2019-11-03

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


CIAMIS,(BPN),- Seorang oknum petugas Lapas kelas ll B Ciamis, Jawa Barat, berisial AA (53), ditangkap Satnarkoba Polres Ciamis, setelah kedapatan akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,1 gram ke dalam Lapas Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo, mengungkapkan, Satnarkoba Polres Ciamis berhasil menangkap AA (53), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“AA berhasil diringkus di depan Lapas kelas ll B Ciamis, tepatnya di sebuah warung kopi dan kedapatan membawa sabu-sabu seberat 50,1 gram yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Ciamis,” terang Bismo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (07/11/2019).

Lebih lanjut Bismo menjelaskan, dari hasil penangkapan di TKP, selain AA, Satnarkoba Polres Ciamis juga menangkap tersangka AF (32), warga Bandung, yang tak lain sebagai penyalur narkoba ke Lapas kelas ll B Ciamis.

“Peran dari AA sendiri sebagai penyalur narkoba ke dalam Lapas Ciamis, dan AF sebagai pembawa narkoba yang akan dijualbelikan di Lapas kelas ll B Ciamis, yang memerintahkan ke oknum petugas sipir tersebut,” paparnya.

Kedua tersangka AA dan AF mendapakan orderan dari narapidana berinisial AS dan RC yang tak lain penghuni Lapas kelas ll B Ciamis. Dari pengakuan kedua tersangka, jika dirupiahkan, barang haram tersebut nilainya seharga Rp 90 juta. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka AA dan AF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jop pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 Ayat (1) Huruf A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Bismo.(red/HROnline)


MEDAN,(BPN) -Aksi penipuan mencatut nama KPK dan perwira Kepolisian oleh Narapidana (napi) kembali terjadi.

Kali ini korbannya merupakan salahsatu anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara , Provinsi Kalimantan Timur.

Napi Lapas Klas IIA Pematang Siantar, Sumut, diduga terlibat penipuan lewat telepon. Napi ini mengaku sebagai penyidik KPK dan perwira polisi

Dari informasi yang dihimpun, komplotan penipu dari Lapas Aceh, Jambi dan Pematang Siantar itu meraup uang sebanyak Rp 120 juta. 

Informasi yang dihimpun, komplotan penipu dari Lapas Aceh; Jambi dan Pematang Siantar itu berhasil meraup uang Rp 120 juta. 

"Jadi petugas Polres Kutai datang ke sini memeriksa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga melakukan penipuan. Pemeriksaan ya bukan penangkapan," ujar Humas Lapas Klas II-A Pematang Siantar Hiras Silalahi saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

WBP yang diperiksa atas nama Supriatin alias Priatin (26). Dia diperiksa pada Selasa (5/11/2019).

"Katanya kawannya sudah ditangkap. Sindikatnya beraksi Agustus lalu," sambung Silalahi.

Pihak lapas akan melakukan pemeriksaan ketat terkait kasus penipuan via telepon dari Lapas ini.

Priatin merupakan WBP kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara. Dia sudah menjalani hukuman selama 3 tahun di Lapas Klas II-A Pematang Siantar.(rED/dETIK)



IDI,(BPN)- Petugas Cabang Rutan Idi, Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya pelarian  salahsatu narapidana (napi), Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 14:50 WIB.

Kepala Cabang Rutan Idi Efendi SH mengungkapkan kronologis upaya pelarian yang dilakukan Fauzi bin Nur Afwadi warga Desa Blang Siguci Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur.

“ Pada pukul 13:00 WIB awalnya yang bersangkutan mengeluh sakit pada petugas jaga,kemudian oleh komandan jaga membawanya ke klinik untuk dirawat “,ujar efendi.

Setelah mendapatkan perawatan yang ditangani oleh petugas medis yakni dilakukan opserfasi dalam klinik,kemudian napi fauzi membobol plafon ruang klinik merayap kearah bangunan kantor dan membobol plafon sebelum melompat kebawah serta melarikan diri kearah pagar depan kantor kearah belakang.

Namun naas bagi fauzi aksi pelariannya diketahui oleh petugas dan tamping yang melakukan pengejaran keareal persawahan.

“ Petugas dan tamping berhasil meringkusnya kembali setelah kejar-kejaran disawang dan semak belukardi belakang cabang rutan idi “,tutur efendi.

Napi fauzi lansung dibawa kembali ke cabang rutan idi dan dijebloskan dalam sel karantina untuk sementara waktu.(Red)


BAPANAS- Aparat polisi gabungan dari Satgas 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim  Mabes Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, dan Polres Tanjungpinang berhasil meringkus 4 bandar narkotika jaringan Indonesia-Malaysia. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019) mengatakan awalnya, tim gabungan menangkap tersangka H di Kuantan, Tanjungpinang, Kepri, Minggu (3/11/2019).

 "Hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama tiga bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawali dengan tertangkapnya seorang tersangka inisial H,”,ungkap brigjen dedi.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya, berinisial E alias Apeng dan AK. 

E alias Apeng merupakan WNI, sementara AK adalah warga negara Malaysia. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang. 

Dedi mengatakan, E alias Apeng berperan sebagai pengendali rekannya di luar dan AK mengatur jalur distribusi. 

"Inisial AK, warga negara Malaysia dan merupakan napi di Lapas Tanjungpinang. (Dia) yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut," tuturnya. 

Aparat kemudian kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka E berhasil ditangkap di Tanjung Sengkuang, Batam, Kepri, pada hari yang sama. Polisi membawa tersangka E agar memberitahu keberadaan tersangka lainnya yang kini masih buron (Mr X). 

Namun, karena tersangka E berusaha melarikan diri, ia ditembak dan berakibat meninggal dunia. 

"Saat tiba di lokasi, tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak digubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap dia. 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah shabu-shabu sebanyak 12.200 kilogram, 220 butir pil ekstasi, 550 butir (55 Strip) Happy Five.(Red/kompas)


BAPANAS- Dalam sebuah langkah yang dipuji sebagai langkah raksasa dalam reformasi peradilan pidana, Oklahoma telah meringankan hukuman ratusan pelanggar tanpa kekerasan.

Lebih dari 400 tahanan dibebaskan dalam pergantian massa tunggal terbesar dalam sejarah negara itu.

Pada 2016, Oklahoma menyetujui State Question (SQ) 780, yang mereklasifikasi biaya obat sederhana dan kejahatan properti kecil dari tindak pidana berat menjadi pelanggaran ringan.

SQ 781 mendistribusikan uang yang disimpan dari SQ 780 ke dana yang dikeluarkan untuk negara, yang menyediakan layanan kesehatan mental dan penyalahgunaan zat untuk mantan tahanan.

Gubernur Kevin Stitt (R-OK) menyetujui House Bill 1269 pada Mei 2019, yang dirancang untuk mengidentifikasi bagaimana budaya dan proses kejahatan tingkat rendah dapat berubah.

Pada tanggal 1 November, Dewan Pardon dan Pembebasan Bersyarat Oklahoma (PPB) memberikan suara bulat untuk menukar hukuman dengan ratusan narapidana negara bagian.

Dalam sebuah pernyataan, gubernur mengucapkan terima kasih kepada Departemen Pemasyarakatan, PPB, dan banyak organisasi nirlaba yang berupaya membuat HB 1269 mungkin.

 Peristiwa Bersejarah reuni emosional bagi banyak anggota keluarga.

KOKH-TV di Kota Oklahoma melaporkan bahwa 15 wanita dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kate Barnard.

Shannon Brown menjalani hukuman di fasilitas Kota Oklahoma untuk tuduhan terkait narkoba. 

"Terima kasih Tuhan untuk hukum 780 dan orang-orang hebat yang memilihnya," kata Brown.

Seorang narapidana wanita, yang dibebaskan dari Eddie Warrior Correctional Center di Taft, memuji Tuhan atas pengampunannya

Lori Scott bertemu dengan cucunya yang berusia tiga bulan untuk pertama kalinya setelah dibebaskan dari penjara Taft.

"Aku tidak ingin tidak pernah menjatuhkannya," kata Scott. "Tuhan belum selesai. Dia memberi kita kesempatan untuk dapat melakukan sesuatu yang berbeda dengan hidup kita."

Gubernur Stitt berkata, "Peristiwa ini adalah tanda lain dalam timeline bersejarah kami ketika kami menggerakkan jarum dalam reformasi peradilan pidana, dan pemerintahan saya tetap berkomitmen untuk bekerja dengan Oklahomans untuk mengejar perubahan yang berani yang akan menawarkan sesama warga negara kesempatan kedua sambil juga menjaga komunitas dan jalan-jalan kita aman. "(Red/Cbn)


PALANGKARAYA,(BPN)- Aparat Satlantas Kepolisian Resort Palangkaraya mengamankan dua pemuda yang diduga kurir narkoba yang dikendalikan narapidana (napi) lapas Kasongan Palangkaraya,Rabu (6/11/2019) siang hari.

Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul R.K Siregar mengatakan kedua kurir narkotika jenis sabu yakni R dan S diamankan oleh anggota Lantas saat melakukan razia di Km 25 kota Palangka Raya.

Kenderan mini bus yang ditumpang kedua pemuda ini diberhentikan oleh petugas polisi karena dinilai gerak geriknya mencurigakan,setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu seberat  17,5 gram beserta timbangan dalam saku celana ",ungkap Kapolresta.

Dari hasil pemeriksan kedua tersangka mengakui jika sabu tersebut milik salahseorang napi dan akan diantarkan ke lapas kasongan palangkaraya dengan menerima upah satu juta rupiah.

" Dari hasil pemeriksaan sementara, keduannya mengaku narkoba tersebut milik salah seorang napi dan akan diantarkan ke lapas kasongan,untuk sementara keduanya sudah diamankan di Mapolresta Palangkaraya guna pengembangan lebih lanjut ",pungkasnya.


BAPANAS- Ternyata kasus yang menimpa Wahid Husein mantan Kalapas Sukamiskin menjadi malapetaka bagi keluarganya.

 Kasus korupsi mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen masih jadi buah bibir publik. Pria yang menerima pemberian dari warga binaan itu malah membuat susah keluarga di rumah.

Husen terbukti menerima suap berupa hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah. Fahmi memberi satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta secara bertahap.

Kini, sang istri harus berjuang untuk melanjutkan hidup dengan berjualan nasi uduk dan anak juga ikut ke jalan menjajakan kopi.

Kenyataan pahit itulah yang saat ini dirasakan Dian A (39), istri Wahid Husen yang harus rela berjualan nasi uduk demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Bahkan anaknya yang masih duduk di bangku SMA juga harus menanggung beban dengan ikut menjajakan kopi. Pasca divonis majelis hakim dengan 8 tahun penjara, Dian harus membiasakan diri untuk hidup mandiri.

"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit," ujar Dian.

Tak banyak yang disiapkan wanita ini, karena dalam satu hari ia hanya menyajikan 50 bungkus nasi uduk. Semua itu dijualnya ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman, dengan dijual seharga Rp20 ribu.

"Yang penting bisa untuk melanjutkan hidup, karena tulang punggung yang dirumah kan sudah nggak ada lagi," ungkapnya.

Semua yang dilakukan itu, kata Dian, karena hingga kini ATM milik sang suami yang berisi uang untuk kehidupan keluarga masih diblokir. Padahal dalam putusan, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan semua bukti Wahid Husen.

"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi," terangnya.

Yang cukup mengkhawatirkan, sambung Dian, adalah ia tidak bisa mencairkan asuransi milik sang anak sejak 2014 lalu. Pasalnya, asuransi senilai Rp400 juta, juga masuk dalam rekening yang hingga kini masih diblokir.

"Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," tambahnya.

Agar kebutuhan hidup terus terisi, bukan hanya Dian yang mencari nafkah. Sang anak yang duduk di bangku SMA bahkan sampai rela berjualan kopi.

"Ya kalau nggak begini nggak bisa dapat uang agar bisa melanjutkan hidup. Makanya semua dilakukan," tuturnya.(Red/M.Akurat).


TOLITOLI,(BPN)- Berakhirnyalah sudah petualangan oknum sipir lapas Tolitoli setelah buron beberapa waktu lalu.

Oknum Sipir Lapas Tolitoli Buron, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu

Oknum sipir Irsad berhasil di bekuk tim satnarkoba polres toli-toli kemarin malam di Dusun buntuna Sabtu (02/10/2019) Pukul 02:34 Wita.

Di ketahui Irsad yang hilang di TKP villa mas saat penangkapan 571 sabu gram ini mengelabui petugas Kamis (9/9/2019) lalu.

Berawal informasi keberadaan oknum sipir irsad dan pada pukul 20:00 Wita anggota satnarkoba lansung melakukan pengintaian disebuah rumah kebun,polisi lansung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti alat isap sabu dan KTP milik Irsad.

" Oleh anggota satnarkoba dompet milik irsad dibiarkan dan melakukan pengintaian kembali ",jelas Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Kinsale .

Iptu Kinsale melamjutkan, Sekitar pukul 02:12 Wita dini hari muncul 3 orang ,satu diantaranya merupakan seorang perempuan dan waria,sedangkan yang diketahui salahsatu diantaranya bernama Aco adalah mantan napi yang rumahnya tidak jauh dari lokasi untuk mengambil dompet irsad.

Ketiganya lansung dilakukan penangkapan oleh anggota satnarkoba dan meminta keterangan keberadaan pemilik dompet tersebut.

Meski awalnya tidak mengaku serta tidak mengetahui keberadaan oknum sipir irsad tersebut,akhirnya ketiganya mengaku keberadaan sipir tersebut.

Aco yang juga mantan napi lansung membawa anggota satnarkoba ke lokasi keberadaan oknum sipir irsad yakni dikediamannya.

Setelah tiba dirumah Aco,anggota menemukan oknum sipir tersebut berada salahsatu dikamar rumah aco.

" Saat kita lakukan penangkapan sipir ini berada dalan kamar dan berupaya melawan namun berhasil dilumpuhkan oleh anggota ",ungkap kasat.

Untuk pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut oknum sipir irsad bersama tiga tersangka lainnya lansung digiring ke mapolres tolitoli guna pemeriksaan lebih lanjut.(Red/Armin Jaru)




ACEH TIMUR,(BPN)- Petugas Cabang Rutan Idi mendapat ‘kiriman’ Narkotika jenis ganja dengan cara dilempar dari luar tembok pagar Cabrut oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya,  sabtu 02 november 2019.

Kepala Cabrut Idi, Efendi, SH mengatakan,  Ganja tersebut dilemparkan oleh orang dikenal sekira Pukul 18.33 wib, pada saat warga binaan sedang melaksanakan Ibadah Sholat Magrib.

Namun pelemparan tersebut dilihat oleh petugas yang sedang berjaga di Pos belakang, karena curiga petugas bergegas melihat barang yang jatuh ke halaman dalam cabrut.

Setelah dipastikan plastik hitam yang jatuh berisi ganja langsung memberitahu kepada petugas lainnya yang  sedang patroli didalam blok hunian dan kemudian barang tersebut diamankan.

” Untuk sementara masih saya sebutkan barang tak bertuan,  selain tidak ketahui siapa yang melempar dan untuk siapa barang itu ditujukan,  tapi ini masih kita selediki lebih lanjut “. Kata Efendi.

Dikatakan,  selanjutnya ganja ini akan diserahkan ke pihak polisi sebagai tindak lanjut dari temuan petugas Cabang Rutan, meski belum diketahui pemiliknya. (isda)

Ilustrasi
AMLAPURA,(BPN)  - Salahsatu Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem, Dedy Mulyana (25), ditemukan dalam keadaan tak bernyawa gantung diri diterali sel tahanan, Kamis (31/10/2019).

Kepala Lapas Klas II B Rokhidam menceritakan napi Dedy ditemukan gantung diri oleh petugas pada pukul 14:40 WITA.

Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem, Dedy Mulyana (25), ditemukan tewas di dalam sel, Kamis (31/10/2019).

Saat itu, ia meminta petugas memberi napi minuman. Sesampai di sel nomor 4, petugas terkejut melihat korban.

"Saat itu Kasimin Kamtib meminta petugas (Putu Suadnyana) memeriksa dan memberi minum tahanan. Sesampai di sel Nomor 4, petugas menemukan korban dalam posisi berdiri. Dia langsung memberitahu saya," ujar rokhidam

"Kemudian Kasimin Kamtib meminta petugas (Putu Suadnyana) memeriksa dan memberi minum tahanan. Sesampai di sel Nomor 4, petugas menemukan korban dalam posisi berdiri. Dia langsung memberitahu saya," ungkap Rokhidam.

Rokhidam langsung menuju lokasi memastikan keadaan korban.

Saat pintu sel dibuka, korban yang hanya mengenakan celana dalam itu, sudah tidak bergerak. Ia langsung memanggil dokter lapas untuk memeriksa Dedy.

"Dokter mengatakan denyut nadi korban sudah tak terasa. Setelah itu baru melapor ke kepala lapas," kata Rokhidam

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Karangasem untuk selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara. Rokhidam sampai saat ini belum bisa memastikan apa motif napi asal Denpasar itu gantung diri.

Rokhidam mengakui jika sebelumnya Dedy sempat berkelahi dengan narapidana lain sebelum gantung diri dan akibat perkelahian tersebut keduanya terluka.

"Memang sebelum kejadian korban ada ribut-ribut sesama temannya napi, Kemungkinan ada masalah dengan napi lain. Petugas kita masih mencari tahu apa penyebab korban bunuh diri," ujarnya.

Selain itu, saat ini petugas lapas masih memeriksa warga binaan lainnya di lapas terkait kejadian ini.

"Yang bersangkutan narapidana kiriman dari Lapas Kerobokan. Dia terlibat kasus narkotika, dan baru dua bulan di sini (LP Karangasem). Selama ini korban berkelakuan baik," jelas Rokhidam.

Untuk tindakan lebih lanjut serta seraya menunggu pihak keluarga jenazah dedy dititipkan di Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem. (Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.