![]() |
Kalapas Klas IIB Langsa Said Mahdar |
Menurut Kepala Lapas Klas II B Langsa Said Mahdar kepada redaksi, Sabtu (5/5/2018) napi Supardi terpidana kasus pembalakan liar atau ilegallogging yang juga anggota Polres Aceh Timur diakuinya kerap berada diluar lapas.
Namun keberadaannya napi tersebut sudah sesuai dengan SOP ataupun prosedur yang berlaku dan dirinya menampik jika napi supardi dikeluarkan secara ilegal.
“ Saya akui memang benar napi kita bernama supardi sering berada diluar lapas namun semua telah kita lakukan sesuai prosedur dan SOP dan kalau ada yang katakan dikeluarkan secara ilegal itu tidak benar “,tegas said mahdar melalui sambungan telepon selulernya.
Kemudian melanjutkan penjelasannya, napi supardi mendapat izin asimilasi yakni dipekerjakan kepada pihak kedua yakni polres aceh timur.
Sesuai aturan yang berlaku seorang napi yang mendapat izin asimilasi akan dikeluarkan pada pagi hari dan kembali pada sore hari,namun untuk napi supardi akan tetap dikeluarkan pada waktu diperlukan oleh Polres Aceh Timur.
“ Jadi jika tidak pernah ada didalam lapas itu tidak benar namun napi supardi kita keluarkan pada pagi hari untuk bertugas di polres aceh timur dan kembali sore hari,terkadang jika polres membutuhkan tenaganya pada malam hari ya kita keluarkan dengan sepengetahuan kapolres acehntimur tentunya “,ungkap said mahdar yang juga mantan Karutan Jantho, Aceh Besar.(Red)
loading...
Post a Comment