2019-09-01

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


WAJO,(BPN)- Dua narapidana (napi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berkeliaran di alam bebas. 

Lima hari pencarian, aparat gabungan dari Polres Wajo dan Rumah Tahanan (Rutan) Sengkang masih belum bisa meringkus dua tahanan tersebut.

"Belum ditemukan, masih dilakukan pencarian," kata Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Sumardi, Sabtu, 7 September 2019.

Adalah Lallo Bin Rumallang, 36 tahun, dan Bahtiar Bin Ambo Tang, 39 tahun, yang kabur dari Kejari Sulsel. Keduanya tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kabur saat berada di halaman Rutan Sengkang usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Wajo, pada Selasa, 3 September 2019 lalu.

Tahanan yang lari dua orang sudah ditetapkan DPO. Upaya kejaksaan sampai sekarang tetap dilakukan pencarian bersama-sama dengan kepolisian.

Andi Sumardi menegaskan kedua tahanan ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pencarian dilakukan dengan kerja sama aparat kepolisian dalam hal ini Polres Wajo serta petugas Rutan.

"Tahanan yang lari dua orang sudah ditetapkan DPO. Upaya kejaksaan sampai sekarang tetap dilakukan pencarian bersama-sama dengan kepolisian," ujar dia.

Kaburnya tahanan ini diduga akibat lengahnya penjagaan petugas. Saat Lallo dan Bahtiar diturunkan dari dalam mobil tahanan milik Kejari Wajo, keduanya langsung memanfaatkan kelengahan petugas yang melakukan pengawalan, sehingga melarikan diri.

Selain Lallo dan Bahtiar, kasus tahanan kabur juga dialami Rutan Kelas II B Sengkang, Kabupaten Wajo pada Minggu, 25 Maret 2018. Ketika itu, enam tahanan kabur dengan cara mencongkel pintu darurat menggunakan obeng. Aksinya mereka terbilang nekat lantaran dilakukan pada siang bolong pukul 13.00 Wita.(Red/)


KENDARI,(BPN)- Bebasnya keluar masuk napi korupsi di Lapas Kendari hingga melakukan penipuan terhadap toko bangunan menyebabkan korban penipuan yang juga pemilik toko bangunan di kendari melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman.
Melalui Kuasa Hukum korban, Sukdar SH langsung melapor ke ombudsman terkait aduan kliennya. Laporan itu, sudah diterima pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Jumat (6/9/2019).

"Kami melaporkan soal mal administrasi, terkait prosedur Lapas yang mengeluarkan pelaku lalu kembali berbuat kejahatan diluar," ujar Sukdar, didampingi timnya, Jusriadi SH dan Bahtiar SH.

Dia menyesalkan, Yasrin bisa keluar Lapas dengan bebas. Padahal, Yasrin berstatus sebagai tahanan korupsi di Kabupaten Konawe.(Red/L6)


KENDARI,(BPN) - Tingkah penghuni Lapas Kendari kerap memancing kontroversi. Setelah seorang petugas sipir yang tertangkap narkoba,  kini napi korupsi kembali membuat ulah.

Seorang narapidana korupsi bernama Yasrin Nado (42) membuat geger setelah kedapatan keliling dengan mobil milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendari.

Korban bernama Haji Supardi menceritakan, pada Maret 2019, pelaku datang ke toko miliknya. Saat itu, Yasrin mengendarai mobil Lapas kelas IIA Kendari.

Narapidana kasus korupsi di Kabupaten Konawe itu, kerap diizinkan keluar Lapas tanpa alasan jelas.

Pihak Kemenkumham Sulawesi Tenggara mengkonfirmasi, Yasrin diperbolehkan keluar karena suatu keperluan saat berhasil menipu korban.

Korban melanjutkan, pelaku datang menemui istrinya di toko bahan bangunan miliknya. Keduanya sudah berkenalan sejak lama. Hanya bercerita sedikit, Yasrin berhasil menyakinkan pihak toko bangunan.

Saat itu, keduanya saling bertukar nomor telepon. Beberapa hari kemudian, Yasrin datang lagi mengambil besi dan bahan bangunan lainnya. Yasrin berjanji membayar dengan sistem transfer di rekening bank Haji Supardi. 

Pada akhir Maret, pemilik toko kemudian menagih pembayaran bahan bangunan yang sudah diambil Yasrin.

"Saya menelepon dia, katanya dia mau transfer. Saya percaya saja karena dia sudah kami kirimkan rincian barang yang dia ambil," ujarnya.

Korban melanjutkan, pada 14 Agustus, salah satu karyawannya mengecek di bank untuk mencairkan dana. Ternyata, belum ada transfer uang seperti yang dijanjikan napi korupsi itu.

"Ternyata rekening saya masih kosong, padahal itu harusnya pembayaran bahan bangunan sekitar Rp 168 juta," ujar Supardi.

Dia melanjutkan, saat itu juga menagih kembali. Namun, pelaku tetap beralasan sudah mentransfer. "Saya langsung lapor polisi,"ujar Supardi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, H Muslim membenarkan pelaku masuk berstatus napi Lapas. Dia membenarkan, Yasrin membeli barang namun tak bisa membayar.

"Mungkin, pada saat membeli bahan bangunan untuk membuat batako di Lapas Kendari itu, dia keluar pakai mobil Lapas," ujar H Muslim.

Dia juga mengatakan, napi korupsi Lapas kelas IIA Kendari itu diberikan izin keluar sebentar saja. Ternyata disalahgunakan hingga membuat kasus baru diluar tahanan.

Pelaku ternyata menjual kembali besi dan bahan bangunan yang diambil dari Haji Supardi. Saat itu, Yasrin menjual dengan harga murah kepada beberapa orang.

Bersamaan dengan itu, korban melapor ke Polres Kendari. Buser Polres langsung bergerak dan mengejar pelaku.

Polisi berpura-pura dengan memancing hendak membeli besi milik pelaku. Saat sudah menentukan lokasi ketemu, Syahrin langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Ternyata, dari keterangannya di depan polisi, dia akan keluar tinggal beberapa bulan lagi setelah menjalani hukuman 6 tahun lebih. 

"Dia sudah diproses, ternyata dia masih warga Lapas Kendari,"ujar Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi.

Jemi menegaskan, pihaknya mengembalikan pelakun ke Lapas kelas IIA Kendari. Setelah kasusnya beres beberapa bulan kedepan, pihaknya akan kembali memproses pelaku di Polres.

"Kita akan tangkap kembali setelah dia bebas," singkat Kapolres.(Red/L6)


BAPANAS- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meringkus sindikat narkoba jaringan internasional yakni Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Palembang. Petugas menangkap delapan bandar, kurir dan pemasok 16 kilogram (kg) sabu-sabu. Bisnis haram itu dikendalikan seorang napi di Pekanbaru dan dibantu oknum TNI.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Rabu (4/9/2019), jaringan narkoba internasional yang ditangkap itu adalah Edi Saputra (kurir) dan Hasanuddin (penyedia transportasi).

"Kemudian Sabaruddin alias Cek Bah sebagai koordinator transporter dan penjemput narkoba dari tengah laut untuk diangkut ke darat, Marzuki sebagai penyimpang narkoba dan Kopda Anwar berperan sebagai penerima narkoba," kata Irjen Pol Arman Depari.

Tersangka narkoba lainnya, Ridwan Mahmud sebagai pengantar barang, Fitriani sebagai penerima narkoba dari Malaysia dan Murziyanti sebagai pengendali barang haram tersebut. "Untuk oknum TNI sudah diserahkan BNN ke Pomdam Iskandar Muda," kata Irjen Pol Arman Depari.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan setelah menghentikan sebuah mobil yang dikemudikan tersangka Edi Saputra dan Hasanuddin di Jalan Medan - Aceh.

Dalam pengembangan kemudian ditangkap Cek Bah, Marzuki dan lainnya. Setelah dikonfrontir, seluruh tersangka narkoba ini mengaku bahwa seluruh kegiatan itu dikendalikan oleh Faisal alias Ayah, yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru. Narkoba itu hendak diedarkan di Palembang.

Selain narkoba, sambung Arman, pihaknya juga menyita Mobil Toyota Avanza warna Silver BK 1735 GQ, paspor atas nama Edi Saputra, SIM, KTP, kartu perbankan, tiket pesawat atas nama Fitriani tujuan Banda Aceh-Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur - Banda Aceh, tanggal 23 Agustus 2019, handphone sebanyak tujuh unit, serta paspor atas nama Murzianti dan Futriani.(Red/ Isda)

Video Detik-detik petugas BNN meringkus para tersangka jaringan sabu internasional:


Suasana lapas Klas III Cilegon. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)
Bapanasnews, Banten - Muhammad Adam, gembong narkoba yang punya kekayaan lebih dari Rp20 triliun dijemput BNN dari dalam Lapas Klas III Cilegon, Banten. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu lebih tajir dibandingkan Fredy Budiman. Bahkan uang hasil penjualan narkoba ia 'cuci' ke berbagai bisnisnya yang terus menggurita.

Meski dari dalam penjara, Adam mampu mengendalikan alur penjualan berbagai macam narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga ekstasi. Dia bahkan mengaku selalu merogoh Rp30 juta tiap bulan untuk petugas Lapas Klas III Cilegon, demi mendapatkan fasilitas 'makan enak'. Namun pihak Lapas Cilegon berkilah tidak pernah menerima uang apapun seperti yang dikatakan Adam.

"Kalau itu (fasilitas khusus) saya rasa tidak ada, karena semua mekanisme masuknya barang atau kebutuhan WBP itu disediakan oleh koperasi dengan mitra. Makanan yang di dapat WBP semua sama, tidak ada pembedaan," kata Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Klas III Cilegon, Raja Muhammad N saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/9/2019).

Raja menjelaskan pengeluaran Rp30 juta per bulan di lapas bisa saja terjadi, itu disesuaikan dengan keinginan narapidana tersebut.

"Jadi misalkan kalau ada kebutuhan segitu banyak saya rasa tidak ada. Kalau pun itu terjadi, itu kemauannya yang bersangkutan. Karena semuanya kita serahkan ke koperasi dan mitra terkait kebutuhan WBP. Mau itu minum, makanan ringan, itu ada di koperasi," terangnya.

Pada pembicaraan lain, pihaknya mengaku pengeluaran Rp30 juta per bulan yang diakui bandar narkoba Adam tidak mungkin terjadi. Karena harga makanan di Koperasi Lapas Klas III Cilegon tidak mahal.

"Kemungkinan sih tidak ada, sekarang logikanya saja, makanan sebungkus berapa sih, dikalikan aja 30 hari, apa iya (mencapai Rp30 juta). Sedangkan petugas dilarang keras membawakan sesuatu untuk WBP, itu tidak boleh. Jadi semua harus melalui koperasi," ujarnya.

Raja menjelaskan kalau para WBP di Lapas Klas III Cilegon masih diperbolehkan memegang uang tunai untuk berbelanja di koperasi. Pihak keamanan atau petugas jaga Lapas tidak mengontrol jumlah sirkulasi uang di dalam jeruji besi, yang mengetahuinya adalah koperasi.

"Kita tidak tahu kebutuhan pribadi WBP, kita tidak tahu dan itu tidak berhubungan dengan petugas, hubungannya dengan koperasi. Kalau terkait makanan di luar negara, disediakan koperasi. Masih menggunakan uang cash. Tapi kan semua dibatasi. (Batasan WBP memegang uang cash) itu dikoperasi yang tahu. Jadi mekanismnya koperasi yang tahu," ujarnya.

Perlu diketahui awak media yang berusaha menghubunginya melalui sambungan seluler, awalnya disuruh datang ke Lapas Cilegon untuk bertemu staf Raja. Di lokasi, staf Kamtib bernama Putra menemui awak media dan mengatakan kepala Kamtib Raja tidak ada di kantor. Raja pun meminta awak media datang kembali besok.

Setelah diminta untuk menghubungi atasannya, Putra pun mau. Melalui sambungan seluler Putra dan direkam awak media, Raja pun memberikan komentarnya. Namun komentar Raja Muhammaf N tidaklah runut dan kerap berubah-ubah.[
Liputan6.com]


BAPANAS- Masih maraknya pungli yang dipraktekkan didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya yang terjadi pada salahsatu pengunjung di Lapas Gunung Sitoli menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Tidak adanya tindakan yang tegas serta memberikan sanksi kepada oknum sipir pelaku pungli oleh Pimpinan pemasyarakatan ditambah lagi dengan pernyataan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang akan melakukan pendalaman atas dugaan pungli.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc. MA, menganggap bahwa apa yang disampaikan Dirjen tersebut adalah pernyataan klasik dan merupakan pernyataan dengan teori pembenaran dan terkesan membela jajarannya tanpa memberikan sanksi dengan dalih pendalaman.

" Saya melihat tidak adanya keseriusan pimpinan ditjenpas dalam memberantas praktek pungli di lapas,bahkan pernyataan dirjenpas yang akan melakukan pendalaman sebagai pernyataan klasik dan yang tidak dibuktikan dengan tindakan memberi sanksi ", ujar wilson kepada redaksi.

Wilson berharap agar pengawasan di internal lembaga pemasyarakatan harus diperketat dan berlangsung setiap saat. Setiap pelanggaran berdasarkan informasi dan/atau keluhan masyarakat mesti ditindak dengan tegas.

" Sudah selayaknya ditjenpas sebagai lembaga yang membawahi lapas dan rutan pengawasan secara internal dan memberikan sanksi tegas pada oknum sipir yang melakukan pungli ", kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.(Red)


GUNUNG SITOLI - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Dr. Sri Puguh Budi Utami, menyebut bahwa informasi yang beredar terkait pelayanan buruk di Lapas Kelas II B Gunungsitoli adalah miss communication.

Demikian disampaikan Dirjen Pemasyarakatan kepada wartawan usai melakukan monitoring dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (2/9/2019).

"Dari informasi yang saya peroleh dari Kalapas Gunungsitoli bahwa pelayanan yang diberikan kepada pengunjung lapas telah sesuai SOP," Kata Dirjen.

Dirjen menghimbau kepada jajarannya agar dalam memberikan pelayanan tidak terjadi miss communication.

"Saya meyakini bahwa yang terjadi adalah kesalahpahaman antara petugas dengan pengunjung, bisa saja pada saat pengunjung datang telah habis waktu/jadwal berkunjung, sebab ini area terbatas. Kemudian bisa saja ketika ditolak oleh petugas maka pengunjung marah, hal ini juga saya harapkan kepada petugas agar pandai berkomunikasi dan dapat memberikan gambaran terhadap yang disampaikan agar dapat dengan mudah dipahami, sehingga hal-hal demikian tidak menjadi informasi yang tidak baik di tengah-tengah masyarakat ", ujar sri puguh.

Dijelaskan Dirjen, bahwa ketika para pengunjung telat sedikit masih bisa diberi toleransi dan tidak boleh ada transaksi, pungli dan diskriminasi.

Tentang oknum di lapas Gunungsitoli yang disebut-sebut dalam pemberitaan puluhan media online sebelumnya diduga melakukan pungli terhadap salah seorang warga binaan saat keluarganya menitipkan sejumlah uang, kata Dirjen akan ditindak jika benar.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, apakah fakta, isu atau informasi tersebut tidak benar, jika diketahui benar terjadi maka akan dikenakan sanksi sesuai PP No. 53 Tahun 2010, apakah itu sanksi ringan, sedang atau berat, kita akan pastikan dulu,"  jelasnya kepada wartawan media ini. (AZB/RED)


MANADO,(BPN)- Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS) Manado Sulawesi utara berhasil mengamankan 1 pengunjung yang membawa sabu yang akan diantarkan kepada temannya yang merupakan penghuni Lapas .

Penangkapan terhadap satu orang pengunjung Lapas Manado ini terjadi pada Juma'at 30 Agustus 2019, saat petugas penjaga pengamanan pintu utama selalu melaksanakan tugasnya dan sekitar pukul 11.20 WIB.

Petugas mengamankan pengunjung atas nama  Aldino Rivaldo Buang saat akan menitipkan paket untuk temannya tahanan atas nama Novri Mendur

Petugas portir (P2U) Lapas melihat gerak-gerik mencurigakan saat memeriksa Barang bawaan diperiksa petugas portir (P2U), David Muaja 

Dalam pemeriksaan ini ditemukan satu paket sabu siap pakai didapati di dalam  Biskuit Roma kelapa yang di Lem kembali dgn Rapih oleh  pengunjung tersebut.

Sulistyo ,Kepala Lapas Manado mengatakan, bahwa percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Manado sudah berulangi kali berhasil digagalkan,

Menurut Sulistyo, biasanya modus masuknya narkoba melalui cara melemparkan narkoba melalui tembok keliling Lapas sehingga pihak keamanan tidak bisa menangkap pelakunya.

"kesigapan petugas, akhirnya dapat kami gagalkan. Caranya macam-macam, ada yang melemparkan barang terlarang tersebut melalui tembok pembatas Lapas dan ada yang melalui pengunjung," ungkap Sulistyo

Menindaklanjuti proses hukum Pelaku pengirim paket narkoba beserta pemesannya Warga Binaan maka dilakukan test urine dan hasilnya positif.

Selanjutnya pihak Lapas telah menyerahkan kepada pihak Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut.(red/rls)


PEKANBARU,(BPN) – Masih segar diingatan kejadian kebakaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak pada bulan Mei 2019 lalu. Dampak kejadian tersebut, Rutan Siak tidak dapat difungsikan lagi. 

Sehingga sejak tanggal 22 Mei 2019 Lapas Narkotika Rumbai dialihfungsikan sementara waktu sebagai tempat operasional Rutan Siak sampai Rutan Siak dapat dipergunakan kembali. 

Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Nomor : W4-DL.05.03-2139 TANGGAL 17 Mei 2019 hal perintah penggunaan Bangunan Lapas Narkotika (LPKN) Rumbai sebagai tempat kegiatan kedinasan sehari-hari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura.

Kondisi terkini dari Rutan siak pasca beroperasional di Lapas Narkotika Rumbai tergolong aman dan terkendali, namun terkait dengan sarana dan prasarana kantor masih terdapat kekurangan dalam pengamanan. 

Dimana belum tersedianya pagar pembatas antara Bangunan gedung tahanan karantina dengan bangunan gedung kantor. 

Kemudian dalam hal persediaan persenjataan pengamanan belum tercukupi dikarenakan keseluruhan senjata saat ini keberadaannya masih di POLRES Siak guna penyidikan dan proses peradilan. 

Namun dapat dirincikan jumlah persenjataan Pengamanan Rutan Siak pada saat ini yaitu 6 unit senjata api, 189 butir peluru amunisi karet dan 7 unit pelontar das air mata.

Terkait jumlah pegawai pada saat ini secara keseluruhan berjumlah 59 ORANG dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) 254 ORANG dengan rincian sebanyak 159 NARAPIDANA dan 95 TAHANAN. Dari jumlah sebelumnya sebanyak 648 yang sebagiannya sudah disebar keseluruh Rutan/Lapas Se-Wilayah Riau.

Dari 159 NARAPIDANA tersebut golongan Hukuman mati dan seumur hidup tidak ada, B I (Narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri diatas 1 tahun) berjumlah 140 orang dan B IIa (Narapidana yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri di atas 3 bulan sampai dengan 1 tahun) berjumlah 19 orang, B IIb (Narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri 1 hari sampai 3 bulan) dan B III (pidana pengganti denda) tidak ada.

Sedangkan dari 95 TAHANAN, golongan A I (tahanan penyidik) tidak ada, A II (tahanan penuntut umum) 14 orang, A III (tahanan hakim peradilan negeri) 76 orang, A IV (tahanan hakim peradilan tinggi) 4 orang dan A V ( tahanan hakim mahkamah agung) 1 orang.

Dibawah kepemimpinan Kepala Rutan kelas IIB Siak, Khairul Bahri, situasi terkini sudah kembali kondusif seperti sedia kala. Pegawai tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas sehari-hari meski dalam bangunan yang belum rampung. 

Sementara itu kondisi WBP juga tergolong sama, tetap mengikuti kegiatan pembinaan seperti keagamaan dan kesehatan jasmani meski hanya didalam bilik sel dikarenakan fasilitas yang belum memadai. 


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah manyampaikan usulan Rancangan Anggaran Biaya Pembangunan Gedung Rutan Siak yang baru, diharapkan awal tahun 2020 sudah dapat di mulai pembangunan Gedung yang baru.

Kepada seluruh jajaran Rutan Siak Kakanwil M.Diah selalu berpesan agar tetap semangat dalam mengemban tugas, berkomitmen untuk bersikap professional demi menjaga kondisi agar selalu kondusif. Jadikan kejadian kemarin sebagai pembelajaran agar kedepannya lebih baik lagi.(Red/rls)

Kondisi mayat Maikel Ilintamon yang penuh luka

JAYAPURA,(BPN) -- Salahsatu Narapidana (Napi) atas nama Maikel Ilintamon (25) dipukuli oleh petugas Lapas (LP) Klas IIA Abepura (Abe) hingga babak belur dan tewas dalam penjara.

Hal ini diketahui media setelah mendapat laporan langsung dari salah seorang napi dalam penjara di Lapas Abe pada, Jumat (26/04/2019), Jayapura, Papua.

Kronologis dan Kondisi Terkini Awalnya Maikel Ilintamon dan 9 orang lainnya hendak melarikan diri dari LP Abe namun, ia ditangkap oleh petugas keamanan Lapas Abe, dan kemudian Maikel diseret masuk ke dalam sala satu ruangan di LP, lalu dia dipukul hingga tak bernyawa.

Sebelum dipukul, Maikel Ilintamon dan beberapa teman lainnya diborgol kaki dan tangan oleh petugas keamanan LP Abe dan selanjutnya mereka dipukuli mengunakan sepatu laras, karet mati (tongkat tonfa).

Potongan kayu balok 5 x 5 cm, hulu senjata hingga mereka di setrum menggunakan tegangan listrik yang kemudian mengakibatkan Maikel Ilintamon tewas tak bernyawa pada hari Rabu, 24 April 2019.

Sebanyak 9 narapidana lainnya mengalami pendarahan hingga saat ini kondisi mereka sedang kritis di Lapas (LP) Klas IIA Abepura (Abe).

Mereka ditahan, setiap satu orang ditempatkan di ruangan masing-masing [sendiri-sendiri], dalam ruangan berukurang 2 x 2 M.

Dalam ruangan sempit itu, masing-masing mereka disiksa, hingga kesulitan untuk mendapat udara segar dan bernafas karena ruangannya terlalu kecil dan sempit.

Setelah Napi atas nama Maikel Ilintamon dipukul hingga tewas, 4 jam kemudian pihak keamanan Lapas kepada media mengatakan, Maikel tewas di koroyok oleh warga.

Maikel Ilintamon

Kejadian [kronologis] yang sesungguhnya sengaja sedang ditutupi dan pihak Lapas Abe sedang berusaha untuk mengkaburkan kejadian ini, agar tidak dicurigai dan diketahui oleh keluarga korban maupun lembaga kemanusiaan.

Keterangan yang diterima media langsung dari Lapas Abepura oleh saksi sala satu napi menegaskan, pihak Lapas Abe sedang berusaha untuk menutupi kejadian ini, pihak keluarga maupun publik perlu ketahui hal ini.

Lanjut napi itu mengatakan, petugas yang bertugas di Lapas (LP) Klas IIA Abepura (Abe) ini semua tidak benar. Tidak ada pembinaan yang dan pelayanan yang dilakukan petugas Lapas semua tanpa menghormati nilai-nilai kemanusian.

Dikatakan, ada indikasi bahwa keamanan Lapas Abe telah membayar pihak media lokal untuk menyembunyikan kematian Maikel Ilintamon dengan melakukan pemberitaan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebanarnya [HOAX].

Pemberitaan di media bahwa, Maikel Ilintamon tewas di keroyok warga itu hanya rekayasa yang dibuat, setelah tidak brutal yang dilakukan petugas Lapas mengakibatkan tewasnya Maikel.

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap narapidana oleh pihak keamanan Lapas hingga tewas, ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Masuk akal jika langkah yang dapat diambil terhadap Napi yang hendak melarikan diri dicederai, namun tingkan petugas lapas kali ini sangat biadab.

Napi yang mengalami kondisi kritis saat ini sedang memohon untuk mengkonfirmasi kepada keluarganya masing-masing, namun sementara ini, untuk kunjungan keluarga terhadap 9 napi yang sedang kritis ini dibatasi hingga 3 Minggu.

Pihak keluarga korban dapat menuntunt pelaku [petugas Lapas Abe] agar diproses secara hukum.(red/tabloid wani)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.