Hendak Seludupkan Sabu 50,1 gram, Oknum Sipir Lapas Ciamis Dibekuk Polisi
CIAMIS,(BPN),- Seorang oknum petugas Lapas kelas ll B Ciamis, Jawa Barat, berisial AA (53), ditangkap Satnarkoba Polres Ciamis, setelah kedapatan akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,1 gram ke dalam Lapas Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo, mengungkapkan, Satnarkoba Polres Ciamis berhasil menangkap AA (53), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“AA berhasil diringkus di depan Lapas kelas ll B Ciamis, tepatnya di sebuah warung kopi dan kedapatan membawa sabu-sabu seberat 50,1 gram yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Ciamis,” terang Bismo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (07/11/2019).
Lebih lanjut Bismo menjelaskan, dari hasil penangkapan di TKP, selain AA, Satnarkoba Polres Ciamis juga menangkap tersangka AF (32), warga Bandung, yang tak lain sebagai penyalur narkoba ke Lapas kelas ll B Ciamis.
“Peran dari AA sendiri sebagai penyalur narkoba ke dalam Lapas Ciamis, dan AF sebagai pembawa narkoba yang akan dijualbelikan di Lapas kelas ll B Ciamis, yang memerintahkan ke oknum petugas sipir tersebut,” paparnya.
Kedua tersangka AA dan AF mendapakan orderan dari narapidana berinisial AS dan RC yang tak lain penghuni Lapas kelas ll B Ciamis. Dari pengakuan kedua tersangka, jika dirupiahkan, barang haram tersebut nilainya seharga Rp 90 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka AA dan AF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jop pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 Ayat (1) Huruf A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Bismo.(red/HROnline)