2016-06-12

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS - Kepolisian Resor Garut mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Garut, Jawa Barat, serta mengamankan seorang narapidana sebagai tersangkanya.

"Dengan kejadian tersebut tersangka diamankan ke Satres Narkoba Polres Garut," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/06/2016).

Ia mengatakan tersangka yang diamankan yakni narapidana Lapas Garut Rahman Maulana (29) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut.

Polisi mengamankan narapidana tersebut karena di dalam kamar selnya ditemukan 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 gram.


"Barang bukti 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 gram," katanya.

Ia menuturkan kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Satuan Narkoba Polres Garut.

Informasi itu, kata dia, ada sabu-sabu masuk ke dalam Lapas Garut melalui pengunjung.

Polisi selanjutnya koordinasi dengan Lapas Garut untuk melakukan penggeledahan ke dalam sel yang dihuni narapidana, Jumat (17/06/2016).

"Napi yang telah dicurigai sebelumnya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," katanya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Garut untuk pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut, kemudian dilakukan tes urine.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rima)

, ,
BAPANAS/Aceh Utara-  Aparat Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, sudah melimpahkan berkas perkara kaburnya seorang narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Dimana dalam kaburnya napi rutan lhoksukon melibatkan seorang petugas sipir bernama Junaidi yang juga sebagai komandan jaga.

Sebelumnya pada 20 Mei 2016 mengeluarkan M Daini, napi warga desa Matang Raya, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dari rutan tersebut tanpa seizin kepala rutan. Setelah dikeluarkan, napi tersebut kabur dan sampai sekarang belum kembali.
Ilustrasi  
Junaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat Pasal 426 KUHPIdana tentang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya dengan sengaja membiarkan orang tersebut melarikan diri.

“Kasus napi yang dibawa keluar tanpa izin hingga akhirnya kabur, berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa. Kita tunggu saja berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambi, Jumat (17/6).

Kasat Reskrim AKP Mahliadi menambahkan, pihaknya masih terus mencari keberadaan M Diani, dan seorang napi lainnya yang kabur duaminggu setelah M Diani, yaitu Wadirulah.(PAS/Serambi Indonesia)

BAPANAS - Ada yang terlewatkan dari acara pelimpahan tahanan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali menuju ke Lapas Kerobokan, beberapa waktu lalu. Salah satu dari tahanan berusaha kabur saat masuk mobil tahanan.

Muhamad Sulaiman (27) tahanan kasus pecurian ini nekat mencoba kabur saat hendak diangkut menuju LP Kerobokan. Bahkan dia berhasil lompat tembok setinggi tiga meter di PN Denpasar.

Akibatnya ulahnya, dia pun sempat menjadi bulan-bulanan petugas yang merasa kesal. Dia berhasil kabur dengan cara membuka borgol dan kabur dari mobil tahanan. Bahkan aksinya ini nyaris tak terlihat petugas jaga tahanan.

Tapi nahas, saat dia melompati tembok, aksinya dilihat oleh anggota TNI yang kebetulan melintas dekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sulaiman pun langsung dikejar dan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.


Menurut salah satu petugas, aksi nekat Sulaiman berawal saat dia bersama tahanan lain hendak dinaikkan ke dalam mobil. Nah saat itu Sulaiman langsung melepas borgol, kabur dengan melompati tembok sebelah selatan PN Denpasar.

Menariknya saat dia berusaha kabur, ternyata bersama pacarnya yang lebih awal masuk mobil tahanan. "Mereka berdua mencuri televisi. Jadi bersama pacarnya itu berusaha kabur karena takut masuk di LP Kerobokan. Tetapi Sulaiman lebih dahulu loncat tembok," Cerita salah seorang petugas di PN Denpasar, Sabtu (18/6).

Sementara di dalam mobil, pacar Sulaiman tak henti-hentinya menangis sambil melarang tahanan lain yang ingin memukuli Sulaiman. Untuk sekedar diketahui, kasus tahanan kabur saat sebelum atau sesudah disidang sudah beberapa kali terjadi. Bahkan kabur saat pelimpahan dari PN Denpasar juga sering terjadi.

Salah satu tahanan yang satu mobil dengan Sulaiman mengatakan, Sulaiman miliki hutang dengan salah satu napi di dalam lapas kerobokan. Bahkan, sebelum dilimpahkan, Sulaiman sudah beberapa kali meminta agar tidak dibawa ke Lapas Kerobokan.

"Sudah beberapa kali dia minta jangan dibawa ke Lapas Kerobokan. Karena punya hutang sama orang di dalam lapas, ya sesama napi. Dia takut," tutupnya.

Dalam berkas pelimpahan, Sulaiman diketahui adalah tahanan kasus pencurian televisi yang ditangkap di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar pada April 2016 lalu. Dia ditangkap bersama pacarnya saat mencuri televisi milik temannya sendiri.
[Mdk]

MEDAN -- Pemerintah akan menambah hunian baru di sebelas titik di Sumatra Utara untuk mengatasi permasalahan kapasitas berlebih atau over capacity di lapas. Pembangunan ini diharap akan menambah kapasitas hunian lapas dan rutan antara 4.000 hingga 5.000 warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut Maroloan J Baringbing mengatakan, tambahan hunian tersebut berupa penambahan blok hunian baru dan renovasi hunian, seperti peningkatan bangunan satu lantai menjadi dua lantai.

"Pemerintah memutuskan tahun ini memberi tambahan anggaran melalui APBN-P 2016 kepada Kemenkum HAM. Pagu anggaran yang dikhususkan dari APBN-P itu Rp193 miliar untuk sebelas titik, untuk rehabilitasi dan penambahan hunian lapas," kata Maroloan, Sabtu (18/6).

Maroloan menjelaskan, saat ini, jumlah warga binaan di Sumut sudah mencapai 23.700 orang. Angka ini jauh lebih tinggi dari daya huni seluruh lapas dan rutan yang hanya 8.500 orang. Tingginya jumlah warga binaan ini pun menempatkan Sumut sebagai provinsi dengan wargabinaan paling banyak di Indonesia.

"Hampir 300 persen over kapasitas. Jalan yang harus ditempuh, ya menambah kapasitas hunian," ujar dia.

Menurut Maroloan, sembari menunggu realisasi pembangunan di sebelas titik tersebut, saat ini, pihaknya melakukan distribusi penghuni lapas. Lapas yang mengalami kapasitas berlebih akan dipindahkan sementara ke lapas yang kapasitasnya masih rendah.

"Sampai sekarang sudah 1.900 lebih yang sudah kami distribusikan untuk mengatasi over kapasitas ini," kata Maroloan.

Ia mengatakan, proses penambahan hunian tersebut ditargetkan akan selesai akhir tahun ini. Pihaknya pun, kata Maroloan, telah membangun posko pemantauan untuk memastikan proses pembangunan berjalan dengan baik.

"Sampai beberapa hari lalu kami sudah melakukan lelang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan kami harus pastikan pembangunan di sebelas titik untuk mengatasi over kapasitas ini selesai dan diserahterimakan 31 Desember tahun ini," ujar dia. (Rol)

BAPANAS/LHOKSUKON- Wadirullah (32), narapidana (napi) asal Desa Pulo Bluek, Kecamatan Meurah MuliaAceh Utara, kabur dari rumah tahanan negara (rutan) Lhoksukon, Sabtu (11/6) pukul 06.45 WIB.

Dua minggu sebelum itu, napi lainnya, Jailani, juga kabur setelah diizinkan keluar oleh sipir tanpa sepengetahuan kepala rutan. Hingga kemarin, keduanya belum ditemukan. Kaburnya napi dari rutan ini bukanlah kasus yang pertama.

Informasi yang dihimpun Serambi, Wadirullah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dalam kasus pencabulan. Ia sudah sekitar 10 bulan menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Selama menjalani masa hukuman, ia ikut membantu di bagian dapur rutan tersebut.

Kaburnya Wadirullah pertama kali diketahui oleh napi lainnya yang sedang bertugas di tempat parkir di kompleks rutan. Napi itu mendengar suara atap seng lokasi parkir seperti terinjak. Saat ia melihat ke atap, ternyata ada napi sedang berupaya kabur. Lalu, napi tersebut melapor kejadian itu pada petugas, tapi petugas yang berjaga sedang tertidur.

Wadirullah selama ini menjadi salah seorang napi yang ikut membantu di dapur rutan itu. Diduga, Wadirullah kabur dengan menaiki jerjak besi jendela bagian dapur, lalu memanjat tembok. Kemudian meloncat ke atap seng lokasi parkir, dan selanjutnya kabur melalui belakang rutan tersebut.

ilustrasi  
Sementara napi lainnya, Jailani, kabur dari Rutan Lhoksukon dua minggu lalu, setelah diizinkan keluar oleh sipir untuk pulang ke rumahnya. Jailani alias Apani adalah warga asal Kemukiman Buwah, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Ia divonis enam tahun penjara dalam kasus narkoba. Kini kasus itu ditangani Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Sampai sekarang petugas sedang mencari napi yang kabur. Yang melihat napi itu kabur adalah napi pendamping. Ia langsung melaporkan ke petugas, tapi petugasnya sedang tertidur. Saat ketiga petugas mengejarnya usai terbangun, napi itu sudah lebih dulu kabur melalui rumah warga,” kata Kepala Rutan Cabang Lhoksukon Effendi, kepada Serambi, kemarin.

Sedangkan kasus kaburnya napi kasus narkoba, yaitu Jailani, Effendi mengatakan, izin yang diberikan tanpa sepengetehuan dirinya.

“Napi itu dikeluarkan komandan malam itu tanpa sepengetahuan saya. Setelah diizinkan keluar, napi itu tidak kembali lagi ke rutan, tapi sekarang kasus itu sedang diproses oleh Kanwil Kemenkumham,” ujar Effendi.

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Hendra Gunawan Tanjong kepada Serambi, Sabtu (11/6) kemarin menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan dari rutan tersebut. Namun, petugas sudah mengetahui terkait seorang napi yang kabur dari rutan kemarin pagi.

“Sedang dalam proses penyelidikan, dan kita sedang berupaya memburu napi yang kabur tersebut,” kata Kapolsek Lhoksukon.(PAS/serambi)

BAPANAS-Polres Berau tengah hadapi dilema untuk menahan para pelaku kejahatan. Pasalnya, sejak 4 Juni 2016 lalu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb telah melayangkan surat penolakan sementara pengiriman tahanan dari Polres ke dari Rutan.

"Kita kaget saja dikasih surat seperti ini, kalau kami tidak boleh mengirim tahanan kesana (Rutan-red), jadi tersangka yang sudah kita amankan ini mau diapakan, tidak mungkin kita lepas lagi kan," ungkap Kapolres Berau, AKBP Handoko melalui Wakapolres, Kompol Agus Siswanto kepada beraunews.com, Kamis (16/6/2016).

Dikatakannya, pihaknya juga memahami kondisi Rutan yang saat ini juga sedang kelebihan kapasitas dari jumlah yang semestinya 195 orang menjadi 658 atau kelebihannya mencapai 237,44 persen. Namun, hal itu juga menjadi masalah Polres Berau.

"Kita paham dengan kondisi itu, tapi tahanan kita disini (Polres-red) juga sudah kelebihan kapasitas, bahkan setiap ruangan bisa lebih sampai 5 orang dan jumlah itu tidak mungkin kita paksakan karena ruangan kita tidak besar," jelasnya.

Agus menambahkan, setiap hari, selain Polres jajaran Polsek-Polsek juga kerap mengirim laporan adanya pelaku yang diamankan. Hal ini jelas membuktikan Polres dan jajarannya bisa mengamankan 3 sampai 5 orang per harinya.

"Apalagi ini bulan suci Ramadhan, tidak menutup kemungkinan akibat desakan ekonomi akan ada oknum-oknum yang nekat melakukan aksi kejahatan. Dengan demikian para pelaku setiap harinya bisa bermunculan bahkan bertambah," bebernya.

Agus berharap pihak Rutan juga bisa memahami kondisi Polres Berau. Setidaknya, pihak Rutan bisa mengambil langkah mengajukan usulan ke pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk menambah ruangan atau kapasitas tahanan.

"Kita tahu itu bukan para tersangka dari Berau saja tapi ada dari Kabupaten lain. Dengan demikian kita harapkan ada penambahan ruangan, sehingga bisa menampung warga binaan dengan kapasitas lebih besar," pungkasnya.(PAS/Beuraunews) 

BÀPANAS/TAPAKTUAN-Penangkapan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Tapaktuan karena diduga terlibat narkoba menjadi isu heboh dan menarik perhatian masyarakat kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Khairunnas yang dikonfirmasi GoAceh.co, Senin (11//2016) menyebutkan, kasus itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kedinasan dan menjadi tanggujawab REF (31) sepenuhnya.

“Dia itu memang petugas (pegawai) di sini, tetapi kami tidak pernah tahu menahu tentang keterlibatannya dengan Narkoba. Informasi kami terima, REF (tersangka-red) dibekuk polisi di rumah orangtuanya bersama barang bukti dua paket kecil sabu-sabu,” ujar Khairunnas seraya mengabarkan Kepala LP, sedang tugas di luar kota.

Sebelum dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), terang Kasubsi Pelayanan Tahanan, pihaknya sering menasehati semua petugas LP, baik secara pribadi maupun menyeluruh.
Ilustrasi  
Namun apa yang dinasehati selama ini tidak digubris, buktinya ada pegawai LP yang terlibat hukum karena Narkoba. Padahal sudah diketahui siapapun yang terlibat akan diproses hukum.

“Saya dan pimpinan LP Tapaktuan sering memberi warning agar petugas dan nara pidana tidak memakai Narkoba. Apabila terbukti memakai dan mengedar narkoba maka resikonya ditanggung sendiri. Petugas kita juga sudah pernah dilakukan tes urine,” ulas Khairunnas.

Saat ini, tambah KBO Sat Resnarkoba, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini terendus berkat informasi masyarakat dan pengintaian polisi sejak lama, tersangka menjadi target polisi.

Diberitakan sebelunya, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan menciduk pria berinisial REF, salah oknum sipir LP Kelas II B Tapaktuan karena diduga memakai sabu-sabu. Penggerebekan di rumah orang tuanya di Gampong Pasar, Tapaktuan pada Kamis 7 April 2016 sekira pukul 19.00 WIB. Barang bukti diamankan berupa dua paket kecil sabu-sabu dan kaca pirek bening berbentuk tabung.(PAS/GoAceh)

BAPANAS/JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan akan melakukan pengurangan anggaran dari dana yang telah disediakan pemerintah untuk kementerian yang dinaunginya.

Meski begitu, dari pengurangan anggaran tersebut, diyakinkan Menteri Yasonna tidak akan mempengaruhi pembangunan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sudah direncanakan akan mengalami pembangunan.

"Dari semua bagian kita potong. Dari Imigrasi ada, dari mana-mana yang kita potong. Yang kita potong itu ada hampir Rp267 miliar. Potongan banyaklah, ambil kiri dan kanan," ujar Yasonna ditemui di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
 
Menkumham Yasonna H. Laoly

Menurutnya, pemotongan anggaran tersebut tidak akan mengganggu rencana kerja yang telah disepakati oleh pihaknya lantaran telah ada dana tambahan untuk keadaan darurat.
"Pemotongan tidak akan mengganggu, kami dapat anggaran untuk kondisi darurat. Ada pembangunan lapas yang over kapasitas. Pokoknya kita lengkapkan over kapasitas bisa terurai," ungkapnya.

Dirinya juga memaparkan dari dana tambahan tersebut, nantinya sejumlah lapas yang over kapasitas seperti Nusakambangan akan ditambah blok.

"Jadi yang di mana kriminalitasnya tinggi yang kita bangun, Nusakambangan ya. Kemudian di mana-mana yang kita prediksi tambah parah, kita tambah blok-blok lapas baru, pada umumnya nanti banyak blok," tukasnya.(PAS/okezone)

BAPANAS/JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pertemuan dengan Luhut Binsar Pandjaitan dikantor Menko Polhukam dalam agenda membahas rencana revisi peraturan pemerintah tentang pengetatan remisi bagi para narapidana.

Yasonna melakukan rapat tertutup dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sejak pukul 11.00 WIB, Selasa (14/6/2016).

“Kami bahas. Ada masukan dari kejaksaan, polisi, yang pasti akan tetap ada pembedaan antara napi biasa dan extraordinary crime. Prinsipnya tetap ada remisi,” ucap Yasonna di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menurut Yasonna, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999, yakni tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, diperlukan karena berdampak pada overcapacity di lembaga pemasyarakatan.
Menkum HAM Yasonna H Laoly  
“Kami harapkan akan ada PP baru. Kami perbaiki karena filosofinya semua harus mendapatkan remisi. Ada dampaknya ke over kapasitas tapi kami harus koreksi filosofinya bahwa setiap orang harus punya hak. Jadi kami akan selaraskan dengan UU No 12 Tahun 1995,” jelas Yasonna.

Selain itu, Yasonna menambahkan PP ini bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. “Kami akan koreksi filosofinya yang ternyata membuat kondisi seperti sekarang. Membuat orang di dalam menjadi resah, perlahan kami kerjakan. Semoga tahun ini selesai,” lanjutnya.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, syarat pemberian remisi diperketat bagi napi kasus terorisme, narkotika dan korupsi. Napi tersebut harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan termasuk mengikuti deradikalisasi bagi napi kasus terorisme.(PAS/detik.com)

BAPANAS/JAKARTA- Peningkatan kualitas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Perlu komitmen kuat dalam meningkatan kualitas pegawai untuk menjamin kuantitas dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang lebih baik,” ujar Sri Puguh Budi Utami, Sesditjen PAS dalam rapat internal penyusunan Pedoman Peningkatan Kualitas Pegawai Pemasyarakatan di Ruang Rapat Sahardjo Ditjen PAS, Senin (13/6/2016).

Dalam pertemuan yang dihadiri para pejabat administrator tersebut, Sesditjen PAS yang baru seminggu menjabat itu mendorong jajarannya untuk segera melakukan perbaikan dan percepatan kinerja.

Menurutnya, dengan adanya pedoman yang telah disusun, maka peningkatan kualitas pegawai Pemasyarakatan dapat dilakukan lebih merata mengingat pelatihan bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia masih terbentur masalah anggaran.
Keterbatasan anggaran masih menjadi salah satu kendala, sedangkan peningkatan kualitas pegawai harus terus dilakukan,” ungkap Utami.
Sesditjen PAS Puguh Budi Utami saat pimpin rapat  
Lebih lanjut, Utami juga mengajak jajaran Pemasyarakatan agar lebih cermat memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan yang telah diamanatkan sehingga segala tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

Terakhir, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham ini berpesan kepada seluruh pejabat administrator di lingkungan Ditjen PAS untuk mengawal penggunaan APBN pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemakaian anggaran yang berdampak pada tidak maksimalnya pemanfaatan APBN.

“Bapak/Ibu Kasubdit dan Kabag yang kebetulan sedang bertugas ke daerah, tolong ingatkan para Kepala Satuan Kerja atau Kepala UPT agar lebih berhati-hati menggunakan anggaran,” pungkas Utami.(PAS/BP)

BAPANAS- Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Djoko Setyono angkat bicara terkait banyaknya penghuni lapas yang masih anak-anak. Menurut dia, penjara bukan solusi untuk anak yang melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan.

“Kalau ada anak yang berbuat demikian penyimpangan itu salah kita. Itulah di UU sebelum 18 tahun dan belum menikah masih dianggap anak-anak. Anak tidak boleh diberi penghukuman lebih kejam dengan dipenjara,” ujar Djoko dalam diskusi ‘Ramadan Bincang Anak’ di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).

Menurut Djoko, proses peradilan yang panjang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pembinaan harus diutamakan agar kesalahan anak tidak terulang.

“Kalau terjadi hindari proses peradilan. Bukan pemanjaan, itu perlindungan jangan sampai terulang. Restoratif justice. Jangan biasakan teori balas dendam. Tidak ada benarnya. Perhatikan tumbuh kembang anak,” ujar Djoko.

Ditambahkan Djoko, hukuman penjara harusnya menjadi opsi terakhir bagi penegak hukum terhadap pelanggaran oleh anak-anak. Karena ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum hal tersebut terjadi.

“Dengan perkembangan jaman sesuai perlindungan HAM tahun 2012 dikeluarkan sistem peradilan anak. Anak-anak melanggar norma atau hukum harus tetap dijauhkan dari pidana penjara. Kecenderungannya dikembalikan ke orang tua. Diserahkan ke negara untuk dididik. Terakhir baru dihukum,” pungkas dia.

Sementara itu Seto Mulyadi atau Kak Seto dari Komnas Anak menjelaskan bahwa ada efek lanjutan dari seorang anak yang dipenjara. Selain tak ada lagi kebebasan, tekanan yang tak terkira menjadi pertimbangannya.

“Penelitian ada hal yang menohok harkat manusia ketika dipenjara. Salah satunya adalah kehilangan kebebasan yang juga menyebabkan tekanan tinggi pada anak. Oleh karena itu pidana penjara pilihan terakhir bagi anak,” jelas Kak Seto


BAPANAS- Saya tidak kaget ketika membaca berita dengan judul Lima Bulan Penghuni Lapas Tambah 15.000 (KORAN SINDO, 8 Juni 2016). Karena sudah sejak lama masalah tersebut dikemukakan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), juga ketika saya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly.

Namun ketika saya bertemu dengan Bapak Menteri/ Kepala Bappenas, juga dikatakan bahwa dalam keterbatasan anggaran negara tidak mungkin masalah lapas dapat diatasi segera. Apalagi untuk keperluan renovasi bangunan lapas saja mencapai angka Rp197 miliar.

Belum lagi untuk sarana dan prasarana operasional, yang memerlukan dana sebesar Rp390 miliar, sehingga total diperlukan dana sebesar Rp587 miliar.

Besaran dana yang diperlukan tersebut belum lagi ditambah dengan dana keperluan biaya makan yang besarnya Rp15.000 untuk satu narapidana di lapas di Pulau Jawa. Sementara untuk daerah diluar Jawa sekitar Rp20.000-25.000 per narapidana.

Dengan jumlah narapidana/ tahanan 192.767 orang, dana yang diperlukan (dengan rata-rata 192.000 tahanan) sebesar Rp2.880.000.000 per hari. Angka itu akan mencapai Rp518.400.000.000 per tahun.

Jika rata-rata narapidana dihukum selama dua tahun, angka tersebut bertambah menjadi Rp1.036.000.000.000 (satu triliun tiga puluh enam miliar rupiah). Angka tersebut dengan asumsi jumlah narapidana/tahanan tidak mengalami perubahan.

Akibat dari pendanaan negara yang terbatas dan jumlah pertambahan penghuni lapas yang meningkat (selama lima bulan mencapai 500 orang), tidak mengherankan jika lapas–Kemenkumham– memiliki utang biaya makan kepada rekanan sebesar Rp288.8 miliar pada 2016.

Utang tersebut terjadi secara terus-menerus setiap tahun; dana untuk tahun 2016 untuk membayar utang tahun anggaran 2015.

Kondisi objektif ini harus segera diatasi, setidak-tidaknya dicegah. Pemerintah saya yakin memahami keadaan, dan masalahnya sampai saat ini belum ada solusi yang tepat.

Dalam pertemuan saya dengan Bapak Menteri/Kepala Bappenas, saya sampaikan usul untuk melakukan kebijakan hukum pidana ”memotong” arus hulu permasalahan, agar tidak berlanjut sampai ke hilir (ditempatkan di lapas).

Konsep ini beralasan, karena sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pendekatan bekerjanya sistem hukum pidana dilandaskan pada teori penjeraan melalui penghukuman, alias teori kesalahan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Ada sedikit celah untuk ”menghentikan perkara pidana” jika secara normatif beralasan mengeluarkan/ menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Namun, persentasenya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah perkara pidana yang mengalir berlanjut ke pengadilan, sehingga bukan solusi dari masalah yang tengah dihadapi Lapas.
ROMLI ATMASASMITA
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri telah sepakat untuk mengurangi nilai perkara yang tidak signifikan diselesaikan, melalui diversi; suatu proses menghentikan penuntutan untuk perkara di bawah nilai Rp2,5 juta.

Dan bahkan MA tengah menyusun peraturan untuk mendorong agar para hakim berani berinisiatif melakukan perdamaian, antara para pihak yang bersengketa termasuk juga perkara pidana.

Dalam pandangan saya, teori penjeraan–keadilan retributif–suatu sebutan yang tidak tepat (contradictio in terminis). Karena keadilan diperoleh dengan pembalasan; telah kedaluwarsa jika dihubungkan dengan perubahan peradaban umat manusia abad XXI, yang mengutamakan tujuan kesejahteraan bangsa dengan menggunakan pendekatan kemanfaatan sosial (social utility).

Tujuan ini hanya dapat dicapai jika terjadi perubahan cara pandang (mindset) para pengambil kebijakan hukum, yang diikuti oleh semua aparatur hukum pidana.

Mulai dari cara pandang penjeraan kepada cara pandang efisiensi dalam bekerjanya sistem hukum pidana yang lebih mengutamakan dampak keberhasilan (outcome) daripada keberhasilan per se (output).

Perubahan cara pandang ini hanya dapat dilaksanakan jika pendekatan bekerjanya hukum pidana didasarkan pada pendekatan analisis ekonomi mikro yang mengutamakan prinsip maksimisasi (maximization), efisiensi (efficiency), dan keseimbangan (equilibrium) menurut Coase, Becker, dan Posner.

Pendekatan analisis ekonomi mikro telah diterapkan di negara-negara maju sejak tahun 1970-an dengan menggunakan metode analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis/ RIA).

Metode ini digunakan untuk mencapai tingkat akurasi mengenai dampak suatu regulasi dalam kehidupan masyarakat, dan terhadap negara, sehingga dapat diketahui secara cermat dan terukur perhitungan cost and benefit ” dari suatu regulasi baik secara sosial, ekonomi, dan politik.

Contoh terburuk dari teori penjeraan dengan tujuan keadilan retributif adalah peningkatan jumlah residivis, sementara kejahatan tidak terhentikan. Selain itu, kerusuhan dan kerusakan fisik dari aspek humanisme di dalam lapas, praktik korupsi dan kehidupan napi di lapas, yang merupakan komunitas tersendiri dan terasing dari kehidupan masyarakat luar.

Sehingga disadari atau tidak, suatu wajah dan bentuk eksklusivisme di dalam masyarakat, dengan nilai-nilai dan cara pandang yang berbeda secara ekstrem dengan masyarakat luar. Kondisi kehidupan narapidana selama bertahun-tahun di lapas dengan ”kerugian keuangan negara” yang signifikan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan ”bom waktu” masa depan bangsa ini.

Saya menggugah dan merekomendasikan suatu kebijakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif yang memiliki pendekatan, metode dan prinsip-prinsip kerja berbeda dengan keadilan retributif. Keadilan restoratif bertujuan pemulihan hubungan individu-individu pelaku dan korban atau keluarganya, dengan prinsip musyawarah dan mufakat di mana negara bertindak selaku fasilitator bagi mereka yang terlibat dalam perkara pidana.

Prinsip ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan (tipiring) saja dan kejahatan serius di bawah ancaman empat tahun. Hukuman pidana bersyarat, pidana denda, pidana kerja sosial di masyarakat, serta pidana pengumuman putusan hakim di media cetak dan medsos. Khusus bagi korporasi yang terlibat tindak pidana dikenakan pidana penundaan izin beroperasi atau pencabutan izin dan penghentian, sementara transaksi bisnis serta pidana denda yang maksimal.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tersebut dijamin dapat menurunkan tingkat risiko terburuk khusus dari aspek anggaran negara secara signifikan. Contoh, jika pemerintah dapat menurunkan kuantitas perkara pidana sehingga hanya menghasilkan penambahan narapidana/tahanan sampai 500 per lima bulan, maka hanya diperlukan anggaran biaya sebesar Rp7.500.000.

Angka ini jauh lebih hemat dari dana yang dikeluarkan untuk 15000 narapidana/tahanan dalam lima bulan sebagaimana terjadi saat ini, yaitu Rp225.000.000. KUHP Belanda (1996) telah menggunakan pendekatan restoratif sehingga sistem hukum pidana Belanda dikenal sebagai ”low profile of justice ” diantara negara Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Saya setuju untuk menerjemahkan Pancasila yang merupakan nilai kesusilaan sekaligus jiwa bangsa Indonesia (volkgeist) ke dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sehingga kehidupan masyarakat tidak selalu mengalami kegaduhan yang tidak perlu, dan tetap bermartabat dalam memperlakukan setiap pelaku dan korban tindak pidana. Hal itu tentu untuk mencegah ekses-ekses negatif dan buruk dari sistem hukum pidana yang bertopang pada penjeraan semata-mata.

ROMLI ATMASASMITA
Direktur LPIKP

BAPANAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan menambah kapasitas tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Rencana itu disusun karena masih minimnya jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut.

Direktur Jenderal PAS Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan, penambahan tahanan di Lapas Nusakambangan juga dikarenakan lapas di sejumlah daerah sudah mengalami kelebihan kapasitas.

Ia mengatakan, penambahan kapasitas juga akan diiringi dengan penambahan fasilitas, salah satunya ialah pembangunan gedung lapas baru.

“Kita rencanakan begitu untuk mengurangi kapasitas di lapas yang lain. Menurut saya, Pulau Nusakambangan adalah tanah kita. Tinggal kita bangun saja,” kata Dusak di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, pada Senin (13/6).


Dusak menjelaskan, tahanan yang sedianya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan adalah tahanan yang terjerat pidana berisiko tinggi dan tahanan yang telah didakwa hukuman penjara lama.

Lebih lanjut, ia menjamin, penambahan narapidana ke Lapas Nusakambangan tidak akan menimbulkan masalah baru, karena Ditjen PAS akan melakukan seleksi ketat terkait itu.

Pasalnya, tahanan baru akan ditempatkan di lapas baru, tidak dicampur dengan tahanan dengan pidana khusus yang ada di lapas itu.

Demi mengantisipasi hal tersebut, kata Dusak, Lapas Nusakambangan akan segera dilengkapi dengan teknologi terbaru.

“Kita akan menggunakan teknologi. Negara maju menggunakan teknologi untuk mengawasi tahanan, meski pegawainya sedikit. Kita mau mencoba itu,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengklaim, rencana penambahan tanahan di Lapas Nusakambangan sudah dalam tahap anggaran.

Dusak menyebut, Ditjen PAS mendapat alokasi dana sebesar Rp1,3 triliun untuk perbaikan lapas, yang salah satunya untuk membangun lapas di Nusakambangan.

“Anggaran Rp1,3 triliun itu dibagi 50 persen untuk infrastruktur, 15 persen untuk lapas industri dan sisanya untuk sarana prasarana,” ujarnya.

Anggaran Ditjen Lapas Berkurang

Dusak menyampaikan, telah terjadi pengurangan anggaran bagi Ditjen PAS dari tahun 2015 sebesar Rp4,6 triliun, menjadi Rp3,6 triliun di tahun 2016.

Ia mengklaim, pengurangan anggaran jelas mempengaruhi kebutuhan dasar narapidana.

"Secara keseluruhan tidak, tapi ada sebagian yang dikurangi," kata Dusak.

Ia mengaku, pengurangan kebutuhan dasar narapidana telah terjadi sejak tahun 2014. Salah satu kebutuhan yang mengalami pengurangan adalah makanan bagi narapidanan.

Dusak menyebut, tahun Ditjen PAS terpaksa melakukan pemangkasan anggaran untuk makan narapidanan sebesar Rp250 miliar.

"Kita tidak menghitung per orang. Artinya harusnya kita dapat Rp1 triliun, sekarang jadi Rp750 miliar," ujarnya.

Selain itu, Dusak juga berkata Ditjen PAS masilh memiliki utang sekitar Rp300 miliar. Oleh karena itu, ia mengklaim, Ditjen PAS telah mengajukan penambahanan dana dalam APBNP tahun 2017 untuk melunasi utang tersebut.

"Sebenarnya kita tidak nyaman berutang. Tapi karena banyak faktor, misalnya bertambahnya napi. Pokoknya kebutuhan dasar narapidanan tidak berkurang, karena berisiko,"Â ujarnya.(CNN)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.