BÀPANAS/TAPAKTUAN-Penangkapan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Tapaktuan karena diduga terlibat narkoba menjadi isu heboh dan menarik perhatian masyarakat kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Khairunnas yang dikonfirmasi GoAceh.co, Senin (11//2016) menyebutkan, kasus itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kedinasan dan menjadi tanggujawab REF (31) sepenuhnya.
“Dia itu memang petugas (pegawai) di sini, tetapi kami tidak pernah tahu menahu tentang keterlibatannya dengan Narkoba. Informasi kami terima, REF (tersangka-red) dibekuk polisi di rumah orangtuanya bersama barang bukti dua paket kecil sabu-sabu,” ujar Khairunnas seraya mengabarkan Kepala LP, sedang tugas di luar kota.
Sebelum dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), terang Kasubsi Pelayanan Tahanan, pihaknya sering menasehati semua petugas LP, baik secara pribadi maupun menyeluruh.
Namun apa yang dinasehati selama ini tidak digubris, buktinya ada pegawai LP yang terlibat hukum karena Narkoba. Padahal sudah diketahui siapapun yang terlibat akan diproses hukum.
“Saya dan pimpinan LP Tapaktuan sering memberi warning agar petugas dan nara pidana tidak memakai Narkoba. Apabila terbukti memakai dan mengedar narkoba maka resikonya ditanggung sendiri. Petugas kita juga sudah pernah dilakukan tes urine,” ulas Khairunnas.
Saat ini, tambah KBO Sat Resnarkoba, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini terendus berkat informasi masyarakat dan pengintaian polisi sejak lama, tersangka menjadi target polisi.
Diberitakan sebelunya, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan menciduk pria berinisial REF, salah oknum sipir LP Kelas II B Tapaktuan karena diduga memakai sabu-sabu. Penggerebekan di rumah orang tuanya di Gampong Pasar, Tapaktuan pada Kamis 7 April 2016 sekira pukul 19.00 WIB. Barang bukti diamankan berupa dua paket kecil sabu-sabu dan kaca pirek bening berbentuk tabung.(PAS/GoAceh)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Khairunnas yang dikonfirmasi GoAceh.co, Senin (11//2016) menyebutkan, kasus itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kedinasan dan menjadi tanggujawab REF (31) sepenuhnya.
“Dia itu memang petugas (pegawai) di sini, tetapi kami tidak pernah tahu menahu tentang keterlibatannya dengan Narkoba. Informasi kami terima, REF (tersangka-red) dibekuk polisi di rumah orangtuanya bersama barang bukti dua paket kecil sabu-sabu,” ujar Khairunnas seraya mengabarkan Kepala LP, sedang tugas di luar kota.
Sebelum dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), terang Kasubsi Pelayanan Tahanan, pihaknya sering menasehati semua petugas LP, baik secara pribadi maupun menyeluruh.
![]() |
Ilustrasi |
“Saya dan pimpinan LP Tapaktuan sering memberi warning agar petugas dan nara pidana tidak memakai Narkoba. Apabila terbukti memakai dan mengedar narkoba maka resikonya ditanggung sendiri. Petugas kita juga sudah pernah dilakukan tes urine,” ulas Khairunnas.
Saat ini, tambah KBO Sat Resnarkoba, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini terendus berkat informasi masyarakat dan pengintaian polisi sejak lama, tersangka menjadi target polisi.
Diberitakan sebelunya, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan menciduk pria berinisial REF, salah oknum sipir LP Kelas II B Tapaktuan karena diduga memakai sabu-sabu. Penggerebekan di rumah orang tuanya di Gampong Pasar, Tapaktuan pada Kamis 7 April 2016 sekira pukul 19.00 WIB. Barang bukti diamankan berupa dua paket kecil sabu-sabu dan kaca pirek bening berbentuk tabung.(PAS/GoAceh)
loading...
Post a Comment