Oknum Sipir Pasok Narkoba ke Dalam Rutan,Kakanwil Jatim Hanya Beri Sanksi Disiplin


SUMENEP- Seorang oknum sipir berinitial BS yang bertugas di Rutan Klas II B Sumenep, Jawa Timur bukannya dipecat malah mendapatkan sanksi hukuman disiplin berupa mendapatkan pembinaan di Kantor Hukum dan HAM Jawa Timur terhitung mulai 4 desember hingga adanya arahan lebih lanjut dari Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Uniknya Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan sanksi tersebut didasar atas pertimbangan oknum sipir BS tersebut telah menjadi perantara, memakai dan mengedarkan narkoba di Rutan Sumenep.

Surat Keputusan pemberian sanksi disiplin ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: W.15-KP 04.01-3538 yang ditandatangani lansung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono di Surabaya 01 Desember 2023.

Tampak dari isi surat perintah tersebut kemenkumham tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Seperti diketahui sebelumnya, oknum sipir BS diketahui merupakan salah satu otak dibalik masuknya narkoba kedalam rutan sumenep.

Dimana narkoba yang beredar didalam rutan sumenep selama ini diseludupkan oleh oknum sipir BS.

Terungkapnya peran BS dalam peredaran narkoba dirutan sumenep berdasarkan pengakuan dari beberapa napi yang hasil tes urinenya positif beberapa waktu lalu.

Bukannya di serahkan kepada aparat kepolisian untuk diusut tuntas namun oleh pihak Rutan Sumenep melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk diambil tindakan internal.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono ketika dikonfirmasi Via Chat WhatAps terkait sanksi terhadap oknum sipir BS belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan redaksi.

Ditempat lain Karutan Klas II B Sumenep Ridwan Susilo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulermya membenarkan jika oknum sipir bawahannya saat ini dalam pembinaan dikanwil jatim.

Ketika ditanyakan mengenai sanksi terhadap oknum sipir BS dirinya mengatakan jika pihak kanwil kemenkumham jatim yang memiliki kewenangan menjawabnya.

" Kalau oknum petugas kita (BS) sudah ditarik ke kanwil untuk pembinaan,mengenai sanksinya itu yang bisa menjawab pihak kanwil mas ",ujar ridwan singkat.(Red)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2