2018-12-30

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Pasca Tertangkapnya salahsatu petugas Lapas Klas II B Tanjungpandan yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba di mana dirinya bertugas pada Sabtu (8/12/2018) sekiranya pukul 23:00 WIB seakan memberi isyarat betapa maraknya peredaran narkoba di Lapas Tanjungpandan

Kini kembali terungkap di Lapas Tanjungpandan aktivitas jual beli serta pesta narkoba masih terus berlansung,indikasi adanya pembiaran serta pimpinan lapas seakan tutup mata.

Informasi yang diterima Redaksi dari penghuni Lapas Tanjungpandan Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pada Jum’at (5/1/2019) sekiranya pukul 14:00 WIB petugas berhasil mengamankan 9 napi yang sedang pesta narkoba jenis sabu serta telah dilaksanakan tes urine terhadap 9 narapidana (napi) oleh petugas lapas.

Petugas lapas juga berhasil menemukan sisa narkoba yang sudah dikonsumsi oleh para napi, kemudian dilakukian tes urine ke 9 napi tersebut,dimana hasilnya positif.

“ Tadi petugas gerebek kamar mereka tapi terlambat sikit mereka sudah siap pakai sabu,ada didapat sisa sabu sedikit jadi di tes urine hasilnya positif semua “,ungkap seorang napi yang meminta agar namanya jangan disebut disini.

Ironisnya setelah hasilnya diketahui positif,menurut informasi Redaksi terima pimpinan lapas dan kepala keamanan meminta agar para napi diselesaikan dilapas dan meminta para petugas untuk tidak membocorkan informasi adanya temuan tersebut.

“ Semua tahu kalau napi hendra itu jualan sabu dan masukin sabu ke lapas,malah Kalapas dan KPLPnya minta agar jangan disebabkan ke polisi,petugas lapas diminta jangan sampai bocor keluar lapas “,beber napi yang ikut melihat saat tes urine dilaksanakan.

Informasi lain yang diterima oleh Redaksi,Selama ini lapas tanjungpandan memperbolehkan napi bos narkoba Hendra bersama beberapa napi lainnya keluar masuk lapas dengan dalih Asimilasi.

Dicurigai napi hendra menyeludupkan narkoba jenis sabu saat dirinya kembali ke lapas.

“ Kalau hendra itu bisa pulang-pulang,malam keluar nanti subuh balik kedalam,bukan dia aja tapi ada beberapa napi lainnya termasuk napi korupsi bersama awui sampai hari ini belum balik-balik ke lapas,alasannya ya asimilasi tapi bodong “,beber napi lainnya saat dihubungi redaksi,Jum’at (4/1/2018).


Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bangka Belitung Sulistiarso menyampaikan dirinya telah medapatkan laporan dari Kalapas Tanjungpandan terkait 9 napi yang diamankan oleh petugas usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

" Benar, kemarin sore kalapasnya sudah melaporkanya secara lisan kepada saya namun kronologis detailnya sudah saya minta kalapas membuatnya secara tertulis kepada saya ", ungkap sulistiarso saat dihubungi redaksi, Sabtu (5/1/2018) melalui sambungan telepon selulernya.

Mengenai adanya napi yang dapat bebas keluar masuk lapas tanjungpandan diluar prosedural, kakanwil babel mengatkan belum mengetahuinya dan belum mendapatkan laporan.

Namun dirinya tidakkan mentolerir jika nantinya memang hal tersebut benar adanya dan dirinya juga akan memberikan sanksi tegas.

" Kalau soal napi bisa bebas keluar masuk lapas tanjungpandan diluar prosedural saya saya belim tahu,namun jika benar saya tidak akan mentolerir hal tersebut,kita akan beri sanksi tegas jika itu nantinya kita temukan adanya pelangaran ",tegas sulistiarso yang mengaku sedang menghadiri resepsi pernikahan keluarga di pulau jawa.(Red/Rls)


TANJUNG TABALONG,(BPN), Deklarasi Janji Kinerja 2019 (Kamis, 03/01/0219). Rutan Kelas II B Tanjung mengikuti Teleconference pelaksanaan Kegiatan Apel Komitmen Pelaksanaan Janji Kinerja Tahun 2019 Tingkat Pusat di Lapangan Utama Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta. 

Melalui media Aplikasi Zoom, Teleconference dilaksanakan di Aula dalam Rutan yang dihadiri seluruh petugas. Pada deklarasi tersebut memuat penandatanganan Janji Kinerja dan Fakta Integritas 2019 serta pemberian secara simbolis pakaian dinas kepada perwakilan CPNS 2017.

Deklarasi Janji Kinerja 2019 ini disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Syafrudin serta Ketua Ombudsman RI, yang saat itu diundang untuk hadir menyaksikan penandatanganan para Pimpinan Tinggi di jajaran unit pusat Kemenkumham dan para Kepala Kantor Wilayah diseluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjadi inspektur pada pelaksanaan Apel Janji Kinerja 2019 sekaligus menyampaikan sambutannya.

“Terima kasih kepada Menpan RB, serta Ketua Ombudsman RI yang tanpa lelah mengawal dan mendampingi kami memperbaiki kualitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan zona integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Deklarasi janji kinerja yang sudah diucapkan tadi adalah bentuk komitmen dalam melaksanakan target-target yang telah disepakati. Demikian juga dengan pencanangan zona integritas dan penandatanganan pakta integritas adalah bagian dari ikhtiar kita mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM terus berintegritas dan bersih dari korupsi.

Acara hari ini adalah bagian dari langkah pertama kita dalam mengokohkan komitmen kita untuk mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian  Hukum dan HAM, yang tentu saja akan berkontribusi positif bagi pembangunan hukum dan HAM di Indonesia.

Momentum pagi ini sekaligus menjadi Catatan Awal Tahun bagi Para PNS Hasil Rekrutmen 2017 dan CPNS Hasil Rekrutmen 2018. 

Karena hari ini, melalui acara ini, diserahkan SK pengangkatan sebagai PNS kepada 17.521 orang hasil rekrutmen 2017, dan SK CPNS kepada 1.985 orang CPNS hasil rekrutmen 2018. Mereka adalah ASN dan Calon ASN Kemenkumham yang telah lulus seleksi dan telah menempuh pentahapan pembinaan yang dilakukan secara terus menerus.

Saya minta seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk tetap fokus melaksanakan prioritas nasional, prioritas bidang, dan prioritas kementerian yang telah disepakati dan disetujui, yang menjadi tanggung jawab masing-masing program pada unit eselon I masing-masing. Tetap optimis, terus kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk raih prestasi yang berkualitas. 

Selamat bekerja, buatlah sesuatu yang membanggakan di tahun 2019, tinggalkan “legacy” yang baik dan mempunyai manfaat bagi Kementerian Hukum dan HAM.’’ Ucap sebagian besar Yasonna dalam sambutannya, saat menjadi Inspektur Apel.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengatakan Deklarasi Janji kinerja tahun 2019 ini adalah kelanjutan dari Deklarasi Janji Kinerja pada tahun 2018 kemarin. Janji ini, berkesinambungan untuk mewujudkan E-Goverment di semua tugas dan fungsi serta seluruh layanan dilingkungan Kementrian Hukum dan HAM khususnya di Rutan Tanjung.

Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2019 ini sudah dia sampaikan kepada seluruh staf dan anggota jaga dengan harapan kedepan kinerja yang sudah baik ini bisa menjadi lebih baik lagi. Selain itu demi mementingkan aspek pengamanan pihaknya lebih waspada dan tertib.

Ihza Saputrasalah seorang regu jaga menjelaskan bahwa ini merupakan kewajiban dan amanah yang diberikan negara kepada kita sebagai pelayan masyarakat. 

Agar kewajiban ini tidak menjadi beban jalankan dengan sepenuh hati, ikhlas dan jadikan kewajiban ini sebagai ladang amal ibadah bagi diri kita masing – masing. Dan mudah – mudahan segala pekerjaan yang kita kerjakan bernilai ibadah  dan dicatat sebagai pahala oleh oleh Tuhan Yang Maha Esa.(RedRls)


JAKARTA BARAT,(BPN) Kembali aparat Kepolisian berhasil meringkus tersangka pengedar dan narkoba jenis sabu yang melibatkan narapidana.

Personil Polsek Kembangan Polres Metro Jaya, Jakarta Barat berhasil mengungkap Jaringan Narkoba yang di kendalikan napi Lapas Cipinang.

Dihadapan awak media Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK.MSI menyampaikan keberhasilan penangkapan para tersangka dan barang bukti narkoba tidak terlepas dari informasi dari masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap WN (34) dikediamannya beserta barang bukti tiga paket sabu seberat 0,58 gram,dua butir ekstasi dan  satu plastik klip berisi serbuk Pil ekstasi seberat 0,25 gram.

Seluruh narkoba yakni sabu dan pil ekstasi oleh tersangka WN di sembunyikan dibagian belakang televisi.

“ Tersangka WN kita tangkap dirumahnya dan untuk barang bukti narkoba kita temukan disembunyikan dibagian belakang TV “,ungkap Kapolsek dalam konfrensi pers, Kamis (03/1/2018).

Dari pengembangan WN, personil Polsek Kembangan berhasil meringkus AM alias G (31) warga Jalan Kayu Besar Gg. Pondok II,Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Sabtu (29/12/2018) lalu.

Dalam penangkapan tersangka AM polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 6,42 gram, ekstasi 500 butir, plastik klip, timbangan digital dan bukti catalan penjualan narkoba.

“ Dari keterangan tersangka WN mengakui dirinya merupakan residivis kasus narkoba dengan hukuman tiga tahun di Lapas Salemba,dia mengedarkan narkoba ini karena ajakan temannya melalui HP berstatus napi AL yang saat ini masih menjalani masa pidananya di Lapas Cipinang “,papar Joko.

Atas perbuatannya,WN dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009,sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk proses lebih lanjut serta pengembangan keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kembangan.(Red/LT)


BAPANAS- Akibat kelebihan penghuni, dana yang dikucurkan dari uang rakyat untuk memberi mereka makan terus membengkak dari tahun ke tahun. Berikut ini daftarnya:

1. Tahun 2015 sebanyak Rp 1,021 triliun.
2. Tahun 2016 turun menjadi Rp 912 miliar.
3. Tahun 2017 naik menjadi Rp 1,088 triliun.
4. Tahun 2018 naik lagi menjadi Rp 1,391 triliun.

Ke depan, RKUHP sebaiknya menyusun sanksi yang lebih efektif. Menurut ahli hukum pidana UI, Eva Achjani Zulfa, sanksi tidak melulu harus penjara atau hukuman mati, melainkan harus memikirkan sanksi pidana yang lain.

“Tujuan pemidanaan kita sudah mengeluh penjara yang sudah crowded, apa nanti akan ada sanksi lainnya yang lebih efektif. Saya kira itu yang harus dipikirkan,” ucapnya.

Berikut ini 10 Lapas/Rutan dengan overkapasitas tertinggi di Indonesia sepanjang 2018:

1. Rutan Bagansiapiapi
Kapasitas 98 orang, tapi dihuni 810 orang atau kelebihan penghuni hingga 836 persen.

2. Rutan Takengon
Kapasitas 65 orang, tapi dihuni 495 orang atau kelebihan penghuni 685 persen.

3. Lapas Banjarmasin
Kapasitas 366 orang, tapi dihuni 2.688 orang atau kelebihan penghuni 664 persen.

4. Lapas Tarakan
Kapasitas 155 orang, tapi dihuni 996 orang atau kelebihan penghuni 650 persen.

5. Lapas Labuhan Ruku
Kapasitas 300 orang, tapi dihuni 1.770 orang atau kelebihan penghuni 640 persen.

6. Lapas Tanjung Balai Asahan
Kapasitas 198 orang, tapi dihuni 1.450 orang atau kelebihan penghuni 632 persen.

7. Rutan Langsa
Kapasitas 63 orang, tapi dihuni 437 orang atau kelebihan penghuni 594 persen.

8. Rutan Teluk Kuantan
Kapasitas 53 orang, tapi dihuni 363 orang atau over penghuni 587 persen.

9. Lapas Bandar Lampung.
Kapasitas 168 orang, tapi dihuni 1.055 orang atau kelebihan penghuni 535 persen.

10. Rutan Lhoksukon
Kapasitas 70 orang, tapi dihuni 433 orang atau kelebihan penghuni 519 persen.(rED/rLS)


BANDUNG,(BPN)- Sidang dengan tersangka mantan Kalapas Sukamiskin kembali digelar, kali ini majelis hakim dan jaksa mendengarkan keterangan dari saksi supir ambulance lapas sikamiskin yang kerap mengantarkan napi yang berdalih mendapau izin berobat ke rumahsakit.

Sopir ambulans Lapas Sukamiskin mengungkap kejanggalan-kejanggalan izin berobat ke luar narapidana Lapas Sukamiskin. Sejumlah napi sering ke luar-masuk lapas bahkan melebihi ketentuan batas waktu berobat. 

Fickie, salah seorang sopir ambulans Lapas Sukamiskin mengatakan berdasarkan aturan yang dia ketahui, izin keluar satu orang napi untuk berobat hanya dua minggu sekali. Namun faktanya, banyak napi yang melanggar aturan itu. 

"Kalau setahu saya izin keluar itu dua minggu sekali. Tapi banyaknya sering," ucap Fickie saat bersaksi dalam sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).

Dalam sidang, memang dia tak menjelaskan secara rinci nama-nama napi yang menggunakan izin keluar lapas. Namun dalam persidangan itu, beberapa nama disebut seperti Oc Kaligis, Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana hingga Fuad Amin. 

Jaksa KPK sempat bertanya kepada Fickie soal komunikasi napi di dalam mobil ambulans apakah benar sakit atau tidak. Fickie mengelak dan menyebut dirinya hanya fokus berkendara. 

"Saya bawa mobil ambulans ngebut," kata Fickie. 

"Masa ngebut, kan macet. Kondisi tahanan segawat apa sampai harus ngebut?," sanggah jaksa. 

"Tiap dokter beda-beda waktunya. Harusnya jam 9 tapi izin keluar baru jam 11," kata dia. 

Fickie mengaku tak tahu apakah napi tersebut benar menjalani pemeriksaan dokter atau tidak. Dirinya hanya sebatas mengantar napi ke rumah sakit.

Fickie mengatakan berdasarkan aturan izin keluar napi dilakukan atas persetujuan kepala seksi perawatan, kabid pembinaan hingga terakhir ditandatangani oleh Kalapas. Selama ini, kata Fickie, tujuan berobat kebanyakan di rumah sakit swasta.

"Kalau di Bandung hampir semua rumah sakit didatangi. Memang harusnya ke (rumah sakit) negeri. Tapi napi mengeluh katanya punya dokter sendiri," tuturnya. 

Waktunya pun hanya satu hari. Apabila melebihi atau dirawat, perlu mendapat surat rujukan dokter.

"Kalau kata dokternya dirawat ya dirawat, kalau pulang ya dibawa pulang," katanya. 

Untuk proses penjemputan dari rumah sakit, Fickie mengatakan dia harus mendapat instruksi dari pimpinannya. Dia tak bisa menjemput langsung apabila belum ada permintaan. 

"Kalau menjemput ada, sampai sore. Tapi kadang di situ ada note dari rumah sakit dirawat baru dirawat. Kalau menjemput pengawal nelepon. Nanti Kasi nelepon saya. Semua penjemputan harus ada perintah dulu," ucap dia.(Red/Detikcom)


CILACAP,(BPN) - Kembali salahsatu napi yang menghuni Lapas Nusakambangan meninggal dunia, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo warga negara Kenya, terpidana 16 tahun penjara di dalam negeri yang menggunakan obat terlarang dalam perjalanan dari Nusakambangan ke RSUD Cilacap, Rabu (2/1/2019). 

Kepala LP Permisan, Yan Rusmanto, membenarkan kejadian tersebut. Meskipun demikian, hingga saat ini ia belum mengetahui secara pasti penyakit yang diderita napi tersebut hingga menyebabkan kematian.

“Dia memang sudah sakit sejak lama. Bisa jadi [terinfeksi HIV/AIDS] mengingat rekam jejaknya sebagai pengguna obat terlarang, seperti narkoba. Tapi, apa penyakitnya yang tahu pasti dokter,” ujar Yan saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu petang.

Yan menyebutkan napi Jhon Charles Adhiam itu baru menjalani masa penahanan di LP Permisan selama dua pekan. Sebelumnya, ia ditahan di LP Kelas I Batu, Cilacap.

“Jadi ketahuan sakit itu sejak di LP Batu. Lalu dipindah ke sini. Selama di sini, dia ditahan secara terpisah dan mendapat perawatan intensif. Baru dua pekan ini,” imbuh Yan.

Semenjak menjalani hukuman di LP Permisan, Jhon Charles, memang tidak pernah menunjukkan kondisi yang bugar. Ia bahkan terlihat lesu, kehilangan nafsu makan, dan kerap mengeluh sakit kepala.

“Puncaknya tadi pagi. Ia terlihat sakit dan sempat kita bawa ke rumah sakit [RSUD Cilacap]. Tapi, belum sampai di rumah sakit, nyawanya sudah tidak tertolong,” kata Yan.


hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono, 

"Saat meninggal napi itu harus dirujuk ke RSUD Cilacap, karena penyakit paru-parunya sudah cukup parah," ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono. 

Menurutnya, selama ini napi mengakhiri masa hukumannya di Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan. Dan baru akan menyelesaikan masa Expirasi pada 20 Agustus 2030.  

Rabu pagi, napi itu mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun. Karena itu, napi dikirim ke poliklinik lokal untuk mendapatkan perawatan. 

Namun, karena kesehatannya terus memburuk, maka dokter yang merawatnya harus memastikan bahwa RSUD harus dirujuk. Dalam perjalanan napi itu Diketahui telah meninggal dunia. 

Saat ini, jenazah napi masih tersimpan di kamar jenazah RSUD Cilacap. Menunggu hasil konfirmasi dari Kedutaan Besar Nigeria, untuk proses selanjutnya. (Red/Krjogja/Semarangpost


BAPANASNews – Rutan Bagansiapiapi, Riau, menjadi Rumah tahanan terpadat di Indonesia. Kapasitas yang seharusnya diisi 98 orang kini dihuni hingga 800 orang lebih. 

Para narapidana  akhirnya terpaksa tidur seperti kelelawar,dimana sarung yang diikatkan dengan kondisi bergelantungan.

“Jadi begini, sekarang isi lapas dan rutan ini sudah over. Kapasitas hanya 124.000 isi 242.000, kenapa? Karena tipiring kasus-kasus kecil yang mestinya bisa dimediasi itu semua dimasukkan rutan ke lapas. Dia ditersangkakan,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami di kantornya, Jl Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, pada Mei 2018.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut keadaan lapas dan rutan di Indonesia sangat buruk. Berbagai masalah klasik, seperti overkapasitas, disebut Laoly, berimbas pada persoalan lain.

Laoly menyebut kapasitas rutan di Indonesia saat ini sebesar 123.025 orang, sedangkan penghuninya sudah mencapai 246.389 orang dan terus bertambah. Sebagian besar, menurut Laoly, tahanan yang masuk berasal dari kasus narkoba.

“Dalam sistem database permasyarakatan menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni rutan sangat banyak 246.389 on going. Maksudnya terus detik per detik angka ini terus bertambah dan angka net jumlah yang kurang, jumlah remisi keluar tapi di-top up. Top up terus,” kata Laoly.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyebut salah satu hal yang bisa menjadi solusi dalam permasalahan ini adalah mengurangi orang masuk penjara.


“Memang itu problem klasik. Sekarang ini masalah tahanan kita itu adalah overcapacity. Paling banyak tahanan narkoba, kemudian mereka di dalam itu membuat blok. Di dalam kasus Riau, antara blok itu berkelahi karena overcapacity dan tidak nyaman,” ungkap Taufiqulhadi.

Komisi III DPR, yang membidangi masalah hukum, sebenarnya sudah memberikan alokasi anggaran besar untuk masalah lapas ini. Namun, menurut Taufiqulhadi, anggaran besar itu belum menyelesaikan permasalahan overkapasitas.

“Kami tahun anggaran sekarang ini kita berikan dukungan dana besar untuk bangunan, kamar, itu sudah dilakukan, tapi masih kurang. Harus 10 kali lipat lagi dari sekarang baru mencukupi,” kata anggota Fraksi NasDem itu.

Nah, bila sedikit-sedikit proses penegakan hukum dikirim ke rutan/LP, berapa banyak lagi pemerintah harus membangun Lapas dan Rutan menggunakan uang rakyat yang berakhir pada pemborosan APBN ??? (Red/BN)


JAKARTA,(BPN) - Balitbang Hukum dan HAM menyusun SOP pelaksanaan penelitian. Panduan ini penting untuk memastikan kualitas penelitian sesuai dengan kebutuhan unit utama. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan serta dihadiri pejabat tinggi madya, pejabat administratur dan peneliti Balitbang Hukum dan HAM,Rabu (02/01).

Selain SOP penelitian, pertemuan kali ini sekaligus membagi pejabat struktural dan peneliti dalam 11 tim penelitian Triwulan I.

Beberapa tema yang akan diteliti antara lain, profiling pengguna narkoba, penyusunan daftar cela, serta pengawasan TKA ilegal.

Seluruh judul penelitian Triwulan I akan diumumkan Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan siang ini.(red/Rls)


PEKANBARU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Diah hadiri zikir, muhasabah, serta refleksi akhir tahun yang digelar oleh  Pemprov Riau dalam menyambut malam pergantian tahun 2019 di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas banyak nikmat dan pencapaian yang didapatkan Riau di 2018, serta mengevaluasi kinerja serta mengingat banyak pelajaran dari peristiwa yang terjadi.

"Di tahun ini banyak peristiwa yang terjadi dan menjadi pengingat, seperti bencana gempa di NTB, Palu, pesawat Lion jatuh, terakhir ni gempa Anak Krakatau di Banten, ini jadi pelajaran supaya banyak-banyak bermuhasabah," kata Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat membuka kegiatan Zikir, Muhasabah dan Refleksi akhir tahun ini

Zikir dan Muhasabah ini dipimpin oleh Ustadz Mustafa Umar. Selain muhasabah dan zikir, pemprov juga melakukan refleksi berupa pencapaian kinerja yang sudah terlaksana sepanjang 2018. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkominda Riau, Tokoh Masyarakat Riau, ASN di Lingkungan Pemprov Riau dan Masyarakat Kota Pekanbaru. (Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.