SUMENEP- Seorang oknum sipir berinitial BS yang bertugas di Rutan
Klas II B Sumenep, Jawa Timur bukannya dipecat malah mendapatkan sanksi hukuman
disiplin berupa mendapatkan pembinaan di Kantor Hukum dan HAM Jawa Timur
terhitung mulai 4 desember hingga adanya arahan lebih lanjut dari Kakanwil
Kemenkumham Jawa Timur.
Uniknya Kakanwil
Kemenkumham Jawa Timur memberikan sanksi tersebut didasar atas pertimbangan
oknum sipir BS tersebut telah menjadi perantara, memakai dan mengedarkan
narkoba di Rutan Sumenep.
Surat Keputusan pemberian sanksi disiplin ini tertuang dalam
Surat Perintah Nomor: W.15-KP 04.01-3538 yang ditandatangani lansung oleh
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono di Surabaya 01 Desember 2023.
Tampak dari isi surat perintah tersebut kemenkumham tidak
serius dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Seperti diketahui sebelumnya, oknum sipir BS diketahui
merupakan salah satu otak dibalik masuknya narkoba kedalam rutan sumenep.
Dimana narkoba yang beredar didalam rutan sumenep selama ini
diseludupkan oleh oknum sipir BS.
Terungkapnya peran BS dalam peredaran narkoba dirutan
sumenep berdasarkan pengakuan dari beberapa napi yang hasil tes urinenya positif
beberapa waktu lalu.
Bukannya di serahkan kepada aparat kepolisian untuk diusut tuntas
namun oleh pihak Rutan Sumenep melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham
Jatim untuk diambil tindakan internal.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono ketika dikonfirmasi Via Chat WhatAps terkait sanksi terhadap oknum sipir BS belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan redaksi.
Ditempat lain Karutan Klas II B Sumenep Ridwan Susilo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulermya membenarkan jika oknum sipir bawahannya saat ini dalam pembinaan dikanwil jatim.
Ketika ditanyakan mengenai sanksi terhadap oknum sipir BS dirinya mengatakan jika pihak kanwil kemenkumham jatim yang memiliki kewenangan menjawabnya.
" Kalau oknum petugas kita (BS) sudah ditarik ke kanwil untuk pembinaan,mengenai sanksinya itu yang bisa menjawab pihak kanwil mas ",ujar ridwan singkat.(Red)