Lapas Banceuy). Alasannya untuk kegiatan kesenian, apakah itu pemesanan atau tidak, yang jelas itu sedang diperdalam oleh penyidik," jelasnya.
Pihak kepolisian pun, lanjutnya, tengah mendalami siapa pemesan ojek daring tersebut, berikut siapa yang menitipkan barang tersebut.
"Yang di luar yang nitip itu sedang diperdalam oleh petugas kepolisian, apakah saudaranya atau siapa, yang jelas barang ini disampaikan ke F," katanya.
Meski begitu, menurut Kusnali, F sendiri menampik bahwa dirinya memesan barang tersebut. "Dia (F) enggak pesan, ojek online pun tidak tahu, makanya tadi diperdalam oleh petugas, ciri-cirinya seperti apa, siapa yang nitip dan barang itu punya siapa.
Karena ceritanya, (narkoba) untuk F, makanya kita konfrontir dia," tuturnya. Terkait adanya kegiatan kesenian di dalam Lapas, Kusnali mengakuinya.
Kegiatan itu merupakan salah bentuk pembinaan Kemengterian Hukum dan HAM. Ia pun mengakui bahwa F ini terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Bahkan tanggal 8 Mei 2018 mendatang kebetulan ada kegiatan lomba kadarkum (kesadaran hukum) yang dilaksanaka di LPKA, salah satunya dia (F)," jelasnya.(Red/kompas)