BAPANAS- Saya tidak kaget ketika membaca berita dengan judul Lima Bulan Penghuni Lapas Tambah 15.000 (KORAN SINDO, 8 Juni 2016). Karena sudah sejak lama masalah tersebut dikemukakan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), juga ketika saya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly.
Namun ketika saya bertemu dengan Bapak Menteri/ Kepala Bappenas, juga dikatakan bahwa dalam keterbatasan anggaran negara tidak mungkin masalah lapas dapat diatasi segera. Apalagi untuk keperluan renovasi bangunan lapas saja mencapai angka Rp197 miliar.
Belum lagi untuk sarana dan prasarana operasional, yang memerlukan dana sebesar Rp390 miliar, sehingga total diperlukan dana sebesar Rp587 miliar.
Besaran dana yang diperlukan tersebut belum lagi ditambah dengan dana keperluan biaya makan yang besarnya Rp15.000 untuk satu narapidana di lapas di Pulau Jawa. Sementara untuk daerah diluar Jawa sekitar Rp20.000-25.000 per narapidana.
Dengan jumlah narapidana/ tahanan 192.767 orang, dana yang diperlukan (dengan rata-rata 192.000 tahanan) sebesar Rp2.880.000.000 per hari. Angka itu akan mencapai Rp518.400.000.000 per tahun.
Jika rata-rata narapidana dihukum selama dua tahun, angka tersebut bertambah menjadi Rp1.036.000.000.000 (satu triliun tiga puluh enam miliar rupiah). Angka tersebut dengan asumsi jumlah narapidana/tahanan tidak mengalami perubahan.
Akibat dari pendanaan negara yang terbatas dan jumlah pertambahan penghuni lapas yang meningkat (selama lima bulan mencapai 500 orang), tidak mengherankan jika lapas–Kemenkumham– memiliki utang biaya makan kepada rekanan sebesar Rp288.8 miliar pada 2016.
Utang tersebut terjadi secara terus-menerus setiap tahun; dana untuk tahun 2016 untuk membayar utang tahun anggaran 2015.
Kondisi objektif ini harus segera diatasi, setidak-tidaknya dicegah. Pemerintah saya yakin memahami keadaan, dan masalahnya sampai saat ini belum ada solusi yang tepat.
Dalam pertemuan saya dengan Bapak Menteri/Kepala Bappenas, saya sampaikan usul untuk melakukan kebijakan hukum pidana ”memotong” arus hulu permasalahan, agar tidak berlanjut sampai ke hilir (ditempatkan di lapas).
Konsep ini beralasan, karena sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pendekatan bekerjanya sistem hukum pidana dilandaskan pada teori penjeraan melalui penghukuman, alias teori kesalahan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan.
Ada sedikit celah untuk ”menghentikan perkara pidana” jika secara normatif beralasan mengeluarkan/ menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Namun, persentasenya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah perkara pidana yang mengalir berlanjut ke pengadilan, sehingga bukan solusi dari masalah yang tengah dihadapi Lapas.
|
ROMLI ATMASASMITA |
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri telah sepakat untuk mengurangi nilai perkara yang tidak signifikan diselesaikan, melalui diversi; suatu proses menghentikan penuntutan untuk perkara di bawah nilai Rp2,5 juta.
Dan bahkan MA tengah menyusun peraturan untuk mendorong agar para hakim berani berinisiatif melakukan perdamaian, antara para pihak yang bersengketa termasuk juga perkara pidana.
Dalam pandangan saya, teori penjeraan–keadilan retributif–suatu sebutan yang tidak tepat (contradictio in terminis). Karena keadilan diperoleh dengan pembalasan; telah kedaluwarsa jika dihubungkan dengan perubahan peradaban umat manusia abad XXI, yang mengutamakan tujuan kesejahteraan bangsa dengan menggunakan pendekatan kemanfaatan sosial (social utility).
Tujuan ini hanya dapat dicapai jika terjadi perubahan cara pandang (mindset) para pengambil kebijakan hukum, yang diikuti oleh semua aparatur hukum pidana.
Mulai dari cara pandang penjeraan kepada cara pandang efisiensi dalam bekerjanya sistem hukum pidana yang lebih mengutamakan dampak keberhasilan (outcome) daripada keberhasilan per se (output).
Perubahan cara pandang ini hanya dapat dilaksanakan jika pendekatan bekerjanya hukum pidana didasarkan pada pendekatan analisis ekonomi mikro yang mengutamakan prinsip maksimisasi (maximization), efisiensi (efficiency), dan keseimbangan (equilibrium) menurut Coase, Becker, dan Posner.
Pendekatan analisis ekonomi mikro telah diterapkan di negara-negara maju sejak tahun 1970-an dengan menggunakan metode analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis/ RIA).
Metode ini digunakan untuk mencapai tingkat akurasi mengenai dampak suatu regulasi dalam kehidupan masyarakat, dan terhadap negara, sehingga dapat diketahui secara cermat dan terukur perhitungan cost and benefit ” dari suatu regulasi baik secara sosial, ekonomi, dan politik.
Contoh terburuk dari teori penjeraan dengan tujuan keadilan retributif adalah peningkatan jumlah residivis, sementara kejahatan tidak terhentikan. Selain itu, kerusuhan dan kerusakan fisik dari aspek humanisme di dalam lapas, praktik korupsi dan kehidupan napi di lapas, yang merupakan komunitas tersendiri dan terasing dari kehidupan masyarakat luar.
Sehingga disadari atau tidak, suatu wajah dan bentuk eksklusivisme di dalam masyarakat, dengan nilai-nilai dan cara pandang yang berbeda secara ekstrem dengan masyarakat luar. Kondisi kehidupan narapidana selama bertahun-tahun di lapas dengan ”kerugian keuangan negara” yang signifikan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan ”bom waktu” masa depan bangsa ini.
Saya menggugah dan merekomendasikan suatu kebijakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif yang memiliki pendekatan, metode dan prinsip-prinsip kerja berbeda dengan keadilan retributif. Keadilan restoratif bertujuan pemulihan hubungan individu-individu pelaku dan korban atau keluarganya, dengan prinsip musyawarah dan mufakat di mana negara bertindak selaku fasilitator bagi mereka yang terlibat dalam perkara pidana.
Prinsip ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan (tipiring) saja dan kejahatan serius di bawah ancaman empat tahun. Hukuman pidana bersyarat, pidana denda, pidana kerja sosial di masyarakat, serta pidana pengumuman putusan hakim di media cetak dan medsos. Khusus bagi korporasi yang terlibat tindak pidana dikenakan pidana penundaan izin beroperasi atau pencabutan izin dan penghentian, sementara transaksi bisnis serta pidana denda yang maksimal.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tersebut dijamin dapat menurunkan tingkat risiko terburuk khusus dari aspek anggaran negara secara signifikan. Contoh, jika pemerintah dapat menurunkan kuantitas perkara pidana sehingga hanya menghasilkan penambahan narapidana/tahanan sampai 500 per lima bulan, maka hanya diperlukan anggaran biaya sebesar Rp7.500.000.
Angka ini jauh lebih hemat dari dana yang dikeluarkan untuk 15000 narapidana/tahanan dalam lima bulan sebagaimana terjadi saat ini, yaitu Rp225.000.000. KUHP Belanda (1996) telah menggunakan pendekatan restoratif sehingga sistem hukum pidana Belanda dikenal sebagai ”low profile of justice ” diantara negara Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Saya setuju untuk menerjemahkan Pancasila yang merupakan nilai kesusilaan sekaligus jiwa bangsa Indonesia (volkgeist) ke dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sehingga kehidupan masyarakat tidak selalu mengalami kegaduhan yang tidak perlu, dan tetap bermartabat dalam memperlakukan setiap pelaku dan korban tindak pidana. Hal itu tentu untuk mencegah ekses-ekses negatif dan buruk dari sistem hukum pidana yang bertopang pada penjeraan semata-mata.
ROMLI ATMASASMITA
Direktur LPIKP